Ditemukan 107584 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Uu darurat
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 619/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
HADIMAN
203
    1. Menyatakan terdakwa HADIMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 217/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI YOGI, SH
Terdakwa:
OONG SANTA
2011
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa OONG SANTA telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa OONG SANTA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 211/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WALUYO
Terdakwa:
DENI SULAEMAN
240
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa DENI SULAEMAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENI SULAEMAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 26-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 238/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 26 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FARHAN
Terdakwa:
DAYAT
144
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaDAYAT telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaDAYAT oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 141/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RICKY M, MH
Terdakwa:
IYUS KURNIAWAN
100
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa IYUS KURNIAWANtelah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IYUS KURNIAWAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 218/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYANA, SH
Terdakwa:
BONY ASUI
155
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa BONY ASUI telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BONY ASUI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 118/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AMUR YUDA SAKTI, SH
Terdakwa:
BERNAT SIRAIT
150
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa BERNAT SIRAIT telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BERNAT SIRAIT oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 163/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DADANG RUSTANDI, SH., MH
Terdakwa:
ALI CHANIAGO Bin BY KILAK
90
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ALI CHANIAGO Bin BY KILAK telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI CHANIAGO Bin BY KILAK oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 223/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
IJANG SUPRIATNA
1513
    1. Menyatakan terdakwa IJANG SUPRIATNA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 127/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
RUSMAYANTI
164
    1. Menyatakan terdakwa RUSMAYANTI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 215/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
HARTA RIYANDOS
174
    1. Menyatakan terdakwa HARTA RIYANDOS telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 204/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
PARNO SUPARNO
204
    1. Menyatakan terdakwa PARNO SUPARNO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 4 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 210/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
ERNI SINAGA
103
    1. Menyatakan terdakwa ERNI SINAGAtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 211/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
EULIS NANI SUMIATI
194
    1. Menyatakan terdakwa EULIS NANI SUMIATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 207/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
NURDIN SUPARMAN
76
    1. Menyatakan terdakwa NURDIN SUPARMAN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 01-10-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 01-10-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 238/Pid.A/2012/PN.GS
Tanggal 18 September 2012 — ARTIKA bin IBROHIM
101116
  • ---------Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951 serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ARTIKA bin IBROHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Menyatakan terdakwa ARTIKA BIN IBROHIM bersalah melakukan tindakpidana KEPEMILIKAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK sebagaimanadiatur melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951 ; 2. Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa ARTIKA BIN IBROHIN untukdiserahkan kepada Negara dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kota Bumi selama 3 (tiga) bulan ;3.
    terbuat dari kayu dansarungnya diberi selotip berwarna hitam dengan panjang 30 cmselanjutnya saksi EKO SUGENG Bin HARJOBINI saksi ARIPRABOWO Bin FAKHRULROJI,saksi HERLAND FE dan saksi M.TOPAN, terdakwa dan ketiga temannya diamankan berikut barangbukti untuk diproses lebih lanjut , terdakwa mengakuinya bahwakepemilikan senjata tajam jenis badik tersebut tidak mempunyai ijindari pihak yang berwenang ; won Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat(1) Undangundang Darurat
    ; wonn Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12. Tahun 1951, yang unsur unsur hukumnya sebagai berikut ;1. Unsur Barang Siapa ; 2. Unsur Tanpa hak wmenguasai,membawa, mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai dalammiliknya sesuatu senjata penikamatau penusuk ; wonn Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : Ad. 1.
    sarungnya diberi selotip wama hitam.yang diselipkan dipinggang10sebelah kiri dan benar senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa;e Bahwa benar kepemilikan senjata Tajam jenis badik tersebut terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajamtersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikianunsur ini telah terpenuhi ; n Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsurunsur tersebut di atas yaituunsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
    dengan panjang 35 cmdengan gagang terbuat dari kayu dan sarungnya diberi selotip warna hitam, maka13terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;wonn Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biayaperkara,maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;wonn Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 179/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BADRU SALAM, SH
Terdakwa:
JONI
110
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa JONI telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 230/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAXON JR
Terdakwa:
WATI KARMINAWATI
1312
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa WATI KARMINAWATI telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WATI KARMINAWATI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 228/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RICKY M, MH
Terdakwa:
ADE APRILYANSYAH
279
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ADE APRILYANSYAH telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE APRILYANSYAH oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 149/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDI HERYANADI, SH
Terdakwa:
FERNANDO BONDAR
110
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa FERNANDO BONDAR telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERNANDO BONDAR oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);