Ditemukan 1412543 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 58/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
L. SAHRIP
2315
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 21/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUKARMAN
1413
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 92/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RENDI ROSADI
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 115/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUHERDI
148
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 17-07-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2023/PTUN.BDG
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
Karyani SE, Akt.M.Si.
Tergugat:
Gubernur Jawa Barat
301343
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Prematur (Berkenaan dengan Upaya Administratif Penggugat);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah

    Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Register : 04-10-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Pwt
Tanggal 3 Januari 2023 — Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
719
  • Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
Register : 26-06-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 20/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat:
SAUL ELOPERE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN MAJELIS RAKYAT PAPUA PEGUNUNGAN (MRPP)
1120
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Upaya Administrasi;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 375.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 90/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SETIAWAN ASMADI
137
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 103/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NODEN
1810
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 175/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AZIS
220
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 18-09-2012 — Putus : 29-10-2012 — Upload : 01-02-2013
Putusan PA MANINJAU Nomor 25/Pdt.P/2012/PA.Min
Tanggal 29 Oktober 2012 — -Pemohon I -Pemohon II
187
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Upaya Hukum
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 117/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUMISAH
4013
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiahh) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 165/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SAFII
200
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 134/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NURAJI
179
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 177/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AGUS SUPRIYONO
180
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 170/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AGUNG P
190
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 20/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MUHARJAN
1914
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 104/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NAHMIATI
178
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 17-04-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 46/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat:
H. BAHARUDDIN B
Tergugat:
BUPATI JENEPONTO
Intervensi:
HERMAN, S. Pd
300288
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Tidak Melakukan Upaya Administrasi;

    DALAM POKOK SENGKETA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini sebesar Rp. 369.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
    ., pada tanggal 17 April2020, diperbaiki terakhir secara formal pada tanggal 20 Mei 2020, yang isinyamenerangkan sebagai berikut :Tenggang Waktu dan Upaya Administratif :1.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,disebutkan bahwa : (1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahanmenggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratiftersebut. (2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakanHalaman
    Bukan merupakan suatupengaduan dalam rangka upaya permohonan penyelesaiansengketa;.
    Bahwa secara hukum Penggugat harus dianggap tidakmengajukan upaya administratif, dikarenakan upayaadministratif yang telah dilakukan bukan dalam bentukkeberatan (tetapi surat protes), tidak tepat subjek yangditujukan, tidak tepat waktu, dan tidak merujuk pada peraturandasar yang mengatur upaya administratif dalam hal perselisihanhasil pemilihan;.
    Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasiPasal 3(1).
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 89/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
WENO
149
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);