Ditemukan 10027 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 08-03-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 13 April 2016 — -Irawan Bin Muhammad Rasid
276
  • perkepingnya dari modal awal pembelian sebesar Rp30.000,00(tiga puluh ribu rupiah) ;Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwaadalah obat jenis Carnophen sebanyak 200 butir, Hp Mito warna hitam, 1buah tas warna hitam bertuliskan Quicksilver, 1 buah topi dan uangsebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan obattersebut ;Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tidak ada izin dari pihakyang berwenang dan terdakwa tidak ada mempunyai keahlian danpraktek kefarmasian
    Renny Haslida, S.Si, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,Halaman 8 dari 20 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtapenyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisionalsebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 1 ayat (1) ;Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UUNo. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajid memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja ;Bahwa dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Pasal 197UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 106 ayat (1)sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan
    Renny Haslida,S.Si, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa setiap tenaga kefarmasianyang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izinsesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan dariketerangan saksi Hasan Purwanto dan saksi Kuswanto
Register : 28-11-2013 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN BARABAI Nomor 54 / Pid.Sus / 2013 / PN.Brb.
Tanggal 23 April 2013 — - MAHDI bin AZJRAE‘I
585
  • ., M.Si NIP. 19620527 198903 2 001.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.ATAUKedua :Bahwa terdakwa MAHDI Bin AZJRAEI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu,tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 108, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa sebelumnya pada waktu
    dan juga bukantenaga kesehatan tidak dibenarkan untuk menjual kembali obat yang sudah dibelinya tanpapenandaan apapun juga tidak dibenarkan;e Bahwa orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (tenaga kesehatan) tidakdibenarkan melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal mengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan serta mengedarkan sediaan farmasi maupun bahan sediaan farmasi;e Bahwa syarat untuk dapat melakukan praktik kefarmasian adalah seseorang yang mempunyailatar belakang pendidikan
    keahlian kefarmasian yaitu apoteker atau asisten apoteker sepertiyang disebutkan dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 26/menkes/PER/I/1981 pasal 1huruf a yang berbunyi apoteker adalah mereka yang berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia;e Bahwa orang yang hanya memiliki latar belakang pendidikan Tsanawiyah dan tidak memilikilatar belakang pendidikan kefarmasian dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan untukmelakukan pekerjaan
    kefarmasian, sedangkan yang memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah tenaga kesehatan yaitu apoteker atau asistenapoteker yang memiliki surat izin dari Departeman Kesehatan RI;e Bahwa setelah saksi melihat obat jenis Carnophen tersebut yang mengandung Parasetamolposistif dan kafein posistif, serta obat jenis Somadril mengandung Paracetamol positif, kafeinpositif dan karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laboratorium BPOM di Banjarmasin.Atas pendapat dari
    tidak dibenarkan untuk menjualkembali obat yang sudah dibelinya tanpa penandaan apapun juga tidak dibenarkan;e Bahwa benar orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (tenaga kesehatan) tidakdibenarkan melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal mengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan serta mengedarkan sediaan farmasi maupun bahan sediaan farmasi;e Bahwa benar syarat untuk dapat melakukan praktik kefarmasian adalah seseorang yangmempunyai latar belakang pendidikan keahlian kefarmasian
Putus : 19-12-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 254/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Desember 2013 — MEY TRIANTINI, S.Sos binti SARNI
267
  • dan dijual yang telah mempunyaikeahlian praktik kefarmasian ;e Serta tempat untuk menjual obat tersebut di apotik atau sarana kesehatanyang sudah diberi ijin atau kewenangan untuk menjualnya.
    Menyatakan terdakwa MEY TRIANNINI, S.Sos Binti SARNI, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian atau kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 198 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana dendasebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulanpenjara ;3.
    hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;15Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan
    , yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Gentamicin danHydrocortisone oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh17unsur
Register : 05-12-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 28 Januari 2015 — -MUHAMMAD THAMRIN Bin (Alm) DAMANHURI
316
  • yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik danIzin kerja Tenaga Kefarmasian ; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan
    difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, bahwaobat dextromerthophan dalam sediaan tungal telah dibatalkan izinedarnya, pembatalan izin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 JuniQOL 5 nanan ana ee ce nee ee nee nee nen nee ee ee nee3 Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabilamengkonsumsi
    masingmasing paketnya berisi 9 (Sembilan) butir dengankeseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophandan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasilpenjualan dextromerthophan Terdakwa ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkanpraktik kefarmasian, karena
    sudah diatur syarat dan ketentuannyadidalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerjaTenaga Kefarmasian ; 222222 non nnn nn nee nnn nnn ne Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu SuratLaporan Pengujian Badan POM RI Cabang Banjarmasin, dengan nomor: PM.01.06.1001.09.14.0112.LP yang menerangkan hasil pengujiantablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMPpada sisi lainnya.
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budianur dan saksiEdy Rosadi serta keterangan Terdakwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 20September 2014 sekitar jam
Register : 16-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 06-12-2020
Putusan PN RANTAU Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Rta
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.Pungky Jati Aji Suprabawa,SH
2.Iwan Budi Susilo,SH
Terdakwa:
Nurjani Bin Sahrani Alm.
766
  • NINING KUSHARDININGSIH Apt, keterangannyadikutip pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan, dan pendisiribusi atau penyaluran obat, pengelolaobat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1).
    Sedangkan yang dimaksuddengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (4).e Bahwa Persyaratan untuk melakukan pekerjaan Kefarmasianadalah seseorang yang termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.e Bahwa Yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasianadalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani
    Sedangkan yang dimaksud keahlian dan kewenanganadalah tenaga Kefarmasian yang di buktikan dengan memiliki Suratizin praktik.e Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yangtelah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpahjabatan Apoteker.Halaman 13 dari 25 Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Rtae Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker.e Sedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalahPekerjaan Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian
    maupun latar belakang pendidikan kefarmasian;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Dextrotersebut dengan cara membeli dari sdr.
Register : 16-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 20 Mei 2014 — - AHMAD FAUZI Alias SABA BASUNI
293
  • ,Apt, dibawah sumpah keterangannya dibacakandalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembanganobat, bahan bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PPNo. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    Pasal 1 ayat (1) sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal ayat (4) ;Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi,analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi ;Bahwa setiap orang
    izin praktik ;Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian.
    Adapunapoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa yang dimaksud praktik kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yangmeliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan
    ,Apt yangketerangannya dibacakan dipersidangan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah apoteker dan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apotekerdalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi. Setiap orang tidakboleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangansebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198.
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
OKTAFIANTA ARIWOBOWO,SH
Terdakwa:
MUDIYANTO Bin AHMAD
406
  • sesuai dengan Peraturan MenteriKesehatan No.51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yanghanya boleh dilakukan oleh tenaga Kefarmasian (Apoteker dantenaga teknis Kefarmasian) dan tidak sesuai dengan UndangUndangKesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena yangbersangkutan tidak dapat menjamin syarat keamanan, khasiat danmutu obat yang diberikan;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan LaboratorisKriminalistik dengan No.
    pelayanan kefarmasian.
    Pelayanan dimaksudmenyangkut personil atau tenaga kesehatan yang melakukanpelayanandan tata cara pelaksanaan pelayanan kefarmasian.
    ).e Diserahkan di sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki ijinoperasional dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuaiperaturan perundangundangan (apotek, rumah sakit, klinik,puskesmas).e Dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki Kewenangansesuai dengan kompetensinya dengan ijin praktek yang masihberlaku (STR, SIP).e Memberikan obat kepada pasien berdasarkan resep dokter.e Melakukan pencatatan dan menyimpan dokumen distribusi denganbaik.Hal. 14 dari 32 hal.
    Bahwa Terdakwa MUDIYANTO Bin AHMAD tidak memiliki pengetahuandan dasar ilmu bidang kefarmasian sehingga tidak memiliki kKompetensiuntuk melakukan peredaran dan mendistribusikan sediaan farmasiterutama obat/pil yang termasuk dalam daftar obat keras/daftar G,hal initidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.51 Tahun 2009Tentang Pekerjaan Kefarmasian yang hanya boleh dilakukan oleh Tenagakefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian) dan tidak sesualdengan UndangUndang Kesehatan No.36
Register : 13-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG
4814
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada bulan Juni tahun 2018 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan kefarmasian melakukan kegiatan penjualan obatobatan melaluitoko Obat Dua Putri Selincah milik anak terdakwa yaitu saksi Caroline wangBinti Ediyanto Kei tersebut tanpa memiliki Surat izin praktek yang merupakansyarat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 17ayat (1) Jo Peraturan Mentri Kesehatan RI No
    pengertian kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmbpelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Menimbang
    , bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) danAyat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin KerjaTenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 TentangRegistrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa:(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki Surat izin Sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.
    SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;c. SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; ataud.
Register : 30-09-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 464/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Tanggal 13 Januari 2014 — Pidana: LUKMAN HAKIM
6024
  • Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak melakukan praktek kefarmasian; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; ; 3.
    HAKIMtersebut;won nnn n= Telah mendengarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwadipersidangan ; Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;won nn n= == Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 4Desember2013yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa Keahlian dan Kewenangan melakukanpraktik kefarmasian
    diatur dalam Pasal 198 UU RINo. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;e Bahwa Berdasarkan Pasal 14 PP No. 15 tahun 2009 tentang Pekerjaaankefarmasian tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktek kefarmasian adalah apoteker yang dalampelaksanaannya bisa dibantu oleh apoteker pendamping dan atau tenaga tehniskefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, D3 farmasi, Asisten Apotekeryang bekerja di fasilitas distribusi (Pedagang besar farmasi) atau fasilitaspelayanan kefarmasian
    peraturan perundangundangan;2 Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.won nnn= Menimbang, bahwa dengan demikian unsurunsur tindak pidananya adalahsebagai berikut :1 Setiap orang;2 Melakukan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan;Ad.
    Melakukan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
    yang sahyaitu Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Nomor 446/18046/RKK dan terdaftar sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian pada Kementerian Kesehatandengan Nomor Registrasi 19870703/STRTTK32/2005/10499, dan telah mendapat15Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Sleman No. 368/Rek/PAFISLM/IX/2012 tertanggal 18Agustus2012 tentang Registrasi, Izin Praktek,dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian dan Standar Profesi Asisten Apoteker; Menimbang, bahwa sebagaimana telah
Register : 09-07-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 1/Pid.S/2020/PN Kph
Tanggal 13 Juli 2020 — Penuntut Umum:
LUCKY SELVANO MARIGO, S.H
Terdakwa:
RIZAL AFANDI Bin HADI WARSITO
144119
  • sesuai dengan keahlian dan kewenangannya;Menimbang, bahwa mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian diatur puladalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 1/Pid.S/2020/P N KphMenimbang, bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan
    Dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pekerjaan kefarmasian harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang, bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Apoteker yangmenjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotekerdalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, AbhliMadya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa: (a) apotek; (b)Instalasi farmasi rumah sakit; (c) Puskesmas; (d) klinik; (e) Toko Obat atau (f) Praktekbersama, dan yang dapat
    menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitasPelayanan Kefarmasian adalah Apoteker dibantu oleh Apoteker pendampingdan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian padaFasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotikadan psikotropika kepada masyakarat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/86 tentang Tanda Khusus Obat KerasDaftar G, tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merahdengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang
Register : 13-07-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 30-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — BUDI RAHARJO, DKK VS MENTERI KESEHATAN RI;
300130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 47 P/HUM/2020Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:PENDAHULUANPelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yangberorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, AlatKesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkaubagi semua lapisan masyarakat termasuk Pelayanan farmasi klinik.Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian
    yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (vide Pasal 1 angka 3Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009Pekerjaan Kefarmasian PP 51/2009) (Bukti P5).
    Apoteker adalahsarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan Apoteker, sedangkan Tenaga TeknisKefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalaniPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/AsistenApoteker (Pasal 1 angka 5 dan 6 PP 51/2009).Ruang lingkup pekerjaan apoteker meliputi area yang sangat luas, sesuaidengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentangStandar
    Pelayanan Kefarmasiaan di rumah sakit (Permenkes 72/2016)(Bukti P6), Pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan menyeluruhuntuk penyediaan obat bermutu (product oriented) dan pelayananlangsung kepada pasien (patient oriented).
Putus : 24-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.BDW
Tanggal 24 Maret 2015 — MOHAMMAD HARYANTO BIN SUKARLI
237
  • Menyatakan Terdakwa Mohammad Haryanto Bin Sukarli telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 108 sesuai dengan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009tentang Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MohammadHaryanto Bin Sukarli dengan pidana denda sebesar Rp.1000.000, (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Bahwa efek samping obat tersebutadalah mulut kering, mual,muntah, gangguan ginjal dan menyebabkanhalusinasi pada sistim saraf pusat.Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    Terdakwa hanya lulusanSMA dan bukan merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten melakukanpekerjaan kefarmasian, oleh karena itu terdakwa tidak mempunyai kewenanganHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor :24/Pid.
Register : 04-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Februari 2017 — -HERY IRAWAN Als. IWAN Bin BAING
406
  • Rtaobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES/PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 09-01-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 18-03-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 7 Maret 2013 — DIDI SUGIHARTO Bin Alm. MURJANI.
258
  • PERK.PDM 020/KBARU/01/2013, tertanggal7 Maret 2013, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari dan tanggal itujuga, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa DIDI SUGIHARTO Bin MURJANI (Alm) bersalahmelakukan tindak pidana MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN YAITUMENYIMPAN DAN MENDISTRIBUSIKAN OBAT TANPA MEMILIKIKEAHLIAN) DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIKKEFARMASIAN Dan DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI
    Bahwa pada saat ini, ahli bekerja dan bertugas selaku Kepala Seksi Alat Kesehatandan Litbang pada bidang Farmasi dan Alkes di Dinas Kesehatan KabupatenKotabaruBahwa saksi memperoleh keahlian pada bidang kefarmasian dan peraturannya yangberlaku di Indonesia dari bangku Kuliah ketika mengambil gelar Sarjana SaintApoteker dan selama ahli bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten KotabaruBahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika.Bahwa yang dimaksud
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut pembuatundangundang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkaraini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa DIDI SUGIHARTO Bin.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan alternatif Ketigayaitu melanggar Pasal 197 Jo.
Register : 04-12-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 325/Pid.Sus/2019/PN Son
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum:
JOHN W. RAYAR, SH
Terdakwa:
JERMIA LUMOWA
6836
  • BerkatMaxlam tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian dalam melakukan proyek atau pekerjaanPengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat Tahun 2018,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi,Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan obatobatan yangpengadaannya dilakukan oleh CV.
    BerkatMaxlam tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian dalam melakukan proyek atau pekerjaanPengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat TahunHalaman 10 dari 40 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2019/PN Son2018, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi; Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan obatobatan yangpengadaannya dilakukan oleh CV.
    , yang dimaksud denganPekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obat atau obat tradisional;Bahwa Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian, dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian dilakukanberdasarkan pada nilai ilmiah, kKeadilan, Kemanusiaan
    Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa PengadaanSediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi ataupenyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi; ayat (2) PengadaanSediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan olehTenaga Kefarmasian; dan ayat (3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapatmenjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat Sediaan Farmasi.
    Menyatakan Terdakwa JERMIA LUMOWAmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanaterbuktidalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda Rp.8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akandiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5.
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Mam
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H.
Terdakwa:
Irsandi alias Sandi bin Agus M
518
  • Penyimpanan :Obatobatan hendaklah disimpan pada kondisi sesuai yang dipersyaratkanoleh pabrikan;Sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian :Pasal 6 ayat (1) : Pengadaan sediaan farmasi dilakukan pada fasilitasproduksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaanfarmasi:;Pasal 6 ayat (2) : Pengadaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian;Pasal 6 ayat (3) : Pengadaan sediaan farmasi harus
    Jadi, semua obat, terutama Obat Kerasyang telah memiliki izin edar termasuk Trihexyphenidyl dapat didistribusikanoleh sarana distribusi/pelayanan yang memiliki izin;Halaman 12 dari 25 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN MamSesuai Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian :Pasal 1 ayat (3) : Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan Kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian;Pasal 1 ayat (6) : Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga
    Oleh karenanya obat tersebut termasuk dalam kategori Tidak MemilikiIzin Edar, sehingga tidak bisa beredar dipasaran; Bahwa Terdakwa tidak pernah sekolah di bidang kesehatan, serta tidakbekerja sebagai tenaga kefarmasian; Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memperdagangkan, mengedarkanatau memproduksi obatobatan tersebut; Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum
    ,berpendapat bahwa yang dapat mengedarkan Obat Keras adalah TenagaTeknis Kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait,seperti PBF ke sarana pelayanan yang memiliki izin (Apotek, Rumah Sakit,Puskesmas, Klinik/Balai Pengobatan) dengan penanggungjawab seorangApoteker. Jadi, semua obat, terutama obat keras yang telah memiliki izin edartermasuk Trihexyphenidy!
    Namun, jika seseorang atau badan usaha memproduksi obat yangmengandung Trihexyphenidyl tanpa registrasi dari Badan POM RI, makatermasuk kriteria obat Tanpa Izin Edar;Menimbang, bahwa yang dapat memberikan/menjual obat tersebutadalah tenaga kefarmasian yang bekerja pada fasilitas kefarmasian untukmelakukan pekerjaan kefarmasian yang telah memiliki izin dari pemerintah;Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menyediakan obatobatan jenisTrihexyphenidyl dalam bentuk sachet flip kecil tanoa di sertai Surat
Register : 08-04-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 23 Mei 2016 — -RASUNI Bin YASNI
396
  • Tapin ;Bahwa keahlian yang miliki adalah di bidang kefarmasian ;Bahwa adapun saat ini Saksi ahli bertugas sebagai Kepala Bidang P2PLDinas Kesehatan Kab. Tapin dan Saksi ahli masih menjalani tugasfungsional yaitu sebagai Apoteker di Dinas Kesehatan Kab.
    Tapin ;Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluran obat, pengelola obat, pelayanan obat atasresep Dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahanobat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1).
    Sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (4) ;Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian adalahseseorang yang termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani
    Untuk obat bebas terbatas bisa dijual di pedagang eceranobat / toko obat, Apotek dan sarana pelayanan kesehatan, sedangkanuntuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanya boleh di jual di Apotekdan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.Halaman 15 dari 30 Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    adalah tenaga yang melakukan PekerjaanKefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.Adapun Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Teknis Kefarmasian adalahtenaga yang membantu) Apoteker dalam menjalani PekerjaanKefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker.Bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian
Register : 06-12-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 20-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 301/Pid.Sus/2013/PN.Rtu
Tanggal 6 Februari 2014 — - H. FAHRURRAZI Bin H. SARPANI;
305
  • ., Apt.binti H.RIFUDIANSYAH yang keterangannya dibacakan dipersidangan dan keterangannya tersebut telah diberikan di9hadapan Penyidik Kepolisian dengan disumpah pada hari Rabutanggal 2 Oktober 2013, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas KesehatanKabupaten Tapin;Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang kefarmasian,Bahwa pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sedian Farmasi,Pengamanan, Pengadaan, Penyimpanan danpendistribusi, atau
    tenagakefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki Surat izinpraktek,Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    AdapunApoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker, sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalahtenaga yang membantu Apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi,ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengahfarmasi/asisten Apoteker,Bahwa yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah tenaga kefarmasian, yaitu apotekerdan tenaga tehnis kefarmasian dan terdakwa yangberpendidikan
    yang dibuktikan dengan memilikiSurat izin praktek,Bahwa yang diperbolehkan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasianyaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian;Bahwa terdakwa yang berpendidikan SMU tidaktermasuk dalam golongan tenaga Kefarmasian,Bahwa obat Carnophen produksi PT.
    untuk melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasianyaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian danterdakwa yang berpendidikan SMU tidak termasukdalam golongan Kefarmasian,Bahwa obat Carnophen produksi PT.
Putus : 26-12-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 198/Pid.Sus/2012/PN.Prob
Tanggal 26 Desember 2012 — MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM
303
  • TAUFAN bin NUR ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan melaksanakan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
    TAUFAN bin NUR ALAM terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamananmelaksanakan kefarmasian tanpa memiliki kKeahlian dan kewenangan sebagaimanadimaksud dalam dakwaan kesatu pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentangKesehatan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH.
    TAUFAN bin NUR ALAM pada hari Minggu tanggal09 September 2012 sekira jam 17.45 Wib. di Jalan Ahmad Yani KelurahanMangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan NegeriProbolinggo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidakmemenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, melaksanakan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, Perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengancara
    BAMBANGdari Pasuruan ;Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalambidang kefarmasian ;Bahwa terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual obat tersebut ;Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar dan diakui milikterdakwa ;2.
    BAMBANGdari Pasuruan ; Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki Keahlian dalambidang kefarmasian ; Bahwa terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual obat tersebut ; Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar dan diakui milikterdakwa ;3. Saksi MUHAMMAD KHOIRO : keterangannya dibacakan, pada pokoknya :e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak adahubungan keluarga ; Bahwa penangkapan terhadap terdakwa MOCH.
    saja, dan pada saat transaksi jual beli pil tersebut yang melayani adalah terdakwasendiri ; Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalambidang kefarmasian ; Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual pil Trihexiphenidyl tersebut ;4.
Register : 25-07-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 365/Pid.Sus/2017/PN.Gpr
Tanggal 5 September 2017 — MUHAMMAD FIKRI SAIFUDIN ALI bin SETYO BUDIHARIANTO
306
  • Jombang terdakwa ditangkapa olehsaksi Teguh Marjoko dan saksi Ahmad Amir anggota Polres Kediri satuan reserseNarkoba; Bahwa dalam menjual, mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasiberupa obat berbentuk pil wama putih dengan logo LL tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang, sedangkan pekerjaan terdakwa yang sehariharinyaadalah pekerja swasta tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan kefarmasian danjuga bukan tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyadalam menjual, mengedarkan sediaan
    Jombang tefdakwa ditangkapa olehsaksi Teguh Marjoko dan saksi Ahmad Amir anggota Polres Kediri satuan reserseNarkoba; Bahwa dalam menjual, mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasiberupa obat berbentuk pil warna putin dengan logo LL tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang, sedangkan pekerjaan terdakwa yang sehariharinyaadalah pekerja swasta tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan kefarmasian danjuga bukan tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyadalam menjual, mengedarkan
    , tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktekkefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan atau dokter gigi,bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Bahwa persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenagakefarmasian adalah untuk:1.
    Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas: Sarjana Farmasi, AhliMadya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/AsistenApoteker,Bahwa sehingga kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat dan bahanbaku obat jelas kewenangannya sudah diatur secara terbatas berdasarkanpenjelasan diatas.Bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat yang pengadaannya
    sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukanpraktek kefarmasian secara terbatas, misalnya anatara lain dokter gigi dan ataudokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan seusia dengan peraturanperundanganundangan;Bahwa ahli menerangkan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenagaKefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalahsebagai berikut:1.