Ditemukan 439 data
100 — 21
ALITA DEWI PERCUNDA, dokter dariRumah Sakit Bhayangkara Kediri dengan Kesimpulan hasil Pemeriksaansebagai berikut:1) Korban Lakilaki, umur sekira empat belas tahun, kulit sawo matang,status gizi baik ;2) Pada pemeriksaan fisik di temukan luka tembak dengan anak peluru didalam kulit kepala, dilakukan rawat luka dan operasi pengambilan anakpeluru, pasien di rawat selama empat hari, Perlukaan tersebut tidakmengancam jiwa ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini oleh Penuntut Umum telahdiajukan Barang
ALITA DEWI PERCUNDA, dokter dari RumahSakit Bhayangkara Kediri dengan Kesimpulan hasil Pemeriksaan sebagaiberikut :1. Korban Lakilaki, umur sekira empat belas tahun, kulit sawomatang, status gizi baik ;Halaman 13 dari 22 Putusan Nomor 238/Pid.B/2016/PN. Kdr2.
ALITA DEWI PERCUNDA, dokter dari Rumah SakitBhayangkara Kediri dengan Kesimpulan hasil Pemeriksaan sebagai berikut:1. Korban Lakilaki, umur sekira empat belas tahun, kulit sawo matang,status gizi baik ;2.
10 — 1
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Ahmad Bashit bin Nakim) untuk ikrar menjatuhkan thalak satu raji terhadap Termohon (Alita Ayu binti Sunata Ade Saputra) di hadapan sidang Pengadilan Agama Karawang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat
9 — 9
UCI SANUSI)terhadap Penggugat (ALITA BINTI BADRI);