Ditemukan 340 data
1.ARIF RAHARDJO
2.PINTO WIBOWO
3.DONI TARUNA
4.LINA NURâÂÂAFNI
Tergugat:
Bank Rakyat Indonesia cabang temanggung
Turut Tergugat:
1.KPKNL Semarang
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Temanggung
112 — 24
diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitor, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 UndangUndang ini,yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkunganperadilan umum;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) UndangUndangNomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain,Halaman 37 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pat.G/2021/PN Tmgactio pauliana
Terbanding/Tergugat I : HERRY GUNAWAN
Terbanding/Tergugat II : YULISIA HIDAYAT
Terbanding/Turut Tergugat : PT. PERTAMINA EP
128 — 101
Terkait dengan hal ini, Turut Tergugat mengacu pada Pasal 3 ayat (1)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan) sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1):Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau di atur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (1):Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana
336 — 140
dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah ketentuan Pasal 3Ayat (1) dan Penjelasan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi;Pasal 3 ayat (1): Putusan atas permohonan pemyataan pailit dan halhallain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitur.Penjelasan Pasal 3 ayat (1): Yang dimaksud dengan halhal lain, adalahantara lain, actio pauliana
aquo adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UU Kepailitan) berikut penjelasannya, yaitu sebagai berikut:Pasal 3 avat (1)Putusan atas permohonan pemyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau di atur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor".Penielasan Pasal 3 avat () Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana
261 — 74
Penjelasan Pasal 3 avat (1) UU Kepailitan dan PKPU "Yang dimaksuddengan halhal lain adalah antara lain : actio pauliana, perlawanan pihakketiga terhadap penyitaan atau perkara dimana Debitur, Kreditur,Kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dencian harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapHalaman 93 dari 141 Putusan Perdata Gugatan Nomor 64/Pdt.G/2018/PN MjkDireksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karenakelalaiannya atau kesalahannya.Pasal 1 avat
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, menentukan :yang dimaksud dengan halhallain adalah antara lain : Actio Pauliana, Perlawanan Pihak Ketiga atau Perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus,menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitandengan harta pailit, Termasuk Gugatan Kurator terhadap direksi yangmenyebabkan perseroan dinyatakan' pailit karenakelalaiannya atau kesalahannya.iii.
PenundaanKewajiban Pembayaran Utang tersebut adalah Pengadilan Niaga sebagaimanaHalaman 138 dari 141 Putusan Perdata Gugatan Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Mjkdimaksud dalam Pasal 1 angka (7) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1)UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa : Yang dimaksud dengan"halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
244 — 141
Jo No.29/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga Sby;Menimbang, bahwa gugatan perkara a quo merupakan kelanjutan dariPutusan perkara kepailitan No. 29/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga Sby, dangugatan a quo diklasifikasi sebagai gugatan lainlain dimana Kurator mengajukangugatan untuk melindungi budel pailit yang dikenal dengan actio pauliana sesuaimaksud Pasal 41 (1) UndangUndang 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DANPENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG yang menentukan : Untukkepentingan harta pailit, kepada Pengadilan
PENGGUGAT yang merupakan Kuratormenggugat TERGUGAT Ill, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yangseharusnya demi hukum merupakan pihak yang berada dalampengampuannya.Menimbang, bahwa dengan merujuk pada Pasal 41 ayat (1) UndangUndang 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat tidakmemahami proses beracara di Pengadilan Niaga terhadap kasus Pailit dangugatan lainlain yang berkaitan dengan kepailiatn termasuk gugatan yangberkaitan dengan actio pauliana
, sehingga eksepsi Tergugat tersebut harusdinyatakan tidak beralasan hukum oleh karenanya harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dengan judul GugatanPENGGUGAT tidak dapat diperiksa secara sederhana, Majelis Hakimberpendapat bahwa gugatan secara sederhana tersebut terkait dengan gugatanpailit bukan tentang actio pauliana sehingga alasan tersebut adalah merupakaneksepsi yang bersifat mengadaada dan cenderung memperlihatkan kurangpengetahuan mengenai tata bercara di Pengadilan Niaga sehingga
887 — 404
Bahwa Gugatan a quo diajukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai UUKepailitan), menyatakan:(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.Penjelasan:(1) Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan
Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) danpenjelasannya yang menyebutkan sebagai berikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Hal. 34 Putusan No.15/Pdt.Sus.Gugatan LainLain/PN.Niaga.Jkt.Pst10.11.12.13.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004:Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
Pasal 3 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) danpenjelasannya yang menyebutkan sebagai berikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004:Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
186 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UUKPKPU")berikut penjelasannya yang untuk lebih jelasnya berbunyi sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1) berbunyi :" Putusan atas permohonan Pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur";Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan :"Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
138 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 yang menyatakan:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor;Adapun tafsir authentic atau penjelasan resmi atas maksud ketentuantersebut dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004adalah sebagai berikut:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana
78 — 37
;Penjelasan Pasal 3 Ayat 1: Yang dimaksud dengan "HALHAL LAIN", ADALAH ANTARA LAIN,ACTIO PAULIANA, PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAPPENYITAAN, ATAU PERKARA DIMANA DEBITOR, KREDITOR,KURATOR, ATAU PENGURUS MENJADI SALAH SATU PIHAKDALAM PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PAILITTERMASUK GUGATAN KURATOR TERHADAP DIREKSI YANGMENYEBABKAN PERSEROAN DINYATAKAN PAILIT KARENA KELALAIANNYA ATAU KESALAHANNYA. ;Halaman 33 dari 86 Halaman Putusan No. 15/Padt.G.lainlain/2014/PN.NIAGA.
gugatan lainlain mengacu dan tunduk pada ketentuan Pasal 3Ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU berikut Penjelasannya yangmenyatakan:; 1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit DAN HALHAL LAINyang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskanoleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempatkedudukan hukum Debitor. ; Penjelasan Pasal 3 Ayat 1:Halaman 35 dari 86 Halaman Putusan No. 15/Padt.G.lainlain/2014/PN.NIAGA.Sby.Yang dimaksud dengan "HALHAL LAIN", ADALAH ANTARA LAIN,ACTIO PAULIANA
dan oleh karenanyaberada ruang lingkup kepailitan Pengadilan Niaga;Bahwa pengaturan mengenai ruang lingkup kepailitan Pengadilan Niaga,terdapat pada Pasal 3 dan Penjelasannya UUKPKPU:Pasal 3 Angka 1 UUKPKPU:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor;Penjelasan Pasal 3 Angka 1:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
299 — 251 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang dimaksud dengan halhal lain menurutpenjelasan Pasal 3 ayat (1) adalah antara lain: actio pauliana, perlawananpihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitur, Kreditur,Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksiyang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya ataukesalahannya, bukan persoalan hukum yang berkaitan dengan dugaanperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat
1.PT Jaya Inti Mas
2.Perseroan Terbatas (PT) Jaya Inti Mas
Tergugat:
1.PT Pinus Odizey Bersama Jaya
2.Luh Putu Darmayanti, SH.Mkn
Turut Tergugat:
1.Kantor Pengurus dan Kurator Adhitya Chandra Darmawan, SH
2.Kantor Pengurus dan Kurator Hambali, SH.MH.CRA
3.Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar
4.KANTOR PENGURUS & KURATOR ADHITYA CHANDRA DARMAWAN,SH.
5.KANTOR PENGURUS & KURATOR HAMBALI, SH. MH. CRA
117 — 56
Negeri Surabayasebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU) yangmengatur:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lainyang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputidaerah tempat kedudukan hukum Debitor.JunctoPenjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU Kepailitan & PKPUYang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain,actio pauliana
189 — 220 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang telah dinyatakan sebagai berikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (J):Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap
106 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
2017Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUKepailitan), yang mengatur:(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daeran tempatkedudukan hukum Debitor.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan, yang menyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
507 — 191
Bahwa Gugatana quo diajukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai UUKepailitan), menyatakan:(1)Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.Penjelasan:(1)Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan
55 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebatas kekayaan/modal dari Tergugat sebagaimana disebut di atas;Dengan alasan hukum sebagai berikut:Bahwa Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menentukan Putusan ataspermohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/atau diaturdalam undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Selanjutnya pada bagian penjelasan Pasal 3 ayat (1) tersebut di atasdijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain,actio pauliana
301 — 156
Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan :e Pasal 1 angka 7 : "Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkunganperadilan umum; e Pasal 3 ayat (1) : "Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lainyang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitor" ;e Penjelasan Pasal 3 ayat (1): "Yang dimaksud "halhal lain" adalah antara lainactin pauliana
272 — 616 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangtelah dinyatakan sebagai berikut:"Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor";Penjelasan Pasal 3 ayat (1):Yang dimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap
- Tentang : Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Gugatan lainlain meliputi antara lain: actio pauliana, perlawananpihak ketiga terhadap penyitaan budel pailit atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihak;20.2. Kurator dapat mengajukan gugatan fainlain atau menjadi pihakdalam gugatan perlawanan pihak ketiga dengan terlebih dahulumendapat ijin dari Hakim Pengawas (Pasal 69 ayat (5) UUKPKPU);20.3.
Dalam hal gugatan actio pauliana dikabulkan oleh Majelis Hakimmaka Kurator harus melaporkan objek gugatan actio paulianayang diterimanya kepada Hakim Pengawas. Buku I! Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPUMahkamah Agung Republik Indonesia 7221. Penggantian dan Penambahan Kurator (Pasal 71 UUK PKPU21.1.21.2.21.3.21.4,21.5.21.6,21.7.21.8.Penggantian Kurator dapat diajukan kepada Pengadilan melaluiHakim Pengawas atas permohonan (Pasal 71 ayat (1) UUKPKPU):21.1.1. Kurator sendiri;21.1.2.
204 — 54
) hari sejak permohonandidaftarkan, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan Bagian KesatuSyarat dan Putusan PailitPasal 8 ayat 4 dan 5;Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KPKPU menentukan sebagaiberikut :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilanyang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum DebitorPenjelasan Pasal 3 ayat (1) :Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
Hukum Acara yang berlaku dalammengadili perkara yang termasuk "halhal lain" adalah sama denganHukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataanpailittermasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) tersebut dijelaskanbahwa Yang dimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak
pemanggilantersebut dibutuhkan tenggang waktu sekitar 10 (Sepuluh hari);Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum UU KPKPU tentangazas integrasi dijelaskan bahwa Asas Integrasi dalam UndangUndang inimengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnyamerupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acaraperdata nasional;Menimbang, bahwa hukum perdata dan hukum acara perdata nasionalmengenal asas audi et alteram partemmaka semua pihak yang terlibat dalamperkara a actio pauliana