Ditemukan 930880 data
57 — 0
50/Pid.B/2022/PN Pti
42 — 18
37/Pid.Sus/2022/PN Pti
42 — 15
38/Pid.Sus/2022/PN Pti
41 — 11
73/Pid.Sus/2022/PN Pti
77 — 25
80/Pid.B/2022/PN Pti
70 — 17
95/Pdt.P/2022/PN Pti
100 — 29
-34/Pid.Sus/2022/PN Soe
101 — 41
43/Pid.Sus/2022/PN Pti
36 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
4030 B/PK/PJK/2022
33 — 18
melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;3.Menetapkan barang bukti berupa:-2 (dua) lembar Surat Perintah dengan Nomor : Sprin/28/V/HUK.6.6/2022
tanggal 06 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayu Inspektur Polisi Satu Aris Pristianto, SH.MH.,dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Dhonny Hermawan Bin Tristijanto;-1 (satu) buah kaos oblong warna biru dengan merek PIA HOUSE bagian depan ada tulisan PEAVEY,dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) buah flashdisk merk KIOKIA yang berisikan salinan video yang diambil pada saat Terdakwa menyerang / mendorong petugas Kepolisian dari
109/Pid.B/2022/PN Pti
58 — 17
-19/Pid.B/2022/PN Soe
65 — 17
45/Pdt.P/2022/PN Pti
83 — 24
94/Pdt.P/2022/PN Pti
135 — 59
85/Pid.Sus/2022/PN Pti
82 — 37
28/Pid.Sus/2022/PN Pti
69 — 20
77/Pdt.P/2022/PN Pti
77 — 16
3/Pid.C/2022/PN Pti
86 — 38
45/Pid.B/2022/PN Pti
49 — 17
65/Pdt.P/2022/PN Pti
209 — 118
4/Pdt.G.S/2022/PN Pti