Ditemukan 22545 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 53/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
Ir. HAMID SANUBI
Tergugat:
BUPATI LUWU
19469
  • Aparatur Sipil Negara yang Terbukti MelakukanTindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada : 1) para MenteriKabinet Kerja; 2).
    Para Bupati/Walikota;c) Menteri Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ, tanggal 10 September2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negarayang Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepadaBupati/Walikota di seluruh Indonesia.
    Hukum Tetap KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau TindakPidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan,tanggal 13 September 2018;: Fotokopi dari fotokopi Surat Edaran Nomor 180/6867/SJTentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil NegaraYang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10September 2018;: Fotokopi sesuai dengan asli, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara
    Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi, tanggal 18 September 2018;: Fotokopi sesuai dengan asli, Surat dari MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasihalaman 22 dari 36 Putusan Nomor 53/G/2019/PTUN.MKS7.
    Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan sesuai ketentuan Pasal 89UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentiansementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur denganPeraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf e jo.
Register : 02-05-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 141/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penggugat:
KHAIRUDDIN, SH
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
6328
  • Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadapObjek Sengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuai dengan Pasal75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan jo Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;.
    Bahwa terhadap Objek Sengketa penggugat telan mengajukan upayaadministrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasaltermasuk penjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkah berikutnyasetelah upaya administrasi dilakukan, tidak ada dijelaskan dalam Pasalyang terkandung didalam undangundang tersebut atau UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Bahwa dengan tidak diaturnya langkah selanjutnya setelah upayaadministrasi
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJ tanggal 10September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur SipilNegara Yang Melakukan Tindakan Korupsi ;c.
    Pasal 266, Pasal 250 huruf b, dan Pasal 252 Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil., Pasal58 ayat (6) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan., Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;2.
    Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukanUpaya Administratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai NegeriSipil atau Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa Upaya Administratif terhadap Pegawai Negeri Sipilatau Aparatur Sipil Negara in casu Penggugat diatur pada ketentuan Pasal 129UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yangberbunyi
Register : 26-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 91/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
DARWIS
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
6944
  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    Bahwa berdasarkan Undangundang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b berbunyi:, bahwaPegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:A. Melakukan...........0..cccccc cece cece eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeegaeeeeueeeeuganenes dst;b.
    BuktiT 12:Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokokKepegawaian;Fotokopi dari fotokopi UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara ;Fotokopi dari fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/ PemberhentianSementara Pegawai Negeri ;Fotokopi dari fotokopi Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;Fotokopi dari fotokopi Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Sipil Negara YangMelakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10 September2018;Fotokopi dari fotokopi Surat Edaran MenteriPengdayagunaan Aparatur Negara Dan RepormasiBirokrasi, Nomor 20 Tahun 2018, Tentang PelaksananPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 18 September2018;Fotokopi dari fotokopi Surat Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi RepublikIndonesia, Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, Hal: PetunjukPelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,diperoleh kaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yangharus ditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang manaterdiri atas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya bahwa keberatan
Register : 14-10-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 110/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 20 Februari 2020 — Penggugat:
USMAN UMAR, SE
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
8154
  • Proses Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur SipilNegara (ASN ) di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten LuwuUtara sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati KabupatenLuwu Utara nomor : 888/11/ BKPSDM/IV/2018 tertanggal 29 April2019 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai AparaturSipil Negara an. USMAN UMAR.
    ;a Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteripendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala BKN Nomor 182 / 6597 / SJ, Nomor 15 Tahun 2018dan Nomor 153 / KEP / 2018;Bahwa proses Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur SipilNegara (ASN ) di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utarasehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utaranomor : 888/11/BKPSDM/IV/2018 tertanggal 29 April 2019 tentangPemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur
    Menyatakan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara nomor :888/11/BKPSDM/IV/2018 tertanggal 29 April 2019 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an. USMAN UMARoE. karena melakukan tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau tindakpidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan adalah sah danmengikat menurut hukum;3.
    Umum & Perlengkapan, 9.Kabag.Organisasi & Pendayagunaan Aparatur, 10. Kabag.
    Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,wewenang untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada padaPejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuanlebih lanjut mengenai
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
8822
  • S.Sos. sebagai Staf Dinas Kesehatan KabupatenMelawi;Bahwa sepengetahuan Saksi ,ada masalah tindak pidana Korupsitentang proyek sosialisasi Aparatur / Aparatur Sipil Negara (UU ASN)dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi UndangundangAparatur Sipil Negara dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosialadalah Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014;Bahwa Saksi tidak tahu SIMSON, SKM, M.Kes sebagai apa dalamKegiatan Sosialisasi Undangundang Aparatur
    / Aparatur sipil Negara pada dinaskesehatan Kab.
    anggaran 2014 adalah denganmemberikan sosialisasi tentang UndangUndang Aparatur SipilNegara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada diKecamatankecamatan Kabupaten Melawi dan yang menyampaikansosialisasinya saat itu adalah pihak dari Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Melawi; Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti besaran nilai dari anggaranuntuk Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur /Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi tahunanggaran 2014 tersebut, dan
    Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dantermasuk juga kegiatan Sosialisasi JKN BPJS;Halaman 123 dari 229 Putusan Perkara Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN.
    PtkBahwa atas pagu dana untuk kegiatan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014 tersebuthanya terserap sebesar Rp. 493.095.000,00(empat ratus Sembilan puluhtiga juta Sembilan puluh lima ribu rupiah);Bahwa sepengetahuan Terdakwa Pencairan dana terhadap kegiatansosialisasi Undangundang Aparatur Sipil Negera ( ASN ) pada DinasKesehatan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2014, pada saatTerdakwa menjabat sebagai PPTK Pengeluaran ada 11 (sebelas) kalipencairan
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 94/G/2019/PTUN.MKS
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
ANDI AMIRUDDIN JUSUF, S.H
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
9241
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi No. B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Februari 2019 HalPetunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatanhukum tetap.d.
    Sipil Negara belum ada, sertaUndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mensyaratkan adanya upayaadministratif untuk Sengketa Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, namunPenggugat telah menempuh upaya administratif pada tanggal 5 Agustus 2019,sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diperolehkaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yang harusditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang mana terdiriatas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (8) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya bahwa keberatan diajukan
    ;Halaman 38 dari 47 Halaman Putusan Nomor: 94/G/2019/PTUN.Mks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,ditentukan bahwa kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur SipilNegara (ASN) berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuaiketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian,pemberhentian sementara, dan
    Pasal 9huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan normahukum tersebut tetap hidup dengan diatur di dalam Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara Jo.
Register : 29-05-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 15-09-2017
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 13/G/2017/PTUN.DPS.
Tanggal 14 September 2017 — PENGGUGAT: -I GEDE KARDIN YUDIASA. TERGUGAT: -BUPATI BULELENG.
10632
  • Bahwa keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Bupati BulelengNomor: 887/707/HK/2016 tanggal 26 September 2016 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Aparatur SipilNegara telah menimbulkan akibat hukum bagi penggugat sehinggakeputusan tersebut diselesaikan melalui gugatan PTUN ketentuan inidiatur dalam pasal 1 angka 9, Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan : KeputusanTata
    Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 887/557/HK/2016, Tanggal27 Juni 2016 tentang pengangkatan kembali Penggugat sebagaiPegawai Aparatur Sipil Negara, dan b.
    Sipil Negaraterhitung mulai tanggal 06 Juli 2015 berdasarkan KeputusanBupati Buleleng Nomor : 887/607/HK/2015, tanggal 22 JuliPengangkatan Kembali sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negaraterhitung mulai tanggal 04 April 2016 bedasarkan KeputusanBupati Buleleng Nomor : 887/557/HK/2016 tanggal 27 JuniSebagai Staf pada Kasi Sosial Budaya Kecamatan GerokgakKab.
    Buleleng terhitung mulai tanggal 04 April 2016berdasarkan keputusan bBupati Buleleng Nomor887/557/HK/2016 tanggal 27 Juni 2016 ; Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur SipilNegara terhitung mulai tanggal 26 September 2016berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor887/707/HK/2016 yang berita acara serah terima SK nyatertanggal 23 Mei 2017 Nomor : 800/2554/PKP SDM/2017 ; Selanjutnya dengan pertimbangan Penggugat sendiri yang telahmemiliki lama kerja diatas 25 tahun dan agar dipekerjakan
    Bahwa berdasarkan fakta hukum seperti yang diuraikan diatas makakeputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugatberupa surat keputusan Bupati Buleleng Nomor : 887/707/HK/2016,tanggal 26 September 2016 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, jelas dilakukan atas dasarbertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku yaitu :a)Pasal 2 huruf j dan , Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi penyelenggaraankebijakan dan
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 26-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 49/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
MARTINUS DURVAN, SP. MMA
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
218175
  • Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapanseolaholah jika seseorang Aparatur Sipil Negara telahmelakukan tidak pidana korupsi , maka harus atau wajibdiberhentikan tidak dengan hormat. Bahwa dalam ketentuantersebut tidak ada kata wajib atau harus yang bermaknaimperatif dalam artian perintah yang wajib dilaksanakan.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan ataumengembalikan harkat, martabat dan Kedudukan PENGGUGATpada keadaan semula sebagai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintahan Kabupaten Manggaral Timur ; 5.
    Pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;Halaman 26 dari 71 Putusan Nomor 49/G/2018/PTUNKPGcn2. Pasal 250 Huruf b PP 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;3.
    Apabila Aparatur Sipil Negara yang telah dijatuhihukuman pidana kemudian diikuti dengan hukuman administrasi, makaterhadap Aparatur Sipil Negara tersebut diberlakukan dua sanksi yaitusanksi pidana dan sanksi administratif;Bahwa Hakim pidana hanya mempunyai kompetensi menguji kKeabsahantindakan pidananya, tetapi tidak dapat menguji Seseorang itu melakukanpelanggaran administrasi, sehingga harus dibedakan;Bahwa Apabila dua ranah itu dilakukan, maka untuk kesalahankesalahanadministrasi ditangani oleh
    SipilNegara (ASN) karena sengketa ASN atau sengketa Kepegawaian adalahsengketa Tata Usaha Negara yang uapaya administratif sudah diatursecara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor: 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumtersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telahmenggunakan upaya administratif sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 129 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara secara maksimal
Register : 28-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 P/HUM/2021
Tanggal 9 September 2021 — YUDI PURNOMO, DK VS KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI;
32892356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KorupsiMenjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut PPHalaman 4 dari 52 halaman.
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (KemenPAN RB) sebagai Kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenanganperumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dansinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaankebijakan ASN;2.
    Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yangberfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik danHalaman 22 dari 52 halaman.
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil danHalaman 31 dari 52 halaman. Putusan Nomor 26 P/HUM/202114.15.Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;e.
    UU 19/2019, pada:Pasal 1 angka 6:Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipilnegara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai aparatur sipil negara;Pasal 69B ayat (1):Halaman 38 dari 52 halaman.
Register : 02-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Pin
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.ANDI DHARMAN KORO, SH
2.Johana Josephina,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD EFNI,S.Spd bin SAIDI
9122
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Efni,S.Spd Bin Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan
    Unsur selaku Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur SipilNegara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah;3. Unsur membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN PinMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1.
    Unsurselaku Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur SipilNegara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / LurahMenimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yaituPejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI/ Polri, Pejabat Aparatur SipilNegara, Kepala Desa, atau sebutan lain /Lurah dan sub unsur tersebutHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Pinbersifat alternative artinya jika salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur initerbukti secara sah dan meyakinkan
    UndangUndang mengenai Aparatur Sipil Negaramenyebutkan : Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang mendudukiJabatan Fungsional pada instansi pemerintah;Menimbang, selanjutnya apakah Terdakwa termasuk sebagai PejabatAparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 12 UU no 5 tahun2014 yaitu UndangUndang mengenai Aparatur Sipil Negara tersebut ?
    FathulAkbar lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Panswaslu setempat;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN PinBahwa terdakwa adalah Aparatur Sipil Negara yang berporofesisebagai guru yang diangkat menjadi PNS sejak tahun 1984 dan kemudianmenjabat sebagai kepala sekolan Sekolah Dasar Negeri 3 Kabupaten Pinrangbedsarkan SK Bupati Kabupaten Pinrang sejak tahun 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat Terdakwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara telah
    mengetahulbahwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara Terdakwa tidak bolehmenunjukkan dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil BupatiPinrang karena Terdakwa diwajibkan untuk bersikap netral;Menimbang, bahwa ketika Terdakwa telah mengetahui bahwa sebagaiPejabat Aparatur Sipil Negara Terdakwa tidak boleh menunjukkan dukungankepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dan harus menjaganetralitas seharusnya seharusnya Terdakwa tidak mengirimkan pesan yangbersifat mengajak orang
Register : 07-08-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 21/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
Ahmad H. Batalipu
Tergugat:
BUPATI BUOL
14746
  • Dengan demikian, dapat dimaknai penerbitan Objek Sengketayang berisi pemberhentian tidak dengan hormat kepada PENGGUGATbukanlah karena alasan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.11.Bahwa mengenai upaya administratif, dalam pasal 129 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan: Ayat (1): Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya administratif.12.13.
    PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JFselain JF ahli utama.21.Bahwa ketentuan Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014,Tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi :1)2)3)4)Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di Kementerian, SekretarisJendral/Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat lembaga non struktural,Sekretaris Daerah propinsi dan kabupaten/kota;Pejabat yang Berwenang dst...
    Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara.3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil.3.3 Bahwa, atas hal tersebut Tergugat memberhentikan tidak denganhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada :Nama : AHMAD H. BATALIPU, SENIP : 196411121997031004Tempat tanggal lahir : Bungkudu,13 Maret 1959Pangkat/Gol.
    Sipil Negara.Bahwa, berkenaan dengan perbuatan Penggugat yang tempus delictinyaterjadi pada waktu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaiamana diubah dengan Undang UndangNomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, saat ini telahdicabut daya berlaku dan mengikatnya oleh Undang Undang No. 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    Bukti T.14 : Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJTanggal 10 September 2018 Tentang Penegakan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan TindakPidana Korupsi.
Register : 18-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 27/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
ERWIN DANIEL PARLINGGOMAN SIANIPAR
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
5425
  • Dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi dihukum penjara ataukurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilikikekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatanHalaman 25 Putusan Nomor : 27/G/2019/PTUNMDN.jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan dan/ atau pidana umum.b.
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukankhususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untuk memberikan efekjera.b.
    Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuaidengan ketentuan yang berlaku.Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinya : Dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan btersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi selambatlambatnya tanggal 30 November 2018.Untuk Gubernur dan Bupati/ Walikota, agar menyampaikan tembusankepada Menteri Dalam Negeri.10.
    Sipil Negara (ASN),maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukan upaya administratifadalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur SipilNegara;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/ Administratif knususnya untukPegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam ketentuan Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Bab XiIllPenyelesaian Sengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagai berikut:(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan
Register : 03-09-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat:
HARIYANTO MUHAMMADIAH SP,M.SI
Tergugat:
BUPATI LUWU
16976
  • ;Bahwa Penggugat adalah seorang PNS (Pegawai NegeriSipil)/ASN (Aparatur Sipil Negara), yang terakhir bekerjasebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahandi Daerah Madya, Unit Kerja: Inspektorat Daerah PemerintahKabupaten Luwu.
    ;ATURAN YANG DILANGGAR1.Bahwa pada saat Penggugat di lakukan penahanan baik di tingkatpenyidikan maupun pada saat penuntutan serta persidanganPenggugat tidak diberhentikan sementara sebagai PNS (PegawaiNegeri Sipil/ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga tahapanpenerbitan objek sengketa a quo bertentangan dengan ketentuanPasal 88 ayat (1) huruf c UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal276 huruf c Jo.
    Putusan Perkara Nomor: 71/G/2019/PTUN.Mks(4) huruf d UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara Jo. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yangTerbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukankepada : 1) para Menteri Kabinet Kerja; 2).
    ;Menimbang, bahwa mekanisme upaya administratif terhadap sengketakepegawaian diatur pada ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa mekanisme upaya administratif sebagaimana diaturpada ketentuan Pasal 129 ayat (5) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang menerangkan bahwa Ketentuan lebihlanjut mengenai upaya administratif dan badan
Register : 14-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 27/B/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 9 April 2018 — Penggugat:
A. HARUNA
Tergugat:
BUPATI BONE
11537
  • ;Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara;Jabatan : Kasubag Layanan Bantuan HukumSekertariat Daerah Kabupaten Bone;2. Nama : H. Firman Batari, S.H. M.H.;Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum;3. Nama : Murtini, S.H.
    SeharusnyaTergugat mendasarkan pada peraturan yang berlaku, yaituPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, Knususnya Pasal 248 ayat (1);Bahwa keputusan obyek perkara, diterbitkan tanggal 11 April2017 yang diperlakukan surut, yaitu terhitung tanggal 30 April2006 dengan mendasarkan pada Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilHalaman 6 dari 10 Halaman Putusan Nomor 27/B/2018/PT TUN Mks.Negara, dalam hal ini diperlakukan sebelum
    diundangkan,sedangkan UndangUndang Nomr 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara, berlaku sejak tanggal diundangkannya,yaitu tanggal 15 Januari 2015; Sebagaimana diatur dalam Pasal141 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara; Atau dengan kata lain, memberlakukan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,terhitung mulai tanggal 30 April 2006 (berlaku surut),bertentangan dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara itu sendiri; Bahwa
    ,tanggal 19 Oktober 2005 yang diberlakukan tanggal 30 April2006, maka keputusannya seharusnya pada saat itu denganaturan yang berlaku saat itu dan oleh pejabat yang berwenangpada saat itu pula; Bukan dengan keputusan obyek perkara yangditerbitkan 11 tahun kemudian setelah Penggugat bertugaskembali sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diakui prestasinyaoleh Tergugat (seperti pada poin 4 di atas) denganmenggunakan aturan yang berlaku sekarang, yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
    Sipil Negara yang diundangkantanggal 15 Januari 2015;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan alasan banding dariPembanding dahulu Penggugat seperti tersebut di atas, khususnya mengenaikeberatannya tentang penerapan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Halaman 7 dari 10 Halaman Putusan Nomor 27/B/2018/PT TUN Mks.tentang Aparatur Sipil Negara secara berlaku surut terhadap perbuatan yangdilakukan Pembanding dahulu Penggugat sebelum terbitnya UndangUndangtersebut.
Register : 28-12-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PTUN KUPANG Nomor 41/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
TEODORUS TUNTI, A.Md
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI
284425
  • harus dinyatakan dalam putusan pengadilanbersamaan hukuman pidana pokok ; Bahwa penerbitan obyek sengketa juga haruslah dipandang sebagaibertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangankarena Penggugat diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipilberdasarkan ketentuan UndangUndang tentang Aparatur SipilNegara, padahal seharusnya karena UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang dipakai dasarHalaman 16 dari 72 Halaman Putusan No. 41/G/2018/PTUNKPG15.16.pemberhentian Penggugat
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksudhuruf a dan huruf b tersebut di atas kepada MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasiselambat lambatnya tanggal 30 November 2018.
    Apabila kemudianada pejabat yang mengeluarkan keputusan terhadap orang tersebutberupa pemberhentian maka pejabat tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran HAM ;Bahwa menurut Ahli, Penggugat tidak dapat diberhentikan berdasarkanUndang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mereka telahmenjalani hukuman pemasyarakatan dan di kembalikan ke posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ;Bahwa pemberlakuan surat keputusan bersama dirasa tidak sesuaidengan sistem hukum yang berlaku, bahwa Penggugat
    Kemudian terbit lagi surat yang dikeluarkan oleh MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi.
    Sipil Negara adalah sejakditetapkannya perturan ini yaitu tanggal 15 Januari 2014 sebagaimanapasal 141 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara ; bahwa alasan Tergugat menerapkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalahPutusan Nomor : 388K/Pid.B/2013 tanggal 25 Maret 2013 (vide BuktiP2 = T8) adalah tidak tepat karena menerapkan ketentuan Pasal 87ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara
Register : 19-03-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 84/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat:
RUDI MARNINGOT HASUDUNGAN SIREGAR, SKM, MM
Tergugat:
Bupati Tapanuli Utara
174149
  • untuk PNS (ASN) yang melakukankejahatan yang tidak ada hubungannya dengan jabatan PNS (ASN)tersebut, sedangkan Pasal 87 ayat (4) huruf (b) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperuntukkanuntuk Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang melakukan kejahatan jabatan danatau yang ada hubungannya dengan jabatan Pegawai Nergeri Sipil (ASN)tersebut.
    Dan bunyi pada Pasal tersebut juga berbeda, yang mana padaPasal 87 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan ada kata dapat yaitu PNS dapatHalaman 22 Putusan Nomor : 84/G/2019/PTUNMDN.10.11.diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.....dst, sedangakanpada Pasal 87 ayat (4) huruf (b) UndangUndang Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membunyikan kata yang wajib(harus) dilaksanakan yaitu PNS diberhentikan
    ,MMkepada Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia tertanggal 4April 2019, (Bukti P9);10. Foto kopi Surat Pernyataan banding Administrasi atas Kepiutusan Bupati TapanullUtara No.29 Tahun 2019, tanggal 18 Januari 2019 TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,yang diajukan oleh Rudi Marningot Hasudungan Siregar, SKM.,MMkepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesiatertanggal 4 April 2019, (Bukti P10);11.
    Foto kopi Surat Edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018, tentangpelaksanaaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang terbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 18 September 2018, (BuktiT12);13.
    SipilNegara, UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahandan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang masih berlaku untukmemberhentikan seorang Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam PeraturanPerundangUndangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara/ Pegawai NegeriSipil, yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Putus : 18-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/TUN/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — WALIKOTA MAKASSAR VS Drs. H. ANDI M. HATTA, M.M., DK
7526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akademisi/pakar/professional;Hal ini karena ternyata Tergugat dalam membentuk panitia seleksi lelangjabatan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur SipilNegara dan panitia seleksi yang dibentuk hampir seluruhnya terdiri dariakademisi, LSM, pers dan tokoh masyarakat;12.
    Aparatur Sipil Negara, hanya bersumber dari UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Jo PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 2003.Bahwa pembentukan KP3S Kota Makassar, oleh Tergugat WalikotaMakassar, harus dihormati sebagai suatu kebebasan yang dimiliki TergugatWalikota yang bersangkutan mengenai suatu bidang tertentu.Mengenai suatu bidang tertentu, dalam hal pemerintah tidak bebas untukmenentukan kebijakannya artinya Tergugat Walikota Makassar yangbersangkutan terikat ketat kepada
    SipilNegara; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; jo Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 13 Tahun 2014, maka Tergugat melakukan pemberhentiandari jabatan dan pengangkatan adalah Wewenang Tergugat / PemohonKasasi;Dari segi Prosedur:Maka pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan seorang Apartur SipilNegara harus dilihat sebagai suatu langkah kebijakan dalam upayamembangun Aparatur Sipil Negara yang tangguh agar lebih berdaya gunadan
    dalam mengembangtugas bidang pemerintahan dan pembangunan nasional/ daerahsebagaimana yang diamatkan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2015tentang Aparatur Sipil Negara..
    Bahwa adalah sangat keliru pertimbangan Judex Facti, yang hanya melihatKeputusan Tergugat/Pemohon Kasasi memberhentikan Para Penggugat/Termohon Kasasi dalam kasus ini dari segi kinerja Aparatur Sipil Negarayang mengerucut pada pola pengembangan karier, kepangkatan,danjabatan semata; Pada hal dalam sistim merik UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tetang Aparatur Sipil Negara; jabatan adalah bukan suatu Hakyang melekat pada seorang Aparatur Sipil Negara, tetapi merupakanserangkaian kewajiban seorang Aparatur
Register : 07-01-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 4/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat:
RAIS AGUS, SE
Tergugat:
WALIKOTA MAKASSAR
256388
  • sebab sebelumnyaPenggugat tidak pernah melakukan Pelanggaran maupun Kejahatan yangberhubungan dengan Hak dan Kewajiban Penggugat sebagai Aparatur SipilNegara;Bahwa dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara a quo, maka jelasPenggugat telah nyatanyata dicabut status, kedudukan, harkat danmartabatnya serta kehilangan HakHak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dan oleh sebab itu Penggugattidak dapat lagi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yakni Istri dan anakanak
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan Penggugatpada posisi semula sebagai Aparatur Sipil Negara atau setingkat sesuaidengan Peraturan Perundangundangan berlaku;5.
    UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87ayat 4 huruf (b) yang menyatakan PNS diberhentikan tidakdengan hormat karena dihukum penjara atau kurunganberdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan dan/atau pidana umum;2.
    Bahwa selain hal tersebut, Keputusan TUN dimaksud jugadidasari atas adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.180/6867/SJ, tanggal 10 September 2018, tentang PenegakanHukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidana Korupsi;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka secara prosedur dansubstansi keputusan TUN yang menjadi objek sengketa adalah sahdan berdasar hukum;3.
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, danpengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur
Register : 15-11-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg
Tanggal 18 Februari 2019 — Suryadi Bin Marda Odo
6928
  • Kepala BPMPD Provinsi Jawa Baratdengan Nomor 05/Des/IV/2015 tanggal 20 April 2015 untuk BantuanKeuangan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan TunjanganPenghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bantuan Provinsi Jawa Barat TA.2015 sebesar Rp. 115.000.000, (Seratus lima belas juta rupiah).e RAB dan Data Informasi Desa Tahun 2015 adalah kegiatan InfrastrukturDasar Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desasebagai pendukung Permohonan Pencairan Bantuan Infrastruktur DasarPerdesaan
    Culamega Kab Tasikmalaya dalamprogram Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan TunjanganPenghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bantuan Provinsi Jawa BaratTA 2015, yaitu untuk Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan danTunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bantuan ProvinsiJawa Barat TA 2015 yaitu untuk Rabat beton Jalan Poros Desa.Bahwa benar Apabila ada kelebihan atau sisa anggaran yang diterimaoleh Desa Bojongsari Kec.
    Kepala BPMPD Provinsi Jawa Baratdengan Nomor 05/Des/IV/2015 tanggal 20 April 2015 untuk BantuanKeuangan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan TunjanganPenghasilan Aparatur Pemerintah DesaBantuan Provinsi Jawa Barat TA.2015 sebesar Rp. 115.000.000, (Seratus lima belas juta rupiah).Bahwa RAB dan Data Informasi Desa Tahun 2015 adalah kegiatan InfrastrukturDasar Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desasebagai pendukung.
    Bantuan Keuangan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan danTunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bantuan Provinsi JawaBarat TA. 2015 diterima melalui rekening Pemerintah Desa Bojongsarisebesar Rp. 115.000.000,. Dari jumlah dana tersebut hanya dibayarkan padatunjangan penghasilan aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp. 8.700.000,sedangkan untuk Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan pekerjaanpembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Curugtelu Kp.
    Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah)Bahwa benar yang membuat proposal pengajuan dan proposal permohonanPencairan Bantuan Keuangan untuk Bantuan Infrastruktur Desa dan Tambahanpenghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Bojongsari Kec. Culamega Kab.Tasikmalaya yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat TA 2015 yaitu Sdr.ATENG DANA SASMITA (Pada waktu sedang menjabat sebagai SekdesBojongsari Kec. Culamega Kab.
Register : 13-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 160/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
NURLIYANA
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
8437
  • Bahwa terhadap Objek Sengketa Penggugat telah mengajukanupaya administrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demipasal termasuk penjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkahberikutnya setelah upaya administrasi dilakukan, tidak ada dijelaskandalam pasal yang terkandung didalam undangundang tersebut atauUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;6.
    Bahwa objek sengketa dalam upaya administrasi tidak hanyamengacu pada UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan tetapi juga mengacu pada UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;9. Bahwa upaya administrasi mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbuny!
    Bahwa selain dari itu Penggugat juga telah mengajukan keberatanterhadap atasan Tergugat (Upaya administratif) berupa PengajuanKeberatan kepada Gubernur, Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEK) dan Presiden yang pada hakikatnya telah sesuai denganPasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara yang pada hakikatnya telah sesuai dengan Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, namunseluruhnya tidak mendapat tanggapan dan balasan;16.
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJtanggal 10 September 2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak PidanaKorupsi.c.
    Sipil Negara(ASN), dan apabila dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukanUpaya Administratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai NegeriSipil atau Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa Upaya Administratif terhadap Pegawai Negeri Sipilatau Aparatur Sipil Negara in casu Penggugat