Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — PT. LAGUNA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2014Bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatanatas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971,, makaMajelis memutuskan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UndangundangPengadilan Pajak tidak dapat diajukan banding sehingga KoreksiPeredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971, tetap dipertahankan;Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971 adalahkoreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturanperpajakan di Indonesia sehingga Putusan
    Majelis Hakim PengadilanPajak yang mempertahankan koreksi Peredaran Usaha adalah jugaputusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum danperaturan perpajakan di Indonesia.a.
    Dalam surat banding yaituNomor 002/LMIHO/TAX/I/12 tanggal 18 Januari 2012 ( bukti PK11) Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan alasanalasanbanding yang jelas sesuai dengan perkembangan informasi yangdidapat oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula PemohonBanding) dalam proses keberatan yaitu tidak setuju dengankoreksi peredaran usaha dan koreksi atas selisin kurs.
    Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.45719/PP/M.VI/15/2013 bertentangan dengan rasa keadilan dankepastian hukum dimana telah terdapat putusan yang menyatakanbahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 yangdigunakan untuk menghitung kewajiban PPN dibatalkan yaitu PutusanMajelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put45720/PP/M.V1I/16/2013.Namun dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.45719/PP/M.VI/15/2013 koreksi peredaran usaha tetapdipertahankan dalam menghitung
    Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2014yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali mengenai keberatanPemohon Peninjauan Kembali atas koreksi peredaran usaha denganmetode taksiran tanpa didasarkan suatu alasan.Vl.
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46533/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
1548
  • penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp 149.621.741,00;Menurut bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp.Pemohon 29.924.348,00 berasal dari koreksi terbanding atas pengujian arus barang, TerbandingBanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak;Menurut Majelis bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengankoreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagaiPeredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa PajakMei 2009 diketahui terdapat selisih 656.967 pcs barang jadi sehingga Terbandingmelakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 149.621.741,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitunganfisik persediaan diketahui bahwa penghitungan
    Jikadibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %,Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur;bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusaksebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbandingmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbandinghanya berdasarkan anggapan dan
    ;bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukungterhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan olehPemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadiselama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggapbarang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon BandingBanding ;bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbandingsemata
    tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumendokumen yang terkait sengketayang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusakyang diproduksi oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkandokumendokumen terkait pencatatan atas
Register : 12-04-2013 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51033/PP/M.XIA/14/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
308105
  • Jumlah 5.492.791.185 5.271.2221 500.000Penjelasan :Berdasarkan data yang ditemukan Pemeriksa, peredaran usaha Pemohon Bandingdikoreksi positif sebesar Rp5.271.291.185,00 yang berasal dari total saldo kreditrekening koran Pemohon Banding selama bulan Januari Desember 2010 (BankSinarmas No. 0000375683);Menurut pengakuan Pemohon Banding diperkuat dengan Surat Pernyataan,Pemohon Banding hanya menggunakan satu rekening yaitu Bank Sinarmas denganNomor 0000375683 sebagai rekening koran yang mencatat penerimaan
    /penjualan(saldo kredit) dan pengeluaran/pembelian ke pihak lain (saldo debit);bahwa selanjutnya berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasanTerbanding (Peneliti Keberatan) menolak pengajuan keberatan Pemohon Bandingyang pada pokoknya adalah sebagai berikut;Berdasarkan penelitian terhadap LPP dan KKP diketahui bahwa Pemohon Bandingmelaporkan peredaran usahanya sebesar Rp221.500.000,00 sedangkanberdasarkan hasil pemeriksaan peredaran usaha menurut Pemeriksa sebesarRp5.492.791.185,00 sehingga
    terdapat koreksi peredaran usaha sebesarRp5.271.291.185,00Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas KerjaPemeriksaan dan data yang ada diketahui bahwa dalam proses pemeriksaanPemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen atau bukti pendukungmengenai pembukuan dengan alasan Pemohon Banding tidak menyelenggarakanpembukuan namun hanya melakukan pencatatan sederhana.
    Adapun peredaran usaha menurut pemeriksa adalah sebesarRp5.492.791.185,00;Berdasarkan penelitian terhadap LPP, KKP diketahui bahwa atas peredaran usahamenurut Pemeriksa sebesar Rp5.492.791.185,00 dengan koreksi peredaran usahasebesar Rp5.271.291.185,00 Pemohon Banding tidak menyerahkan data yangmendukung alasan Pemohon Banding terkait koreksi peredaran usaha pada saatpemeriksaan meskipun sudah diminta dan diberikan Surat Peringatan olehPemeriksa, sehingga Peneliti berpendapat bahwa atas alasan Pemohon
    Bandingbahwa peredaran usaha Pemohon Banding dan penghasilan dari usaha dagangeceran tidak sebesar yang dihitung oleh kantor pajak menjadi tidak tepat;Dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yangdiminta berdasarkan surat permintaan data Nomor S1086/WPJ.09/BD.06/2012tanggal 24 Oktober 2012, surat permintaan data kedua Nomor S1192/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 30 Nopember 2012 dan dibuatkan Berita Acara Tidak MemenuhiSebagian/Seluruhnya Peminjaman dan / atau Permintaan Nomor BA512
Putus : 29-10-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564/B/PK/PJK/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PBM ANDALAN TAMA
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha :Bahwa Pemeriksa mengadakan koreksi positif atas peredaran usaha karena berdasarkan ujiarus piutang yang dilakukan pemeriksa melalui data rekening koran dan buku besar kas.ternyata menurut pemeriksa terdapat jumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan olehPemohon Banding dalam SPT PPh Badan sebesar Rp 2.495.433.971.00;Bahwa alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena PemohonBanding telah melaporkan peredaran usaha dengan benar dan tidak seluruhnyapenerimaan uang atau saldo
    Usaha yang dilakukan Terbandinghanya analisis belaka tidak didasari oleh buktibukti yang menunjukkan bahwa adaperedaran usaha yang tidak dibukukan seperti Invoice/Faktur, Kwitansi penerimaanuang, bukti pengiriman barang, dan sebagainya;Bahwaberdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangandalam persidangan, terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhpermohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding Peredaran Usaha Rp2.495.433.971,00
    usaha adalah sebagai berikut:3 Bahwa peredaran usaha dihitung berdasarkan pengujian terhadap aruspiutang yang bersumber dari :a Buku besar, Rekening koran Bank dan bukti pendukung lainnya;b SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006;Kesimpulan akhir hasil pemeriksaan :1 Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26A UndangUndang KUP2007, bukti yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapatdipertimbangkan pada proses keberatan, sehingga Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menolak keberatan
    usaha di PPh Badan sebesarRp2.310.078.215,00 adalah sebagai berikut :Koreksi positif karena peredaran usaha di peroleh dari :2 Bahwa berdasarkan Risalah Tim Pemeriksa tanggal 18 Juni 2008, pada halaman2 diketahui pendapat Pemeriksa atas koreksi di Pajak Penghasilan Badanadalah sebagai berikut :14 Kesimpulan Tim Pemeriksa :Peredaran Usaha telah dihitung berdasarkanpenerimaan usaha baik yang diterima secara tunai/cash maupun belum/piutang yang bersumber padarekening bank Wajib Pajak, Buku besar, Saldo
    Oleh karena itu Pemeriksa berkeyakinan bahwa peredaran usaha yangdihitung/diketemukan telah benar. Dan pemeriksa telah mengeluarkanpenerimaan yang merupakan setoran intern perusahaan dan tidak dihitungsebagai peredaran usaha.
Register : 22-11-2011 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT- 43307/PP/M.VIII/15/2013
Tanggal 18 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13144
  • VITI/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp1.983.750.122,00) yang terdiri dari : Peredaran Usaha Rp 1.859.518.949,00 Harga Pokok Penjualan Rp 124.231.173,00Jumlah Rp 1.983.750.122,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;1.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.859.518.949,00bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.859.518.949,00 terdiri darai : Penambahan Piutang kepada Group (MJ/004) Rp. 565.668.399,00 Penambahan Uang Muka Lainlain (MJ/007) Rp. 1.293.850.550,00Total Koreksi Rp. 1.859.518.949,001.1.
    Penambahan Piutang kepada Group (MJ/004) Rp. 565.668.399,00bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan atas koreksi Peredaran usaha sebesarRp 1.859.518.944,00 didasarkan pada Pasal 4 Undangundang PPh dan pemeriksaan atasvoucher, hutang piutang serta tidak adanya dokumen sebagai dasar pencatatan;bahwa Terbanding berpendapat oleh karena untuk meyakini bahwa semua transaksi yangmenjadi sengketa ini adalah terkait dengan hutang/ biaya spare part maka Terbandingmeminta dokumen /bukti pemakaian spare
    usaha yang berasal dari Penambahan Piutang kepada Group Rp.1.293.850.550,00 tidak dapat dipertahankan;1.
    Usaha dan HPP menurut Majelis adalahsebagai berikut :Perhitungan Peredaran Usaha menurut Majelis:Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp. 4.759.328.480,00Koreksi Peredaran Usaha yang tidak dapat dipertahankan Rp. 1.859.518.949,.00Total Peredaran Usaha menurut Majelis Rp. 2.899.809.531,00Perhitungan HPP menurut Majelis :HPP menurut Terbanding Rp. 3.874.422.807,00Koreksi HPP yang tidak dapat dipertahankan (Rp. 124.231.173,00)Total Peredaran Usaha menurut Majelis Rp. 3.998.653.980,00bahwa atas hasil
Register : 07-06-2013 — Putus : 16-10-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUPRATAMA ANEKA INDUSTRI;
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha 2.855.266.2292 Pengurang Penghasilan Bruto 13.726.9052.868.993.134I.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.855.266.229,00 :Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa, karena Pemeriksakeliru dalam menghitung Peredaran Usaha yang berdasarkan arus Kas/Bank. Ada arusKas/Bank masuk dari pinjaman, discount/retur dan pendapatan sewa yang diabaikanoleh Pemeriksa;Bahwa untuk itu Pemohon Banding sertakan perhitungan Pemohon Banding, disertaidengan buktibukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis; No.
    Nilai sengketayang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan perhitungan sebagai berikut: Item Peredaran Usaha Peredaran Usaha cfm Peredaran Usaha cfmcfm Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pemohon PKKeberatan PajakPelunasan melalui kas dan 87.535.290.042,00 84.530.834.347,00 87.530.834.347,00bank Piutang akhir11.175.025.612,0011.175.025.612,0011.175.025.612,00 98.710.315.654,0095.705.859.959,0098.705.859.959,00 Piutang awal(12.496.971.832,00)(12.499.721.832,00
    usaha senilai Rp2.727.272.727,00 yang belumdilaporkan dalam tahun pajak 2006.
    usaha pada tahun pajak2006 karena terbukti uang masuk sebesar Rp3.000.000.000,00 bukanlah berasaldari pemegang saham namun bagian dari peredaran usaha yang bila dihitungdengan arus kas dan arus piutang dengan nilai peredaran usaha yang belumdilaporkan sebesar Rp2.727.272.727,00, hal tersebut jelas bertentangan denganPasal 4 ayat (1) beserta memori penjelasannya UndangUndang PPh.9 Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyatanyata tindakan yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46535/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9519
  • harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.100.581.379,00;Menurut bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesarPemohon Rp. 20.116.276,00 berasal dari koreksi Terbanding atas pengujian arus barang, TerbandingBanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak;Menurut Majelis bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengankoreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagaiPeredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa PajakAgustus 2009 terdapat selisih 441.638 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukankoreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp.100.581.379,00;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitunganfisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut
    Jikadibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %,Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaanmanufaktur;bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusaksebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbandingmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbandinghanya berdasarkan anggapan dan analisa
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukungterhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan olehPemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadiselama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggapbarang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbandingsemata tidak didukung dengan
    bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualanyang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumendokumen yang terkait sengketayang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusakyang diproduksi oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkandokumendokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut
Register : 02-12-2009 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49900/PP/M.V/16/2014
Tanggal 15 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18032
  • .: bahwa penjelasan peredaran usaha dan harga pokok penjualan telah PemohonBanding jelaskan melalui surat banding Pemohon Banding dengan nomor AL/JKT/0912/009 tertanggal 02 Desember 2009 atas SKPKB PPh Badan No.00018/206/061062/08 tanggal 26 Juni 2008.: bahwa dalam persidangan, Majelis meminta agar Pemohon Banding danTerbanding untuk melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut :bahwa Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti tanggal 06 Oktober 2010 adalahsebagai berikut:Uraian Sengketa:Koreksi SPP
    PPN yang terdiri dari: Peredaran usaha dikoreksi menurutTerbanding Rp 1.745.353.698.443 menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.720.681.048.617 terdapat koreksi Rp 24.672.649.826Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:e Daftar rincian atas setiap itemitem rekonsiliasie Payment voucher aslie Invoice aslie Rekening Korane General Ledgere = Faktur Pajak AsliUraian Hasil PemeriksaanMenurut Pemohon Bandingbahwa Koreksi sebesar Rp 24.672.649.826 berasal dari Gross Up koreksiharga pokok penjualan (HPP)
    Usaha atau dengan kata lain Peredaran Usaha yangdilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.720.681.048.617 adalahbenar, sehingga DPP PPN~ dari Peredaran Usaha sebesarRp 1.720.681.048.617 dan mohon koreksi peredaran usaha (DPP) yangdilakukan Terbanding sebesar Rp 24.672.649.826 dibatalkan.bahwa perlu ditambahkan bahwa dalam nilai pembelian sebesar USD182,446,692.52 Terbanding belum menambahkan Reversing Journal EntriesQuantity Discount Desember 2005 sebesar USD 138,731.07 dan juga belummengurangkan
    Usaha, sedangkan Pemohon Banding dalam persidanganmenyerahkan bukti/dokumen untuk diuji bukti bersamasama denganTerbanding bahwa berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan bahwa:Koreksi peredaran usaha dengan menggrosup dari koreksi pembelian melalui arus hutangdagang sebesar Rp. 24.672.649.826, telah sesuai dengan SPT PPh Badan,Koreksi dari pengujian arus hutang PPN sebesar Rp. 7.499.468.103, yang terdiri dari PPNatas pembelian by product dimana invoice ditagih dalam rupiah, dan Terbanding
    Desember 2006 dengan perincian :Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp. 24.672.649.826,00Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 18.688.295.757,00, terdiri dariKoreksi dari pengujian arus hutang PPN Rp. 7.499.468.103,00b.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433/C/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. AKSERA TRIBINA SEJAHTERA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
17831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PembahasanWajib Pajak Fiskus Akhir(Disetujui)1 Peredaran Usaha 576.017.272 16.655.368 02 Harga Pokok Penjualan 382.616.853 47.616.853 03 Laba Bruto (12) 193.400.419 69.038.515 04 Biaya Usaha 102.614.506 46.914.774 05 oan Neto Dalam Negeri 99 785.913 322.123.741 0 Halaman 2 dari 12 halaman. Putusan Nomor 433/C/PK/PJK/2015 Penghasilan Neto dalam Negeri 8 Lainnya:a. Penghasilan dari luar usaha 836.437 836.437 0b. Penghasilan jasa/ pekerjaanbebas 0 0 0c.
    Peredaran Usaha 576.017.272 816.655.3682. HPP: pembelian bahan 355.766.853 420.766.8533. Biaya Usaha 100.495.616 44.795.8844.
    Permohonan Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesarRp240.638.096,00 menjadi sebesar Rp816.656.368 ,00;a.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atasPeredaran Usaha sebesar Rp240.638.096,00 menjadi sebesarRp816.655.368,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding;Bahwa alasan koreksi Peredaran Usaha karena Wajib Pajak tidakmenggunakan kesempatan untuk membetulkan SPT.PPh.BadanTahun 2007 sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan sampai dengandilakukan
    Pasal 23 sebesar Rp621.1571264,00 dan Piutang dari Bp.Nanang sebesar Rp253.099.851,00 serta Piutang Usaha tidaktermasuk PPN atau Peredaran Usaha sebesar Rp575.989.999,00;Bahwa pendapat dan simpulan Pemeriksa tidak sesuai denganPenjelasan Pasal 29 ayat (2) UndangUndang KUP: Pendapat dansimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuatdan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
    Uraian Rupiah1 Peredaran Usaha 576.017.2722 Harga Pokok Penjualan 447.616.8533 Laba Bruto (12) 128.400.4194 Biaya Usaha 37.614.5065 Penghasilan Neto Dalam Negeri (34) 90.785.9136 Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:a. Penghasilan dari luar usaha 836.437b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lainlain e. Jumlah (a+b+c+d) 836.4377 Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto 8 Penyesuaian Fiskala.
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54164/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12827
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp305.770.190,00,;: bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;: bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karenatelah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;: bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 24-08-2011 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-53892/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 7 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13425
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut.53892/PP/M.XA/16/2014PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2008 sebesar Rp.447.099.022,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.487.773.153,00,sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.40.674. 131,00 ));bahwa peredaran usaha dihitung berdasarkan arus
    Peredaran usaha berdasarkan transaksi kredit padarekening koran;bahwa terdapat peredaran usaha yang dilakukan diluar sepengetahuan management, yaitusebesar Rp.40.674.131,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.14.124.149,00;bahwa sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesarRp.447.099.022,00;bahwa sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai ini terkait/equalisasi dari seng!
    peredaran usaha dalam banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yaitu KorPeredaran Usaha sebesar Rp447.099.022,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan alasan seb:berikut :e bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan NonBA213/WPJ.06/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010 diketahui balPemeriksa menyatakan bahwa pembukuan Pemohon Banding tidak jelas, persed:tidak jelas dan tidak ditemukan datadata persediaan.
    Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan Pajak penghasilan badan Tahun Pajak 2008 ftanggal 30 April 2009 dan menyatakan peredaran usaha Nihil, namun demikberdasarkan penelitian pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Jansampai dengan Desember 2008, berdasarkan data SIDJP, Pemohon Bancmenunjukkan adanya aktivitas usaha perdagangan;e bahwa karenanya Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Bancmenyampaikan keterangan yang tidak benar pada saat pemberian keterangan ftanggal 10 Nopember 2010 sebagaimana
    General Ledger Kas/Bank;bahwa selanjutnya atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terseMajelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bmateri dengan hasil pemeriksaan uji bukti sebagai berikut:bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanxmenyatakan halhal sebagai berikut :bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 487.773.153,00 adalah berdasarkan arusyang terdiri dari:1. Setoran tunai MDN Rp 836.000,002.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NOKIA SIEMENS NETWORKS
4930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Piutang per 31/12/2005 Trade receivables(24.860.166,00)Peredaran Usaha (included PPN) 176.881.803,77dikurangj : PPN yg dilaporkan SPT MasaPPN (dengan menggunakan kurs (12.920.504 26)pada saat Faktur Pajak diterbitkan )Peredaran Usaha menurut 163.961.299.51Pengujian Arus PiutangPeredaran Usaha menurut SPT/WP 163.961.299 51Selisih bahwa berdasarkan rekonsiliasi di atas, menurut Pemohon Banding seharusnyatidak ada koreksi atas Peredaran Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:a.
    peredaran usaha (nonrevenue);Bahwa demikian, Pemohon Banding menemukan bahwa masih terdapattransaksi yang tidak terkait dengan peredaran usaha (revenue) PemohonBanding tetapi dianggap sebagai peredaran usaha karena terdapat di sisikredit rekening koran Pemohon Banding;bahwa adapun transaksi penerimaan/sisi kredit rekening koran yang bukanmerupakan revenue terdiri dari :1) Reimbursement atas biaya pelanggan sebesar USD 6,730,023.97.bahwa sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di bidangpendukung
    Rekonsiliasi Peredaran Usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan danSPT PPNHalaman 10 dari 39 Halaman Putusan Nomor 344 /B/PK/PJK/2015bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada PPN yang kurang dilaporkan.Perbedaan antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan danSPT PPN yang terjadi sematamata terjadi karena :a.
    usaha.
Putus : 11-09-2013 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. ANUGRAH AGUNG
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi positif peredaran usaha oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) terkait dengan koreksi negatif atasHarga Pokok Penjualan (HPP) yang kemudian digrossup denganmargin sebesar 6,13% karena tidak ada datadata yang digunakanuntuk menguji peredaran usaha tersebut, sehingga ataspertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Harga PokokPenjualan (HPP) tidak dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) sesuai dengan Halaman 32 paragraf ke4Putusan Pengadilan Pajak
    Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24717/PP/M.1X/15/2010 tanggal 15 Juli 2010, Majelis membatalkankoreksi positif peredaran usaha sebesar Rp4.877.702.637,00akan tetapi tetap mempertahankan koreksi negatif atas HargaPokok Penjualan (HPP) yang menjadi dasar dilakukannyakoreksi Peredaran Usaha tersebut;15.3.
    Mengingat bahwa koreksi positif peredaran usaha terkaitdengan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan (HPP), apabilaMajelis membatalkan koreksi positif peredaran usaha sebesarRp4.877.702.637,00 maka seharusnya koreksi negatif atasHarga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp4.806.720.782,00juga harus dibatalkan, karena berdasarkan pernyataanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)sendiri dalam surat bandingnya bahwa besarnya Harga PokokPenjualan (HPP) bukan Rp6.817.432.001,00 melainkansebesar
    Bahwa atas Putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksipositif peredaran usaha sebesar Rp4.877.702.637,00 namuntetap mempertahankan koreksi negatif atas Harga PokokPenjualan (HPP) akan berdampak pada timbulnyakompensasi kerugian pada tahuntahun selanjutnya;15.7.
    Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yangmembatalkan koreksi positif peredaran usaha namun tetapmempertahankan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan(HPP) merupakan putusan yang tidak konsisten dan tidaksesuai dengan bukti berupa pengakuan para pihak, sehingganyatanyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 dan Pasal 74UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Register : 26-12-2012 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50282/PP/M.I/16/2014
Tanggal 3 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17311
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT50282/PP/M.1/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiatas Peredaran Usaha sebesar Rp. 2.849.577.075,00;: bahwa Tim Peneliti telah mempelajari Kembali perhitungan dan dokumen pendukunguji arus piutang tersebut.
    Hasil pengujian keterkaitan tidak sertamertamerupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan denganpengujian keterkaitan ataspenghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkansebagai penjualan/ peredaran usaha.
    Sehingga perludipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakahselisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha,penghasilan bruto luar usaha, atau. tambahan kemampuanekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan ataspenyerahan kena pajak, tidak serta merta dapatdisimpulkan sebagai penyerahan kena pajak.
    Majelis berpendapat bahwa hasil analisaarus piutang yang dilakukan oleh Terbanding belum dapat dianggap sebagai buktisebagaimana diperlukan oleh Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, dengan kata lainTerbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup yang menjadi dasarkoreksinya, selain bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan yangmemadai atas adanya selisih yang dijadikan koreksi oleh Terbanding, Olehkarenanya menurut Majelis, koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuatsehingga koreksi Peredaran
    Usaha sebesar Rp. 2.849.577.075,00 tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPhBadan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak,maka dasardasar pertimbangan dan putusan Majelis Pengadilan Pajak atassengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009 tersebut diterapbkan dalammemeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — PT. PREMIER DISTRIBUTION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
41148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha PPH BadanBahwa pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB PPNMasa Pajak Juli 2008 Nomor S5145/WPUJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011,menyebutkan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp3.903.403.687,00 ini adalahterkait dengan koreksi positif peredaran usaha di dalam perhitungan PPh BadanPemohon Banding tahun 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 sebagaimanatercantum di dalam SKPLB PPh Badan No. 00086/406/08/056/10 tanggal 23Juni 2010;Bahwa dalam melakukan equalisasi antara peredaran usaha
    yang dilaporkan didalam SPT pph Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan di dalam SPT MasaPPN, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) telah memasukkan angka koreksiatas peredaran usaha tahun 2008 (Januari s/d Desember) sebesarRp36.254.962.956,00 sebagaimana yang dilakukan di dalam perhitungan PPhBadan, menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak ada koreksi peredaranusaha dalam perhitungan PPh Badan, sehingga dalam melakukan ekualisasitersebut, angka peredaran usaha yang digunakan seharusnya adalah angkaperedaran
    usaha menurut SPT PPh Badan, atas koreksi Peredaran Usahatersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan telah mengajukan banding dengansurat banding yang terpisah;B) Karakteristik DiskonBahwa berikut adalah penjelasan dan alasan Pemohon Banding sehubungandengan koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan:Bahwa peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPhBadan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakanberdasarkan metode pembukuan/akuntansi yang berlaku di Indonesia
    Bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN ini mengikutihasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badantahun 2008, maka Majelis berpendapat dasardasar pertimbangan Majelis diPutusan PPh Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini;4.
    usaha Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);4.
Putus : 01-08-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1389/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT LADANGRUMPUN SUBURABADI
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp101.290.056.271,00 dalam sengketa aquo berkaitan dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp101.290.056.271,00 di PPh Badan yang telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 46687/PP/M.V1I/15/2013 tanggal 20 Desember2013 dengan putusan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesarRp101.290.056.271,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46687/PP/M.V1I/15/2013tanggal 20 Desember 2013 terkait sengketa koreksi
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi DPP PPN sebesar Rp101.290.056.271,00 berkaitan dengansengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp101.290.056.271,00.Bahwa dengan demikian, maka pembahasan sengketa koreksi DPPPPN sebesar Rp101.290.056.271,00 dalam sengketa a quo dalamMemori Peninjauan Kembali ini mengikuti dan sejalan denganpembahasan atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp101.290.056.271 ,00;7.2.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp101.290.056.271,00 denganmenghitung ulang nilai penjualan CPO dan IKS dengan didasarkan padaharga jual dunia, yaitu harga jual yang bersumber dari Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena tidak terdapatnyadokumen dari Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yang dapat dijadikan dasar perhitungan;7.3.
    Juni 2009 senilai Rp418.632.051.750,00 adalah berbedadengan nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam Laporan LabaRugi yaitu sebesar Rp509.598.279.997,00, atau terdapat selisih sebesarRp90.966.228.247,00 (Rp509.598.279.997,00 Rp418.632.051.750,00);Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dalam melaporkanjumlah peredaran usahanya.
    mengabulkanbanding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha;bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari peredaran usahasebesar Rp101.290.056.271,00 tidak berdasarkan data yang valid dan sah,oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapatdipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Bandingterhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp101.290.056.271 ,00Bahwa Pemohon Peninjauan
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 908/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT VOLKOPI INDONESIA
4434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha Rp 306.558.169,001. Bahwa Pemeriksa menghitung peredaran usaha dengan menggunakankurs tengah BI sesuai kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi;2.
    Bahwa Pemohon Banding menggunakan kurs tengah BI ratarata bulanyang bersangkutan untuk menghitung peredaran usaha danmenggunakan kurs tengah BI yang berlaku pada saat transaksi untukmenghitung laba/rugi kurs akun lainnya seperti prepayment VIN, rekeningRabo Bank USD, biaya audit;4.
    Koreksi Peredaran Usaha Rp 306.558.169,001)bahwa Pemohon Banding menganut pencatatan yang taat azasdalam hal pencatatan transaksi dalam valuta asing dalam pembukuanPemohon Banding yang menggunakan Rupiah.
    Usaha;2.
    Tentang koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp306.558.169,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.1.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AICA INDONESIA
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha;DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN BANDINGBahwa koreksi terhadap peredaran usaha sebesar USD 324.852 berasal darihasil ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai Tahun 2009sebagai berikut:Jumlah peredaran usaha cfm SPT Tahunan BadanJumlah DPP pada SPM PPN Tahun Pajak 2009Rp 240.692.287.197,00Rp 243.779.029.594,00Selisih Rp 3.086.742.397,00Kurs KMK akhir Tahun 2009 Rp 9.502,00Koreksi Hasil Ekualisasi USD 324,852.00Bahwa selisin sebesar USD 324.852 merupakan penyesuaian harga ataspenjualan
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliTentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1.
    SPM Rp 243.779.029.594,00Peredaran Usaha dan Pendapatan lainlain cfm SPT PPh Badan :Peredaran Usaha Rp 239.800.795.178,00Penjualan aktiva tetap Rp 244.362.273,00Pendapatan lainlain Rp 647.129.746,00Jumlah Peredaran Usaha Rp 240.692.287.197,00Selisih Rp 3.086.742.397,00US$ 324.852, 002.
    Sehingga yang perlu dievaluasi oleh Terbanding adalahapakah jumlah/nilai penyesuaian harga tersebut wajar atau tidak sesuaiArms Length Principles, dan bukan melakukan koreksi atas seluruh nilaipenyesuaian harga;Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas Majelisberpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan olehTerbanding tersebut di atas, tidak mempunyai dasar hukum dan alasanyang kuat, sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00tidak dapat dipertahankan dan karenanya
    Bahwa berdasarkan hal tersebut amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang menyatakan: koreksi atas Peredaran Usaha yangdilakukan oleh Terbanding tersebut di atas, tidak mempunyai dasar hukumdan alasan yang kuat, sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkanadalah amar pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangandan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;10.Bahwa dengan demikian koreksi
Putus : 09-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2062 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — PT AVERY DENNISON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
20668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha sebesarRp4.865.171.695,00 yang terdiri dari koreksi peredaran usaha sebesarRp4.864.565.570,00 dan selisinh kurs sebesar Rp606.125,00 dengan alasanalasan sebagai berikut:Halaman 4 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 2062/B/PK/PJK/2017 Bahwa tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingSatu. melakukan koreksi positif sebesar Rp4.865.171.695,00 terhadapperedaran usaha Pemohon Banding berdasarkan ekualisasi Peredaran Usahadengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang telah PemohonBanding laporkan, sebagai berikut: Rincian Koreksi Peredaran Usaha Jumlah (Rp)Peredaran Usaha cfm SPT Badan Pemohon 135.143.624.889,00BandingPeredaran Usaha cfm SPM PPN 140.008.796.584,00Selisih
    Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliSengketa atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.865.171.695,00Il.
    ekualisasi antara peredaran usaha yang telah dilaporkan PemohonPeninjauan Kembali dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasilanHalaman 10 dari 23 halaman.
    Koreksi peredaran usaha sebesar Rp606.125,00 yang disebabkan karenaselisih kurs;Adanya koreksi peredaran usaha sebesar Rp606.125,00 yang disebabkankarena selisih kurs ini terjadi karena Termohon Peninjauan KembaliHalaman 13 dari 23 halaman.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. JIDECO INDONESIA
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam kartu productionplanning tersebut terdapat nilai persediaan dalam baris delivery tetapi tidakdiperhitungkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha.
    Sebagai petunjukbahwa kuantitas persediaan dalam baris delivery memiliki keterkaitan denganpengakuan peredaran usaha dikarenakan setiap kuantitas terjual dalam buktipenjualan yang diserahkan dan diakui Pemohon Banding sebagai peredaran usahaseluruhnya tercantum dalam baris delivery di kartu production planning tersebut,tetapi terdapat delivery untuk tanggaltanggal tertentu yang menurut Penelaahmerupakan peredaran usaha/penjualan tetapi tidak diperhitungkan PemohonBanding sebagai peredaran usaha/penjualan
    usaha.
    Hal ini dikarenakan setiap kuantitas komponenyang yang terjual dicatat sebagai peredaran usaha.