Ditemukan 910 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 150/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penggugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tergugat:
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
2721
  • MENGADILI

    1. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
    2. MenguatkanPutusan Komisi Informasi Pusat Nomor003/KIP-PSIP-A/II/ 2024, tanggal 3 April 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Register : 04-03-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 8/G/2016/PTUN-Pbr
Tanggal 11 Mei 2016 — DANIEL PRATAMA, S.H. MELAWAN PANITIA PENGAWAS PEMILU
270191
  • - Menolak Keberatan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------------ Menguatkan Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 058/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016, 059/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 dan 060/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 Tanggal 11 Februari 2016; ------------ Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp.248.500,00 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Register : 03-07-2012 — Putus : 06-09-2012 — Upload : 14-02-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 18/G/2012/PTUN-TPI
Tanggal 6 September 2012 — KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM; MELAWAN NURMALA;
9039
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 002/V/KI_Kepri-PS-M-A/2012 tertanggal 14 Juni 2012; 3. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 265.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
    Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ; Bahwa untuk menjamin hasil putusan yang baik, Komisi Informasi Publiktelah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berisihukum formil juga materi dalam memeriksa sengketa informasi.
    pengcapan putusan oleh Komisi Informasi adalah padatanggal 14 Juni 2012, namun kenyataannya hingga dengan bataswaktu tiga hari penyampaian salinan putusan pada tanggal 18 Juni2012, Pemohon Keberatan sama sekali belum pernah menerimasalinan resmi Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 tersebut ; Dengan demikian, pemeriksaan sengketa imformasi publik tersebuttelah melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku, sehinggaharuslah dibatalkan ;
    (Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik). ; Bahwa Objek Keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor002/V/KIKepriPSMA/2012, merupakan Putusan yang ditetapkan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau sehingga atas keberatanyang disampaikan Pemohon Keberatan harus dipertanggung jawabkan oleh KomisiInformasi Propinsi Kepulauan Riau sebagai Badan Publik Negara yangmenerbitkan/menetapkan Putusan
    duduknya sengketa tersebutdatas; =a nanan ence a ne ce ene cenceMenimbang, bahwa yang menjadi Obyek Keberatan dalam putusan ini adalahPutusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012,fectaniopall (14 Joorti, 220012 ween ee cee rece cscs ener eee emarece ntedeeetoneotemeeemnenoemesMenimbang, bahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 selengkapnya berbunyisebagai berikut: 1.
    Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimanadimaksud dalam paragrap 6.2. dalam waktu selambatlambatnya 10 (sepuluh)hari sejak salinan putusan ini diterima oleh Termohon; Menimbang, bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 tersebut juga terdapatdissenting opinion dari salah satu anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi ProvinsiKepulauan Riau atas nama James F.
Register : 30-05-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 242/G/KI/2023/PTUN.JKT
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penggugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Tergugat:
Effendi Gazali,MPS,Phd
2110
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 099/IX/KIP-PS-A/2022 tanggal 5 Mei 2023;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Register : 25-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
12962
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi tidak diterima;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 007/III/KI.Prov.Sumsel-PS-A/2021 tanggal 10 Maret 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    Bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di terimapemohon keberatan pada tanggal 10 Maret 2021.(3). Bahwa termohon telah menjelaskan kepada pemohon bahwa pemohonmempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh termohon selama 14 hari kerja;Halaman 4 Putusan Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLGDuduk PerkaraA.
    Menyatakan batal putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi sumateraSelatan Nomor : 007/III/KI.Prov.SumselPSA/2021 tanggal 10 Maret2021 dalam perkara antara Mursal sebagai Pemohon melawan KepalaKantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu sebagai Termohon;2.
    Informasi."
    TentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik (sesuai dengan fotokopi);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 TentangStandar Layanan Informasi Publik (sesuai dengan fotokopi);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (sesuaidengan fotokopi);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 TentangPedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor007/III/KI.Prov.SumselPSA/2021 tanggal 10 Maret 2021;3.
Register : 30-07-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 11/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal 30 September 2014 — -DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA melawan -ROBBY CHARLES SOETA
13284
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/VI/2014 Tertanggal 17 Juni 2014 ; 3. Membebankan Kepada Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya Perkara ini sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) ;
    Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan menyatakan Keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihakberdasarkan tanda bukti penerimaan ; n2nn nnn nnn nnn4.
    Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnya disingkat PERKINomor 1 Tahun..............Halaman 4 dari 28 hal Pkr.
    Namun suratpermohonan dimaksud tidak sesuai ketentuan peraturanperundangan dan tidak menyebutkan UndangUndang 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka permohonan informasitidak termasuk dalam ranah layanan informasi melalui PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi, sehingga seharusnyapenyelesaian permohonan informasi dimaksud tidak dapatditindaklanjuti ke Komisi Informasi.
    Namun hal tersebut tidakdipertimbangakan dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/VI/2014 tanggal17 Juni 2014.b) Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan : ..................Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kKewenangan penyelesaianSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat...c) Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PERKI Nomor 1 TahunPasal 6 ayat (1)Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan Sengketa
    ::::eeeeeeePihak Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinanBadan Publik atau Pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannyadalam proses pemeriksSaan ; 2n =n se nnenn nnn nomen enmnmennncnenesPasal 4 huruf e Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik menyatakan : ............
Register : 22-11-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 221/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
14471
  • MENGADILI

    1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor: No. No.001/XI/KI-Prov.Jatim-PS-A/2022, tanggal 3 Nopember 2022;
    3. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Register : 02-05-2012 — Putus : 26-07-2012 — Upload : 06-08-2012
Putusan PTUN PADANG Nomor 01/G/K-KIP/2012/PTUN
Tanggal 26 Juli 2012 — - KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT. -LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT PADANG CONSUMER CRISIS
14166
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor : Nomor 385/XII/KIP-PS-M-A/2011 Tanggal 18 April 2012, dan memerintahkan Pemohon Keberatan menolak memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;-----------------------------------------------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 299.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).;-------------------
    Informasi Pusat melaluiSurat Tanggal 9 Agustus 2011, yang diterima dengan Registrasi SengketaNomor 385/XII/KIPPSMA/2011 oleh Komisi Informasi RepublikIndonesia Pusat.2 Bahwa oleh Komisi Informasi Republik Indonesia Pusat telahdilaksanakan Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Tanggal 6 Pebruari2012, namun Mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatandiantara para pihak.3 Bahwa selanjutnya tanggal 18 April 2012, Komisi Informasi RepublikIndonesia Pusat memutuskan sengketa tersebut dengan
    Informasi Pusat melalui Surat tanggal 9Agustus 2011, yang diterima Komisi Informasi Pusat dengan Registrasi SengketaNo. 385/XII/KIPPSMA/2011.
    Bahwa oleh Komisi Informasi Pusat telah dilaksanakan Penyelesaian Sengketamelalui Mediasi tanggal 6 Februari 2012, namun Mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan diantara para pihak.Bahwa Majelis Komisioner, Komisi Informasi Pusat telah mengelar sidangAjudikasi non litigasidengan agenda Pemeriksaan Perkara Sengketa Informasiantara LPKSM PCC dengan Kanwil BPN Sumbar pada tanggal 16 Maret 2012 ;Bahwa Majelis Komisioner telah melakukan Sidang Ajudikasi dengan agendaPembuktian yang
    Perma 02 Tahun 2011 menyatakan bahwa gugatan diajukanterhadap putusan Komisi Informasi. Sehingga alasan keberatan yanglainya tidak perlu dipertimbangkan Majelis Hakim yang Mulia, karenasalah alamat.
    kepada Pemohonseperti tertuang didalam kronologi Putusan komisi informasi yaitu berupa:1 Siapa pemohon serta alasan pendukung penggantian SHM No. 474/sisa?
Register : 09-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 32/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
AISYAH
390266
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 90/II/KI-Prov.Jatim-PS-A/2021 tanggal 24 Februari 2021;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 409.000,- (empat ratus sembilan ribu rupiah);
    Pasal 4 ayat (1) dan (2)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan olen karenanya mohon kepadaMajelis Hakim yang mulia untuk membatalkan obyek keberatan.Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi tidak mempertimbangkan dalilPemohon Keberatan yang pada intinya menyatakan bahwa informasi yangdimohonkan Termohon Keberatan adalah informasi yang dikecualikanBahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan adalahinformasi yang dikecualikan
    Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo adalah putusan ajudikasi NonLitigasi Komisi Informasi Jawa Timur Nomor 90/II/KIProv.JatimPSA/2021tanggal 24 Februari 2021;2. Bahwa keberatan dari Pemohon Keberatan tersebut isinya hanyalahmerupakan pengulangan dan pengingkaran terhadap faktafakta yangsudah terungkap dalam pemeriksaan di Komisi Informasi Provinsi JawaTimur yang semua sudah di catat dengan cermat dalam Berita AcaraPersidangan.
    Jatim No.90/II/KIProv.JatimPSA/2021 tanggal 24 Februari 2021;Menghukum Pemohon Keberattan untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini.Halaman 18 dari 38 halaman Putusan Nomor : 32/G/KI/2021/PTUN.Sby.Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyelesaikan Sengketa InformasiPublik tersebut, Pengadilan telah meminta datadata pendukung beserta SalinanPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ke Komisi Informasi Provinsi JawaTimur melalui suratnya Nomor : W3.TUN1/578/K.Per.01.05/3/2021, tanggal 9 Maret2021
    Informasi dilakukan secara sederhanaterhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta permohonan keberatandan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Putusan MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor90/II/KlProv.JatimPSA/2021 tanggal 24 Februari 2021, alasan keberatanTermohon Informasi/Pemohon Keberatan yang termuat dalam Surat PermohonanKeberatan, serta berkasberkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini, makaMajelis
    Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan amar Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Timur tersebut maka Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi)mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya denganalasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa Pemohon Keberatan tidak terima dengan pertimbangan hukumMajelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam Putusan Nomor :90/II/KIProv.JatimPSA/2021 tanggal 24 Februari 2021; Bahwa pertimbangan
Register : 28-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
Atasan PPID UIN Suska Riau
Termohon:
1.Drs. Masbukin, M.A
2.Dr. Alimuddin Hassan, M.Ag
3.Drs. Iskandar Arnel, M.A, Ph.D
7244
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 004/KIP-R/PS-M-A/II/2023 tertanggal 8 November 2023;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 405.000,- (Empat ratus lima ribu rupiah);
Register : 21-02-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 33/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 2 Mei 2024 — Pemohon:
kepela kelurahan singonegaran
Termohon:
ENDANG MURTININGRUM
11096
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan ;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 38/II/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024 tanggal 7 Februari 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara ini sebesar 492.000,- (Empat ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Register : 31-10-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 02-03-2015
Putusan PTUN PADANG Nomor 22-G-K-KIP-2014-PTUN-PDG
Tanggal 10 Februari 2015 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT LAWAN 1. Drs. H. SYAFRIAL DT. GARANG, M.Pd 2. Drs. DANIEL ST MAKMUR
9060
  • ---------------- M E N G A D I L I : -----------------------------1) Menerima permohonan keberatan dari Termohon/Pemohon Keberatan; 2) Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 045/V/KIP-PS-A/2014 Tanggal 15 Oktober 2014 yang dimohonkan keberatan tersebut;3) Menghukum Pemohon/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 254.000,- (Dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);
    Bahwa yang menjadi Objek Keberatan adalah Putusan Komisi Informasi PusatRepublik Indonesia Nomor 045/V/KIPPSA/2014 Tanggal 15 Oktober 2014,dimana Pemohon Keberatan sangat keberatan atas terbitnya Putusan tersebut (fotocopy Putusan terlampir);2. Bahwa terbitnya Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tersebutberawal dari Termohon Keberatan (Drs. H. Syafrial Dt.
    Garang, M.Pd, Cs) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasikepada Komisi Informasi Pusat dengan Suratnya Tanggal 27 Pebruari 2014, yangditerima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dengan RegistrasiSengketa Nomor 045/V/KIPPSA/2014; 2e oe nese. Bahwa oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah dilaksanakanPenyelesaian Sengketa melalui sidang ajudikasi pada Tanggal 14 dan 15 OktoberA a nse SRS.
    Bahwa Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia belum berwenang dan terlaluprematur dalam menangani dan menyelesaikan sebuah Sengketa Informasi Publik,hal int dukung dengan faktafakta sebagai berikut: a.
    Informasi Pusat Tanggal27 Pebruari 2014 yang diterima dan terdaftar di Komisi Informasi Pusat padaTanggal 3 Maret 2014.
    13 huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013,dan secara jelas serta nyata Pemohon/sekarang Termohon Keberatan bersamasama dengan Komisi Informasi Pusat telah menabrak Undang Undang RINomor 14 Tahun 2008 (Undang Undang KIP) dan Peraturan KomisiInformasi Nomor Tahun 2013; b.
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
160117
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 007/XI/KI KALTENG-PS-A-M-A/2017 tanggal 17 Januari 2018 ;
    3. Menghukum kepada Termohon Keberatanuntuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar 198.500,- (Seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
    Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan menyatakan,keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu14 (empat belas) hari sejak salinan Putusan Komisi Informasi diterima olehpara pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.
    KEBERATAN PEMOHON1.Bahwa PEMOHON KEBERATAN DAHULU TERMOHON INFORMASImengajukan Permohonan Keberatan atas Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17Januari 2018, yang mengabulkan permohonan MEYIWATI SELAKUTERMOHON KEBERATAN DAHULU PEMOHON INFORMASI dengan amarHalaman 4 dari 40 hal Pkr.
    Bahwa pada Persidangan yang digelar di Komisi Informasi Publik ProvinsiKalimantan Tengah, TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASIpada tanggal 04 Desember 2017 mengungkapkan bahwa TERMOHONKEBERATAN/PEMOHON KEBERATAN tidak hanya meminta SuratKeterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) melainkan meminta dasarperolehan penerbitan SHM a quo.
    Slamet ;2en ene n ewes en nn nee seesBahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahtersebut diatas berdasarkan pada pertimbangan Putusan MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMHalaman 9 dari 40 hal Pkr.
    Bukti T 4 :Salinan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Tengah Nomor : 007/XI/KIKALTENGPSAMA/207 tanggal 17 Januari 2018 (foto copy sesuaidengan foto copynya); 22002025.
Register : 28-06-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.YK
Tanggal 4 September 2019 — * TUN - PEMOHON : KEPALA DESA WEDOMARTANI - TERMOHON : PURWANTO
325279
  • - MENOLAK GUGATAN PEMOHON KEBERATAN- MENGUATKAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI DAERAH DIY NO. 001/II/KID DIY-PS/2019 TERTANGGAL 14 JUNI 2019- MEMERINTAHKAN PEMOHON KEBERATAN UNTUK MEMBERIKAN SELURUH INFORMASI SEBAGAIMANA PUTUSAN KI PUTUSAN KI DAERAH DIY NO. 001/II/KID DIY-PS/2019 TERTANGGAL 14 JUNI 2019 - MENGHUKUM PEMOHON KEBERATAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM SENGKETA INI SEBESAR Rp 526.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH)
    Membatalkan putusan Komisi Informasi Daerah DIY Nomor001/I/KID DIYPS/2019.6.
    Menguatkan Keputusan Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta nomor 001/II/KID DIYPS/2019 tanggal 14 Juni 2019..
    Informasi, yaituPemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain BadanPublik Negara, Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan adalah Badan PublikNegara yang merupakan pihak yang bersengketa dengan TermohonKeberatan dalam sengketa di Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Informasi DaerahDaerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 001/II/KID.DIYPS/2019, maka dengandemikian Pemohon Keberatan a quo dan Termohon Keberatan, memilikikedudukan hukum
    permohonankeberatan/gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas)hari kerja sejak putusan Komisi Informasi dibacakan atau sejak salinanputusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak sebagaimana diatur dalampasal 48 ayat (1) Undangundang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik DiPengadilan. sehingga dengan demikian permohonan keberatan/gugatannasih
    Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta Nomor: 001/II/KID DIYPS/2019 tertanggal 14 Juni 2019 ;e Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasisebagaimana Putusan Komisi Informasi Putusan Komisi Informasi DaerahDaerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 001/II/KID DIYPS/2019 tertanggal14 Juni 2019;e Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa ini sebesar Rp 526.000, (Lima ratus dua puluh enamribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan
Register : 19-03-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 117/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal 30 Juli 2024 — Penggugat:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian ESDM
Tergugat:
Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ)
1612
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 052/V/KIP-PSI-A-M-A/2023, tanggal 20 Februari 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 03-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
181279
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 003/II/KIBANTEN-PS/2019 tanggal 11 April 2019;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
    Objek Gugatan KeberatanPutusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 003/II/KIBANTENPS/2019 Tanggal 11 April 2019;Il.
    Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikmenyebutkan:(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:a.
    PK2 Resi pengiriman surat dari kantor pos, surat yang dikirimkanoleh Komisi Informasi Provinsi Banten kepada CamatKecamatan Serpong (fotokopi sesuai fotokopi);3.
    Informasi Banten Nomor 003/II/KIBANTENPS/2019 tanggal 11April 2019 serta mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraSerang yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo untukmenguatkan Putusan Komisi Informasi Banten tersebut;Bahwa Pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Banten dalamPutusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 003/II/KIBANTENPS/2019tanggal 11 April 2019 pada halaman 45 poin 4.41 menilai bahwa pokokpermohonan informasi yang diajukan oleh Termohon Keberatan
    Informasi PublikProvinsi Banten serta bukti Surat yang diajukan di persidangan, diperoleh faktahukum sebagai berikut: Bahwa bidang tanah Girik C 913 persil 36 dan 41 tercatat atas nama TheKim Tin (vide bukti P6 pemeriksaan perkara di Komisi Informasi); Bahwa pada tahun 19911992, Termohon Keberatan telan membellibidang tanah Girik C 913 persil 36 dan 41 dari The Kim Tin (vide bukti P1, P5, P12, P12.b pemeriksaan perkara di Komisi Informasi);Halaman 30 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRGBahwa
Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
12680
  • M E N G A D I L I;

    1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 28/PTS/KIP-SU/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan / dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 418.500,- (Empat ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
18127
  • Mengadili:

    1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 025/PTS-A/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.500,- (tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Register : 17-05-2022 — Putus : 03-08-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PTK
Tanggal 3 Agustus 2022 — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
23059
  • Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 005/REG-PSI/9/2021, Nomor : 006/REG-PSI/9/2021 dan Nomor : 007/REG-PSI/9/2021 tanggal 21 April 2022; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 005/REG-PSI/9/2021, Nomor : 006/REG-PSI/9/2021 dan Nomor : 007/REG-PSI/9/2021 tanggal 21 April 2022 dan/atau memerintahan Badan Publik untuk :a.
Register : 15-10-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/KI/2019/PTUN.JKT
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
18189
  • ------------------------------------------- M E N G A D I L I :--------------------------------------------

    • Mengabulkan permohonan dari pemohon Keberatan;
    • Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 015/VI/KIP-PS-A/2018, tanggal 20 September 2019;
    • Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);
    Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat(2) UU KIP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsidan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulaimengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluiMediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaianSengketa Informasi Publik; dan;2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling
    Termohon Keberatan mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat tanggal 8 Juni2018 dengan dasar tidak puas terhadap tanggapan PemohonKeberatan yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusatdengan register sengketa Nomor 015/VI/KIPPS/2018;Halaman 14 dari 57 halaman Putusan Nomor 205/G/KI/2019/PTUNJKT.e.
    Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaiansengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaiansengketa;Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018:Pertama : Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonarpenyelesaian sengketa informasi publik yang tidakdilakukan dengan sungguhsungguh dan iktikad baik;Halaman 18 dari 57 halaman Putusan Nomor 205/G/KI/2019/PTUNJKT.Kedua : Permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh.sungguh dan iktikad baik sebagaimana dimaksud padDiktum
    Menguatkan Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia nomor:015/VI/KIPPSA/2018;3.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 015/VI/KIPPSA/2018, tanggal 20 September 2019;3.