Ditemukan 182 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2013 — Putus : 11-04-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 37/PID.SUS/2013/PN.TGL
Tanggal 11 April 2014 — H. PARMANTO bin SURADI
11729
  • Dalam rekeningpasif tidak mempunyai warkatcek ;Bahwa betul kredit yang 11 milyar lebih tersebut juga disangkakankepada saksi wakyu itu sesuai hasil audit sebelumnya, kemudianternyata pada tahun 2012 kredit tersebut telah dilunasi oleh KPTR yangbersangkutan. Ternyata yang kredit 11 milyar tersebut merupakan kreditmurni atau bukan fiktif ;Bahwa cara saksi mengembalikan aset kepada Terdakwa, dilakukansecara kolektif mengambil kredit fiktif kKemudian ditransaksikan masukrekening H.
    Parmanto, itu bukan kliring melainkan setoran tunai yangdilakukan oleh yang bersangkutan ;Bahwa untuk pembelian mobil Camry juga merupakan setoran tunai ;Bahwa bukti berupa transaksi tertanggal 19 Mei 2011 bukan kliringmelainkan setoran tunai, penyetornya tidak tahu ;Bahwa betul kredit yang 11 milyar lebih tersebut juga disangkakankepada saksi wakyu itu sesuai hasil audit sebelumnya, kemudianternyata pada tahun 2012 kredit tersebut telah dilunasi olen KPTR yangbersangkutan.
Putus : 16-05-2016 — Upload : 08-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — YUSRIZAL ANDAYANI
244192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 263 K/Pid.Sus.TPK/2016anggota direksi adalah orang perseorangan yang cakap melalukanperbuatan hukum, kecuali dalam wakyu S(lima) tahun sebelumpengangkatan pernah: dinyatakan pailit;menjadi anggota Direksi atauanggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatuperseroan dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindakpidana yang merugikan keuangan negara dan /atau yang berkaitandengan sektor keuangan. Pada pasal 94 ayat (3) UUPT.