Ditemukan 264 data
366 — 320 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;Bahwa, terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor14/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo Nomor42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Pst. tanggal 7 April 2017, yang amarnyasebagai berikut:A. Terhadap permohonan PT. Tri Mandala Yudha;1. Mengabulkan permohonan Pencabutan Renvoi/keberatan diajukan PT.Tri Mandala Yudha dalam bentuk rupiah;2.
Dalam Pokok Perkara1.Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan Permohonan Kasasiterhadap Putusan Nomor 14/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor 42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pstterhadap PT Sumatera Persada Energi (dalam Pailit) yang amarputusannya berbunyi sebagai berikut:MENGADILITerhadap Permohonan PT Tri Mandala Yudha:1. Mengabulkan permohonan = Pencabutan Renvoi/keberatandiajukan PT Tri Mandala Yudha dalam bentuk rupiah;2.
- Tentang : Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
pencabutan pernyataaan pailit diucapkandiajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohonwajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biayakepailitan.Pasal 20Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untukmencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri.Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secaraberurutan :a. ikhtisar putusan pailit atau putusan pembatalan pernyataaan pailit;b. isi singkat perdamaian dan putusan pengesahannya;c. pembatalan
perdamaian;d. jumlah pembagian dalam pemberesan;e. pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; danf. rehabilitasi;dengan menyebutkan tanggal masing~masing.Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua MahkamahAgung.Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umumdan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma~cuma.Bagian KeduaAkibat KepailitanPasal 21Kepailitan meliputi seluruh kekayaan
, Kurator hanya wayibmenyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit sebesar hak istimewatersebut.Pasal 170(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.(2) Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.(3) Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor untukmemenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusanpemberian kelonggaran tersebut diucapkan.Pasal 171Tuntutan pembatalan
perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan carayang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11,Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.Pasal 172 ...www.bphn.go.id(1)(2)(3)(1)(2)(3)PRESID ENREPUBLIK INDO NESIA 71 ~Pasal 172Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitandibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator,dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatupanitia seperti itu.Hakim
perdamaian.(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor jugaharus dinyatakan pailit.Pasal 292Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapatditawarkan suatu perdamaian.Pasal 293(1) Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidakterbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang~Undang ini.(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung
543 — 1388 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asli Penetapan Nomor 01/Pembatalan Perdamaian/2008/PN.Niaga.JKT.PST. Maret 2010, 3. Asli Putusan Nomor01/Pembatalan Perdamaian/2008/PN. Niaga Jkt.Pst, 22 September2010, 4. Asli Putusan Mahkamah Agung RI.
Nomor 429K/Pdt.Sus/2010;1 (satu) lembar Tanda Terima dari Tim Kurator berupa dokumencopy putusan penggantian kurator, copy penetapan izin menjual5512, putusan pembatalan perdamaian 2008, PPJB 7251, PPJB5512, copy ID Kurator, tanggal 10 November 2010;Copy 1 (satu) eksemplar Salinan Putusan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, NomorW10.U1.523.Pdt.02.1.1103.SE,tanggal 11 Januari 2011, perihalpemberitahuan dan penyampaian salinan Putusan MahkamahAgung RI.
Maret 2011;28.Fotokopi legalisir 8 (delapan) lembar Laporan dari Tim Kurator PT.Skycamping Indonesia (dalam pailit) tanggal 12 Mei 2011 perihal :Laporan Pengurusan/Pemberesan;29.Fotokopi legalisir 1 (satu) lembar Lembar Disposisi NomorRegister 6132, tanggal 20 Mei 2011;30.1 (satu) bendel asli Minuta Akta Nomor 29, tanggal 26 April 201131.2 (dua) lembar Asli Penetapan Nomor 01/PEMBATALANPERDAMAIAN/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal Maret 2010;32.1 (satu) eksemplar fotokopi sesuai asli Putusan Nomor01/PEMBATALAN
PERDAMAIAN/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal22 September 2010;33.1 (satu) eksemplar fotokopi sesuai asli Keputusan MahkamahAgung Nomor 429K/Pat.Sus/2010, tanggal 29 Juni 2010;34.1 (satu) eksemplar fotokopi sesuai asli Putusan Nomor 01/PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN/2008/PN.Jkt.Pst,tanggal 7 April 2008;35.1 (satu) lembar daftar pembagian PT Skycamping Indonesia(dalam pailit) SHGB 5512, tanggal 4 Mei 2011;36.1 (satu ) lembar daftar pembagian PT Skycamping Indonesia(dalam pailit) SHGB 5512, tanggal
PERDAMAIAN/2008/PN.Niaga.Jkt.Psttanggal November 2010;44.4. 4 (empat) lembar Surat Yayasan Buruh MembangunIndonesia Nomor 06/YBM/III/2011, Hal : Penjualan AsetBudel Pailit, tanggal 16 Maret 2011, beserta lampiran 3Hal. 79 dari 134 hal.
1.SUDARYONO
2.PURWANTOKO
3.CASMAN
4.MARWANSYAH
5.SUDARMAWAN
6.ARIYANTO
7.NURDIN MAARIF
8.RIYANTO
9.IQBAL BAEQUNI HARYANTO
10.RIZKY FAJRI
11.WIJIANTO
12.ADI WALUYO
13.SURIYAH
14.JONI KASYANTO
15.DESI ROSYANI
16.MUHAMAD BACHTIAR
17.ZAENUDIN LESMANA
18.CARUM
19.INDRA MULYAWAN
20.ALI SODIKIN
21.ERIK SETIYA BUDI
22.MAULANA MALIK
23.JOKO APRIANTO FAUZI
24.ENCEP CAHYA SUGANDA
25.LUQMAN HADI
26.ANDI SETIAWAN
27.KUSMONO
28.R. LUKMAN
29.SUPRIYANA
30.YADIH
31.SITI ANITA NURFATIMAH
32.WULAN DIANA
33.SITI AL BARKAH
34.ETI SUPRIHATINI
35.NOFITA
36.MAHBIB AHMAD
37.AGUNG PRIHANDOKO
38.ARI WIDODO
39.KOMARUDIN
40.ANTON MAULANA
41.SUGIANTO
42.AHMAD HANNANI TAPTANZANI
43.BUWANG NURAHMAT
44.DENIS SLAMET RIYADI
45.MAAN
46.ASEP SAEPULOH
47.ASMAWIH
48.LILIS SURYANI
49.MANTO
50.ARVAN SAPUTRATermohon:
PT. ANUGRAH BERKAT JAYAABADI dahulu PT. CIPTA SRIGATI LESTARI
306 — 76
Hal ini adalahsebagaimana diatur dalam Pasal 291, Pasal 170 dan Pasal 171UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang :Pasal 291 :(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitorjuga harus dinyatakan pailit.Pasal 170:(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi
isi perdamaian tersebut.(2) Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.(3) Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitoruntuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) harisetelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan.Pasal 171:Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengancara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.Oleh karenanya berdasarkan
118 — 215
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2016, TERGUGAT /Visindo telah dinyatakan Pailit dengan segala akibathukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat No. 05/PDT.SUS/PEMBATALAN PERDAMAIAN/2015 /PN.NIAGA.JKT.PST. Jo.
118 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
,LL.M menyatakansebagai berikut: Semua perkara sepanjang' berkaitan denganharta pailit tunduk ke dalam rezim hukumkepailitan berdasarkan UUK; UUK telah mengatur ketentuan mengenailangkah hukum yang dapat dilakukan olehKreditor yang tidak puas atas' pelaksanaanperdamaian dengan melakukan upaya hukumberupa pembatalan perdamaian melaluipengadilan niaga;Tidak ada kriminalisasi dalam UUK, artinya tidakada suatu perbuatan di bidang kepailitan yangdiancam dengan sanksi pidana.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : ANNIE HALIM Diwakili Oleh : Jufriyadi, S.H. dan Rekan.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : DARWIS, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : R. HARWIADI, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : FURKON ADI HERMAWAN, SH
832 — 102
Serang, Banten;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 110/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Desember 2016;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 2 Agustus 2017;
Terlampir dalam berkas perkara;
- Sebidang tanah dan asli sertifikat hak guna bangunan Nomor: 00169 a.n. PT.
Berkat Bumi Citra Nomor 110/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., bukti T-8;
- Fotokopi Putusan Nomor 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo.Nomor10/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst bukti T-9;
- Fotokopi Pemberian Pertimbangan Rencana Permanfaatan Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kab.
Terbanding/Tergugat I : EVIE THESMAN
Terbanding/Tergugat II : Notaris PPAT Febert Ricardo Pinontoan, SH
103 — 43
R.TJITROSUDIBIO, S.H : dading adalah suatu perjanjian(overeenkomst) yang tunduk pada Buku Ill KUHPerdata, dan olehkarenanya sejalan dengan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata,alinea pertama, dading sebagai suatu perjanjian, asalkan dibuatsecara sah (wettigliik) mengikat para pihak yang membuatnyasebagai undangundang (strekken degenen die dezelven hebbenaangegaan tot wet);11.Bahwa dalil penggugat dalam gugatannya pada poin 11 adalahSANGAT KELIRU dan SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR HUKUM,sebab ketentuan mengenai pembatalan
perdamaian di atur dalamBUKU KETIGA III Tentang Perikatan BAB XVIII Tentang Perdamaianantara lainPASAL1859Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatukekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokokperselisinan.
R.TJITROSUDIBIO, S.H : dadingadalah suatu perjanjian (overeenkomst) yang tunduk pada Buku IIlKUHPerdata, dan oleh karenanya sejalan dengan ketentuan pasal 1338KUHPerdata, alinea pertama, dading sebagai suatu perjanjian, asalkandibuat secara sah (wettiglijk) mengikat para pihak yang membuatnyasebagai undangundang (strekken degenen die dezelven hebbenaangegaan tot wet);11.Bahwa dalil penggugat dalam gugatannya pada poin 11 adalahSANGAT KELIRU dan SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR HUKUM,sebab ketentuan mengenai pembatalan
perdamaian di atur dalam BUKUKETIGA Ill Tentang Perikatan BAB XVIII Tentang Perdamaian antaralain: Pasal 1859.Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatukekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokokperselisinan.
77 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
., ternyata pulapihak Pembanding semula Pelawan tidak pula ikut serta dalam Rapat Verifikasi danRapat Kreditur dalam proses batas akhir penagihan Kreditur dalam perkara Nomor2310.11.12.0)3/Pembatalan Perdamaian/2010/ Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat tertanggal28 Juli 2010;Menimbang, bahwa dalam perkara dimaksud Tim Kurator telah mengumumkankepada khalayak ramai melalui Harian Bisnis Indonesia dan Harian MediaIndonesia (bukti TT II4 dan TT II5), namun ternyata Pembanding semula Pelawantidak ikut
153 — 101
., berdasarkan Penetapan Nomor03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN. Niaga.Jkt. Pst, tanggal18 Desember 2014 serta berdasarkan izin menghadapsidang dalam perkara Nomor 176/G/2017/PTUN.JKT,sebagai mana penetapan Hakim Pengawas Nomor03/Pembatalan Perdamaian/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal3 Juni 2016, Warga Negara Indonesia, beralamat di MenaraThamrin Lt. 21, Suite 2102 Jalan M.H. Thamrin Kav. 3,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. Edino Girsang, S.H.;2. Maria Lewerissa, S.H.;3.
Christianto
Tergugat:
1.Tahir Ferdian
2.PT. Berkat Bumi Citra
94 — 72
Sedangkan menurut Tergugat dimasukkanya Tergugat dalam perkaraini adalah keliru karena tidak ada hubungan Penggugat dengan Tergugatdalam perjanjian Medium Term Note (MTN) dan perkara terkait denganMTN telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat berdasarkan putusan No. 04/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian /2017/ PN.Niaga.JKt.Pst;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, makadapat diketahui bahwa persoalan perkara ini adalah gugatan ciderajanji/jwan prestasi yang
1.R. HARWIADI, SH.
2.DARWIS, SH
3.FURKON ADI HERMAWAN, SH
Terdakwa:
1.LIM VICTORY HALIM
2.ANNIE HALIM
229 — 77
Serang, Banten;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 110/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Desember 2016;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 2 Agustus 2017;
Terlampir dalam berkas perkara;
- Sebidang tanah dan asli sertifikat hak guna bangunan Nomor: 00169 a.n.
Berkat Bumi Citra (Dalam PKPU Sementara) a.n Endri Setjiawan, bukti T-7.5;
- Fotokopi Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT berkat Bumi Citra Nomor 110/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., bukti T-8;
- Fotokopi Putusan Nomor 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 110/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, bukti T-9;
- Fotokopi Pemberian Pertimbangan Rencana Permanfaatan Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kab.
736 — 251
ditandatangani oleh DebitorPKPU, Para Kreditor, Pengurus, dan diketahui oleh Hakim Pengawas sertaPanitera Pengganti.Pasal 9PEMBAT ALAN PERDAMAIANBahwa apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA selakuDEBITOR PKPU lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan PerjanjianPerdamaian ini kepada satu atau beberapa Kreditor yang sebelumnyatelah menyepakati/ mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian ini, makaKreditor yang haknya tidak dipenuhi berdasarkan isi dari PerjanjianPerdamaian ini berhak untuk mengajukan Pembatalan
Perdamaian sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal291 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU.Pasal 10DOMISILI HUKUM/ FORUM PENYELESAIAN PERSELISIHANBahwa apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA selaku DEBITORPKPU lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Perdamaian inikepada satu atau beberapa Kreditor yang sebelumnya telah setuju untukmengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian ini, maka PIHAK PERTAMAselaku DEBITOR
408 — 322 — Berkekuatan Hukum Tetap
KL28 dan keterangan saksi Bahari dan saksi Adi Suarni, dengansederhana jelas terbukti Termohon Kasasi mempunyai utang yang telah jatuhwaktu dan dapat ditagih kepada Pemohon Kasasi I, Pemohon Kasasi II danKreditor Lain;Bahwa berdasarkan Pasal 291 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004, yangberlaku mutatis mutandis terhadap Pembatalan Perdamaian Pasal 170 danPasal 171, bilamana Debitor wanprestasi sekali saja dalam melaksanakankepailitan maka Kreditor dapat mengajukan kepailitan;Dalam perkara ini, Pemohon
184 — 47
Saksi MARTIYONO : Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, Saksi pernahdiundang oleh ibu Nina di rumahnya di Patuk RT.03 RW.21Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dan disitu adasaudara saudaranya semua berkumpul untukmembicarakan masalah pembatalan perdamaian antaraUGM dengan keluarga ibu Nina ; Bahwa mereka berkumpul di ruang tamu dan Saksi jugaada di ruang tamu tersebut ; Bahwa yang Saksi dengar dari pembicaraan tersebut,isi dari perdamaian itu pihak Biro Afiliasi TeknikUGM akan membayar uang sebesar
Terbanding/Terdakwa : MUHAJIR HABIBIE
467 — 300
Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo.
Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo.
120 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanPengadilan maka sepatutnya apabila Para Tergugat dinukum secaratanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ) perhari untuksetiap kali keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi isi putusanterhitung sejak adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatanhukum tetap;Bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Turut Tergugat,adalah karena berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pembatalan
Perdamaian/2010/PN NiagaJkt.
,Tergugat Rekonvensi/Andreas kembali berupaya menguras,mengeruk dan mengambil keuntungan diri sendiri sebesarbesarnya dan perusahaan (PT Rasico) dengan mendaftarkanPermohonan Pembatalan Perdamaian yang terdaftar denganRegister Perkara Nomor 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PNNiaga Jkt.
102 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau melanggar hukumyang berlaku, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatanatas putusan tersebut, sebagaimana pertimbangan hukum pada halaman 6,antara lain tertulis sebagai berikut:Menimbang, bahwa andaikan pun tidak ikut sertanya Pembanding semulaPelawan dalam perkara dalam perkara Nomor 163/Pdt.G/2003/PN Jkt.Bar.ternyata pula pihak Pembanding semula Pelawan tidak pula ikut serta dalamRapat Verifikasi dan Rapat Kreditur dalam proses batas akhir penagihanKreditur dalam perkara Nomor 03/Pembatalan
Perdamaian/2010/Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat tanggal 28 Juli 2010;"Menimbang, bahwa dalam perkara dimaksud Tim Kurator telahmengumumkan kepada khalayak ramai melalui Harian Bisnis Indonesia danHarian Media Indonesia (bukti TTIl 4 dan TT 115), namun ternyataPembanding semula Pelawan tidak ikut mendaftar sebagai kreditur dalamKepailitan Turut Terbanding Il semula Turut Terlawan Il (PT InterconEnterprises);Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, seharusnyaHalaman 20 dari 27
77 — 33
Penggugat dengan Tergugat adalah bersaudarakandung tetapi berbeda ayah ;e Bahwa tanah sengketa yang disengketakan adalah peninggalanInaq ljah (tidak punya keturunan) bersaudara dengan InagMuhalim dan Inaq Muhalim mempunyai anak para Penggugatdan Tergugat ;e Bahwa terhadap surat perdamaian tersebut sampai sekarangtidak ada pencabutan ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut kuasaPara Penggugat menyatakan benar dan Tergugat menolaknyakarena TergugatmeraSa ......merasa pernah melapor tentang pembatalan
perdamaian tersebut ;Menimbang, bahwa sebaliknya guna memperkuatsangkalannya Tergugat Tergugat menghadirkan saksi saksi yangtelah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi. 1.
Terbanding/Tergugat I : PT Danareksa Persero
Terbanding/Tergugat II : PT Anugerah Pratama Internasional,
154 — 124
Berjalannyawaktu) Turut Tergugat dapat memenuhi kewajibannya sesuaiketentuanketentuan yang ada dalam perjanjian Restrukturisasi.Bahwa ketika kewajiban Turut Tergugat yang dimuat dalam perjanjianrestrukturisasi dapat berjalan dengan baik, timbul masalah baru.Bahwa pada tanggal 22 November 2017, PT Dwi Aneka JayaKemasindo Tbk (DAJK) dinyatakan pailit olen Pengadilan NegeriJakarta Pusat akibat permohonan pembatalan perdamaian homologasiyang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diterima olehMajelis