Ditemukan 215 data
34 — 10
Nanggala adalah dokumen yang diterima saksikemudian disodorkan kepada saksi Ida Agustin selaku direktur CV.Nanggala.Atas keterangan saksi : terdakwa membenarkan.Saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.Bahwa saksi adalah Direktur C.V. Duta Harapan yang berkedudukan di Jl.
Nanggala yang dipinjam bendera sebesar Rp.2.500.000,dua juta lima ratus rupiah, CV.Nanggala tidak pernah mengerjakan pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( APILL ) padaDinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan;Menimbang, bahwa saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo menerangkan bahwa saksi tahu adanyapekerjaan pengadaan APILL pada Dishubkominfo kota Pasuruan tahun anggaran 2012, ataspemberitahuan Terdakwa Didik Rame Dwi Wibowo, SH.
Nanggala yang dipinjam bendera sebesar Rp.2.500.000,dua juta lima ratus rupiah, CV.Nanggala tidak pernah mengerjakan pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) padaDinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan;Menimbang, bahwa saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo menerangkan bahwa saksi tahu adanyapekerjaan pengadaan APILL pada Dishubkominfo kota Pasuruan tahun anggaran 2012, ataspemberitahuan Terdakwa Didik Rame Dwi Wibowo, SH.
111 — 39
dibuatkankeputusan tentang besarnya ganti rugi, ganti rugi dibayarkan langsung41kepada yang berhak dalam hal ini kepada Terbanding III, IV dan V (semulaTergugat Ill, IV dan V), bersamaan dengan pembayaran dan penerimaanganti rugi Panitia Pengadaan Tanah membuat Berita Acara PembayaranGanti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah atau Penyerahan Tanah;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat bernama Nur Asmara Gunadi, Jamaludin (Kades Sambikdari tahun 2007 s/d tahun 2012), Kartadi
PT. Sriwijaya Bina Husada
Termohon:
1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia
2.PT. Media Urban Asia
213 — 77
Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggalputusan diucapkan, lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrasediserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada PaniteraPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Putusan BANI No.42065/IX/ARBBANI/2019diucapkan pada tanggal 03 Februari 2020 dan putusan tersebut pada tanggal20 Februari 2020 telah didaftarkan oleh Kartadi
829 — 882 — Berkekuatan Hukum Tetap
268 K/Pdt.Sus/2012Association (AAA) BUKAN PARA ARBITER sebagaimana dimaksudkandidalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase ;Sebagai bahan perbandingan dengan ini kami ajukan bukti cara arbiterBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mendaftarkan Putusan BANIdi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana yang mendaftarkan adalahKetua Majelis Arbitrase, bukan atas nama institusi BANI, yaitu Bukti AktePendaftaran No. 01/WASIT/2010/PN.JKT.PST. tertanggal 15 Januari 2010(P3) dimana tertulis bahwa orang bernama Kartadi
54 — 33
Nanggala tidak pernah mengerjakan pengadaan Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas ( APILL ) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan;Menimbang, bahwa saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo selaku direkturCV. Duta Harapan menerangkan bahwa saksi tahu adanya pekerjaanpengadaan APILL pada Dishubkominfo kota Pasuruan tahun anggaran 2012,atas pemberitahuan saksi H. Didik Rame Dwi Wibowo, SH.
Nanggala tidak pernahmengerjakan pengadaan APILL pada Dishubkominfo Kota Pasuruan;Menimbang, bahwa saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo selaku direkturCV. Duta Harapan menerangkan bahwa saksi tahu adanya pekerjaanpengadaan APILL pada Dishubkominfo kota Pasuruan tahun anggaran 2012,Halaman 89 dari 115 Perkara Nomor 37/PID.SUSTPK/2016/PT SBYatas pemberitahuan saksi H. Didik Rame Dwi Wibowo, SH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ISTRIYONO Bin SUWOKO
114 — 50
Nanggala tidak pernah mengerjakan pengadaan Alat PemberiIsyarat Lalu Lintas ( APILL ) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan;Menimbang, bahwa saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo selaku direkturCV. Duta Harapan menerangkan bahwa saksi tahu adanya pekerjaanpengadaan APILL pada Dishubkominfo kota Pasuruan tahun anggaran 2012,atas pemberitahuan saksi H. Didik Rame Dwi Wibowo, SH.
Nanggala tidak pernahmengerjakan pengadaan APILL pada Dishubkominfo Kota Pasuruan;Menimbang, bahwa saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo selaku direkturCV. Duta Harapan menerangkan bahwa saksi tahu adanya pekerjaanpengadaan APILL pada Dishubkominfo kota Pasuruan tahun anggaran 2012,atas pemberitahuan saksi H. Didik Rame Dwi Wibowo, SH.
593 — 519
berikut:Pasal 71 UU Arbitrase:"Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulisdalam wakiu pating lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak haripenyerahan dan pendaftaran putusanHalaman 3 Putusan No.388/Pdt.G.Arbo/2016/PN.Jkt.Pst.arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.Pasal 72 avat (1J UU Arbitrase:"Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri.Bahwa BANI in casu Termohon melalui Sekretaris Perkara Nomor :740/IX/ARBBANIV/2015 (bapak Kartadi
65 — 47
Nanggala adalah dokumen yang diterima saksikemudian disodorkan kepada saksi Ida Agustin selaku direktur CV.Nanggala.Atas keterangan saksi : terdakwa membenarkan.Saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi adalah Direktur C.V. Duta Harapan yang berkedudukan di Jl. SunanAmpel No.109 Kota Pasuruan.
Nanggala yang dipinjam bendera sebesar Rp.2.500.000,dua juta lima ratus rupiah, CV.Nanggala tidak pernah mengerjakan pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( APILL ) padaDinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan;Menimbang, bahwa saksi Sugiono Kartadi Sunjoyo menerangkan bahwa saksi tahuadanya pekerjaan pengadaan APILL pada Dishubkominfo kota Pasuruan tahun anggaran 2012,atas pemberitahuan H.
637 — 365 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tertanggal 15 Januari2010 (P3) dimana tertulis bahwa orang bernama Kartadi, S.H., jabatanSekretaris Majelis Arbitrase pada BANI berdasarkan Surat Kuasa tanggal 7Januari 2010 bertindak untuk dan atas nama Ketua Majelis Arbitrase BANIPerkara Nomor 315A/I/ARBBANI/2009 tanggal 17 Desember 2009. (BuktiHal. 14 dari 45 hal. Put. No.88 PK/Pdt.SusArbt/2014P2).
56 — 10
rumah permanen yang berdiri di atasnya dengan ukuran 12 x 7 M, terletak di Jalan Pertabatan No. 69 RT 001 RW 001 Desa Adirejakulon, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Batas Desa Adipala/Tanah Pak Wahyu;
- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Sudarjo;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Kartadi
71 — 13
IDIN HIDAYAT sampaisekarang kalau akan menoleh tidak bisa normal harus denganbadannya ;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;ksi SAIKUN bin KARTADI :Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya kenal dengan terdakwa,namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya ;Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa Kuswantoro als.Tukimin dihadapkan kepersidangan ini karena telah melakukanPembunuhan terhadap Wasiyem (adik iparnya) dan Wahyu,serta melakukan penganiayaan terhadap Fasya
614 — 216
Memerintahkan kepada Panitera Sidang BANI untuk mendaftarkanturunan resmi putusan Arbitrase ini di kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta Pusat atas biaya Pemohon dan ParaTermohon dalam tenggangwaktu sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 30 tahun1999.Bahwa oleh Kartadi, SH, Sekretaris Majelis Pada Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Mei 2016,bertindak untuk dan atas nama; Prof. Dr.
250 — 96
KARTADI BIN RD. TOJIB diprosesmelalui Konversi Tanah Milik Adat Kohir No. 734. Persil No. 628 S1terletak di Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,Pada tanggal 2 Oktober 1974 beralih ke RUSMIN HANDOJOberdasarkan Akta Jual Beli Nomor 65/111/1974, tanggal 2 Maret1974 yang dibuat oleh dan di hadapan Camat Selaku PPAT WilayahKecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Selanjutnya pada tanggal 24Oktober 1980 sertipikat inlitis beralin ke IR.
NENENG RACHMAWATI, SH.MH
Terdakwa:
DERI SANDI Als. SANDI Bin ASEP SAHRU ZAMAN
194 — 57
Apa yang dialami terdakwa saat ini tidak jauh beda dengan beberapakasus dari sekian banyak fenomena penegakan hukum diskriminatif yang kerapterjadi di negeri ini yang akhirnya memakan korban orang lemah dan yang butadengan hukum.Mungkin masih membekas dalam ingatan kita beberapa kasus yang prosespenerapan hukumnya sesat dan sewenangwenang tanpa memperhatikan HakAsasi Manusia di negeri ini yang cukup terkenal seperti kasus Sengkon dan Kartadi Bekasi yang harus menjalani hukuman atas tuduhan pembunuhan
NENENG RACHMAWATI, SH.MH
Terdakwa:
DERI SANDI Als. SANDI Bin ASEP SAHRU ZAMAN
173 — 38
Apa yang dialami terdakwa saat ini tidak jauh beda dengan beberapakasus dari sekian banyak fenomena penegakan hukum diskriminatif yang kerapterjadi di negeri ini yang akhirnya memakan korban orang lemah dan yang butadengan hukum.Mungkin masih membekas dalam ingatan kita beberapa kasus yang prosespenerapan hukumnya sesat dan sewenangwenang tanpa memperhatikan HakAsasi Manusia di negeri ini yang cukup terkenal seperti kasus Sengkon dan Kartadi Bekasi yang harus menjalani hukuman atas tuduhan pembunuhan