Ditemukan 15602 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 168/PID.SUS/2013/PN.SKW
Tanggal 19 Desember 2013 — NG SIAU SIAT
10920
  • Menyatakan terdakwa NG SIAU SIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa NG SIAU SIAT dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
    Menyatakan terdakwa NG SIAU SIAT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenyelenggarakan kegiatan penyimpanan dan memperdagangkanpangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratansanitasi, melanggar Pasal 135 UndangUndang RI Nomor 18 Tahun2012 Tentang Pangan sebagaimana dalam surat dakwaan.2.
    yang tidak memenuhipersyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71Ayat (2) , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan caracarasebagai berikut :e Bahwa kejadian berawal pada hari hari Kamis tanggal 04 Juli 2013sekira pukul 12.00 Wib Petugas Kepolisian Resort Singkawang yaitusaksi HAMDANIEL mendapatkan informasi dari masyarakat bahwaterdakwa NG SIAU SIAT ada menjual dan mengedarkan minumankeras jenis arak putih, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksiHAMDANIEL bersama beberapa
    ;Menimbang, bahwa karena bentuk dakwaan berbentukAlternatifMajelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yangsesuai dengan faktafakta yang terungkap di persidangan, dan Majelisberkesimpulan bahwa yang sesuai adalah dakwaan kedua yaituPasal Pasal135 UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan:1).
    Yang Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,menyimpan, pengangkut,dan atau peredaran pangan yang tidakmemenuhi persyaratan sanitasi;Ad).1.Unsur : BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barangsiapaadalah subyek tindak pidana, dalam hal ini manusia yang mempunyaikemampuan untuk bertanggung jawab tanpa adanya alasan yang dapatmenghapuskan kesalahannya baik alasan pemaaf maupun alasanpembenar;Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa yang
    Menyatakan terdakwa NG SIAU SIAT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenyelenggarakan kegiatan penyimpanan danmemperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratansanitasi.2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa NG SIAU SIAT dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa NGSIAU SIATdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 16-09-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 89/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - PITRI YADI Bin AHMAD - LUKAS Anak PANUS
9463
  • LUKAS Anak PANUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. PITRI YADI Bin AHMAD dan terdakwa II. LUKAS Anak PANUS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3.
    pengujian untuk mengetahui produksi tersebut layakdikonsumsi atau tidak; Bahwa Persyaratan yang harus dipenuhi dalam prosedur sanitasipangan yaitu:>>Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya,apakah layak dikonsumsi atau tidak;Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian ataupemeriksaan untuk menunjukkan produk tersebut telah dinyatakanlayak konsumsi;Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia; Bahwa Dokumen yang harus dimiliki adalah :>>Surat Penunjukkan dari
    yana manaapabila suatu produksi bahan pangan dalam hal ini gula pasir yangdimasukan dari luar negeri ke dalam dalam negeri (Indonesia) yangpertama harus dilengkapi dengan suratmenyurat atau dokumententang pangan tersebut (gula pasir) untuk mengetahui standar mutudan keamanan pangannya, apabila pangan tersebut serta mertalangsung dibawa masuk saja dan langsung diedarkan kepadakonsumen maka sudah jelas pangan tersebut belum melalui peroses Ujilayak diedarkan atau tidak;Bahwa sesuai pasal 71 ayat (
    21) menjelaskan bahwa setiap orangyang menyelenggarakan kegiatan atau peroses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan wajibmemenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia, UndangUndang dan peraturan yangdimaksud adalah UndangUndang dan peraturan yang mengaturperedaran pangan dari luar daerah Indonesia agar sesuai denganstandar mutu dan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia;Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan uji laboratories terhadapbarang
    bentuk pangan ; Penyimpanan bahan pangan adalah suatu tata cara menata, menyimpan,memelihara bahan pangan kering dan basah, baik kualitas maupunkuantitas di gudang bahan makanan kering dan basah ; Kegiatan pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 7Tahun 1996 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempatlain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi,peredaran dan atau perdagangan pangan
    ; Peredaran pangan berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undangundang no. 18Tahun 2012 Tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atau serangkaianHalaman 21 dari 25 Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN.
Register : 08-08-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 164/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 15 September 2014 — FUNG CI JUNG Als AJUNG
7925
  • Menyatakan Terdakwa FUNG CI JUNG alias AJUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 ( lima belas hari ) 3.
    Selain itu terdakwa di dalam melakukan kegiatanproses produksi maupun penyimpanan bahan pangan tersebut sama sekali tidakmemenuhi persyaratan sanitasi pangan.
    AJUNG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atauproses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atauperedaran Pangan yang tidak memenuhi PersyaratanSanitasi Pangan sebagaimana yang terurai dalam dakwaanKedua Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FUNG Cl JUNG Als. AJUNG,dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.3.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi ;3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu.Ad. 1.
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang didapatkan di Persidangan,terbukti bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2014,sekitar Pukul 11.00 WIB, bertempatdi rumah Terdakwa Jalan Padang Pasir Nomor 06 RT.16/ RW.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP telah terpenuhi,maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAUPROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAKMEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN ;Menimbang, bahwa mengenai Permohonan / Pleidoi yang disampaikan olehTerdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi Pleidoi tersebut mengenai hal halyang meringankan bagi Terdakwa, dan hal tersebut akan dipertimbangkan
Putus : 16-04-2012 — Upload : 17-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 38/PID. SUS/2012/PN. SKW
Tanggal 16 April 2012 — NORMANSYAH Als MAMAN Bin H. MARIANIS
6513
  • Menyatakan Terdakwa NORMANSYAH Alias MAMAN Bin H.MARIANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana MENYURUH MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DENGAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NORMANSYAH Alias MAMAN Bin H.MARIANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    MARIANIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiorang yang menyuruh melakukan yaitu memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undangundang dan peraturanpelaksanaannya, melanggar pasal 58 huruf K Jo Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Tahun1996 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaanPrimair ; 2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa NORMANSYAH Alias NORMAN BinH.
    yang beredar di pasaran Kota Singkawang;e Bahwa setiap orang diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usahapembelian produk pangan seperti gula pasir dan sozis yang merupakan produksiluar negeri asalkan orang tersebut memiliki ketentuan ijin dalam hal importerproduk pangan disamping itu produk pangan atau hasil olahan pangan tersebutharus sesuai dengan standar mutu dan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalamPP Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan;e Bahwa dalam perkara terdakwa
    NORMANSYAH dimana produk pangan yangdibeli terdakwa adalah berupa gula pasir warna putih dan sozis adalah termasukproduk pangan yang berasal dari luar negeri untuk itu sebelum produk pangantersebut diedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebihdahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebut dapat diberi NomorPendaftaran dengan kode BPOM ML dan tanda SNI (standar Nasional Indonesia)dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri;e Bahwa apabila produk pangan
    ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undangundang ini dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal14Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 7 Tahun 1996 tentang Panganyang dimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air,baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minumanbagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan
    baku pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanandan minuman; Menimbang, bahwa dalam Pasal 37 UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan diaturmengenai persyaratan pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia yaitu :a Pangan telah diuji dan atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;a Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimanadimaksud
Putus : 08-10-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 102/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 8 Oktober 2013 — MORALIUS Als IUS ANAK TITUS LANGKAYAN
7710
  • Menyatakan Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan Pangan, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORALIUS Alias IUS ANAK TITUS LANGKAYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Pasal 71 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Subsidair melanggarPasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 18Tahun 2012 tentang Pangan, Jo, Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1)ke2 KUHP, lebih Subsidair melanggar Pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Jo, Pasal 53ayat (1) KUHP Jo.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan,Pengangkutan, dan atau Peredaran Pangan, yang tidak memenuhipersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71ayat (2) tentang Pangan;1.
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan,Pengangkutan, dan atau Peredaran Pangan, yang tidak memenuhi2728persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat(2) tentang Pangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No.18 Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudahdiolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atauminuman
    bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahanbaku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalamwilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia panganyang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidakmemenuhi ketentuan antara lain :a.
    Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang diNegara asal;b. Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
Register : 20-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor (Pangan)
Tanggal 27 Agustus 2019 — ROBI MARYO Bin SAMSUIR
270504
  • Menyatakan Terdakwa ROBI MARYO Bin SAMSUIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaaan, tidak memasang label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjual barang yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan sebagaimana dalam dakwaan
    (Pangan)
    (Pangan)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ROBI MARYO Bin SAMSUIR;Tempat lahir : Padang;Umur/Tanggal lahir : 26 tahun / 23 April 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kamplek Terminal Pasirnhayam Desa SinargalihKecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau Anak Air RT 003/017 DesaBatipupanjang
    (Pangan);Halaman 1 dari 33 Putusan Nomor 257/Pid.B/2019/PN Cjr. (Pangan)Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 257/Pid.B/2019/PN Cjr.(Pangan) tanggal 20 Agustus 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 257/Pid.B/2019/PN Cjr.
    (Pangan) tanggal20 Agustus 2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    (Pangan)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyaTerdakwa menyesali perobuatannya dan meminta keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUPRIMAIRBahwa terdakwa ROBI
    MARYO Bin SAMSUIR pada hari Jumat tanggal17 Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Mei 2019 atau setidaktidaknya Tahun 2019, bertempat di KiosJamu Komplek Terminal Pasir Hayam Desa Sinargalih Kecamatan CilakuKabupaten Cianjur atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang memproduksidan memperdagangkan pangan yang dengan degan sengaja tidakmemenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan,
Putus : 26-10-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 116/Pid.Sus/2016/PN Bek
Tanggal 26 Oktober 2016 — Pidana - Dr. H. RUSTAM, S.Pd., M.Pd. Bin PAUDIL (Alm);
9552
  • Bin PAUDIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr. H. RUSTAM, S.Pd., M.Pd. Bin PAUDIL (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    INTI MANIS buatan Malaysia termasuk dalamkategori pangan; Bahwa yang dimaksud dengan SANITASI adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat danhigienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis,kimia,dan benda lain; Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya,atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukan kedalam,ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan; Bahwa yang
    dimaksud keamanan pangan adalah Kondisi dan upaya yangdiperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaranbiologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan danmembahayakan kesehatan manusia; Bahwa yang dimaksud mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atasdasar kriteria keamanan pangan,kandungan gizi dan standar perdaganganterhadap bahan makanan dan minuman; Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang harusdipenuhi yaitu: Produk tersebut harus lulus uji kKeamanan
    pangan melalui Laboraturiumpengujian.
    (gula pasir) adapunpersyaratan yang harus dipenuhi dalam prosedur sanitasi pangan yaitu:a.
    Pasal 71 ayat(2) UU R.I Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Register : 15-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 175/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 30 Nopember 2015 — YAYAN PERMANA Als YAYAN Bin EFFEN EFENDI
7829
  • Menyatakan terdakwa YAYAN PERMANA ALS YAYAN BIN EFFEN EFENDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa YAYAN PERMANA ALS YAYAN BIN EFFEN EFENDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sengajamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan, pengangkutan dan atauperedaran pangan 44 (empat puluh empat) karung gula pasir yang berasal dari Malaysia yangtidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2)tentang pangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Pada waktu dan
    :e Mengikuti pelatihan DFI (distrid food Insfection) di Pontianak.e Pelatihan Keamanan Pangan di Pontianak.e Ahli menerangkan bahwa yang dimaksud dengan :e Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolahmaupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainyang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman.e Label
    Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Label.e Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentukgambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasarandan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya dalam
    Pangan dalam Pasal ini adalahsebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 1 UU NO 18 tahun 2013 tentang Pangan yangmenguraikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
    pembuatan makananatau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaansebagaimana dimaksud
Putus : 22-03-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Maret 2017 — H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI
223122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengankualifikasi Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap panganolahan yang dibuat dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkandalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;Hal. 2 dari 8 hal. Put.
    yang dimaksud dengan peredaran pangan(mengedarkan pangan) adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baikdiperdagangkan maupun tidak.
    Olahan yang dibuat di dalam negeri atauyang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, PelakuUsaha Pangan wajib memiliki izin edar;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding (JudexFacti) sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkandalam kemasan eceran, namun Majelis Hakim
    SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI telah melakukandengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran.
    Dalam hal ini konsumen (masyarakat umum) seharusnyamendapatkan pangan (produk) yang layak untuk dikonsumsi dan sesuaiijin edar demi menjaga kesehatan konsumen itu sendiri, sehingga faktadan kebenaran yang lebth jelas ditutupi oleh Hakim (Judex Facti);Bahwa perbuatan Terdakwa H.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 65/Pid.Sus/2016/PN-Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILI
10248
  • Menyatakan Terdakwa SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYURUH MELAKUKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR SANITASI PANGAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 2 (dua) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan bahwa terdakwa SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILIsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhipersyaratan sanitasi pangan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dalamdakwaan kedua kami;2.
    higienis yangbebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;Bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasikeduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkankedalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah kondisi danupaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinanpencemaran biologis, kimiadan benda lain yang dapat mengganggu
    , peredaran danatau perdagangan pangan, kemudian yang dimaksud denganperdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka perjualan pangan dan kegiatan lain yang berkenaandengan pemindahan pangan dengan memperoleh imbalan; Bahwa untuk produksi pangan luar negeri yang harus dipenuhi yaitu: Harus memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yangsudah lulus uj; Harus ada dokumen import dari Negara asal yang menyatakanbahwa produksi tersebut layak konsumsi; Setelah sampai
    ; Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia; Bahwa perlu Ahli jelaskan bahwa bawang bombai termasuk dalamkatagori pangan tetapi kertas Fuji Medical XRay Film yang diamankandi Polres Bengkayang tidak termasuk katagori pangan; Bahwa menurut pendapat ahli barang bukti berupa bombai tersebuttidak memenuhi syaratsyarat prosedur sanitasi pangan tersebut diatas,hal ini menunjukkan bahwa terhadap bahan pangan tersebut tidakdilakukan pengujian dan pemeriksaan sanitasi, serta pengangkutannyapun
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, Penyimpanan,Pengangkutan Dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan;3.
Register : 21-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN CIANJUR Nomor (Pangan)
Tanggal 15 Desember 2016 — Wandy Julian
11018
  • Menyatakan Terdakwa Wandy Julian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3.
    (Pangan)
    pangan/makanan impor seperti :1.
    Mint Elixi 20 gBahwa cara terdakwa memperdagangkan pangan/makanan tanpaijin edar tersebut diawali dengan membeli produk pangan/makanan Arab dariwargawarga sekitar seperti eks TKW , pekerja pembantu rumah tangga danjuga supir yang bekerja di vilavila di sekitar Cipanan yang mendapatkan oleholeh berupa produk pangan dari tamu asing (Arab) dimana mereka kemudianmenjual produk pangan pemberian tersebut kepada terdakwa selanjutnya olehterdakwa produk pangan/makanan dari Arab tanpa ijin edar tersebut dijualkembali
    (Pangan).2.
    (Pangan).
Putus : 28-04-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 19/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 28 April 2016 — Pidana - JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR
3012
  • FAJAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JERY ARDI YUDA Als. JERY Bin. FAJAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    JERY Bin.FAJARsecara sah dan meyakinkan' bersalah melakukan tindak pidana"menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi Sanitasi pangan" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 undangundang RI Nomor 18 tahun2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kedua kami;2 Menyatakan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 10(sepuluh) bulan, dikurungi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa
    MAULUDIN S PKP BinMUNZIRI (Alm) NIP. 19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, DistribusiKetersediaan dan Monitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian KabupatenBengkayang, ketentuan standarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu :1 Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian.2 Memiliki SOP (Standar Operasional Procedure).3 Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.Dan untuk produksi luar negeri yang harus dipenuhi yaitu :1 Untuk
    (satu)kotak minyak goring merk Tiara yang telah diamankan oleh Polisi dalamperkara ini merupakan bahan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan danmempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas daribahaya cemaran boilogis, kikia dan benda lain;Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajib memenuhipersyaratan sebagai berikut:a Harus ada Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,bHarus ada izin merk Luar Negeriyang
    FAJAR tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhipersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JERY ARDI YUDA Als.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 32/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 18 Mei 2016 — Pidana - MANSUR KASIM Bin KASIM (Alm)
35027
  • Menyatakan Terdakwa MANSUR KASIM Bin KASIM (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Pengangkutan Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    untuk mengetahui kelayakan produktersebut ;e Bahwa ketentuan standar yang harus dipenuhi oleh sesorang yang akan menjualpangan khususnya gula pasir dan beras adalah Produk tersebut harus lolos ujikeamanan pangan melalui labolatorium pengujian, Memiliki SOP (StandarOperasional Prosedur) tentang keamanan pangan, Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangan ;e Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh importer adalah Izin usaha industri/tanda daftar industri atau izin usaha lainnya
    berbentuk gambar, tulisan , kombinasi, keduanya, atau bentuk lain yangsertakan pada pangan dimasukan kedalam, ditempatkan pada atau bagiankemasan pangan ;e yang di maksud keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang di perlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia, danbenda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatanmanusia ;Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;2MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm)., Ahli tidak hadir dipersidangan
    MANSUR KASIM tidak ada memiliki izin importer terdaftar (IT)beras yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan KabupatenBengkayang ;Bahwa pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat laindengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredarandan atau perdagangan pangan ;Bahwa yang dimaksud dalam perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atauserangkaian kegiatan dalam rangka penjualan pangan
    Undangundang no. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang dimaksud16dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa berdasarkan
    ke2 : Dengan SengajaMenyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan Pangan telah terpenuhi;Ad. 3.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 07-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 30 September 2015 — ABU BAKAR
13446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 145 K/Pid.Sus/2015digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai dimaksud Pasal 75 ayat(1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yaitumenggunakan formalin dalam produksi mie basah, perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut ;Bahwa awalnya sekitar bulan Februari 2013, Terdakwa membuka usahaproduksi mie basah yang terletak di rumah Terdakwa di Lingkungan SaraeRT. 05/RW. 002, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bimadan mie basah yang diproduksi
    Bahwa karena mie produksi Terdakwatersebut cepat basi sehingga mendatangkan kerugian maka sewaktuTerdakwa merebus mie tersebut, Terdakwa menambahkan bahan yangdilarang digunakan sebagai tambahan pangan berupa formalin dalam airrebusan mie basah yang diproduksi Terdakwa tersebut dan perbuatanTerdakwa tersebut sudah pernah diperingatkan oleh petugas dari BalaiPOM Mataram dan dengan adanya peringatan tersebut Terdakwa sempatberhenti menggunakan formalin, namun karena Terdakwa merugi terusakibat mie
    basah produksinya cepat membusuk maka Terdakwa kembalimenambahkan formalin dalam air rebusan mie basah produksinya.Bahwa perbuatan Terdakwa menambahkan bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambahan pangan berupa formalin dalam mie basahproduksinya tersebut, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013, sekitar pukul10.00 WITA diketahui oleh Petugas dari BBPOM Mataram dan Polres Bimayang melakukan operasi gabungan di daerah Bima dan melakukanpemeriksaan terhadap air rebusan mie dan mie basah produksi
    No. 145 K/Pid.Sus/2015basah kemasan plastik sebanyak 12 kg dari Terdakwa untuk pemeriksaanlebih lanjut.Berdasarkan Laporan Pengujian Pangan dan Bahan BerbahayaLaboratorium Pangan dan Badan Berbahaya Badan POM RI Nomor :3/MKASUS/U/MTR/2013 tanggal 12 September 2013, Nomor4/MKASUS/U/MTR/2013 tanggal 12 September 2013, Nomor5/MKASUS/U/MTR/2013 tanggal 12 September 2013 yang ditandatanganioleh Manajer Teknis atas nama Dra.
    SaatTerdakwa ditangkap, Terdakwa memproduksi mie basah denganmenggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan ;Bahwa menurut keterangan ahli Nanang Suryana Harahap, formalintujuannya untuk membunuh bakteri dan tidak dapat digunakan untukcampuran makanan hanya berguna untuk bahan pembersih pakaian,lantai dsb ;Bahwa formalin sangat dilarang digunakan untuk makanan sebagaimanadiatur dalam PP No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan ;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa
Putus : 18-12-2015 — Upload : 13-07-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 246/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 18 Desember 2015 — STEVY AGUSTINUS anak dari HERRY WIBOWO
9930
  • Menyatakan Terdakwa STEVY AGUSTINUS anak dari HERRY WIBOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri dalam kemasan eceran ; 2.
    Menyatakan terdakwa STEVY AGUSTINUS anak dari HERRY WIBOWOterbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengajatidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalamnegeri dalam kemasan eceran melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1)Undang Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2.
    HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang Pendaftaran PanganOlahan ;bahwa benar, menurut pendapat ahli nomor pendaftaran pangan (MD)milik suatu perusahaan tertentu tidak boleh dipakai oleh perusahaanlain diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat danMakanan RI.No.
    telah habis masaberlakunya, pangan yang diproduksi harus memenuhikriteriakeamananmutu dan gizi serta persyaratan label yang disetujui pada saatpendaftaran ;bahwa benar, menurut pendapat ahli produk air minum dalam kemasanmerk JAYAKARTA yang mencantumkan nomor pendaftaran dalamlebel yang diproduksi oleh PT Jambe Arum Kendal adalah nomor miliksaksi STEVY AGUSTINUS harus dicocokkan dengan surat persetujuanpendaftaran pangan yang dikeluarkan oleh BPOM dan apabila saksiSTEVY AGUSTINUS tidak bisa menunjukkan
    ,bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, adapunpengertian Produksi pangan bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 undangundang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan,Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnyaMajelis hakim akan mempertimbangkan Unsur Dengan sengaja
    Menyatakan Terdakwa STEVY AGUSTINUS anak dari HERRYWIBOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja tidak memilikiizin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeridalam kemasan eceran ;2.
Register : 07-06-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 118/PID.SUS/2016/PN.SKW
Tanggal 29 Juni 2016 — LIE KHIN KHIONG Alias AKHIONG
4917
  • Menyatakan terdakwa LIE KHIN KHIONG alias AKHIONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Menyatakan terdakwa LIE KHIN KHIONG Alias AKHIONG, bersalahmelakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi, menyimpan, mengangkut, dan atau peredaran Pangan yangtidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana diatur dalam pasal pasal135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;2.
    yang tidakmemenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
    konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentukgambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan padapangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah inidisebutLabelIklan Pangan adalah setiap keterangan atau
    jelaskan bahwa untuk barangbarang jenis pangan khususnya pangan olahan/kemasan baik dari Luarnegeri maupun lokal/dalam negeri yang dimasukan ke dalam pasaranHalaman 19 dari 38 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Skwwilayah Indonesia tanpa didaftarkan ke BPOM tidak di perbolehkan untuk diedarkan, sesuai dengan pasal 135 undangundang No. 18 tahun 2012tentang Pangan Jo pasal 42 Ayat (1) s/d Ayat (6) UndangUndang No. 28tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
    UnsurMenyelenggarakankegiatanatauprosesproduksi,menyimpan, mengangkut, dan atauperedaran Pangan yangtidakmemenuhi sanitasi pangan;Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal ini bersifat Alternative apabilasalah satu unsure terbukti maka unsure lain tidak perlu dibuktikan lagiMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun2012 tentang Pangan menyatakan Setiap Orang yang memproduksi danmemperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan danMutu Pangan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal
Register : 23-03-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 8 Juni 2015 — MARSONO bin SASTRO MULYONO
320
  • Menyatakan Terdakwa MARSONO bin SASTRO MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARSONO bin SASTRO MULYONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) karung @ 50 kg mie basah siap jual, - 1 (satu) karung adonan mie, - 1 (satu) tepung terigu @ 25 kg merk naga hijau, - 1 (satu) zak tepung tapioka, - 5 (lima) kg serbuk putih yang diduga sebagai bahan tambahan pangan yang dilarang, - 2 (dua) leter minyak goreng, - 1 (satu) karung garam, - 1 (satu) botol 500 ml air londo, - 1 (satu) botol 500 ml air
Register : 08-08-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 143/Pid.Sus/2017/PN.Dmk
Tanggal 10 Agustus 2017 — DJUPRI Bin SARDI
8014
  • Menyatakan terdakwa DJUPRI Bin SARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecer ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri Tersebut :Setelah membaca berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan terdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Penuntut UmumNomor Reg.Perk : 72/0.3.31/Euh.2/12/2016 tertanggal 08 Agustus 2017, yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa DJUPRI Bin SARDI, bersalah melakukan tindak pidanayang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan
    Olahanyang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalamkemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1),sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU RI No. 07 tahun1996 tentang Pangan;2.
    .10Menimbang, bahwa karena para terdakwa didakwa dengan dakwaanalternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang palingsesuai dengan faktafakta hukumnya yaitu Dakwaan Kedua Pasal 142 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1.
    Pelaku Usaha Pangan;2.
    Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yangdibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), yakni:Ad.1 Unsur Pelaku Usaha Pangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Pangan adalahsetiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan,yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran,perdagangan, dan penunjang.Menimbang, bahwa setiap
Register : 19-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 15-05-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 6 Agustus 2015 — TULUS SUSETYO BIN SURIPTO
3415
  • Menyatakan Terdakwa TULUS SUSETYO bin SURIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TULUS SUSETYO bin SURIPTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;3.
    Mertoyudan Kab.Magelang, setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, melakukanproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakanbahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangansebagaimana dimaksud dalam 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012tentang Pangan yang berbunyi yang melakukan produksi Pangan untukdiedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan Pangan, yang dilakukan dengan cara :Halaman 5 dari42 Putusan
    adalahbahan yang dilarang ditambahkan ke dalam pangan karena Formalinbukan untuk bahan tambahan pangan, tapi untuk keperluan industri.Dalam industri Fotografi formalin biasanya digunakan untukpengeras lapisan gelatin pada kertas.
    ,bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, adapunpengertian Produksi pangan bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 undangundang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,Halaman 33 dari42 Putusan Nomor 148 /Pid.Sus/2015/PN Mkdmengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan,sedangkan SesuaiPermenkes No. 033 tahun 2012 bahan tambahan
    pangan yang selanjutnyadisingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untukmempengaruhi sifat atau bentuk pangan, dimana tidak termasuk cemaran ataubahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mepertahankan ataumeningkatkan nilai gizi;Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan No.18tahun 2012 Pasal 136 dan di jelaskan dengan Permenkes No. 033 tahun 2012Formalin adalah bahan yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai BahanTambahan Pangan, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan
Putus : 13-08-2013 — Upload : 20-08-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 185/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 13 Agustus 2013 — Ir. ALMOETOFIFIN bin (Alm) DULATIF
4718
  • DULATIF,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan dengan menggunakan bahan tambahan yang terlarang ; ----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun ; -------------------------------------------------------------------3.
    Batang, Kabupaten Batang. karena tempat kediaman sebagian besar saksiyang dipanggil lebin dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempatkedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itudilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan NegeriBatang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengansengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secaramelampaui ambang batas maksimal
    Sedangkan bahaya yang ditimbulkan Boraks terhadap kesehatanapabila digunakan terus menerus dan dalam jangka panjang yaitu :e Bersifat Karsinogen (menyebabkan kanker) dan Mutagen(menyebabkan perubahan fungsi sel).e Dalam kadar yang sangat tinggi bisa menyebabkan kegagalanperedaran darah yang bermuara pada kematian.Bahwa Peraturan yang mengatur tentang bahan yang dilarang digunakansebagai Bahan Tambahan Pangan/Makanan yaitu Pasal 55 huruf (b) JunctoPasal 10 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1996
    UndangUndang/Peraturan ini mengaturtentang bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan/Makanan antara lain Formalindan Boraks. Bahwa Mie Basah yang diproduksi dan selanjutnya diedarkan oleh terdakwatidak memenuhi standar yang dipersyaratkan karena positif mengandungFormalin dan Boraks.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 huruf b UndangUndang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan ;ATAUKedua:Scene Bahwaterdakwa Ir.
    Bahwa Peraturan yang mengatur tentang bahan yang dilarang digunakansebagai Bahan Tambahan Pangan/Makanan yaitu Pasal 55 huruf (b) JunctoPasal 10 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentangPangan, Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang UndangRI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PeraturanMenteri Kesehatan RI No 1168/Men.Kes/Per/X/1999 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Kesehatan No 722/Men.Kes/Per/IX/1988 tentangBahan Tambahan Makanan.
    UndangUndang/Peraturan ini mengatur tentangbahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan/Makananantara lain Formalindan Boraks.