Ditemukan 1074 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2017 — Putus : 07-07-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 10/PDT.G/2017/PN Gns
Tanggal 7 Juli 2017 — JONY DKK disebut sebagai Para Penggugat ; Lawan 1. PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL BAKAUHENI-TERBANGGI BESAR II, DKK sebagai Turut Tergugat II;
11151
  • Sumatera) BakauheniTerbanggi Besar Il, tanpa melaluimusyawarah maka dalildalil jawaban turut tergugat juga tidak dapatdipertahankan dan haruslah dikesampingkan.Pertimbangan di halaman 63:Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas bahwa proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)bakauheniTerbanggi Besar Il, menggunakan tanahtanah PARAPENGGUGAT sedangakan untuk itu tanpa melalui prosedur ganti rugioleh karenanya TERGUGAT lah sebagai pihak yang membuat kerugianatas proses pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum denganpenetapan ganti ruginya tanpa melalui tahapan musyawarah penetapanganti rugi sehingga TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawanhukum, maka petitum poin.2 gugatan PARA PENGGUGAT patut untukdikabulkan dengan perbaikan amar.Menimbang bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatanmelawan hukum sebagaimana pertimbangan petitum Poin.3 tersebut diatas dan dihubungkan dengan permohonan PARA PENGGUGAT yangmemohon putusan yang seadiladilnya, dimana proyek Jalan Tol
    tanah untuk kepentingan umum, makapemeriksaan ini akan dilaksanakan menggunakan mekanisme Perma Nomor 3Putusan.
    Hal ini tentu menurut wargayang menerima sudah layak dan adil.Bahwa Tergugat membantah dalil gugatan Para Penggugat pada angka 8dan 10, bahwa Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. pasal 23 ayat(2) bahwa besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian olehPenilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Penilai disampaikankepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
    No.10/PDT.G/2017/PN.Gns Hal 59 dari 62Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dimana di dalam Perma tersebut telahmengatur secara khusus dan spesifik mengenai tatacara pengajuan keberatanberikut hukum formal (hukum acara) yang berlaku dalam mengajukan keberatanganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum;Menimbang, bahwa dalam Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata CaraPengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalamPengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Upload : 17-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 179/Pdt.G/2016/PN Wat
P : SOEWIGNJO T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo
9816
  • (Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku KetuaPanitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan BandaraBaru Yogyakarta berlokasi di Wilayah Kabupaten Kulonprogo sertaSelaku Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yangtelah menyelenggarakan Tahapan Perencanaan, persiapan,pelaksanaan dan penyerahan hasil, sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    terhadap perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, tetapi juga bertentangandengan kaedah norma sosial dan normanorma yang lain;Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatadalah membuat kebijakan tidak memberikan ganti rugi kepada ParaPeatani Usaha Tambak antara lain terhadap diri Penggugat, denganalasan adanya Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta, yang nota bene Pihak Kejaksaan TinggiYogyakarta tidak mempunyai kewenangan mencampuri prosesPelaksanaan Pengadaan
    Tanah untuk Kepentingan Umum.
    Dalam halini Tergugat dan Tergugat Ill telah bertindak tidak profesional sertatidak independen dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimanadimaksud dalam UU No.2 Tahun 2012 dan Perpres No.71 tahun 2012,tentang Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum.
    tanah untuk kepentingan umum berlaku hukumacara perdata yang bersifat khusus yaitu melalui keberatan, sehinggapenyelesaian perkara ganti kerugian dalam pengadaan tanah untukkepentingan umum selain dengan mekanisme yang sudah ditentukandalam Perma tersebut tidak dimungkinkan lagi;Menimbang, bahwa karena inti/ookok gugatan Penggugat adalahtermasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentangTatacara Pengajuan Keberatan dan Penitipan
Putus : 10-08-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN MALANG Nomor 92/Pdt.G/2016/PN.Mlg
Tanggal 10 Agustus 2016 —
9119
  • Bahwaberdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalampasalpasalnya menyebutkan : Pasal 1: Bab Ketentuan Umum, ayat 2:Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberiganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, Pasal 2:Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas :a. Kemanusiaan; b. Keadilan; c. Kemanfaatan; d. Kepastian; e. Keterbukaan; f.Kesepakatan; g.
    Keberlanjutan; dan j.Keselarasan Pasal 3; Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuanmenyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkanHalaman 10 dari 91 halaman Putusan Nomor : 92/Pdt.G./2016/PN.Mlg16.L?
    tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapanPerencanaanPersiapan9 > pbPelaksanaan dand.
    Penyerahan hasilPasal 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang telah diubahketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012:Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan :a. Perencanaanb. Persiapanc. Pelaksanaan dand.
    ,Dibawa sumpah menerangkan ssebagai berikut :Bahwa menurut filosofi pengadaan tanah untuk kepentingan umum terdapatpermasalahan sebetulnya dalam UUPokok Agraria, akan tetapi sesuai pasal6 UUPokok Agraria bahwa hak atas tanah berfungsi sosial, sehinggapemerintah sebagai organisasi publik memegang kekuasaan dalampembangunan diperkenankan untuk melakukan pengadaan tanah kepadapemilik tanah;Bahwa bila masyarakat yang terkena dampak tidak mau ada 2 mekanismebila masyarakat tidak mau atas pengadaan tanah
Register : 02-04-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 05-11-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 215/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 22 Mei 2018 — Pembanding/Penggugat : PT DUTA KARYA ADHITAMA Diwakili Oleh : GERALD HADIMAN SH
Terbanding/Tergugat I : KEMENTERIAN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT RI CQ. DIRJEN BINA MARGA CQ. PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL DEPOK ANTASARI
Terbanding/Tergugat II : ARYANTI ARTISARI, SH
Terbanding/Turut Tergugat : PT LIMAS MITRASARANA DAHULU BERNAMA PT LIPPO MERCHANTS FINANCE
820537
  • O01, tidak diketahui pihak yang berhakmenerima ganti rugi, sehingga berdasarkan Pasal 48 ayat 1 huruf aPeraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007, ganti rugi atas tanah tersebutdititipkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Kepala BPN Nomor 3tahun 2007, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan menerbitkanKeputusan Mengenai Bentuk Dan/Atau Besarnya Ganti Rugi dan DaftarNominatif Pembayaran Ganti Rugi, sebagaimana tersebut dalamKeputusan Panitia Pengadaan
    Tanah Untuk Kepentingan Umum KotaAdministrasi Jakarta Selatan Nomor : 197/1.711.37/D.Antasari/IV/14tanggal 20 Mei 2014 tentang Bentuk dan Besarnya Nilai Ganti Rugi AtasTanah, Bangunan dan/atau Tanaman dan/atau BendaBenda Lain YangBerkaitan Dengan Tanah Untuk Pengadaan Tanah yang TerkenaPembangunan Jalan Tol Depok Antasari Peta Inventarisasi No. 01 Seluas7.587 m2, Yang Berlokasi di Kelurahnan Cilandak Timur, KecamatanCilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Daftar Nominatif(Lampiran Keputusan
    letaktanah bagi pelaksanaan pembangunan dalam hal :a. yang berhak atas ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 ayat (1) tidak diketahui keberadaannya ;Bahwa atas dasar Pasal 48 ayat 1 huruf a Peraturan Kepala BPN Nomor 3tahun 2007, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Adminitrasi JakartaSelatan meminta kepada TERGUGAT untuk mengajukan PermohonanPenitipan Uang Ganti Kerugian atas tanah yang menjadi Objek Perkarakepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana tersebut dalamSurat Panitia Pengadaan
    Tanah Untuk Kepentingan Umum KotaAdminitrasi Jakarta Selatan Nomor : 205/1.711.37/SetP2T/D.Antasari/V/14 tanggal 21 Mei 2014 ;Bahwa TERGGUGAT kemudian mengajukan Permohonan PenitipanUang Ganti Kerugian atas tanah yang menjadi Objek Perkara kepadaPengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana tersebut dalam SuratPermohonan tertanggal 17 Juli 2014 ;Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor :03/CONS/2014/PN.Jkt.Sel tertanggal 22 Juli 2014 telah memberikanPenetapan atas Permohonan
Register : 30-12-2014 — Putus : 09-01-2015 — Upload : 20-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 17 / Pdt.Kons / 2014 / PN. Kds.
Tanggal 9 Januari 2015 — Ir. DIDIK TRI PRASETIYO, MSi., MELAWAN SUMIRAH
17742
  • Bahwa sosialisasi mengenai rencana pembangunan Waduk Logung telahdilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum diDesa Kandangmas Kecamatan Dawe maupun di Desa TanjungrejoKecamatan Jekulo.5. Bahwa dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Logungyang terletak di Desa Kandangmas Kecamatan Dawe dan Desa TanjungrejoKecamatan Jekulo, telah dilakukan pengukuran pemetaan terhadap bidangbidang tanah yang terkena waduk sesuai patok batas yang telah dipasanghal 3 dari 15 hal.
Register : 01-07-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN SERANG Nomor 5/Pdt.P-Kons/2024/PN SRG
Tanggal 11 Juli 2024 — Pemohon:
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
H NUROCHMAN
3615
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp.

Register : 04-01-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Mtp
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penggugat:
Dra. Sri Sudarningsih
Tergugat:
1.BUPATI BANJAR
2.Tim Pembebasan Lahan Akses Menuju Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar
12717
  • Tahun Anggaran Belanja Langsung 2017pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ada kegiatanpembebasan lahan akses jalan menuju bandara dengan sumber dana dariPendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.450.000.000,00 (satu miliarempat ratus lima puluh juta rupiah).Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang Nomor 1503.PL01/01/PPKBM/DPUPR/2017 tanggal 27 Februari2017 perihal Penetapan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan PembebasanLahan Akses Jalan Menuju Bandara.Bahwa dasar hukum pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum adalahberdasarkan peraturan perundangundangan, antara lain: UndangundangNomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan
    tanah untuk kepentingan umum adalahberdasarkan peraturan perundangundangan, antara lain: UndangundangNomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan
    tanah untuk kepentingan umum adalahberdasarkan peraturan perundangundangan, antara lain: UndangundangNomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan
    Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil Penggugat sebagaimanadisebutkan diatas, dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Tergugat Il merupakan program pemerintah yakni pengadaantanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam berbagaiperaturan perundangundangan, antara lain : Undangundang Nomor 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan
Register : 23-05-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN PADANG Nomor 13/PID.B/TPK/2012/PN.PDG
Tanggal 11 September 2012 — H.M. HELWIS, SH
6322
  • No 13/PID.B/TPK/2012/PN.PDG .Hal 5 dari 103Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum berdasarkan Surat Keputusan WalikotaPadang Nomor : 01. A tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Padang Nomor : 12. Atahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan UntukKepentingan Umum tanggal 05 Januari 2005, pada bulan Desember 2005 atau pada suatu waktu dalamtahun 2005, bertempat di kantor Balaikota Padang Jl. Prof. M.
    tanah untuk kepentingan umum melakukan jual beli dengan saksi Dra.Hj.
    A tahun 2005 tentang Perubahan atasKeputusan Walikota Padang Nomor : 12.A tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanahbagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tanggal 05 Januari 2005 selaku Sekretarispanitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pada bulan Desember 2005 bertempat di kantorBalaikota Padang Jl. Prof. M.
    IRDAWATI membuat surat pernyataan melepaskan hak atas tanah tersebutkepada Pemerintah Kota Padang tertanggal Desember 2005.Bahwa selaku sekretaris panitia dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum terdakwa harusmempedomani ketentuan dalam Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 dalam pasal 7 tentang tugas tugaspanitia pengadaan tanah sebagai berikut :e Pasal 7 huruf a mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan , tanaman danbenda benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan
    tanah untuk kepentingan umum tahun 2005 Walikota Padangmenerbitkan SK Nomor 01.
Putus : 27-07-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 PK/PDT/2017
Tanggal 27 Juli 2017 — DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA cq GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA, dkk vs MOKH. SOLEH bin DAMIN
137187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan PresidenNomor 36 Tahun 2005, menyebutkan bahwa pihakpihak yang melakukanmusyawarah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasukpengadaan tanah untuk jalan tol, adalah:5.1. Pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan bendabendalain yang terkait dengan tanah;5.2. Panitia Pembebasan Tanah (dibentuk oleh Walikota);5.3. Instansi Pemerintah cq Direktorat Jenderal bina Marga atauPemerintah Daerah yang memerlukan tanah;6.
    Selanjutnya ketentuan angka 3 dalam Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan dan WewenangKepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan Dengan Keanggotaandalam Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengatursebagai berikut:"3.
    Nomor 397 PK/Pdt/2017Pendanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);Dalam Pasal 53 ayat (2) disebutkan:Pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukanoleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan ;Penjelasan:Yang dimaksud dengan Pemerintan atau Instansi Pemerintah yangmemerlukan tanah adalah Kementerian Pekerjaan
    Nomor 397 PK/Pdt/2017Dalam Pasal 52 ayat (1) disebutkan:Pendanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);Dalam Pasal 53 ayat (2) disebutkan:Pendanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dilakukanoleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan ;Penjelasan:Yang dimaksud dengan Pemerintah atau Instansi Pemerintah yang memerlukantanah
    Selanjutnya ketentuan angka 3 dalam Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan dan WewenangKepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan Dengan KeanggotaanDalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mengatursebagai berikut:3.
Register : 01-07-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN SERANG Nomor 4/Pdt.P-Kons/2024/PN SRG
Tanggal 11 Juli 2024 — Pemohon:
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
UDOH HAPIOOH S Pd l
3918
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp.

Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — PAIJO DARJO SASMITO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA SEBAGAI TERMOHON KEBERATAN I DIREKTUR PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT SEBAGAI TERMOHON KEBERATAN II
8222
  • Fotocopy Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (RencanaPembangunan Bandara Kulon Progo D.I Yogyakarta) yang dikeluarkan PanitiaPengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara di Kulon Progo saatsosialisasi pada tanggal 27 April 2016, selanjutnya diberi tanda bukti PV.6.
    1 kali panen untuk luas 1000 m2 secara umum sebesarRp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).Bahwa jika para Pemohon tidak mendapat ganti rugi, warga tetap akanmenuntut, karena sesuai Undangundangnya harusnya mendapat ganti rugi,bahkan apabila Pemohon keberatan tidak ada ganti rugi warga akankehilangan pekerjaan, kehilangan usaha dan menjurus kesengsaraan.Bahwa peraturan yang saksi maksud sehingga para warga terdampak harusmendapat ganti rugi adalah Undangundang No.2 Tahun 2012 pasal 33tentang Pengadaan
    Tanah Untuk Kepentingan Umum, Perpres RI No.71Tahun 2012, Perda No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Kab.KulonProgo.Bahwa usaha tambak yang dibuat oleh Pemohon tidak merusak lingkunganbahkan lingkungan tertata dari semula hanya padang pasir tak terurusmenjadi wilayah produktif dan sangat mendukung perekonomian.Bahwa bendabenda lain yang statusnya sama berada diatas tanah PAground dan tidak ada ijin dari siapapun namun mendapatkan ganti rugi yaituKandang ayam, Tanaman keras, dan di wilayah Glagah
    dengan nilai ganti rugi Rp. 0, (nol rupiah);Halaman 47 dari 51 Putusan Nomor 43/Pdt.G/2016/PN WatMenimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan sebelumnya, tambak udangmilik Pemohon Keberatan tidak bertentangan dengan hukum dan untuk ituberdasarkan pasal 9 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yangmenyebutkan Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan denganpemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil, Majelis Hakim berpendapat
    bahwanilai ganti rugi Rp. 0, (nol rupiah) atas objek pengadaan tanah yakni tambak yangdikelola dan dimiliki oleh Pemohon Keberatan adalah nilai yang tidak layak dan adil.Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 menempatkan asas kemanusiaandan asas keadilan sebagai asas dengan kedudukan lebih tinggi dari 10 asas yangmendasari Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, asas asas mana olehPembentuk Undang Undang a quo didefinisikan dalam penjelasan pasal 2 sebagaiberikut : Yang dimaksud dengan asas kemanusiaan
Register : 17-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 34/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 13 Maret 2019 — Pembanding/Tergugat I : Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Diwakili Oleh : Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat XIX : Arahman
Terbanding/Penggugat II : Muhtar
Terbanding/Penggugat XVII : Nurhasan
Terbanding/Penggugat XV : Salbiyah
Terbanding/Penggugat XXX : Matsani
Terbanding/Penggugat XIII : Suryadi
Terbanding/Penggugat XXVIII : Hamdani.h.musa
Terbanding/Penggugat XI : Djunaidih
Terbanding/Penggugat XXVI : Usup Idup atau Yusuf Idup
Terbanding/Penggugat IX : Bariyah
Terbanding/Penggugat XXIV : H.Arifin
Terbanding/Penggugat VII : Mat Idjih
Terbanding/Penggugat XXII : Muhayar
Terbanding/Penggugat V : Muhadi
Terbanding/Penggugat XX : Nurhayati
Terbanding/Penggugat III : Hj Mursinah
Terbanding/Penggugat XVIII : Rumyani
Terbanding/Penggugat I : Yaman
Terbanding/Penggugat XVI : Ating Sujai
Terbanding/Penggugat XXXI : Saman
Terbanding/Penggugat XIV : Sakim
Terbanding/Penggugat XXIX : Saimah
Terbanding/Pengguga
6380
  • Keterbukaan;Kesepakatan;Keikutsertaan;Kesejahteraan;Keberlanjutan; danKeselarasanPasal 3, berbunyi;Putusan Nomor 34/PDT/2019/PT.BDG, Halaman 19 dari 5210.11.Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanahbagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dankemakmuran bangsa, Negara, dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hukum Pihak yang Berhak.Bahwa dikarenakan tanahtanah milik PARA PENGGUGAT secara jelas dannyata telan dikelola dan digunakan bagi pembangunan
    akibatpembangunan jalan Tol tersebut tanpa membebaskan denganmemberikan Ganti Kerugian sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum.TERGUGAT II telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum karenatelah membiarkan perbuatan TERGUGAT yang melanggar hakhak danmerugikan PARA PENGGUGAT.Tergugat III dalam mengambil keputusan yang telah mengabaikan hakhak para Penggugat selaku pemilik tanah jalan lingkungan yang sahdalam proses pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum adalahmelanggar Asas dan Tujuan sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang seyogyanyadapat dilakukan upaya pendataan, penerbitan dan pendaftaran tanah diwilayahnya seharusnya mampu mencegah adanya pelanggaran.b.
    TERGUGAT tidakmemiliki hak dan tidak memiliki wewenang mengusai/mengelola tanahtanah milik PARA PENGGUGAT.Tindakan TERGUGAT II yang membiarkan perbuatan TERGUGAT memakai tanahtanah milik PARA PENGGUGAT secara tidak sah karenabelum dilakukan Ganti Kerugian.Tindakan TERGUGAT Ill yang telah mengabaikan hakhak PARAPENGGUGAT selaku pemilik tanah jalan lingkungan yang sah dalamproses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang melanggar Asasdan Tujuan sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang RepublikIndonesia
Register : 17-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
Tanggal 13 Maret 2019 — SAPUAN Bin WAHAB
14264
  • rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRDKabupaten Kepahiang dengan kesimpulan bahwa yang menjadi prioritasuntuk pengadaan tanah yaitu: Pengadaan tanah untuk kantor BPBD,Pengadaan tanah untuk kantor Lapas (Lembaga Pemasyarakatan),Pengadaan tanah untuk Rumah dinas Pimpinan DPRD dan Wakil Bupatiserta kantor Camat Ujan Mas dengan total nilai pengadaan sejumlah Rp.5.874.535.000 (lima milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta lima ratustiga puluh lima ribu rupiah) dan tidak ada pembahasan dan/ataukesimpulan pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanahuntuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC).Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor: 04Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, anggaran belanja modalPengadaan Tanah untuk Bangunan Gedung Tempat Kerja/Jasa menjadiRp. 8.944.225.000, (delapan milyar sembilan ratus empat puluh empatjuta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau naik sebesarRp.3.369.690.000.
    Junaidi Hamsyah; (fotocopy legailisir)Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemi.Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dantandatangan.Asli 1 (satu) lembar Rencana Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum Lainnya Tahun Anggaran 2015, Tanggal 29 Januari 2015.Asli 1 (satu) bundel Laporan Penilaian KJPP, Aksa, Nelson & Rekan,Nomor: 1292/ANRB/PemkabKep/X/2014, Tanggal 31 Oktober 2014,tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
    (fotocopy legalisir)Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590223 Tahun 2014, Tanggal29 Februari 2014, Tentang Penetapan yang Bertindak untuk dan AtasNama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Pengadaan Tanahpada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum danLainnya yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H. Bando AminC.kader. (fotocopy legalisir cap basah)Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan KominfoKebudayaan dan Pariwisata Kab.
Register : 02-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Kag
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9714
  • Dalam musyawarah tersebut hanya menetapkan Bentuk Ganti Kerugian Tanah yang disepakati dalam bentuk uang, namun Nilai Ganti Kerugian Tanah tidak dimusyawarahkan/ tidak dibahas sama sekali pada waktu Musyawarah Penetapan GantiKerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya Muara Enim Tahap I.Menurut Termohon:Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol SimpangIndralayaMuaraenim Tahap telan sesuai dengan Undangundang No 2tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan
    berkepentingan dapat menghadirkansaksi ahli di bidang penilaian untuk didengar pendapatnya sebagai pembandingatas penilaian ganti kerugian, dalam perkara ini pihak berkepentingan yaituPemohon tidak menghadirkan saksi ahli melainkan hanya saksi dari masyarakatsekitar yang membeli tanah di daerah tersebut tahun sebelumnya untukkepentingan pribadi, maka saksi tersebut belumlah cukup untuk membuktikandalildalil keberatannya;Menimbang, bahwa dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untukkepentingan umum, seperti pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum yaitupembuatan pembangunan jalan tol, undangundang telah menentukan bahwanilai ganti kerugian ditentukan oleh Penilai atau Penilai Publik, yang dimaksuddengan Penilai Pertanahan atau disebut Penilai adalah orang perseoranganyang melakukan penilaian secara indipenden dan profesional yang telahmendapat jijin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapatlisensi dari BPN untuk menghitung nilai/narga objek pengadaan tanah,sedangkan yang dimaksud dengan Penilai
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 176/Pdt.G/2016/PN Wat
P : SUPRIYONO T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
9317
  • Kulonprogo serta SelakuPelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang telahmenyelenggarakan Tahapan Perencanaan, persiapan, pelaksanaanHalaman 4 dari 65, Putusan Nomor 176/Pdt.G/2016/PN Wat02.03.04.dan penyerahan hasil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012) danPasal 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan
    juga bertentangandengan kaedah norma sosial dan normanorma yang lain;Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatadalah membuat kebijakan tidak memberikan ganti rugi kepada ParaPeatani Usaha Tambak antara lain terhadap diri Penggugat, denganalasan adanya Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta, yang nota bene Pihak Kejaksaan TinggiYogyakarta tidak mempunyai kewenangan mencampuri prosesHalaman 8 dari 65, Putusan Nomor 176/Pdt.G/2016/PN Wat11.12.Pelaksanaan Pengadaan
    Tanah untuk Kepentingan Umum.
    Dalam halini Tergugat dan Tergugat Ill telah bertindak tidak profesional sertatidak independen dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimanadimaksud dalam UU No.2 Tahun 2012 dan Perpres No.71 tahun 2012,tentang Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum.
    tanah untuk kepentingan umum berlaku hukumacara perdata yang bersifat khusus yaitu melalui keberatan, sehinggapenyelesaian perkara ganti kerugian dalam pengadaan tanah untukkepentingan umum selain dengan mekanisme yang sudah ditentukandalam Perma tersebut tidak dimungkinkan lagi;Menimbang, bahwa karena inti/ookok gugatan Penggugat adalahtermasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentangTatacara Pengajuan Keberatan dan Penitipan
Register : 23-10-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 35/Pdt.G/2017/PN SNG
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat:
Ahmad
Tergugat:
1.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
2.Eten Roseli sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Cikampek Palimanan
10423
  • untuk ganti tanaman tergantung ukuran pohon yang kecil Rp 100.000,00(seratus ribu rupiah), sedang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), besar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti dan fakta mengenai nilai lahantanah dan kebun di maksud, maka sebelum Majelis menetapkan berapa harga yangpantas, layak dan adil bagi Penggugat akan dipertimbangkan terlebih dahulu halhalsebagai berikut: Bahwa Pasal 2 huruf h dan j UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 yangberbunyi: Pengadaan
    Tanah untuk Kepentingan Umum = dilaksanakanberdasarkan antara lain berdasarkan asas kesejahteraan dan keselarasan,dimana di dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan asaskesejahteraan adalah bahwa Pengadaan Tanah untuk pembangunan dapatmemberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan Pihak yang Berhak danmasyarakat secara luas, oleh karena adanya proyek pembangunan jalan seringmenimbulkan dampak yang negatif bagi masyarakat, antara lain:1.
    mempertimbangkan seluruh petitum gugatan ini;Petitum II:Menimbang, bahwa tuntutan agar menyatakan perbuatan Para Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum, akan majelis pertimbangkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta bahwa benar belum ada kesepakatan mengenaibesaran ganti rugi antara Tergugat melalui Tergugat Il dengan Penggugat,Majelis merujuk pada UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, khususnya dalam Pasal 2huruf f yang berbunyi Pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum dilaksanakanberdasarkan asas kesepakatan, dimana dalam penjelasan pasal tersebut, yangdimaksud dengan asas kesepakatan adalah bahwa proses pengadaan tanahdilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untukmendapatkan kesepakatan bersama; bahwa bersesuaian dengan Pasal 37 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,Hal. 19 dari 24 Putusan Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Sng.yang berbunyi hasil kesepakatan
Register : 08-12-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 29-07-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 41/PID.SUS-TPK/2015/PT.PBR
Tanggal 18 Februari 2016 — Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt.
8249
  • PBRBahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 yang diubahdengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan TanahBagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 6 ayat (1)menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diwilayahkabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanahkabupaten/kota yang dibentuk Bupati/ Walikota.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 yang diubahdengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan TanahBagi
    Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 yang diubahdengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan TanahBagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 6 ayat (1)menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diwilayahkabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanahkabupaten/kota yang dibentuk Bupati/ Walikota.
Register : 02-03-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Trg
Tanggal 21 Juni 2021 — ASNAWI X 1.Badan Pengatur Jalan Tol, Kementrian PUPR 2.Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Kutai Kartanegara 3.PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda 4.PT. Wijaya Karya
502140
  • Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum, Tergugat I tidak memiliki kewenangan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah termasuk pihak yang berhak menerima ganti kerugian. Tergugat I juga tidak berwenang untuk menetapkan pihak yang berhak menerima ganti kerugian.12.
    Bahwa berdasarkan Pasal 45 dan 46 ayat (1) UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait Pelepasan Tanah Instansi diatur sebagai berikut:Pasal 45(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah.
    (2) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini. (3) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan untuk itu.
    Tanah Untuk Kepentingan Umum Untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional.j.
    Bahwa berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada musyawarah antara lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak.3.
    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang PerubahanAtas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Perka BPN No. 6Tahun 2015).Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum,Tergugat tidak memiliki kKewenangan untuk melakukan identifikasi daninventarisasi objek pengadaan tanah termasuk pihak yang berhak menerimaganti kerugian.
    berkaitan dengan hutan,kawasan hutan, dan hasil hutan.b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan ataukawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; danc. mengatur dan menetapkan hubunganhubungan hukum antara orangdengan hutan, serta mengatur perbuatanperbuatan hukum mengenaiKehutanan.Bahwa berdasarkan Pasal 45 dan 46 ayat (1) UU Nomor 2/2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkaitPelepasan Tanah Instansi diatur sebagai berikut:Pasal 45(1) Pelepasan Objek Pengadaan
    Tanah untuk Kepentingan Umum yangdimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang mengatur pengelolaan barang miliknegara/daerah.(2) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yangdikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha MilikHalaman 24 dari 59 HalamanPutusan Sela Perkara Nomor 14/Pdt.G/2021/PN.Trg25Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan berdasarkan UndangUndangini.(3) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
    2012 tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan PresidenNomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek StrategisNasional, Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang PetunjukTeknis Pelaksaan Pengadaan Tanah, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN Nomor 5Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pengadaan Tanah,Instruksi Menteri ATR/KBPN Nomor 2/Ins/VIII/2016 tentang PercepatanPelaksaan Pengadaan
    Tanah Untuk Kepentingan Umum UntukPembangunan Proyek Strategis Nasional.Oleh karena itu dapat dinyatakan tidak berkualifikasi secara hukum untukdijadikan TERGUGAT Il, dengan demikian gugatan yang diajukan olehHalaman 30 dari 59 HalamanPutusan Sela Perkara Nomor 14/Pdt.G/2021/PN.Trg31PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.4.
Register : 25-01-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN PALU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Tanggal 13 Juni 2017 — HASANUDIN DATU ADAM
17627
  • tanah untuk kepentingan umum dimana didalamPeraturan Kepada BPN RI No. 3 tahun 2007 menjelaskan Surat Kuasatersebut harus dalam bentuk Notaril, Kemudian saksi IGNAENI LAREKENG,S.H., M.Hum menyampaikan hal tersebut kepada Saksi HASANUDIN DATUADAM bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs.
    Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemdatertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELOdan ISNAENI LAREKENG adalah tandatangan saksi;Bahwa saksi tidak pernah menerima ataupun memcatat surat mengenaikeberatan dari IMRAN USMAN;Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.19.
    Tanah Untuk Kepentingan Umum/Sarana FasilitasPemerintah Daerah Sesuai Permen Keuangan No.58/PMK.02/2008 PadaBagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Kab.
    tanah untuk kepentingan umum dimana didalamPeraturan Kepada BPN RI No. 3 tahun 2007 menjelaskan Surat Kuasatersebut harus dalam bentuk Notaril, kemudian saksi menyampaikan haltersebut kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa Surat Kuasadari SaksiDrs.
    SURADI HASAN, S.H., M.Si, di bawah sumpah, pada pokoknya memberikanpendapat sebagai berikut : Bahwa Ahli dihadirkan pada sidang hari ini sesuai dengan panggilan dariKejaksaan Banggai untuk memberikan keterangan sebagai ahli terkaitdengan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum; Bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sejak tahun 2014didasarkan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 akan tetapi sebelumberlakunya Undang Undang ini berlaku Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun2005 dan Peraturan Presiden
Putus : 11-09-2017 — Upload : 05-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1637 K/Pdt/2017
Tanggal 11 September 2017 — NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI R.I. CQ. GUBERNUR SUMATRA SELATAN vs SITI KHADIJAH (Isteri (Alm) Yahuza Bin Madun), dkk
10592 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Undang Undang Nomor 2/2012: Pasal 2 menentukanbahwa: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakanberdasarkan Asas: a. Kemanusiaan; b. Keadilan; c. Kemanfaatan; d.Kepastian; e. Keterbukaan; f. Kesepakatan; g. Keikutsertaan; h.Kesejahteraan; i. Keberlanjutan;j.
    Keselarasan; Pasal 3 menentukan bahwapengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanahbagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dankemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hukum Pihak yang Berhak; Pasal 9 ayat (2) menentukanbahwa, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan denganpemberian ganti kerugian yang layak dan adil:12. semua ketentuan peraturan perundangundangan tersebut di atas,bermula dari landasan Konstitusi