Ditemukan 15648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN WAMENA Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Wmn
Tanggal 16 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Margrith Ellains Duwiri, S.H
Terdakwa:
Ach Mustafa
18233
    1. Menyatakan Terdakwa Ach Mustafa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ach Mustafa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun
Register : 16-09-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN PALU Nomor 388/Pid.Sus/2020/PN Pal
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
IRNA INDIRA RATIH, SH
Terdakwa:
ZAENONG H. LASANDRIMA alias ZAENONG alias PAPA AWI alias PAPA ALWI
312121
Register : 11-04-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 19-06-2023
Putusan PN BINJAI Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Bnj
Tanggal 14 Juni 2023 — Penuntut Umum:
ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa:
HARDI Als BADUT
7721
Register : 23-12-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 1388/PID.SUS/2022/PT SBY
Tanggal 26 Januari 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : ADIK SRI S,SH
Terbanding/Terdakwa : NUR KHOLIS BIN H. YASIN
8031
Register : 28-08-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN SUMENEP Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Smp
Tanggal 7 Februari 2024 — Penuntut Umum:
HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa:
ABDURRAHMAN BIN RENNAH
6528
Register : 17-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN WAMENA Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Wmn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
Yulianus Ambo Alias Kasera
10146
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yulianus Ambo Alias Kasera tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan
    Pelabelan pangan; 11.Pengawasan oleh penanggung jawab; 12. Penarikan produk; 13.Pencatatan dan dokumentasi; serta 14.
    minuman keras jenis Ballo Suling/ CT tidakmengikuti pedoman tata Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) yaitumenjelaskan tentang bagaimana cara memproduksi pangan agar bermutu,aman dan layak untuk dikonsumsi, CPPB meliputi 14 (empat belas) aspekdiantaranya: 1.
    Pelabelan pangan; 11. Pengawasan oleh penanggung jawab; 12.Penarikan produk; 13. Pencatatan dan dokumentasi; serta 14.
    Unsur Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undangundang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang dimaksud Panganadalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atauminuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahanbaku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam
    Pelabelan pangan; 11. Pengawasanoleh penanggung jawab; 12. Penarikan produk; 13. Pencatatan dandokumentasi; serta 14.
Register : 28-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Wmn
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Rosma Yunita Paiki, S.H.
Terdakwa:
WORI ALUA
15158
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wori Alua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan yang melampaui batas sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wori Alua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmemproduksi pangan berupa minuman local jenis ballo. bahwa terdakwa mengetahui jika memproduksi pangan berupa minumanlocal jenis ballo sangat dilarang oleh UndangUndang yang berlaku.
    proses produksi itu baik; Bahwa yang dimaksud tambahan pangan melampaui ambang batasmaksimal adalah jumlah bahan tambahan pangan yang diizinkan terdapatpada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untukmenghasilkan efek yang diinginkan sebagaimana peraturan BPOM No, 22Tahun 2016 tentang persyaratan bahan tambahan pangan dan ini melebihibatas yang ditentukan; Bahwa air, gula dan fermipan tidak dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan, akan tetapi penggunaannya harus sesuai peruntukannyadan
    Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;3. Dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampauiambang batas maksimal yang ditetapkan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan
    , pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Produksi Pangan adalahkegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukPangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (26) UU RI No18 Tahun 2012 tentang pangan, yang dimaksud peredaran pangan adalahsetiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
Register : 01-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN BANGKO Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Bko
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Heri Bin Marlius
20721
Register : 26-08-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 818/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
I.W. SUTARJANA, S.H.
Terdakwa:
M. MARDANSYAH TANJUNG Als MADAN Bin BASIR
11516
Register : 24-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Ktg
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
JASMIN SAMAHATI,SH
Terdakwa:
FITRIANA SADJI
13833
  • strong> MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FITRIANA SADJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Melakukan Produksi Pangan
    untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FITRIANA SADJI dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan Terdakwa FITRIANA SADJI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana yang melakukan Produksi Pangan untukdiedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yangditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahanPangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b joPasal 75 ayat (1) huruf a UU No. 18 Thn 2012 Tentang Pangan.2.
    Kotamobagu Barat Kota Kotamobagutepatnya dirumah terdakwa sendiri atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yangberwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan Produksi Pangan untukdiedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkandan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan
    Maria Sarlota Patabang, Apt boraksbukanlah bahan tambahan pangan melainkan bahan kimia berbahaya yang dilaranguntuk digunakan dalam produk pangan karena dampak negatifnya terhadapkesehatan manusia. Mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks secarabertahap akan diserap dan menumpuk sedikit demi sedikit yang kemudian diserapdalam tubuh secara kumulatif.
    No.033 Thn 2012dijelaskan bahwa boraks merupakan salah satu bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambangan pangan (BTP); Bahwa salah satu bentuk turunan boraks seringdisalahgunakan dalam pangan adalah bleng/pijer/pingshe, boraks seringdisalahgunakan dalam pangan seperti mie basah, bakso, lontong, cilok, otakotak dan kerupuk;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Ktg Bahwa boraks lazimnya digunakan untuk industrinon pangan seperti kertas, gelas, pengawet kayu keramik dan bahan pembuatdeterjen
    , Pengertian :Pasal 1:Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan, perternakan, perairan dan air, baik yang diolahmaupun tidak diolah yang peruntukan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan danHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Ktgbahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/ataupembuatan makanan atau minuman.Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 18-01-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN KOTABUMI Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Kbu
Tanggal 23 Februari 2023 — Penuntut Umum:
Nurhayati, S.H
Terdakwa:
Dedy Ahmad sinaga Bin M Idrus Sinaga Alm
12825
Register : 24-04-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Wmn
Tanggal 29 April 2020 — Penuntut Umum:
Rosma Yunita Paiki, S.H.
Terdakwa:
FERIANA DOGA
12038
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa Feriana Doga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feriana Doga dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Menyatakan terdakwa Ferianan Doga terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanproduksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakanbahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimalyang di tetapkan atau bahan yang dilarang digunakan sebagalbahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalamdakwaan primair melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentangPangan;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferianan Dogadengan
    untuk diedarkan,dengan sengaja menggunakan bahantambahan pangan, melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, bahanyang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, Perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 17.00wit saksi Chen Brando Porong, saksi Muhamad Risman beserta rekan rekantim patroli gabungan Polres Jayawijaya melaksanakan patroli sekitar kotaWamena yang dipimpin oleh Kasat Sabara sdr
    berupa minuman local jenis ballo yang diproduksi olehtersangka belum di uji dari BPOM untuk layak di konsumsi.Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmemproduksi pangan berupa minuman local jenis ballo.Bahwa terdakwa mengetahui jika memproduksi pangan berupaminuman local jenis ballo sangat dilarang oleh Undang Undang yang berlaku.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan minuman keras jenis balloNomor : RPP.01.01.120.1202.03.20.1314 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani
    tidakmenerapkan tata cara pengolahan pangan, yang dapat menghambat prosespenurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yangdigunakan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracarasebagai berikut :Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 17.00wit saksi Chen Brando Porong, saksi Muhamad Risman beserta rekan rekantim patroli gabungan Polres Jayawijaya melaksanakan patroli sekitar kotaWamena yang dipimpin oleh Kasat Sabara sdr.
    Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan3.
Register : 02-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 307/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 22 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
AMINAH BINTI AYATI
380
Register : 29-09-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 321/Pid.Sus/2022/PN Pkb
Tanggal 20 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.Ronald Regianto, S.H, M.H
2.Febriansyah,SH
3.Shanty Merianie, S.H
Terdakwa:
Mulyadi Bin Cik Olah
9410
Register : 29-09-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Pkb
Tanggal 20 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.Ronald Regianto, S.H, M.H
2.Febriansyah,SH
3.Shanty Merianie, S.H
Terdakwa:
Fitriansyah Bin Zulkifli
8519
Register : 23-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal 4 Maret 2024 — Penuntut Umum:
ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M.
Terdakwa:
MUHAMMAD RIO
4735
Register : 09-11-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 307/Pid.Sus/2023/PN Kla
Tanggal 17 Januari 2024 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
Terdakwa:
1.JAMALUDIN ISHAQ BIN SARJONO
2.JUMARI BIN SUMARYONO
3.LUKIAN Als IYAN BIN ALI ROHMAN
800
Register : 17-05-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN STABAT Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Stb
Tanggal 12 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.JIMMY CARTER A., SH,MH
2.IMELDA PANJAITAN, S.H
3.DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN
2.AGUS SUPRIADI
9596
Register : 30-07-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN SEKAYU Nomor 643/Pid.Sus/2018/PN Sky
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Taufan Wahyudi ,SH
Terdakwa:
MUHAMAD ASHARI Bin DALAIL
9625
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Ashari Bin Dalail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ASHARI BIN DALAIL terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Yang Melakukan Produksi Dengan Untukdiedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dalamunsur Pasal 136 ayat (1) hurub b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Panganjo Pasal 75 ayat (1) Huruf b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yangkami dakwaan;2.
    jo Pasal 75 ayat (1) Hurub b UU RI No.18 Tahun 2012tentang Pangan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Unsur Yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yangdengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan Pangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pangan berdasarkan Pasal1 angka 1 Undangundang Nomor 18 Tahun 2012 tetang Pangan adalahpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,baik yang diolah maupun tidak diolan yang diperuntukkan sebagai makananatau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,bahan baku Pangan, dan
    kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidakMenimbang, bahwa yang dimakud dengan Bahan Tambahan Panganberdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesejatan RI Nomor 33Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan adalah : Bahan yangditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.Menimbang, bahwa pasal 2 Peraturan Menteri Kesejatan RI Nomor 33Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan menyebutkan BTP yangdigunakan dalam pangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a
    BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengajaditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan,pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/ataupengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkansuatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secaralangsung atau tidak langsung.c.
Register : 31-07-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 211/Pid.B/2019/PN Cjr
Tanggal 17 Oktober 2019 — Hendra Surya Dinata Bin Mualim
317
  • Menyatakan Terdakwa Hendra Surya Dinata Bin Mualim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaaan, tidak memasang label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjual barang yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan
    SalehNo.14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor WO: 78/Pid/ASC/VI/2019 tanggal 1 Juni 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 211/Pid.B/2019/PN.Cjr(Pangan) tanggal 31 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 211/Pid.B/2018/PN.Cjr tanggal 31 Juli 2019tentang penetapan hari sidang;Hal. 1 dari 18 hal. Put.
    Nomor 211/Pid.B/2019/PN Cjr (Pangan) Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Pen untut Umum;Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Primair:Bahwa terdakwa HENDRA SURYA DINATA BIN MUALIM pada hariJumat tanggal 17 Mei 2019 sekira jam 19.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidaktidaknya
    Tahun 2019 ,bertempat di jalan Baru Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu KabupatenCianjur atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang memproduksi danmemperdagangkan pangan yang dengan degan sengaja tidak memenuhistandar keamanan pangan dan mutu pangan, Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara cara sebagai berikut:Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingatlagi tahun2019 saksi DEDEK IRAWAN, saksi PARTO
    Nomor 211/Pid.B/2019/PN Cjr (Pangan)miyako, sedangkan dibadan terdakwawa ditemukan uang sebanyak Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang menurut pengakuanterdakwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan minuman oplosanROSO / JUSTOM , sekanjutnya saksi DEDEK IRAWAN, saksi PARTO LUMBAGAOL dan saksi YUSUP BADRAN SALAM membawa terdakwa dan barangbukti ke Kanntor Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengujian No.