Ditemukan 28165 data
28 — 8
Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wan prestasi atau ingkar janji terhadap isi perjanjian kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 10 Juni 2003 yang didaftarkan dalam buku register H. Ismail, SH., Notaris di Dumai dengan No. 17.896/2003 tanggal 12 Juni 2003;3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp 630.000.000,- (terbilang enam ratus tiga puluh juta rupiah); 4.
214 — 189
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah ingkar janji atau Wan Prestasi tidak membayar hutang kredit kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;4. Menolak untuk selain dan selebihnya;
Perdata, karena justru Tergugat telahmelaksanakan azas hukum perjanjian dengan benar, dan logikanya Penggugattahu nomor dan tanggal Perjanjian Kredit dan denda administrasi, semuanyaadalah data dan informasi yang diperoleh dari Tergugat, dan sesungguhnyaTergugat sangat dirugikan karena ternyata dan terbukti Penggugat ingkar janji(Wan Prestasi) tidak dibayarnya tunggakan kredit walaupun sudah lewat tanggalvalutanya.Bahwa tergugat menolak dan membantah dalil Penggugat yang mendalilkanTergugat melakukan
timbul dalm perkara ini.Atau :Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Bersama ini mohon kepadaa Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq, MajelisHakim Yang Mengadili Perkara aquo, Perkenankanlah Tergugat dalam Konpensiuntuk mengajukan Gugatan Dalam Rekonpensi terhadap Penggugat DalamKompensi.Mohon agar Gugatan dalam Rekompensi merupakan bagian yang tidak terpisah darijawaban dalam Perkara Konpensi.Adapun duduk perkara ingkar janji ( Wan Prestasi
Bahwadalam Surat Perjanjian Kredit tertanggal 29 Februari 2016, Vide Bukti P 1, Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi diwajibkan untukmembayar angsuran pinjaman pada tanggal 29 setiap bulan sampai seluruhpinjaman kredit dibayar lunas, akan tetapi ternyata Tergugat dalamRekonpensi/Penggugat dalam Konpensi Cidera janji atau Wan Prestasi, karenatidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran kredit setiap bulan sepertiyang diperjanjikan, padahal sudah dilakukan teguran oleh PenggugatRekonpensi
rupiah) Bukti PR9.Bahwa selain dari pada kewajiban untuk membayar hutang kredit pada butir 8diatas, maka Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi juga harus membayarganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berupa bungaberjalan 1,5% perbulan dari sisa hutang pokok sebesar Rp. 35.398.000, ,terhitung nantinya sejak tanggal 29 Februari 2020 yaitu jatuh tempo pembayarankredit, hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht VanGewijsde).Bahwa gugatan ingkar janji atau Wan Prestasi
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah ingkar janjiatau Wan Prestasi tidak membayar hutang kredit kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi;4.
43 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasrat Tata Laksana tersebut diatasserta Konsultan Managemen Teknik Kabupaten Rokan Hilir yakni Ir.AbdullahSani menyetujui bahwa proyekproyek pekerjaan tersebut telah dinyatakanselesai 100% dengan membuat Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) danBerita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (BAPHP) seolaholah pekerjaantelah selesai 100%, kemudian berdasarkan BAPP dan BAPHP tersebutTerdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran SPP kepada KPKNdan kemudian atas dasar SPP tersebut KPKN menerbitkan Surat
Hasrat Tata Laksana dan merugikankeuangan Negara sebesar Rp.921.256.936,60, (Sembilan Ratus Dua PuluhSatu Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga PuluhEnam Rupiah Koma Enam Puluh Sen) yang terdiri dari pembayaran yangmelebihi prestasi pekerjaan pada 6 (enam) paket pekerjaan sebesarRp.830.517.986,60, (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus TujuhBelas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah Koma Enam PuluhSen) dan denda yang tidak diperhitungkan dan dipungut pada 6 (enam)paket
Hasrat Tata Laksana tersebut diatas serta Konsultan Managemen Teknik Kabupaten Rokan Hilir yaknilrAbdullah Sani menyetujui bahwa proyekproyek pekerjaan tersebut telahdinyatakan selesai 100% dengan membuat Berita Acara Prestasi Pekerjaan(BAPP) dan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (BAPHP) seolaholahHal. 7 dari55 hal. Put.
No. 62 K/Pid/20063.12 Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor: 013/BAPHP/KSO/P2D/X1V/2002 tanggal 13 Desember 2002 ;3.13 Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor: 013/BAPHP/KSO/P2DJ/X1/2002 tanggal 13 Desember 2002 ;3.14 Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar : A) tanggal16 Desember 2002 ;3.15 Surat Perintah Membayar Nomor: 051547U/20/114 tanggal 24Desember 2002 ;1 (satu) bundel dokumen administrasi proyek P2D atas nama CV.
Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor: 016/BAPHP/KSO/P2D/X1V/2002 tanggal 13 Januari 2003 ;1.8 Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor: 016/BAPHP/KSO/ P2D/X1V2002 tanggal 13 Januari 2003 ;1.9 Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar:A) tanggal 16Desember 2002 ;1.10 Surat Perintah Membayar Nomor: 051544U/120/114 tanggal 24 Desember 2002 ;. 1 (satu) bundel dokumen administrasi proyek P2D atas nama CV.
PT Group Lease Finance Indonesia GLFI
Tergugat:
KASIANUS KESIK
74 — 32
Perkataan wanprestasi berasaldari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksudwanprestasi adalah suatu) keadaan yang dikarenakan kelalaian ataukesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telahditentukan dalam perjanjian (vide, NINDYO PRAMONO, Hukum Komersil,(Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003), cet. 1, hal. 2.21) dan bukan dalamkeadaan memaksa. Adapun bentukbentuk dari wanprestasi (vide,R.
SETIAWAN, PokokPokok Hukum Perjanjian, Jakarta : PUTRA ABADIN,1999, cet. 6, hal.18), yaitu :1) Tidak memenuhi prestasi Sama sekali;Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya, makadikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, makadebitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi
prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang kelirutersebut tidak dapat diperbaiki lagi, maka debitur dikatakan tidak memenuhiprestasi sama sekali.Menimbang, bahwa sedangkan menurut SUBEKTI, bentuk wanprestasiada empat macam (vide, SUBEKTI, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa,1985), yaitu :1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimanadijanjikannya;3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;4) Melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Putusan No.7/Pdt.G.S/2019/PN Mme., Hal.17 dari 25 hal.Menimbang, bahwa untuk mengatakan bahwa seseorang melakukanwanprestasi dalam suatu perjanjian, kadangkadang tidak mudah karenasering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkanmelakukan prestasi yang diperjanjikan.Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjianyang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapandebitur melakukan wanprestasi
Sedangkan bentuk prestasi debituryang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila bataswaktunya ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya bataswaktu tersebut dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya, makauntuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan suratperingatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur.
82 — 15
Menimbang, bahwa pada Pasal 1233 Bw menyatakan tiaptiap perikatan di lahirkan,baik karena persetujuan, baik karena undangundang selanjutnya menurutMr.Dr.H.F.Vallmar mengatakan bahwa perikatan itu ada selama seseorang (debitur) itu harusmelakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perludengan bantuan hakim;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut hukum perdata terhadap perjanjian tersebutdibedakan atas 3 golongan pihak yaitu :1.
Bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaianatau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalamperjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa dan adapun bentukbentuk dari wanprestasiyaitu :1) Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;2) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana dijanjikan3) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:1) Tidak melakukan
apa yang disanggupi akan dilakukan;2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuatsesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak padasaat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
belas juga tiga ratus dua puluhsembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 08/Pdt.GS/2016/PN.Bkn Denda sebesar Rp.9.122.189, (sembilan juta seratus dua puluh dua ribu seratus delapanpuluh sembilan rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum ke5 darisurat gugatan Penggugat sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perjanjian hutang piutang antara debitur dan kreditur jikadebitur gagal memenuhi isi dari perjanjian / tidak dapat memenuhi prestasi
Hak menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan dengan ganti rugi;Bahwa Penggugat telah menguraikan kewajiban Tergugat berupa angsuran pokok,angsuran bunga dan denda dengan total jumlah sebesar Rp.50.156.098 (lima puluh jutaseratus lima puluh enam ribu sembilan puluh delapan rupiah) atas prestasi yang tidakdilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat, Hakim berpendapat terhadap petitum angka 6beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam petitum angka 6 berisi menghukum Tergugat untukmenyerahkan
91 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1034 K/Pdt.Sus/2010Bonus Pasti Akhir Tahun 1,50 x Rp2.053.000Bonus Pasti Prestasi 1 x Rp2.053.000Bonus Pasti Management 1 x Rp2.053.000Rp. 3.079.500,Rp. 2.053.000,Rp. 2.053.000,Tunjangan Beras 5 x Rp.68,500 = Rp. 342.500.Tunjangan Baju 2 xRp.3,500 = Rp. 7.000,Cuti tahunan yang tdk diambil 12/30 x = Rp. 821.200.Rp.2.053.000,=Medical check up tahunan = Rp. 650.000,Jumlah Hak untuk tahun 1990 = Rp. 35.580.102.,d.
Hak PENGGUGAT yang harus diterima dari TERGUGAT untuk tahun1992 adalah sebagai berikut:Upah5x Rp. 2.980.000, = Rp. 14.900.000,Upah7x Rp. 3.278.000, = Rp. 22.946.000,Hak JHT Jamsostek 3,7% x Rp37.846.000, Rp. 1.400.000,Tunjangan Hari Raya Lebaran 1 x Rp. 3.278.000,Rp3.278.000Bonus Pasti Akhir Tahun 1,50 x Rp3.278.000Bonus Pasti Prestasi 1 x Rp3.278.000 Rp. 3.278.000,Bonus Pasti Management 1 x Rp3.278.000 Rp. 3.278.000,Tunjangan Beras 5 x Rp.76,500 = Rp. 382.500.
Rp9.645.000.Rp9.645.000.Bonus Pasti Akhir Tahun 1,50 x = Rp. 14.467.500,Rp9.645.000,Bonus Pasti Prestasi 1 x Rp9.645.000, = Rp. Rp9.645.000.Bonus Pasti Management 1 x Rp9.645.000, = Rp.
No. 1034 K/Pdt.Sus/2010Rp10.485.000,Bonus Pasti Prestasi 1 x Rp10.485.000,Rp. 10.485.000,Bonus Pasti Management 1 % = Rp. 10.485.000.Rp10.485.000.Tunjangan Beras 5 x Rp.132.300, = Rp. 661.500.Tunjangan Baju 2 xRp.3,500 = Rp. 7.000,Cuti tahunan yang tdk diambil 12/30 x = Rp. 4.194.000.Rp10.485.000.Medical check up tahunan Rp. 850.000,Jumlah Hak untuk tahun 1999 Rp. 181.192.640,.
. = Rp. 100.192.050,Hak JHT Jamsostek 3,7% x Rp162.303.300, = Rp. 6.005.222.Tunjangan Hari Raya Lebaran 1 x 14.313.150,Rp14.313.150,Tunjangan Pasti Akhir Tahun 1.5 x = Rp. 21.469.725,Rp14.313.150,Bonus Pasti Prestasi 1 x Rp14.313.150,Rp. 14.313.150,Bonus Pasti Management 1 % = Rp. 14.313.150,Rp14.313.150,Tunjangan Beras 5 x Rp.147.420, = Rp. 737.100,Tunjangan Baju 2 xRp.3,500 = Rp. 7.000,Cuti tahunan yang tdk diambil 12/380 xRp14.313.150.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : JIM ONGKO Diwakili Oleh : Nikolas ke Lomi, SH
146 — 48
Bahwa Prestasi dan volume bobot kerja belum mencapai 25% progresspekerjaan;2.
Bahwa prestasi dan volume bobot kerja pada saat pembayaran belummencapai 75%;2.
Dengan demikian pembayaran prestasi pekerjaandisesuaikan dengan keadaan fisik nyata di lapangan.
MATIAS BARA ARAN
Tergugat:
YOHANA HAYONG
282 — 164
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasaBelanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalahsuatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapatmemenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian (vide, NINDYOPRAMONO, Hukum Komersil, (Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003), cet. 1, hal.2.21) dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentukbentuk dariwanprestasi (vide, R.
SETIAWAN, PokokPokok Hukum Peranjian, Jakarta:PUTRA ABADIN, 1999, cet. 6, hal.18), yaitu :1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali;Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya, maka dikatakandebitur tidak memenuhi prestasi Sama sekali.2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;Halaman 8 dari 11 halaman.
Putusan Nomor 1/Padt.G.S/2019/PN LrtApabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debiturdianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang kelirutersebut tidak dapat diperbaiki lagi, maka debitur dikatakan tidak memenuhiprestasi sama sekali.Menimbang, bahwa sedangkan menurut SUBEKTI, bentuk wanprestasi adaempat macam (vide, SUBEKTI, Hukum Peranjian, Jakarta
melakukanprestasi yang diperjanjikan.Menimbang, bahwa menurut Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakanbahwa : Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengansebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialahjika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnyawaktu yang ditentukan;Menimbang, bahwa somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan darikreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendakipemenuhan prestasi
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 1 September 2011.2). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 23 September 2011.3). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 25 September 2011:4). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 1 Oktober 2011.5). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 10 Oktober 2011.6). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 16 Oktober 2011.7). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 23 Oktober 2011.8). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 7 November 2011.9).
Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 14 November 2011.10). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 21 November 2011.11). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 1 Desember 2011.12). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 12 Desember 2011.13).
Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 1 September 2011.Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 23 September 2011.).3). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 25 September 2011:4). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 1 Oktober 2011.5). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 10 Oktober 2011.Hal. 25 dari 54 hal. Put.
Nomor 1111 K/PID.SUS/2016Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 16 Oktober 2011.Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 23 Oktober 2011.Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 7 November 2011.Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 14 November 2011.10111213). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 21 November 2011.). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 1 Desember 2011.). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 12 Desember 2011.).
Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 1 September 2011.. Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 23 September 2011.. Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 25 September 2011:. Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 1 Oktober 2011.. Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 10 Oktober 2011.. Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 16 Oktober 2011.. Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 7 November 2011.9). Daftar prestasi yang dicapai per tanggal 14 November 2011.)))))7).
58 — 17
Menimbang, bahwa pada Pasal 1233 Bw menyatakan tiaptiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undangundang selanjutnya menurutMr.Dr.H.F.Vallmar mengatakan bahwa perikatan itu ada selama seseorang (debitur)itu harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadapkreditur kalau perlu dengan bantuan hakim;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut hukum perdata terhadap perjanjiantersebut dibedakan atas 3 golongan pihak yaitu :1.
Bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakankelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yangtelah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa dan adapunbentukbentuk dari wanprestasi yaitu :1) Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;2) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana dijanjikan3) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:1) Tidak melakukan
akan dilakukan;2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimanadijanjikannya;3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidakberbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukanwanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkandalam perjanjian.
Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatuyang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian makamenurut Pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi denganlewatnya batas waktu tersebut.
Denda sebesar Rp. 21.369.013 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluhsembilan ribu tiga belas rupiah)atas prestasi yang tidak dilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat, Hakimberpendapat terhadap petitum angka 4 beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam petitum angka 5 berisi menghukum Tergugat untukmenyerahkan 2 (dua) bidang tanah Jaminan Kredit yakni :1) Sebidang Tanah Hak Milik atas nama Tuan Aspan.
112 — 35
Ali Husein,Mbak Tutut, tetangga tetangga di Ciputat dan Senayan) ;Rekayasa Tergugat III dari pengacauan data nilai juara II Umum Al SMA danJuara Politeknik jurusan mesin dan Prestasi prestasi Penggugat yangmenakjubkan yang tidak difollow up untuk suatu rutinitas kebersamaan langkahInstansi Pemerintah Soeharto / Orde Baru di FTUI ekstension (data : analisa danpengalaman Penggugat dan berharap data Komputer Kanwil / Kopertis rekan)Penggugat / Dosen dosen Tergugat IID) ;Orang orang yang menyamar / manipulasi
Pengusutan dari SD s/d FTUI ekstension yang nilai nilainya diturunkan sekolah selama 20 tahun, dalam hal ini Tergugat IV sebagaiorang tua dari alumni alumni ITB yang memiliki jiwa kebersamaan almamater(data : analisa Penggugat, data pergaulan dan berharap data BAKIN / BIN /Kanwil DK / Perusahaan perusahaan untuk Penggugat) ;Hal. 17 dari 68 hal Putusan No.251/Pdt.G/2011/PN.JktSel186162636465Kesulitan Penggugat untuk mendapatkan jodoh yang didamkan terhadap prestasi prestasi Penggugat di bidang Al
yang dimiliki oleh lawan lawannya (termasukalumni Tergugat IV) yang lambat laun memupuk pengaruh lawan lawan denganlatar belakang pendidikan dan prestasi prestasi lawan sehingga perkembangantotal dipengaruhi oleh lawan lawan yang memupuk penyimpangan penyimpangan yang besar dari suatu Siklus Keberhasilan (lawan Penggugat mainuang sampai uang yang terkumpul besar, tapi didapat dengan melakukanpenyimpangan besar untuk suatu denda denda kesalahan besar dari pergaulanIntemasional (data : analisa dan
prestasi) atau suatu paham ketidak sukaan terhadap Golkar / OrdeBaru yang berorientasi kekeluargaan tapi harus mengorbankan perasaan untukmempertahankan kekeluargaan dari prestasi prestasi Penggugat dan terhadapkenyataan bekerja diperusahaan (Juara Sekolah dengan Jaminan Kerja / masadepan) (mengasumsikan : Tergugat IV adalah Seperti Raja / Presiden Soehartodibidang Teknik yang menghalangi Penggugat bekerja / sekolah di PerusahaanTeknik didalam / luar negeri) (data : pengalaman dan analisa Penggugat
Soeharto dananggota keluarga Cendana di Bank Swiss dari prestasi prestasi dan sabotase sabotase terhadap Penggugat dari kenyataan kemajuan (kalau Penggugat / lawan lawan Penggugat menjadi acuan dari banyak pihak untuk pemikiran,kekeluargaan dan keuangan dihubungkan dengan kenyataan dari Penggugat yangtidak bergabung dengan perusahaan (keinginan menjadi WN asing), tidak punyaistri / pacar, uang yang cukup atau kearah Kemerdekaan Provinsi / Uni Sovyet /tidak mampu menjadi AS) (pengaruh lawan lawan
44 — 10
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 pemilik barang yaituPT.Lautan Luas memberitahukan kepada PT.BAHANA PRESTASI selakuperusahaan yang diberi tugas untuk mengantar barang barang tersebutbahwa barang barang tersebut belum sampai ketujuan dan olehPT.BAHANA PRESTASI kemudian melaporkan kejadian tersebut kepadapihak kepolisian dan kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2015terdakwa diamankan dirumahnya; Bahwaperbuatan terdakwa tersebut tanpa persetujuan dan sepengetahuandari PT.BAHANA PRESTASIselaku
Bahwa atas perbuatan terdakwa PT.Bahana Prestasi melaporkan ke pihakKepolisian. Bahwa terdakwa bukan karyawan tetap,terdakwa diberi upah sekali pengirimansebesar Rp.50.000, Bahwa PT.Bahana Prestasi mengalami kerugian sebesar Rp.250.000.000, Bahwa terdakwa ditangkap dirumahnya.WIWIT GINANJAR APRIAYADI bin CARNO WINARNO. Bahwa benar keterangan saya dihadapan Penyidik.
Bahwa Terdakwa tidak mengirimkan barang barang tersebut ke tempattujuannya,barang barang tersebut dijual oleh Terdakwa ke Slamet dan mobil untukmengangkut barang tersebut ditinggalkan di Ruko Royal Tanggerang danmembuang kunci kontak mobil.Halaman 5 dari 12 Putusan No.440/Pid/B/2015/PN .Bks.Bahwa atas perbuatan terdakwa PT.Bahana Prestasi melaporkan ke pihakKepolisian.Bahwa terdakwa bukan karyawan tetap,terdakwa diberi upah sekali pengirimansebesar Rp.50.000,Bahwa PT.Bahana Prestasi mengalami kerugian
Titanium Dioxider 105 250Kg dan Titanium Dioxider R902+250 Kg.Bahwa Terdakwa tidak mengirimkan barang barang tersebut ke tempattujuannya,barang barang tersebut dijual oleh Terdakwa ke Slamet dan mobil untukmengangkut barang tersebut ditinggalkan di Ruko Royal Tanggerang danmembuang kunci kontak mobil.Bahwa atas perbuatan terdakwa PT.Bahana Prestasi melaporkan ke pihakKepolisian.Bahwa terdakwa bukan karyawan tetap,terdakwa diberi upah sekali pengirimansebesar Rp.50.000,Bahwa PT.Bahana Prestasi mengalami
Titanium Dioxider R 902+ sebanyak 250 KgDikembalikan kepada PT.BAHANA PRESTASI melalui saksi MAHALIPANGANTO SIHOMBING.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribuRupiah) ;Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriBekasi pada hari KAMIS, tanggal 4 Juni 2015 oleh kami: UCU JAYA SARJANA, SH.
KOPPERTA KARYA BHAKTI UNIT SIMPAN PINJAM
Tergugat:
1.SUKARNO
2.KHOTIMAH
62 — 23
Mengadili :
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor A. 180/KB/VIII/2010 tertanggal 06 Agustus 2010 adalah SAH DEMI HUKUM;
- Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu membayar kewajiban prestasi kepada Penggugat sampai
Bahwa, sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor A. 180/KB/VIII/2010tertanggal 06 Agustus 2010 pada pasal 4 maka Para Tergugat selainmembayar kewajiban prestasi kepada Penggugat sebesar Rp563.081.400,00 (lima ratus enam puluh tiga juta delapan puluh saturibu empat ratus rupiah) yang dihitung sampai tanggal 24 April 2019juga masih memiliki kewajiban prestasi yang harus dipenuhi yaitumembayar denda sebesar 0,3 % untuk setiap hari keterlambatan darikewajiban prestasi Para Tergugat yang belum dibayar sampai
Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu membayarkewajiban prestasi kepada Penggugat sampai tanggal 24 April 2019secara tanggung renteng sebesar Rp 563.081.400,00 (lima ratus enampuluh tiga juta delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) denganseketika dan sekaligus.
Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu Para Tergugatsecara tanggung renteng dihukum untuk membayar kewajbanprestasinya sebesar Rp 173.880,00 (seratus tujuh puluh tiga ribudelapan ratus delapan puluh rupiah) untuk setiap harinya denganseketika dan sekaligus yang dihitung mulai tanggal 24 April 2019 sampaiPara Tergugat membayar Lunas semua kewajiban prestasi yang belumdipenuhi; 222222 nnn nnn nn nn nn nnn nena eee.
Ada beberapa keadaan wanprestasi, yaitu : 1. tidak memenuhi prestasi ; 2. terlambat memenuhi prestas!
Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu membayarkewajiban prestasi kepada Penggugat sampai tanggal 24 April 2019secara tanggung renteng sebesar Rp.171.052.200,00 (seratus tujuh puluhsatu juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan seketika dansekaligus.
45 — 12
Utama Raih Prestasi, bertindak baikuntuk diri sendiri maupun untuk dan atas nama CV. Utama RaihPrestasi, beralamat di Jl. Pasir Sialang No. 100 BangkinangRiau;HANAFI, Pekerjaan Direktur Utama Raih Prestasi, bertindak baik untuk dirisendiri maupun untuk dan atas nama CV. Utama Raih Prestasi,beralamat di JI. Pasir Padang No. 100 BangkinangRiau;Masingmasing dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnyaZULKHAIRI, SH. dan NUR HERLINA, SH.
Boer Property Indonesia meminta CV.Utama Raih Prestasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksudoleh PT. Excel Comindo Pratama Tbk. dengan ketentuan bahwabahanbahan seperti rangka besi tower dan electrical didatangkan/dikirim dari Jakarta melalui PT. Excel Comindo Pratama Tbk. danbahan bangunan yang bisa diperoleh di Pekanbaru ditanggung olehCV. Utama Raih Prestasi, serta biaya operational/tenaga kerja dansupervisi/skill juga dibebankan kepada CV.
Utama Raih Prestasi (Penggugat) menerimaPutusan perkara PerdataHal. 2 dari 36 halaman No. 02/Pdt.G/2010/PN.JKT PST.pekerjaan (sub kontrak) dari PT. Boer Property Indonesia (Tergugat )dengan imbalan 10 % untuk PT. Boer Property Indonesia dari setiapnilai Purchase Order (PO) PT. Excel Comindo Pratama Tbk, makaoleh PT. Boer Property Indonesia diminta syarat bahwa CV. UtamaRaih Prestasi harus menyetor uang jaminan sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) ke Rekening PT.
Utama Raih Prestasi sepenuhnya setelahpekerjaan selesaidikerjakan; nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nace nananBahwa, pada tanggal 22 Januari 2007 sebelum perjanjian ditanda tanganiCV. Utama Raih Prestasi tanpa kecurigaan dengan kata lain dengan iktikadbaik segera menyerahkan / menyetorkan uang jaminan sebesarRp.100.000.000, (Sseratus juta rupiah) ke Rekening PT. Boer PropertyIndonesia.
UtamaRaih Prestasi, namun ironis PT. Boer Property Indonesia pula yang meraupkeuntungan/memungut hasil kerja tanpa menyerahkan ke CV. Utama RaihPrestasi, perbuatan PT. Boer Property Indonesia tersebut melalui SweetaMelanie Boer direktrisnya sungguh sangat bedrog dan tercela;O ses Bahwa, Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan PurchaseOrder (PO) dari PT.
PT.BPR TRIHASTA PRASODJO Cq. Moch Zainun Yuniari
Tergugat:
Agus Sutrisno
29 — 7
persidangan, maka yang menjadi pokokpersengketaan dalam gugatan Penggugat adalah apakah Tergugat telah melakukanwanprestasi atas perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8April 2016 ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mendalilkan Tergugat telahmelakukan wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 163 HIR, Penggugatberkewajiban untuk membuktikan hal tersebut diatas ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak adanyakemauan dari yang bersangkutan untuk melakukan prestasi
Tidak melakukan prestasi Sama sekall ;2. Terlambat melakukan prestasi ;3.
Melakukan prestasi tetapi tidak menurut yang diperjanjikan ;Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut, adanya suatu wanprestasi akibatdari adanya suatu perjanjian yang memuat beberapa prestasi dari kedua belah pihakyang berjanji, sehingga salah satu pihak yang tidak melakukan prestasi sama sekali,terlambat melakukan prestasi atau melakukan prestasi tetapi tidak menurut yangdiperjanjikan, dapat dinyatakan telah melakukan wanprestas'i ;Menimbang, bahwa dari bukti surat P1 dan P.2, maka diperoleh faktaPenggugat
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Kuala Tungkal
Tergugat:
Dasril
34 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 27.812.886,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Delapan ratus Delapan Puluh Enam Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam
45 — 21
Kabupaten Kebumen menjadi salah satu nominator calonpenerima bantuan program Kontrak Prestasi tahun 2009 dengan nilaibantuan sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus jutarupiah) dan mengundang madrasah untuk mempresentasikan programmadrasah pada tanggal 01 dan 02 Juli 2009 di hadapan Tim PenilaiKontrak Prestasi.
Prestasi Madrasah Aliyah Salafiyah SafiiyahGrogolpenatus Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumentahun 2009 yang telah divalidasi oleh Kantor WilayahDepartemen Agama Provinsi Jawa Tengah.b Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PengembanganMadrasah melalui Kontrak Prestasi tahun 2009yaitu : e Bab 1.
mutu pendidikankontrak prestasi MA Salafiyah Safi?
kegiatan bantuan danakontrak prestasi pada MA Salafiyah Safiiyah Desa GrogolpenatusKec.
iyah Nomor : Ma.K.Kp.012/17/09, tanggal10 September 2009 tentang susunan pengelolaan danapanitia pelaksanaan kegiatan kontrak prestasi MASalafiyah Safiiyah Grogogolpenatus tahun2009/2010 ;o7 (tujuh) bendel laporan pertanggungjawaban kegiatanbantuan dana kontrak prestasi pada MA Salafiyah SafiiyahDesa Grogolpenatus Kec. Petanahan Kab.
43 — 16
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi dengan perjanjian.
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.608.000,- (satu juta enam ratus delapan ribu rupiah).
SARWO EDI
Tergugat:
TIAS NUZIAR THABRANI
90 — 32
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan Prestasi/ingkar janji ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa hutang pokok ditambah dengan bunga sejumlah Rp591.325.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima
96 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;a0 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.
Prestasi Pekerjaan yang disepakati Pihak Pertama danPinak Kedua secara dua mingguan.
Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;ao 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.
Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;0290 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.