Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Tanggal 17 Maret 2015 — Joni Efriandi Bin Efendi Panggilan Joni Alias Jojong;
334
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslahterlebin dahulu terpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yangmana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangMembahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari
    1986,Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Pag.Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyaischuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat
    Lamintang, SH., halaman181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yangmenyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakansuatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspadaatau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebabterjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadioleh seseorang sehingga orang tersebut
Putus : 24-01-2017 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN JEPARA Nomor 212/Pid.Sus/2016/PN Jpa
Tanggal 24 Januari 2017 —
3113
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
    Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :nschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : "schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai "schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai "
Putus : 17-09-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 83/Pid.Sus/2013/PN. Pks
Tanggal 17 September 2013 — MUHLIS
465
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastlada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    . ; Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai
Putus : 20-01-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 115/Pid.B/2013/PN-Sdk
Tanggal 20 Januari 2014 — RUDDIN SINAGA Als. MARUDDIN SINAGA
324
  • dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa lata),disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari ataudinsyafi (bewuste schuld
    ) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancamdengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkanakibat yang akan timbul; Putusan No. 115/Pid.B/2013/PNSdk.
    Halaman 13 dari 18 halaman.Terdakwa menggunakan kecepatan antara 6070 km per jam dengan persneling 4,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan kelalaian berat (culpalata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld): dimana si Terdakwa telahmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusahamencegah tetapi timbul juga masalah yang menyebabkan adanya korban manusia;Menimbang,
Register : 28-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.JONI EKO WALUYO, S.H.
2.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
Terdakwa:
MOH HAFIZ Bin NOER RACHMAD
194
  • Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmati:Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena kealpaannyaMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenal kelalaian/kealpaan (schuld/culpa),Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalamMemorie van Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihakia merupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN BilKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Register : 05-06-2017 — Putus : 05-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 18/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 5 Mei 2017 — Hi.RADEN AMIRUDDIN >< Tuan SURYADI ANGGA KUSUMA
10045
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (Schuld)Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanyaHal 6dari 17 hal. Puts No. 18/PDT/2017/PT TJKunsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);2. Adanya perbuatan Tergugat s/d Tergugat IV yang bersifat melawanhukum;3.
    WirJono Prodjodikoro, SH menyebutkan bahwa:Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perobuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dan pihakTergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Perbuatan Melanggar HukumDipandang dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio:...kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyaHal 7dari 17 hal. Puts No. 18/PDT/2017/PT TJKdapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechtmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.(R.
Register : 08-12-2014 — Putus : 27-02-2015 — Upload : 14-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 45/PDT/2014/PT TJK
Tanggal 27 Februari 2015 — Pembanding/Penggugat : Hi.Supardi
Terbanding/Tergugat : Tugiono
Terbanding/Tergugat : BADAN PETANAHAN NASIONAL Lampung Selatan
5432
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld).. Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanyaperbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;2, Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan padadiri Penggugat;3.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) daripihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum:Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio :eee "kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.(R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
Register : 14-06-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 08-11-2011
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 65/Pid.B/2011/PN.BS
Tanggal 25 Juli 2011 — DAHRIYUL EFENDI Pgl. RIYUL Bin DANIZAR CS
6211
  • Ketigaasas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharuS menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakimtidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan48(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpasifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
    belaka.Bertolak dari pokok pokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau) sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    Adapun tentang = ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu. sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld)terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
    Kesengajaan(dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaanHalaman 49 dari 58halamansebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu. kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan terdakwa
Register : 16-05-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN LUWUK Nomor 115/Pid.Sus/2017/PN Lwk
Tanggal 19 Juli 2017 — Pidana - FAJAR RAMDANI
747
  • Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat:Unsur ini sama artinya dengan ketidak sengajaan atau schuld atau karenasalahnya.
    Unsur ini secara umum baik oleh pembentuk undangundang maupundoktrin telah diartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai, ataukurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul atau dengan katalain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atausuatu kelalaian yang sifatnya berat dan menyolok; Bahwa beradasarkan Pasal 90 KUHP, yang dimaksud dengan Luka Berat adalah:Halaman
Putus : 31-07-2013 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN TOLITOLI Nomor 53/Pid.B/2013/PN.TLI
Tanggal 31 Juli 2013 — PIDANA: ABDUL RADIT SAMSI TIMUMUN alias UTAM
8021
  • Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi menurute Unsur ke3 (tiga) : Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas.Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan atau culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari ataubewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.
    minuman keras dan kesadaran serta konsentrasinyalagi tidak sempurna, masih juga nekat mengendarai sepeda motornya, sehingga apa yang disebutdengan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undangundang ini, terjadi pada saat itu, yaitusepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak pengendara sepeda motor lainnya;Menimbang, bahwa apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori kelalaian atau kealpaanmenurut hukum, maka perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori kealpaan yangdisadari atau bewuste schuld
Register : 05-03-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN SANGGAU Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN Sag
Tanggal 25 Maret 2015 — Pidana -. ARIS SETIAWAN Bin SUDIRJO
4911
  • jasmani dan rohani dan tidakberada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikutisemua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yangdiajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang disini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannyatentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld
    Namun Memorievan Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu) dapat disebut mempunyaischuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.
    Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut IiImu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidakatau kurang hatihati atau tidak ada pendugadugaan sebelumnya akan terjadinya suatuakibat, in casu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikankendaraan bermotor ;
Putus : 05-02-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695 K/Pid/2013
Tanggal 5 Februari 2014 — ANOM FERIANSYAH Als ANOM Bin ZULKARNAINSYAH
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penipuan itu cukup jika orang orang yangdigerakkan pelaku itu telah melaksanakan perbuatan menyerahkan suatubenda, mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutang sepertiyang dikehendaki pelaku, tanpa harus digantungkan pada kenyataan apakahpelaku sudah mendapat keuntungan atau belumDalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ 1922halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
    untukmenguntungkan diri sendiri secara melawan hukumDalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangatkeliru Karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakan tindakpidana penipuan;Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    een geoorloofde oorzak heeft.Voor de toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijkrecht niet ter zake(Cremers Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
Register : 28-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Plw
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
ABU ABDURACHMAN.SH
Terdakwa:
SAPRUDIN Als SAPAR Bin AHMAT
489
  • P.A.F.Lamintang, S.H, mengemukakan Dalam doktrin, schuld sering disebut sebagaisuatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnyasesuatu akibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebut dengankatakata onvewuste schuld dan bewuste schuld.
    Seseorang itu disebutmempunyai onvewuste schuld, jika ia sama sekali tidak dapat membayangkanHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Plwtentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yangmenyertai tindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikapdemikian.
    Adapun orang disebut mempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnyatelah membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun ia tidakbersikap demikian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang
Putus : 17-10-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 86/Pid.B/2011/PN.SBG
Tanggal 17 Oktober 2011 — ROMANUS SARUKSUK Als. HERMAN SARUKSUK
18662
  • perbuatan yangmemenuhi semua unsurunsur dari pasal Undangundang hukum pidana yangdidakwakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telahterpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsurunsurberikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;Ad. 2.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karenakealpaannya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
    Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Register : 21-12-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 106/PDT/2018/PT JMB
Tanggal 25 Februari 2019 — A. SAKDI,jenis kelaminLaki-laki, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, umur ± 65 Tahun, warga Negara Indonesia, alamat di Jl. Padat Karya No.02 Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, hal ini memberikan kuasa insidentil kepada Ahyaruddin,S.Pdidan Dorisma, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo Nomor 32/Pen.Pdt.G/2018/PN Mrb tanggal 23 Mei 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Tergugat L A W A N 1. Hj. RASNAH, Tempat dan tanggal lahirTanah Tumbuh, 31 Desember 1940, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tani, Warga Negara IndonesiaAlamat Jl. Pasar Tanah Tumbuh Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula sebagai Penggugat 1; 2. BURHANUDDIN S.Pd, Tempat dan tanggallahir Tanah Tumbuh, 24 Desember 1955, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, Alamat Jl. Pasar Tanah Tumbuh Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagaii Terbanding 2 semula sebagai Penggugat 2 ; Para Penggugat para Terbanding dalam perkara ini memberikan kuasa khusus kepada kepada Indra Setiawan, S.H.,Renaldi,S.H., dan Zasramansyah,S.H.,Advokat/Pengacara yang beralamat di Jl. Diponegoro BTN BMI No M-11 Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK/Pdt/ISP II / 2018 tanggal 1 Februari 2018 /,selanjutnya disebut sebagai Kuasa Para Terbanding semula para Penggugat;
6439
  • Kerugian disebabkan kesalahan (schuld). ;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hokum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggu gat;3.
    Menyebutkan bahwadalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannyaharus mengutaraka tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld)dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., PerbuatanMelanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman103, CV. Mandar maju, bandung, 2000). ;Doktrin : unsur kesalahan menurut j.
    Satrio :Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitandengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku (R.Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994). ;Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
Putus : 27-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/Pid/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — SIDANA alias DONO bin JINAN DAN KAWAN
6033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akantetapi asas Tiada pidana tanpa kesalahan (Gen Straf Zonder Schuld)tidak boleh dibalik menjadi Tiada kesalahan tanpa pidana. Dengandemikian hubungan dari kesalahan dan pemidanaan akan menjadi jelas,yaitu bahwa kesalahan itu merupakan dasar dari pidana ;Kesalahan disini diartikan secara umum, yaitu perbuatan yang secaraobjektif tidak patut, karenanya perbuatan itu setidaktidaknya dapatdicela. Sedangkan kesalahan sebagai suatu kesengajaan masih dapatdibagi lagi dalam :a.
    Kesalahan adalah unsur, bahkan syaratmutlak bagi adanya pertanggungjawaban yang berupa pengenaanpidana ;Sebab juga bagi masyarakat Indonesia berlaku azas tidak dipidana tanpakesalahan : Geen straf zander schuld Keine Strafe ohm Schuld ataudalam bahasa Latinnya: Actus non facit reum nisi mem sit rea (an actdoes not make a person guilty unless his mind is guilty) ;Berdasarkan alasan dan keberatan yang kami uraikan sebagaimanatersebut di atas, maka ternyata karena Majelis Hakim tidak menerapkan ataumenerapkan
Register : 08-05-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN Oelamasi Nomor - 88/Pid.Sus/2015/PN.Olm
Tanggal 28 Juli 2015 — - DEFRI FERNANDES UKI Alias DEFRI
8132
  • dimaksud Kendaraan Bermotor adalah setiapKendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (2) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka yangtermasuk kelompok kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobilpenumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa sedangkan karena kelalaian dalam unsur ini samaartinya dengan ketidaksengajaan atau schuld
    Unsur inisecara umum baik oleh pembentuk undangundang maupun doktrin telahdiartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai,atau kurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ataudengan kata lain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau suatu kelalain yang sifatnya berat dan menyolok;Menimbang, bahwa untuk adanya kelalaian harus dipenuhi 2 (dua)elemen/syarat yaitu
    rancanganundangundang tentang perubahan Kitab UndangUndang Hukum Pidana,Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoranorang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadappengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurangmengindahkan nilai jiwa sesama manusia, menyebabkan terjadinya kecelakaanlalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst ;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld
Register : 11-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Rkb
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SHANDRA FALLYANA, SH
2.RIMA EKA HARDIYANI, SH
Terdakwa:
DENI SETIADI BIN DADANG SUPARDI
297
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurutProfesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadapNyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagiNyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.
    ., halaman178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung,seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ialakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a. tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b. kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN RkbPenerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya
Register : 04-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bln.
Tanggal 20 Juni 2017 — SARWANI ABDAN Bin SYAHRANI
6522
  • Lamintang dalam Bukunya HukumDelikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaansama artinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :Halaman 9 dari 14Putusan Nomor 98/Pid.B/2017/PN Bin.
Register : 09-07-2013 — Putus : 06-09-2013 — Upload : 10-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 198/PID/2013/PT MKS
Tanggal 6 September 2013 — Pembanding/Terdakwa : REO DG NGERO BIN LAHAMI Diwakili Oleh : SAKKIRI Alias CAKKI BIN REO DG NGERO
Pembanding/Terdakwa : SAKKIRI Alias CAKKI BIN REO DG NGERO Diwakili Oleh : SAKKIRI Alias CAKKI BIN REO DG NGERO
Terbanding/Jaksa Penuntut : IRMAWATI AMIR, SH
2913
  • sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asasCculpabilitas; serta asas tiada pidana tanpa sifat melawanhokum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspekyuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asaslegalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh kesimpulan dimana untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memfitnah secara %tanpa hak atau melawan hokum , melainkan harus' pulamencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpaHal 9 dari 15 hal.Put.No.198/PID/2013/PT.Mkskesalahan (afwijzigheid van alle schuld