Ditemukan 181 data
Terbanding/Penggugat : Devi Itriani binti Putra Irsyad
116 — 10
., Gelar Rajo Gandam. Adalah Advokat / Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Ngalau Baso Nomor 418, Jorong III Sangkir, Kenagarian Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sebagai Tergugat/ Pembanding;
melawan
Devi Itriani binti Putra Irsyad, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jorong Pasar Durian, Kenagarian Manggopoh, Lubuk Basung, Kab.
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka permohonan banding a quo, secara formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2022 dari Dedi Eka Putra bin Ali Nuzar kepada kuasa hukumnya bernama Zamri, S.H., Gelar Rajo Gandam