Ditemukan 1972 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 220_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 9 September 2015 — Pemohon
260
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: K.9/PW.01/185/2000 tanggal 08 Juni 1976 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 26-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 22-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 67_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 17 Maret 2015 — PEMOHON
40
  • tanda P.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 11-01-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 16_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 26 Januari 2016 — Pemohon
492
  • No. 0016/Pdt.P/2016/PA.KadlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulis , menjadi
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 17-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0235/Pdt.P/2015/PA.Bkl
Tanggal 14 Desember 2015 — Pemohon
150
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0317/04/VI/2012 Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi PEMOHON;3.
    Menyatakan meralat dan mengubah nama PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah Nomor 0317/04/VI/2012 Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi PEMOHON;3.
Register : 06-09-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 201_pDT.p_2016_pa.kDL.
Tanggal 3 Oktober 2016 —
80
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 25-06-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 158/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon
90
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KangkungKabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 03-03-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 71_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 19 Maret 2015 — Pemohon
120
  • tanda P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 345/318/1973 tanggal 03 September 1973 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Halaman 7 dari 10 halamanPenetapan. Nomor .0071/Pat.P/2015 /PA.
Register : 30-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 201_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 20 Agustus 2015 — PEMOHON
40
  • tanda P.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 04-04-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 97/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 15 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
171
  • tanda P5Bahwa, selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan menyampaikanbuktibukti atau keterangan apapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa, untuk singkatnya uraian penetapan ini, maka segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan daripenetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar Pengadilan mengubah atau meralat
    No. 097/Pdt.P/2019/PA.KadlPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalahPegawai Pencatat Nikah setelah ada keputusan Pengadilan.
    Oleh karena ituPengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah padaKantor Urusan Agama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam bukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapandi bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan ini termasuk bidang
Register : 08-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 118/Pdt.P/2018/PA.Kdl
Tanggal 31 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
60
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 06-11-2012 — Putus : 17-12-2012 — Upload : 13-07-2016
Putusan PA WONOSOBO Nomor 94/Pdt.P/2012/PA.Wsb
Tanggal 17 Desember 2012 — P binti M
180
  • penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaMajelis Hakim cukup menunjuk hal inwal sebagaimana yang telah tercantum didalam berita acara persidangan yang untuk seluruhnya dianggap sebagai satukesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannyayang pada pokoknya meminta agar Pengadilan merubah atau meralat
    Nomor 11 Tahun 2007, bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikahtermasuk di dalamnya juga, apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwapernikahan, maka yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan Pengadilan, Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan. ..... , Kabupaten Wonosobo untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata suami Pemohon
Register : 04-01-2016 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 5_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 27 Januari 2016 — Pemohon
70
  • keberangkatan Haji ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 82/33/85/1976 tanggal 24 April 1976 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Nomor 0005/Pat.P/2016/PA. kdlmembetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor
Register : 17-10-2016 — Putus : 07-11-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 237/Pdt.P/2016/PA.Kdl.
Tanggal 7 Nopember 2016 — PEMOHON
70
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: K.4/PW.01/393/VIII/95 tanggal 20 Maret 1976 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Kalmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan
Register : 23-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 230/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
90
  • /PA.KdlBahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang
    Pemohon tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikahdari Nomor : 2411/Kua.11.24.04/PW.01/09/2019 tanggal 19 September2019 untuk disesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara permohonan termasuk bidangperkawinan,
Register : 11-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 68/Pdt.P/2015/PA.Yk
Tanggal 10 Desember 2015 — PARA PEMOHON (KESALAHAN TULIS AKTA NIKAH)
132
  • Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -, tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang tertulis PEMOHON I, Kelahiran Sampang, 21 TH menjadi PEMOHON I BENAR, Kelahiran sampang, tanggal 12 Agustus 1982;3.
    Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -, tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang tertulis PEMOHON II binti NAMA LAIN AYAH PEMOHON II, Kelahiran Sampang, 20 TH menjadi PEMOHON II BENAR, Kelahiran Sampang, 12 Maret 1986;4.
    Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon dalam KutipanAkta Nikah Nomor , tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yangtertulis PEMOHON I, Kelahiran Sampang, 21 TH menjadi PEMOHON BENAR, Kelahiran sampang, tanggal 12 Agustus 1982;Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Nomor , tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yangtertulis PEMOHON
Register : 03-08-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 04-11-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 171_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 15 Agustus 2016 — Para Pemohon
80
  • , bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu alat bukti apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    adanya perubahan identitas dan tanggal lahir yang semulatertulis SINWAN tanggal lahir ,23 tahun menjadi PEMOHON ,tanggallahir 17 Juni 1958 dan nama istri Pemohon yang semula tertulis SStanggal lahir 20 tahun menjadi PEMOHON II, tanggal lahir 29 Mei 1964yang akan digunakan untuk melengkapi persyaratan Administrasimembuat paspor untuk haji dan umroh dan menyamakan dengandokumen lain yang benar.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut , maka perubahanbiodata/ identitas para Pemohon mengubah atau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendaluntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut ,maka permohonan para Pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yangberlaku oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa
Register : 10-12-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 337/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 28 Desember 2015 — pemohon
70
  • Tidak ada ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: K.3/PW.01/06/I/2003 tanggal 13 September 1979 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 28-04-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 135_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 21 Mei 2015 — Pemohon
92
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan daripenetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KaranganyarKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata para Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 11-02-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 42_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 5 Maret 2015 — Pemohon
112
  • tanda P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalNikah: 258/19/XI/1997 tanggal 18 Desember 1997 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 25-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 30-10-2017
Putusan PA BLORA Nomor 0032/Pdt.P/2015/PA.Bla
Tanggal 8 Maret 2016 — Pemohon
61
  • Pasal 26 ayat (1)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah,termasuk didalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwapernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai PencatatNikah.
    Oleh karena itu Pengadilan perlu memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiken untuk merubah,membetulkan atau meralat nama Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Akta Nikah Nomor 283/36/XIV/2007 tanggal 28 Desember 2007, semula Basribin Saji menjadi Basri bin Sadji dan memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Blora untuk merubah,membetulkan atau) meralat nama Pemohonsebagaimana tertulis dalam Akta Cerai nomor 187/AC/2016/PA.Bla tertanggal 05Pebruari