Ditemukan 340 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Tmg
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat:
1.ARIF RAHARDJO
2.PINTO WIBOWO
3.DONI TARUNA
4.LINA NUR’AFNI
Tergugat:
Bank Rakyat Indonesia cabang temanggung
Turut Tergugat:
1.KPKNL Semarang
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Temanggung
11224
  • diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitor, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 UndangUndang ini,yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkunganperadilan umum;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) UndangUndangNomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain,Halaman 37 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pat.G/2021/PN Tmgactio pauliana
Register : 16-06-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 363/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 14 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. Asuransi Sinar Mas
Terbanding/Tergugat I : HERRY GUNAWAN
Terbanding/Tergugat II : YULISIA HIDAYAT
Terbanding/Turut Tergugat : PT. PERTAMINA EP
128101
  • Terkait dengan hal ini, Turut Tergugat mengacu pada Pasal 3 ayat (1)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan) sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1):Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau di atur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (1):Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana
Register : 07-03-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-iain/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2018 — Kurator PT. GEO CEPU INDONESIA (dalam pailit) atas nama Dra. RISMA SITUMORANG,SH,MH. >< PT. PERTAMINA EP
336140
  • dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah ketentuan Pasal 3Ayat (1) dan Penjelasan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi;Pasal 3 ayat (1): Putusan atas permohonan pemyataan pailit dan halhallain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitur.Penjelasan Pasal 3 ayat (1): Yang dimaksud dengan halhal lain, adalahantara lain, actio pauliana
    aquo adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UU Kepailitan) berikut penjelasannya, yaitu sebagai berikut:Pasal 3 avat (1)Putusan atas permohonan pemyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau di atur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor".Penielasan Pasal 3 avat () Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana
Register : 02-08-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Mjk
Tanggal 17 Januari 2019 — - Agus Liantono - Tri Dewi Sugiarto - Ester Immanuel Gunawan, S.H. - Melany Lassa, S.H., M.H. - Andhita Bhima Putra, S.H. - Supriati Tjahjaningtyas, S.H. - Nony Ristawati Gultom, S.H. - Martin Pasaribu, S.H. - PT Bank Papua cq Bank Papua Cabang Surabaya - PT Bank Mestika cq Bank Mestika Cabang Surabaya - PT Bank Indek cq Bank Index Cabang Surabaya - PT Bank Danamon Indonesia Tbk cq Bank Danamon Cabang Surabaya - PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk cq Bank Bnp Cabang Surabaya - KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR-BPN) CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR PERTANAHAN KAB. MOJOKERTO - KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR - BPN) CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ KANTOR PERTANAHAN KOTA MOJOKERTO - KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR-BPN ) CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR CQ KANTOR PERTANAHAN NASIONAL K0TA SURABAYA
26174
  • Penjelasan Pasal 3 avat (1) UU Kepailitan dan PKPU "Yang dimaksuddengan halhal lain adalah antara lain : actio pauliana, perlawanan pihakketiga terhadap penyitaan atau perkara dimana Debitur, Kreditur,Kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dencian harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapHalaman 93 dari 141 Putusan Perdata Gugatan Nomor 64/Pdt.G/2018/PN MjkDireksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karenakelalaiannya atau kesalahannya.Pasal 1 avat
    Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, menentukan :yang dimaksud dengan halhallain adalah antara lain : Actio Pauliana, Perlawanan Pihak Ketiga atau Perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus,menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitandengan harta pailit, Termasuk Gugatan Kurator terhadap direksi yangmenyebabkan perseroan dinyatakan' pailit karenakelalaiannya atau kesalahannya.iii.
    PenundaanKewajiban Pembayaran Utang tersebut adalah Pengadilan Niaga sebagaimanaHalaman 138 dari 141 Putusan Perdata Gugatan Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Mjkdimaksud dalam Pasal 1 angka (7) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1)UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa : Yang dimaksud dengan"halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY
Tanggal 17 Juli 2018 — EGGA INDRAGUNAWAN, SH., dkk MELAWAN PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk, DKK
244141
  • Jo No.29/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga Sby;Menimbang, bahwa gugatan perkara a quo merupakan kelanjutan dariPutusan perkara kepailitan No. 29/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga Sby, dangugatan a quo diklasifikasi sebagai gugatan lainlain dimana Kurator mengajukangugatan untuk melindungi budel pailit yang dikenal dengan actio pauliana sesuaimaksud Pasal 41 (1) UndangUndang 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DANPENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG yang menentukan : Untukkepentingan harta pailit, kepada Pengadilan
    PENGGUGAT yang merupakan Kuratormenggugat TERGUGAT Ill, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yangseharusnya demi hukum merupakan pihak yang berada dalampengampuannya.Menimbang, bahwa dengan merujuk pada Pasal 41 ayat (1) UndangUndang 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat tidakmemahami proses beracara di Pengadilan Niaga terhadap kasus Pailit dangugatan lainlain yang berkaitan dengan kepailiatn termasuk gugatan yangberkaitan dengan actio pauliana
    , sehingga eksepsi Tergugat tersebut harusdinyatakan tidak beralasan hukum oleh karenanya harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dengan judul GugatanPENGGUGAT tidak dapat diperiksa secara sederhana, Majelis Hakimberpendapat bahwa gugatan secara sederhana tersebut terkait dengan gugatanpailit bukan tentang actio pauliana sehingga alasan tersebut adalah merupakaneksepsi yang bersifat mengadaada dan cenderung memperlihatkan kurangpengetahuan mengenai tata bercara di Pengadilan Niaga sehingga
Register : 09-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 11 Juli 2019 — Tim Kurator PT. Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit) >< PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
887404
  • Bahwa Gugatan a quo diajukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai UUKepailitan), menyatakan:(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.Penjelasan:(1) Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan
    Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) danpenjelasannya yang menyebutkan sebagai berikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Hal. 34 Putusan No.15/Pdt.Sus.Gugatan LainLain/PN.Niaga.Jkt.Pst10.11.12.13.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004:Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
    Pasal 3 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) danpenjelasannya yang menyebutkan sebagai berikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004:Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
Putus : 25-09-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 25 September 2013 — PT. BANK OCBC/NISP Tbk (Bank) ; ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, SH.,M.Hum. dkk
186134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UUKPKPU")berikut penjelasannya yang untuk lebih jelasnya berbunyi sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1) berbunyi :" Putusan atas permohonan Pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur";Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan :"Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
Putus : 02-09-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/Pdt/2015
Tanggal 2 September 2015 — HERRY vs A. SYAMSUL ZAKARIA, S.H., M.H, dkk.
138100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 yang menyatakan:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor;Adapun tafsir authentic atau penjelasan resmi atas maksud ketentuantersebut dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004adalah sebagai berikut:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana
Putus : 28-10-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 15/Pdt.G.lain-lain/2014/PN.NIAGA.Sby.
Tanggal 28 Oktober 2014 — Ny. SRI REDJEKI MELAWAN NUR HASAN dkk
7837
  • ;Penjelasan Pasal 3 Ayat 1: Yang dimaksud dengan "HALHAL LAIN", ADALAH ANTARA LAIN,ACTIO PAULIANA, PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAPPENYITAAN, ATAU PERKARA DIMANA DEBITOR, KREDITOR,KURATOR, ATAU PENGURUS MENJADI SALAH SATU PIHAKDALAM PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PAILITTERMASUK GUGATAN KURATOR TERHADAP DIREKSI YANGMENYEBABKAN PERSEROAN DINYATAKAN PAILIT KARENA KELALAIANNYA ATAU KESALAHANNYA. ;Halaman 33 dari 86 Halaman Putusan No. 15/Padt.G.lainlain/2014/PN.NIAGA.
    gugatan lainlain mengacu dan tunduk pada ketentuan Pasal 3Ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU berikut Penjelasannya yangmenyatakan:; 1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit DAN HALHAL LAINyang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskanoleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempatkedudukan hukum Debitor. ; Penjelasan Pasal 3 Ayat 1:Halaman 35 dari 86 Halaman Putusan No. 15/Padt.G.lainlain/2014/PN.NIAGA.Sby.Yang dimaksud dengan "HALHAL LAIN", ADALAH ANTARA LAIN,ACTIO PAULIANA
Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1737 K/Pdt/2014
243156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan oleh karenanyaberada ruang lingkup kepailitan Pengadilan Niaga;Bahwa pengaturan mengenai ruang lingkup kepailitan Pengadilan Niaga,terdapat pada Pasal 3 dan Penjelasannya UUKPKPU:Pasal 3 Angka 1 UUKPKPU:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor;Penjelasan Pasal 3 Angka 1:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
Putus : 15-04-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 15 April 2014 — ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn VS 1. BUDI TEK, DKK
299251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang dimaksud dengan halhal lain menurutpenjelasan Pasal 3 ayat (1) adalah antara lain: actio pauliana, perlawananpihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitur, Kreditur,Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksiyang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya ataukesalahannya, bukan persoalan hukum yang berkaitan dengan dugaanperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat
Register : 11-11-2019 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 1140/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat:
1.PT Jaya Inti Mas
2.Perseroan Terbatas (PT) Jaya Inti Mas
Tergugat:
1.PT Pinus Odizey Bersama Jaya
2.Luh Putu Darmayanti, SH.Mkn
Turut Tergugat:
1.Kantor Pengurus dan Kurator Adhitya Chandra Darmawan, SH
2.Kantor Pengurus dan Kurator Hambali, SH.MH.CRA
3.Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar
4.KANTOR PENGURUS & KURATOR ADHITYA CHANDRA DARMAWAN,SH.
5.KANTOR PENGURUS & KURATOR HAMBALI, SH. MH. CRA
11756
  • Negeri Surabayasebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU) yangmengatur:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lainyang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputidaerah tempat kedudukan hukum Debitor.JunctoPenjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU Kepailitan & PKPUYang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain,actio pauliana
Putus : 27-03-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 27 Maret 2015 — MISBAHUDDIN GASMA, S.H., M.H., dan MARTHIN PASARIBU, S.H., selaku Tim Kurator PT NINCEC MULTI DIMENSI (dalam Pailit) VS PT ASURANSI TAKAFUL UMUM Cq. PT TAKAFUL UMUM CABANG JAKARTA PONDOK INDAH
189220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang telah dinyatakan sebagai berikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (J):Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap
Putus : 18-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2842 K/Pdt/2017
Tanggal 18 Desember 2017 — PT KG TECHNOLOGI, DK lawan PT SOIL TECHNOLOGI NUSANTARA MANDIRI, DKK dan BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
10698 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2017Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUKepailitan), yang mengatur:(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daeran tempatkedudukan hukum Debitor.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan, yang menyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
Register : 21-02-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PDT.SUS.GLL/2019/PN.NIAGA JKT.PST21-02-2019
Tanggal 16 Mei 2019 — TIM KURATOR PT DISTRIBUSI INDONESIA JAYA (DALAM PAILIT) >< PT BANK OCBC NISP, Tbk ; HALIM WIJAYA
507191
  • Bahwa Gugatana quo diajukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai UUKepailitan), menyatakan:(1)Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.Penjelasan:(1)Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan
Putus : 10-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 PK/Pdt/2009
Tanggal 10 Januari 2011 — JUNAIDI, SH., LL.M, ; Drs. H. SARDJA SUHERMAN, SH., dkk
5547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebatas kekayaan/modal dari Tergugat sebagaimana disebut di atas;Dengan alasan hukum sebagai berikut:Bahwa Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menentukan Putusan ataspermohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/atau diaturdalam undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Selanjutnya pada bagian penjelasan Pasal 3 ayat (1) tersebut di atasdijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain,actio pauliana
Putus : 15-04-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 04/Plw.Pilit/2014/PN.NIAGA.Sby
Tanggal 15 April 2015 — ALBERT RIYADI SUWONO, SH, M.Kn vs 1. ROBERT WILLIAM FOREMAN 2. KANTOR ADVOKAT MARKUS SAJOGO, SH & ASSOCIATES 3. DEWAN KEHORMATAN ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA 4. PARA PENGURUS ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA
301156
  • Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan :e Pasal 1 angka 7 : "Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkunganperadilan umum; e Pasal 3 ayat (1) : "Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lainyang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitor" ;e Penjelasan Pasal 3 ayat (1): "Yang dimaksud "halhal lain" adalah antara lainactin pauliana
Putus : 10-03-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — MISBAHUDDIN GASMA,S.H.,M.H. dan MARTHIN PASARIBU, S.H., selaku Tim Kurator PT.NINCEC MULTI DIMENSI (Dalam Pailit) VS PT.BPD JABAR DAN BANTEN CABANG KHUSUS JAKARTA
272616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangtelah dinyatakan sebagai berikut:"Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor";Penjelasan Pasal 3 ayat (1):Yang dimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tahun 2020
443117012
  • Tentang : Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • Gugatan lainlain meliputi antara lain: actio pauliana, perlawananpihak ketiga terhadap penyitaan budel pailit atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihak;20.2. Kurator dapat mengajukan gugatan fainlain atau menjadi pihakdalam gugatan perlawanan pihak ketiga dengan terlebih dahulumendapat ijin dari Hakim Pengawas (Pasal 69 ayat (5) UUKPKPU);20.3.
    Dalam hal gugatan actio pauliana dikabulkan oleh Majelis Hakimmaka Kurator harus melaporkan objek gugatan actio paulianayang diterimanya kepada Hakim Pengawas. Buku I! Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPUMahkamah Agung Republik Indonesia 7221. Penggantian dan Penambahan Kurator (Pasal 71 UUK PKPU21.1.21.2.21.3.21.4,21.5.21.6,21.7.21.8.Penggantian Kurator dapat diajukan kepada Pengadilan melaluiHakim Pengawas atas permohonan (Pasal 71 ayat (1) UUKPKPU):21.1.1. Kurator sendiri;21.1.2.
Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY
Tanggal 17 Juli 2018 — EGGA INDRAGUNAWAN, SH., , DKK MELAWAN PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk, DKK
20454
  • ) hari sejak permohonandidaftarkan, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan Bagian KesatuSyarat dan Putusan PailitPasal 8 ayat 4 dan 5;Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KPKPU menentukan sebagaiberikut :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum DebitorPenjelasan Pasal 3 ayat (1) :Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
    Hukum Acara yang berlaku dalammengadili perkara yang termasuk "halhal lain" adalah sama denganHukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataanpailittermasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) tersebut dijelaskanbahwa Yang dimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak
    pemanggilantersebut dibutuhkan tenggang waktu sekitar 10 (Sepuluh hari);Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum UU KPKPU tentangazas integrasi dijelaskan bahwa Asas Integrasi dalam UndangUndang inimengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnyamerupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acaraperdata nasional;Menimbang, bahwa hukum perdata dan hukum acara perdata nasionalmengenal asas audi et alteram partemmaka semua pihak yang terlibat dalamperkara a actio pauliana