Ditemukan 16813 data
99 — 44
BREVI JHON ILEX KOSAMAH
PUTUSANNomor : 22/Pid.B/2012/PN.MKWDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama : BREVI JHON ILEX KOSAMAH ;Tempat lahir : Manokwari ;Umur / Tanggal lahir =: 19 tahun / 22 Juli 1992 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : JI.
sampaidengan tanggal 11 April 2012 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 13 Maret 2012,Nomor : 22/Pen.Pid.B/2012/PN.Mkw, tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini ;2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 13 Maret 2012,Nomor : 22/Pen.Pid/2012/PN.Mkw, tentang Penetapan Hari Sidang ;3 Berkas perkara atas nama terdakwa BREVI JHON
Perk : PDM18/Manok/03/2012, terdakwa telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa BREVI JHON ILEX KOSAMAH pada hari Selasa tanggal 10Januari 2012 sekitar pukul 04.30 Wit bertempat di Rumah Dinas Kediaman Dandim 1703Jalan Sarinah Manokwari atau setidaktidaknya di suatu waktu pada bulan Januari 2012 atausetidaktidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negei Manokwari, telahmengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang laindengan maksud
akan memiliki barang itu dengan melawan hak dilakukan pada waktu malamdalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahynya yang dilakukan oleh yangada disitu tidak diketahui atau tidak diketahui oleh orang yang berhak yaitu saksi korbanRADIAH ;Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa BREVI JHON ILEXKOSAMAH masuk kedalam halaman rumah saksi korban RADIAH melalui pintu belakangyaitu pintu dapur kemudian terdakwa
ILEX KOSAMAH pada hari Selasa tanggal 10 Januari2012 sekitar pukul 04.30 Wit mendatangi rumah saksi korban RADIAH / rumah dinasKediaman Dandim 1703 tepatnya di Jalan Sarina Manokwari Kabupaten Manokwari ;e Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa BREVI JHON ILEXKOSAMAH masuk kedalam rumah saksi korban RADIAH melalui pintu belakangyaitu pintu dapur kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil 2(dua) buah permata yang berada didalam tas yang ditaruh diatas meja
55 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
HADI bin KHAIDIR JHON
PUTUSANNomor 864 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HADI bin KHAIDIR JHON ;Tempat lahir > Rt.
Ketua Kamar Pidana No. 2875/2017/8.793.Tah.Sus/PP/201 7/MA.tanggal 12 Juni 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23 Juni 2017 ;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Banda Acehkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa HADI BIN KHAIDIR JHON bersama dengan saksiIrvan Saputra Bin Ismail (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkaraterpisah) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 atau setidak tidaknya
Nomor 864 K/Pid.Sus/2017Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JoPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana ;SUBSIDIAIR :Bahwa ia Terdakwa HADI BIN KHAIDIR JHON bersama dengan saksiIrvan Saputra Bin Ismail (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkaraterpisah) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 atau setidak tidaknya dalambulan Juli tahun 2016
Hadi Bin Khadir Jhon ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBanda Aceh tanggal 08 November 2016 sebagai berikut :1.
Menyatakan Terdakwa HADI Bin KHAIDIR JHON tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Gol. sebagaimana dalam dakwaan lebihsubsidair Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7.
33 — 4
Menyatakan terdakwa JHON RELIN BINERSON DAMANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ;3.
JHON RELIN BINERSON DAMANIK
PUTUS ANNo : 425/Pid.B/2014/PN.SIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : JHON RELIN BINERSON DAMANIK;Tempat Lahir : Medan;Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/26 Juni 1967 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dolok Saribu Kecamatan Dolok PardameanKabupaten Simalungun ;
Kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2014 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dibawah Nomor :112/SK/2014 /PN.SIM tanggal 21Juli 2014 ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Telah mendengar uraian tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yangdibacakan dipersidangan pada tanggal 01 September 2014 yang pada pokoknyamenuntut terdakwa sebagai berikut :1) Menyatakan terdakwa JHON
RELIN BINERSON DAMANIK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidanaperbuatan tidak menyenangkanmelanggar pasal 335 ayat (1)ke1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JHON RELIN BINERSONDAMANIK selama 7 (Tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3) Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) buah parang bergagang kayu,dirampas untuk dimusnahkan
terdakwa masih ada hubungan kekerabatan yang sangatdekat, dan terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa atas nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwatersebut, Penuntut Umum secara lisan telah menanggapi dan menyatakan tetappada tuntutannya semula, demikian juga terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya semula;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengandakwaan No.Reg.Perkara:PDM217/N.2.24/Siant/Ep.1/06/2014 yang berbunyisebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa JHON
Menyatakan terdakwa JHON RELIN BINERSON DAMANIK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secaramelawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatudengan memakai ancaman kekerasan ;Putusan No. 425/Pid.B/2014/PN.SIM Hal. 11 dari 12 Hal.122. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (Lima) bulan ;3.
86 — 38
Menyatakan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Main Judi Yang Diadakan Dijalan Umum, Sedangkan Untuk Itu Tidak Ada Ijin Dari Penguasa yang Berwenang, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5.
- IMANUEL SENGKOENG alias JHON
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa;1NH nr fF W NY~8Nama lengkap : IMANUEL SENGKOENG alias JHON;Tempat lahir : Oabikase;Umur/tanggal lahir =: 27 Tahun/ Juli 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Ranu Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera,Kabupaten Sumba Timur;Agama: Kristen Katholik
13 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pen.Pid/2014/PN.Wgp. tanggal 13Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Membebaskan terdakwa IMANUEL SENGKOEN alias JHON
daridakwaan primair, melanggar pasar 303 ayat (1) ke1 KUHP;2 Menyatakan terdakwa IMANUEL SENGKOEN Alias JHON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan judisebagaimana dalam dakwaan subsider kami yaitu melanggar pasal 303Bis ayat (1) ke2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;3 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMANUEL SENGKOEN AliasJHON dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulandikurangi selama berada
) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000, (seribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa IMANUEL SENGKOEN alias JHON
tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;Membebaskan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON oleh karenaitu dari dakwaan primer tersebut;Menyatakan Terdakwa IMANUEL SENGKOENG alias JHON tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut Serta Main Judi Yang Diadakan Dijalan Umum, Sedangkan Untuk ItuTidak Ada Ijin Dari Penguasa yang Berwenang, sebagaimana dalamdakwaan subsidair
63 — 27
JHON KENEDI BIN RUSLI
PUTUSANPerkara Pidana Nomor : 04/ PID. 2014/ PT.BKLDEM KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : JHON KENEDI bin RUSLI.Tempat Lahir : Desa Kebun Lebar .Umur/ Tanggal Lahir : 49 Tahun / 18 Agustus 1963.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Kelurahan Kandang Limun, KecamatanMuara
BKL, tgl 27 Januari 2014, tentang Penunjukan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaSalinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor : 188/ Pid.B/ 2013/PN.AM. tanggal 13 Nopember 2013 dalam perkara Terdakwa JHON KENEDI binRUSLI;Artusan No : 1G/ AD/ 214/ PKLHalaman f dari 8Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,No. REG. PERK.
PDM 77/ARGAM/03/2013 tertanggal 26 September 2013,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa Jhon Kenedi Bin Rusli bersamasama denganPrengki Bin Saparudin (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 April 2012sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Maret 2012atau setidaktidaknya pada tahun 2012, bertempat di lokasi kebun milik saksi korbandi Daerah Dien Kang, Desa Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu tengah atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain
Menyatakan Terdakwa JHON KENEDI BIN RUSLI, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan, sebagaimanadimaksud dalam Dakwaan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JHON KENEDI BIN RUSLI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintahsupaya Terdakwa segara ditahan;3.
Menyatakan Terdakwa Jhon Kenedi Bin Rusli teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh melakukanpengrusakan barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3.
303 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
BINARAI ; JHON SANJAYA TJWA
53 — 32
Menyatakan terdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAWAN PEJABAT YANG SEDANG MENJALANKAN TUGAS YANG SAH YANG MENGAKIBATKAN LUKA ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
DOMINGGUS JHON alias JOJON
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasadalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : DOMINGGUS JHON alias JojonTempat lahir di : EndeUmut / tgl. lahir : 21 tahun / 06 Juni 1993Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : KatholikPekerjaan : OjekTempat tinggal di : Jin. Melati Atas Kel. Paupire Kec. EndeTengah Kab. Ende Prop.
Perk. : PDM 02 / ENDE/ 02 / 2015 bertanggal 06 Maret2015 yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut :KESATUBahwa terdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon pada hari Rabu tanggal 14Januari 2015 sekira jam 07.45 Wita atau setidaktidaknya pada waktu sekitar bulanJanuari 2015, bertempat di Jin.
Terdakwa juga mengetahuibahwa petugas yang menyuruhnya berhenti dan turun dari motor adalah petugas dariSatuan Lalulintas Polres Ende, karena petugas saat itu mengenakan seragampakaian dinas lapangan khusus POLRI dengan atribut lengkap ;Perbuatan terdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 213 ke1 KUHP jo. pasal 212 KUHPATAUKEDUABahwa terdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon pada waktu dan tempatsebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, melakukan penganiayaanterhadap
Ende ;Bahwa yang melakukan pemukulan tersebut adalahterdakwa DOMINGGUS JHON alias Jojon ;Bahwa pemukulan itu dillakukan itu melawan pejabat yangsedang menjalankan tugas yang sah, karena saat itu korbanHERO sedang menjalan tugasnya sebagai polisi dalamOperasi Penertiban Lalulintas ;Bahwa kejadian bermula ketika anggota Satuan Lalulintas Polres Ende sedang melakukan Operasi Penertiban Lalulintas di Jin. Uniflor (pas di persimpangan JIn.
alias Jhon ini,apalagi hubungan keluarga dengannya tentu tidak ada ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada pagi hari Rabu tanggal 14 Januari 2015sekitar pukul 07.45 Wita di Jin.
57 — 19
Menyatakan Terdakwa Akbar Alias Si Jhon tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akbar Alias Si Jhon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3.
AKBAR ALIAS SI JHON
mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Akbar Alias Si Jhontelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidanamenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagidiri sendiri sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentangnarkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidanadalam dakwaan alternatif kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AkbarAlias Si Jhon
Terdakwa tidak berbelitbelit dalam memberikan keterangan; Terdakwa mengaku terus terang;e Terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah makadibebankan membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana dan UndangUndangNomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa Akbar Alias Si Jhon
tersebut diatas, terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secarabersamasama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akbar Alias Si Jhon oleh karenaitu dengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5 Menetapkan
120 — 23
Menyatakan terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak anak melakukan persetubuhan ; --------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEAdengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun, dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA
PUTUSAN NOMOR : 22/Pid.Sus/2016/PN.Pms.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR yang memeriksa danmengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEATempat Lahir: Pematang Siantar;Umur / Tgl.
Menyatakan ia terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA terbukti bersalahmalakukan tindak pidana Bersetubuh dengan Anak sebagai mana diatur dandiancam pidana pasal 81 (2) UURI No.385 Tahun 2014 tentang PerubahanUndangundang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak dalam dakwaan kesatu;2.
Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEAdengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di kurangi selama terdakwadalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan.3.
Keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai kepada keluarga korban,dengan cara mendatangi keluarga korban untuk mempertanggungjawabkanperbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaansesuail dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM 08/PSIAN/Euh.2/01/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN:Kesatu : Bahwa terdakwa Jhon Firman Saputra Rumapea pada hari Selasa tanggal 10Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya
Menyatakan terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRA RUMAPEA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamembujuk anak anak melakukan persetubuhan ; 2. Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa JHON FIRMAN SAPUTRARUMAPEAdengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun, dan 6 (enam) bulan,dan denda sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) subsidair denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
38 — 19
JHON MARYANTO BIN MARTONI
PUTUSAN Nomor : 17/Pid.Sus.2016/PT.BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada Peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini,dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tg.lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Jhon Maryanto Bin Martoni;: Peraduan Binjai;: 19 (Sembilan belas) Tahun/ 07 Agustus 1996;: Lakilaki.;: Indonesia;: Desa Peraduan Binjai Kec.
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk anak Untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Berawal dari saksi korban DIA DWI PUTRI Alias DIA Binti MISWANEFENDI dibawa saksi Dendi dan saksi Egi ke rumah Ardi (DPO) dan saat sampai dirumah tersebut, sudah ada Sahri dan Terdakwa Jhon Maryanto.
Setelah itukorban didatangi oleh Terdakwa Jhon Maryanto dan menarik tangan saksi korbankedalam dan duduk di atas kursi setelah itu terdakwa langsung membuka baju saksikorban dan memegang payudara saksi korban dengan cara di remasremas.
korbanlangsung menangis, setelah melihat saksi korban menangis terdakwa langsung kedepandan saksi korban pun diantar pulang oleh Saksi Egi dan saksi Dandi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76E jo.Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak.Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutannya, yang pada pokoknya sebagaiberikut :1 Menyatakan Terdakwa Jhon
Terdakwa Egian Tosi;4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (duaribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, MajelisHakim Pengadilan Negeri Kepahiang, telah menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Jhon Maryanto Bin Martoni telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak UntukMelakukan Perbuatan Cabul.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara
28 — 5
Menyatakan Terdakwa Jhon Edi Boksen Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jhon Edi Boksen Ambarita oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
JHON EDI BOKSEN AMBARITA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :1 Namalengkap : JHON EDI BOKSEN AMBARITA;2 Tempatlahir : Purba Dolok;3 Umur/tanggal lahir: 43 Tahun/28 September 1971;4 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempattinggal : Kampung Kristen II Nagori Purba DolokKecamatan Purba Kabupaten Simalungun;7 Agama : Kristen;8
Sim tanggal 03 Juni 2015 tentang penetapan harisidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta barangbukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Jhon Edi Boksen Ambarita terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan
kepada khyalak umum untukbermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu danuntuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau perjanjian suatu tatacara, melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke2 KUH Pidana sebagaimana dakwaankesatu;2 menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jhon Edi Boksen Ambarita denganpidana penjara selama : 6 (Enam) Bulan, dikurangi selama Terdakwamenjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (Satu) unit
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi LOLORIOPANJAITAN dan saksi GORDON MANIK (masingmasing anggota Polri padaPolsek Purba) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa JHON EDIBOKSEN AMBARITA melakukan praktek permainan judi Jackpot merk Burungdengan menyediakan tempat atau memberikan kesempatan kepada orang lain untukbermain judi di dalam rumah/ kios kelontong milik terdakwa yang terletak diKampung Kristen
yang temuat dalam surat dakwaan penuntutumum yang dibacakan dipersidangan;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dengan demikian yangdimaksud dengan Barangsiapa dalam hal ini adalah benar Terdakwa Jhon Edi BoksenAmbarita, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telahterpenuhi menurut hukum;Ad.2.
30 — 29
Menyatakan Terdakwa JHON HERRY bibn.HUSEIN als.JHON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ;2. Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
JHON HERRY bin.HUSEN als.JHON
biladihubungkan dalam perkara ini saling bersesuaian, maka telebih dahulu Penuntut Umumakan membuktikan dalam dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, denganunsur sebagai berikut :1 Barang Siapa ;2 Mengambil sesuatu barang 3 Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain4 Dengan Maksud untuk memiliki dengan melawan huku5 Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuAd.1Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang melakukan tindak pidanayaitu dalam perkara ini adalah Terdakwa JHON
Putusan No.237/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Mohammad Yayat Rodiat menderitakerugian sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratu ribu rupiah) ;Hal hal yang meringankan :Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;Terdakwa mengakui perbuatannya ;Terdakwa belum pernah dihukum ;Memperhatikan Pasal dan pasalpasal lain dari peraturan perundangan yangbersangkutan ;MENGADILIMenyatakan Terdakwa JHON HERRY bibn.HUSEIN als.JHON telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
JHON ERLELY
93 — 0
Pemohon:
JHON ERLELY
77 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
JHON KENEDI bin AZWAR
PUTUSANNOMOR 2658 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JHON KENEDI bin AZWAR;Tempat lahir : Bengkulu;Umur / tanggal lahir > 41 tahun / 10 Juni 1975;Jenis kelamin > Lakilaki:Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Khadija Nomor 50 RT. 06 RW. 02,Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan TelukSegara, Kota Bengkulu;:Agama > Islam;Pekerjaan
Ketua Kamar Pidana Nomor 546/201 7/$.168.Tah.Sus/PP/2017/MA. tanggal O9 Februari 2017, Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejaktanggal 17 Maret 2017;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bengkulukarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa JHON KENEDI bin AZWAR pada hari Sabtu tanggal2 April 2016 sekira 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016 bertempat di belakang Stadion Semarak Jalan Cendana
KENEDI bin AZWAR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dalam dakwaanPrimair;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut:Menyatakan Terdakwa JHON KENEDI bin AZWAR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki NarkotikaGolongan bukan tanamanHal. 5 dari 16 hal.
Menyatakan Terdakwa JHON KENEDI bin AZWAR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeliNarkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Menyatakan Terdakwa JHON KENEDI bin AZWAR terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Memiliki NarkotikaGolongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidanapengganti berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
90 — 33
Menyatakan Terdakwa YORIS KRAMANDONDO Alias JHON tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa YORIS KRAMANDONDO Alias JHON oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;3.
Menyatakan Terdakwa YORIS KRAMANDONDO Alias JHON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;4.
YORIS KRAMANDONDO Alias JHON
tidakmau memberikan topi milik terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon kepada terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon lalu terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon mengatakan kepada korbanEverina Yohana Ursula Komber untuk naik keatassepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marunNo.
Pol DS 2921 FB yang pada saat itu dikendaraioleh terdakwa Yoris Kramandondo Alias Jhon untukterdakwa Yoris Kramandondo Alias Jhon antarkerumah korban Everina Yohana Ursula Komber diKompleks SMP Kramamongga Kabupaten Fakfak dansetelah sampai dirumah korban Everina YohanaUrsula Komber baru korban Everina Yohana UrsulaKomber berikan topi milik terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon kepada terdakwa terdakwaYoris Kramandondo Alias Jhon, atas tawaran dariterdakwa Yoris Kramandondo Alias Jhon tersebut lalukorban
Jhon pada saat itu terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon tetap mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun No.
mau memberikan topi milik terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon kepada terdakwa YorisKramandondo Alias Jhon lalu terdakwa /YorisKramandondo Alias Jhon mengatakan kepada korbanEverina Yohana Ursula Komber untuk naik keatassepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marunNo.
77 — 28
JHON SOSELISA alias OJON ;
PUTUS ANNomor :158/Pid.B/2012/PN.ABDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon, yang mengadili perkara perkara pidana, padaperadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan atas nama Terdakwa :Nama lengkap : JHON SOSELISA alias OJON ;Tempat lahir : Souhoku ;Umur/tanggal lahir : Tahun/23 Oktober 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Osm Wainitu Kec.
Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor :158 /Pid.B/2012/PN.AB. tanggal 08 Mei 2012, tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini ;Telah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan NegeriAmbon Nomor : 158/ Pid.B / 2012 / PN.AB. tanggal 10 Mei 2012, tentangPenetapan Hari Sidang ;Telah membaca Surat Dakwaan nomor Reg.Perkara : PDM135/Ambon/04/2012 tanggal 30 April 2012 tentang pidana yang didakwakan ;Telah membaca berkas perkara Nomor : 158/Pid.B/2012/PN.AB. atas namaTerdakwa JHON
Menyatakan Terdakwa JHON SOSELISA alias OJON terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melanggar pasal 112 AYAT (1) UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JHON SOSELISA alias OJONdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3.
Demikian pulaketerangan para saksi yang membenarkan bahwa JHON SOSELISA aliasAd.2OJON adalah benar diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksadipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwaterdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukankepada dirinya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa sehat jasmani danrohani maka Terdakwa JHON SOSELISA alias OJON harusmempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hokum yang berlaku,dengan demikian unsur
Menyatakan Terdakwa JHON SOSELISA alias OJONtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkobagolongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, ataudiganti dengan 6 bulan kurungan penjara ;3.
JHON HENDRI
20 — 2
Pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor : 724/3/TK/D/Cpl-88. yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tanah Datar, tertanggal 02 Maret 1988, sepanjang mengenai nama dan tempat kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca nama YON HENDRI dan tempat kelahiran tertulis dan terbaca SALIMPAUNG, menjadi tertulis dan terbaca nama JHON
kekuatan hukum tetap, untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang sudah disediakan untuk keperluan tersebut terhadap Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 724/3/TK/D/Cpl-88. yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tanah Datar, tertanggal 02 Maret 1988, yang semula tertulis dan terbaca nama YON HENDRI dan tempat kelahiran tertulis dan terbaca SALIMPAUNG, menjadi tertulis dan terbaca nama JHON
Pemohon:
JHON HENDRIBahwa didalam Surat Keterangan Kelahiran yangdikeluarkan Kepala Lurah Langenharjo, Tertanggal 05 September2018, nama tertulis dan terbaca "JHON HENDRI dan tempatkelahiran tertulis dan terbaca BATUSANGKAR ;b. Bahwa didalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 106/04/II/1998tertanggal 06 Februari 1998, nama tertulis dan terbaca "JHONHENDRI dan tempat kelahiran tertulis dan terbacaBATUSANGKAR ;5.
Bahwa maksud dan tujuan pemohon mangajukan permohonan iniadalah untuk membetulkan nama dan merubah tempat kelahiran dalamkutipan akta kelahiran pemohon yang semula tertulis dan terbaca namaYON HENDRI dan tempat Kkelahiran tertulis dan terbacaSALIMPAUNG, menjadi tertulis dan terbaca nama "JHON HENDRIdan tempat kelahiran tertulis dan terbaca BATUSANGKAR;6.
Keluarga Nomor,3324150701130001 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2016 atas nama kepalakeluarga Jhon Hendri, kedua surat tersebut tertulis nama pemohon bernamaJhon Hendri dan terbukti bahwa Pemohon bertempat tinggal di KelurahanLangenharjo, Rt.005 Rw.005, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, sehinggasudah tepat apabila permohonan ini diajukan kepada Pengadilan NegeriKendal;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P4 yaitu Kutipan AktaNikah Nomor : 106/04/II/1998, atas nama Jhon Hendri dan Autada
Oktavia,yang menerangkan perkawinan pemohon dengan istrinya, dimana namapemohon didalam kutipan akta nikah tersebut adalah Jhon Hendri ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P3 adalah KutipanAkta Kelahiran No.724/3/TK/D/Cpl88. tertanggal 2 Maret1988, atas nama YonHendri, yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten TanahDatar, yang selanjutnya dimohonkan perubahannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P2 berupa SuratKeterangan Lahir No.105/SK/IX/2018, atas nama Jhon
Hendri, yangmenerangkan Pemohon yakni bernama Jhon Hendri lahir di Batusangkarpada hari Sabtu, tanggal 13 September 1969 ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat tersebut di atas,dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, telah terobukti bahwa namaHal 6 dari 8 Penetapan No. 163/Pdt.P/2018/PN KdlPemohon yang sebenarnya adalah nama Jhon Hendri, lahir di Batusangkarpada hari Sabtu, tanggal 13 September 1969 di mana di dalam Akta KelahiranPemohon Nomor 724/3/TK/D/CplI88. tertanggal 2 Maret1988,
69 — 4
Menyatakan terdakwa I JHON FERY PERANGIN ANGIN dan Terdakwa II RUJEN MEDIA PUTRA SITEPU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3.
-JHON FERY PERANGIN ANGIN
tersebut berawal dari pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014,sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa JHON VERY PERANGIN ANGIN danterdakwa RUJEN MEDIA PUTRA SITEPU serta GITA GINTING (DPO)pergi menuju rumah RIZAL GINTING di desa Sukanalu Kec.
Karo untuk meminjam mobil minibus Espass warna hijau dengannomor polisi BK 1710 DE milik RIZAL GINTING dengan alasan keperluanuntuk dipergunakan ke Berastagi, setelah itu terdakwa JHON VERYPERANGIN ANGIN dan terdakwa RUJEN MEDIA PUTRA SITEPU sertaGITA GINTING berangkat menuju Berastagi.
Sesampainya di Tiga Panahterdakwa JHON VERY PERANGIN ANGIN dan terdakwa RUJEN MEDIAPUTRA SITEPU mengambil 2 (dua) buah kunci roda setelah itu terdakwaJHON VERY PERANGIN ANGIN dan terdakwa RUJEN MEDIA PUTRASITEPU serta GITA GINTING berangkat menuju ke Desa Bertah Kec.Tigapanah Kab.
Karo tepatnya di rumah NURHAYATI BR KARO, terdakwa JHON VERYPERANGIN ANGIN dan terdakwa RUJEN MEDIA PUTRA SITEPU serta GITAGINTING (DPO) telah melakukan pencurian ;Menimbang, bahwa terdakwaterdakwa bersama dengan GITA GINTINGmelakukan pencurian tersebut berawal dari pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014,sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa JHON VERY PERANGIN ANGIN dan terdakwaRUJEN MEDIA PUTRA SITEPU serta GITA GINTING (DPO) pergi menuju rumahRIZAL GINTING di desa Sukanalu Kec. Barus Jahe Kab.
Sesampainya di Tiga Panah terdakwaJHON VERY PERANGIN ANGIN dan terdakwa RUJEN MEDIA PUTRA SITEPUmengambil 2 (dua) buah kunci roda setelah itu terdakwa JHON VERY PERANGINANGIN dan terdakwa RUJEN MEDIA PUTRA SITEPU serta GITA GINTINGberangkat menuju ke Desa Bertah Kec. Tigapanah Kab.
JHON SIEP
12 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Pemohon dari semula tertulis Jhon Siep lahir di Mamberamo Hulu tanggal 13 Juni 1994 menjadi Yunius Siep lahir di Yalimo tanggal 13 Juni 1994;
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura untuk mencatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
- Membebani
Pemohon:
JHON SIEP
69 — 31
Membebani kepada Terdakwa JHON PHILIP PEPUHO, S.SiT untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
JHON PHILIP PEPUHO, S.SIT
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO,S.SIT,selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;Putusan perkara TIPIKOR Tingkat Banding Nomor 22/PID.SUSTPK/2016/PTJAP 463. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.250.000.000 ,00(dua ratus lima puluh juta rupiah);4.
Menyatakan Terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO,S.SIT. tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO, S.SIT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsiyang dilakukan secara bersama sama ;4.
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Pengoperasian Bus DamriPerintis di Jayapura Nomor : 071/PLLAJPAPUA/2012 tanggal 02April yang ditanda tangani terdakwa JHON PHILIPS PEPUHOKuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa METUSALAK ITAARselaku Kepala Stasiun Perum Damri Jayapura.
Surat nomor : 032/UM.001/KS2012 tanggal 02 April 2012 perihalpermohonan pembayaran tahap (satu) yang ditujukan kepadaterdakwa JHON PHILIPS PEPUHO = selaku Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) Satker Pengembangan Lalu Lintas AngkutanJalan Papua.
Kuitansi/Bukti pembayaran nomor : 030/UM.001/KS2012 tanggal02 April 2012 sebesar Rp.820.055.150,00 untuk pembayaranangsuran pekerjaan subsidi pengoperasian Bus PerintisJayapura sesuai realisasi produksi 1.694 Rit yang ditanda tanganioleh METUSALAK ITAAR (Kepala Stasiun Damri Jayapura) dandisetujui oleh terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO (KuasaPengguna Anggaran).