Ditemukan 2765 data
103 — 19
Bahwa gugatan Penggugat abscuur libels. Dimana didalam judul gugatannya,Penggugat menuntut pembatalan dan ganti rugi. Namun disebutkan dalamposita maupun petitumnya, Penggugat menuntut pengembalian tanahsengketa sekaligus menuntut ganti rugi atas harga tanah. Maka jelas gugatanPenggugat menjadi simpang siur dan tumpang tindih.
Maka dengan demikian jelas wajar bahkan harusapabila gugatan sedemikian dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapatditerima karena abscuur libels didalam pembuatannya ;DALAM POKOK PERKARADALAM CONVENTIE :1.Bahwa kami mohon agar seluruh dalil dan alasan sebagaimana yangtersebut dalam eksepsi diatas, dinyatakan berlaku dan diberlakukan sertamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam jawaban padapokok perkara, dalam Conventie ini ;Bahwa pada prinsipnya kami menyatakan menolak seluruh dalildan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena, yaitudikarenakan kurang subyek in pesona dan ataupun dikarenakan gugatanPenggugat abscuur libels, sehingga mempunyai cacat hukum didalampembuatannya ;DALAM POKOK PERKARADALAM CONVENTIE :1. Menerima dan mengabulkan dalil dan alasan Tergugat sebagaimana yangtercantum dalam jawaban Conventie untuk seluruhnya ;2.
Maka Gugatan inidinyatakan tidak dapat diterima karena kurang subyek in pesona, yang secaramutatismutandis mempunyai cacat hukum didalam pembuatannya ;29e Bahwagugatan Penggugat abscuur libels. Dimana didalam judul gugatannya,Penggugat menuntut pembatalan dan ganti rugi. Namun disebutkan dalamposita maupun petitumnya, Penggugat menuntut pengembalian tanahsengketa sekaligus menuntut ganti rugi atas harga tanah. Maka jelas gugatanPenggugat menjadi simpang siur dan tumpang tindih.
Maka dengan demikian jelas wajar bahkan harus apabilagugatan sedemikian dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterimakarena abscuur libels didalam pembuatannya ;Eksepsi Tergugat Il :1. Gugatan Kaburdan Tidak Jelas (Exceptio Obscuur Libel).a.
118 — 63
Jatisari) Desa Karang Pandan dantanah Mbok YatYang benar batasbatas sekarang yaitu:Halaman 10 dari 50 Putusan Nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.KpnSebelah Utara : Tanah milik Yatminah, tanah lapangan, tanah makamSebelah Timur : Tanah Sungai, tanah Sianah, tanah MustakimSebelah Selatan : Tanah Sianah, Tanah Mustakim, Jalan Desa, tanah Lani,tanah Sarti, tanah Karsinah.Sebelah Barat : rumah Dasiyah/Abdul Majid, tanah Lani, Jalan Desa keJatisari, tanah Yatminah.Dalil Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (abscuur
Kesalahankesalahan dalam Surat Gugatan Penggugat menjadikan SuratGugatan Penggugat Tidak Lenkap, Tidak Jelas dan Kabur (abscuur libel). Dari uraiankami dalam Eksepsi tersebut di atas kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menyatakanbahwa Surat Gugatan Penggugattersebut TIDAK DAPAT DITERIMA. DALAM POKOK PERKARA:1. Bahwa, Tergugat Il menolak dengan tegas seluruh dalildalil gugatan Penggugatkecuali yang diakui dalam dalam Jawaban dibawah ini.2.
Maka surat gugatan penggugat sepatutnya untuk dinyatakan tidak lengkapdan atau tidak jelas dan atau kabur (abscuur libel).Berdasarkan segala apa yang telah kami uraikan tersebutdalam Eksepsi mohonkiranya majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut :1. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; atau setidaktidaknyaMenyatakan Gugatan tidak dapat diterima;2.
Kesalahankesalahan dalam Surat Gugatan Penggugat menjadikan SuratGugatan Penggugat Tidak Lenkap, Tidak Jelas dan Kabur (abscuur libel). Dari uraiankami dalam Eksepsi tersebut di atas kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menyatakanbahwa: Surat Gugatan Penggugattersebut TIDAK DAPAT DITERIMA.DALAM POKOK PERKARA :1. Bahwa, TURUT TERGUGAT Il menolak dengan tegas seluruh dalildalilPenggugatpoin angka 1 (satu) sampai dengan angka 27 (dua puluh tujuh);2.
Dalil gugatan Penggugattidak jelas dan kabur abscuur libel ;Menimbang bahwa Eksepsi Tergugat Il dan Turut Tergugat Il poin angka 13yaitu Bahwa Penggugat dalam poin angka21 mendalilkan bahwa Mbok Seger menikah2dua kali, pernikahan pertama Mbok Seger dengan Pak Atim alias Pak Ngatminisedangkan pernikahan kedua Mbok Seger dengan Pak Singorejo, bahwa dalil inibertentangan dengan dalil Penggugat poin angka 16 yang menyatakan pada pokoknyayaitu bahwa Pak Singorejo adalah suami dari Mbok Kandi ;Menimbang
533 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1640 K/Padt/2017Eksepsi Turut Tergugat:Bahwa Turut Tergugat dengan ini menyatakan menolak seluruh dalil dan dalihgugatan Penggugat seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas dan Jjelas,serta menguntungkan Turut Tergugat;Bahwa mohon gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karenaselain rancu juga abscuur, baik dalam posita (argumentum petendi) maupundalam petitum.
Petitum yang demikian selain abscuur jugatidak sesuai dengan kapasitas Turut Tergugat yang sama dan setara denganPenggugat. Juga melanggar hakhak Turut Tergugat. Bahkan menghilangkan hak Turut Tergugat yang secara yuridis sama dengan hak Penggugatdengan hak Penggugat in casu hak Turut Tergugat atas pengembalian ataupembayaran kembali uang denda atau kelebihan uang denda yang telahdibayarkan oleh Penggugat dan Turut Tergugat pada Tergugat,Halaman 33 dari 50 hal.Put.
Bahwa dalildalil gugatan Penggugat saling bertentang satu denganlainnya sehingga menjadikan gugatan Penggugat abscuur. Dalam hal inipada dalil gugatan Penggugat menguraikan kedudukan, hak dankewajiban yang sama dengan Turut Tergugat dalam pelaksanaanperjanjian antara Penggugat dan Turut Tergugat pada satu pihak denganTergugat pada pihak lainnya yang dituangkan dalam perjanjian Nomor206.Pj/131/PIKITRINGSULMAPA/2008 tanggal 3 April 2008.
Bahwa dalildalil gugatan Penggugat abscuur dan saling bertentangandengan petitum gugatan.
Dengan demikian selain salingbertentangan juga petitum tersebut menjadi tidak jelas atau abscuur,Bahwa gugatan Penggugat abscuur dan saling bertentangan satudengan lainnya. Pada petitum gugatan, Penggugat menuntut Tergugatuntuk mengembalikan uang denda sebesar Rp1.585.669.067,00 (satumilyar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluhSembilan ribu enam puluh tujuh rupiah). Namun pada bagian lainHalaman 35 dari 50 hal.Put.
44 — 2
Hibah ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwaantara gugat harta waris dan permohonan pengesahan Hibahtersebut tidak ada kesamaan dan tidak ada kaitan antara satudengan yang lain, maka hal ini juga mengakibatkan gugatanpara Penggugat tersebut kabur, sehingga gugatan para tersebutharus dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan diatas, oleh karena gugatan para Penggugat dibuat tidak jelasdan tidak sempurna, sehingga mengakibatkan menjadi kabur(abscuur
10 — 3
Ke th. 1996 hal. 40) , oleh karena itu Majelis Hakim berpendapatgugatan Penggugat adalah kabur ( Abscuur Libel ) oleh karena itudinyatakan rtidak diterima ( Niet Onvanklijk Verklaard ) ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala
15 — 2
Menimbang, bahwa pemeriksaan setempat (descente) menurut MajelisHakim pada hakekatnya merupakan bentuk persidangan untuk melihat danmengamati secara langsung mengenai obyek yang didalilkan, sehingga hasilpemeriksaan setempat (descente) nilainya sama dengan hasil pemeriksaanyang diperoleh Majelis Hakim dimuka persidangan;13Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan kaidah hukumYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 34 K/AG/1997 tanggal 27 Juli1998 yang mengabstarsikan bahwa permohonan Pemohon abscuur
libel,karena identitas obyek perkara yang tercantum dalam permohonan dan hasilpemeriksaan sidang ditempat berbed, sedangkan Pemohon tidakmengadakan perubahan surat permohonan,Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan setempat atas petitumnomor 5 perkara a quo telah ternyata antara dalil para Pemohonsebagaimana posita nomor 14 perkara a quo tidak sesuai dengan fakta yangada di lokasi, oleh karenanya permohonan para Pemohon dinilai kabur(abscuur libel), maka permohonan para Pemohon terkait dengan petitumnomor
53 — 5
/Pdt.G/3/PA.TPIdilaksanakan disebabkan Tergugat tidak bisa hadir waktu bermediasi , selanjutnyaMediator menyerahkan persoalan ini kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaansurat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukanjawaban secara tertulis sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur atau tidak jelas( abscuur libel), dimana Penggugat
tidak teliti dan tidak cermat, karena dalamposita gugatan Penggugat tersebut prasa Berdasakanalasan /dalil/dalil diatas, Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Agama Batam Cq Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk ...dst, prasa demikian berakibat pada uraian posita yangkabur dalam kompetensi relative dimana faktanya gugatandiajukan di Pengadilan Agama , sehingganya menurutTergugat gugatan yang diajukan Penggugat tersebut tidakcermat, teliti serta kabur atau tidak jelas (abscuur
gugatannya tidakteliti dan tidak cermat, karena dalamposita gugatan Penggugat tersebutprasa Berdasakan alasan /dalil/dalil diatas, Penggugat mohon agarKetua Pengadilan Agama Batam CqMajelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenanuntuk ...dst, prasa demikianberakibat pada uraian posita yangkabur dalam kompetensi relativedimana faktanya gugatan diajukandi Pengadilan Agama , sehingganyamenurut Tergugat gugatan yangdiajukan Penggugat tersebut tidakcermat, teliti serta kabur atau tidakjelas (abscuur
69 — 39
Penyebutan (penulisan) nama RITA saja tanpamenyebutkan (menulis) BIN/BINTI pada posita gugatan angka 3 s/d 17 dandalam petitum angka 2, 5, 6, 7 menimbulkan gugatan a quo tidak jelas dantidak terang sehingga gugatan a quo adalah abscuur libel;3. Bahwa luas dan batas obyek sengketa berupa rumah permanen tidakbenar luasnya 6 x 9 M? tapi yang benar adalah 6 x 11,10 M2, sedangkan batasbarat bukan berbatasan dengan : Aisyah M. Saleh dan M. Dahlan M.
Dahlan M.Saleh, sehingga batas obyek sengketa tersebut kabur tidak jelas dan tidakterang (abscuur libel) ;4. Bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium).Ahli Waris yang sah dari Almarhumah tidak hanya Penggugat I, Penggugat Il,Penggugat IIl dan Penggugat IV saja, sebagaimana dalil gugatan ParaPenggugat pada angka 7 (tujuh) Jo.
Penyebutan (penulisan) nama RITA saja tanpa menyebutkan (menulis)BIN/BINTI pada posita gugatan angka 3 s/d 17 dan dalam petitum angka 2, 5, 6, 7menimbulkan gugatan a quo tidak jelas dan tidak terang sehingga gugatan a quoadalah abscuur libel;3. Bahwa luas dan batas obyek sengketa berupa rumah permanen tidakbenar luasnya 6 x 9 M? tapi yang benar adalah 6 x 11,10 M2, sedangkan batasbarat bukan berbatasan dengan : Aisyah M. Saleh dan M. Dahlan M.
No. 457/Pdt.G/2020/PA.BmSaleh, sehingga batas obyek sengketa tersebut kabur tidak jelas dan tidakterang (abscuur libel) ;4. Bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium).Ahli Waris yang sah dari Almarhumah tidak hanya Penggugat I, Penggugat Il,Penggugat IIl dan Penggugat IV saja, sebagaimana dalil gugatan ParaPenggugat pada angka 7 (tujuh) Jo.
8 — 0
penduduk Kelurahan Sukamaju, oleh karena itu relaas tidakbisa disampaikan ( tidak patut ), karenanya Majelis Hakim masih memberikanwaktu sampai Penggugat melapor, akan tetapi sampai waktu yang telah ditentukanternyata Penggugat tidak pernah melapor; Bahwa denganmemperhatikan identitas gugatan Penggugat yang tidak jelas ( kabur )tersebutMajelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini akan menimbulkan tidak adanyakepastian, sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan error inpersona atau abscuur
65 — 29
No. 11/Pdt.G/2013/PTA.MksMenimbang, bahwa dengan demikian dalil permohonan Pemohon kontradiksidan tidak mendukung petitum, dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar berpendapatbahwa permohonan Pemohon tersebut dinyatakan kabur (abscuur libel);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanatersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Agama Makassar berpendapat bahwa putusanhakim tingkat pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan selanjutnyaPengadilan Tinggi Agama Makassar
64 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutdari/oleh Lurah/Kepala Desa (maksud derajat ketiga mencangkup keatas,kebawah, kesamping), Tidak menerima imbalan jasa/upah;Bahwa surat kuasa insidentil Penggugat selain belum mendapatkan izin dariKetua Pengadilan, surat kuasa insidentil tersebut tidak mencantumkan/menuliskan kepada pihakpinak yang harus digugat/tidak jelas/tidak lengkap,sehingga dengan demikian surat kuasa insidentil tersebut cacat hukum dantidak berlaku;Bahwa gugatan dari Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas(abscuur
hukum dalam posita (isi) dan petitum (tuntutan), sepertinyaPenggugat memasukkan semuanya serta mencampuradukkan seluruhnya.Dengan demikian dalam teori hukum acara hal tersebut dikenal dengangugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) (obaca bukunya AndiHamah, Munir Fuady, Barda Nawawi, serta HUHPerdata dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009);Bahwa dapat dikerucutkan mengenai eksepsi tentang hukum acara,kesimpulannya, adalah gugatan a quo Penggugat adalah gugatan yangkabur dan tidak jelas (abscuur
Oleh karma itu menyebabkan gugatan a quotelah menyebabkan gugatan yang kabur dan tidak jelas (abscuurlibel) Konsekuensi hukum dari gugatan abscuur libel adalah gugatan tidakdapat diterima;5. Bahwa dapat dikerucutkan mengenai eksepsi tentang kompetensi absolutdan kewenangan relatif, kesimpulannya adalah gugatan a quo Penggugatadalah gugatan yang kabur dan tidak jelas (abscuur libel) konsekuensihukum atas gugatan abscuur libel! adalah gugatan tidak dapat diterima;c.
No. 2057 K/Pat/20155.Dengan sempurna keerroran pada gugatan a quo maka dapat dikatakanbahwa Penggugat adalah bukan Penggugat baik dan benar;Bahwa Penggugat adalah Penggugat yang terkesan spekulatif (untunguntungan) serta dipaksakan, walaupun hal tersebut memang hak Penggugat;Bahwa dapat dikerucutkan mengenai eksepsi tentang kedudukan subjek danobjek gugatan (error in subjekta dan error in objekta), Kesimpulannya adalahgugatan a quo Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas(abscuur libel
) kKonsekuensi hukum atas gugatan abscuur libel adalahgugatan tidak dapat diterima;Eksepsi Tergugat II:Bahwa Tergugatll ( Nita Handayani ) menolak dengan tegas semua dalildalil,maksud dan tujuan gugatan Penggugat tanpa kecuali.1.
99 — 7
Gugatan Penggugat Kabur (Abscuur libel)Bahwa dalam gugatan Penggugat nomor 9 menyatakan .....Tergugat yangmengambil dan menguasai tanah lorong yang menjadi akses jalan masukketanah milik Penggugat secara melawan hukum, merupakan perbuatanmelawan hukum...... Dalam dalil gugatan Penggugat menyatakan Tergugatmelakukan perbuatan melawan hukum namun Penggugat tidak merincikandengan jelas kerugian apa yang diderita oleh Penggugat.
bahwaPenggugat tidak menjelaskan dalam gugatannnya tentang rincian kerugian yangdiakibatkan karena perbuatan Tergugat yang melawan hukum baik materil,Halaman 9 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pat.G/2017/PN.Sabinmateril dan moril sebagaimana yang diamanatkan di dalam yurisprudensisehingga jelas gugatan dari Penggugat tidak terang, jelas dan tegas (deidelijk)dan sudah selayaknya mejelis hakim yang mulia mengenyampingkan gugatandari Penggugat ini;Hal ini menunjukan gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Abscuur
Gugatan penggugat kabur (Abscuur libel).Halaman 16 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Padt.G/2017/PN.SabnvBahwa dalam gugatan Penggugat nomor 9 menyatakan .....Tergugat yangmengambil dan menguasai tanah lorong yang menjadi akses jalan masukketanah milik Penggugat secara melawan hukum, merupakan perbuatanmelawan hukum......
;Menimbang, bahwa tentang eksepsi ke 4 (empat) dari Tergugat yang menyatakanGugatan penggugat kabur (Abscuur libel), dikarenakan adanya penggabungan gugatanperbuatan melawan hukum dengan gugatan ganti kerugian (wanprestasi), majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut;Halaman 18 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Padt.G/2017/PN.SabMenimbang, bahwa setelah mempelajari maksud dan tujuan gugatan dariPenggugat, yang dikaitkan dengan alasan tergugat dalam mengajukan eksepsinya tersebut,yaitu adanya
38 — 18
Gugatan Penggugat Kabur ( Abscuur libele.)a.
Dari sisi hukum.Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat kami nilai cacat hukum ataukabur (Abscuur libele)dimana dalam posita No:6 mendalilkan dua sisihukum yang berbeda di satu sisi Pengguggat mendailililkan Obyeksengketa di dasarkan pada gadai menggadai (vanprestasi),haltersebut diatur dalam Pasal 1243 KHUPer dan Obyek sengketa Il didalilkan pada penitipan dan pemeliharaan Obyek sengketa (PerbuatanMelawan Hukum PMH) hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.sementara dalam ketentuan beracara tidak
mengajukankesimpulan secara tertulis tertanggal 30 Agustus 2016;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;Halaman 22 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.SelMenimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDalam eksepsi.Gugatan Penggugat Kabur ( Abscuur
Dari sisi hukum.Yang pada pokoknya Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat cacat hukumatau kabur (Abscuur libele) mendalilkan dua sisi hukum yang berbeda disatu sisi Pengguggat mendalilikan Obyek sengketa di dasarkan padagadai menggadai (wanprestasi), dan Obyek sengketa Il di dalilkan padapenitipan dan pemeliharaan Obyek sengketa(Perbuatan Melawan HukumPMH).b.
62 — 33
yangberlaku.Bahwa, disamping posita yang terdapat dalamSurat Permohonan Pemohon yang tidak berdasarkan atashukum dan tidak beralasan yang cukup dan layak, Petitumyang dimintakan oleh Pemohon/Pembanding tidakdiformulasikan secara jelas, sehingga antara Posita danPetitum tidak sinkron;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat, bahwaPermohonan izin Poligami yang diajukan olehPemohon/Pembanding adalah cacat Formil, karena Permohonanmengandung Abscuur
81 — 30
pengganti, para Terbanding telah keliru dalammendudukan para pihak, karena pewaris Almarhum Edi Abdullah Nukumwafat tanggal 27 Februari 2015, sedangkan Kasyiin bin Edi Abdullah Nukumwafat tanggal 12 Februari 2016 lebih akhir dari Almarhum Edi AbdullahNukum, maka anakanak dari Kasyim bin Edi Abdullah Nukum bukanlahsebagai ahli pengganti disaat meninggalnya Edi Abdullah Nukum, olehkarena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat gugatan yangdiajukan para Terbanding pada Pengadilan Tingkat Pertama abscuur
libel(Kabur), sehingga tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang di ajukan paraTerbanding pada Pengadilan Tingkat Pertama cacat formil dan abscuur libel,Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak akan melakukanpemeriksaan lebih lanjut, demikian pula terhadap eksepsieksepsi paraPembanding a quo tidak perlu dipertimbangkan menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapatdengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkaraa quo, karena
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Lhoseumawe, di mana Penggugatmempersoalkan tentang Merek Dagang (Merek Toko) Rumah Makan Endangyang juga digunakan Tergugat dalam menjalankan usaha penjualan Nasi Soto,dengan demikian jelas dan terang sengketa antara Penggugat dan Tergugat adalah persengketaan tentang Merek Dagang Rumah Makan Endang yangmerupakan ruang lingkup kewenangan penuh dari Pengadilan Tata Niaga ;(Vide: UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentangMerek) ;Subjek Tergugat tidak lengkap dan abscuur
Bahwa Penggugat dalam merumuskan alasan posita dan petitumgugatannya terlihat kurang jeli, yang mana di dalam alasan posita tertera IzinUndangUndang Gangguan/HO, namun dalam petitum kemudian tertera izinusaha Rumah Makan, dengan kata lain, antara posita dengan petitumGugatan Penggugat tidak bersesuaian dan/atau tidak saling berhubungan,maka dengan demikian gugatan Penggugat dapat dikwalifisir sebagaigugatan kabur (abscuur lebellum) ;3.
10 — 1
meninggalkan Penggugattanpa alamat yang jelas sampai sekarang selama tahun 2 bulan dan selama itusudah tidak ada lagi hubungan baik lahir maupun batin namun ternyata Tergugattelah hadir dalam persidangan; Menimbang, bahwa di persidangan Tergugat membantah bahwa ia masihberada di wilayah Republik Indonesia dan tidak tidak bersedia bercerai denganPenggugat ; 222 Nomor: 2394/Pdt.G/2013/PA.Pwd. 5Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka gugatan Penggugat adalah tidak jelas (abscuur
42 — 14
untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka mengenaijalannya pemeriksaan dalam persidangan ditunjuk dalam halhalsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSTDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa maksud Eksepsi Tergugat adalah seperti terurai di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya Eksepsi Tergugat didasarkanatas dua hal yaitu:1.Gugatan Penggugat kurang jelas, kabur (abscuur
Error in persona dengan alasan alamat tempat kediamanPenggugat sama dengan kediaman Tergugat sehingga tidak sesuaidengan ketentuan pasal 67/pasal 73 UndangUndang No. 3 tahun2006 tentang Peradilan Agama jo Perda No. 22 tahun 1992;Menimbang, bahwa oleh karena alasan Eksepsi Tergugattersebut bukan menyangkut kewenangan mengadili baik secararelatif maupun secara absolute, maka Eksepsi tersebutdipertimbangkan bersama dengan pokok perkara dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa tentang gugatan Penggugat abscuur
185 — 106
DALAM EKSEPSI :Bahwa gugatan yang diajukan penggugat tanggal 3 Mei 2008 memiliki banyakkekurangan yang menyebabkan gugatan penggugat menjadi kabur (abscuur libel)kekaburan gugatan penggugat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : 1.
Sehingga karenahal tersebut tidak terurai dengan jelas maka gugatan penggugat menjadi abscuur libel : Adanya Pihak Yang Tidak Digugat ;Bahwa jika mengacu pada batasbatas tanah yang digugat penggugatternyata banyak pemilik tanah yang tidak digugat dalam perkara ini.
109 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Para Penggugat tidak jelas (abscuur libel):Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 125 K/TUN/20193.