Ditemukan 222 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 416/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pembanding/Tergugat II : PT ANEKA TAMBANG disebut juga PT ANTAM Tbk UNIT BISNIS PENGOLAHAN Dan PEMURNIAN LOGAM MULIA Diwakili Oleh : Fernando Siagian, S.H
Terbanding/Penggugat : DANIEL KRISTANTO
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Turut Terbanding/Tergugat I : BUTIK EMAS ANTAM DI SURABAYA GEDUNG MEDAN PEMUDA
720803
  • Ada Surat Pernyataan (sepihak) tertanggal 11032019 (Bukti P9)yang dibuat oleh Eksi Anggraeni, yang pada pokoknya menyatakanEksi Anggraeni tidak membawa/mengambil/menyimpan/memilikiemas sejumlah 36,078 kg milik Daniel Kristanto(Terbanding/Penggugat) yang dibeli dari ANTAM sesuai fakturfakturNo. 637200, No. 637514, dan No. 638875, dan Eksi Anggraeni tidakmempunyai Kuasa dari Daniel Kristanto untuk membawa/mengambil/menyimpan/memiliki emas sebanyak 36,078 kg tersebut.
Register : 15-11-2018 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN BATAM Nomor 301/Pdt.G/2018/PN Btm
Tanggal 29 Juli 2019 — Penggugat:
1.GIO PENNI TAMBUNAN
2.PATRICIA MAGDALENA
3.JONI TARIGAN
4.HERIYADI
5.JUWADI
6.HERIYANTO
7.PAIMAN
8.SUKOCO
9.A T O
Tergugat:
1.Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jendral Sumber Daya Air
2.Negara atau Pemerintah Daerah Cq Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
3.Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Turut Tergugat:
1.Kementrian Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2.Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Cq. Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
3.TIM TERPADU Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Estuari Dam SEI GONG Kota Batam
4.PT Wijaya Karya Tbk, Cq Kantor Cabang PT Wijaya Karya Tbk
5.PT Tussen Krida Utama
190676
  • ., tanggal 11032019, untukselanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;BADAN PENGUSAHAAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASBATAM (BP BATAM), yang beralamat di JI. Sudirman No.1, Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau, diwakili olehLukita Dinarsyah Tuwo, Jabatan Kapala BadanPengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danHalaman 3 dari 141 Putusan Nomor 301/Pdt. G /2018/PN. Btm.Pelabuhan Bebas Batam, dalam hal ini memberika KuasaSubstitusi kepada Dr.