Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. TRUSTIADI MANDIRI SEJAHTERA;
5022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Koreksi Negatif Peredaran Usaha sebesar (Rp6.461.228.800,00)yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.1.22:2.3.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan koreksi negatif Peredaran Usaha sebesar (Rp6.461.228.800,00) dengan rincian sebagai berikut:Menurut WP(SPT) Rp 6.666.428.800Menurut Pemeriksa Rp 205.200.000Koreksi Rp (6.461.228.800)Dengan penjelasan bahwa Peredaran usaha sebesarRp205.200.000,00 adalah peredaran berdasarkan SPT PPhTahunan Tahun 2005 yang
    Dengandemikian, koreksi negatif Peredaran Usaha sebesar(Rp6.461.228.800,00) telah diakui Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai peredaran usaha fiktif yangtidak seharusnya dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badantahun Pajak 2005;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), pada tahun 2005 Termohon Peninjauan KembaliHalaman 9 dari 28 halaman Putusan Nomor 1970/B/PK/PJK/20172.4.2 6.2.6.2.7:(semula Pemohon Banding
    usaha akan diambil dari peredaran usahamenurut Pemohon Banding sehingga peredaran usaha PemohonBanding adalah sebesar Rp180.000.000;Atas pertimbangan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menyatakan tidak setuju dengan alasansebagai berikut:a.
    Ketidakoenaran peredaran usaha sebesarRp6.666.428.800,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2005 telah dikoreksi negatif oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) sebesar Rp(6.461.228.800,00)sehingga peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yang benar adalahRp205.200.000,00;c.
    Dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak setuju atas peredaran usaha sebesarRp205.200.000,00 seharusnya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwaperedaran usaha yang diperolen Pemeriksa tersebut tidakbenar;d. Bahwa peredaran usaha menurut Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan dalampersidangan yaitu sebesar Rp180.000.000,00 tidak didukungoleh bukti pendukung dan hanya berupa keterangan semata;e.
Putus : 11-11-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FAST MANUFACTURING
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha,dan dianggap sebagai Peredaran Usaha atau pendapatan lainlain bila telahterjadi penyerahan berdasarkan surat jalan dan kemudian dibuatkan FakturPajak yang mengurangi Uang Muka Penjualan;Uang Muka yang dikirim dari PT.
    Sengketa Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp974.142.088,00;B.
    Sengketa Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp974.142.088,00.1.
    Bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan pada tahun 2006 yang olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dimasukkan sebagaiHalaman 15 dari 29 Halaman Putusan Nomor 605 /B/PK/PJK/201 4Penghasilan/Peredaran Usaha tahun 2007, dengan penjelasan sebagaiberikut:a.
    Bahwa untuk Peredaran Usaha sebagaimana dimaksud dalam angka4 huruf a yaitu Peredaran Usaha yang dilaporkan pada tahun 2006yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dimasukkan sebagai penghasilan/Peredaran Usaha tahun 2007,berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Materil yangdibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)diketahui bahwa Peredaran Usaha tahun 2006 yang dimasukkansebagai Peredaran Usaha tahun
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS SIREGAR MARALELO
15043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghitungan Peredaran Usaha/Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:Bahwa dalam menghitung jumlah Peredaran Usaha Pemeriksamengikuti kesalahan catat atau pencatatan ganda atas buku penjualanHalaman 1 dari 14 halaman.
    Putusan Nomor 897/B/PK/Pjk/2017utama Pemohon Banding hanya ke Instansi Pemerintahan Daerah sajamelalui proses tender terobuka baik jumlah nilai Dasar Pengenaan Pajaksemua wajib tercantum dalam Faktur Pajak Standard sesuai peraturanpajak yang berlaku;Bahwa dapat Pemohon Banding buktikan sebagai berikut:Bahwa Peredaran Usaha dalam SPT 1770 Tahun 2009 (termasuk 4 lembarfaktur ganda)...Rp1.286.776.362,00 dapat Pemohon Banding buktikanpencatatan ganda DPP Faktur Pajak sebagai berikut:Faktur Pajak No.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalahkoreksi atas DPP PPN sebesar Rp607.415.545,00 terkait hasilequalisasi peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPhOP Tahun 2009 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2009;4.
    Usaha 1.286.776.3622 Pembelian Bahan 815.923.0003.
    usaha yang dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh OPtahun pajak 2009 dan laporan keuangannya;Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat sebagaimanatertuang pada halaman 22 paragraf 2 Putusan a quo yang menyatakan :Bahwa dalam melakukan koreksi atas jumlah Peredaran Usaha PPNMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang didasarkankepada jumlah Peredaran Usaha menurut PPh Orang Pribadi TahunPajak 2009 Terbanding tidak menjelaskan apakah atas selisih
Putus : 03-02-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 929/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 —
116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peredaran usaha daripembayaran komisi penjualan dalam bentuk rupiah;Bahwa dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaandapat diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memperhitungkanselisih kurs saat melakukan koreksi peredaran usaha dimana dasar koreksi yangdilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah menentukan peredaran usahahanya berdasarkan atas pembayaran komisi yang sudah dalam bentuk rupiah dibagidengan tarif komisi 6%, sedangkan penjualan yang
    Pemohon Banding laporkan di SuratPemberitahuan Pajak Penghasilan Badan banyak dilakukan dalam bentuk USD dan EURsehingga saat dicatat menggunakan kurs tanggal invoice;Bahwa berdasarkan seluruh fakta di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi positifyang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan terhadap pos peredaran usaha sebesarRp.109.881.369,00 sangat tidak berdasar karena Terbanding pada saat pemeriksaansalah dalam melakukan pengujian penjualan yaitu hanya berdasarkan pembayarankomisi penjualan
    usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dihitung berdasarkan commision fee yang dibayar kepada Latexco Asia Pacific Pte.
    ,Ltd. sebesar Rp.2.500.514.386,00 dengan rate commision fee sesuai article 12agency agreement sebesar 6% dan semua produk yang dijual dikurangi pembayarancommission fee bulan November sampai dengan Desember 2007 yang dibayarkanpada tahun 2008 ditambah dengan omset Desember 2008 yang belum tercakupdalam pembayaran comission fee tahun 2008 sehingga didapatkan koreksi peredaranusaha sebesar Rp.1.318.576.422,00.2 Bahwa kemudian atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp.1.318.579.422,00 (Januari
    Selisih kurs tersebut timbul iene terdapat perbedaan kurs kurs yang yang digunakan antara kurs transaksi Help and Support: bank sesuai a denen tanggal pembayaran kemisi penjualan dan kurs tengah Bank Indonesia pada saat eee= sesuai dengan tanggal invoice penjualan: Get Free Templates2 Download Clip art3 bahwa berdasarkan data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembayaran komisi et cartier Tahun 2008 yang menjadi dasar perhitungan peredaran usaha, diketahui sebagai berikut: Get Microsoft
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44503/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9833
  • baru menyampaikan 3 sampeldokumen pada saat menyampaikan tanggapan atas pemberitahuan hasilpemeriksaan;: bahwa untuk menghasilkan jumlah/banyaknya produk yang sama dari hasilmenggunakan formula Terbanding, atau formula Pemohon Banding maupunproduk yang dipasarkan, ternyata penggunaan bahan baku versi formulaPemohon Banding, maupun produk yang dipasarkan lebih banyak dart padapenggunaan bahan baku versi formula Terbanding;: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengankoreksi peredaran
    usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yangdibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Aprilsebesar Rp 59.091.114.200,00;bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding denganmelakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisihproduksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan.bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak PenghasilanBadan, berdasarkan pengujian atas buktibukti yang terungkap dalampersidangan dan
    denganmelakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasilperhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakanindikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaranusaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluascakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuatbahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual.bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapatserta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran
    Pemeriksa harusdidasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuanperundangundangan perpajakan.bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepadasiapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalamsengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapatcukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usahasebesar Rp 709.093.370.41 1,00.bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengankoreksi peredaran
    usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkanoleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbandingatas DPP PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidakdapat dipertahankan.bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulanuntuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitunganPajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak1.
Putus : 09-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760/B/PK/PJK/2014
Tanggal 9 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LION WINGS
16251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha tersebut tidakberdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 jo.
    Pasal 8 huruf (c) PMK No. 199/PMK.03/2007 tentang TataCara Pemeriksaan Pajak;Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Terbanding telah salah/ketirudengan menganggap semua bahan baku yang dipakai (dibeli) dalam menghasilkanproduk berkadar 100% dalam artian tidak ada kandungan air, sehingga untukmenghasilkan produk (Finished Goods) harus ditambahkan air sebanyak kandungan airyang ada dalam Finished Goods.
    Usaha tersebut tidakberdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UndangundangNomor 28 Tahun 2007 jo.
    Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif PeredaranUsaha PPh Badan sebesar Rp709.093.370.411,00.Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp709.093.370.411,00tersebut ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkandalam SPT PPh Badan Tahun 2008 berdasarkan pengujian langsungarus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan oleh direksisecara tertulis mengenai komposisi (Formula) dari produk yangdihasilkan
    usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagaipertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbandingmendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual.bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat sertamerta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapatmembuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual.Halaman 23 dari 29 halaman.
Register : 21-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TRILESTARI URETAN;
20558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1921/B/PK/Pjk/2021 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00PPN kurang bayar 0,00Sanksi Administrasi:Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap054/WPJ.21/KP.0605/2012 tanggal 25 April 2012 diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha
    pembelian dalam negeri yangjumlah pengiriman tidak sesuai dengan jumlah yang ada di faktur sehinggaTerbanding menetapkan jumlah tersebut sebagai penyerahan yang belumdilaporkan oleh Pemohon Banding;Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesarRp3.372.399.971,00 merupakan bagian dari koreksi Peredaran Usahasebesar Rp27.498.084.875,00;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak November2010 menurut Terbanding adalah sebesar Rp16.437.063.978,00, sedangkandalam SPTnya Pemohon Banding melaporkan peredaran
    usaha adalahsebesar Rp13.126.512.277,00 sehingga koreksi Terbanding adalah sebesarRp3.372.399.971 ,00;Bahwa sengketa tersebut adalah diakibatkan karena penghitunganarus barang/pembelian Vorano!
    Usaha sebesarRp27.498.084.875,00 di sengketa PPh Badan;Bahwa terhadap koreksi peredaran usaha yang berasal dari koreksiatas Peredaran Usaha sebesar Rp27.498.084.875,00 di PPh Badan telahada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76263/PP/M.VIIIA/15/2016 yangdiucap tanggal 31 Oktober 2016 yang membatalkan koreksi Terbandingterhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp27.498.084.875,00 danpenyelesaian untuk sengketa DPP PPN akan mengikuti penyelesaian di PPhBadan;Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN
    Dan berdasarkan Putusan terhadappemeriksaan Peredaran Usaha tersebut maka koreksi Terbanding atas DPPHalaman 7 dari 9 halaman.
Register : 22-10-2012 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51322/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12231
  • Dwi Wahatno 9,750,2502 Proyek Upgrading IPA 20 Ipd (SPK No.0OSN12008) 538,000,0003 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/01/SPIQX108) 475,000,0004 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/02/SPIQX108) 548,740,0005 Penyerahan mekanikal & elektrikal ke Bpk. lwan Ngadianto 134,900,0006 Penjualan aktiva tetap (Mobil Pick up) 37,500,000 JUMLAH 1,743,890,250 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPNsebesar Rp.1.743.890.250,00 merupakan equalisasi antara koreksi Peredaran
    Usaha di PPhBadan dengan DPP PPN;bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesarRp. 1.706.390.250,00;bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi tersebut yaitu sebesarRp.1.706.390.250,00 kemudian oleh Terbanding ditambah dengan koreksi DPP PPN ataspenjualan Aktiva Tetap sebesar Rp.37.500.000,00 sehingga total koreksi DPP PPN menurutTerbanding adalah sebesar Rp.1.743.890.250,00 yang dialokasikan ke masing2 Masa Pajaksebagai berikut : Masa / Tahun Pajak 2008 Jumlah
    (Rp)Januari 0Februari 47,250,250Maret 0April 0Mei 134,500,000,Juni 134,500,000Juli 269,000,000Agustus 0September (hanya koreksi Pajak Masukan) 0Oktober 255, 935,000November 716,618,000Desember 186,087,000Total Koreksi DPP PPN oleh Terbanding 1,743,890,250 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00, Pemohon Bandingtelah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus olehMajelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put51316/PP/M.IA/15/2014 yangtelah
    diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding dengan simpulan terhadap koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesarRp. 255.935.000,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.1.706.390.250,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena
Putus : 25-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CAPROCK COMMUNICATIONS INDONESIA
6051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha (Exc.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include) = Saldo Akhir piutang usaha + PPN) Penerimaan pelunasanpiutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutang usahaPeredaran usaha = Peredaran usaha (includePemohon Banding adalahPeredaran usaha (excludePPN) PPN) Pajak Keluaran yangditerima dari konsumen e Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasanPeninjauan Kembalipiutang usaha, Pemohonmemisahkan penerimaan(semula Terbanding) tidakPPN Keluaran dariHalaman
    pada saatmenghitung pelunasan piutang usaha dan pada saatmenghitung peredaran usaha exclude PPN.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha = Saldo Akhir piutang usaha +(include PPN) Penerimaan pelunasanpiutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutang usaha Peredaran usaha = Peredaran usaha (includePemohon Banding PPN) Pajak Keluaran yangadalah diterima dari konsumenPeredaran usaha(exclude PPN) e Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidakmemisahkan penerimaan PPN~ Keluaran daripenerimaan
    pengurangan PajakKeluaran atas transaksi yang sama yaitu pada saatmenghitung pelunasan piutang usaha dan pada saatmenghitung peredaran usaha exclude PPN.
Putus : 25-07-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776/B/PK/PJK/2011
Tanggal 25 Juli 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDRIPLANT
3841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 776/B/PK/PJK/2011hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembalidahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikutPemenuhan Ketentuan FormalPersyaratan Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002Bahwa surat banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP59/WPJ.19/BD.05/2009 yang diterbitkan tanggal 4 Maret 2009, sehinggamasih dalam jangka waktu 3 bulan;Material BandingPeredaran Usaha sebesar Rp. 1.313.178.921,00Bahwa peredaran usaha berdasarkan
    Usaha Rp. 89.690.226.127,00Harga Pokok Penjualan Rp. 62.847.709.439,00Laba Bruto Rp. 26.842.516.688,00Penghasilan Bruto dari Rp. 141.192.186,00Luar UsahaJumlah Penghasilan Rp. 26.983.708.874,00BrutoPengurang Penghasilan Rp. 7.098.983.952,00BrutoPenghasilan Neto Rp. 19.884.724.922,00Kompensasi Kerugian Rp. 0,00Penghasilan Kena Pajak Rp. 19.844.724.922,00Pajak Penghasilan yang Rp. 5.947.917.200,00terutangKredit Pajak Rp. 7.548.611.218,00Pajak Penghasilan yang (Rp. 1.600.694.018,00)kurang/(lebih) dibayar
    Usaha sebesar Rp. 1.313.178.921,007.
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.23853/PP/M.X/15/2010 tanggal 31 Mei 2010 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa atas koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.313.178.921,00 tidakdapat dipertahankan.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding
    ) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke5 "Bahwa Majelis berkesimpulan transaksi penjualan CPO PemohonBanding berdasarkan harga pasar sesuai dengan harga lelang yangditetapkan oleh Kantor Pemasaran Bersama (KPB) sehingga koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.313.178.921,00 tidakdapat dipertahankan;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam
Putus : 27-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ASTRA DAIDO STEEL INDONESIA
15030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha yang berasaldari pengujian arus kas/bank;Bahwa dari pengujian ini ditemukan adanya uang masuk yang dianggapsebagai penjualan sebesar tersebut di atas;b.
    usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukankoreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00 (koreksisemula) berdasarkan pada pengujian arus kas/bank, dari pengujian tersebutditemukan adanya yang masuk yang dianggap sebagai penjualan sebesarRp2.384.886.709,00.
    SPT Tahunan PPh Badan 73.181.465.440.00Koreksi 18.292.588.763.00Bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmenyatakan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.178.443.796,00 tidakdapat dipertahankan.
    usaha tersebut;6.10.Bahwa dengan demikian, terbukti dengan jelas dan nyatanyata MajelisHakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa atas koreksi atasPeredaran Usaha sebesar Rp2.178.443.796,00 tanpa didukung dengan alatbukti yang valid, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 76 dan Pasal78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, datas koreksi Peredaran Usaha sebesarRp2.178.443.796,00 telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPh;Bahwa oleh karenanya telah nyatanyata salah
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — PT. PREMIER DISTRIBUTION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
42152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha PPH BadanBahwa pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB PPNMasa Pajak Juli 2008 Nomor S5145/WPUJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011,menyebutkan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp3.903.403.687,00 ini adalahterkait dengan koreksi positif peredaran usaha di dalam perhitungan PPh BadanPemohon Banding tahun 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 sebagaimanatercantum di dalam SKPLB PPh Badan No. 00086/406/08/056/10 tanggal 23Juni 2010;Bahwa dalam melakukan equalisasi antara peredaran usaha
    yang dilaporkan didalam SPT pph Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan di dalam SPT MasaPPN, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) telah memasukkan angka koreksiatas peredaran usaha tahun 2008 (Januari s/d Desember) sebesarRp36.254.962.956,00 sebagaimana yang dilakukan di dalam perhitungan PPhBadan, menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak ada koreksi peredaranusaha dalam perhitungan PPh Badan, sehingga dalam melakukan ekualisasitersebut, angka peredaran usaha yang digunakan seharusnya adalah angkaperedaran
    usaha menurut SPT PPh Badan, atas koreksi Peredaran Usahatersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan telah mengajukan banding dengansurat banding yang terpisah;B) Karakteristik DiskonBahwa berikut adalah penjelasan dan alasan Pemohon Banding sehubungandengan koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan:Bahwa peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPhBadan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakanberdasarkan metode pembukuan/akuntansi yang berlaku di Indonesia
    Bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN ini mengikutihasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badantahun 2008, maka Majelis berpendapat dasardasar pertimbangan Majelis diPutusan PPh Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini;4.
    usaha Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);4.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 207,883;Dasar Koreksi Terbanding;Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883 berdasarkanhasil ekualisasi omset PPh Badan dengan DPP PPN;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan kepada Terbandingketika proses keberatan, bahwa terkait dengan selisih rekonsiliasi PPhBadan dengan PPN pembukuan periode 2005 sejumlah USD 207.883,dimana pada waktu prosespemeriksaan Pemohon Banding tidak mempunyai waktu yang cukup untukmenjelaskan
    Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00;IV.B.
    Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00;.
    Bahwa berdasarkan Rekonsiliasi Peredaran Usaha PPhBadan vs PPN yang disampaikan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwakoreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00terdiri dari Timming Different Maret 2006 sebesarUSD 81,626.00, Non Commercial Invoice sebesarUSD 57,720.30 dan yang tidak diketahui sebesarUSD 59,143.00;Halaman 13 dari 30 halaman. Putusan Nomor 157/B/PK/PJK/2014143.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 berdasarkanRekonsiliasi Peredaran Usaha PPh Badan vs PPN yangdisampaikan Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD207,883.00 terdiri dari Timming Different Maret 2006 sebesar USD81,626.00, Non Commercial Invoice sebesar USD 57,720.30 danselisin yang tidak diketahui sebesar USD 59,143.00;Bahwa faktanya, atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD207,883.00 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46538/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • diketahui bahwaPemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak MasaPajak Desember 2009 sebesar Rp 219.318.913,00;: bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya barang rusak sebesar 8.742.770pcs yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding Tahun 2009 dandiantaranya terjadi di Masa Pajak Desember 2009 sebesar 962.997 pcs;: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkanekualisasi dengan koreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arusbarang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha PemohonBanding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Desember2009 terdapat selisih 962.997 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukankoreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 219.318.913,00.bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acarapenghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebutdilakukan
    Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan,prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angkakegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur.bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanyabarang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikianTerbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00.bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa
    Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidakPemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Bandingsudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut;bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisadigunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakankomponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semuabarang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri.bahwa menurut
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikanbukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usahayang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanyaberdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksiPemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusaktersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding.bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapanTerbanding semata tidak didukung dengan bukti
Register : 02-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1708 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CONCORD FUELS INDONESIA;
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding tidak dapat menerimakoreksi terhadap Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan;bahwa rincian koreksi yang tidak dapat Pemohon Banding terima tersebutadalah sebagai berikut: Peredaran Usaha : menurut Terbanding Rp.413.936.315.365,00menurut SPT Pemohon Banding Rp.357.312.510.110.00koreksi Rp. 56.623.805.255,00Harga Pokok : menurut SPT Pemohon Banding Rp.354.689.900.480,00menurut Terbanding Rp.323.888.247.464.00koreksi Rp. 30.081.653.026,00bahwa perlu ditambahkan bahwa sekalipun kepada
    invoice Nomor: 022/CFI/XII/2007yang pembayarannya diterima tahun 2008; Koreksi Peredaran Usaha melalui Bank Mandiribahwa Terbanding lelah membuat kekeliruan karena penerimaanpada Bank Mandiri sesungguhnya adalah penerimaan modal kerja;b.
    Koreksi Peredaran Usaha Koreksi Peredaran Usaha melalui Penerimaan pada Bank Natixisbahwa mengenai masalah double counting Terbanding menjelaskanbahwa yang bersangkutan tidak dapat melakukan analisis lebihHalaman 4 dari 16 Halaman Putusan Nomor 1708 /B/PK/PJK/2016lanjut karena (menurut Terbanding), dokumen tersebut belumdiserahkan oleh Pemohon Banding.
    Sengketa Koreksi Peredaran Usaha Rp. 27.491.784.360,001.
    usaha (tahun pajak 2007)sebesar Rp.27.491.784.360,00 berdasarkan penerimaan bank diBank Mandiri (103.0004348351) sebesar Rp. 27.491.784.360,00yang tidak dilaporkan dalam peredaran usaha TermohonPeninjauan Kembali (semula pemohon Banding);Bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp.27.491.784.360,00tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan merupakan pinjaman dalam rangka modal kerja dariConcord Singapura (Concord Fuels Internasional Limited selakupemegang saham dan Concord
Register : 09-10-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56191/PP/M.XVIIIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24561
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.56191/PP/M.XVIIB/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Penghasilan Badan: 2005: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksisebesar Rp565.123.709,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atasPeredaran Usaha sebesar Rp565.123.709,00;Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00: bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00 dilakukan berdasarkanpengujian arus uang masuk /
    Koreksi KasPemohon Banding menyatakan terhadap koreksi Terbandingatas peredaran usaha sebesar Rp565.123.710,00, koreksiTerbanding yang masih tidak disetujui oleh PemohonBanding adalah atas Buku Besar Mandiri sebesarRp499.255.234,00.: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 9Oktober 2013 Nomor O6/Akt/2012 atas Keputusan Terbanding NomorKEP994/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menolak keberatan PemohonBanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
    Nomor00018/206/05/021/11 tanggal 25 Juli 2011 Tahun Pajak 2005.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesarRp565.123.710,00, terdiri dari:Rp 41.450.576,002.
    sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank BCA sebesarRp24.417.900,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun2005.bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesarRp24.417.900,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung dantidak dapat memberikan alasan untuk membantah koreksi Terbanding.bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Bank BCAsebesar Rp24.417.900,00 tetap dipertahankan.bahwa atas semua koreksi peredaran
    usaha sebesar Rp565.123.710,00, Majelisberpendapat sebagai berikut : Koreksi yangJumlah Koreksi Koreksi Dipertahankan No Uraian Tidak Dipertahankan(Rp) (Rp) (Rp)1 Kas 41.450.576,00 703.950,00 40.746.626,002 Bank Mandiri 499.255.234,00 354.363.830,00 144.891.404,003 BCA 24.417.900,00 0,00 24.417.900,00Jumlah 565.123.710,00 355.067.780,00 210.055.930,00 bahwa berdasarkan uraian atas masingmasing koreksi yang dilakukan Terbanding,secara keseluruhan Majelis telah mengambil kesimpulan mengabulkan sebagianpermohonan
Register : 16-08-2013 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57460/PP/M.IIIA/16/2014
Tanggal 18 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17433
  • Koreksi DPP sebesar Rp5.072.007.109,00bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan, disimpulkan terdapatketidak cocokan mengenai sales (penjualan) antara laporan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 dengan data pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan Audit Report Tahun2010, sehingga Pembukuan atau pencatatan Terbanding tersebut diatas tidak mencerminkan keadaan ataukeqiatan usaha yang sebenarnya;MkoveksPatvobsifi BRRIBIs por Rp36.048.165,00bahwa
    koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak adalah tidak benar karena Pemohon Banding telahmelaporkan Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010;1.
    Koreksi Dasar Pengenaan Paak Rp5.072.007.109,00bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa September 2010 dengan cara TotalKoreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12.
    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.072.007.109,00Jumlah Rp5.035.958.944,00e bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, HargaPokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 150723832010;e bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa150723832010, menyatakan sebagai berikut.bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurutTerbanding terkait
    ;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas buktibukti dan keterangan dari para pihak yang terungkapdalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwakoreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;bahwa mengingat pasal 78 Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, danberdasarkan peraturan perundangundangan
Register : 19-09-2012 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 50536/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 18 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22327
  • Putusah PS RAIM BAAS WOhorJeRryfaPdnghasilan BadanTanai PajakPdkabinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.456.991.716,00;Mbahbyt WorblasidPegedaran Usaha sebesar Rp.456.991.716,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaandimana terdapat adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa adanyaaliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran Bank
    Tupai Adyamas dibekukan;Mbahbyut Magalsarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP95/WPJ.09/KP. 1305/2011 tanggal 22 Juni2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usahasebesar Rp.456.991.716,00 karena adanya aliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran BankDBS dengan nomor 0040001685 atas nama Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas penerimaankas sebesar Rp.456.991.716,00 dikarenakan
    Credit Kas Bon,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalamberkas banding dan buktibukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding,diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan adanyapenerimaan kas (Rekening Koran Bank DBS) sebesar Rp.456.991.716,00 yang menurut Terbandingadalah sebagai penerimaan penjualan dari konsumen dan bukan sebagai penerimaan pinjaman dari PT.Tupai Adyamas Indonesia
    TupaiAdyamas Indonesia untuk sementara dibekukan oleh Bank;bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengakui penerimaan kassebesar Rp.456.991.716,00 sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam Laporan Keuanganadalah sudah tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan PT. TupaiAdyamas Indonesia berupa bukti pendukung arus barang dari gudang PT. Tupai Adyamas Indonesiaserta tidak terdapat bukti adanya koresponden antara manajemen PT.
    Tupai Adyamas Indonesia yang meminjam rekening Pemohon Banding, sehinggaMajelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha atas penerimaan kas sebesar Rp.456.991.716,00tetap dipertahankan;Mbahwhatglam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, menurut Terbandingterdapat koreksi kredit pajak, untuk Pasal 22 pemeriksa
Register : 08-07-2013 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54404/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15341
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00, dan2.
    Usaha di Tahun2009;bahwa berdasarkan bukti berupa : Rekapitulasi Discount Penjualan Pontianak dan Pemangkat tahun 2009 beserta perinciannya, Asli Kwitansi dan perincian harga jual sepeda motor tahun 2009,maka dapat dibuktikan bahwa nilai sebesar Rp.454.144.670,00 adalah merupakan discount Penjualandan bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan;bahwa berdasarkan pengujian terhadap buktibukti yang diperiksa pada saat uji bukti maka dapatdibuktikan pula bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding
    Tahun 2009 adalah sebesarRp.5.429.004.812,00 yang terdiri dari : Peredaran usaha Pontianak sebesar Rp.4.312.050.267,00; Peredaran usaha Pemangkat sebesar Rp.1.116.954.545,00;bahwa pada saat uji bukti telah diserahkan oleh Pemohon Banding adalah dokumen berupa :1.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00, dan2. Koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00;1.
    Koreksi atas Peredaran Usaha 0.00 3.102.905.930,00 3.102.905.930,002.
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51906/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13436
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut : No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,005 Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,00Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai bataspengusaha
    Juli 2009 tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa terkait dengan DPP PPN Masa November 2009, menurut Terbanding DPP PPN MasaNovember 2009 adalah sebesar Rp.1.612.827.041,00 sedangkan menurut Pemohon banding adalahRp.0,00;bahwa berdasarkan putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi TahunPajak 2009 sebagaimana diuraikan sebelumnya, Peredaran Usaha pada bulan November 2009 adalahsebesar Rp. 57.506.160,00, oleh karena itu menurut Majelis besarnya