Ditemukan 375066 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Bkn
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pemohon:
HAOGEM BEWE LASE
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR XIII KOTO KAMPAR
6428
  • Pemohon:
    HAOGEM BEWE LASE
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR XIII KOTO KAMPAR
    Tampan PekanbaruRiau berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor093/P.Prapradilan/X/2021/LBHPERMATA/RIAU tanggal 21 Oktober 2021 ,selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawanKEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Ca.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTORXIIl KOTO KAMPAR, beralamat di Kantor Kepolisian Sektor XIIl Koto KamparJalan Raya Candi Muara Takus No. 05 Batu Bersurat, dalam hal ini memberikuasa kepada Dr.
    Pra/2021/PN.BknTerdakwa harus menjalani isolasi atau karantina ketika Terdakwa akandilimpahkan tahanannya dari tahanan kepolisian ke tahana Rutan sehinggadengan kejadian tersebut sehingga sidang terpaksa ditunda sehingga sidangpertama tidak bisa dilaksanakan sesuai acara yang telah ditetapkan.Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas hakim prapradilanmenyatakan karena Pemohon tidak bisa dihadirkan dipersidangan yang telahditentukan serta surat dakwaan dalam pokok perkara belum dibacakansehingga
Register : 04-08-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN BINJAI Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Bnj
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pemohon:
MONTANI GEA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BINJAI SELATAN
11424
  • Pemohon:
    MONTANI GEA
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BINJAI SELATAN
    ., & Partner, beralamat di Jalan Pusara V Lingkungan III KelurahanBhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 4 Agustus 2020, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Melawan:Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara cq. Kepala Kepolisian Resort Binjai cq. Kepala KepolisianSektor Binjai Selatan, dalam perkara ini diwakili oleh A.R. Sofyan Harahap,S.H., dan kawankawan, Advokat pada Law Office A.R.
    PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK DIDAHULUIPERINTAH PENYIDIKANHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN BnjBahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkanoleh Kepolisian Sektor Binjai Selatan selaku Termohon tanggal 4 Juli2020, sementara surat perintah penangkapan pemohon sebagaitersangka dikeluarkan tanggal 3 Juli 2020. Dan penangkapan danpenahanan Pemohon dilakukan pada tanggal 3 Juli 2020.
    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagaitersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab UndangUndang HukumPidana oleh Kepolisian Sektor Binjai Selatan adalah tidak sah dan tidakberdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
    Pidana di Kepolisian Sektor Binjai Selatan Termohonsebelum menetapkan tersangka terhadap pemohon praperadilan (ic.MONTANI GEA) melakukan serangkain proses penyelidikan danpenyidikan telah sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku;Bahwa sebagai landasan Termohon dalam melakukan prosesPenyelidikan dan Penyidikan atas perkara A Quo sesuai denganSurat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Gas /53/V1/2020/Reskrim,tanggal 27 Juni 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/45/V1I/2020/
Register : 26-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 8/Pid.Pra/2019/PN Kis
Tanggal 24 September 2019 — Pemohon:
Parningotan Samosir
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Asahan Cq Kepala Kepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge
507
  • Pemohon:
    Parningotan Samosir
    Termohon:
    Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Asahan Cq Kepala Kepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge
    ., masingmasing Advokat/PenasihatHukum pada Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, beralamat diJalan Pangeran Diponegoro Nomor 191 Kisaran, Kabupaten Asahan,Sumatera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Agustus 2019,selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawanKepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara, Cq Kepala Kepolisian Resort Asahan, Cq KepalaKepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge selaku Penyidik, berkantor diJalan Besar Bandar Pasir Mandoge, 21262
    Bahwa Pemohon pada tanggal 24 Februari 2015 telahmenyampaikan Laporan ke Kepolisian Sektor Bandar Pasir Mandogemengenai tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, sesuai denganLaporan Polisi Nomor: LP/14/II/2015/SU/Res Ash./Sek BP Mandoge,tanggal 24 Februari 2015;2. Bahwa Laporan Pemohon tersebut telah diterima olehKepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge sebagaimana dibuktikandengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/14/II/2015.
    Bahwa atas peristiwa pencurian buah kelapa sawit tersebut,Pemohon membuat pengaduan ke Kepolisian Sektor Bandar PasirMandoge, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda PenerimaanLaporan Nomor: STPL/14/II/2015., tanggal 24 Februari 2015;5. Bahwa terhadap laporan polisi tersebut, Termohon telahmemanggil dan memeriksa Pemohon beberapa kali dan telah pulamemangil dan memeriksa SaksiSaksi;6.
    Bahwa selain Keputusan Bersama Mahkejapol tersebut,Kepala Kepolisian melalui Pasal 25 Peraturan Kepala KepolisianNomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan secaraeksplisit telah menyatakan: SPDP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 huruf b, dibuat dan dikirimkan setelah terbit suratperintah penyidikan;8.
    Bahwa pada tanggal 24 Februari 2015 telahmenyampaikan Laporan ke Kepolisian Sektor Bandar PasirMandoge mengenai tindak pidana pencurian buah kelapa sawit,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP,sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/14/II/2015/SU/ResAsh./Sek BP Mandoge, tanggal 24 Februari 2015 juncto SuratTanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/14/II/2015., tanggal 24Februari 2015;2.
Register : 21-09-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN BANGIL Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Bil
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
NUNUK SUPRIYANTI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN KOTA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR POHJENTREK
2812
  • Pemohon:
    NUNUK SUPRIYANTI
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN KOTA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR POHJENTREK
    Pasuruan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Tertanggal 11 September 2020, yang telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil dibawah nomor urut423, tanggal 21 September 2020, Selanjutnya disebut sebagaiPemohon;MELAWAN:Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala KepolisianDaerah Jawa Timur cq.
    Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota cq.Kepala Kepolisian Sektor Pohjentrek, selanjutnya disebut sebagaiTermohon;Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No:2/Pid.Pra/2020/PN Bil. tertanggal 21 September 2020 tentangPenunjukkan Hakim Tunggal; Setelah mendengar kedua belah pihak masingmasing;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, KuasaPemohon hadir dan kuasa Termohon hadir juga dipersidangan yaitu diwakilioleh AKP Yoyok Ratno Dwi.C
Register : 28-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Bkn
Tanggal 26 September 2019 — Pemohon:
Erlina Sari Harahap
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kampar c q Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu
228155
  • Pemohon:
    Erlina Sari Harahap
    Termohon:
    Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kampar c q Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu
    Arifin Ahmad No. 10 Kota Pekanbaru,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 179/SKSY/VIII/2019tanggal 23 Agustus 2019 terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Bangkinang tanggal 28 Agustus 2019 di bawah registerNomor 306/SK/2019/PN Bkn;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;MelawanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, C.q. Kepala Kepolisian DaerahRiau, C.q. Kepala Kepolisian Resor Kampar, C.q.
    Putusan No.04/Pid.Pra/2019/PN BknBahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen PenyelidikanTindakan Pidana Pasal 70 menegaskan bahwa Gelar perkara pada tahapawal Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuanuntuk (a) menentukan status perkara pidana atau bukan;Bahwa berdasarkan anatomi perkara Laporan Polisi LP/80/IV/2019/RIAU/RES KPR/Sek Tapung Hulu, tertanggal 30 April 2019, sebagaimanakronologis perkara pada No.
    11 sampai dengan No. 19 diatas dapatdisimpulkan bahwa perkara a quo murni perkara perdata dan bukanmerupakan tindakan pidana, yang menurut hukum TERMOHON wajibmenghentikan Penyidikan Laporan Polisi LP/80/IV/2019/RIAU/RESKPR/Sek Tapung Hulu, tertanggal 30 April 2019 sebagaiman ketentuanPasal 109 ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana Paragraf 9 Pasal 76 ayat (1) huruf b.Bahwa PEMOHON sangat dirugikan atas penetapan
    Putusan No.04/Pid.Pra/2019/PN BknSURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) TIDAK SAHDAN CACAT HUKUMBahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen PenyidikanTindakan Pidana, Pasal 4 yakni Dasar dilakukann Penyidikan (a)laporan polisi/pengaduan (b) surat perintah tugas (c) laporanhasilpenyelidikan (LHP) (d) surat perintan penyidikan; dan (e) SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);Bahwa berdasarkan pasal 109 ayat (1) KUHAP
    ;Bahwa apabila peristiwa yang terjadi adalah mengenai perdata akandiajukan ke Pengadilan dan apabila peristiwa pidana barulah dilaporkan kepihak kepolisian;Bahwa sebagaimana Pasal 109 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor30 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib dikirimkan kepadapihak Kejaksaan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari dan apabila tidakdikirimkan maka akan batal demi hukum;Bahwa tanggal 05 Agustus 2019 Pemohon ditetapkan sebagai tersangkaoleh penyidik, Surat Perintah Penyidikan
Register : 15-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Krs
Tanggal 31 Mei 2018 — Pemohon:
SULAIMAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor ProbolinggoCq Kepala satuan Reskrim Kepolisian Resor Probolinggo
618
  • Pemohon:
    SULAIMAN
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor ProbolinggoCq Kepala satuan Reskrim Kepolisian Resor Probolinggo
    Probolinggoyang dalam hal ini memberikan kuasa kepadaMUHAMMAD HASYIM,SH beralamat di Jl.Klaseman Maron, DesaWonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo berdasarkan SuratKuasa Khusus' tanggal 20180515, selanjutnya disebut sebagaiPemohon;melawanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala KepolisianDaerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Probolinggo cq.
    KepalaSatuan Reskrim Kepolisian Resor Probolinggo, beralamat di Jalan RayaPajarakan No.2 Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, selanjutnya disebutsebagai TermohonHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN KrsPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri KraksaanNomor 1/Pid.Pra/2018/PN Krs tanggal 15 Mei 2018 tentang penunjukanHakim;Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini
    Bahwa dalam pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KapolriNomor 12 Tahun 2009 Pengawasan dan PengendalianPenanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :a. Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidikkepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakanmemperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2(dua) jenis alat bukti;b.
Putus : 22-01-2016 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 2/Pra.Per/2016/PN.SBY
Tanggal 22 Januari 2016 — Poedji Budi Santoso melawan Kepala Kepolisian RI. cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
29876
  • Poedji Budi Santosomelawan Kepala Kepolisian RI. cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
    Yani No.288 (City of Tomorrow UB 02 / 2) Surabaya,berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal tgl. 18Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai : PEMOHONMELAWAN:Kepala Kepolisian RI. cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq.Kepala Kepolisian Resort Kota BesarSurabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh ParaKuasanya, KOMPOL SUROSO.,SH,MH.Kasubbag Hukum Bagsumda PolrestabesSurabaya, AKP DARMAWAN,SH.,MH.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Th. 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kabareskrim Kepolisian NegaraRI.
    No. 3 Th. 2014 tentang Standart Operasional Prosedur PelaksanaanPenyidikan Tindak Pidana laporan tentang adanya tindak pidana penipuandan atau penggelapan sebagaimana terurai dalam Tanda Bukti LaporNomor : TBL / 63/1 / 2014 / UM/ SPKT, tgl. 16 Januari 2014 di SentralPelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatimdialinkan ke KepolisianResort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang proses penyidikannyadilakukan di Unit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ditangani oleh penyidikAIPTU DANIEL SOEJATMIKO
    adanya surat perintah penyidikan (SprinDik).Bahwa dengan demikian gelar perkara yang dilakukan penyidik diPolrestabes Surabaya pada tgl. 18 Agustus 2015 tidak sah dan cacathukum karena dilakukan tanpa adanya surat perintah penyidikan (SprinDik).Bahwa oleh karena gelar perkara di Polrestabes Surabaya hari Selasa, tgl.18 Agustus 2015 tidak sah dan cacat hukum karena tidak sesuai dan atausejalan dengan Peraturan Kapolri No. 14 Th. 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kabareskrim Kepolisian
    Mulyorejo, Kota Surabaya diSentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.Menimbang bahwa dari fakta buktibukti T1 sampai dengan T14, yangmerupakan suratsurat yang berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukanTermohon, menunjukan bahwa menindaklanjuti Laporan Pemohon, Termohontelah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadapsaksi saksi yang terdapat hubungannya dengan peristiwa dimaksud.Menimbang bahwa berdasarkan bukti T11, yang merupakan Berita AcaraPemeriksaan
Putus : 30-06-2003 — Upload : 15-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1332K/PID/2002
Tanggal 30 Juni 2003 — KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq. KEPOLISIAN RESORT DELI SERDANG
11368 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq. KEPOLISIAN RESORT DELI SERDANG
Register : 12-08-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Mdl
Tanggal 25 Agustus 2022 — Pemohon:
AHMAD GOZALI
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepolisian Resor Mandailing Natal
3519
  • Pemohon:
    AHMAD GOZALI
    Termohon:
    Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepolisian Resor Mandailing Natal
Register : 19-07-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 12/Pid.Pra/2017/PN.Dps
Tanggal 8 Agustus 2017 — IPTUI WAYAN SUDARTA melawan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
189100
  • IPTUI WAYAN SUDARTA melawan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
    Tanggal Lahir: KLUNGKUNG, 27 APRIL 1962Agama: HINDUKebangsaan: INDONESIAStatus Kawin: KAWINPekerjaan: POLRIAlamat Sementara: ASPOL KRENENG BLOK G LT Il No.3 KelurahanDangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur,Kota DenpasarDalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut diatas, untukselanjutnya disebut sebagai PEMOHON.Dengan ini PEMOHON mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas syarat formil danmaterial penetapan TERSANGKA yang dikenakan kepada PEMOHON yangdilakukan oleh KEPALA KEPOLISIAN
    Negara hukum Indonesiamenganut asas due process of lawyang merupakan perwujudan akanpengakuan atas Hak Azasi Manusia (HAM) dalam keseluruhan prosesperadilan pidana, azas yang harus dijunjung tinggi olen semua pihak, terutamabagi institusi penegak hukum termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI).Wujud penghargaan HAM ini guna memberikan posisi yang sama di mukahukum, termasuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindakpidana di Kepolisian Republik Indonesia.
    Ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Indonesia adalahnegara hukum, yang memiliki prinsip adanya pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang samadi hadapan hukum (Equality Before The Law;(o).Asas due process of lawyang merupakan perwujudan akan pengakuanatas Hak Azasi Manusia (HAM) dalam keseluruhan proses peradilanpidana, azas yang harus dijunjung tinggi oleh TERMOHON;(c)UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiakhususnya
    IKETUT SOMA ADNYANA, SH,M.H Staf Bidang HukumBertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa baik bersamasama maupunsendirisendiri selaku Kuasa Hukum Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Bali sebagai Termohon Praperadilan Perkara Nomor.12/Pid.Pra/2017/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar;Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Hakim telah memberikankesempatan kepada Pemohon untuk membacakan surat permohonan pra peradilanyang ternyata isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon
    dilingkungan Dit NarkobaPolda Bali berkesimpulan bahwa : "perbuatan WAYAN SUDARTA telahdiperoleh bukt yang cukup yaitu keterangan saksi, surat dan barang buktisebagi petunjuk maka terhadap WAYAN SUDARTA ditetapkan sebagaiTersangka dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalamPasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesianomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Bahwa dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981tentang KUHAP maupun Peraturana Kepala Kepolisian
Putus : 06-02-2006 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1712K/PID/2004
Tanggal 6 Februari 2006 — VERA NATALIA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANDUNG BARAT, JAWA BARAT
745577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VERA NATALIA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANDUNG BARAT, JAWA BARAT
Register : 12-07-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Tng
Tanggal 8 Agustus 2022 — Pemohon:
ELIAS SAMBIRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota c.q. Kepala Kepolisian Sektor Ciledug
275
  • Pemohon:
    ELIAS SAMBIRA
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota c.q. Kepala Kepolisian Sektor Ciledug
Register : 06-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Bls
Tanggal 25 Oktober 2021 — Pemohon:
ERISON
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
290
  • Pemohon:
    ERISON
    Termohon:
    KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
Register : 08-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN RAHA Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Rah
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon:
LA ANDI, S.Sos
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara CQ Kepolisian Resor Muna CQ Kepolisian Sektor Kulisusu
6626
  • Pemohon:
    LA ANDI, S.Sos
    Termohon:
    Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara CQ Kepolisian Resor Muna CQ Kepolisian Sektor Kulisusu
    adalah pejabatnya yaitu Kapolda Sultra Cq KapolresMuna Cq Kapolsek Kulisusu yang memiliki kedudukan sebagai personaStandi in judicio, terlebih lagi Kepolisian Sektor Kalisusu tidak pernah adadan yang ada adalah Kepolisian Sektor Kulisusu.
    Daerah Sulawesi Tenggara Cq Kepolisian ResorMuna Cq Kepolisian Sektor Kalisusu sebagai Subjek Hukum Termohon;Menimbang, bahwa keberatan/eksepsi dari Pihak Termohon teredaksidalam Kesimpulan Termohon setelah pemeriksaan alat bukti para pihakdilaksanakan dan tidak pernah diungkapkan pertama kali dalam JawabanTermohon.
    Bahkan ketika Lembaga tersebutdipraperadilankan, yang menjadi kuasa atau perwakilanpun tetap merupakan unitatau bagian dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq Kepolisian Resor MunaCq Kepolisian Sektor Kalisusu;Menimbang, bahwa selain itu. pula Pembahasan ruang lingkupPraperadilan secara limitatife telah diuraikan di atas sehingga Kapolda Sultra CqKapolres Muna Cq Kapolsek Kulisusu yang mengeluarkan Produk hukum terkaitdengan penyidikan dan penetapan tersangka tetap representasi dari Institusi
    Oleh karenanya Permohonan Praperadilan telah tepat dan beralasanhukum apabila diajukan terhadap Termohon Kepolisian Daerah Sulawesi TenggaraCq Kepolisian Resor Muna Cq Kepolisian Sektor Kalisusu;Menimbang bahwa tentang Permohonan Praperadilan Prematur bahwapada prinsipnya perkara atas dugaan meninggalnya korban a.n.
    SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor,ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik,tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung;Menimbang bahwa SP2HP merupakan layanan kepolisian yangmemberikan informasi kepada masyarakat Sampai sejauh mana perkembanganperkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Putus : 27-07-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/PID/2016
Tanggal 27 Juli 2017 — KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT JAKARTA BARAT vs TAN BUDIONO
5831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT JAKARTA BARAT vs TAN BUDIONO
    PUTUSANNOMOR 41 PK/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada pemeriksaan PeninjauanKembali telah memutuskan sebagai berikut pada perkara permohonanPraperadilan antara :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALAKEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPALA KEPOLISIANRESORT JAKARTA BARAT, beralamat di Jalan Letjen S. ParmanNomor 31, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1.
    Penetapan seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon,khususnya dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan,lebin khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh Kepolisian ResortJakarta Barat (ic. Termohon), akan menimbulkan akibat hukum berupaHal. 5 dari 48 Hal. Put. No. 41 PK/PID/2016terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang in casuPemohon;.
    diperjanjikan sebagaimana ternyata padaPerjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 27 Agustus 2008tersebut, sematamata karena Pemohon memahami dan mengertikebutuhan hidup ahli waris maupun mediator dalam masamasamenunggu selesainya pengurusan pengukuhan hak milik ataupeningkatan hak atas tanahtanah tersebut yang memang fakta dilapangan tidak mudah;Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 April 2013, alangkah terkejutnyaPemohon, menerima surat panggilan untuk kepentingan pemeriksaansebagal saksi dari Kepolisian
    No. 41 PK/PID/201625.26.27.28.29.30.Laporan Polisi Nomor LP/0662/VI/2011/PMJ/Res.JB. tanggal 3 Juni2011 atas nama pelapor saudara Napis:Bahwa atas dasar panggilan kell Nomor SP/1645/7/2013/ResJBtanggal 3 Mei 2013, sekitar tanggal 7 Mei 2013 atau setidaktidaknyahari lain di bulan Mei 2015, Pemohon mendatangi Polres Jakarta Baratuntuk memenuhi panggilan Kepolisian in casu Termohon;Bahwa sampai dengan Pemohon memberikan keterangan sebagaisaksi kepada Penyidik (ic.
Register : 04-10-2016 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 35/Pra.Pid/2016/PN Mdn
Tanggal 2 Mei 2016 — - Zulfin Nasution, S.E (PEMOHON) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Penyidik Kepolisian Resor Kota Medan (TERMOHON)
6818
  • - Zulfin Nasution, S.E (PEMOHON) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan Cq. Penyidik Kepolisian Resor Kota Medan (TERMOHON)
    ., Para Advokat dari kantor Hukum Nusantaraberalamat di Jalan Jamin Ginting No.32B Medan,dalam hal ini bertindak selaku Kuasa berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 08 April 2016 dan telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medantanggal 08 April 2016 No. 276/Penk.Pid/2016/Pn.Mdn.Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ; Lawan:Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara Cq.
    Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian ResorKota Medan Cq. Penyidik Kepolisian Resor KotaMedan dalam laporan Polisi NomorLP/2543/K/IX/2015/SPKT RESTA berkedudukan diJalan H.M Said No.1 Medan, yang dalam hal inimemberi kuasa kepada Iptu Rismanto J Purba, S.H.
    PN.Mdn11.12.13.14.15.yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilansecara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan Saksi yang dianggapperlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah denganmemperlihnatkan tenggat waktu yang wajar antara diterimanya panggilandan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut ; Bahwa penangkapan Pemohon Praperadilan juga sangat bertentangandengan ketentuan pasal 18 ayat (1) yang menyatakan Pelaksanaantugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian
    Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015, pukul 13.30 Wibtelah datang seorang lakilaki yang bernama Sian Hui als Awie membuatpengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK T) PolrestaMedan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi : Lp / 2543 /K/IX/2015/ SPK Resta Medan tanggal 14 September 2015 ; 3.
Register : 15-01-2015 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 59/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 15 April 2015 — NY.BETTY PATTIKAYHATU >< PEMERINTAH RI QQ KEPOLISIAN NEGARA RI QQ KEPOLISIAN RI.DAERAH METRO JAYA
188
  • NY.BETTY PATTIKAYHATU >< PEMERINTAH RI QQ KEPOLISIAN NEGARA RI QQ KEPOLISIAN RI.DAERAH METRO JAYA
    BETTY PATTIKAYHATU, beralamat di Perum Citra Gran , Cluster TheDense, Blok P1 No. 7 CibuburBekasi, selanjutnya disebut sebagai :PEMBANDING semula PENGGUGAT ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA qq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIADAERAH METRO JAYA, dalam hal ini diwakili oleh : Drs. PUTUT EKOBAYUSENO, Kapolda Metro Jaya, beralamat di Jl.
Register : 16-12-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Mdl
Tanggal 11 Januari 2021 — Pemohon:
EKO DEVIANTO
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
4.Kapolri Cq.
84
  • Pemohon:
    EKO DEVIANTO
    Termohon:
    1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
    2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
    3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
    4.Kapolri Cq.
    Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
Register : 03-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sgm
Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon:
RAMLI DG LAWA
Termohon:
Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah SULSEL Cq. Kepala Kepolisian Resort Gowa
273
  • Pemohon:
    RAMLI DG LAWA
    Termohon:
    Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah SULSEL Cq. Kepala Kepolisian Resort Gowa
Register : 22-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN Sei Rampah Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Srh
Tanggal 15 Mei 2024 — Pemohon:
ASMAH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI
470
  • Pemohon:
    ASMAH
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI