Ditemukan 418 data
JAJANG M
Terdakwa:
ANDI MAINO
21 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya ANDI MAINO bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- Miniman Jenis Tuak Ktrang lebih + 1.200 (Liter )
Dirampas
CASUNI, S.H.
Terdakwa:
EVA ERVINA
31 — 5
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya EVA ERVINA bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 10 (Sepuluh) hari dengan masa percobaan selama 60 (enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu ) botol Anggur kolesom Cap Orang Tua dan 1 (satu) botol Bir Putih
CASUNI, S.H.
Terdakwa:
EVA ERVINA
10 — 7
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya EVA ERVINA bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 10 (Sepuluh) hari dengan masa percobaan selama 60 (enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu ) botol Anggur kolesom Cap Orang Tua dan 1 (satu) botol Bir Putih
KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
Terdakwa:
SEPTA SIBORO
35 — 15
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya SEPTA SIBORO bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.
WINTA
Terdakwa:
MASKORI
13 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya MASKORI bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masa percobaan Selama 60 (Enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 2(dua) botol Anggur kecil
Dirampas untuk dimusnahkan
WINTA
Terdakwa:
SUPENO ADITYA
13 — 2
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya SUPENO ADITYA bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masa percobaan Selama 60 (enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 3 (tiga) botol kecil anggur kolesom cap
H SOLEKUN SH
Terdakwa:
TORIH
28 — 7
Menghukum ia dengan hukuman Denda Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair Kurungan Selama 3 (tiga) hari
3. Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 4 (empat ) botol kecil minuman berakohol jenis bir hitam merk stout
dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
DENI RUSNANDAR, SH. MH
Terdakwa:
EDI KARVIL Bin KADMA
13 — 4
Menghukum ia dengan hukuman Kurungan selama 15 Hari dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan
3. Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 7 (tujuh) botol anggur kolesom besar
- 23 (dua puluh tiga) botol beer putih merk Anker
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah).
H. RUSDI
Terdakwa:
JONNY NADEAK
17 — 6
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya JONNY NADEAK bersalah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman Kurungan Selama 1 (satu ) bulan dengan masa percoabaan selama 2 (dua) bulan kurungan
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
3 Dirigen berisi 60 liter Tuak
<
AIPDA.NASUTION
Terdakwa:
SURYANI WARUWU
106 — 18
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya SURYANI WARUWU bersalah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman Kurungan Selama 1 (satu ) bulan dengan masa percoabaan selama 2 (dua) bulan kurungan
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 48 (Empat puluh delapan) botol Mihol AQUA isi Ciu yang
CASUNI, S.H.
Terdakwa:
KANI
28 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya KANI bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 10 (Sepuluh) hari dengan masa percobaan selama 60 (enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 3 (tiga) botol kecil minuman berakohol jenis Bir Putih merk
WINTA
Terdakwa:
BASRIAL
18 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya BASRIAL bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masa percobaan Selama 60 (Enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 4 (tiga) botol Anggur kecil
- Bir Item 2 (dua) Botol
ABDUL AZIS
Terdakwa:
SAEPUDIN
75 — 23
Menghukum ia dengan hukuman Kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan
3. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 30 (tiga puluh) botol ciu
dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)
H. SOLEKUN, S.H.
Terdakwa:
SREPENG
18 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya SREPENG bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 1 (Satu) bulan dengan masa percobaan Selama 3 (tiga) Bulan
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 5 (Lima) botol Besar Bir Hitam merk Guines ;
- 7 (Tujuh) botol
AGUS SETIAWAN
Terdakwa:
SAEFUDIN
85 — 10
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya SAEPUDIN bersalah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman Kurungan Selama 1 (satu ) bulan dengan masa percoabaan selama 2 (dua) bulan kurungan
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 12 (dua belas) botol KK
-
WINTA
Terdakwa:
SARTONO
11 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya SARTONO bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masa percobaan Selama 60 (Enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 3(tiga) botol Anggur kecil
Dirampas
WINTA
Terdakwa:
MUADI
29 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya MUADI bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masa percobaan Selama 60 (Enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) botol Anggur kecil
Dirampas
WINTA
Terdakwa:
TABRONI
27 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya TABRONI bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masa percobaan Selama 60 (enam puluh) hari
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 3 (tiga) botol kecil anggur kolesom cap orang tua
ADE SOPYAN, SH.
Terdakwa:
RASMANI Bin Alm ARDIMAN
16 — 4
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya RASMANI Bin ( Alm) ARDIMAN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman kurungan selama 1 (Satu) bulan dengan masa percobaan Selama 3 (tiga) Bulan
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 12 (dua belas) botol Bir putih merk Singaraja
KHAERUL AGUS PRIYATNO, S.IP.
Terdakwa:
DAMAN
5 — 3
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa yang identitasnya DAMAN bersalah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Perda kabupaten Indramayu No.15 Tahunn 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman yang Mengadung Alkohol
Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Subsidair 3 (tiga ) hari Kurungan.