Ditemukan 262 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 1-K/PM.I-02/AD/I/2021
Tanggal 4 Maret 2021 — - Terdakwa-I Suhemi, Koptu NRP 31950342140474 - Terdakwa-II Indriya Lesmana, Pratu NRP 31140042071195,
371124
  • Jeffri Wijaya alias Asiang, dan halini sesuai dengan tindak pidana sebagaimana yang telahdidakwakan Oditur Militer dalam Surat Dakwaannya.Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai barang buktitersebut dapat dijadikan barang bukti dalam perkara iniuntuk memperkuat pembuktian atas perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa.Bahwa barang bukti berupa barang yaitu 1 (satu) buahHP merek Redmi warna hitam kombinasi silver milikKoptu Suhemi, yang telah dibacakan dan diperlihatkandipersidangan serta seluruhnya telah
Register : 28-12-2016 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 201/Pdt.G/2016/PN Lbp
Tanggal 22 Mei 2017 — Asiang, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Ketua Bidang Informatika Pengurus Harian Dewan Pengurus Pusat Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kuantan No. 3 Kelurahan Sei Rengas-I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,-------------------Sebagai:………………………………………â€Ã
15848
  • Asiang, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Ketua Bidang Informatika Pengurus Harian Dewan Pengurus Pusat Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kuantan No. 3 Kelurahan Sei Rengas-I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,-------------------Sebagai: