Ditemukan 19255 data
71 — 19
- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet Onvankelijk Verklaard) ; ---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 704.000,- (tujuh ratus empat ribu rupiah) ; -------------
226 — 120
MENGADILIDalam KonpensiDalam Provisi Menolak gugatan Provisi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;- Menyatakan Pengadilan Negeri Subang tidak berwenang mengadili perkara Nomor 36/Pdt.G/2016/PN.Sbg;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvtvankelijke verklaard);Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak
dapat diterima (Niet onvtvankelijke verklaard);Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.253.000,- (empat juta dua ratus ribu lima puluh tiga ribu rupiah);
33 — 0
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont Vankelijke Verklaard) ;----------------------------------- Menghukum Para Penguggat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
121 — 12
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);2. Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaard);2.
95 — 25
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NO);2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.416.000,- (tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
34 — 3
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ; 2. Membebankan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkverklaard)2. Membebankan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.791.000, (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; Demikian diputusakan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariRabu tanggal 13 Maret 2013 M. bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Ula 1434 H.oleh kami Drs. MUSIFIN, MH. sebagai Hakim Ketua, Drs. JAENUDIN dan Drs. H.A.
49 — 46
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 991.000, (sembilan ratus sembilan puluh satu riburupiah);Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Curup pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2013 Mbertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1434 H oleh Dra. Hj. Rosliani, SH,MA Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs, Joni dan Drs.
1.SUWARTI
2.BUDI ARIYANTO
Tergugat:
1.SITI FATIMAH AL ZANAH NUR FATIMAH
2.johan nurjam haba, SH., M.kn
Turut Tergugat:
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
110 — 30
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I dan II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard .
40 — 14
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.121.000,00 (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 2.121.000,00 (dua juta seratus duapuluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Praya pada hari: KAMIS, tanggal: 16 APRIL 2015, oleh M.AUNUR ROFIQ, SH., sebagai Hakim Ketua, MUH.
54 — 4
MENGADILI:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijke verklaard) ;-- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.031.000,00 (Dua Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);-
Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard);12Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan para Penggugat telah dinyatakan tidakdapat diterima, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan materi pokok perkara lebihlanjut;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan para Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima maka para Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Memperhatikan, akan ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankellijkeverklaard) ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 2.031.000,00 (Dua Juta Tiga Puluh Satu RibuRupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2014, olehkami, NURHADI AS, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, FERI DELIANSYAH, S.H.
226 — 114
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; ------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
jauh tentang pokok perkara beserta alatalatbuktinya yang terkait dengan pokok perkara serta petitum gugatan yang diajukan ParaPenggugat ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tidak dapat diterima, maka pihak ParaPenggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka sudah sepatutnya biaya perkaradibebankan kepada Para Penggugat ;Mengingat dan Memperhatikan Pasal 5 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasalpasal dalam RBg dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan; MENGADILI:1 Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapkan sejumlah Rp.436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribuDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Amlapura, pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 oleh kami, SriMurniati, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan,SH., dan I Gede Adhi Gandha Wijaya, SH., MH., masingmasing sebagai HakimAnggota, yang ditunjuk
6 — 4
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp487.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
102 — 24
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat Rp 2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
43 — 2
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvenkelijke verklaard); -----2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah); -
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvenkelijke verklaard); 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 166.000, (seratus enam puluh enam riburupiah) ;Demikian ditetapkan di Situbondo pada hari Senintanggal 18 Juli 2011 Masehi. bertepatan dengan tanggal 16Syakban 1432 Hijriyah., oleh kami Drs. H. ANDI M. AKIL,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs. RAMLI, M.H danH. A.
46 — 14
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.405.000,- (empat juta empat ratus lima ribu rupiah);
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 4.405.000, (empat juta empat ratus lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 02 April 2014 Masehi,bertepatan dengan tanggal 02 Jumadil Akhir 1435 Hijriyah, oleh MajelisHakim Pengadilan Agama di Samarinda yang terdiri dari, Drs. Fathurrachman,M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muhammad Syaprudin, M.H.I. dan Drs.Muh.
47 — 26
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 636.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
27 — 4
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkarahingga saat ini sejumlah Rp. 486.000, (empat ratus delapan puluh enamribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan di Karawang, Karawang pada hari Selasatanggal 21 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1437H., oleh kami Dra. Hj. Dadah Holidah, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis danDra. Alia Al Hasna, MH. serta Drs.
112 — 12
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
15 — 8
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
>Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.480.000,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh riburupiah).
1.ENGELBERTA TIREL
2.MIKHAEL LAMERE
Tergugat:
1.PAULINUS TIREL
2.ABRAHAM TIREL
3.RAIMONDUS REFUN
4.AFRA KELMANUTU
97 — 87
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
yang timbul sehubungan dengan adanya perkara ini, seyjumlah bunyiamar putusan ini nanti;Mengingat, Pasal 1365 KUHPerdata serta segala ketentuanPeraturan Perundangundangan yang diatur dalam UU No. 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 49 tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 tahun 1986 tentangPeradilan Umum dan segala Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIe Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaara);Halaman 71 dari 73 Putusan Perdata Gugatan Nomor 49/Pat.G/2020/PN SmlDALAM REKONVENSIe Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaara);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Para TergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlan Rp6.380.000,00(enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis