Ditemukan 9126 data
67 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 39 PK/PDT.SUS/2012gugatan Penggugat melampaui batas waktu (daluwarsa) sebagaimanaditetapkan UndangUndang ;Bahwa, Penggugat menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dariTergugat tanggal 28 April 2008, sedangkan gugatan Penggugat didaftarkandi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 25 November 2009 ;Berdasarkan Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : "Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal159 dan Pasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahunsejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha" ;Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat diajukan dalam tenggang waktu 1(satu) tahun 6 (enam) bulan 24 (dua puluh empat) hari sejak suratPemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterima, maka gugatan Pengugat telahmelampaui tenggang waktu daluwarsa) sebagaimana ditetapbkan
UndangUndang, sehingga harus dinyatakan tidak diterima dan atau ditolakseluruhnya ;Dengan demikian tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkanpertimbangan Judex Facti yang diperkuat Judex Juris yang menyatakan :Menimbang, bahwa atas eksepsi Para Tergugat pada angka 1 yangmenyatakan bahwa gugatan Penggugat atas diri Penggugat telah melampauitenggang waktu) mengajukan gugatan/daluwarsa karena Penggugatmenerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Tergugat padatanggal 29 April 2008, sedangkan
No. 39 PK/PDT.SUS/2012Oleh karena gugatan ini diajukan Penggugat dalam tenggang waktu 1 (satu)tahun 6 (enam) bulan 24 (dua puluh empat) hari sejak Surat PemutusanHubungan Kerja (PHK) diterima dan hal tersebut telah diakui Penggugat,maka adalah merupakan yang tidak terbantahkan dan berdasarkan hukumGugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu (daluwarsa).Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukumJudex Juris maupun Judex Facti harus dibatalkan seluruhnya ;Il.
Bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang permohonan kasasiatau menguatkan putusan Judex Facti dengan pertimbangannyayang menyatakan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atautidak melanggar hukum yang berlaku khususnya mengenaikeberatan/eksepsi para Pemohon Kasasi/para Tergugat/sekarangpara Pemohon Peninjauan Kembali atas daluwarsa gugatanPenggugat berdasarkan Ketentuan Pasal 82 jo. Pasal 171 UndangUndang No.2 Tahun 2004 telah tepat dan benar ;b.
AR. SYAHRAWARDI, SH
Terdakwa:
KASMIDAWATI Pgl KAS Binti ALIRUS
40 — 18
merupakan ibu kandungTerdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Hakim meneliti danmempertimbangkan apakah dari faktafakta yang terungkap di atas Terdakwa dapatdinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan olehPenyidik atas kuasa Penuntut Umum, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus delict) yang dirumuskan olehPenyidik atas Kuasa Penuntut Umum di dalam uraian singkat tindak pidana dalamperkara ini dihubungkan dengan daluwarsa
Bahwa terkait dengan hapusnyakewenangan menuntut pidana karena daluwarsa dalam tindak pidana berbentukpelanggaran, Pasal 78 ayat (1) ke1 KUHP menggariskan ketentuan kewenanganmenuntut pidana hapus karena daluwarsa, mengenai semua pelanggaran dankejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
di dalam uraian singkat perkara pidana yang disebutkan dengan rumusan"pada hari dan tanggal tidak ingat lagi dalam tahun 2016, menurut Hakim tentunyaberdasarkan waktu kejadian yang dirumuskan tersebut, tindak pidana yangdidakwakan terhadap diri Terdakwa yang menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa Seizin yang Berhak atau Kuasanya bentuknya adalahpelanggaran, kKewenangan untuk menuntutnya telan hapus karena daluwarsa
karenatelah lewat satu tahun;Menimbang, bahwa oleh karena kewenangan untuk menuntut dugaan tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah hapus karena daluwarsa, makapenuntutan yang dilakukan oleh Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penyidik atas Kuasa PenuntutUmum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankan kepadanegara;Mengingat, Pasal 78 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ACHMAD SYAUKI, SH
129 — 76
Pts. 649/PID/2018/PT.MKS.oleh karena itu Pengadilan Negeri berpendapat dimulainya penghitungandaluwarsa dalam perkara terdakwa ini adalah pada tahun 2013, bukandimulai sejak tanggal 23 Desember 1986 sejak terbitnya surat tersebutsehingga dalam kasus ini pada tahun 2013 sehingga tidak dikenakanazas daluwarsa. Karenanya pula proses penuntutan yang dilakukan olehpenuntutu umum kepada terdakwa dan tidak terkena daluwarsa, olehkarena berlakunya daluwarsa adalah 12 tahun sejak dari tahun 2013.
Pts. 649/PID/2018/PT.MKS.(1) KUH Pidana tentang Daluwarsa (Veraring) Penuntutan !.Alasannya :Menurut Prof MR A. Pitlo (dalam bukunya : Bewi/s en Verjaring naarher Netherlands Burgelijkk Wetboek) andasan filsafat hukumnya,mengapa ada ada lembaga daluwarsa dalam hukum, baik hukumperdata maupun hukum pidana adalah antara lain : Hukum padahakikatnya bersifat menyesuaikan diri untuk menerima kadaan yangada.
Pts. 649/PID/2018/PT.MKS.dalam PasalPasal 328, 329, 330, dan 333, serta untuk pelanggaranPasal 556 KUHP.Dengan kata lain, kecuali ketiga jenis tindak pidana yang dikecualikanitu, maka semua tindak pidana, berlaku ketentuan daluwarsa Pasal 78dan awal Pasal 79 bahwa daluwarsa terhitung sejak tindak pidana itudilakukan.Jadi dengan kata lain, perhitungan daluwarsa terhadap pelaku tindakpidana Pasal 263 ayat (1) ialah sejak surat yang dipalsu itu dibuat,contohnya : pemalsuan ijazah, perhitungan daluwarsa
Pts. 649/PID/2018/PT.MKS.penghitungan daluwarsa dalam perkara terdakwa ini adalah padatahun 2013, bukan dimulai sejak tanggal 23 Desember 1986 sejakterbitnya surat tersebut sehingga dalam kasusu ini pada tahun 2013sehingga tidak dikenakan azas daluwarsa.
Didalamnota pembelaan (Pleidoo/) Tim Penasihat Hukum tanggal 17September 2018, telah ditegaskan bahwa tindakan penuntutandugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tanah Nomor57/III/1/BUL/87 tanggal 23 September 1986, sudah daluwarsa sejaktahun 1986 sampai dengan 2018 yang terhitung 32 (tiga puluh dua)tahun lamanya, sehingga jelas perkara No. 721/Pid.B/2018/PN.Mksadalah perkara yang daluwarsa !!!
88 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri yang dikuatkan olehPengadilan Tinggi didalam mempertimbangkan hal Daluwarsa ini telahkeliru dan salah menerapkan hukum yang berlaku karena TIDAKmempertimbangkan dalil Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) secarakomprehensif dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.2.
Bahwa Pemohon Kasasi terkait Daluwarsa ini telah menyampaikannya lebihdetail dalam Replik Penggugat (sekarang Pembanding) pada tanggal 13November 2014, SAYANGNYA dalil sanggahan terkait Daluwarsa dalamReplik Penggugat (sekarang Pembanding) TIDAK DIPERTIMBANGKANoleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam tingkatPengadilan Negeri jo. Pengadilan Tinggi TUN Medan.3.
Untuk menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa di tingkatKasasi ini, Pemohon Kasasi sampaikan dalil terkait Daluwarsa berdasarkanfakta hukum yang sepatutnya menjadi pertimbangan dalam memutusperihal eksepsi Daluwarsa.4.
Bahwa Gugatan yang disampaikan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi)pada dasarnya sudah TERANG dan JELAS tapi kemudian TermohonKasasi dan Termohon Kasasi II Intervensi (dulu Terbanding dan TerbandingIl Intervensi bersama sama selanjutnya disebut Para Termohon Kasasi)ingin menyesatkan KEBENARAN yang ingin dicapai dalam persidangan inidengan mendalilkan Gugatan telah Daluwarsa.5.
Termohon Kasasi sudah mengetahui ada pelanggaran hukum formal dalamcacat administrasi dan prosedur serta kelalaian dalam pemenuhan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) tapi Termohon Kasasidengan pengecutnya HENDAK BERLINDUNG dalam dalil Daluwarsa.6. Bahwa tentunya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Tingkat Kasasi denganjelas melihat hal itu.
173 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Para Penggugat Telah Melampaui Batas Waktu PengajuanGugatan/ Daluwarsa/Verjaring;Bahwa tentang gugurnya hak ~menuntut oleh karena lewatwaktu/Daluwarsa/veyaring diatur dalam Pasal 1967 KUH Perdata yanglengkapnya berbunyi sebagai berikut:Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifatperorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,tidak usahmenunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatusedangkan orang yang menunjuk adanya
Sebab kepastian hukum mengenai waktu itu, yang menjadiukuran keadilan bagi seseorang dinyatakan daluwarsa;Bahwa dalam perkara ini, maka harus dibuktikan terlebin dahulu kapanPara Penggugat mengetahui hak mereka terhadap obyek sengketa?:Halaman 12 dari 41 hal. Put.
di atas telah jelas,bahwa daluwarsa dihitung berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidangHalaman 14 dari 41 hal.
Oleh karena itu, maka seharusnya JudexFacti Pengadilan Negeri Cilacap dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah diSemarang mengabulkan atau menerima eksepsi Pembanding/semulaTergugat terkait daluwarsa/veraaring atau rechtverwerking;3.
Nomor 800 K/Pdt/2017kemudian dibangun ulang secara terus menerus dan tidak terputusputusdan dengan itikad baik, maka berdasarkan hukum adat dengan lewatnyawaktu (daluwarsa) maka hukum menganggap orang yang semula berhakatas tanah dimaksud dianggap telah melepaskan haknya.
HARTATIK
Tergugat:
1.KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2.SEKRETARIS KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BPN
Turut Tergugat:
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
173 — 96
Gugatan Daluwarsa (Excetio Temporis)@ Daluwarsa menurut pasal 1946 KUH Perdata adalah :suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk mebebaskan diri darisuatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syaratsyarat yang ditentukan oleh UndangUndangGugatan Penggugat sudah lewat jangka waktu (daluwarsa) karenagugatan/keberatan diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukanHalaman 7 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 179/Pdt.G/2020/PN Kpnyaitu 14 hari setelah diumumkan Hasil Inventarisasi
Terhadap daftar nominatif dan Peta Bidang atas bidang tanah milikHARTATIK (incasu Penggugat), sampai batas waktu yang ditentukantidak ada keberatan, sehingga tahapan pelaksanaan pengadaantanah dapat ditindaklanjuti dengan penilaian ganti rugi oleh Apraisalyang akan dijadikan dasar dalam menetapkan bentuk dan/atau besarganti rugi;Dari uraian tersebut diatas bahwa gugatan Penggugat adalah sudahlewat waktu/daluwarsa karena keberatan/komplain terhadap hasilinventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A
(ExcetioTemporis) maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.@ Daluwarsa juga terhadap gugatan yang diajukan pada PengadilanNegeri Kepanjen dengan mekanisme gugatan perdata padaumumnya, padahal gugatan keberatan terhadap Pengadaan Tanahuntuk Kepentingan Umum telah diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PengadilanNegeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum,Pasal
Gugatan Daluwarsa (Excetio Temporis)Bahwa mengenai gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap PihakTergugat Il merupakan gugatan yang sudah daluwarsa, dengan alasansebagai berikut : Gugatan Penggugat merupakan gugatan yang sebenarnya sudah lewatjangka waktu (daluwarsa), hal ini dikarenakan gugatan/keberatan yangdiajukan oleh pihak Penggugat telah melewati batas waktu yang telahditentukan yaitu 14 (empat belas) hari setelah diumumkan HasilInventarisasi dan Identifikasi dalam bentuk daftar nominatif
, karena saat ini obyek sengketa telahmenjadi jalan tol ..... seharusnya keberatan yang diajukan pihakPenggugat ini disampaikan dahulu ketika terdapat tahapan untukmengajukan keberatan, sehingga jika keberatan ini diajukan sekarangselama 4 tahun sudah berlalu, maka Mohon Majelis Hakim memutusbahwa Gugatan Penggugat ini adalah mengada ada sekaligus Gugatanpenggugat tersebut Daluwarsa, yang sudah lewat waktu untukmengajukan Keberatan.Halaman 22 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 179/Pdt.G/2020/PN
44 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan untuk memenuhirasa keadilan sebagaimana pendapat Majelis Hakim Pengadilan Militer II12Surabaya harus ditolak dan dikembalikan ke relnya, yaitu ketentuan yangmengatur tentang daluwarsa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 78ayat (1) ke3, 79 dan 80 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannyahalaman 31 sampai dengan 32.B.
Bahwa terhadap dakwaan Pemohon Kasasi yang disusun secara alternatif yaitualternatif pertama Pasal 417 KUHP atau Kedua Pasal 103 ayat (1) KUHPMmenurut ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHP memang sudah daluwarsa, namundemikian Pemohon Kasasi sependapat dengan dalildalil yang telahdikemukakan Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu antara lain :a.
Bahwa Pemohon Kasasi juga sependapat dengan pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama yang menyatakan pendapatnya, walaupun secara normatifperkara Terdakwa Pelda Marwan, S.H. telah daluwarsa namun Majelis Hakimtidak hanya mengedepankan asas kepastian hukum semata, tetapi juga perlumempertimbangkan aspek rasa keadilan serta kemanfaatan.
No. 90 K/MIL/2012dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut yaitu Kompol Joko Sumantrimaupun pihakpihak yang menyebabkan perkara tersebut menjadi berlarutlarut/daluwarsa, sehingga tidak mencederai rasa keadilan yang tumbuh berkembangserta dikehendaki masyarakat.5.
1.Sri Rochani
2.Isnandiyah Dewi
Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kabupaten Purworejo
303 — 0
M E N G A D I L I
- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 Dan Tergugat II Intervensi 3 tentang eksepsi Daluwarsa (verjaring) diterima;
- DALAM POKOK SENGKETA;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
Arman Mol SH
Terdakwa:
CILIS ENDAH SETIAWAN Binti LA ODE BORONGA Alm
203 — 140
M E N G A D I L I ;
- Menyatakan Eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima;
- Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum telah lewat waktu atau daluwarsa;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.
Dalampengertian hukum, daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu.
Dalamhubungannya dengan gugurnya hak menuntut, jika suatu tindak pidana sudahkadaluarsa oleh undangundang, maka Jaksa Penuntut Umum kehilangan hakuntuk menuntut perkara pidana tersebut;Menimbang, bahwa merujuk hal tersebut, majelis menilai pengaduanyang dilakukan oleh korban dikaitkan dengan waktu peristiwa pidana tersebutsudah lewat waktu 6 (enam) bulan atau daluwarsa, dengan demikianpenuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum kepada terdakwa tidakberalasan hukum sehingga mengakibatkan penuntutan
penuntut umum tersebutmenjadi gugur karena daluawarsa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka demiterciptanya penegakan hukum dengan tidak melanggar hukum, dan demi asashukum yaitu keadilan, kKemanfaatan dan kepastian hukum, sehingga tidak terjadilagi dikemudian hari proses hukum yang tidak profesional, Majelis berpendapatbahwa Surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau daluwarsa;Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum bataldemi hukum maka persidangan tidak
Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum telah lewat waktu atau daluwarsa;3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM53/BAU/Eoh.1/09/2020, tanggal 09 September 2020 batal demi hukum ;4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaanperkara Nomor 132/Pid.B/2020/PN Bau atas nama terdakwa tersebut diatas;5. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 132/Pid.B/2020/PNBau kepada Penuntut Umum;6.
WATORI YULIUS YOSEP, SE.,MM
Tergugat:
BUPATI MAMBERAMO RAYA
893 — 70
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa) ;
II. DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 249.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Januari 2020, dengan upayakeberatan diajukan oleh Penggugat pada tanggal 28 Juni 2020, berarti upayakeberatan yang diajukan oleh Penggugat telah melewati tenggang waktupengajuan upaya keberatan, dengan demikian meskipun gugatan diajukan masihdalam tenggang waktu 90 hari kerja sejak mengajukan upaya keberatan, namunkarena pengajuan upaya keberatan telah lewat waktu, olen karenanya gugatanyang diajukan Penggugat pada tanggal 3 Agustus 2020 adalah juga telahmelewati tenggang waktu pengajuan gugatan (daluwarsa
) sebagaimanaHalaman 57 dari 60 halaman Putusan Perkara Nomor : 38/G/2020/PTUN JPR.ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara, jo Pasal Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan;Menimbang,bahwa oleh karena pengajuan gugatan oleh Penggugat(daluwarsa) dengan demikian eksepsi Tergugat tentang Gugatan PenggugatTelah Lewat Waktu (Da/uwarsa), cukup beralasan sehingga dinyatakan dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014Halaman 58 dari 60 halaman Putusan Perkara Nomor : 38/G/2020/PTUN JPR.tentang Administrasi Pemerintahan, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sertaperaturan perundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;DALAM EKSEPSI : Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telahlewat waktu (Daluwarsa
H. EDY MARIANSYAH,S.Sos.,M.Si
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
349 — 152
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI;
- Menerima EksepsiTergugat mengenai Pengajuan gugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa).
Pengajuan Gugatan Dari Pihak Penggugat Telah Lewat Waktu(Eksepsi Daluwarsa)Menurut hemat dari Pihak Tergugat, Gugatan Sengketa Tata UsahaNegara yang baru diajukan oleh Pihak Penggugat saat ini terkait atasditerbitkannya Objek Sengketa berupa Surat Keputusan WalikotaSamarinda Nomor: 888/3471/300.04 Memberhentikan Tidak DenganHormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama EDY MARIANSYAH,S.Sos., M.Si. NIP. 19660407 198701 1003 Pangkat/Gol.
;Menimbang bahwa terhadap eksepsieksepsi yang diajukan olehpihak Penggugat tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebihdahulu mengenai eksepsi tentang Pengajuan gugatan dari pihak Penggugattelah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa).;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah Pengajuan gugatan dari pihakPenggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa) Majelis Hakim mencermatifaktafakta hukum yang terungkap dipersidangan dan mempedomaniketentuanketentuan dari peraturan peraturan hukum yang berlaku.
(Eksepsi Daluwarsa)dan Majelis Hakim tidak perlu lagimempertimbang eksepsieksepsi lain yang diajukan oleh Tergugat.
;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa karena Eksepsi Tergugat mengenai Pengajuangugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa)diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi lebih lanjut mempertimbangkanpokok perkara dan oleh karenanya cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 107 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, setelah Majelis Hakimmemeriksa dan menilai keseluruhan
kepadanyadihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan ini;MENGINGAT : PasalPasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 juncto UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, UndangUndangNomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturanperundangundangan lain ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI; Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Pengajuan gugatan dari pihakPenggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa
1.TRIKURNIANINGSIH
2.AMAR MAKRUF
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
2.Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan
114 — 50
., MH. belum daluwarsa karenakejadiannya dihitung sejak terjadinya Wanprestasi sekaligus perbuatanmelawan hukum pidana sebagaimana pasal 372 KUHP yaitu pada bulanNopember 2016 sehingga Belum Daluwarsa. Adapun dasar Hukumnyasebagaimana sumber hukum formal al : Hukum perdata indonesia Prof.ABDULKADIR MUHAMMAD Hal.241 s/d 242, Hukum perjanjian Prof.SUBEKTI Hal.46 alinia ke 4 Hukum perikatan Prof. AHMADI, Hal.8 ,Hukum Acara Perdata M.YAHYA HARAHAP, SH.
,MH. tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan disebabkan kewenanganmenuntut hapus karena Daluwarsa dan saat ini penanganan paerkaratersebut masih dalam penyidikan maka demi kepastian hukum penyidikdapat menentukan sikap sesuai fakta hukum dan berdasarkankewenangan penyidik dalam tahap penyidikan dalam penangananperkara tersebut.
Karena didalam KUHP hanyamengatur mengenai Daluwarsa untuk Menuntut dan Daluwarsamenjalankan Hukuman Pidana sebagimana pasal 84 jo 85 KUHP,sedangkan dalam tingkat Penyidikan tidak diatur mengenai Daluwarsa,dengan demikian suratsurat yang dikeluarkan termohon dan Iltersebut diatas adalah Tidak Sah (Vide Bukti 31);Il.
Menyatakan Tindakan Penyidik melakukan Penyidikan tidak termasukpengertian penuntutan, dan oleh karenanya tindakan Penyidikan tidakmenghentikan berjalannya proses tenggang Daluwarsa;SUBSIDAIR :24Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan c.g.
Menyidik atau Daluwarsa pada Tingkat Penyidikan, akantetapi tetap didasarkan pada ketentuan pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHPtentang hapusnya kewenangan menutut karena Daluwarsa sehinggaperkara tersebut tidak layak atau tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkanke Pengadilan oleh Termohon II selaku Penuntut Umum, oleh karenaDaluwarsa menuntut tersebut telah diketahui sejak Tingkat Penyidikanmaka Termohon selaku Penyidik sesuai dengan kewenangannya padaTingkat Penyidikan mengeluarkan Surat Ketetapan dan PenghentianPenyidikan
FACHUROZI, A Md,SH
Terdakwa:
Subarjo
319 — 125
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan Berkas perkara Terdakwa kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat dilimpahkan dan disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
dapat diterima.Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 121K/Kr/1980 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 1981 tanggal 21Januari 1981 yang menyatakan; Bahwadalam hal perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut UmumTerdakwanya sejak semula tidak hadir dan tidak ada jaminanTerdakwa dapat dihadapkan ke persidangan, perkara yangdemikian dinyatakan tidak diterima.Bahwa apabila dikemudian hari Oditur Militer dapatmenghadapkan Terdakwa ke persidangan, sebelum hakmenuntut gugur karena daluwarsa
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini dan Berkas perkara Terdakwa kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer Il10Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukanperkaranya dapat dilimpahkan dan disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3.
M. FARID, SH
Terdakwa:
JONI DAUD
135 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa diterima;
- Menyatakan Perkara Pidana Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol. atas nama Terdakwa Joni Daud telah Daluwarsa;
- Menyatakan penuntutan Perkara Pidana Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol. atas nama Terdakwa Joni Daud hapus karena daluwarsa, sehingga penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
285 — 263 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Gugatan a quo Telah Lewat Waktu/Daluwarsa Exceptio Temponisi1. Tuntutan ganti kerugian Para Penggugat yang didasarkan padaperistiwa tubrukan kapal sebagaimana dituangkan dalam surat gugatantertanggal 15 November 2013 telah terkena daluwarsa;2. Berdasarkan Pasal 742 ayat (1) KUHD, segala tuntutan hukumuntuk mengganti kerugian yang ditimbulkan karena tubrukan kapaladalah dua tahun sejak hari tubrukan atau timbulnya kerugian terjadi;3.
Judex Facti Tingkat Banding Salah menerapkan Hukum Atau MelanggarHukum Yang Berlaku Mengenai Daluwarsa Ganti Kerugian Tubrukan Kapal.17.
Bahwa Putusan Judex Facti Tingkat Banding dalam mempertimbangkaneksepsi gugatan daluwarsa adalah tidak tepat dan tidak beralasanhukum, karena di dalam Pasal 742 Ayat (1) KUHD terdapat 2 (dua)pililhan dalam menentukan penghitungan masa daluwarsa suatu tuntutanhukum alas terjadinya tubrukan kapal yaitu suatu tuntutan hukum akangugur setelah 2 (dua) tahun sejak (1) hari tubrukan atau (ii) timbulnyakerugian terjadi.
dalam Pasal 1979 dan Pasal 1980 KUHPerdatatersebut juga harus dinyatakan tetap berlaku terhadap ketentuandaluwarsa di dalam Pasal 742 Ayat (1) KUHD, karena ketentuan HalhalYang Mencegah Daluwarsa dalam KUHPerdata merupakan prinsiphukum yang berlaku umum terkait daluwarsa tuntutan ganti kerugian dibidang hukum keperdataan, tidak terkecuali terhadap halhal yang belumdiatur dalam KUHD;24.
di hitung sejak ada putusan Mahkamah PelayaranNomor HK.2010/08/ III/MP.12 tanggal 26 Maret 2012, sehingga gugatan a quobelum daluwarsa;Halaman 32 dari 35 hal.
148 — 67
menyatakan hak tagih para pemegang Surat Sanggup sebanyak USD40,000,000.00 (empat puluh juta Dollar Amerika Serikat) sebagaimana terurai dalamdalil gugatan angka 21 diatas, telah lewat waktu atau daluwarsa ;Bahwa oleh karena hak tagih dari para pemegang surat sanggup yang diterbitkanTergugat sebanyak 20 lembar atau senilai USD 40,000,000.00 (empat puluh juta DollarAmerika Serikat) telah, daluwarsa atau lewat waktu maka kewajiban Tergugat untukmembayar.............24.25.26.Zl.12membayar surat sanggup
Sehingga Penggugatdapat mengajukan gugatan untuk menghidari pembayaran kepada Tergugat dan ParaPemegang Promissory Notes dengan alasan telah daluwarsa ;Tindakan adalah merupakan perbuatan yang didasari itikad buruk, dimana hal tersebutmemenuhi ketentuan Pasal 1952 KUHDerdata jo Pasal 1341 KUHDerdata, sehinggadengan demikian ketentuan daluwarsa tidak dapat diberlakukan sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 1950 KUHDerdata ; Bahwa akibat perbuatan Penggugat tersebut, mengakibatkan Tergugat setiap
bukti bahwa Penggugat adalah Pemegang kedudukan berkuasa untukmenuntut daluwarsa.
Faktanya Pemegang Promissory notes sejak awal yaitu tahun 1997sudah melakukan penagihan tetapi hingga sekarang belum dibayar oleh Penggugat,sehingga tidak dapat dijadikan alasan daluwarsa ; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHDerdata daluwarsa baru dapatdiberlakukan setelah lewatnya waktu 30 Tahun dari waktu berdiam diri apabila debituratau kreditur berdiam diri atau tidak memenuhi janjinya atau ternyata Debitur ataukreditur mengetahui jatuh tempo akan tetapi hanya berdiam diri tidak menuntut
No. 32 tanggal 28Juli 1997 tidak dapat dinyatakan tidak mengikat dengan adanya daluwarsa, karena sesuaiasas hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHDerdata adalahperjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai Undangundang bagi pihakpihakyang membuatnya, sedangkan dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tidakdiperjanjikan adanya daluwarsa atas kewajiban para pihak yang timbul karena perjanjiantersebut serta dalam pelaksanaan perjanjian Tergugat tidak pernah melakukan
55 — 40
Gugatan Penggugat / Pembanding daluwarsa / lewat waktu ;2. Penggugat / Pembanding tidak mempunyai kualitas untuk menggugatkarena gugatan harus diajukan oleh seluruh ahli3. Penggugat / Pembanding tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek sengketa ; B. Eksepsi Tergugat II / Terbanding II :1. Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara a quo ;2. Penggugat / Pembanding tidak berkualitas mengajukan gugatan a quo ;C. Eksepsi Tergugat III / Terbanding III : 1.
berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24Tahun 1997, tentang adanya daluwarsa mengajukan keberatan atau gugatanapabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak sertifikat diterbitkan dan karenagugatan Penggugat / Pembanding diajukan dalam perkara a quo tanggal 1 Juli2009, dalam waktu 9 (sembilan) tahun setelah diterbitkan Sertifikat Hak PakaiNo. 9 / Martubung atas obyek sengketa, maka gugatan Penggugat / Pembanding dinyatakan daluwarsa ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding
tidak sependapat denganalasan / pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan yang menerima eksepsiTergugat I / Terbanding I dan Tergugat III / Terbanding III tersebut yangmenyatakan gugatan daluwarsa dengan alasan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 27 UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar PokokPokok Agraria, hak milik hapus bila : A.
Tanahnya musnah ; Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun1997 tentang adanya daluwarsa mengajukan keberatan atas penerbitansertifikat atau mengajukan gugatan lewat waktu lima tahun adalah berkaitandengan tanah, apabila tanah tersebut diterlantarkan (lihat penjelasan Pasal 32ayat .....ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997) ;Bahwa dalam perkara a quo Penggugat mendalilkan dasar gugatanPenggugat / Pembanding obyek sengketa yang diatasnya berdiri sekolahbernama Kouk
untuk mengajukan keberatan atas telah diterbitkansertifikat atas tanah atau mengajukan gugatan setelah lewat waktu 5 (lima)tahun yang dimaksud Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah, tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo, danberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 157 K/518/1975 tanggal18 September 1976, hak Penggugat untuk menggugat tanahnya yang sudahlama dikuasai oleh Tergugat tidak terkena daluwarsa.
320 — 195
Bahwa mengenai Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu tidak adaketentuan khusus yang mengatur mengenai habis masa waktu(daluwarsa) proses penyidikan perkara. Dalam Pasal 261 hanyamengatur mengenai penyampaian hasil penyidikan kepada penuntutumum selama 14 hari sejak diterimanya laporan, dan jika belum lengkapditambah 3 hari. Tidak ada ketentuan mengenai daluwarsa prosespenyidikan perkara..
Bahwa aturan mengenai daluwarsa dikembalikan kepada aturan yanglebih umum yaitu pasal 78 KUHAP berbunyi, Ayat (1): Kewenanganmenuntut pidana hapus karena kadaluwarsa:1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan denganpercetakan sesudah satu tahun;2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidanakurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enamtahun;3. Mengenai Kejahatan yang diancam dengan pidana lebih dari tigatahun, sesudah dua belas tahun;4.
Bahwa sesuai dengan Pasal 78 KUHAP daluwarsa Tindak PidanaPemilu yang dilakukan Dra. Hj. Eni Khaerani, M.Si sesuai denganLaporan Polisi Nomor : LP / 522 B/ V / 2014 / Bid / Res Bkl Utaratanggal 01 April 2014 adalah enam tahun lagi.Putusan No. 01/Pra.Pid/2014/PN.AMHalaman 8 dari 36 Halaman9.
:Bahwa, ahli kenal dengan Pemohon namun ahli tidak mempunyai hubungankeluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Pemohon ;Bahwa, ahli tidak kenal dengan Termohon dan ahli tidak mempunyaihubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Termohon ;Bahwa, Pasal 261 ayat (1) UndangUndang No. 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum tidak diatur mengenai daluwarsa melainkan pengaturanmengenai kadaluarsa diatur dalam pasal 78 Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) ;Bahwa, alasanalasan penghentian penyidikan oleh
yang diatur pada Pasal 78 KUHP adalah dalam konteksPenuntutan dan bukan mengenai konteks melakukan suatu Penyidikan ; Bahwa, di dalam penyidikan tidak terdapat daluwarsa karena berkaspenyidikan dapat disimpan sebagai arsip Negara sampai dengandilimpahkan ke Penuntut Umum ; Bahwa, penghentian demi hukum adalah karena daluwarsa atau Terdakwatersebut tidak dapat lagi diadili misalnya yang terjadi pada kasus PakSoeharto dimana Jaksa Agung mengeluarkan Surat PenghentianPenuntutan oleh karena sakit Pak
64 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasannya yang diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undangundang, formal dapatditerima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh para Pemohon PeninjauanKembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:1 Bahwa, pada waktu diterbitkannya UUPA tahun 1960, Badan PertanahanNasional atau P3MB selaku pihak yang berwenang terhadap obyek perkaratersebut, tidak mengambil tindakan yang tegas maupun membuat peringatankepada Pemohon, agar tercegahnya daluwarsa
sebagaimana diatur dalamketentuan perundangundangan, khususnya Pasal 1979 KUH Perdata, yangberbunyi : "daluwarsa itu tercegah pula oleh suatu peringatan, serta oleh tiapperbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain diberitahukan oleh seorangpegawai yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orangyang hendak dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa " ;Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, Badan Pertanahan Nasional atau P3MBtetap membiarkan Pemohon untuk menempati,
suatu benda tak bergerak, suatu bunga,atau suatu piutang yang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk,memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatupenguasaan selama dua puluh tahun (20 Tahun)" ;Dengan demikian maka Pemohon telah memperoleh Hak Milik atas obyek perkaratersebut dengan jalan daluwarsa dan mempunyai hak prioritas;2 Bahwa, pada tanggal 6 Desember 1977 Pemohon mengajukan surat permohonanpendaftaran obyek perkara kepada Kepala Agraria Jatim, setelah itu tanggal 3Mei
peringatan dari BPN dan P3MBsebagai Pihak yang berwenang atau yang menguasai obyek sengketa sesuai denganamanat UUPA tahun 1960, sehingga menurut ketentuan Pasal 1963 ayat 2 jo Pasal1967 KUH Perdata, yang berbunyi := Pasal 1963 Ayat 2, Siapa dengan Itikad baik menguasainya selama tigapuluh tahun (30 tahun), memperoleh Hak Milik, dengan tidak dapatdipaksa untuk mempertunjukkan alas Haknya" ;= Pasal 1967, "Segala tuntutan hukum, baik bersifat perdata maupun yangbersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa
dengan lewatnya waktutiga puluh tahun (30 tahun), sedangkan siapa yang dapat menunjukkanakan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak,lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yangdidasarkan kepada itikadnya yang buruk" ;Bahwa berdasarkan uraian pada Pasal 1963 jo Pasal 1967 KUH Perdata, dengandemikian Pemohon dinyatakan telah memiliki obyek sengketa tanpa harusmenunjukkan sesuatu alas hak ;Hal. 11 dari 15 hal.
92 — 67
Daluwarsa adalah satu alat untukmemperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatandengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syaratsyarat yangditentukan oleh UndangundangPasal 1963 KUHPerdataSiapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hakyang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bungan,atau suatu piutang lain yang tudak harus dibayar atas tunjuk,memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan Daluwarsa, dengansuatu penguasaan selama dua puluh tahun.
Pasal 1967 KUH Perdata: Segala tuntutan hukum, baik yangbersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapuskarena daluwasa dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapayang menunjukkan akan adanya daluwarsa tersebut tidak usahmempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tidak dapatlah dimajukanterhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnyayang buruk.Bahwa Putusan Pengadilan yang berhubungan Hukum adatjuga mengenal lewatnya waktu (daluwarsa) yang menghapuskan hakatau memperoleh
Lembaga daluwarsa maupunrechtsverwerking berpijak pada azas kepastian hukum(rechtszekerheid).Dalam hukum adat lamanya waktu tersebut tidak ditentukansecara umum seperti KUH Perdata lewatnya waktu 30 tahun. Namunwaktu tersebut ditentukan secara kasuistis, berdasarkan keadaankeadaan tertentu dan sifat penguasaan dengan itikad baik yangberlangsung dalam jangka waktu sekian lama (tertentu) secara terusmenerus, Maka hukum menganggap orang yang semula berhak melepaskan haknya.
;Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi bahwa hukumadat tidak mengenal daluwarsa dalam hal warisan tidak dapatdibenarkan, karena gugatan telah ditolak bukan atas alasandaluwarsanya gugatan, tetapi karena dengan berdiam diriselama 30 tahun lebih penggugat asal dianggap telahmelepaskan haknya (rechtsverwerking). (MA 11121975 No.200K/Sip/1974).
Bahwa Dari yurisprudensi MA ini membuktikandari sisi akibat, bahwa daluwarsa mempunyai persamaanHal. 14 dari 22 hal, Put.No.256/PDT/2017/PT.Mksdengan rechtsverwerking. Daluwarsa mengacu pada lamanyawaktu tertentu menyebabkan hapusnya hak disatu pihak ataudiperolehnya hak dipihak lain. Demikian juga rechtsverwerkingsebagaimana dalam hukum adat mengacu pada pelepasanhak yang didasarkan berlangsungnya jangka waktu yang lamatertentu. Sementara dipihak lain memperoleh/ menimbulkansesuatu. hak.