Ditemukan 2282 data
28 — 10
Ahmad Iffa Maududdy dan Rumah Sakit AlIslamBandung, dengan hasil pemeriksaan :Kepala : pipi kanan terdapat luka memar, ukuran diameter dua sentimeter,bengkak nyeri tekan.Kesimpulan :Pada pemeriksaan seorang berusia delapan belas tahun, kesadaran baik,terdapat luka memar di pipi kanan, yang disebabkan benturan benda tumpul.Dilakukan pengobatan dan perawatan luka, pemberian obat pengurang rasa nyeri,pasien pulang dalam keadaan umum baik.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DAYAT SAEPULLOH
Ahmad Iffa Maududdy dan RumahSakit Alslam Bandung, dengan hasil pemeriksaan :Kepala : pipi kanan terdapat luka memar, ukuran diameter dua sentimeter,bengkak nyeri tekan.Kesimpulan :Pada pemeriksaan seorang berusia delapan belas tahun, kesadaran baik,terdapat luka memar di pipi kanan, yang disebabkan benturan benda tumpul.Dilakukan pengobatan dan perawatan luka, pemberian obat pengurang rasa nyeri,pasien pulang dalam keadaan umum baik.moceencnnnns Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di
Ahmad IffaMaududdy dan Rumah Sakit Allslam Bandung, dengan hasil pemeriksaan :Kepala : pipi kanan terdapat luka memar, ukuran diameter dua sentimeter,bengkak nyeri tekan.Kesimpulan :Pada pemeriksaan seorang berusia delapan belas tahun, kesadaran baik,terdapat luka memar di pipi kanan, yang disebabkan benturan benda tumpul.Dilakukan pengobatan dan perawatan luka, pemberian obat pengurang rasa nyeri,pasien pulang dalam keadaan umum baik.Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja melakukan penganiayaanini
58 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi HPPBiaya Gaji/Honor Sokongan RumahSakit/Bersalin Yang Tidak Mendapat Fasilitas Daerah Terpencil sebesarRp2.760.110.845,00; dan Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoBiayaPakaian Dinas sebesar Rp/85.357.200,00; yang tidak dipertahankanHalaman 4 dari 9 halaman.
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa KoreksiHPPBiaya Gaji/Honor Sokongan Rumah Sakit/Bersalin Yang TidakMendapat Fasilitas Daerah Terpencil sebesar Rp2.760.110.845,00; danKoreksi Pengurang Penghasilan BrutoBiaya Pakaian Dinas sebesarRp/785.357.200,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan danpenenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PemohonBanding
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2037/B/PK/Pjk/2019Retur Penjualan (Rp 275.067.025)Selisin Perhitungan Ekspor Rp 7.461.998.341Disajikan di SPT sebagai pengurang Harga Pokok Rp 7.186.931.316Nilai Harga Pokok Penjualan VersiLaporan SPT (Yang diambil fiskus) Rp 85.174.612.895Sengketa koreksi Biaya Usaha menjadi Rp 8.303.611.749,00Ada perbedaan biaya usaha Rp 296.126.052,00 atas koreksi tersebut,karena nilai tersebut merupakan sebagian THR karyawan harian dan Cutimelahirkan Karyawan yang benarbenar Pemohon Banding keluarkan
berdasarkanperaturan perundangundangan dan hukum, karena obyek sengketaa t a Ssperedaran usaha dan biaya usaha sebesar Rp/.480.776.092,00; yangtidak dipertahankan Majelis Hakim sudah benar, karenamengungkapkan bahwa apabila Pemohon Peninjauan Kembalikonsisten untuk mengambil Harga Pokok Penjualan dari buku besar danLaporan Audit, seharusnya tidak akan terjadi selisin sebesarRp7.186.931.316,00; karena Termohon Peninjauan Kembali telahmemperhitungkan selisih perhitungan ekspor sebesarRp7.186.931.316,00; sebagai pengurang
26 — 1
- Menyatakan terdakwa KUSYANTO bin HENAR tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian ";- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Konica gel pengurang gatal,
para terdakwa mengambil barang tersebut tanpa 1jin pemilik; Akibat perbuatan terdakwa pihak Indomart menderita kerugian Rp. 183.500;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keterangan saksidibenarkan terdakwa ;SAKSI 2 RIZKI SETIAWAN,Keterangan saksi dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi bekerja di Indomart Baratan ; Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 5 September 2012 sekira jam 17.00 WIB bertempat didalam toko Indomart terdakwa telah mengambil buah konica gel pengurang
Perundangundangan yang berkaitan ;MENGADILI Menyatakan terdakwa KUSYANTO bin HENAR tersebut secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana " Pencurian "; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4(empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Konica gel pengurang
117 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Jumlah (Rp)1 Peredaran Usaha 382.788.849.9712 Harga Pokok Penjualan 259.107.912.2953 Laba Bruto Usaha 123.680.937.6764 Biaya Usaha 52.026 .204.5805 Penghasilan Neto 71.654.733.0966 Penghasilan (Rugi) dari Luar USaha (1.864.561 .660)7 Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurang penghasilan neto 8 Penyesuaian Fiskal Positif 2.465.045.731 Penyesuaian Fiskal Negatif1.254.169.435 =oPenghasilan Neto Luar Negeri ==Jumiah Penghasilan Netto71.001 .047.732 =NZakat =woKompensasi Kerugian KPenghasilan
Uraian Jumlah (Rp)1 Peredaran Usaha 382.788.849.9712 Harga Pokok Penjualan 259.107.912.2953 Laba Bruto Usaha 123.680.937.6764 Biaya Usaha 52.026.204.5805 Penghasilan Neto 71.654.733.0966 Penghasilan (Rugi) dari Luar USaha (1.864.561 .660)7 Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurang penghasilan neto 8 Penyesuaian Fiskal Positif 2.465.045.7319 Penyesuaian Fiskal Negatif 1.254.169.43510 Penghasilan Neto Luar Negeri 11 Jumiah Penghasilan Netto 711.001.047.73212 Zakat 13 Kompensasi Kerugian 14 Penghasilan
208 — 86
Sengketa atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp18.220.305.639,00a.
Nama JumlahoO Tanggal Invoice Penjual (Rp) KeterangeKWITANSI PT Bio .1 coe (190109) Farma 23.789.099 RegattaPT Admin Fe:2 23/10/20 arto oo Expeditors 1.873.470 clearence09 (Oli. 82) Ind clearence, deliPT Admin Fe:3 23/10/20 re og, oo Expeditors 4.097.961 clearence,09 (ete 8) Ind clearence, deliPT Admin Fe:4 23/10/20 ene on Expeditors 1.763266 clearence,09 Ind clearence, deliTunak 29.760.530 bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data terkait koreksi Pengurang PenghasilanBruto berupa General
Ledger Tahun 2009 terkait dengan koreksi Pemeriksa, bukti pendukungatas koreksi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan,perhitungan dan bukti pendukung atas koreksi PPVLC Commercial Stock, perincian/rekapitulasi dan bukti pendukung atas koreksi PPVLC Commercial Stock sebesarRp531.268.511,00 melalui surat Nomor S9648/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011(permintaan ke1), S10905/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 9 Desember 2011 (permintaan ke2),dan S2754/WPJ.07/BD.05/2012
PenghasilanBruto berupa General Ledger Tahun 2009 terkait dengan koreksi Pemeriksa, bukti pendukungatas koreksi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan,perhitungan dan bukti pendukung atas koreksi write off discards, perincian/ rekapitulasi danbukti pendukung atas koreksi write off discards sebesar Rp99.059.869,00 melalui surat Nomor:S9648/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011 (permintaan ke1),S10905/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 9 Desember 2011 (permintaan ke2),
Gross up pembelian 19.775 .295.999,00 7.981.563.611,00 11.793 .732.388,00Harga Pokok Penjualan (16.143.099.933,00) (11.977.553.653,00) (4.165.546 .280,00)Pengurang Penghasilan Bruto 18.220.306.639,00 944.735.544,00 17.275.571.085,00a. Biaya PP VLocal Cost. 531.268.511,00 531.268.511,00 0Commercial Stockb. Biaya Write OffDiscards 99.059.869,00 99.059 .869,00 0c. Biaya Nono Capital Office: 314.407.174,00 314.407.174,00 0Equipmentd. Local Travel 1.016.140.054,00 0 1.016.140.054,00e.
174 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak setuju dengan posisi yangdiambil oleh Termohon Peninjauan Kembali bahwa potonganharga/discount penjualan yang tidak diakui oleh Termohon PeninjauanKembali sebagai pengurang Harga Jual diperlakukan sebagai komisi/bonus yang diberikan kepada distributor.
Tidak ada ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku yang melarang pemberian diskon secara kumulatif sehinggasesuai dengan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai, potongan hargayang tercantum dalam Faktur Pajak seharusnya diakui oleh PengadilanPajak sebagai pengurang Harga Jual.Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan alasanalasan di atassecara lebih rinci dibawah ini;Ad.a.
jumlah (volume) pembelian barang oleh distributordari Pemohon Peninjauan Kembali dan berfungsi sebagai pemberitahuankepada distributor dan kontrol intern Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa dengan diterbitkannya credit note (invoice bernilai negatif) yangnilainya dicantumkan sebagai potongan harga dalam Faktur Pajak Gabungansudah sangat jelas dan tidak dapat lain serta sangat masuk akal jika potonganharga tersebut secara langsung ada hubungannya dengan pembelian BKPdan seharusnya berfungsi pula sebagai pengurang
Dalam perkara a quo, tidakada penyerahan uang/barang dari Pemohon Peninjauan Kembali kepadadistributor dan extra discount tidak diberikan dalam bentuk penyerahanuang/barang, akan tetapi sungguhsungguh merupakan potongan hargasebagai pengurang Harga Jual dan dicantumkan dalam Faktur PajakGabungan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya potongan harga tersebutdiberikan akibat hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku. Lihat putusan Pengadilan Pajak No.
Putusan Nomor. 747/B/PK/PJK/201325.26.27.28.Potongan Harga yang Tercantum dalam Faktur Pajak SeharusnyaDiakui oleh Pengadilan Pajak sebagai Pengurang Harga JualBahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir 13 di atas, telah terbuktisebagai fakta dalam persidangan di Pengadilan Pajak bahwa dalam transaksidalam perkara a quo, distributor akan mendapatkan extra discount jika iamemenuhi syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Pemohon PeninjauanKembali antara lain apabila distributor memenuhi target
61 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
pajakjuga memuat diskon;Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, bahwa potongan harga/diskon yangsebenarnya, yaitu diskon sebesar kurang lebih 20% jika pekerjaan yangtertuang di dalam kontrak kerjasama tidak dapat dipenuhi, diketahui bahwapotongan harga dimaksud bukan discount, baik trade discount maupun cashHalaman 4 dari 33 halaman Putusan Nomor 336/B/PK/PJK/2017discount, melainkan pinalti atau sanksi atas tidak dilaksanakannya pekerjaan.Oleh karena itu, potongan harga tersebut tidak dapat menjadi pengurang
dariharga jual atau penggantian;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari transaksi Pemohon Banding seharusnyaadalah harga jual dikurangi discount yang tercantum dalam faktur pajak, denganketentuan sebagai berikut:e Dalam hal discount yang dimaksud adalah trade discount, maka tradediscount menjadi pengurang apabila tercantum dalam faktur pajak, jika tidaktercantum, maka DPP adalah harga jual sebelum potongan harga/adiscount,e Dalam hal discount yang dimaksud adalah potongan harga atas tidak dapatdipenuhinya
pekerjaan, maka potongan harga dimaksud merupakan penaltiatau sanksi, sehingga tidak dapat menjadi pengurang dari harga jual, selainhal tersebut tidak tercantum di faktur pajak, juga bukan potongan harga,melainkan sanksi;Bahwa mengingat halhal tersebut di atas, maka Tim Penelaah berpendapat,bahwa alasan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan yangberlaku umum, Standar Akuntansi (PSAK) yang berlaku di Indonesia, bukti yangada, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa diskon menjadipengurang harga jual/oenggantian apabila diskon tersebut tercantum dalamfaktur pajak;Halaman 5 dari 33 halaman Putusan Nomor 336/B/PK/PJK/2017Bahwa mengingat diskon sebesar Rp 3.953.326.793,00, yang dipersengketakanantara Pemohon Banding dengan Pemeriksa, tidak tercantum dalam fakturpajak, maka diskon dimaksud tidak dapat menjadi pengurang
Dalam hal discount yang dimaksud adalah penaltyatau sanksi yang menurut Termohon PeninjauanKembali diskon sebenarnya, maka tidak dapatmenjadi pengurang dari harga jual, selain haltersebut tidak tercantum dalam faktur pajak, jugabukan potongan harga, melainkan sanksi;d) Mengingat halhal tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa alasanTermohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengankaidah yang berlaku umum, Standar Akuntansi (PSAK)yang berlaku di Indonesia, dan tidak sesuai
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 563/B/PK/PJK/201712.7.Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dannilaitersebut pula yang diterima pembayaran sesuai denganRekening Koran dari Pembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihantersebut adalah nilai tanoa adanya pengurang berupa diskonpenjualan;Bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak yangditerbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) merupakan bukti pemungutan
Dengan demikian bahwa syaratsuatu potongan harga/diskon penjualan tersebut dapat dijadikansebagai faktor pengurang dalam nilai DPP PPN adalah bahwapotongan harga tersebut dicantumkan dalam Faktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan danmenunjukkan bahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantumnilai potongan harga atau diskon penjualan sebagaimanapenjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).
koreksiTerbanding sebesar Rp25.815.354,00 tidak dapat dipertahankan danselisinnya sebesar Rp397.159.288,00 tetap dipertahankan; adalahamar pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan danbertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnyaharus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapat dikurangkansebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp25.815.354,00; yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh
73 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kena Pajak/DPP PPN sejumlahRp 1.047.990.269,00;bahwa apabila dipersandingkan 3 (tiga) temuan, dengan mengakui Penyerahan/ DPP(PPN) yang menghasilkan di satu pihak "Pajak Keluaran" cfm BAHP, dipihak laindiakui pula 'data Pajak Masukan dari Faktur Pajak Penyerahan Kendaraan Bermotoryang ada, maka angka Yang Masih Hams dibayar menunjukkan : Uraian Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Setelah Revisi(Rp) (Rp) (Rp)Jumlah DPP PPN 17.542.093.712,00 18.790.458.550,00 18.590.083.981,00Pajak Keluaran (PK)PK (pengurang
Nilai Nomor: 0063/207/04/407/06 tanggal 23Maret 2006;Apabila Pemohon Banding mengakui DPP PPN menurut Terbanding denganjumlah Rp.18.590.083.981,00Sehingga pajak keluaran menjadi Rp. 1.859.008.398,00Seyogyanya Terbanding juga kiranya mengakuiBahwa Pajak Masukan Pemohon banding sesuai dengan Faktur Pajak ada/terbukti Rp. 1.770.167.012,00Uraian Cfm Pemohon Banding Cfin Terbanding Setelah Revisi(Rp) (Rp) (Rp)Jumlah DPP PPN 17.542.093.712,00 18.790.458.550,00 18.590.083.981,00Pajak Keluaran (PK)PK (pengurang
kesimpulan di atas menurut BAHP, dan apabiladipihak lain diakui pula data Pajak Masukan' dari Faktur Pajak Penyerahan KendaraanBermotor yang ada, maka Pemohon Banding bermaksud menyajikan data maksimalyang ada diperusahaan Pemohon Banding, kiranya menjadikan pertimbangan Majelissebagai berikut : Uraian Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Setelah Revisi(Rp) (Rp) (Rp)Jumlah DPP PPN 17.542.093.712,00 18.790.458.550,00 18.590.083.981,00Pajak Keluaran (PK) 1.754.209.371,00 1.879.045.855,00 1.859.008.398,00PK (pengurang
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 152/B/PK/PJK/2011Penghapusan Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih yang telah diatur secarategas oleh peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,yaitu sebagai berikut:8.1.8.2.8.3.Bahwa syaratsyarat untuk dapat membebankan penghapusanpiutang yang tidak dapat ditagih sebagai Pengurang PenghasilanBruto sebagaimana yang diatur secara jelas dan tegas dalamketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang PenghapusanPiutang Yang NyataNyata
Tidak Dapat Ditagih juncto Pasal 6 ayat(1) huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 adalah merupakan syaratkumulatif, sehingga bilamana salah satu syarat tersebut tidakterpenuhi maka pembebanan penghapusan piutang yang tidakdapat ditagih sebagai Pengurang Penghasilan Bruto tersebut tidakdapat dilakukan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP238/PJ./2001 tanggal
28 Maret 2001 tentangPenghapusan Piutang Yang NyataNyata Tidak Dapat Ditagihmenyebutkan secara jelas dan tegas bahwa pembebananpenghapusan piutang yang tidak dapat ditagih sebagai PengurangPenghasilan Bruto tersebut baru dapat dilakukan bilamanasyaratsyarat yang diatur tersebut telah dilakukan seluruhnyasecara kumulatif atau dengan perkataan lain untuk dapatmembebankan penghapusan piutang yang tidak dapat ditagihtersebut sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, maka harusterlebin dahulu melaksanakan
yangberlaku, khususnya dalam bidang perpajakan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhpermohonan banding mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00022/406/05/022/07 tanggal 20Maret 2007 sudah benar dan tidak bertentangan dengan UndangUndangPerpajakan;Bahwa Koreksi Terbanding atas piutang yang nyatanyata tidak dapatditagih sebagai pengurang
138 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3927/B/PK/Pjk/2020 No Uraian Pemohon Banding 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 84.165.915,002 Harga Pokok Penjualan 59.392.612,003 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 24.773.303,004 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 30.008.982,005 Penghasilan Neto dalam negeri (34) (5.235.679,00)6 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya: (381.608,00)7 Penyesuaian Fiskalla. Penyesuaian Fiskal Positif 3.219.125,00b.
Putusan Nomor 3927/B/PK/Pjk/2020Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto US$ 84.165.915,00Harga Pokok Penjualan US$ 59 392.612,00Penghasilan Bruto atau Laba Bruto US$ 94.773.303,00 .Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha US$ 30.008.982,00Penghasilan Neto dalam negeri US$ (5.235.679,00)Penghasilan Neto dalam negeri lainnya US$ (381.608,00)Penyesuaian Fiskal: US$a. Penyesuaian Fiskal Positif US$ 8.617.660,00b.
93 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2583/B/PK/Pjk/2019 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya 411.323.881.889UsahaPenghasilan neto dalam negeri (45.101.648.182)Penghasilan dari luar usaha (4.902.184.083)Penyesuaian Fiskal 2.710.647.328Jumlah penghasilan neto (47.293.184.937)Penghasilan Kena Pajak (47.293.184.937)PPh Terutang Kredit Pajak 4.653.748.108Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (4.653.748.108) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2018
terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebih bayar sebesar Rp4.653.748.108,00; dengan perinciansebagai berikut :Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Rp 1.737.892.868.286Harga Pokok Penjualan Rp 1.771.670.634.579Penghasilan Bruto atau Laba Bruto Rp (33.777.766.293)Pengurang
135 — 52
Pengurang Penghasilan Bruto terdiri dari :: Biaya Pemasaran : Rp. 183.602.702 Beban Umum & Adm : Rp. 230.597.296 Biaya Penyusutan :Rp. 27.243.450Biaya Perijinan Rp. 126.312.500 Biaya Telepon & Telex : Rp. 28.230.999 Biaya Asuransi Gedung : Rp. 33.508.135 Biaya Asuransi Kendaraan : Rp. 58.682.610 Biaya Perbaikan Kendaraan : Rp. 5.447.800 Biaya Pajak : Rp. 6.850.000 Biaya Perawatan Tanaman : Rp. 4.797.000 Biaya Lainlain : Rp. 2.833.494 Biaya Jamsostek Rp. 511.806.925Jumlah sengketa Pengurang Penghasilan
Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 1.219.912.911 terdiri dari : Biaya Pemasaran/Perjalanan Dinas sebesar Rp. 183.602.702bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan banding PemohonBanding atas koreksi positif biaya pemasaran sebesar Rp. 183.602.702,bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa maupun pendapat PenelaahKeberatan yang mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya pemasaran sebesarRp.183.602.702 dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya perjalanan
Pengurang Penghasilan Bruto, terdiri dari : Biaya Pemasaran 183.602.702 183.602.702 Beban Umum & Adm 230.597.296 230.597.296 Biaya Penyusutan 27.243.450 27.243.450 Biaya Perijinan 126.312.500 126.312.500 Biaya Telepon & Telex 28.230.999 28.230.999 Biaya Asuransi Gedung 33.508.135 33.508.135 Biaya Asuransi Kendaraan 58.682.610 58.682.610 Biaya Perbaikan Kendaraan 5.447.800 5.447.800 Biaya Pajak 6.850.000 6.850.000 Biaya Perawatan Tanaman 4.797.000 4.797.000 Biaya Lainlain 2.833.494 2.833.494 Biaya
Jamsostek 511.806.925 230.484.023 281.322.902Jumlah sengketa Pengurang Penghasilan Bruto 1.219.912.9111 938.590.009 281.322.9022.
Uraian = la cea a S1 Peredaran Usaha 771.075.244.125 5.217.544.217 65.857.699.9082 Harga Pokok Penjualan 62.403.402.862 173.543.226 62.576.946.0883 Laba Bruto 8.671.841.263 5.391.087.443 3.280.753.8204 Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha) 3.583.609.924 281.322.902 3.864.932.8265 Penghasilan Neto dalam negeri 5.088.231.339 5.672.410.345 (584.179.006)6 Penghasilan neto dalam negeri Iainnya (243.779.440) (243.779.440)7 Fasilitas penanaman modal 8 Penyesuaian fiskal 9 Penghasilan neto luar negeri
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkandeductible expense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensidikenakannya PPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satupengurang penghasilan bruto;Menurut Penelaah Pemeriksa:Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Bandingtidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:a. Cash flow statement, dimana pendapat kantor akuntan publik menyatakanwajar;b.
Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto. Maka apabila koreksi positif disetujui secara otomatis koreksi negatifnyadikoreksi pula;Halaman 9 dari 12 halaman.
132 — 36
dalam persidangan tanggal 23 Juli 2013 tidak lagi menjadikansengketa atas koreksi biaya inklaring dan keseluruhan koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp189.700.743,00;bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.2.2 Koreksi Negatif biaya Lainnya (biaya Impor) sebesar Rp 507.393.768,00 dan koreksi positifkarena reklas biaya impor sebesar Rp 543.357.137,00Mbahbyvut Worblasidingatif biaya lainnya disebabkan karena Terbanding mereklasifikasi biaya impor yang adapada pos Pengurang
menolak keberatan Pemohon Banding tersebut;Mbahbyat PembhorkHididthanding berupa Koreksi negatif biaya Lainnya (biaya Impor) sebesar Rp507.393.768,00 dan koreksi positif karena reklas biaya impor sebesar Rp 543.357.137,00, PemohonBanding tidak lagi menjadikan sengketa;Mbahwa WVeafedisding melakukan koreksi dengan melakukan penghitungan kembali sebesarRp.507.393.768,00 pada Biaya Lainnya (Biaya Impor pada Harga Pokok Penjualan), yang oleh Terbandingdireklasifikasi dari biaya impor pada biaya usaha/pengurang
65 — 328 — Berkekuatan Hukum Tetap
pendiriannya telah disahkan oleh menteriKeuangand Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakandalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, danmemelihara penghasilane Kerugian selisih kurs mata uang asingf Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesiag Biaya beasiswa, magang dan pelatihanh Piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih;Bahwa berdasarkan uraian diatas pada butir (e) bahwa kerugian selisih kurs merupakansalah satu unsur pengurang
Yang menjadi salahsatu. unsur pengurang penghasilan bruto, sehingga kerugian ini menjadi dasarpenghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak 2009 sesuai dengan KEP537/PJ/2000 tanggal 20 September 2000;Bahwa dalam Surat S.919/WPJ.19/KP.0208/2009 tanggal 12 Oktober 2009 mengenaieepenegasan angsuran PPh Pasal 25 butir 5 disebutkan bahwa ...terdapat penghasilanteratur berupa kerugian selisih kurs sebesar Rp.157.830.398.762,00.
pendiriannya telah disahkan oleh menteriKeuangand Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dandigunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilane Kerugian selisih kurs mata uang asingf Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesiag Biaya beasiswa, magang dan Pelatihanh Piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagihBerdasarkan uraian diatas pada butir (e) bahwa kerugian selisih kurs merupakansalah satu unsur pengurang
Jadijelas kerugian selisih kurs harus dipakai sebagai dasar penghitungan besarnyaangsuran PPh 25 tahun 2009.Sehubungan dengan uraian di atas pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2008Pemohon PK melaporkan kerugian termasuk kerugian selisih kurs yang menjadisalah satu unsur pengurang penghasilan bruto, sehingga kerugian ini menjadidasar penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak 2009 sesuaidengan KEP537/PJ/200 tanggal 20 September 2000.Majelis Hakim juga mengabaikan UU No.36 tahun 2008 terutama
44 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan Pemohon Banding denganSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan sebagaiberikut:Tabel 1Persandingan Perhitungan PPh Badan Kurang Bayar BerdasarkanPemohon Banding dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan dari TerbandingNama: PT Lincoln Electric Indonesia Jumlah MenurutNo Uraian Pemohon Banding Terbanding(Rp) (Rp)1 Peredaran Usaha 57.065.054.526 57.065.054.526Harga Pokok Penjualan 51.728.018.290 51.230.373.1223 Laba Bruto 5.337.036.236 5.834.681 .4044 Pengurang
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah :1.Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa other cost of sales sebesarRp.497.645.168,00;Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.4.639.502.113,00terdiri dari :a) Sengketa Biaya Royalty sebesar Rp2.097.143.751,00;b) Sengketa Intercompany commission exp sebesarRp2.51 7.366.837 ,00;c) Sengketa Lainnya sebesar Rp24.991.525,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp4.639.502.113,00 1. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.4.639.502.113,00 terdiri dari :No.
Koreksi Jumlah Biaya Royalty 2.097.143.751II Intercompany commission exp 2.517.366.837Hl Staff recruitment expense 8.851.000Training 7.062.500Dues & Subscription 6.485.692Uniform 1.950.000Others 642.333Total 4.639.502.113 Bahwa koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp4.639.502.113,00 dikarenakan biaya tersebut tidak sepenuhnyaberkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih danHalaman 26 dari 45 halaman Putusan Nomor 657/B/ PK/PJK/2015memelihara penghasilan Biaya tersebut juga tidak
Berdasarkan uraian tersebut di atas, putusan Majelis yangtidak mempertahankan koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp.4.639.502.113,00,tidak sesuai dengan fakta yangterungkap dalam persidangan dan ketentuan PeraturanPerundangUndanganPerpajakan, sehingga diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.;IV.
36 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tanggapan atas banding Pemohon Banding :Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.419.750.846,00Menurut PemeriksaBahwa kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Penghasilan Nomor 00226/406/05/052/08 tanggal 25 Juli 2008Tahun Pajak 2005 sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TimPemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;Bahwa atas kewajiban PPh Badan untuk Tahun Pajak 2005 tersebutPemeriksa melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan
Pemohon Banding Rp. 68.333.503.228,00Halaman 7 dari 40 halaman Putusan Nomor 1425/B/PK/PJK/2017 Pengurang Penghasilan Bruto Cfm. Terbanding Rp. 66.913.752.382,00Koreksi Positif Rp. 1.419.750.846,00Penjelasan Koreksi1. Sales promotionBahwa koreksi biaya promosi karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan lebih rinci dan jelas atas pembebanan biaya tersebut;2.
EntertainmentBahwa dikoreksi karena Pemohon Banding tidak melampirkan daftarnominatif atas pembebanan tersebut pada SPT Tahunan PPh;Menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan surat banding dari Pemohon Banding tanpa nomor tanggal31 Juli 2009 dapat diketahui, bahwa Pemohon Banding mengajukan bandingatas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 1.419.750.846,00dalam pemeriksaan oleh Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Satu;Bahwa adapun yang menjadi alasan Pemohon Banding
tidak memberikan perincian untuk masingmasingjumlah koreksi biaya tersebut, sementara di dalam Laporan Pemeriksaan PajakNomor LAP469/WPJ.07/KP.0205.2008 tanggal 25 Juli 2008 yang selanjutnyaditerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor00226/406/05/052/08 tanggal 25 Juli 2008 Tahun Pajak 2005 bahwa atasPengurang Penghasilan Bruto dilakukan koreksi sebesar Rp.1.419.750.846,00yang terdiri atas :Sales promotion Rp. 715.242.567,00Entertainment Rp. 704.508.279,00Jumlah Koreksi pengurang
untuk mempertahankandan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar,menurut adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat berupabarang, uang, jasa, dan fasilitas; dan diterima oleh pihak lainsehingga Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapatmeyakinkan Majelis bahwa Biaya Promosi tersebut telah sesuaidengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 sehinggadapat dijadikan pengurang
63 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian . .Wajib Pajak1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 402.433.791.2272 Harga Pokok Penjualan 334.338.791.7343 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 68.094.999.4934 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 49.812.092.5505 Penghasilan neto dalam negeri (34) 18.282.906.9436 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:a. Penghasilan dari luar usaha (37.756.405.533)e. Jumlah (37.756.405.533)7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskala.
Uraian Wajib Pajak1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 402.433.791.2272 Harga Pokok Penjualan 334.338.791.7343 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 68.094.999.4934 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 49.812.092.5505 Penghasilan neto dalam negeri (34) 18.282.906.9436 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:~Na. Penghasilan dari luar usahae. JumlahFasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netoPenyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positifb.