Ditemukan 422 data
MEILANY MAGDALENA M, SH
Terdakwa:
Arsyad als Acca Bin Mansur
37 — 16
Dalam hal ini tidak diharuskanbagi Si Terpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnyalebin baik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendak SiPemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan padadasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat jugapemaksaan dibarengkan dengan ancaman akan membuka rahasia Si Terpaksaatau menyingkirkan Si Terpaksa dan lain sebagainya.
55 — 16
menyepak, menendang dan sebagainya ;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung RINo.552/Kpid.1994 tanggal 28 September 1994 bahwa unsur delik berupakekerasan atau ancaman kekerasan harus di tafsirkan secara luas yaitu tidakhanya berupa kekerasan phisik (lahirlah) melainkan juga termasuk kekerasandalam arti psychis (kejiwaan) psychishe dwang paksaan kejiwaan tersebutsedemikan rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknyayang akhirnya korban menuruti Saja Kemauan sipemaksa
1.BARA MANTIO IRSAHARA, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI ,SH.
3.MOHAMMAD ANHAR LINGGA BHARADAKSA, S.H.
Terdakwa:
Rusdiansyah alias Rusdi alias Odoi bin Ahmad Rafii
77 — 27
adalah bersifat alternativemaka apabila salah satu sub unsur tersebut terbukti maka sub unsur yang laintidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa pengertian sub unsur melawan hukum yaitusegala perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif atau hukum yangberlaku saat ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud sub unsur memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari si pemaksa dengan perkataanlain tanpa tindakan sipemaksa
BRAM PRIMA PUTRA, SH.,MH
Terdakwa:
AGUSTINHO SOARES DE FRAGA alias ATINO.
54 — 45
Berbuat dengan kekerasan seperti mendesak, menekan dansebagainya;Menimbang, bahwa dengan demikian dalam hubungan dengan dakwaanPenuntut Umum maka memaksa itu diartikan suatu tindakan yang memojokkanseseorang hingga tiada lain yang lebih wajar baginya selain dari padamengikuti kehendak dari si pemaksa dengan kata lain tanpa tindakan sipemaksa itu korban tidak akan melakukan sesuatu sesuai dengan si pemaksa.Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancamankekerasan.
81 — 65
dianggap telah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRI Nomor : 552/K/PID/1994 tanggal 28 September 1994, unsur delikberupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secaraluas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah) melainkan jugatermasuk kekerasan dalam arti phsikis (kejiwaan) yang mana paksaankejiwaan (psychishe dwang) tersebut sedemikian rupa sehingga korbanmenjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korbanmenurut saja kemauan sipemaksa
17 — 2
511) ; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor : 552/K/Pid/1994, tanggal 28 September1994, unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harusditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik(lahirlah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psikis(kejiwaan), yang mana paksaan kejiwaan (psychishe dwang) tersebutsedemikan rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuaikehendaknya yang pada akhirnya korban menuruti saja kemauan sipemaksa
41 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
hanya diammenyaksikan;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 552 : K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994; menyatakan "Unsur delict berupa kekerasan atauancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasanphisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan) psycbiscbe dwang paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa, sehingga korbanmenjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti sajakemauan sipemaksa
18 — 3
orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi MA RI No. 552/K/Pid/2004 tanggal 28September 2004 bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai upaya paksa tidak terbatas padakekerasan lahiriah (fisik) saja tetapi harus ditafsirkan secara luas yaitu meliputi juga kekerasanpsikis kejiwaan yang sedemikian rupa, yang dapat mengakibatkan korban tidak bebas lagimelakukan tindakan sesuai dengan kehendaknya dan akhimya menuruti saja kemauan dari sipemaksa
83 — 22
Soesilo, 1996:98);Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINo.552/K/PID/1994 Tanggal 28 September 1994,unsur delik berupa kekerasanatau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanyaberupa kekerasan fisik(lahiriah)melainkan juga termasuk kekerasan dalam artipsikis(kejiwaan),yvang mana paksaan kejiwaan (psychishe dwang),tersebutsedemikian rupa sehingga korban tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yangakhirnya korban menuruti Saja kemauan sipemaksa tersebut;Menimbang
ACEP KOHAR, S.H.
Terdakwa:
Heri Iqbal Als Heri Bin Alm Saharuddin
47 — 21
Ancaman ini dapat berupapenembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, Ssampai dengan suatutindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatu) seruan denganmengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataanlain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan ataumelalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidakdiharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya,misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendaksipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kKewajarannya. Pemaksaan padadasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Clara H. Siregar, SH
Terdakwa:
Riswan Simanjuntak Alias Iwan Simanjuntak
28 — 9
Dengan demikianpaksaan kejiwaan tersebut, sedemikian rupa, sehingga korban menjadi tidakbebas lagi sesuai kehendaknya, yang akhirnya korban menuruti Saja Kemauan Sipemaksa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwadiperoleh fakta banwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap ANAKKORBAN tersebut dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2020sekira pukul 11.00 WIB dimana saat itu Terdakwa sedang minum tuak diwarung milikSi Pakar kemudian Terdakwa pergi
77 — 18
Ancaman ini dapatberupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengansuatu tindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatu seruan denganmengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilinan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukanatau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal initidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangatmerugikannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atauancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaan dibarengkan dengan ancamanakan membuka rahasia siterpaksa atau menyingkirkan siterpaksa dan lainsebagainya.
NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa:
INDRA GUNAWAN Bin Alm. BUSTANI
53 — 26
SIANTURI, SH dalam bukunya Tindak Pidana di KUHPberikut Uraiannya disebutkan sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akanmelakukan atau melalikan sesuatu. sesuai dengan kehendaksipemaksa.
MANACHE LASPI CHRISTANTO S
Terdakwa:
RIZAL PAPALIA
118 — 51
Ancaman ini dapat berupa penembakan keatas, menodongkan senjata tajam, Sampai dengan suatu tindakan yang lebihsopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan.Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksuddengan memaksa adalah suatu tindakan atau perbuatan yang memojokkanseseorang hingga tiada pilihan yang lebin wajar baginya selain daripadamengikuti kehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataan lain tanpatindakan/perbuatan sipemaksa maka siterpaksa tidak akan melakukan ataumelalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.Bahwa tindakan/perbuatan memaksa pada dasarnya dibarengi dengankekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaan dibarengkandengan ancaman akan membuka rahasia siterpaksa atau menyingkirkansiterpaksa dan lain sebagainya. Pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidakdilakukan adalah sesuatu yang merugikan siterpaksa.
Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
Terdakwa:
Ridwan Malay
44 — 16
dianggaptelah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 552/K/Pid/1994, tanggal 28 September 1994, unsur delik berupakekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas, yaitutidak hanya berupa kekerasan fisik (lahirlah) melainkan juga termasukkekerasan dalam arti psikis (kejiwaan), yang mana paksaan kejiwaan(psychishe dwang) tersebut sedemikan rupa sehingga korban menjaditidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti sajakemauan sipemaksa
73 — 25
seseorang yang diancam itu ketakutan;Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 552.K/Pid.1994 tanggal 28 September 1994 bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancamankekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik(lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan atauDhsychis dwang) dimana paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korbanmenjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti sajakemauan sipemaksa
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Suyono als Kang Glemboh Bin Supratno
60 — 48
Yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkanseseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripadamengikuti kKehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatusesuai dengan kehendak sipemaksa.
SUDARMADI
Terdakwa:
USMAN Bin BURAIRAH
82 — 43
Yuriprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 552/K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994, unsurdelik kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas, yaitutidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah) melainkan juga termasukkekerasan dalam arti psikis (kejiwaan), yang mana paksaan kejiwaanHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Pnj(psychishe dwang) tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidakbebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti Saja kKemauan sipemaksa
61 — 21
Dalam bukunyaTindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (Hal. 550)Yang dimaksud dengan memaksa menurut pengertianpasal 335 adalah melakukan suatu tindakan denganmenggunakan alat pemaksa yang tanpa alat pemaksaitu. dapat dibayangkan bahwa orang yang dipaksa itupada saat itu tidak akan mau melaksanakan.Berarti bahwa tanpa tindakan si pemaksa, siterpaksa tidak akan melakukan yang dikehendaki sipemaksa ( Terdakwa ).
WESLI SIRAIT, SH
Terdakwa:
Redo Idham Als Redo Bin Sardius Alm
30 — 13
Dengan perkataan lain tanpa tindakan dipemaksa itu si terpaksa / korban tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatusesuai dengan kehendak sipemaksa. Sedangkan menurut R.