Ditemukan 15648 data
Margrith Ellains Duwiri, S.H
Terdakwa:
Ach Mustafa
182 — 33
- Menyatakan Terdakwa Ach Mustafa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ach Mustafa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun
IRNA INDIRA RATIH, SH
Terdakwa:
ZAENONG H. LASANDRIMA alias ZAENONG alias PAPA AWI alias PAPA ALWI
312 — 121
ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa:
HARDI Als BADUT
77 — 21
Terbanding/Terdakwa : NUR KHOLIS BIN H. YASIN
80 — 31
HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa:
ABDURRAHMAN BIN RENNAH
65 — 28
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
Yulianus Ambo Alias Kasera
101 — 46
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yulianus Ambo Alias Kasera tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan
Pelabelan pangan; 11.Pengawasan oleh penanggung jawab; 12. Penarikan produk; 13.Pencatatan dan dokumentasi; serta 14.
minuman keras jenis Ballo Suling/ CT tidakmengikuti pedoman tata Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) yaitumenjelaskan tentang bagaimana cara memproduksi pangan agar bermutu,aman dan layak untuk dikonsumsi, CPPB meliputi 14 (empat belas) aspekdiantaranya: 1.
Pelabelan pangan; 11. Pengawasan oleh penanggung jawab; 12.Penarikan produk; 13. Pencatatan dan dokumentasi; serta 14.
Unsur Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undangundang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang dimaksud Panganadalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atauminuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahanbaku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam
Pelabelan pangan; 11. Pengawasanoleh penanggung jawab; 12. Penarikan produk; 13. Pencatatan dandokumentasi; serta 14.
Rosma Yunita Paiki, S.H.
Terdakwa:
WORI ALUA
151 — 58
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wori Alua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan yang melampaui batas sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wori Alua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmemproduksi pangan berupa minuman local jenis ballo. bahwa terdakwa mengetahui jika memproduksi pangan berupa minumanlocal jenis ballo sangat dilarang oleh UndangUndang yang berlaku.
proses produksi itu baik; Bahwa yang dimaksud tambahan pangan melampaui ambang batasmaksimal adalah jumlah bahan tambahan pangan yang diizinkan terdapatpada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untukmenghasilkan efek yang diinginkan sebagaimana peraturan BPOM No, 22Tahun 2016 tentang persyaratan bahan tambahan pangan dan ini melebihibatas yang ditentukan; Bahwa air, gula dan fermipan tidak dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan, akan tetapi penggunaannya harus sesuai peruntukannyadan
Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;3. Dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampauiambang batas maksimal yang ditetapkan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan
, pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Produksi Pangan adalahkegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukPangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (26) UU RI No18 Tahun 2012 tentang pangan, yang dimaksud peredaran pangan adalahsetiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Heri Bin Marlius
207 — 21
I.W. SUTARJANA, S.H.
Terdakwa:
M. MARDANSYAH TANJUNG Als MADAN Bin BASIR
115 — 16
JASMIN SAMAHATI,SH
Terdakwa:
FITRIANA SADJI
138 — 33
strong> MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FITRIANA SADJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Melakukan Produksi Pangan
untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FITRIANA SADJI dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Terdakwa FITRIANA SADJI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana yang melakukan Produksi Pangan untukdiedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yangditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahanPangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b joPasal 75 ayat (1) huruf a UU No. 18 Thn 2012 Tentang Pangan.2.
Kotamobagu Barat Kota Kotamobagutepatnya dirumah terdakwa sendiri atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yangberwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan Produksi Pangan untukdiedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkandan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan
Maria Sarlota Patabang, Apt boraksbukanlah bahan tambahan pangan melainkan bahan kimia berbahaya yang dilaranguntuk digunakan dalam produk pangan karena dampak negatifnya terhadapkesehatan manusia. Mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks secarabertahap akan diserap dan menumpuk sedikit demi sedikit yang kemudian diserapdalam tubuh secara kumulatif.
No.033 Thn 2012dijelaskan bahwa boraks merupakan salah satu bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambangan pangan (BTP); Bahwa salah satu bentuk turunan boraks seringdisalahgunakan dalam pangan adalah bleng/pijer/pingshe, boraks seringdisalahgunakan dalam pangan seperti mie basah, bakso, lontong, cilok, otakotak dan kerupuk;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Ktg Bahwa boraks lazimnya digunakan untuk industrinon pangan seperti kertas, gelas, pengawet kayu keramik dan bahan pembuatdeterjen
, Pengertian :Pasal 1:Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan, perternakan, perairan dan air, baik yang diolahmaupun tidak diolah yang peruntukan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan danHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Ktgbahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/ataupembuatan makanan atau minuman.Menimbang, bahwa berdasarkan
Nurhayati, S.H
Terdakwa:
Dedy Ahmad sinaga Bin M Idrus Sinaga Alm
128 — 25
Rosma Yunita Paiki, S.H.
Terdakwa:
FERIANA DOGA
120 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Feriana Doga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feriana Doga dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Menyatakan terdakwa Ferianan Doga terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanproduksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakanbahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimalyang di tetapkan atau bahan yang dilarang digunakan sebagalbahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalamdakwaan primair melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentangPangan;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferianan Dogadengan
untuk diedarkan,dengan sengaja menggunakan bahantambahan pangan, melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, bahanyang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, Perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 17.00wit saksi Chen Brando Porong, saksi Muhamad Risman beserta rekan rekantim patroli gabungan Polres Jayawijaya melaksanakan patroli sekitar kotaWamena yang dipimpin oleh Kasat Sabara sdr
berupa minuman local jenis ballo yang diproduksi olehtersangka belum di uji dari BPOM untuk layak di konsumsi.Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmemproduksi pangan berupa minuman local jenis ballo.Bahwa terdakwa mengetahui jika memproduksi pangan berupaminuman local jenis ballo sangat dilarang oleh Undang Undang yang berlaku.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan minuman keras jenis balloNomor : RPP.01.01.120.1202.03.20.1314 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani
tidakmenerapkan tata cara pengolahan pangan, yang dapat menghambat prosespenurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yangdigunakan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracarasebagai berikut :Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 17.00wit saksi Chen Brando Porong, saksi Muhamad Risman beserta rekan rekantim patroli gabungan Polres Jayawijaya melaksanakan patroli sekitar kotaWamena yang dipimpin oleh Kasat Sabara sdr.
Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan3.
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
AMINAH BINTI AYATI
38 — 0
1.Ronald Regianto, S.H, M.H
2.Febriansyah,SH
3.Shanty Merianie, S.H
Terdakwa:
Mulyadi Bin Cik Olah
94 — 10
1.Ronald Regianto, S.H, M.H
2.Febriansyah,SH
3.Shanty Merianie, S.H
Terdakwa:
Fitriansyah Bin Zulkifli
85 — 19
ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M.
Terdakwa:
MUHAMMAD RIO
47 — 35
MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
Terdakwa:
1.JAMALUDIN ISHAQ BIN SARJONO
2.JUMARI BIN SUMARYONO
3.LUKIAN Als IYAN BIN ALI ROHMAN
80 — 0
1.JIMMY CARTER A., SH,MH
2.IMELDA PANJAITAN, S.H
3.DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN
2.AGUS SUPRIADI
95 — 96
Taufan Wahyudi ,SH
Terdakwa:
MUHAMAD ASHARI Bin DALAIL
96 — 25
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Ashari Bin Dalail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ASHARI BIN DALAIL terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Yang Melakukan Produksi Dengan Untukdiedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dalamunsur Pasal 136 ayat (1) hurub b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Panganjo Pasal 75 ayat (1) Huruf b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yangkami dakwaan;2.
jo Pasal 75 ayat (1) Hurub b UU RI No.18 Tahun 2012tentang Pangan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
Unsur Yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yangdengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan Pangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pangan berdasarkan Pasal1 angka 1 Undangundang Nomor 18 Tahun 2012 tetang Pangan adalahpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,baik yang diolah maupun tidak diolan yang diperuntukkan sebagai makananatau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,bahan baku Pangan, dan
kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidakMenimbang, bahwa yang dimakud dengan Bahan Tambahan Panganberdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesejatan RI Nomor 33Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan adalah : Bahan yangditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.Menimbang, bahwa pasal 2 Peraturan Menteri Kesejatan RI Nomor 33Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan menyebutkan BTP yangdigunakan dalam pangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a
BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengajaditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan,pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/ataupengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkansuatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secaralangsung atau tidak langsung.c.
31 — 7
Menyatakan Terdakwa Hendra Surya Dinata Bin Mualim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaaan, tidak memasang label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjual barang yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan
SalehNo.14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor WO: 78/Pid/ASC/VI/2019 tanggal 1 Juni 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 211/Pid.B/2019/PN.Cjr(Pangan) tanggal 31 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 211/Pid.B/2018/PN.Cjr tanggal 31 Juli 2019tentang penetapan hari sidang;Hal. 1 dari 18 hal. Put.
Nomor 211/Pid.B/2019/PN Cjr (Pangan) Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Pen untut Umum;Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Primair:Bahwa terdakwa HENDRA SURYA DINATA BIN MUALIM pada hariJumat tanggal 17 Mei 2019 sekira jam 19.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidaktidaknya
Tahun 2019 ,bertempat di jalan Baru Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu KabupatenCianjur atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang memproduksi danmemperdagangkan pangan yang dengan degan sengaja tidak memenuhistandar keamanan pangan dan mutu pangan, Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara cara sebagai berikut:Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingatlagi tahun2019 saksi DEDEK IRAWAN, saksi PARTO
Nomor 211/Pid.B/2019/PN Cjr (Pangan)miyako, sedangkan dibadan terdakwawa ditemukan uang sebanyak Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang menurut pengakuanterdakwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan minuman oplosanROSO / JUSTOM , sekanjutnya saksi DEDEK IRAWAN, saksi PARTO LUMBAGAOL dan saksi YUSUP BADRAN SALAM membawa terdakwa dan barangbukti ke Kanntor Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengujian No.