Ditemukan 544853 data
1.YOHANES SOGE OLA
2.LINUS LAGA MARAN
Tergugat:
2.ANDREAS ARA GALAK
3.MATHEUS KORO
4.SIMON SELI DEMON
5.FRANSISKUS SANGA
46 — 45
Menimbang,bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Perma 2/2015"), Hakim harus memeriksa materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.Pasal 11 Ayat (2) Jis.
Pasal 11 Ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (4) Perma 2/2015 menjelaskan dalam hal Hakim menilai gugatan tersebut memiliki pembuktian yang tidak sederhana atau tidak termasuk kriteria gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019
tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".Baik Perma 2/2015 atau perubahannya dalam Perma 4/2019 tidak menguraikan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Secara leterlijk atau harfiah hal ini sudah tidak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 yang mensyaratkan gugatan sederhana hanya melibatkan satu orang penggugat dan satu orang tergugat kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang, bahwa meskipun demikian Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah orang-orang yang terlibat dalam perkara memiliki kepentingan yang sama atau tidak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 di atas.
hukum yang sama (Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019) dan pembuktian perkara ini yang dinilai tidak sederhana oleh Hakim (Pasal 11 Ayat (2) Perma 2/2015);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Hakim mengacu kepada Pasal 11 Ayat (3) Perma 2/2015maka hakim perlumemerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk mencoret perkara ini dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan
PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon PT. KIEC
Tergugat:
1.PT. Lotte Chemical Titan Nusantara PT. LCTN
2.PT. Lotte Chemical Indonesia PT. LCI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon
45 — 25
Memperhatikan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menghukum para pihak untuk mentaati isi perjanjian tersebut.
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada para pihak secara tanggung renteng sejumlah Rp. 561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
samrohati
Tergugat:
1.Udin Khaerudin
2.Himatul
61 — 13
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Tapsir, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan diatas Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat mengandung pembuktian yang tidak sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
19 — 4
- MenyatakanTergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Handi bin Aceng Perma) terhadap Penggugat (Tati Rohati binti Muhidin);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
98 — 60
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkan Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana
Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Semarang sedangkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam harus dalam
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
1.MUHAMMAD REZA
2.FATUR RAHMAN
3.RIZKY AKHFINA HUSDA
4.RINA JULIANA
5.MIFTAKHUL AMIN
6.INDRA WIJAYA
7.ADIBA
8.BAHTIAR DAMRI
9.MARHAMAH
10.MASITAH
11.HANIK WAHYU NINGSIH
12.NOR QOMARIA
Tergugat:
12.PT. GRHA MANDIRI KALTIM
13.DINA RAHAYU
34 — 34
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat dengan seksama, yangmana dalam gugatan ini Penggugat terdiri dari Penggugat I sampai dengan Penggugat XII;
Menimbang bahwa dalam perkara gugatan sederhana apabila pihak lebih dari 1 (satu) orang maka berdasarkan pasal 4 ayat (1) Perma No 2 tahun 2015 jo Perma No 4 tahun 2019 yang menyatakan bahwa Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing masing tidak boleh lebih dari
ternyata Para Penggugat tidak memiliki kepentingan yang sama, sebab Penggugat satu dengan Penggugat yang lain terikat perjanjian yang berbeda dengan Tergugat II, masing masing pihak Penggugat terikat perjanjian tersendiri dengan Tergugat II sehingga tentunya obyek dalam perjanjian tersebut juga berbeda - beda, olehkarenanya terhadap perkara gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana seperti dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Perma
BRI Unit Banyuanyar
Tergugat:
1.Yudi Hasan Rolis
2.Yulis Srinandi
51 — 10
Memperhatikan, ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR) dan Kita Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Undang-Undang RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan:
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut ke persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan
PT. BPR LUGASGANDA Cabang Labuan Bajo
Tergugat:
1.Siti Rahma
2.Yohanes Damsik L. Lino
3.Ismail Arifin
4.Agustinus Ela
67 — 57
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Perma 2/2015"), Hakim harus memeriksa materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT KARTUM
Tergugat:
1.SRI UTAMI
2.MUHAMMAD NURTAQWA
41 — 20
Pasal 5 ayat (2) diatas, akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasanya tersebut, dokumen berupa bukti surat yang akan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atau tidaknya pembuktian di dalam gugatan yang diajukan Penggugat tersebut tidak seluruhnya dilegalisasi yang mana hal tersebut merupakan syarat formil di dalam pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (vide Pasal 6 ayat 4 Perma
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selain itu setelah membaca gugatan Penggugat, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tersebut tidaklah sederhana, karena memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks, khususnya terhadap dasar posita gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang mana pada posita gugatan Penggugat tersebut tertulis Surat Pengakuan Hutang tertanggal
November 2024 tersebut Penggugat juga mencantumkan Addendum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 24 November 2024, sedangkan dokumen bukti surat berupa Surat Pengakuan Hutang yang Penggugat lampirkan dalam berkas perkara hanyalah Surat Pengakuan Hutang tertanggal 23 November 2024, sehingga hal ini tentunya memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks dan berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tidaklah sederhana (vide: Pasal 11 ayat (2) Perma
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
Tergugat:
1.Idrus Panjaitan
2.Delimawati Harahap
47 — 28
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkaitan;
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan
, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa
memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 6/Pdt.G.S/2024/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
FARIZAL SHOLAHUDDIN GHANI, SE
Tergugat:
1.MAMIK
2.SUYATI
46 — 30
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, ternyata domisili dari Tergugat II berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan atau berdomisili di Tuban, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
1.Hendra Candra Al Arif
2.Armelia Dalimunthe
23 — 1
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan sederhananya tertanggal 13 Januari 2022, yang didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 13 Januari 2022 dalam register perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tjb, maka Hakim akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA MA RI) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;
Menimbang, bahwa dalam gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat, telah ternyata diketahui
bahwa Penggugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama berdomisili di Jalan Ahmad Marpaung Nomor 43, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan
dan Kesekretariatan Peradilan, pada bagian Lampiran III Perma Nomor 7 Tahun 2015, diketahui bahwa Kabupaten Labuhan Batu Utara yang merupakan Kabupaten wilayah domisili Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bukan merupakan bagian dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Menimbang, bahwa oleh karena domisili antara Penggugat dan Tergugat telah ternyata berbeda wilayah hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Hakim
SARMI
Tergugat:
ABDUL KASMAN
20 — 27
Tergugat tersebut adalah Penggugat sesuai dengan surat kuasa tertanggal 1 April 2012 yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.0000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa perlu Penggugat sampaikan, dimana sampai sekarang ini Penggugat tetap tidak mau menerima uang kebijakan atas tanah Penggugat yang ditawarkan oleh Deky Rusianto tersebut;
- Bahwa Pasal 11 ayat (2) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Bahwa setelah meneliti dan mencermati isi dari surat gugatan Penggugat ternyata pembuktian dalam perkara ini tidaklah sederhana seperti yang dimaksud oleh Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana karena masih harus melibatkan pihak lain yang telah melakukan pembayaran uang kepada Tergugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang kebijakan atas tanah Tergugat, yaitu Deky Rusianto yang tidak ditarik oleh Penggugat sebagai pihak dalam gugatannya;
- Bahwa selain itu
sederhana sehingga gugatan Penggugat tidak akan diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut, maka perkara Penggugat tersebut haruslah dicoret dari buku register perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Samarinda, dan selanjutnya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengembalikan sisa biaya perkara tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2023/PN Smr dalam register perkara
Mengingat:
Pasal 11 ayat (2) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan;MENETAPKAN:
PT Verena Multi Finance,Tbk
Tergugat:
Sri Rahayu
26 — 13
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana diamanahkan dalam Perma Nomor : 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana jo Perma Nomor : 4 tahun 2019 tentang gugatan sederhana, dalam pasal 4 ayat 2 yang menyatakan terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana, bahwa setelah Hakim memeriksa gugatan yang diajukan oleh penggugat didalam alamat tergugat ada kata terakhir beralamat sehingga Hakim menganggap kata
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
1.ISMAEL YULIUS DIMARA
2.RABANIATI R
42 — 29
5 ayat (2) diatas, akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasanya tanggal 05 Agustus 2021, dokumen berupa bukti surat yang akan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atau tidaknya pembuktian di dalam gugatan yang diajukan Penggugat tersebut belum dilegalisasi, yang mana hal tersebut merupakan syarat formil di dalam pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (vide Pasal 6 ayat 4 Perma
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tersebut tidaklah sederhana, karena memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks, khususnya terhadap tuntutan ganti kerugian berupa pelelangan 1 (satu) SHM Nomor : 01529 tertulis atas nama Ismael Dimara yang berbeda dengan nama Tergugat I (Ismael Yulius Dimara
) ataupun Tergugat II (Rabaniati R) selaku pihak yang menjaminkan SHM dimaksud kepada Penggugat sebagaimana terdapat pada Petitum point ke-3 yang diajukan di dalam Gugatan Penggugat (vide: Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
perkara yang diajukan olehPenggugat melalui kuasanya tanggal 05 Agustus 2021, dokumen berupa buktisurat yang akan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atautidaknya pembuktian di dalam gugatan yang diajukan Penggugat tersebut belumdilegalisasi, yang mana hal tersebut merupakan syarat formil di dalampengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (vide Pasal 6 ayat 4 PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma
Hakimberpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tersebut tidaklah sederhana,karena memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks, khususnyaterhadap tuntutan ganti kerugian berupa pelelangan 1 (satu) SHM Nomor :01529 tertulis atas nama Ismael Dimara yang berbeda dengan nama Tergugat (Ismael Yulius Dimara) ataupun Tergugat II (Rabaniati R) selaku pihak yangmenjaminkan SHM dimaksud kepada Penggugat sebagaimana terdapat padaPetitum point ke3 yang diajukan di dalam Gugatan Penggugat (vide: Pasal 11ayat (2) Perma
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana jo.
BAGUS MAULANA ALI
Tergugat:
1.PT. KOREA TOMMOROW & GLOBAL INDONESIA
2.PT. KOREA TOMMOROW & GLOBAL INDONESIA
3.IMAM BAGUS PANUNTUN
4.TINTON KURNIAWAN SANTOSO
5.DEDE FAHRUL FAJRI
Turut Tergugat:
BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KANTOR CABANG RASUNA SAID
55 — 2
Mengingat dan memperhatikan pasal 154 Rbg serta PERMA No. 1 Tahun 2016 serta ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menghukum para pihak untuk mentaati isi perjanjian tersebut.
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada para pihak secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.017.000,00 (tiga juta tujuh belas ribu rupiah rupiah).
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai
Tergugat:
1.Unung
2.Saniah
33 — 17
Memperhatikan, Pasal 149 RBg, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat
Tergugat dan Tergugat II yang telah dipanggildengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidakmenyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dangugatan tersebut dikabulkan dengan verstek untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan denganverstek dan Tergugat dan Tergugat II ada di pihak yang kalah maka Tergugat danTergugat II dihukum membayar biaya perkara ini;Memperhatikan, Pasal 149 RBg, Peraturan Mahkamah Agung (Perma
) No. 4Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturanperaturan lain yang berkaitandengan penyelesaian perkara ini;MENGADILI1.
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CINDE WILIS
Tergugat:
1.WARIDATUS SHOLEHA
2.DEDI FRENGKY YUANSE
72 — 7
Menimbang, bahwa setelah mencermati materi gugatan sederhana ternyata pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak ada hubungan hukum, sehingga hal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang diubah dalam Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa
PT. BPR Pekanbaru Madani Perseroda
Tergugat:
1.WISNU HANDOKO
2.RANNY SEPTIANA RAMELAN
38 — 24
Menimbang, berdasarkan Perma No. 4 tahun 2019 Jo Perma No. 2 tahun 2015 Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
- cidera janjidan/atau
- perbuatan melawan hukum
- dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
Menimbang, dari pemeriksaan awal Hakim menilai bahwa bukti Perjanjian yang diajukan dalam perkara ini hanya antara Penggugat dan Tergugat I, jadi tidak ada keterkaitan Tergugat II ditarik sebagai pihak dalam perkara wanprestasi tersebut, hal tersebut tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Perma No 4 tahun 2019 Jo Perma no 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak
Menimbang, bahwa Syarat gugatan sederhanaberdasarkan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019adalah sebagai berikut:
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat:
BENE DIKTA MARIA ULI
101 — 25
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 jo.
PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Pasal 1 butir 1 yang dimaksud Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama;
Menimbang, setelah Hakim mencermati nilai Gugatan materiil penggugat sebesar Rp 654.862.893,- (enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkan bukti-buktinya, sedangkan menurut Perma No. 4 Tahun 2019 nilai gugatan maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka menjadi hal yang penting mengenai nilai gugatan penggugat, serta untuk menentukan apakah gugatan tersebut merupakan gugatan sederhana atau
Jawa Kiri, Lubuklinggau Timurli, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, sebagai TergugatMenimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 jo.
gugatan materil palingbanyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengantata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwapenyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari sejakhari sidang pertama;Menimbang, setelah Hakim mencermati nilai Gugatan materiil penggugatsebesar Rp 654.862.893, (enam ratus lima puluh empat juta delapan ratusenam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkanbuktibuktinya, sedangkan menurut Perma