Ditemukan 9990 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Putus : 08-08-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN PELAIHARI Nomor 145/Pid.B/2012/PN.Plh
Tanggal 8 Agustus 2012 — JOHANSYAH Bin LISMAN (Alm)
4623
  • obatyang tidak mempunyai tenaga seperti disebutkan diatas maka tidakdiperbolehkan melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian Obat Keras daftar G atau melayani resep dokter,toko obat hanya boleh melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian obat bebas, obat bebas terbatas dan obattradisional.Bahwa yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalahpekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan endistribusian
    Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalahtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal inimemiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenagakesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga tehknis Apoteker.
    melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidaktermasuk dalam Tenaga Kefarmasian dalam hal ini Apoteker danatau Tenaga Tekhnis Kefarmasian yang memiliki Ijin Prakteik/ IjinKeya.Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan tidakkeberatan;Hal. 21 dari 35 hal.
    Putusan No.145/Pid.B/2012/PN.Plh.atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional.e Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalah tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal ini memiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga tehknisApoteker.
    kewenangan sesuaiperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa mengenai perbuatan praktik kefarmasian sebagaimana disebutdi atas bersifat alternatif, oleh karena itu maka majelis hakim akan memilih rangkaian katadalam perbuatan praktik kefarmasian tersebut yang paling sesuai dengan perkara ini yaituperbuatan penyimpanan dan pendistribusian obat, dimana hal tersebut harus dilakukanHal. 27 dari 35 hal.
Register : 14-02-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 45/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Maret 2017 — -YAMANI Als. FANI Als. KALUNTUI Bin TAJAM
778
  • KALUNTUI Bin TAJAM juga tidak memiliki latar belakangpendidikan dibidang kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya;berikut:Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai1. Hj.
    dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2017/PN.RtaBahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 10-04-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.Pct
Tanggal 19 Mei 2014 — DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO
5012
  • Menyatakan Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3.
    e Saksi tidak pernah mendapat keluhan dari konsumen yang membeli obat dariSaksi dan telah menjual obatobat tersebut selama 7 (tujuh) bulan;e Saksi tidak mengetahui jika Super Kecethit tidak memiliki izin edar dan SuperTetra tidak dijual secara bebas; Saksi membenarkan barang bukti berupa 5 (lima) kotak Super Tetra dan 6(enam) renteng Super Kecethit adalah obat yang dibeli Terdakwa dari Saksi,Saksi tidak mengetahui barang bukti Ponstan yang diajukan dimukapersidangan;e Saksi tidak pernah sekolah kefarmasian
    Unsur melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistriobusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionaltanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2014./PN.
    menyatakan Tenaga Kefarmasianmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi,penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milikPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang,
    bahwaPasal 52 ayat (1) dan (2) PP No. 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izinsesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja berupa Surat Izin Praktik Apotekeratau Surat Izin Kerja;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan ataumenyalurkan
    Menyatakan Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpamemiliki keahlian dan kKewenangan melakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;3.
Register : 19-10-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 21 Nopember 2016 — -FATHUR RAHMAN Als. DESTUK Bin SOLIHIN
719
  • RENNY HASLINDA, S.Si, Apt Binti H.RIFUDIANSYAH tidak dapat hadirkepersidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka MajelisHakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakanketerangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat
    RtaBahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi
    TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER/ V/ 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatupasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011
    tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/bahansediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanankefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitasdistribusi/penyalur) ;Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 09-10-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN SLEMAN Nomor 485/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pidana - RONALD SETIAWAN
5623
  • Menyatakan Terdakwa RONALD SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
    .Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan Dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa RONALD SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 4 April2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun2013 bertempat di Toko Obat Iluva Farma Jalan Bulog No. 12 Purwomartani,Kalasan, Sleman atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    Menkes RI No. 1331/Menkes/SK/X/2002 yangberbunyi Pedagang eceran obat menjual obatobatan bebas dan obat17obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnyasecara eceran, atas dasar peraturan tersebut maka toko obat tidak bolehmelakukan pengadaan, penyimpanan maupun penjualan obat kerasDaftar G;Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktekkefarmasian
    adalah apoteker yang dalam pelaksanaannya bisa dibantuoleh apoteker pendamping dan/atau teknis kefarmasian yang terdiri dariSarjana Farmasi, Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi(Pedagang Besar Farmasi) atau fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek,rumah sakit, balai pengobatan/rumah bersalin) yang sudah mempunyaiizin dari instansi terkait;Dampak yang dapat ditimbulkan apabila orang menkonsumsi obatobatanyang dijual oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk menjual
    , yang dimaksud dengan tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian adalah apoteker yang dalam pelaksanaannya bisadibantu oleh apoteker pendamping dan/atau teknis kefarmasian yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitasdistriobusi (Pedagang Besar Farmasi) atau fasilitas pelayanan kefarmasian(apotek, rumah sakit, balai pengobatan/rumah bersalin) yang sudahmempunyai izin dari instansi terait;21e Bahwa pada saat didatangi petugas
    , yang dimaksud dengan tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasianadalah apoteker yang dalam pelaksanaannya bisa dibantu oleh apotekerpendamping dan/atau teknis kefarmasian yang terdiri dari Sarjana Farmasi,Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi (Pedagang Besar Farmasi)atau fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, balai pengobatan /rumah bersalin) yang sudah mempunyai izin dari instansi terait;Menimbang bahwa pada saat didatangi
Register : 17-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 10 Maret 2016 — -Muhammad Imam Maulana Bin Aspiani
325
  • RtaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajid memiliki surat izin sesuai
    Nining Khushardiningsih, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa menurut ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Bahwa menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa menjual obat Dexstrometrofan dan obat
    Carnophen zenith tidak adamempunyai keahlian dan praktek kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen Zenith dan obatjenis Dextromethorphan tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat
Register : 16-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 18 /Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 8 Maret 2016 — -MUHAMMAD RAFI’E Bin RAMLAN
284
  • Rtaobat dekstrometorphan tersebut dari 1 box yaitu sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan bertujuan untukmendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut telahdigunakan terdakwa untuk keperluan seharihari;Bahwa menurut saksi terdakwa menjual obat Dexstrometorphan tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada mempunyai keahliandan praktek kefarmasian;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obatobatan tersebuttidak ada memiliki
    NINING KUSHARDININGSIH.Apt yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa AHLI menerangkan tentang barang bukti berupa15 (limabelas)bungkus obat Dextro 180 (seratus delapan puluh) pil dextromerthophanyang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;Bahwa AHLI menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatantermasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan
    RtaINDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
    , jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik danIjin kerja Tenaga Kefarmasian Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; Bahwa
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES MREPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,Izin Praktik dan ljin kerja Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh
Putus : 06-06-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Tanggal 6 Juni 2017 — - MUHAMMAD YASIN Als IYAS Bin HASNAN ALI.
486
  • secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa atas pengakuan Terdakwa
    secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa atas pengakuan Terdakwa
    secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkan obatcarnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinas kesehatanatau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tanpamenggunakan resep dokter;Halaman 9 dari 19 Putusan
    carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah benar Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 109Pid.Sus/2017/PN.AmtBahwa benar Terdakwa menjual atau
    Sehinggabertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badanhukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen maupunDextrometrophan tersebut di Indonesia, termasuk TerdakwaBahwa benar efek yang ditimbulkan apabila minum obat Carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam
Register : 21-10-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN BUNTOK Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Tanggal 7 Desember 2015 — - ALI SADIKIN Bin DUDANG
9116
  • , oleh karenaterdakwa hanya berpendidikan SD saja ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obatobatan yangditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yangdapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaranbulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K dan dalamperedarannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter sesuai dengan Kepmenkes RI No.633/Ph/62/b tanggal 25 Juni
    Sus/2015/PN Bntmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karenaterdakwa hanya berpendidikan SD saja ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obatobatan yangditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yangdapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaranbulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K dan dalamperedarannya harus dilengkapi
    menurut pasal 108 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009tentang kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan yaitu Tenaga Kefarmasian menurut PP No 51 Tahun 2009 tentangKefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa Apoteker harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) danmemiliki SIPA ( Surat Ijin Apoteker) untuk bisa prakter kerja di Apotek ;Bahwa menurut PP No. 51 Tahun 2009 tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dantenaga kefarmasian
    , Apoteker adalah Sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker an tela mengucapkan sumpah jabatan apoteker, tenaga kefarmasian adalahtenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli media farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;Bahwa setahu ahli, Terdakwa tamatan SD dan tidak ada keahlian untuk membidangibagian obatobatan/ kefarmasian ;Bahwa yang boleh mengedarkan obat tersebut Apotik / Rumah Sakit / BalaiPengobatan
    Imusdidaerah Buntok ;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian /kesehatan ;Bahwa setiap menjual obat 1 strip Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) dan bila terjual 1 kotak keuntungannya Rp. 60.000, (enam puuhribu rupiah) ;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 95/Pid.
Register : 01-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 301/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SITI HALIMATUN, SH.
Terdakwa:
RIZKI MAULANA Bin OLIH
8519
  • Selain ituterdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian karena latar belakang pendidikan hanya sampai SMA dan pekerjaan terdakwa bukan dibidang farmasi ataupun kesehatan.
    kebijakanteknis, pembinaan, supervisi dan pelaporan bidang kefarmasian dan alatkesehatan;Ayat (2) Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatanyang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah danbertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya KesehatanAyat (3) Rincian tugas Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan :a.
    Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan kebijakan teknislingkup Kefarmasian dan Alat Kesehatan;b.Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasiserta advokasi lingkup Kefarmasian dan Alat Kesehatan.Melaksanakanperencanaan dan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan obat, vaksin,obat program dan bahan habis pakai;d.Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan pelayanan kefarmasian danalat kesehatan.e.
    Tsm.melakukan praktik kefarmasian dalam mengedarkan Obat Jenis HexymerTrihexyphenidyl warna kuning berlogo mftersebut karena peredaran obat jenisHexymer tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras.
    Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
Register : 12-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN BANTUL Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal 28 Juli 2016 — Tri Zuniarto Bin Muhammad Wardani
12731
  • Menyatakan Terdakwa Tri Zuniarto Bin Muhammad Wardani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;2.
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;3. Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahanobat dan obat tradisional;4.
    ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalamketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dankewenangannya.
    Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antaralain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yakni dariketerangan saksisaksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, serta didukungdengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan yang salingbersesuaian terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 10
    Dan olehkarenanya Terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan tertentu yang dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, dan sebagainya, oleh karenanyaTerdakwa dalam hal ini tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian tersebut.
    Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenagakesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas,misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan dan perawat, yangHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Btl (Kesehatan).dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Register : 03-04-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 108/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 19 Juni 2013 — MUHAMMAD ARIYADI Als ATENG Bin MUHAMMAD ARIFIN
196
  • ZENITH Pharmaceutikal adalah termasukjenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat NomorPO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan terdakwa juga tidak pernahmengikuti pendidikan tentang obatobatan dan tidak memiliki keahlian dalambidang kefarmasian. dan terdakwa juga tidak pernah mengikuti pendidikan tentangobatobatan dan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagai sebagaiberikut :Ad. 1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obat15tradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    layaknya seorang apoteker atau dokter yang mengerti tentangdosis atau takaran yang sesuai dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang,
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIYADI Als ATENG BinMUHAMMAD ARIFIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANGTIDAK MEMILIKI IZIN EDAR dan TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DANKEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;2.
Register : 17-09-2015 — Putus : 02-11-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 265/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 2 Nopember 2015 — * Pidana : - MUHAMMAD NADAR ALS AMAT BIN AGUS
4310
  • Tapin;Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No, 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1).
    Sedangkan yang dimaksuddengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dankosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (4);Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukanpekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalam Tenagakefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitutenaga
    Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceran obat /toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan, sedangkan untukobat keras, narkotika dan psikotropika hanya boleh di jual di ApotekHalaman 12 Putusan Nomor : 265/Pid.Sus/2015/PN.Rtadan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit danPuskesmas; Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker;Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;Sedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan
    pasal 58; Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro masuk dalam sediaan farmasi; Bahwa ahli menerangkan bahwa yang diperbolehkan untuk metakukanpekejaan kefarmasiaan adalah tenaga Kefarmasian yartu Apoteker danTanaga Teknis Kefarmasian dan Saudara MUHAMMAD MAULID AlsULID Bin AHMAD KHOSAIRI yang tidak termasuk dalam golonganTenaga Kefarmasiaan; Bahwa Dextrometorphan berisi Dextrometorphan HBr 15 mg; Bahwa Dextro adalah obat yang mengandung dektrometorfan sediaantunggal yang memiliki efek sedatifdisosiatif
Putus : 21-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1503/Pid.Sus/2016/PN Bks
Tanggal 21 Maret 2017 — pidana - M. Syahrul Munir
10746
  • , serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.Bahwa untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian,setiap tenaga kefarmasian wajib mempunyai kewenangan/izin, yang jenisizinnya disesuaikan dengan masingmasing tempat tenaga kefarmasianbekerja.Bahwa pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yangsudah mempunyai kewenangan/jizin di fasilitas kefarmasian.
    Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaituApoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian. Tenaga kefarmasian dalammelaksanakan pekerjaan kefarmasian harus memiliki keahlian dankewenangan yang dilakukan dengan menerapkan standar profesi.Bahwa yang berwenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) danmemiliki Surat Izin Praktek (SIP)/Surat Izin Kerja (SIK) sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja.
    Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaituApoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian.
    Dalam melaksanakan kewenangannya,tenaga kefarmasian harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, danStandar Prosedur Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatandimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.
    Standar Kefarmasian dimaksudmeliputi Cara Pembuatan yang Baik (CPOB), Cara Distribusi Obat yangBaik (CDOB) dan Cara Pelayanan yang Baik (PP No. 51 tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian).Bahwa Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaituApoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian. Tenaga kefarmasian dalammelaksanakan pekerjaan kefarmasian harus memiliki keahlian dankewenangan yang dilakukan dengan menerapkan standar profesi.
Register : 18-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 89_Pid_Sus_2014_PN_Rta
Tanggal 30 April 2014 — *PIDANA : - MISRANI Bin SIBLI
264
  • adalah apotekerdan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi,analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi ;Bahwa setiap orang tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun2009 tentang Kesehatan Pasal 198 ;Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alatkesehatan yang tidak memiliki
    jin edar adalah mengedarkan sediaan farmasidan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan ijin edarnya atau yang sudahdicabut ijin edarnya ;Bahwa yang dimaksud keahlian dan kewenangan adalah tenaga kefarmasianyang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik ;Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga tekhnis kefarmasian.
    Adapunapoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalamobat keras daftar G yang sudh dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikankegiatan produksinya
    berupa menjual obat jenis dextromethorphan dancarnophen kepada masyarakat, dimana terdakwa tidak memiliki latar belakang ilmupengetahuan dibidang kefarmasian serta terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa berawal dari saksi Aries bersama saksi M.
    ,Apt yangketerangannya dibacakan dipersidangan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah apoteker dan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apotekerdalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi.
Register : 04-12-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 325/Pid.Sus/2019/PN Son
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum:
JOHN W. RAYAR, SH
Terdakwa:
JERMIA LUMOWA
6735
  • BerkatMaxlam tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian dalam melakukan proyek atau pekerjaanPengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat Tahun 2018,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi,Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan obatobatan yangpengadaannya dilakukan oleh CV.
    BerkatMaxlam tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian dalam melakukan proyek atau pekerjaanPengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat TahunHalaman 10 dari 40 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2019/PN Son2018, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi; Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan obatobatan yangpengadaannya dilakukan oleh CV.
    , yang dimaksud denganPekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obat atau obat tradisional;Bahwa Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian, dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian dilakukanberdasarkan pada nilai ilmiah, kKeadilan, Kemanusiaan
    Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa PengadaanSediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi ataupenyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi; ayat (2) PengadaanSediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan olehTenaga Kefarmasian; dan ayat (3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapatmenjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat Sediaan Farmasi.
    Menyatakan Terdakwa JERMIA LUMOWAmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanaterbuktidalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda Rp.8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akandiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5.
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Mam
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H.
Terdakwa:
Irsandi alias Sandi bin Agus M
518
  • Penyimpanan :Obatobatan hendaklah disimpan pada kondisi sesuai yang dipersyaratkanoleh pabrikan;Sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian :Pasal 6 ayat (1) : Pengadaan sediaan farmasi dilakukan pada fasilitasproduksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaanfarmasi:;Pasal 6 ayat (2) : Pengadaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian;Pasal 6 ayat (3) : Pengadaan sediaan farmasi harus
    Jadi, semua obat, terutama Obat Kerasyang telah memiliki izin edar termasuk Trihexyphenidyl dapat didistribusikanoleh sarana distribusi/pelayanan yang memiliki izin;Halaman 12 dari 25 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN MamSesuai Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian :Pasal 1 ayat (3) : Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan Kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian;Pasal 1 ayat (6) : Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga
    Oleh karenanya obat tersebut termasuk dalam kategori Tidak MemilikiIzin Edar, sehingga tidak bisa beredar dipasaran; Bahwa Terdakwa tidak pernah sekolah di bidang kesehatan, serta tidakbekerja sebagai tenaga kefarmasian; Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memperdagangkan, mengedarkanatau memproduksi obatobatan tersebut; Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum
    ,berpendapat bahwa yang dapat mengedarkan Obat Keras adalah TenagaTeknis Kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait,seperti PBF ke sarana pelayanan yang memiliki izin (Apotek, Rumah Sakit,Puskesmas, Klinik/Balai Pengobatan) dengan penanggungjawab seorangApoteker. Jadi, semua obat, terutama obat keras yang telah memiliki izin edartermasuk Trihexyphenidy!
    Namun, jika seseorang atau badan usaha memproduksi obat yangmengandung Trihexyphenidyl tanpa registrasi dari Badan POM RI, makatermasuk kriteria obat Tanpa Izin Edar;Menimbang, bahwa yang dapat memberikan/menjual obat tersebutadalah tenaga kefarmasian yang bekerja pada fasilitas kefarmasian untukmelakukan pekerjaan kefarmasian yang telah memiliki izin dari pemerintah;Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menyediakan obatobatan jenisTrihexyphenidyl dalam bentuk sachet flip kecil tanoa di sertai Surat
Register : 21-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 269/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 3 Nopember 2015 — -BAMBANG HERIYANTO Als. BAMBANG Bin MAHLAN
298
  • Tapin;Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendisiribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No, 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1).
    Sedangkan yang dimaksuddengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, danHalaman 7 dari 18 Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2015/PN.Rtakosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (4);Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukanpekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalamTenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah
    Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceranobat / toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan,sedangkan untuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanyaboleh di jual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan sepertiRumah Sakit dan Puskesmas;Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker; Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;" Sedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan
    pasal 58;Halaman 10 dari 18 Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan bahwa Charnopen masuk dalam sediaanfarmasi;Bahwa ahli menerangkan bahwa Charnopen obat ini sudah di batalkanijin edamya;Bahwa ahli menerangkan bahwa yang diperbolehkan untuk melakukanpekerjaan kefarmasiaan adalah tenaga Kefarmasian yartu Apotekerdan Tanaga Teknis Kefarmasian dan Saudara BAMBANG HERIYANTOAls.
Register : 25-07-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 365/Pid.Sus/2017/PN.Gpr
Tanggal 5 September 2017 — MUHAMMAD FIKRI SAIFUDIN ALI bin SETYO BUDIHARIANTO
276
  • Jombang terdakwa ditangkapa olehsaksi Teguh Marjoko dan saksi Ahmad Amir anggota Polres Kediri satuan reserseNarkoba; Bahwa dalam menjual, mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasiberupa obat berbentuk pil wama putih dengan logo LL tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang, sedangkan pekerjaan terdakwa yang sehariharinyaadalah pekerja swasta tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan kefarmasian danjuga bukan tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyadalam menjual, mengedarkan sediaan
    Jombang tefdakwa ditangkapa olehsaksi Teguh Marjoko dan saksi Ahmad Amir anggota Polres Kediri satuan reserseNarkoba; Bahwa dalam menjual, mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasiberupa obat berbentuk pil warna putin dengan logo LL tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang, sedangkan pekerjaan terdakwa yang sehariharinyaadalah pekerja swasta tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan kefarmasian danjuga bukan tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyadalam menjual, mengedarkan
    , tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktekkefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan atau dokter gigi,bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Bahwa persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenagakefarmasian adalah untuk:1.
    Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas: Sarjana Farmasi, AhliMadya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/AsistenApoteker,Bahwa sehingga kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat dan bahanbaku obat jelas kewenangannya sudah diatur secara terbatas berdasarkanpenjelasan diatas.Bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat yang pengadaannya
    sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukanpraktek kefarmasian secara terbatas, misalnya anatara lain dokter gigi dan ataudokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan seusia dengan peraturanperundanganundangan;Bahwa ahli menerangkan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenagaKefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalahsebagai berikut:1.
Register : 08-12-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN KOTOBARU Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Tanggal 26 Januari 2015 — ROSLAINI DESSI
7810
  • Solok Selatan atau pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenangmengadili dan memutus perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108,dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014, Sdr. Dasrizal beserta sdri. Dra.
    adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenagakefarmasian terdiri dari : Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker;e bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat 1Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta
    Far sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan bahwatenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidangKesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikanHal. 13 dari hal. 21 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN Kbrdi bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untukmelakukan upaya kesehatan yang terdiri dari Tenaga Medis, Tenaga Perawat,Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain;
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasianMenimbang, bahwa Bahwa dalam unsur ini dimksudkan bahwa yang melakukanpraktik kefarmasian adalah yang telah memiliki keahlian dan kewenangan di bidangkefarmasian.
    yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sedangkan yang termasuktenaga kesehatan antara lain Tenaga Medis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian,Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenagateknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri