Ditemukan 258 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 29-10-2023
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4468/Pdt.G/2022/PA.Tgrs
Tanggal 13 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • Burhanudin bin Ridwan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nuryanti binti Ciman) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    3.Menghukum Pemohon untuk membayar akibat cerai kepada Termohon :

    3.1. Mut'ah berupa 2 Gram emas 24 Karat;

    3.2. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. ..1.500.000.,00( satu juta lima ratus ribu rupiah.)

Register : 04-07-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1376/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah berupa:
  • Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 ( Tiga juta ribu rupiah);
  • Maskan sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah);
  • Kiswah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 07-06-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 206/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
78
  • Makassar, diputus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk dicatat dalam register untuk itu dan diterbitkan Akta Cerai
Register : 20-06-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1047/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal 13 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
98
  • li>
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat(Umarwan bin Abdul Gani)terhadap Penggugat(Sri Novianti binti Alwi);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa :
    1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    2. Muthah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sebelum Tergugat mengambil akta cerai
Register : 24-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PA MADIUN Nomor 123/Pdt.G/2022/PA.Mn
Tanggal 13 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3716
  • Abu Syaibah Almahzumy);

    3. menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebelum mengambil akta cerai berupa :

    3.1. mut'ah berupa uang sejulah Rp. 5.000.000 (lima Juta rupiah)

    3.2. nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

    3.3. nafkah madhliyah sejulah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

    4. Menetapkan anak yang bernama :

    4.1.

Register : 03-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA TUBAN Nomor 2233/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4647
  • untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Didik Puranto Bin Kasmolan) terhadap Penggugat (Kristiana Sri Wahyuningsih Binti Subadi);
  • Menghukum Tergugat(Didik Puranto Bin Kasmolan)untuk membayar kepada Penggugat(Siti Kristiana Sri Wahyuningsih Binti Subadi)sebelum Tergugat mengambil akta cerai
Register : 01-11-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 2907/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 30 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
361
  • Miftahul Jannah Binti Lili Edi Hariyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
  • II. Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1.Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2 Biaya Mutah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 16-04-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 04-07-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 986/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Tanggal 1 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • strong>(Poningseniyati binti Wit Darnoto) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
  • II. Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sebagai akibat cerai
Register : 22-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2343/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.0000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah;
  • Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Mutah kenang-kenangan sebentuk gelang emas 24 karat seberat 5 gram;
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 09-02-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 459/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 21 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3 Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.4 Biaya Mutah sebentuk gelang emas 24 karat seberat 10 gram;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 19-11-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 07-01-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2561/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
  • II. Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa:
    3. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah;
    4. Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
      1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 23-02-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PA PARIGI Nomor 131/Pdt.G/2024/PA.Prgi
Tanggal 14 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
65
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (AMBO ASSE BIN NGANRO) terhadap Penggugat (RAHMATIAH alias INDOTANG BINTI LACO);
    4. Menghukum Tergugatuntuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengambil akta ceraisebagai berikut :
Register : 19-06-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 1465/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2716
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;

    4.

Register : 16-11-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2335/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa:

    2.1. Mutah sebentuk cincin emas 24 karat seberat 5 gram;

    2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah);

    2.3 Kiswah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 16-08-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 2211/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
167
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;
    4.
Register : 05-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 484/Pdt.G/2022/PA.Bjm
Tanggal 26 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2816
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk menhan Akta Cerai Tergugat sebelum Tergugat membayar kewajibannya memenuhi hak-hak Penggugat sebagaimana angka 4 (4.1, 4.2 dan 4.3) tersebut di atas;

    8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 20-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PTA JAKARTA Nomor 164/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal 13 Desember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
123530
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua) dalam rekonvensi di atas, kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak di depan persidangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Register : 15-12-2022 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 3310/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 3 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
562
  • /li>

    II. Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.3 Biaya Mutah sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 10-02-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 476/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 14 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • Nafkah iddah sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2.Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah); 2.3.Mutah seperangkat busana muslimah seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai
Register : 06-10-2022 — Putus : 19-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 2679/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 19 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
382
  • Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;

    4.