Ditemukan 5175 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1229 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CORRUS CONSTANTINO VS HANASE, dk
131116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tertanggal 1 Juli 2015tanpa memberikan dasar dan alasan yang jelas dalam pengambilalihanputusan Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo adalah tidak cukup dansepatutnyalah dibatalkan;Putusan Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo telah ultra petita atauMajelis Hakim telah melampaui kewenangannya dengan menjatuhkanPutusan yang melebihi apa yang dimohonkan (petitum)Bahwa gugatan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding dan Penggugatdalam Pokok Perkara) pada Pengadilan Negeri Mataram a quo dalam pointb
    Nomor 1229 K/Pdt/2016Hakim Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo menyatakan bahwaperbuatan melanggar hukum terjadi sejak berdirinya PT Gusung DutaTamisa sampai dengan tahun 2013 atau dengan kata lain Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan yang ultra petita;Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Putusan perkara a quo yang sifatnya ultra petita merupakantindakan yang melampaui kewenangan karena Majelis Hakim memutustidak sesuai dengan apa yang dimohonkan (petitum). Keputusan MajelisHakim dalam perkara a quo seharusnya berdasarkan halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultrapetita atau ultra petita non cognoscitur).
    Hakim yang melakukan ultrapetita dianggap telah melampaui wewenang atau ultra vires dan menurutYahya Harahap jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka samadengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Sip/1973, tanggal 19 September1973, yang berbunyi:Karena petitum tidak menuntut ganti rugi, maka putusan Pengadilan Tinggiyang mengharuskan Tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan;Oleh karena
Putus : 15-01-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — PT. BINA SARANA DIRGANTARA VS 1. ARDI PRASTIYO, DKK
3429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim melakukan pelanggaran ultra petita karena memutussuatu perkara melebihi apa yang dimohon oleh Termohon Kasasi atauPenggugat mengenai uang pesangon yang dikaitkan dengan Pasal 156 ayat1, 2, 3 dan 4 dan penggunaan UMP Kab. Lampung Selatan tahun 2014sebesar Rp1.402.500,00 padahal saat itu UMP tahun 2013 KabupatenLampung Selatan sebesar Rp1.150.000,00 untuk penetapan pesangon danupah proses;6.
    Bahwa Majelis Hakim telah melakukan ultra petita, sesungguhnyalarangan ultra petita terdapat dalam hukum acara perdatasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR dan Pasal189 ayat 2 dan 3 RBg terhadap Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta dengan UMKLampung Selatan tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00 dalamperhitugannya karena Hakim memutus perkara ini lebih dari yangdiminta/dimohon oleh Termohon
    Bahwa Majelis Hakim memutus upah proses 4 bulan dengan UMKLampung Selatan terhitung sejak perundingan bipartit merupakanultra petita yang melebihi yurisdiksi yang bertentangan denganHal. 25 dari 32 hal. Put. No. 711 K/Pdt.SusPHI/2014persyaratan prosedural atau mengabaikan peraturan keadilan alamyang ada;e.
    Bahwa Majelis Hakim telah melanggar larangan ultra petita yangdiatur dalam Pasal 178 ayat 1 dan 2 HIR dan Pasal 189 ayat 1 dan 2RBg;12.Bahwa pada halaman 47 dalam pertimbangan Majelis Hakim telah salahmempertimbangkan fakta hukum yang ada pertimbangan tersebut yaitu:Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas Majelismengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian berupa hakhak uangdengan total keseluruhan sebesar Rp33.730.125,00 (tiga puluh tiga jutatujuh ratus tiga puluh ribu seratus dua
    Bahwa Majelis Hakim Majelis yang mengabulkan gugatan ParaPenggugat sebagian berupa hakhak uang dengan total keseluruhansebesar Rp33.730.125,00 dengan perincian masingmasing perinciantersebut di atas adalah ultra petita;b.
Putus : 08-09-2017 — Upload : 03-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 919 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 September 2017 — MOHAMMAD NUR VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SITUBONDO
6133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah memberikan putusan yang ultra petita ;Hal ini dikarenakan, PEMOHON KASASI dalam petitumnya tidak pernahmeminta agar diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja danuang penggantian hak, akan teapi dalam amar putusannya telah dilakukanoleh Judex Facti, disisi lain Judex Facti telah menyaakan TERGUGAT telahmelanggar UU KETENAGAKERJAAN, seharusnya amar putusannya adalahmenghukum TERGUGAT memerintahkan kepada TERGUGAT agarmempekerjakan PENGGUGAT kembali ;Disamping itu, putusan ultra petita
    Nomor 919 K/Pdt.SusPHI/2017oleh amar putusan dalam perkara aquo tidak terdapat dalam petitumPEMOHON KASASI;Bahwa, Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum). Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakanyang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuai denganapa yang dimohon (petitum).
    Bahwa, dengan demikian berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas makaputusan Judex Facti terbukti hanya didasarkan pertimbangan hukum yangsangat sumir (onvoldoende gemotivered), yaitu Judex Facti telah salahmenerapkan hukum dan tidak menerapkan hukum acara pembuktiansebagaimana mestinya, judex factie telah melampaui batas kewengannyadengan memberikan putusan ultra petita; Oleh karenanya, PutusanPengadilan Hubungan Industrial Surabaya tersebut harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan
Putus : 11-03-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 PK/Pdt/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — IGNATIUS EDDY SUBAGIO VS SRI UMAMIE, DKK
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan suatu halyang tidak dituntut atau lebih dari pada yang diminta (Ultra Petita) dalammemutus perkara Nomor 114/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 19 Mei 2009;Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yangmenyatakan:Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan TergugatTergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Kranggan V/45IlSurabaya adalah milik Penggugat; Menghentikan
    Menghukum TergugatTergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan rumah di Jalan Kranggan V/45IISurabaya pada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa bebanapapun; Menghukum TergugatTergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul sejumlah Rp481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu riburupiah); Menolak gugatan penggugat selebihnya;Adalah suatu putusan yang telah mengabulkan gugatan terhadap suatu halyang tidak dituntut atau lebih dari pada apa yang dituntut (u/tra petita
    2009/PN.Sby halaman 23);Bahwa, dari isi petitum gugatan tersebut diatas jelas tidak ada permintaanpenggugat yang menyatakan bahwa TergugatTergugat atau siapapun yangmendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan rumah di JalanKranggan V/45Il Surabaya pada Penggugat dalam keadaan kosong dantanpa beban apapun;Dengan demikian, maka jelas Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan NegeriSurabaya telah mengabulkan gugatan terhadap suatu hal yang tidak dituntutatau melebihi dari apa yang dituntut (u/tra petita
Putus : 22-04-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2956 K/PDT/2013
Tanggal 22 April 2014 — HUBERT HARIANTO, dk VS OLPEN SIANIPAR
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kalau diperhatikan secara seksama petitum gugatan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tidak pernah memohonkan bunga pembayaranapakah 8%. 6% atau 2%;Bahwa Putusan seperti ini jelasjelas dilarang dalam hukum acara perdatakarena bersifat ultra petita, larangan terhadap putusan ultra petita diatur dalamPasal 178 ayat (2 ) dan ayat (3) Het Herziening Indonesisch Reglement (HIR)serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) RBg yang melarang seorang Hakimmemutus melebihi apa yang dimohon (petitum),
    terhadap putusan ini dianggapmelampaui batas kewenangan, oleh Karenanya Mahkamah Agung RI dalamtingkat kasasi harus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dalamperkara a quo karena tidak berwenang atau melampaui batas;Bahwa di dalam Hukum Acara Perdata berlaku asas Hakim bersifat pasif atauhakim bersifat menunggu, putusan Hakim pada dasarnya ditentukan oleh parapihak yang berpekara, hakim hanya menimbang halhal yang diajukan dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultra petita
    Yahya Harahap,Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika, Jakarta tahun 2000, Halam801), putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebutdilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum, sehinggaputusan yang demikian bukan hanya melampaui batas wewenang ataumelanggar prinsip larangan ulta petita melainkan juga dapat dianggap samadengan pelanggaran terhadap prinsip of law;Bahwa putusan seperti ini dapat dikualifikasi sebagai putusan yang didasarkanatas pertimbangan
Putus : 19-08-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Agustus 2014 — BAMBANG FAN TOAN vs H. WARISOEN
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSAN JUDEX FACTIE ULTRA PETITA;Bahwa mengenai Putusan Judex Facti mengenai perintah untukpengosongan lahan yang menjadi obyek sengketa yaitu pada halaman 45adalah ultra petita, banhwa Putusan Judex Facti melebihi dari apa yangdiminta;Bahwa dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene IndonesischReglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg melarangseorang hakim untuk memutus melebihi dari apa yang dituntut (petitum).Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui
    kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuai dengan apayang dimohon (petitum);Bahwa Ultra petita dilarang, sehingga Judex Facti yang melanggar denganalasan "salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku" dapatmengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauankembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA).
    Hakimhanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukumyang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).
Putus : 22-02-2017 — Upload : 25-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 9/PDT/2017/PT.KPG
Tanggal 22 Februari 2017 — - WILHELMUS SANCIS PANDIE Vs - DOMINGGUS Y. PANDIE, Cs.
9348
  • Oleh karena itu majelis hakim PN Oelamasiyang memeriksa dan memutus perkara a quo telah memutus perkara aquo melampaui kKewenangannya dan memutus lebih dari yang dimintaoleh Para Pihak (ultra petita). Dalam hal ini majelis hakim dalamperkara a quo sangat aktif dan hal ini tentunya bertentangan denganasas hakim bersifat pasif atau hakim tidak berbuat apaapa.6.
    Maka dari itu, Hakim hanyamempertimbangkan sebatas halhal yang diajukan oleh para pihak(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).d. Hakim perdata harus menguak dan menerima kebenaranformiil........ ;CL eceesees peradilan perdata bersifat tuntutan sengketa antarapenggugat dan tergugat.Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 09/PDT/2017/PT KPG.5.
Putus : 14-11-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861 PK/Pdt/2019
Tanggal 14 Nopember 2019 — PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk (BANK DANAMON) VS SELAMET BUDI WAHYU, dkk
11948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 861 PK/Pdt/2019 Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, pertimbanganJudex Juris telah tepat dan benar; Bahwa terhadap alasan adanya ultra petita dalam putusan tidakdapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Juris dan Judex Factitidak terdapat ultra petita dalam putusannya, karena penambahanamar mana masih dalam kerangka posita dan petitum gugatan danadanya petitum subsidair; Sedangkan terhadap alasan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata juga tidak dapat dibenarkan karena merupakan
Putus : 23-03-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3311 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — Ny. Hj. TOWILATUN SADERI vs SAMAN SUPANDI, dk
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah melakukan kekeliruan karenatelah menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut atau putusan yangbersifat ultra petita;1.
    Bahwa dalam putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam amarnyaangka ke 2, merupakan putusan yang ultra petita, karena telahmenyatakan:Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli antara Penggugat serta para ahliwaris almarhum Mamat Saiyan yang lain dengan Penggugat II atastanah yang terletak di Jalan Tumaritis Il RT.001/RW.04, KelurahanHarjamukti, Kecamatan Tapos, Kota Depok, seluas 1.115 m?
    Nomor 3311 K/Pdt/201510.11.12.13.Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum);Bahwa seorang Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan parapihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultrapetita atau ultra petita non cognoscitur);Bahwa oleh karenanya seorang Hakim yang melakukan ultra petitadianggap telah melampaui wewenang atau ultravires, maka putusantersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut
    dilandasioleh itikad baik;Bahwa jika seorang Hakim melanggar prinsip ultra petita, maka hal tersebutsama dengan melakukan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi) jauh dari menegakkan hukum dan keadilan, makaPemohon Kasasi mohon kepada Yang Mulia Ketua/Hakim MahkamahAgung Republik Indonesia untuk membatalkan Putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi) serta menguatkan Putusan Judex Facti (PengadilanNegeri) a quo;.
Putus : 10-04-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/PDT/2017
Tanggal 10 April 2017 — DAVID TAMPUBOLON VS TOGI TAMPUBOLON, dkk.
5630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara a quo tanpa mendapat persetujuan resmi dariseluruh ahli waris Penggugat ;Bahwa hal tersebut secara salah telah dibenarkan oleh Judex Facti TingkatPengadilan Tinggi dengan demikian terbukti Judex Facti Tingkat PengadilanTinggi sama sekali tidak memeriksa fakta persidangan;Perihal Judex Facti Tingkat Dan II Salah Menerapkan Hukum DenganMenerbitkan Dictum Putusan Secara Ultra Petita:deBahwa ternyata di dalam putusannya, Judex Facti Pengadilan NegeriMedan telah memberikan putusan secara ultra petita
    Bahwa dengan demikian, adalah fakta juridis, dimana Judex FactiPengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dengan caramelebihi wewenang yang dimilikinya telah memberikan putusan yangmelebihi dari apa yang dituntut oleh Penggugat;Bahwa secara juridis, ultra petita diatur di dalam Pasal 178 ayat (2) dan (8)HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan 3) R.Bg. yang melarang seorang hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
    Ultra petita dilarang sehinggaputusan Judex Facti yang dianggap melanggar atau keluar dari norma danasa kepatutan atau kebnaran dengan alasan salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku dapat diupayakan kasasi (Pasal 30Undang Undang Mahkamah Agung) oleh para pihak, dan dasar upayapeninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) Undang UndangMahkamah Agung);Bahwa di dalam konteks hukum perdata berlaku asas hakim bersifat pasifatau Hakim tidak berbuat apaapa dalam artian ruang lingkup atau
    Hakim hanya menimbanghalhal yang diajukan oleh para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Putus : 17-05-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/Pdt/2016
Tanggal 17 Mei 2016 — Hj. HAJRAH vs H. RUMPA, dkk
6727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., telah memutusperkara yang tidak dimintakan oleh Pembanding/Tergugat , II danputusan tersebut telah memenuhi unsur putusan Hakim yang Ultra Petita(Hakim memutus melebihi apa yang dituntut) yang sama sekalimelanggar Pasar 178 ayat (2) dan (3) (HIR), serta Pasal 189 ayat (2) dan(3) Jo sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Tetap MahkamahAgung RI Nomor 1001 K/Sip/1972 yang berbunyi "Dalam putusanmengatakan bahwa Hakim dilarang mengabulkan halhal yang tidakdiminta atau melebihi dari apa yang diminta
    Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (judex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pemohon atau PenggugatHakim yang melakukan ultra petita sudah telah melampaui wewenangatau ultra vires. Dan Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipunputusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuaikepentingan umum.
    Menurut Yahya Harahap jika Hakim melanggarprinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip ruleof law;Halaman 27 dari 31 Hal. Put.
    Nomor 381 K/Pdt/2016MKS., dan telah memenuhi unsur putusan ultra petita (Hakim memutusmelebihi apa yang dituntut) sebagaimana diuraikan dalamkeberatan Kasasi Pertama diatas.Keberatan KeempatBahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar, sangat keliru pula dalammenerapkan hukum acara pada pemeriksaan dalam perkara a quo, oleh karenaHakim Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara in casu seoalaholahpemeriksaan dalam Tingkat Kasasi, di mana hanya mengemukakan keberatankeberatan dalam memori banding
Upload : 28-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/PDT.SUS/2009
PT. PERTAMINA EP; PT. LIRIK PETROLEUM, DKK.
559337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fakta Pelanggaran Ultra Petita Yang Terdapat Dalam Putusan Arbitrase aquo.Mengenai permasalahan kebenaran adanya pelanggaran Ultra Petita dalamputusan arbitrase a quo, dapat para Pemohon jelaskan halhal berikut :3.1Secara universal maupun berdasar Pasal 178 ayat (8) HIR, melarangputusan melanggar prinsip Ultra Petitum Partium;Berdasarkan prinsip Ultra Petita, dilarang mengabulkan danmenjatuhkan putusan yang melebihi dari apa yang diminta pihakPenggugat ;Putusan yang melanggar larangan ultra petita
    )yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR.Ternyata Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM MelanggarAsas Ultra Petita, Karena Mengabulkan Perhitungan KeuntunganYang Diharapkan Sejak Tahun 1995, Padahal Permintaan StatusKomersialitas Diajukan Oleh Terbanding Pada Tahun 1997.Selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, Terbandingtidak dapat membantah dan = melumpuhkan kebenaran dalilPembanding dan Turut Terbanding, bahwa permintaan StatusKomersialitas atas lapangan produksi Molek, South Pulai, North
    dan jelas adanya pelanggaran ultra petita ataspengabulan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan (/ucrumcessan) terhitung sejak tahun 1995, sedangkan status komersialitasuntuk berproduksi secara finansial, baru diajukan Terbanding padatahun 1997.Putusan a quo Sendiri Membenarkan Dan Menyetujui PerluasanAlasan Pembatalan Putusan Arbitrase Berpedoman KepadaPasal 643 RvSeperti yang telah Pembanding kemukakan pada uraian terdahulu,putusan a quo pada halaman 73 membenarkan dan menyetujuiperluasan
    No. 904 K/Pdt.Sus/2009merujuk kepada Penjelasan Umum alinea ke18 UU No.30/1999 danYurisprudensi, juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 643 Rv.Berarti secara yuridis, putusan a quo membenarkan ultra petita sebagaisalah satu alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang sahmenurut hukum. Sebab ternyata ketentuan Pasal 643 ke4 Rvmembenarkan alasan ultra petita sebagai salah satu alasanpermohonan pembatalan putusan arbitrase.
    Oleh karena itu, tindakan Putusan Arbitrase CaseNo.14387/JB/JEM yang mengabulkan keuntungan yang diharapkansejak tahun 1995, nyatanyata bersifat u/tra petita atau ultra vires.Dengan demikian, putusan a quo yang membenarkan dan mentolerirPutusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM melanggar asas ultra petita,nyatanyata merupakan kesalahan/kekeliruan penerapan hukum, karenamelanggar batas yang ditentukan Pasal 178 ayat (3) HIR.
Putus : 27-02-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulawesi Tenggara, cq. Rektor Universitas Haluoleo, vs H.M. Muh. Nur Sinapoy, S.E. M.Si.,dkk
4622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Pembanding dinyatakantidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan lagi sehingga haruslah dibatalkan dan pengadilanTinggi Sulawesi Tenggara akan mengadili sendiriBahwa secara hukum pertimbanganpertimbangan hukum Pengadilan TinggiSultra di atas telah melanggar Asas Hukum Acara Perdata sehingga pertimbanganpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Sultra dalam putusannya melampauibatas wewenangnya dalam memutus yaitu larangan putusan ultra petita
    Pengadilan Tinggi Sultra tidaklah dapat dibenarkandalam koridor Hukum Acara Perdata, karena secara hukum putusan hakim padadasarnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dalam hal ini adalahPemohon Kasasi (Tergugat/Terbanding) dan Termohon Kasasi (Penggugat/Pembanding), seharusnyalah secara hukum menurut Hukum Acara Perdata yangberlaku Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra hanya menimbang halhal yangdiajukan atau diminta oleh para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (iudex non ultra petita
    non cognoscitur)Bahwa secara hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra telah melampauiwewenang yang diberikan padanya dengan melanggar azas Hukum Acara Perdatayang berlaku yaitu memberikan putusan dengan ultra petita (mengabaikanlarangan ultra petita) sehingga secara hukum Majelis Hakim Tinggi Sultra dalammemutus melampaui batas wewenang atau ultra vires.Menurut M.
    Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian dan Putusan Pengadilanmenyatakan jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama denganpelanggaran terhadap prinsip Rule of Law.Hal. 19 dari 27 hal. Put.
Register : 18-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 234/Pdt.P/2021/PA.JU
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
132
  • Sidik Bin Mamam) dan Pemohon II (Audias Yola Audita BintiMarman);Menimbang, bahwa oleh karena Akte Kelahiran atas nama AlmeeraAzzahra Alfathunissa (vide bukti P.5) dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan SipilDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, maka cukupberalasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan petita angka 3 suratpermohonan para Pemohon, dengan memerintahkan kepada para Pemohonuntuk melaporkan pecatatan tentang Penetapan Asal Usul Anak tersebutkepada Kantor Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Cq.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatatdan didaftar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena petita angka 2 dan angka 3 dikabulkan,maka dengan demikian petita angka 1 dapat dikabulkan seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun1989, tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009, tentangPerubahan
Putus : 12-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2246 K/Pdt/2017
Tanggal 12 Desember 2017 — DORCE TONGLI (JANDA ALM. J. U. LEMBANG), ; G. YOHANA LEMBANG, Ny. ADOLPHONE LIMBONG ALLO BUNGIN (JANDA ALM. A.P LIMBONG)
4434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran Hakim memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum);Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR):(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan;(3) la dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidakdituntut, atau memberikan lebih dari pada yang dituntut. (Rv. 50.)
    Yahya Harahap menyatakan:Jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama denganpelanggaran terhadap prinsip rule of law,Bahwa prinsipprinsip secara formal (in the formal sense) Rule OfLaw tercantum pada UUD 1945 dan juga pasalpasal UUD Negara RITahun 1945. Point utama dari Rule Of Law ialah jaminan adanyasuatu keadilan bagi masyarakatnya, knususnya pada keadilan sosial;Bahwa prinsipprinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945):1. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1: 3);2.
Register : 21-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA WONOSARI Nomor 770/Pdt.G/2021/PA.Wno
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14814
  • No. 770/Pdt.G/2021 /PA.Wno.Tanggal 27 Juli 2021Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepada Penggugat agarPenggugat berdamai dan rukun kembali sebagai suami isteri denganTergugat, tetapi tidak berhasil, sedangkan mediasi terhadap perkara ini tidakdapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Bahwa kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaanSurat gugatan Penggugat dengan perbaikan secara lisan di persidangan,Penggugat mencabut posita dan petita mengenai
    hadir di muka sidang dan tidakditemukan bukti yang cukup tentang penghasilan Tergugat tersebut, MajelisHakim menilai tuntutan Penggugat sudah cukup patut apabila dinubungkandengan pemenuhan kebutuhan hidup Penggugat selama menjalani masa iddahdan Majelis berpendapat Tergugat mampu memenuhi tuntutan Penggugattersebut, dengan demikian tuntutan Penggugat mengenai Nafkah selama masaIddah patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Penggugat di persidangan telah menyatakansecara lisan mencabut posita dan petita
    mengenai tuntutan pembebananmutah dan nafkah madhiyah, maka terhadap posita dan petita berkenaandengan halhalhal yang telah dicabut oleh Penggugat di persidangan, majelishakim berpendapat tidak perlu untuk dipertimbangkan kembali dan patutdikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, olehkarena ternyata gugatan Penggugat telah dikabulkan seluruhnya, Majelis Hakimpatut menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam
Register : 16-10-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 683/Pdt.G/2018/PA.Clg
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat Tergugat
118
  • Setelan mediasi ternyatapenyelesaian perkara melalui prosedur mediasi dilaksanakan ternyata tidakberhasil;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan yang isi dan maksudnya tetapdipertahankan Penggugat ada perubahan pada posita 8 dan petita poin 3 dicabut,kedua orang anak akan diasuh bersamasama;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, di persidangan Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, posita 1, 2 dan 3 benar; Bahwa, posita 4. Tidak benar.
    Pasal 7 ayat (1) InpresNomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, makaberdasarkan prinsip syariah perkara ini masuk menjadi kompetensi absolutpengadilan agama untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat menyatakan mencabutposita 8 dan petita 3 mengenai gugatan nafkah anak;Menimbang bahwa terhadap pencabutan gugatan nafkah anak dimanaPenggugat menyatakan mencabut gugatannya sebelum perkara ini diperiksa,maka Majelis hakim mempertinbangkan sebagai
    Dan pencabutan dapat dilakukan dimuka persidangan, Tergugat di persidangan tidak keberatan atas pencabutanposita dan petita tersebut;Hal. 9 dari 17. Put.
Register : 11-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PTA SEMARANG Nomor 48/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 28 Februari 2019 — PEMBANDING, umur 33 tahun tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal Kabupaten Brebes, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Berbudi Bowo Leksono, S.H. dan Elba Zuhdi, S.H., Advokat / Penasehat Hukum dari Kantor Hukum “ELBA ZUHDI, SH & ASSOCIATES” yang beralamat di Kagok Jalingkos, Griya Tiara Arum 2, Blok F15, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2018 dan telah terdaftar di Kepaniteran Pengadilan Agama Slawi tanggal 10 Desember 2018 dengan Register Nomor HK.05./622/XII/2018/PA.Slw, semula Termohon sekarang Pembanding; melawan TERBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Tegal, semula Pemohon sekarang Terbanding;
2915
  • menunjuk Tergugat Rekonvensi / Pembandingsebagai pemelihara / pengasuh anak Pembanding dan Terbanding yangbernama ANAK 1 P DAN T (umur 3 tahun) dan ANAK 2 P DAN T (umur 1tahun);Menimbang, bahwa oleh karena dalam posita dan petitum gugat balikPenggugat Rekonvensi / Pembanding tidak menyinggung masalah penetapanhadhonah anak dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melampauiapa yang dituntut dalam gugatan baliknya (ultra petita
    No.48/Pat.G/2019/PTA.Smg.diajukan dalam gugatan / permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukansecara ex Officio siapa pengasuh anak tersebut, penetapan hadhonah dandwangsom tanpa tuntutan termasuk ultra petita;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang dalampersidangan Tingkat Pertama tanggal 25 Juni 2018, Termohon Konvensi /Pembanding, disamping memberikan jawaban dan atau sanggahan terhadapgugatan Pemohon Konvensi / Terbanding, juga mengajukan gugatan balik(rekonvensi) yang pada pokoknya
Register : 20-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 184/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. Anugerah Sinar Mustika Diwakili Oleh : NURMAHADI DARMAWAN, SH
Terbanding/Penggugat : PT. WAHANA MAS MULIA
Terbanding/Turut Tergugat : FuandySusanto
5545
  • Tergugat adalah sejumlah USD. 86.730,(delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)dikonversi ke Rupiah sejumlah Rp. 1.225.841.820,00(satu milyar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratusempat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah)Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan NegeriLubuk Pakam yang demikian sifatnya ultra petitadianggap sebagai tindakan yang melampaui kKewenanganlantaran hakim memutus tidak sesuai/melampauidenganapa yang dimohon (petitum);Hakim yang melakukan ultra petita
    Menurut Yahya Harahap jika hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama denganpelanggaran terhadap prinsip rule of law. Bahwaberdasarkan doktrin ada tiga bentuk situasi ultra petita,Sebuah putusan dianggap ultra vires jika melebihiyurisdiksi, bertentangan dengan persyaratan prosedural,atau mengabaikan peraturan keadilan alam: Ultra petita : Hakim memutus sengketa lebih dariyang diminta oleh penggugat.
    Hal ini bilamanadalam hal pengujian undangundang para pemohonHalaman 30 dari 35 hal Putusan Nomor 184/Pdt/2020/PT MDNmengajukan permohonan agar MK memutusmembatalkan sebagian atau pasal tertentu dalamsebuah undangundang namun diputuskan untukmembatalkan keseluruhan undangundang tersebut.e Citra petita: Hakim memutus perkara berbeda dariyang apa yang diminta oleh pemohon.
    Jikadigambarkan maka hakim tidak mengabulkangugatan sama sekali perkara pengujian undangundang karena apa yang diputus sama sekali tidakdimintakan atau dikehendaki dalam batin pemohon; Infra petita: Hakim memutus kurang atau lebihrendah dariapa yang dimohonkan oleh para pihak.Menjadi kewenangan hakim untuk memutus sebuahperkara.
Putus : 28-01-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Januari 2015 — PT. BINA SARANA DIRGANTARA VS 1. HANDRI HARMAINI HUD, DKK
4862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim melakukan pelanggaran ultra petita karena memutussuatu perkara melebihi apa yang dimohon oleh Termohon Kasasi atauPenggugat mengenai uang pesangon yang dikaitkan dengan Pasal 156 ayat1, 2, 3 dan 4 dan penggunaan UMK Lampung Selatan tahun 2014 sebesarRp1.402.500,00 padahal saat itu UMP tahun 2013 Kabupaten Lampungselatan sebesar Rp1.150.000,00 untuk penetapan pesangon dan upahproses;5.
    Bahwa Majelis Hakim telah melakukan ultra petita, sesungguhnyalarangan ultra petita terdapat dalam hukum acara perdatasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR dan Pasal189 ayat 2 dan 3 RBg terhadap pelanggaran penerapan Pasal 156ayat 1, 2, 3 dan 4 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 terhadapkompensasi hak pesangon dan uang hak lainnya denganmemaksakan UMK Lampung Selatan tahun 2014 sebesarRp1.402.500,00.
    Bahwa Majelis Hakim memutus upah proses 4 bulan dengan UMPLampung merupakan ultra petita yang melebihi yurisdiksi yangbertentangan dengan persyaratan prosedural atau mengabaikanperaturan keadilan alam yang ada;i. Bahwa Majelis Hakim telah melanggar larangan ultra petita yangdiatur dalam Pasal 178 ayat 1 dan 2 HIR dan Pasal 189 ayat 1 dan 2RBg.;11.
    Bahwa Judex Facti/Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan ParaPenggugat sebagian berupa hak pesangon dan hak lainnya dengantotal keseluruhan sebesar Rp28.891.500,00 dengan perineianmasingmasing perincian tersebut di atas adalah ultra petita karenatidak diminta Para Penggugat dalam petitumnya;b.