Ditemukan 15963 data
51 — 21
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan ini ternyatasebelum terdakwa menduduki jabatannya selaku Kepala Seksi Telekomunikasidan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi KabupatenBengkulu Utara (sekaligus menjadi Pimpinan Radio Kharisma Ratu Samban) ternyataRadio tersebut sebelumnya telah beroperasi dan melakukan penyiaran dan setelahTerdakwa menduduki jabatan tersebut Terdakwa telah mengusulkan kepada atasannyaagar menghentikan penyiaran sampaipengurusan ijin
Bahwa disamping halhal tersebut ternyata juga bahwa pihak Komisi Penyiaran Tadanesiy Dasa (KPID) Bengkulu maupunpihak Loka Monitor Spektrum Frekwensi Radio Bengkulu selama ini telah mengetahuikeadaan Radio Kharisma Ratu Samban milik Pemerintah Daerah Bengkulu Utara yangbelum ada ijin, namun tidak pernah melakukan teguran maupun sanksi lainnya.5. Bahwa termyata juga di Daerah Bengkulu masih banyak radio yang beroperasi(melakukan penyiaran) walaupun belum ada Ijin dari pemerintah.6.
YUSRUN 1LYAS;* Pimpinan Radio : SUGENG PRAYITNO;Bahwa anggaran untuk kegiatan Penyiaran pada Radio Ratu Samban dianggarkandari Kabupaten Bengkulu Utara ;Kepdild SKS Ydltu . Kasi Telekomunikasi dan Informasi sekaligus menjadi Pimpinan RadioKharisma Ratu Samban dijabat oleh Terdakwa juga berwenangmemberikan ijin penyelenggaraan Penyiaran Radio yang berada didaerah;* Kasi Pos Yang dijabat oleh sdr. SUHATMAN yang berwenang memberikanijin Pendirian tower;.
walaupun ijinya belum turun namun tetap dilakukankegiatan penyiaran sambil menunggu proses ijinnya turun;Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Penyiaran Radio KharismaRatu Samban adalah terdakwa atas Dasar SK Bupati Kab.BengkuluUtara No. 244 tahun 2009;Saksi IX : HERMANTONI BIN WATIRBahwa didalam organisasi Radio Ratu Samban saksi bertugas selaku penyiar;kemudian diambil alih Pemerintah Daerahdiibawah pengelolaan Dinas Kominfo sesuaidengan SK Bupati Kabupaten Bengkulu Utara;Bahwa
lembaga penyiaran publik (LPP) lokal Radio Kharisma RatuSamban, namun berdasarkan basil konsultasi terdakwadengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu diperoleh jawaban dari pihakKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu bahwa ijin penyelenggaraan penyiaranlembaga penyiaran publik tersebut baru dapatditerbitkan dengan syarat Radio Kharisma Ratu Samban haruslah terlebih dahulu berbentukbadan hukum.
63 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
BalungSelatan Majene, Sulawesi Barat, pekerjaan KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat(KPID SULBAR);2. NURUL ISLAM, M.Si., kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan A. Pangeran Pettarani, Lingk.Kampung Baru Majene, Sulawesi Barat, pekerjaanKomisioner Komisi Penyiaran Indonesia DaerahSulawesi Barat (KPID SULBAR):3.
., kKewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan Nelayan Nomor 127, KaremaSelatan, Mamuju, Sulawesi Barat, pekerjaan KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat(KPID SULBAR);Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Zulfikar Hambali, S.H., dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokatpada Kantor Hukum Zulfikar Hambali, S.H. & Rekan,beralamat di Kota Makassar, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 002/SKK.TUN/V/17, tanggal 22 Mei 2017;Para Pemohon Kasasi;LawanGUBERNUR SULAWESI BARAT
Mewajibkan Tergugat untuk segera mencabut Surat KeputusanGubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/282/SULBAR/IV/2017 tentangTunjangan Kehormatan Atau Honararium Tetap dan Biaya PerjalananDinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 April 2017;4.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negaraberupa : Surat Keputusan Gubernur Sulawesi BaratNomor 188.4/282/SULBAR/ IV/2017 tentang Tunjangan KehormatanAtau Honararium Tetap dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, WakilKetua dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi BaratTahun Anggaran 2017 tanggal 21 April 2017;Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 535 K/TUN/20182.
Mewajibkan Termohon Kasasi untuk segera mencabut Surat KeputusanGubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/282/SULBAR/IV/2017 tentangTunjangan Kehormatan Atau Honararium Tetap dan Biaya PerjalananDinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 April 2017;3.
633 — 311
keuntungan (royalty) kepada PENGGUGAT.Bahkan senyatanya usaha televisi berlangganan yang dilakukan oleh TERGUGAT I danTERGUGAT II tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri Komunikasidan Informatika Republik Indonesia sebagai suatu persyaratan yang harus dipenuhi dalammenjalankan kegiatan penyiaran.
No: 40/KEP/M.Kominfo/01/2010 tertanggal 27 Januari 2010 tentang ijinpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi PT MNCSKY VISION tersebut didalamnya telah dinyatakan bahwa PT MNC SKY VISION( penggugat ) sesuai dengan akta perubahan No 3 tanggal 1 desember 2006 yang dibuatNotaris sutjipto SH dan telah disahkan oleh Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No.W703752 HT,01.04 Th 2006 tanggall4 Desember 2006 sebelumnya adalah PT MatahariLintas Cakrawala sesuai dengan
,lembaga penyiaran berlangganan harusmempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
II telah melakukan kegiatan berupa tanpa ijin telahmelakukan penyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selakupemegang Hak siar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan, dimana dalam pasal 12huruf a telah dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaranberlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
Begitujuga sesuai dengan pasal 33 Undang undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran dinyatakanbahwa sebelum menyelenggarakan kegiatanya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijinpenyelenggaran penyiaran ;Menimbang bahwa terhadap perbuatan para tergugat yang telah melakukanpenyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selaku pemegang Haksiar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentangpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan tersebut
89 — 34
KabelDondang dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan hari Kamis tanggal 26Februari 2015 sekitar pukul 16.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktuyang masih termasuk dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 ,bertempat dijalan Pelita Rt.01 Rw.02 Kelurahan Dondang Kecamatan MuaraJawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarongyang berwenang memeriksa dan mengadili , untuk penyiaran televisi, setiaporang
yang melanggar ketentuan sebagaimana sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajidb memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SYAMSULBin RIKAN (Alm) selaku pemilik Tv.
No. 48/PID/2016/PT.SMRmenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan melanggarPasal 58 huruf b jo pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentangPenyiaran.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan denganperintah agar terdakwaditahan dirutan.3. Membayar Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan.4.
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin RIKAN (Alm)telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukankegiatan penyiaran televisi tanpa izin penyelenggaraan penyiaran2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesarRp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan yang lamanya 1(satu)bulan;3.
Trg, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana, maka beralasan untuk menetapkan agar terdakwa harusdibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;Memperhatikan Pasal 58 huruf b jo Pasal 33 ayat (1) UndangundangRI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undangundang No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan ;Hal. 8 dari 10 hal. Put.
41 — 4
Saksi EKO WARSONOSST ;Dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangansebagai berikut := Bahwa telah terjadi tindak pidana tidak memiliki ijin yang sah untukfrekuensi radio.dan penyelenggaraan penyiaran terhadap radio dengannama udara Permata FM Frekuensi 89.50 MHz;= Bahwa telah terjadinya tindak pidana tersebut pada hari Rabu tanggal19 Juni 2013 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Radio Permata FM PacetUtara RT.2 RW.2 Kec.Pacet
DiUndang Undang penyiaran mengatur isi siaran sedangkan Undangundang telekomunikasi sebagai media yang menyampaikan.Yangmengatur isi siaran ada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan adaKomisi Penyiaran Indonesia Daerah.
.= Bahwa dalam menyelenggaran penyiaran sebuah radio harus berbadanHukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang mengajukan perijinanatau sebagai pemohon adalah Direkturnya ;= Bahwa tidak boleh mengadakan siaran apabila ijin dari KementerianKOMINFO belum keluar meskipun hanya sekedar mencoba karenabegitu frekuensi dipancarkan berarti sudah mengudara.
swasta sudah penuh tetapi adasolusi yang pertama harus ditutup atau bergabung dengan yangnamanya lembaga penyiaran komunitas.= Bahwa Radio Slamet Rofii Ubalan dengan nama udara Permata FMtermasuk Lembaga penyiaran swasta dan kuota di Mojokerto sudahhabis.Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 290/Pid Sus/2014/PN Mjk10Menimbang bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh majelis Hakim,Terdakwa menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan saksi a de charge (saksimeringankan) ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan
(satu) unit pemancar radio siaran merk Spektra;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupaketerangan saksisaksi, ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barangbukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaiandiperoleh fakta hukum sebagai berikut:= Bahwa benar telah terjadi tindak pidana tidak memiliki ijin yang sahuntuk frekuensi radio.dan penyelenggaraan penyiaran terhadap radiodengan nama udara Permata FM Frekuensi 89.50 MHz;= Bahwa
87 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan Terdakwa dengan caracarasebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Komsonbin Adnan (Alm) selaku pemilik TV Kabel Amelia yang bergerak di bidangjasa penyiaran televisi berlangganan melakukan kegiatan penyiaran denganmenggunakan alatalat berupa parabola merk Tanaka, receiver merk Tanakawarna abuabu AC 90260 v50 Hz/60 Hz 35w, modulator merk Matrix warnaHal. 1 dari 9 hal.
32Tahun 2002 tentang Penyiaran;Mahkamah Agung tersebut;Hal. 2 dari 9 hal.
Putusan Nomor 33 K/PID.SUS/2017Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKutai Kartanegara tanggal 20 Juli 2016 sebagai berikut:1.UoMenyatakan bahwa Terdakwa Komson bin Adnan terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untuk penyiaran televisi,setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh jjinpenyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 58 huruf b juncto
Bahwa adanya fakta yakni Terdakwa selaku pelaku aktif (dader) yang telahmelakukan penyiaran televisi tanpa dilengkapi Izin PenyelenggaraanPenyiaran, sehingga selayaknya bertanggung jawab atas perbuatan yangdilakukannya meskipun secara tertulis Semua perizinan tercantum atasnama istri Terdakwa yakni Siti Aminah binti (Alm) H. Sahran;.
Putusan Nomor 33 K/PID.SUS/2017bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan TVKabel Amelia adalah Siti Aminah, oleh karena itu unsur setiap orang dalamPasal 58 huruf b juncto Pasal 33 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi tidak terpenuhi;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum selain dan selebihnya berkenaandengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan.
41 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asabri BlokMC No.06 RT.018 RW.004 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru UtaraKota Banjarbaru, atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, menyelenggarakan penyiaran televisi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) yakni sebelum menyelenggarakan kegiatannyaLembaga Penyiaran wajidb memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa
televisi tersebut, tidak memiliki ijinmenyelenggarakan penyiaran dari pemerintah, hingga kemudian saksi JokoPrayetno Anggota Kepolisian Resort Banjarbaru pada hari Jumat tanggal 19April 2013 sekira pukul 19.00 Wita mendatangi tempat tinggal Terdakwa yangdipergunakan untuk melakukan penyiaran televisi dan melakukan penyitaanperalatan yang digunakan untuk mengoperasikan TV Kabel milik Terdakwatersebut;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 58 huruf b UndangUndang RI No
.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriHal. 2 dari 11 hal.
No.65 K/Pid.Sus/2015Banjarbaru tanggal 02 Desember 2013 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa TAUFIQURAHMAN LUTFI alias OPIK binFATURAHMAN LUTFI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran TelevisiTanpa ljin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf bUndangUndang RI No.32 Tahun 2002 sebagaimana dakwaan PenuntutUmum;Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulan, dengan perintah
Amaco Media Nusantara dan disambut baiktetapi harus menunggu IPP (ljin Penyelenggaraan Penyiaran) PT. AmacoMedia Nusantara ke luar dan telah mendapatkan IPP tetap pada tanggal 19April 2013 (bukti lampiran 3) dalam nota pembelaan;Bahwa pada saat menunggu IPP tetap itulah, TV Kabel yang dikelolaPemohon Kasasi/Terdakwa terjaring razia dari Kepolisian Banjarbaru danPemohon Kasasi/Terdakwa ditangkap. Padahal tepat pada waktu itu.
92 — 22
Tahir Bin Umar;e Bahwa pada saat terdakwa menyiarkan / mendistribusikan karya siaran PTMNC SKY VISION kepada para pelanggannya, sejak bulan Juli 2011 sampaidengan bulan November 2011 tersebut, terdakwa belum mempunyai ljinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP);Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 58huruf b Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telahmengerti isi dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan
MNC SKY VISION sudah lebih dari 1 (satu)tahun;Bahwa setahu saksi Terdakwa masih menyelenggarakan penyiaran programsiaran dari PT. MNC SKY VISION dan Terdakwa belum mengganti besarnyakerugian kepada PT. MNC SKY VISIONAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.
Visual TV tanpa izin antara lain BPL(Barclays Premier League), Star Movie, Star Sport serta MNC;e Bahwa pihak Indovision merasa dirugikan karena Indovision adalah pemeganghak eksklusif dari penyiaran BPL (Barclays Premier League), Star Movie, StarSport serta MNC tersebut sehingga bagi penyelenggara TV Kabel yang akanmelakukan penyiaran tersebut harus mendapatkan izin dari pihak Indovision;e Bahwa PT.
harus juga mendapat izin dari pihak KPI(Komisi Penyiaran Indonesia);Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT.
Visual Vision menyelenggarakan penyiaran programBPL, Star Movies, Star Sport serta MNC Sport tanpa adanya izin dari PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ISMAIL NAHUMARURY, SH
66 — 19
Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPPerusahaan: MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab:HASANUDDIN;k. 1 (Satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor: 000333, tanggal 4 Januari2017 (Asli);. 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran elevisis PT MITRA PAPUA VISION.Digunakan dalam perkara an. BACHTIAR, S,E.4.
79/PID.SUS/2021/PT JAP 5 (lima) meter Kabel RG 6; 5 (lima) meter Kabel Optik Fiber; 1 (satu) Bundle Daftar Nama Pelanggan PT MITRA PAPUA VISION JalurPenagihan Hamadi Pantai; 1 (satu) Bundle Daftar Nama Pelanggan PT MITRA PAPUA VISION JalurPenagihan Hamadi Rawa 1. 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)Nomor TDP: 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan:MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab: HASANUDDIN; 1 (Satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran
PT MITRA PAPUA VISIONdari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Posdan Informatika Nomor: 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli); 1 (Satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISIONDikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktianperkara lain atas nama terdakwa BACHTIAR.SE4.
PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor: 000333, tanggal 4 Januari2017 (Asli);1 (Satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran elevisis PT MITRA PAPUA VISIONDikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktianperkara lain atas nama BACHTIAR, S.E..
Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAP Bahwa dalam penyiaran Liga 1 tersebut kami tidak melakukan penambahanbiaya kepada pelanggan, penyiaran Liga 1 dan Liga 2 kami laksanakan sematamata hanya untuk memenuhi permintaan pelanggan dan mempertimbangkansituasi Keamanan di Kota Jayapura. Oleh karena itu kami mohon kepada BpkKetua pengadilan tinggi papua CQ Majelis hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini agar dapat merubah putusan pengadilan negeri kelas 1Ajayapura Nomor 509/Pid.Sus/2020.
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Termohon:
1.ERI IRAWADI KURNIAWAN, S.E.
2.H. AGUS TJAHJONO BASOEKI, S.H., M.Hum
3.ISKANDAR NURFANSYAH, S.H., MM
4.Drs. H. SURADJI, MM
342 — 215
Bahwa, ternyata dalam perkembangan dan pelaksanaanya ternyata PT.Radio Suara Situbondo tidak dapat beroperasioanal sebagaimana mestinyakarena tidak mampu mengurusi jjin penyiaran sebagaimana diatur olehUndangundang Penyiaran yang berlaku juga karena perkembangan mediaradio juga semakin surut tergerus oleh Media Televisi dan internet sehinggaPT.
Radio Suara Situbondo tidak dapatberoperasional secara normal sebagai lembaga penyiaran atau lembagausaha sebagaimana mestinya karena pihak Direktur dan Managemen tidakmampu mengembangkan sebagai lembaga usaha penyiaran yangmenguntungkan, dimana juga karena perkembangan media radio jugatergeser oleh kemajuan teknologi dimana Media Televisi dan internet yangbisa menampilkan video dan audio visual lebih diminati masyarakatsehingga PT.
RSS tidak akan pernah dapat memperolehjin siar sebagai Lembaga Penyiaran Swasta karena kendala kepemilikanaset oleh Pemkab Situbondo dan kondisi keuangan yang selalu defisit (rugi)tidak memungkinkan untuk melangsungkan usaha secara sehat;b. Mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Situbondo untuk segera mencabutPeraturan Daerah Nomor : 06 tahun 2007 tanggal 5 Desember 2007 karenatidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran lembaga Penyiaran Publik.7.
Sitiin Siar sebagai Lembaga Penyiaran Swasta karena kendala kepemilikanaset oleh Pemkab Situbondo dan kondisi keuangan yang selalu defisit (rugi)tidak memungkinkan untuk melangsungkan usaha secara sehat;b.
Radio Suara Situbondosegera dibubarkan dan tidak mungkin untuk dilanjutkan karena tidak memiliki Suratiin penyelenggaraan penyiaran radio dan tidak akan pernah dapat memperoleh ijinsiar sebagai lembaga penyiaran swasta dikarenakan kepemilikan asset olehPemerintah Kabupaten Situbondo, serta sudah tidak melaksanakan kegiatanHalaman 45 dari 50 Penetapan No.16 /Pdt.P/2019/PN.
89 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Denda;e. pembekuan kegiatanpemberitaan,penyiaran, dan iklankampanye Pemiluuntuk waktu tertentu;atauf. pencabutan izin dimaksud dalam Pasal 56ayat (2) dapat berupa:a. teguran tertulis;b. penghentiansementara mata acarayang bermasalah;c. pengurangan durasidan waktupemberitaan,penyiaran, dan iklankampanye;d. denda;e. pembekuan kegiatanpemberitaan,penyiaran, dan iklankampanye untukwaktu tertentu; atauf. pencabutan izinpenyelenggaraan dimaksud dalam Pasal 45ayat (2) dapat berupa:a. teguran tertulis;b.
penghentiansementara mata acarayang bermasalah;c. pengurangan durasidan waktupemberitaan,penyiaran, dan iklankampanye Pemilu;d. denda;e. pembekuan kegiatanpemberitaan,penyiaran, dan iklankampanye Pemiluuntuk waktu tertentu;atauf. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau penyelenggaraanpenyiaran atau pencabutan izin penyiaran ataupencabutan izin penerbitan media pencabutan izinpenerbitan media massa cetak. penerbitan mediamassa cetak, massa cetak.4.5.c.
untuk Pasal 57 ayat (1) huruf f bagilembaga penyiaran berdasarkan UU 32/2002 memangdimungkinkan untuk dijatuhi sanksi, tetapi bukan oleh KPImelainkan oleh Pemerintah (Menkominfo) setelah memenuhi dueprocess of law (vide Putusan Nomor 005/PUUI/2003 bertanggal28 Juli 2004).
Putusan Nomor 47P/HUM/2013berujung pada sanksi, salah satunya adalah sanksi pencabutanizin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitanmedia massa cetak.
yang bermasah;Cc. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklankampanye Pemilu;d. denda;e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanyePemilu untuk waktu tertentu; atauf. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izinpenerbitan media massa cetak;.Dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 1 Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakankonsultasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1)huruf c UndangUndang Nomor
66 — 83
Mewajibkan kepada Tergugat/T: erbanding untuk memproses permohonanPenggugat/Pembanding ri@mhBeroleh Ijin Prinsip PenyelenggaraanPenyiaran lembaga penyiatan swasta jasa penyiaran televisi; dan 5.
No. 303/B/2016/PTTUN.JKTLembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT. GTV AmbonTernate (in casu Tergugat Il Intervensi 1/Terbanding) tanggal 20November 2015; b. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.1182 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan PenyiaranLembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT. RCTI EnamBelas (in casu Tergugat Il Intervensi 2/Terbanding) tanggal 20 Nopember 2015 Qc.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.1183 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penyelenggataan PenyiaranLembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Et Pr Lintas Ambon (incasu Tergugat Il Intervensi 3/Terbanding) Tapa 20 November 2015;aDalam Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan yang diajukan 18h Penggugat/Pembanding untukseluruhnya atau setidaktidaknya men yatakan tidak dapat diterima;2. Menyatakan sah dan ben Ssceara hukum objek gugatan yakni: a.
Keputusan Mentert sRomunkes dan Informatika Republik Indonesia No.1173 Tanun2045 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan PenyiaranLembaga) Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT. GTV AmbonTermate (in casu Tergugat Il Intervensi 1/Terbanding) tanggal 20x November 2015; b. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.1182 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan PenyiaranLembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT.
No. 303/B/2016/PTTUN.JKT1183 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan PenyiaranLembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran PT. TPI Lintas Ambon (incasu Tergugat Il Intervensi 3/Terbanding) tanggal 20 November 2015;3.
45 — 19
LembagaPenyiaran.......Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Stasiun Nusa Tenggara TimurTahun 2011.
Perihal Penerbitan revisi ll SP SAPSK Kegiatan LPPTVRI Tahun 2010 ;Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga (RKAL)tahun 2011 ;Kutipan Surat Keputusan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran TelevisiRepublik Indonesia Nomor : 060/KPTS/Direksi/TVRV2009 tanggal 16Maret 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di LingkunganLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ;Kutipan Surat Keputusan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran TelevisiRepublik Indonesia Nomor : 134/KPTS/Direksi/TVRV2012
TVRI tahunAnggaran 2011 ;Peraturan Pemerintah Rl Nomor : 11 tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik ;Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LembagaPenyiaran Publik TVRI ;Surat Direksi LPP TVRI Noor : TVRV/1.1/379/IIV2007 tanggal 30 Maret2007.
Publik Nomor275/PRTR/DIREKSITVRI/2007 tentang Pengaturan Tugas Operasional LPPTVRI dalam pasal 20 ayat (2)mengatur bahwa untuk TVRI stasiun penyiaran, peraturan tentang pengaturanTugas Operasional ditetapkan oleh Kepala TVRI stasiun penyiaran denganmengacu kepadaperaturan.......peraturan ini dan disesuaikan dengan kondisi TVRI stasiun penyiaran masingmasing kecuali untuk pasal 16 ayat (1) padahal dalam ketiga keputusantersebut tersebut dalam point mengingat angka 12 tercantum peraturan DewanDireksi
169 — 18
Penyiaran ulang siaran;b. Komunikasi siaran;c. Fiksasi siaran; dan/ataud.
(P3) yangbunyinya:Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan StandarProgram Siaran yang berkaitan dengan: m.
Muatan Mistik dan Supranatural,Bahwa Lembaga Penyiaran (TRANS7) di bawah pimpinan Tergugat ketikamenyiarkan Program mengacu pada Pasal 20 Pedoman Perilaku Penyiaran(P3), yang berbunyi:Lembaga Penyiaran waejib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/ataupembatasan program siaran bermuatan mistik, horor dan supranatural Bahwa selain itu, KPI juga menentukan dan mengatur pelarangan dan/ataupembatasan program siaran bermuatan mistik, horor dan supranatural secaralebih lanjut pada Pasal 30 ayat 1 jo.
Pasal 28 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), yang masingmasingbunyinya yaitu :Pasal 27 ayat 1:Lembaga Penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur danterouka kepada Narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakandalam suatu program siaran untuk mengetahui secara baik dan benar tentangacara yang melibatkan mereka ;Pasal 27 ayat 3:Lembaga Penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dansantun serta mencantumkan atau menyebut identitas dalam wawancaratersebut dengan jelas
Bukti surat a quo bukan suratyang bersifat final sebagai keputusan Komisi Penyiaran Indonesia, namunsebagai jawaban surat atas pengaduan dari Pembanding tanggal 06 Januari2015 kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memproses adanyadugaan pelanggaran etika penyiaran yang dilakukan Terbanding .
263 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Bab Ketentuan Umum Pasal 1 angka 9 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaranmenjelaskan, bahwa:Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya berpedoman padaperaturan perundangundangan yang berlaku;.
Bahwa Bagian Ketiga Jasa Penyiaran Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaranmengatur bahwa:Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan oleh:a. Lembaga Penyiaran Publik;b. Lembaga Penyiaran Swasta;c. Lembaga Penyiaran Komunitas dan;d. Lembaga Penyiaran Berlangganan;.
Bahwa Bagian Kelima Lembaga Penyiaran Swasta Pasal 16 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentangPenyiaran mengatur hal sebagai berikut:Pasal 16 ayat (1):Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersialberbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi;.
Bahwa Bagian Ketujuh Lembaga Penyiaran Berlangganan Pasal 25ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur hal sebagai berikut:Pasal 25 ayat (1):Halaman 20 dari 25 hal. Put.
Nomor 115 PK/Pdt.SusHKI/2016Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badanhukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakanjasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebin dahulu memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran berlangganan;Pasal 25 ayat (2):Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secarakhusus kepada pelanggan melalui radio,
Terbanding/Terdakwa : SYAMSUL Bin RIKAN (Alm)
42 — 26
KabelDondang dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan hari Kamis tanggal 26Februari 2015 sekitar pukul 16.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktuyang masih termasuk dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 ,bertempat dijalan Pelita Rt.01 Rw.02 Kelurahan Dondang Kecamatan MuaraJawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarongyang berwenang memeriksa dan mengadili , untuk penyiaran televisi, setiaporang
yang melanggar ketentuan sebagaimana sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SYAMSULBin RIKAN (Alm) selaku pemilik Tv.
Kabel Dondang yangberbentuk suara, gambar dan informasi yang diterima diprogram TVmasingmasing para pelanggan tersebut dilakukannya tanpa memilikiizin penyelenggaraan Penyiaran dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 58 huruf b jo pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentangPenyiaran.Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum,PDM 391/TNGGA/08/2015 tanggal 11 Januari 2016, terdakwa telah dituntutsebagai berikut :1.
No. 48/PID/2016/PT.SMRmenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan melanggarPasal 58 huruf b jo pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentangPenyiaran.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun 6 (enam) bulan denganperintah agar terdakwaditahan dirutan.3. Membayar Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000, (Sseratus jutarupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.4.
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin RIKAN (Alm)telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukankegiatan penyiaran televisi tanpa izin penyelenggaraan penyiaran2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesarRp.100.000.000,(Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan yang lamanya 1(satu)bulan;3.
230 — 114
Halini sesuai dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun2002 dan PP Penyiaran Berlangganan No. 52Tahun 2005.TERGUGAT I yang merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganandalam menjalankan usahanya tunduk pada UU No. 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Jo. Peraturan PemerintahRepublik Indonesia No. 52 Tahun 2005 Tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (PP PenyiaranBerlangganan).Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Penyiaran Jo.
Perjanjian Penyiaran sebagai berikut :Pasal 5 huruf a dan b Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :Broadcaster shall not in any way :(i)...(ii)...
Ketentuan ini terlihatjelas dari Pasal 11 Perjanjian Penyiaran sebagai berikut :Pasal 11 Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :11. TERM AND TERMINATION11.1.
Penyiaran sebagai berikut ;Hal 89 Putusan No. 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.SelPasal 9 Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :9.1.
, Hak Siar diatur di dalamPasal 43 Undangundang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP Penyiaran).Pasal 43 UU Penyiaran menyatakan sebagai berikut :(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajibmencantumkan hak siar.(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harusdisebutkan secara jelas
96 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Radio Suara Harapan Semesta atau radio EraBaru mengudara dan menyelenggarakan siaran radio pada frekuensi 106.5 FMtanpa izin dari Pemerintah, padahal berdasarkan Surat Keputusan MenteriKomunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 227/KEP/M.KOMINEFO/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Izin PrinsipPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran RadioPT. Radio Suara Marga Semesta Frekuensi 106,5 FM telah diberikan kepadaPT.
Radio Suara Harapan Semesta telahmenyelenggarakan siaran radio setiap harinya dengan nama Radio Era Barudan mengudara pada frekuensi 106,5 FM;e Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia Nomor : 227/KEP/M.KOMINFO/08/2008 tanggal 19Agustus 2008 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Suara Marga SemestaFrekuensi 106,5 FM telah diberikan kepada PT.
ada dua radio yang melakukan penyiaran dalam frekuensi 106,5 KHztersebut yaitu Radio Era Baru millik PT.
No.209 K/Pid.Sus/201320diberikan keapda Radio Era Baru yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)nyajuga masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan NomorPendaftaran Reg.
Terdakwa dalam melakukan penyiaran menggunakan Radio Era Baru(Radio Suara Harapan).2. Bahwa Terdakwa telah melakukan penyiaran dengan menggunakan fre kuensi 106,5MHz adalah milik Radio Sing. Berhubung karena frekuensi milik Radio Singdigunakan oleh Radio Era Baru milik Terdakwa, sehingga Radio Era Baru secaraterpaksa menggunakan Frekuensi 106,5 MHz.3. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Radio Suara HarapanSemesta atau Radio Era Baru menggunakan frekuensi 106,5 KHz.
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
YUSAK LOBO TIARAN
165 — 65
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Yusak Lobo Tiaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PELANGGARAN HAK EKONOMI BERUPA PENYIARAN ULANG SIARAN UNTUK PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusak Lobo Tiaran dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Digital Vision Nusantara bergerak dibidang TV Kabel berbayaryang beroperasi sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang dengan memilikizin penyiaran (IPP) dari Kominfo;Bahwa saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan yangberkaitan dengan Masalah PT. Digital Vision Nusantara (KVISION)melaporkan PT.
DIGITAL VISION NUASANTARA (KVISION) ;Bahwa untuk memperoleh kerja sama dari Pemegang Hak siar sepertiPerusahan Saksi, maka suatu lembaga penyiaran di daerah harus memilikiIjin atau Legalitas terlebin dahulu seperti ijin penyelenggaraan Penyiaran(IPP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat lin Tempat Usaha(SITU) dan tanda daftar perusahaan (TDP) kemudian kami melakukanKlarifikasi dan pengecekan ke Kemeninfo Republik Indonesia terkaitlegalitas lembaga penyiaran tersebut.
Setelah dinyatakan legal/ sah makakami mulai melakukan negoisasi Nilai Kontrak berdasarkan analisa jumlahpelanggan , setelah ada kesepakatan Nilai kontrak antara kami danpemegang Hak Siar atau lembaga penyiaran yang ingin berkontrak makakami mengirimkan Invoice (Tagihan) ke Lembaga Penyiaran yangbersangkutan untuk dilakukan pembayaran oleh Penyiaran tersebutmelalui Rekening PT.
Digital Vision Nusantar bergerak dibidang TV Kabel berbayaryang beroperasi sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang denganmemilik izin penyiaran (IPP) dari Kominfo;Bahwa ada Masalah PT. Digital Vision Nusantara (KVISION) melaporkanPT.
Menyatakan Terdakwa Yusak Lobo Tiaran telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PELANGGARAN HAKEKONOMI BERUPA PENYIARAN ULANG SIARAN UNTUKPENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL;2.
Pembanding/Terdakwa : RAHADI PURNAMA ARSYAD, SE.
Terbanding/Penuntut Umum : ISFARDY, SH.
531 — 738
NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA sudah memiliki IzinHal. 3 Put.No. 167/Pid.Sus/2020/PT.DKI.Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang mempunyai kelengkapan Satelit,sertifikasi perangkat, konten yang disiarkan, dekoder, kabel dan antenaparabola akan tetapi tidak memiliki ijin siaran dari PT Global InformasiBermutu (GTV), PT MMC Televisi Network ( NEWS), PT MMC TelevisiIndonesia (MNC TV), dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). PT.NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA danatau PT.
NINMEDIA INDONESIAmemiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran dari Menteri Komunikasi danInformatika, Nomor 1595 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017a. Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha lembaga penyiaranberlangganan, berdasarkan UU Penyiaran wajid mendapatkan IjinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Komunikasi danInformatika Republik Indonesia.b.
Untuk dapat menyiarakan ulang siaran FTA (Free To Aijr), bagiLembaga PenyiaranBerlangganan berdasarkan UU Penyiaran wajibmendapatkan ijin dari LembagaPenyiaran FTA tersebut.Terdakwa 2 RAHADI PURNAMA ARSYAD, SE selaku Direktur Utama PT.NINMEDIA INDONESIA yang bergerak dalam bidang operasional. PT.NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA dan PT.
NINMEDIA INDONESIAmemiliki kontrak kerjasama yang tertuang dalam surat Surat perjanjian No.003/NINNAD2/1/16 yang ditanda tangani pada tanggal 13 Oktober 2015.Bahwa proses transmisi/ penyiaran yang dilakukan olehPT.NINMEDIA INDONESIA Tbk dengan nama udara NINMEDIA terhadap 4(empat) channel TV yang diakui milik MNC Group yaitu RCTI, MNC TV, GTVdan INews ke pengguna /pelanggan yaitu dengan menerima sinyal dariSatelit Palapa D kemudian diolah di broadcast center dan ditransmisikanulang ke Satelit CINASAT11
Subur yang bermerk Venus , Merk Tanaka.NINMEDIA menyiarkan channel channel free to air melalui satelit CINASAT 11 pada frekwensi 12500 dengan parameter FEC ( Forwerd Error Control )3/5 dengan simbul rate 43200.Bahwa proses transmisi/ penyiaran dimulai dari Master ControlRoom (MCR) masingmasing Chanel TV secara sendirisendiri kemudiandari MCR dikirim ke Uplink satelit/Transmite Sinyal dari MCR tersebutdirubah menjadi sinyal RF( Radio Frequency) selanjutnya dapat dikirimsecara Terestrial untuk dapat