Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NOKIA SIEMENS NETWORKS
4930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Piutang per 31/12/2005 Trade receivables(24.860.166,00)Peredaran Usaha (included PPN) 176.881.803,77dikurangj : PPN yg dilaporkan SPT MasaPPN (dengan menggunakan kurs (12.920.504 26)pada saat Faktur Pajak diterbitkan )Peredaran Usaha menurut 163.961.299.51Pengujian Arus PiutangPeredaran Usaha menurut SPT/WP 163.961.299 51Selisih bahwa berdasarkan rekonsiliasi di atas, menurut Pemohon Banding seharusnyatidak ada koreksi atas Peredaran Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:a.
    peredaran usaha (nonrevenue);Bahwa demikian, Pemohon Banding menemukan bahwa masih terdapattransaksi yang tidak terkait dengan peredaran usaha (revenue) PemohonBanding tetapi dianggap sebagai peredaran usaha karena terdapat di sisikredit rekening koran Pemohon Banding;bahwa adapun transaksi penerimaan/sisi kredit rekening koran yang bukanmerupakan revenue terdiri dari :1) Reimbursement atas biaya pelanggan sebesar USD 6,730,023.97.bahwa sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di bidangpendukung
    Rekonsiliasi Peredaran Usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan danSPT PPNHalaman 10 dari 39 Halaman Putusan Nomor 344 /B/PK/PJK/2015bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada PPN yang kurang dilaporkan.Perbedaan antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan danSPT PPN yang terjadi sematamata terjadi karena :a.
    usaha.
Putus : 01-08-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1389/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT LADANGRUMPUN SUBURABADI
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp101.290.056.271,00 dalam sengketa aquo berkaitan dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp101.290.056.271,00 di PPh Badan yang telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 46687/PP/M.V1I/15/2013 tanggal 20 Desember2013 dengan putusan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesarRp101.290.056.271,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46687/PP/M.V1I/15/2013tanggal 20 Desember 2013 terkait sengketa koreksi
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi DPP PPN sebesar Rp101.290.056.271,00 berkaitan dengansengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp101.290.056.271,00.Bahwa dengan demikian, maka pembahasan sengketa koreksi DPPPPN sebesar Rp101.290.056.271,00 dalam sengketa a quo dalamMemori Peninjauan Kembali ini mengikuti dan sejalan denganpembahasan atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp101.290.056.271 ,00;7.2.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp101.290.056.271,00 denganmenghitung ulang nilai penjualan CPO dan IKS dengan didasarkan padaharga jual dunia, yaitu harga jual yang bersumber dari Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena tidak terdapatnyadokumen dari Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yang dapat dijadikan dasar perhitungan;7.3.
    Juni 2009 senilai Rp418.632.051.750,00 adalah berbedadengan nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam Laporan LabaRugi yaitu sebesar Rp509.598.279.997,00, atau terdapat selisih sebesarRp90.966.228.247,00 (Rp509.598.279.997,00 Rp418.632.051.750,00);Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dalam melaporkanjumlah peredaran usahanya.
    mengabulkanbanding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha;bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari peredaran usahasebesar Rp101.290.056.271,00 tidak berdasarkan data yang valid dan sah,oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapatdipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Bandingterhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp101.290.056.271 ,00Bahwa Pemohon Peninjauan
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JIDECO INDONESIA
16540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam kartuproduction planning tersebut terdapat nilai persediaan dalam baris deliverytetapi tidak diperhitungkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha.Sebagai petunjuk bahwa kuantitas persediaan dalam baris delivery memilikiketerkaitan dengan pengakuan peredaran usaha dikarenakan setiap kuantitasterjual dalam bukti penjualan yang diserahkan dan diakui Pemohon Bandingsebagai peredaran usaha seluruhnya tercantum dalam baris delivery di kartuproduction planning tersebut, tetapi terdapat delivery
    untuk tanggaltanggaltertentu yang menurut Penelaah merupakan peredaran usaha/penjualan tetapitidak diperhitungkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha/penjualan;Bahwa Penelaah berpendapat bahwa seluruh rencana produksimerupakan bagian dari penjualan tanpa melihat kapan aktual produksi tersebutakan selesai, hal ini dikarenakan aktifitas produksi yang dilakukan olehPemohon Banding adalah berdasarkan pesanan (Job Order) sehingga jenisbarang dan kuantitas yang direncanakan untuk diproduksi dan dijual
    Koreksi DPP PPN terkait koreksi Peredaran Usaha di PPhBadan sebesar Rp4.763.317.311,96; dan2. Koreksi DPP PPN terkait Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha diPPh Badan sebesar Rp134.031.510,04.IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA. Koreksi DPP PPN terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badansebesar Rp. 4.763.317.311,961.
    PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasanbahwa laporan perencanaan produksi dan pengirimankepada konsumen tidak serta merta dijadikan dasarpencatatan peredaran usaha.
    Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap laporanproduction planning diketahui bahwa kuantitaspersediaan dalam baris delivery yang terdapat dalamlaporan production planning seharusnya memilikiketerkaitan dengan pengakuan peredaran usaha. Halini dikarenakan setiap kuantitas Komponen yang terjualdicatat sebagai peredaran usaha.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AICA INDONESIA
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha;DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN BANDINGBahwa koreksi terhadap peredaran usaha sebesar USD 324.852 berasal darihasil ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai Tahun 2009sebagai berikut:Jumlah peredaran usaha cfm SPT Tahunan BadanJumlah DPP pada SPM PPN Tahun Pajak 2009Rp 240.692.287.197,00Rp 243.779.029.594,00Selisih Rp 3.086.742.397,00Kurs KMK akhir Tahun 2009 Rp 9.502,00Koreksi Hasil Ekualisasi USD 324,852.00Bahwa selisin sebesar USD 324.852 merupakan penyesuaian harga ataspenjualan
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliTentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1.
    SPM Rp 243.779.029.594,00Peredaran Usaha dan Pendapatan lainlain cfm SPT PPh Badan :Peredaran Usaha Rp 239.800.795.178,00Penjualan aktiva tetap Rp 244.362.273,00Pendapatan lainlain Rp 647.129.746,00Jumlah Peredaran Usaha Rp 240.692.287.197,00Selisih Rp 3.086.742.397,00US$ 324.852, 002.
    Sehingga yang perlu dievaluasi oleh Terbanding adalahapakah jumlah/nilai penyesuaian harga tersebut wajar atau tidak sesuaiArms Length Principles, dan bukan melakukan koreksi atas seluruh nilaipenyesuaian harga;Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas Majelisberpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan olehTerbanding tersebut di atas, tidak mempunyai dasar hukum dan alasanyang kuat, sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00tidak dapat dipertahankan dan karenanya
    Bahwa berdasarkan hal tersebut amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang menyatakan: koreksi atas Peredaran Usaha yangdilakukan oleh Terbanding tersebut di atas, tidak mempunyai dasar hukumdan alasan yang kuat, sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar US$324,852.00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkanadalah amar pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangandan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;10.Bahwa dengan demikian koreksi
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. JIDECO INDONESIA
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam kartu productionplanning tersebut terdapat nilai persediaan dalam baris delivery tetapi tidakdiperhitungkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha.
    Sebagai petunjukbahwa kuantitas persediaan dalam baris delivery memiliki keterkaitan denganpengakuan peredaran usaha dikarenakan setiap kuantitas terjual dalam buktipenjualan yang diserahkan dan diakui Pemohon Banding sebagai peredaran usahaseluruhnya tercantum dalam baris delivery di kartu production planning tersebut,tetapi terdapat delivery untuk tanggaltanggal tertentu yang menurut Penelaahmerupakan peredaran usaha/penjualan tetapi tidak diperhitungkan PemohonBanding sebagai peredaran usaha/penjualan
    usaha.
    Hal ini dikarenakan setiap kuantitas komponenyang yang terjual dicatat sebagai peredaran usaha.
Putus : 09-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2062 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — PT AVERY DENNISON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
20668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha sebesarRp4.865.171.695,00 yang terdiri dari koreksi peredaran usaha sebesarRp4.864.565.570,00 dan selisinh kurs sebesar Rp606.125,00 dengan alasanalasan sebagai berikut:Halaman 4 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 2062/B/PK/PJK/2017 Bahwa tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingSatu. melakukan koreksi positif sebesar Rp4.865.171.695,00 terhadapperedaran usaha Pemohon Banding berdasarkan ekualisasi Peredaran Usahadengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang telah PemohonBanding laporkan, sebagai berikut: Rincian Koreksi Peredaran Usaha Jumlah (Rp)Peredaran Usaha cfm SPT Badan Pemohon 135.143.624.889,00BandingPeredaran Usaha cfm SPM PPN 140.008.796.584,00Selisih
    Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliSengketa atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.865.171.695,00Il.
    ekualisasi antara peredaran usaha yang telah dilaporkan PemohonPeninjauan Kembali dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasilanHalaman 10 dari 23 halaman.
    Koreksi peredaran usaha sebesar Rp606.125,00 yang disebabkan karenaselisih kurs;Adanya koreksi peredaran usaha sebesar Rp606.125,00 yang disebabkankarena selisih kurs ini terjadi karena Termohon Peninjauan KembaliHalaman 13 dari 23 halaman.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1113/B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TUNGGAL MITRA PLANTATIONS
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Juni 2009Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telahmelaporkan adanya peredaran usaha sejumlah Rp.518.242.743.224.;b. Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menemukan adanya ketidakseimbangan antara luaslahan dengan jumlah produksi yang dilaporkan Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding).
    Oleh karenanya, untuk dapatmenguji kebenaran jumlah peredaran usaha yang dilaporkan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebut, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkansurat permohonan peminjaman Peminjaman Buku, Catatan, danDokumen kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) melalui Surat Permintaan Dokumen Nomor: S140/WPJ.04/KP.1100/1.1/2010;c.
    Sedangkan nilai peredaran usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPTPPh Badan hanya sebesar Rp.518.242.743.224,, sehingga koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas peredaranusaha adalah sebesar Rp.97.226.065.807,Halaman 7 dari 12 halaman. Putusan Nomor 1113/B/PK/PJK/2017g.
    Bahwa putusan Majelis Hakim yang telah membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) atas peredaran usaha sebesarRp.97.226.065.807, dengan alasan karena Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menggunakan data eksternal sehingga bukanmerupakan bukti yang kuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkanvaliditas dan keabsahannya telah mengabaikan beberapa hal sebagaiberikut:a.
    Bahwa koreksi Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) atas peredaran usaha telah sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, apabila MajelisHakim telah memutus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,maka seharusnya koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak dibatalkan oleh Majelis Hakim;Halaman 9 dari 12 halaman. Putusan Nomor 1113/B/PK/PJK/20175.
Register : 22-10-2012 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51318/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19226
  • Dwi Wahatno 9,750,2502 Proyek Upgrading IPA 20 Ipd (SPK No.08N12008) 538,000,0003 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/01/SPIQX108) 475,000,0004 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/02/SPIQX 108) 548,740,0005 Penyerahan mekanikal & elektrikal ke Bpk. lwan Ngadianto 134,900,0006 Penjualan aktiva tetap (Mobil Pick up) 37,500,000 JUMLAH 1,743,890,250 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPNsebesar Rp.1.743.890.250,00 merupakan equalisasi antara koreksi Peredaran
    Usaha di PPhBadan dengan DPP PPN;bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesarRp. 1.706.390.250,00;bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi tersebut yaitu sebesarRp.1.706.390.250,00 kemudian oleh Terbanding ditambah dengan koreksi DPP PPN ataspenjualan Aktiva Tetap sebesar Rp.37.500.000,00 sehingga total koreksi DPP PPN menurutTerbanding adalah sebesar Rp.1.743.890.250,00 yang dialokasikan ke masing2 Masa Pajaksebagai berikut : Masa / Tahun Pajak 2008 Jumlah
    (Rp)Januari 0Februari 47,250,250Maret 0April 0Mei 134,500,000,Juni 134,500,000Juli 269,000,000Agustus 0September (hanya koreksi Pajak Masukan) 0Oktober 255, 935,000November 716,618,000Desember 186,087,000Total Koreksi DPP PPN oleh Terbanding 1,743,890,250 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00, Pemohon Bandingtelah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus olehMajelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put50316/PP/M.IA/15/2014 yangtelah
    diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding dengan simpulan terhadap koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesarRp. 134.500.000,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.1.706.390.250,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena
    atas sengketa PPh Badan dimaksud telahdiperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasardasarpertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha padaPPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPPPPN Masa Mei 2008 sebesar Rp.134.500.000,00;bahwa mengenai saat terutangnya pajak, saat terutangnya PPN adalah kondisi mana yanglebih dulu terjadi antara saat pembayaran atau saat penyerahan Barang Kena Pajak/jasaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanKena
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1783 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — PT. VASTEK PRIMA INDUSTRIES vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sepertipenerimaan dari PT Nobel Industries;Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi pemeriksa karena jenistransaksi bank sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan tersebut,seluruhnya dijumlahkan sebagai penerimaan penjualan oleh Pemeriksa;Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki data perhitungan Pemeriksa pengujianArus Piutang sebagai dasar dari koreksi Peredaran Usaha, sebab dalam SPHPPEM124/1.2/WPJ.09/KP.11 00/201 O tertanggal 4 Juni 2010 tidakterdapat detail mengenai pengujian arus piutang
    ;NomorBahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan jumlah Peredaran Usaha daripengujian Arus Piutang dan hasilnya adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rp (100%) Jumlah Rp (110%)1.
    Peredaran Usaha cfm WP dari Uji Arus Piutang 33.343.928.9012. Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang:Menurut Pemeriksa Rp 5.400.537.318,00Rp 1.005.989.585,00Rp 4.394.547.733,00Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemeriksa danMenurut Pemohon Banding Jumlah Keberatanmenurut Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:Halaman 2 dari 11 halaman.
    Bahwa Majelis berpendapat terdapat perbedaan nilai sengketa banding DPPPPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp62.265.381,00(Rp39.862.028.110,00 Rp39.799.762.729,00) adalah karena hasil ekualisasidari Peredaran Usaha dalam PPh Badan dengan perincian sebagai berikut: Bahwa terdapat perbedaan nilai ekspor antara PPN dengan PPh badansebesar Rp52.697.019,00 karena selisih kurs;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas pertimbanganMajelis pengadilan Pajak yang menyatakan adanya selisin
    kurs atas nilaiekspor antara PPN dengan PPh Badan, karena kurs yang digunakan saatmenentukan nilai peredaran usaha dalam PPh Badan dan nilai DPP PPNadalah sama sehingga tidak akan timbul selisih kurs; Bahwa terdapat perbedaan nilai penghasilan luar usaha antara PPNdengan PPh Badan sebesar Rp9.568.362,00;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali setuju atas pertimbangan MajelisPengadilan Pajak yang menyatakan terdapat perbedaan nilai penghasilanluar usaha antara PPN dengan PPh Badan sebesar Rp9.568.362,00
Register : 12-09-2012 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52698/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13035
  • Begitu pula bila benar Pemeriksamelakukan koreksi atas gain/loss scrap sale dan other income, atas penjualanscrap tersebut telah Pemohon Banding pungut PPN dan begitu pula atas OtherIncome Pemohon Banding telah memungut PPN bila Other Income tersebutmerupakan obyek PPN dan sudah melaporkan dalam SPT Masa PPN;: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 1.928.816.025,00,terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh BadanTahun Pajak 2009 (yang juga diajukan Banding bersama
    dengan sengketaPPN) sebesar USD.7,032,585.00 yang terdiri dari :bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.1.882.892.539,00,terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh BadanTahun Pajak 2009 ( yang juga diajukan Banding bersama dengan sengketaPPN ) sebesar USD.7,032,585.00 yang terdiri dari : Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD. 6,563,047.00 (= Rp.56.939.796.071,00), Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD. 469,538.00 (= Rp.22.594.710.471,00)(untuk pembukuan PPh Badan,
    Usaha pada sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2009.bahwa atas jawaban para pihak tersebut maka dalam persidangan, sengketamengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN setiap masa pajak tahun 2009 tidakdibahas lebih lanjut karena menunggu penyelesaian sengketa koreksi positifPeredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2009.bahwa dari hasil pemeriksaan atas sengketa PPh Badan tahun 2009 yangterkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00yang terdiri dari : Koreksi Penjualan Ekspor
    Internet Bea dan Cukai.Menurut Terbanding :Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 terdiri dari : Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD. 6,563,047.00 Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD. 469,538.00bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyetakan pada IkhtisarPembahasan Akhir menyetujui koreksi Penjualan Ekspor sebesarUSD.983,543.00 sehingga koreksi Penjualan Ekspor yang masih menjadisengketa adalah sebesar USD.5,579,504.00.bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan
    Untuk itu dilampirkan CommercialInvoice dan Faktur Pajak.Jadi dari hal diatas jelaslah seharusnya koreksi penjualan lokal sebesar 0(nihil).bahwa untuk sengketa PPN, Pemohon Banding juga menyampaikan kepadaMajelis : Surat Nomor : 091/CATAX/VII/2013 tanggal 2 September 2013 Hal :Penjelasan mengenai koreksi atas Peredaran Usaha, Surat Nomor : 092/CATAX/VIII/2013 tanggal 2 September 2013 Hal :Penjelasan mengenai Equalisasi Obyek PPN dan Omzet PPh Badan, Surat Nomor : 111/CAOTAX/IX/2013 tanggal 10 September
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51904/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12931
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitas dan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidak sesuai dengan standarpemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.
    YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dandiajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajakoleh Pemohon Banding;bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi Tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telahmemeriksa
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut: No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,005 Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,008 Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai
Putus : 19-07-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1355/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHANDRA ASRI qq PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .15.735.503.466,00 yang mana didasarkanpada hasil pemeriksaan Peredaran Usaha untuk Masa JuliDesember 2010tersebut;b.
    Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendirisebesar Rp.15.735.503.466,00 adalah hasil pengujian arus uang sesuaipemeriksaan pada Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan;2. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan Pajak PenghasilanBadan, koreksi Peredaran Usaha berdasarkan analisa arus uangsebesar USD10,430,072.76 yang dilakukan oleh Terbanding pada saatpemeriksaan tetap dipertahankan mengingat Pemohon Banding
    usaha sebesarUSD10,430,072.76 pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 denganrincian sebagai berikut: Masa Pajak DPP PPN (Rp.)Juli 2010 15.735.503.466,00Agustus 2010 15.613.819.281,00September 2010 15.582.876.731,00Oktober 2010 15.530.031.028,00November 2010 15.575.575.680,00Desember 2010 15.721.596.702,00Total 93.759.402.888,00 Bahwa atas koreksi pada Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 padaPajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010, berikut adalah tanggapanPemohon Banding:Bahwa terdapat
    Dan dengan pertimbangan tersebut, maka terhadap koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 10,430,073.00selanjutnya diekualisasikan dengan koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya HarusDipungut Sendiri untuk periode Juli sampai dengan Desember 2010;c.
    Usaha sebesar USD10,430,073.00;8.
Putus : 11-09-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118/B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LEA SANENT
18637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Netto Cfm SPT Pemohon BandingSelisih Peredaran Usaha yang belum dilaporkanBahan Baku cfmRp 135.525.871.088,00Rp 607.019.539,00Rp 134.918.851.549,00Rp 64.517.309.547,00Rp 70.401.542.002,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Peredaran Usaha sebesarRp70.401.542.002,00 yang didasarkan atas Analisa Gross Profit Margin, dimanaPeredaran Usaha tersebut diperoleh dari Rasio Gross Profit Margin dikalikanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 28 alinea ke17pahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis menyimpulkan bahwaKoreksi.Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp70.401.542.002,00 tidakdapat dipertahankan2.
    Bahwa koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp70.401.542.002,00 berasal dari Harga Pokok Penjualan menurutHalaman 8 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2013unit, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),telah menerima perhitungan biaya dan peredaran usaha menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);6.9.
    Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.37216/PP/M.XIIV15/2012 tanggal 22 Maret 2012 sepanjangmenyangkut sengketa koreksi positif peredaran usaha sebesarRp70.401.542.002,00harus dibatalkan.B. Tentang Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar(Rp45.193.874.793,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.1.
Register : 01-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49462/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11238
  • Koreksi1 Januari 50.245.300,002 Februari 48.748.210,003 Maret 95.792.750,004 April 42.566.780,005 Mei 71.385.850,006 Juni 62.972.560,007 Juli 54.918.300,008 Agustus 57.954.390,009 September 93.768.950,0010 Oktober 69.225.860,0011 Nopember 44.771.440,0012 Desember 75.841 .420,00Total 768.191.810,00Jumlah koreksi Masa Januari Desember 2008 768.198.421,00Selisih 6.611,00 bahwa dari uraian koreksi sebagaimana tersebut di atas, diketahui terdapat koreksiyang merupakan hasil equalisasi DPP PPN dengan peredaran
    usaha pada PPhBadan, yaitu koreksi atas :Uraian Cfm CfmPemohon Banding PemeriksaPenjualan 13.703.093.076,00 14.238.490.909,00KendaraanDiskon Pembelian 88.930.000,00bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2008terdapat koreksi positif Peredaran Usaha yang terdiri dari : Koreksi dari pengurusan STNK 535.397.833,00 Koreksi dari reklas diskon ke penjualan 88.930.000.00624.327.833.00 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha tersebut, Pemohon Banding telah mengajukankeberatan
    Mei 2012, sehinggaatas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding kePengadilan Pajak melalui surat Nomor: 697/MPMPPPPh2908/VIII/2012 tanggal01 Agustus 2012;bahwa atas sengketa PPh Badan tahun 2008 dimaksud telah diperiksa dan diputusoleh Majelis Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put49458/PP/M.1/15/2013yang telah diucapkan tanggal 16 Desember 2013, dengan amar putusan Wenambahpajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan simpulan terhadapkoreksi Terbanding atas Peredaran
    Usaha sebesar Rp.624.327.872,00.00 tidakdapat dipertahankan, sehingga koreksi tersebut dibatalkan;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d.
    Desember2008 atas penjualan kendaraan dan diskon pembelian dengan total sebesarRp.624.327.833,00 tersebut terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha diPPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.624.327.872,00;Koreks'535.3970088.930.0bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPhBadan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak,maka dasardasar pertimbangan dan putusan Majelis Pengadilan Pajak atassengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun
Putus : 04-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CENTRAL ENERGI PRATAMA,
18850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha;Menurut Pemeriksa / SK KeberatanMenurut Wajib Pajak / SPTKoreksiRp.29.282.006.450,00Rp.23.161.955.450,00Rp. 6.120.051.000,00 Bahwa terdapat koreksi atas Peredaran Usaha dimana keputusan darikeberatan sama dengan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi sebesarRp.6.120.051.000,00;Bahwa terhadap peredaran usaha telah dilakukan koreksi positif sebesarRp.6.120.051.000,00, koreksi tersebut dilakukan oleh pemeriksa yaknidengan menarik/mengakui penghasilan yang Pemohon Banding telah akuisebagai
    Atas = sengketa koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp6.120.051.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;1.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) pada saatpemeriksaan melakukan koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp6.120.051.000,00, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :3.1.
    itu, koreksi negatif Harga Pokok Penjualan tergantungkepada koreksi positif dari Peredaran Usaha;Halaman 20 dari 23 halaman Putusan Nomor 260/B/PK/PJK/20165.
    Bahwa oleh karena koreksi negatif Harga Pokok Penjualan berhubunganlangsung atau berkaitan erat dengan koreksi positif pada Peredaran Usahadan terhadap koreksi Peredaran Usaha diusulkan untuk untuk diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, maka terhadap koreksi negatifHarga Pokok Penjualan juga diusulkan hal yang sama untuk diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diuraikan padasengketa Peredaran Usaha;7.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ASTRA DAIDO STEEL INDONESIA
14730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha yang berasaldari pengujian arus kas/bank;Bahwa dari pengujian ini ditemukan adanya uang masuk yang dianggapsebagai penjualan sebesar tersebut di atas;b.
    usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukankoreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.384.886.709,00 (koreksisemula) berdasarkan pada pengujian arus kas/bank, dari pengujian tersebutditemukan adanya yang masuk yang dianggap sebagai penjualan sebesarRp2.384.886.709,00.
    SPT Tahunan PPh Badan 73.181.465.440.00Koreksi 18.292.588.763.00Bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmenyatakan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.178.443.796,00 tidakdapat dipertahankan.
    usaha tersebut;6.10.Bahwa dengan demikian, terbukti dengan jelas dan nyatanyata MajelisHakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa atas koreksi atasPeredaran Usaha sebesar Rp2.178.443.796,00 tanpa didukung dengan alatbukti yang valid, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 76 dan Pasal78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, datas koreksi Peredaran Usaha sebesarRp2.178.443.796,00 telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPh;Bahwa oleh karenanya telah nyatanyata salah
Putus : 13-05-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MONAGRO KIMIA
15649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha yangdilakukan Terbanding sebesar Rp6.407.616.061,00 adalah terdiridari:1.
    Bahwa berdasarkan ekualisasi PPh Badan dan PPNdiketahui terdapat Peredaran Usaha yang belumHalaman 24 dari 32 halaman. Putusan Nomor 109/B/PK/PJK/2012dilaporkan sebesar Rp6.407.616.061,00 denganperincian sebagai berikut: Penyerahan: EksporRp 48.590.789.796,00 LokalRp 286.221.789.258,00 Pemakaian sendiriRp 7.192.557.649,00 Penyerahan menurut SPM PPN Rp 342.005.136.703,00 Peredaran Usaha menurut PPh Badan Rp 315.245.465.811 ,00 SelisihRp 26.759.670.892,00 Penjelasan selisih: 1.
    Usaha sebesarRp6.407.616.061,00 diperoleh dari hasil ekualisasiantara Peredaran Usaha di SPT PPN dengan PPhBadan dengan perhitungan sebagai berikut:Peredaran cfm SPT PPN Rp 342.005.136.703,00Peredaran cfm PPh Badan Rp 315.245.465.811 ,00Selisih Rp 26.759.670.892,00selisin tersebut dijelaskan terdiri dari:Sales return Rp 61.267.538,00Outfreight cost Rp 5.313.947.336,00Shipping Cost Rp 818.739.800,00Sales Promotion Rp 14.158.100.157,00Jumlah Rp 20.352.054.831,00Bahwa dari penjelasan di atas masih
    Usaha di PPN dan PPh Badan nilaiAccrued Sales Incentives sebesar Rp5.848.556.151,00 danSales Discount sebesar Rp559.059.910,00 yang tercakupdalam nilai Sales Promotion sebesar Rp13.041.113.800,00yang merupakan salah satu alasan dari penjelasan terjadinyaselisih antara Peredaran Usaha di PPN dan PPh Badan;Bahwa oleh karenanya, alasan bahwa koreksi PeredaranUsaha sebesar Rp6.407.616.061,00 bukan berasal dariAccrued Sales Incentives sebesar Rp5.848.556.151,00 danSales Discount sebesar Rp559.059.91
    Oleh karena itu, atas koreksiPeredaran Usaha sebesar Rp6.407.616.061,00 yang berasaldari ekualisasi Peredaran Usaha PPN dan PPh Badan yangsampai dengan persidangan banding di Pengadilan Pajak tidakdapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) adalah Peredaran Usaha belum dilaporkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPh;9.
Register : 04-05-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44611/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9416
  • Pengembangan Kota Samarinda kepada PT Multi PuriSejahtera;: bahwa setelah mempertimbangkan keterangan Pemohon Banding dan Terbandingserta alat bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Majelis berpendapat:bahwa menurut dalil Terbanding, koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008sebesar Rp4.666.374.363,00 adalah berdasarkan alat bukti berupa LaporanKeuangan dari Pemohon Banding yang ditemukan pada saat pemeriksaan pajakdilakukan, dan sesuai dengan laporan keuangan yang ditemukan tersebut diketahuijumlah Peredaran
    Usaha sebesar Rp4.752.131.363,00 sehingga Terbandingberkesimpulan bahwa jumlah Peredaran Usaha menurut laporan keuangan yangbaru. ditemukan dibandingkan dengan laporan keuangan sebagaimana yangdilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008 terdapat selisih sebesarRp4.666.374.363,00 dan selisih tersebut dianggap sebagai jumlah Dasar PengenaanPajak PPN yang kurang dilaporkan dalam pemenuhan kewajiban PPN MasaDesember 2008 yang terutang;bahwa atas laporan keuangan dimaksud tidak diuji lagi kKebenarannya
    Usaha dari PemohonBanding untuk Tahun Pajak 2008, yang juga harus dilaporkan sebagai DPP atasobjek penyerahan jasa (JKP) Masa Pajak yang bersangkutan;bahwa berdasarkan bukti kuintansi pembayaran penyertaan modal dari PemohonBanding kepada PT Werdhas Wahyu Sejati adalah sebagai berikut:Tanggal 23 September 2008 sebesar Rp 713.700.000,00Tanggal 31 Oktober 2008 sebesar Rp 183.000.000,00Tanggal 24 Nopember 2008 sebesar Rp 272.500.000,00Tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp 155.800.000,00Tanggal 25 Desember
    Usaha yangmenjadi DPP yang dikoreksi oleh Terbanding adalah terbukti bukan merupakanpenyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan serangkaian alat bukti tersebut diatas dan pengakuan Pemohonserta PT Werdhas merupakan bukti sempurna yang diyakini oleh Majelis jumlahPeredaran Usaha yang ditemukan dalam laporan keuangan Pemohon Bandingdalam pemeriksaan adalah sesungguhnya Peredaran Usaha PT Werdhas WahtuSejati dan bukan Peredaran Usaha dari hasil kegiatan usaha Pemohon Banding
    Usaha yang tertulis dalam laporankeuangan tersebut yang kemudian dijadikan dasar hukum dan dasar pertimbanganuntuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang terutang Masa PajakDesember 2008 sebesar Rp4.752.131.363,00 terbukti tidak benar karena tidaksesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasikerugian;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat
Putus : 25-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 689/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT LATEXCO INDONESIA
4418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saat pemeriksaan tidakmemperhitungkan selisih kurs saat melakukan koreksi peredaran usaha dimanadasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalahmenentukan peredaran usaha hanya berdasarkan atas pembayaran komisiyang sudah dalam bentuk rupiah dibagi dengan tarif komisi 6%, sedangkanpenjualan yang Pemohon Banding laporkan di Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan Badan banyak dilakukan dalam bentuk USD dan EUR sehinggasaat dicatat menggunakan kurs tanggal /nvoice;Bahwa karena
    ) tidak konsisten menerapkan dasar perhitungan PeredaranUsaha ditunjukkan dalam rekapitulasi pembayaran komisi tahun 2008yang menjadi dasar perhitungan peredaran usaha khususnya dalamkolom 12 (Kurs transaksi Bank Indonesia sebagai dasar perhitungankomisi) untuk tanggal yang sama terdapat perbedaan rate sehingga tidakdapat diketahui dasar penentuan Peredaran Usaha sebenarnya;Sebagai contoh, pada tanggal 15 Januari 2008 terdapat dua transaksiyaitu kepada Yuwono dan PT.
    fakta di laporan keuanganmenyatakan adanya kerugian selisih kurs sebesar(Rp.2.357.240.157,00), sehingga terdapat ketidaksesuian antaradata laba selisih kurs pada peredaran usaha dengan data rugiselisin kurs pada laporan keuangan;Halaman 17 dari 34 halaman Putusan Nomor 689/B/PK/PJK/2017 Bahwa faktanya, pada saat proses pemeriksaan s.d.persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak memberikan penjelasan atas perbedaan datalaba selisih kurs dari peredaran usaha dengan data rugi
    Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan PajakNomor: Put. 44101/PP/M.III/15/2013 tanggal 21 Maret 2013menyangkut sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp.1.318.576.422,00 harus dibatalkan;B.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.318.576.422,00;2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.186.330.327,00;3.
Register : 01-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49463/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • ,Jumlah koreksi Masa Januari Desember 2008 68.198.421,00 bahwa dari uraian koreksi sebagaimana tersebut di atas, diketahui terdapat koreksi yangmerupakan hasil equalisasi DPP PPN dengan peredaran usaha pada PPh Badan, yaitukoreksi atas : Uraian Cfm Cfm KoreksiPemohon PemeriksaBanding Penjualan Kendaraan 13.703.093.076,0 /14.238.490.909,0 535.397.833,000 0 Diskon Pembelian 88.930.000,00 88.930.000,00 bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapatkoreksi positif
    Peredaran Usaha yang terdiri dari : Koreksi dari pengurusan STNK 535.397.833,00 Koreksi dari reklas diskon ke penjualan 88.930.000.00624.327.833.00 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha tersebut, Pemohon Banding telah mengajukankeberatan dan oleh Terbanding keberatan tersebut ditolak dengan menerbitkan SuratKeputusan Keberatan Nomor: KEP746/WPJ.24/2012 tanggal 02 Mei 2012, sehingga ataskeputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke PengadilanPajak melalui surat Nomor: 697/MPMPPPPh2908
    Desember 2008atas penjualan kendaraan dan diskon pembelian dengan total sebesar Rp.624.327.833,00tersebut terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak2008 sebesar Rp.624.327.872,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badandimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasardasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usahapada PPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan