Ditemukan 46314 data
209 — 106
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN (TERGUGAT I)- PT. TOYOTA ASTRA AUTO 2000 (TERGUGAT II)
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN, alamat Jalan IskandarMuda nomor 15B Medan.Selanjutnya disebut sebagai Termohon Keberatan.PT.
TOYOTA ASTRAFINANCIAL SERVICES Jl. Iskandar Muda No. 15 B .
TOYOTA ASTRA FINANCIALSERVICE , maka perkara konsumen ini konsumen ajukan ke BPSKKota Medan yang terhormat ini.
Toyota Astra Financial Services untuk pembelian mobilToyota/Avanza/F 52 M/T 10/2013 sebagaimana tercantum dalam PerjanjianPembiayaan nomor 94986713 tanggal 02 Januari 2014, dengan demikian berarti benarbahwa Pemohon Keberatan membeli (satu) unit mobil Toyota/Avanza/F 52 M/T10/2013 secara kredit.Menimbang, bahwa bukti PK5 berupa lampiran angsuran atas pembelian 1(satu) unit mobil Toyota/Avanza/F 52 M/T 10/2013 oleh Pemohon Keberatan dari PT.Toyota Astra Financial Services dengan masa kredit selama
Toyota AstraFinancial Services selaku kreditor dengan Marta Sitorus SH selaku debitor atas (satu)unit mobil Toyota/Avanza/F 52 M/T 10/2013 yang merupakan hutang debitor denganjumlah keseluruhannya Rp.206.448.000.
185 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
FIRMINUS DODI VS PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, dkk.
36 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
164 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE PUSAT cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE CABANG CIREBON VS CV PUTRA MANDIRI
TOYOTA ASTRA FINANSIALSERVICE PUSAT cq. PT.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan kendaraan 1(satu) unit mobil merk Toyota Dyna WU 42 HT3S, Tahun 2014, NomorMesin WO4DTRR13916, No.Rangka MHFC1JU43E5115455, Warna Red(merah), Nomor Pol: E9119VI, atas nama CV.
TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE PUSAT cq. PT. TOYOTAASTRA FINANSIAL SERVICE CABANG CIREBON tersebut:2.
TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICEPUSAT cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE CABANGCIREBON, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatperadilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangHalaman 5 dari 7 hal. Put.
TOYOTA ASTRA FINANSIALSERVICE PUSAT cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICECABANG CIREBON, tersebut:;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaanpeninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 17 Maret 2020 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N.
62 — 15
Toyota Astra Financial Services c.q. Kantor Cabang PT. Toyota Astra Financial Services Cirebon
212 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSION, NPWP 02.026.732.4052.000, dalam hal ini diwakili oleh: Akira Matsuo, jabatan PresidenDirektur PT.
Toyota Auto Body Tokai Extrusion, tempat kedudukan diKawasan Industri MM2100 Blok LL3 Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat 17520;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46786/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 26 Agustus
Toyota Auto BodyTokai Extrusion (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tanggal 11 September 2013 dengan cara disampaikansecara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 23 September 2013 sesuai Tanda TerimaSurat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201309230010.2.
Ltd di Jepang dimana Toyota Auto Body Co.Ltd. bersedia memberikan technical information, knowhow,dan service kepada Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) dan kemudian sebagai kontra prestasiTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)bersedia membayar royalty yang dihitung dari prosentase netsales (tidak termasuk foling sales) dikurangi biayamaterial yang digunakan;Bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dandispatch tahun 2008 diketahui bahwa Termohon PeninjauanKembali
(Semula Pemohon Banding) membayar royaltykepada Toyota Auto Body Co. ltd Jepang sebesar 0,30% x(Sales Transportation Cost ~ Packing Cost) dan Tokai KogyoCo.
72 — 16
Toyota Astra Financial Services
28 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, tempat kedudukanGedung Mega Plaza lantai 8, Jalan H. R. Rasuna Said Kav.
Toyota Astra Financial Services, NPWP: 01.657.396.6062.000 alamat:Gedung Mega Plaza Lantai 8, Jalan H. R. Rasuna Said Kav.
Toyota Astra Financial Services, NPWP 01.657.396.6062.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadidasar koreksi dari Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuaidengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukanoleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yangnyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yangbertentangan atau tidak
149 — 51
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan / mengembalikan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA DYNA WU 42 HT3S, Tahun 2014, No.Mesin W04DTRR13916, No.Rangka MHFC1JU43E5115455, Warna RED (merah), No.Pol: E9119-VI, atas nama CV.
TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE Cabang CIREBON
TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE Pusatberkedudukan di Jakarta cq. PT.
Bahwa adapun unit kendaraan yang menjadi objek perjanjian dimaksudPenggugat telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,(limapuluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagai uang muka (down payment)untuk pembelian 1 (Satu) unit Mobil Merk /Type : Toyota/Dyana/WU/42 HT3S, Tahun Pembuatan 2014;5. Bahwa adapun uang muka dimaksud yang diberikan Penggugat kepadaTergugat, untuk membeli secara tunai kendaraan yang menjadi objekperjanjian melalui PT. Toyota Astra Internasional.
Tok cq Toyota SalesOperation Cab Cirebon sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan yangdibuat antara Penggugat dengan PT. Toyota Astra Internasional. Tbk, danselanjutnya sisa harga unit kendaraan tersebut Tergugat yangmelunasinya kepada PT. Toyota Astra Internasional. Tbk ;6.
Toyota Sales Operation Cab.
Bahwa guna menghindari kerugian penggugat yang lebih besar, makadengan terpaksa Penggugat menarik kembali objek perjanjian berupa 1(Satu) unit Mobil Merk /Type : Toyota/Dyana/WU/42 HT 3S, TahunPembuatan 2014 dari tangan dan atau kekuasaan Penggugat, denganpemberitahuan terlebih dahulu dari Tergugat kepada Penggugat;15.
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA-ASTRA MOTOR
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 128255tanggal 01 November 2007 barang berupa 1 unit Toyota Crown FullSpec 3L A/T dengan jumlah pengembalian Bea Masuk sebesarRp143.671.724 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluhsatu ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana SuratHalaman 7 dari 23 halaman.
Astra Motor) mempunyai hakuntuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas PembelianKendaraan Bermotor 1 unit Toyota New Alphard 2.4 LG;B.
Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2017 Jenis Barang : Toyota New Vios GGs A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 1 (satu) UnitJenis Barang : Toyota Crown Full Spec 3L A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 2 (dua) UnitJenis Barang : Toyota Previa 2.4L A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 2 (dua) Unit .
Bahwa setelah perwakilan Consulate General Of Japan melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Consulate General of Japan;.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atasimportasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 128255tanggal 01 November 2007 barang berupa 1 unit Toyota Crown Full Spec3L A/T dengan jumlah pengembalian Bea Masuk sebesarHalaman 20 dari 23 halaman.
194 — 26
Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit mobil Merek Toyota, Model/Type IMV 4/SUV 4X2/GUN 65 VRZ A/T 10, Nopol BE 1204 GJ atas nama ACHYAT, Warna Abu_abu Metalik, No Rangka MHFGB8GS5H0852911, No Mesin 2GDC237537, yang dilakukan tanpa melalui putusan atau penetapan pengadilan yang sah maka berdasarkan Putusan MK Nomor : 2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Toyota Astra Services
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA MOTOR;
ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masukdan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur JenderalBea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Slovakia, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
1 unit toyota Toyota LandCruiser 200 Std A/T.B.
Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasibarang yang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang(PIB) Nomor 064720 tanggal 27 Februari 2008, dengan jenisbarang berupa :Jenis Barang : 1 Unit Toyota Land Cruiser 200 Std A/T & 1 UnitToyota Previa 2.4 Full Spec A/T;Negara Asal : Jepang;Jumlah Barang : 2 (dua) Unit;2.
Bahwa setelah perwakilan kedutaan Besar Slovakia melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Besar Slovakia.4. Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo atas importasi berupa 1 Unit Toyota LandHalaman 23 dari 25 halaman.
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
210 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
./2013, tanggal 27 November 2013,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSIN, diwakili olehAkira Matsuo, selaku Presiden Direktur, beralamat di KawasanIndustri MM2100 Blok LL3 Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat 17520;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah
berpendapat bahwaformula perhitungan royalty yang digunakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuaidengan praktek bisnis yang lazim dilakukan dimana padaumumnya royalty hanya dihitung dari penjualan kepada pihakpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen)bukan dari total sales yang didalamnya terdapat penjualankepada related parties. lebih lanjut, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikanTechnical Assistance Agreement dengan Toyota
Putusan Nomor 116/B/PK/Pjk/2015bukti yang diminta Terbanding kecuali agreement dan bukti yangdimiliki oleh Toyota Auto Body Co Ltd dan Tokai Kogyo Co Ltd.Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatbahwa pernyataan Majelis Hakim tersebut sangat keliru, denganargumentasi hukum sebagai berikut:6.3.1.6.3.2.Bahwa pada saat pemeriksaaan pajak, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukankoreksi atas Biaya Konsultasi sebesar Rp.612.954.397,00yang dibayarkan kepada Pemegang Saham
Bahwa dalam proses persidangan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)menyerahkandokumendokumen sebagai berikut: Salinan Master Technical Assistant Agreement antaraToyota Auto Body Co, Ltd dengan PT Toyota AutoBodyTokay Extrusion dan terjemahan dari PenterjemahTersumpah. Salinan Technical Assistant Agreement antara TokaiKogyo Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokayExtrusion dan terjemahan dari Penterjemah Tersumpah.
Toyota Production System yang diberikan oleh ToyotaAuto Body Co Ltd. Contoh Minute Of Meeting atas project Honda Freed dariTokai Kogyo Co, Ltd. GL Revenue dari Project Honda Freed sebagai buktibahwa jasa yang diberikan oleh Tokai Kogyo tersebutsecara nyata memberikan manfaat bagi PemohonBanding dalam memperoleh penghasilan dan sampleInvoice/tagihan untuk Project Honda Freed. Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti. Invoice yang berhubungan dengan JasaTeknis/Konsultasi.6.3.6.
Ahmad syihabudin
Tergugat:
Pt toyota astra finance
86 — 22
Penggugat:
Ahmad syihabudin
Tergugat:
Pt toyota astra finance
Turut Tergugat:
PT. Toyota Astra Auto 2000
32 — 16
Toyota Astra Financial Service Medan
Turut Tergugat:
PT. Toyota Astra Auto 2000
30 — 1
Toyota Astra Financial Services- Nobertua Sigiro
115 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP: 01.000.099.0092.000,alamat JI. Laksamana. Yos Sudarso, Sunter Il Jakarta 14330, sehinggaperhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 menjadi sebagai berikut; No.
Toyota Astra Motor (PT TAM) untukpenjualan lokal, sedangkan TMAP dan TMC untuk penjualanekspor.C.
Toyota Astra Motor (PT TAM) untukpenjualan lokal, sedangkan TMAP dan TMC untuk penjualanekspor..
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam pemeriksaan menggunakan data internal berupatingkat laba bruto penjualan Kijang Innova Avanza kepadaPT Toyota Astra Motor.
Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP : 01.000.099.0092.000, alamat : Jl.
54 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA MOTOR;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 097293tanggal 30 Maret 2010 barang berupa 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rdGen A/T sebesar Rp318.214.105,00 (tiga ratus delapan belas juta duaratus empat belas ribu seratus lima rupiah) sebagaimana SuratPemohon Peninjauan Kembali Nomor S5083/KPU.01/2013 tanggal24 Oktober 2013;2.
ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, sehingga mempunyai hak mengajukanpermohonan pengembalian bea masuk dan/atau penerbitanFormulir B kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p.Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitus/) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT ToyotaAstra Motor) merupakan ATPMToyota, yang berhak mengajukan permohonan pengembalianbea masuk;.
Putusan Nomor 1265/B/PK/PJK/2017Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas BarangPerwakilan Negara Asing dan Pejabatnya, Pemohon Banding(PT ToyotaAstra Motor) mempunyai hak untuk memperolehpengembalian Bea Masuk Atas Pembelian Kendaraan Bermotor1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T;B.
Fakta, Data dan Kronologis:1.Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangdengan jenis barang berupa 5 unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 M/T, 1unit Toyota Land Cruiser 200 STD A/T, 19 unit Toyota Alphard 2.4GA/T, 5 unit Toyota Alphard 2.4X A/T, dan 3 unit Toyota Land Cruiser200 Full Spec Air yang diberitahukan melalui Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor 097293 tanggal 30 Maret 2010 dan telahmelakukan Customs Clearence, selanjutnya
tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo atas importasi berupa 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T yangtelah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor097293 tanggal 30 Maret 2010 memiliki hak pengembalian terhadap beamasuk 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T dan oleh karenanya koreksiTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdipertahankan
222 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA-ASTRA MOTOR
ToyotaAstra Motor) merupakanHalaman 11 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016ATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
Astra Motor) mempunyai hakuntuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas PembelianKendaraan Bermotor 1 unit toyota New Alphard 2.4 LG.B.
Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangHalaman 12 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016yang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang (PIB) nomor097667 tanggal 13 Maret 2012, dengan jenis barang berupa :Jenis Barang : 5 Unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 4x4 M/T;17 Unit Toyota Alpahard 2.4G A/T; 7 Unittoyota Alphard 2.4X A/T, 3 Unit Toyota LandCruiser 200 A/T, 10 Unit Toyota Alphard 3,5A/TNegara Asal : JepangJumlah
Bahwa setelah perwakilan kedutaan Republik Kolombia melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Republik Kolombia.. Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo atas importasi berupa 1 Unit Toyota New Alphard 2.4.LG yang telahdiberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097667Halaman 22 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016tanggal 13 Maret 2012 memiliki hak pengembalian terhadap bea masuk 1Unit Toyota New Alphard 2.4.LG dan oleh karenanya koreksi Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan