Ditemukan 264 data
21 — 0
Arsakha Virendra Setiawan, lahir tanggal 18 September 2021;
berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Termohon, dengan ketentuan Termohon harus memberikan kesempatan dan tidak boleh menghalangi Pemohon untuk bertemu atau membawa anak-anak Pemohon dan Termohon pergi pada waktu-waktu tertentu selama tidak mengganggu kepentingan anak-anak tersebut, guna mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak, dan Pemohon harus meminta izin terlebih dahulu kepada Termohon bila hendak bertemu atau
29 — 6
membayar nafkah selama iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi maskan kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi kiswah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.000,000 (satu juta rupiah);
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Arsakha
138 — 54
Rekonvensi telah tercapai kesepakatan tertanggal 22 Juni 2019;
- Menetapkan bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah tercapai kesepakatan tentang tuntutan pengasuhan anak, biaya pendidikan anak dan harta bersama (gono-gini) sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan tertanggal 22 Juni 2019 sebagai berikut:
- Arsakha
ditransper selambatnya pada tanggal 30 (tiga puluh) di setiap bulannya oleh Pihak Kedua ke rekening Pihak Pertama yakni Rekening Bank Central Asia Nomor rekening: 6800-480-327 atas nama Ratih Rosita Ayu;
5.3 Bahwa terhadap biaya-biaya keperluan sekolah anak nantinya seperti uang masuk sekolah, sumbangan pembinaan pendidikan SPP per bulan, transport, serta keperluan sekolah lainnya untuk tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, sampai dengan lulusnya anak- anak atas nama:
- Arsakha
5.1 Bahwa terkait dengan keinginan para pihak untuk bercerai satu sama lain, para pihak telah sepakat untuk pengasuhan anak-anak yakni:
44 — 27
pada diktum amar angka 6 (enam) di atas adalah sebagai berikut:
-
- Tania binti Taswadi (anak perempuan/Penggugat ) memperoleh 4/10 bagian dari harta warisan;
- Tiwi Ovitiyani binti Taswadi (anak perempuan) memperoleh 4/10 bagian dari harta warisan;
- Septi Eriyana binti Junaidi (Tergugat) memperoleh 1/10bagian dari harta warisan sebagai wasiat wajibah;
- Shafwan Arsakha
memperoleh 1/10 bagian dari harta warisan sebagai wasiat wajibah;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai diktum amar angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui lembaga lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Tania binti Taswadi (Penggugat), Tiwi Ovtiyani binti Taswadi, Septi Eriyana binti Junaidi (Tergugat) dan Shafwan Arsakha