Ditemukan 18672 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 247/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUNASIHUN, S.H.,
Terdakwa:
AMIN PRIYANTO
164
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa AMIN PRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n.
    Banyumas ketika sedang melaksanakanHalaman 1 dari 5 BA Sidang Nomor 247/Pid.C/2020/PN Pwtpoerasi penertiban masker mendapati terdakwa AMIN PRIYANTO sedangmelintas menggunakan sepeda motor tidak mengenakan masker sesualdengan anjuran permerintah disaat wabah Covid19;Atas perbuatannya, terdakwa AMIN PRIYANTO melanggar pasal 24ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di KabupatenBanyumas.Penyidik mengajukan barang bukti berupa
    Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangansesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas.
    Banyumas, Saksi mengetahulbahwa Terdakwa tidak memakai masker saat beraktifitas di luar ruangansesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas.
    Kembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan Terdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagaiberikut: Bahwa benar Terdakwa dalam dalam keadaan sehat jasmanidan rohani serta bersedia diperiksa dan sanggup memberikanketerangan dengan sebenarbenarnya; Bahwa benar Terdakwa mengakui tidak memakai masker
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHalaman 4 dari 5 BA Sidang Nomor 247/Pid.C/2020/PN PwtMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan danPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa AMIN PRIYANTO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidakmemakai masker
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
JAKA HIDAYAH
215
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);

    3. Menetapkan barang bukti berupa: Nihil<

    Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Lapangan Mabar terdakwa tidak memakalmasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Lapangan Mabar bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan
    peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Jumat , tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Akgra Pratama, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Lapangan Mabar terdakwa tidak memakalmasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul
    10:30 Wib diJalan Lapangan Mabar tidak memakai masker lag ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada , tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksi membawaterdakwa untuk disidangkan ;Keterangan saksi mana sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;Dipersidangan tidak diajukan buktibukti;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksitersebut
    adalah benar;Selanjutnya di persidangan telah mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Lapangan Mabar terdakwa tidak memakalmasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Lapangan Mabar terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidakmemakai masker
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa: Nihil4.
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 291/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SILVIA WULANDARI
217
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa SILVIA WULANDARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas
    PwtPolisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama SILVIAWULANDARI kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ataudi dalam ruangan publik dan bertemu orang lain dengan barang bukti berupa1 (Satu) buah KTP a.n. SILVIA WULANDARI. Atas perbuatannya, terdakwadiduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf a jo. Pasal 31 ayat (3)Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
    RayaBaturraden, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangansesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas. Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya.Halaman 2 dari 5 BA Sidang Nomor 291.
    , Kecamatan Purwokerto Selatan, KabupatenBanyumasMenerangkan :Bahwa pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yangsebenarnya; Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariSelasa, tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 09.40 WIB di PertigaanPabuwaran, Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak memakai masker
    RayaBaturraden, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangansesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas. Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya.Halaman 3 dari 5 BA Sidang Nomor 291.
    PwtTerhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut:Bahwa pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yangsebenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas di luarruangan saat dilakukan
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 41/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
ARIF WIDODO
132
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keteranganyang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kKedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
    Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk(
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 16/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
ROUFURROHIM BIN SUKARMAN
143
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan
    dalamperkara Terdakwa ROUFURROHIM Bin SUKARMAN ;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa ROUFURROHIM Bin SUKARMAN *terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP Asli An.ROUFURROHIM Bin SUKARMAN dikembalikan kepada terdakwaROUFURROHIM Bin SUKARMAN;4.
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 51/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
ROSYATUL KHIKMAH
204
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keteranganyang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kKedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
    Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk(
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Putus : 03-02-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 499/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 3 Februari 2016 — AGUNG PURNOMO Bin SAIJAN
3012
  • Saksi Arif als.Gothang bertugas mengamankan jalan dengan maksudmengamankan saksi Bahtiar bersama temantemannya yang sedangmelakukan perampokan , dengan cara menodongkan senjata pistol untukmenakutnakuti apabila ada orang yang mendekat.Adapun alat yang dibawa saksi Arif adaLah buah pistol, dengan memakaisarung tangan dan masker. Saksi Gaguk bertugas sama seperti saksi Arif;Adapun alat yang dibawa saksi Gaguk adalah buah pistol, denganmemakai sarung tangan dan masker.
    Saksi Frisma als.Cimeng bertugas sama dengan saksi Arif.Adapun alat yang dibawa saksi Cimeng adalah buah pistol, denganmemakai sarung tangan dan masker. Sdr.Okino bertugas yang memecah etalase toko tempat menyimpan emasdengan menggunakan palu yang dibawa.Adapun alat yang dibawa oLeh saksi Jnn Lenong 1 buah palu denganmemakai sarung tangan dan masker warna hitam.
    Saksi Andut Prasetyo bertugas menodong penjaga toko dan mengambitperhiasan emas yang ada di etalase setelah kaca etaLase dipecah.Adapun alat yang dibawa oleh saksi Andun ats.Dayak 1 buah pistol,dengan memakai sarung tangan dan masker warna hitam.
    Adapun alat yang dibawa oLeh saksi Okino buah paludengan memakaisarung tangan dan masker warna hitam. Saksi Andut Prasetyo bertugas menodong penjaga toko emas tersebutsupaya takut dan biar mudah untuk mengambil perhiasanperhiasantersebut, kemudian mengambiL perhiasan emas yang ada di etalase setelahkaca etalase dipecah. Adapun alat yang dibawa oleh saksi Andut als. Dayak 1 buah pistol, denganmemakai sarung tangan dan masker warna hitam.
    Okino bertugas yang memecah etalase toko tempat menyimpan emasdengan menggunakan palu yang dibawa, untuk mengambil perhiasan didalam etalase tersebut.Adapun alat yang dibawa oleh saksi Okino 1 buah paludengan memakalsarung tangan dan masker warna hitam.
Register : 21-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 504/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 21 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus Marhaena,S.Sos
Terdakwa:
Budioono Bin Rasjanc
5218
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwaBudioono Bin Rasjan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.
    KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa Edi Rudiono Bin Rasjan ;Membaca uraian singkat kejadian beserta suratsurat bukti keteranganlainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan SaksiSsaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan Saksisaksi : 1.DIAN ANGRAENI, SE. 2.SRIYADI, bahwa pada hari Senin, tanggal 21Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB. di JIn Jendral Sudirman, KabupatenCilacap. terdakwa kedapatan telah tidak menggunakan masker
    , padahal tempat dimanaterdakwa beraktipitas tersebut diharuskan untuk menggunakan masker sebagaimanaketentuan Pasal 6 huruf e ayat (1) Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentangPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.
    Dengan demikian PengadilanNegeri berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saatberaktifitas diluar atau didalam ruangan publik ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakanterbukti bersalah, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayarbiaya perkara ;Mengingat pasalpasal Undangundang yang bersangkutankhususnya Perda No.5 Tahun 2020 Pasal 6 huruf e angka (1) ;MENGADILI:1.
    Menyatakan terdakwa Rudiono Bin Rasjan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker padasaat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlahRp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.Kas Daerah kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar, diganti dengan pdana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 05-10-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 608/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 16 Nopember 2017 — DARMAWAN ALIAS IWAN BIN SUWARDI
384
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : - 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) buah masker mulut warna hijau yang dirobek didalamnya;- 1 (satu) buah handphone merk Blackberry jenis torch warna hitam putih;- 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna warna putih tanpa plastik pembungkusnya;Dimusnahkan;- 1 (satu) lembar uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;6.
    Menyatakan barang bukti berupa :> 2 (dua) poket kecil narkotika jenis Shabu netto 0,25 gram;> 1 (satu) buah HP Blacberry;> 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna;> 1 (satu) buah masker penutup wajah;Seluruhnya agar untuk dimusnahkan;> 1 (satu) lembar uang tunai Rp.50.000.Agar dikembalikan kepada terdakwa;4.
    Erin bisa kabur;Bahwa pada saat itu masker dipakai oleh Terdakwa;Bahwa pada saat ditangkap posisi narkotika jenis sabusabu ada dalampenguasaan Terdakwa karena Sdr.
    Joni,narkotika jenis sabusabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa untukselanjutnya Terdakwa sisihnkan sebagian narkotika jenis sabusabu tersebutkedalam oplastik rokok Sampoerna Mild warna putih dan Terdakwamenyembunyikan di dalam masker warna hijau yang Terdakwa gunakan yangbagian dalamnya Terdakwa robek terlebin dahulu, namun dalam perjalanansebelum diserahkan kepada Sdr.
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 2 (dua) poket narkotika jenis sabusabu; 1 (satu) buah masker mulut warna hijau yang dirobek didalamnya; 1 (satu) buah handphone merk Blackberry jenis torch warna hitam putih; 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna warna putin tanpaplastikpembungkusnya;Dimusnahkan; 1 (satu) lembar uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;6.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 877/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
EKO WAHYUANTO
119
  • lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriHalaman 1 dari 4 BA Nomor 877//Pid.C/2021/PN BjnAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
    : 34 tahun / 18 Agustus 1995Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 877//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 873/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
SULISTIONO
1318
  • Cipto Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Cipto Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Cipto Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 873//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Cipto Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 443/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ARGA KRISHNANTA BIN SASMITO W
256
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 443/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 352/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
HARIYADI Bin SUJOKO
94
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil membawa masker namun tidak dipakai ditaruhdisampingnya ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil membawa masker namun tidak dipakai ditaruhdisampingnya ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil membawa masker namun tidak dipakai ditaruhdisampingnya ; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 352/Pid.C/2020/PN BjnSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil membawa masker namun tidak dipakai ditaruhdisampingnya ;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 456/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DODIK SAPUTRA BIN JAPAR
9014
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : VaricoTempat lahir
    21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Lettu Suyitno Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Lettu Suyitno Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 453/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 458/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SAIFUL ROQHIM BIN BASARI
136
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 458/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 14-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Klk
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
TEDDY VALENTINO, SH
Terdakwa:
I MADE YUDA PRANSISKO Anak dari I KETUT MITE
333
  • penjara2(dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Kristal bening sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (plastic+Kristal);
    • 1 (satu) buah plastic klip kecil bening;
    • 1 (satu) buah masker
      ,BADAK (DPO) meletakkan barangnarkotika jenis Sabu tersebut, setelah mengirim foto melalui via Whatssap tersebutsdr.BADAK (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambilnarkotika jenis sabu tersebut di dekat tempat duduk terdakwa pada saat itu yangtersimpan didalam sebuah masker yang didalam masker NonMedis warna BiruMuda tersebut terdapat 1 (Satu) paket narkotika jenis Sabu, kKemudian masker Nonmedis warna Biru Muda yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di ambil olehterdakwa
      Badak mengirim fotoVia Aplikasi WhatApp tempat menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, setelahdia mengirim foto tempat menyimpan Narkotika jenis sabu dia langsung pergimenggunakan sepeda motornya, dan Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabuyang disimpan didalam sebuah masker didekat tempat duduk yang kami gunakan,Terdakwa mengambil masker yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut danTerdakwa pegang di tangan sebelah kanan, setelan Terdakwa mengambilNarkotika jenis sabu Terdakwa menuju sepeda motor
      1 (Satu) paket kristal bening diduga sabuyang disimpan didalam sebuah masker nonmedis warna biru muda, 1 (satu) bahplastik klip kecil bening, 1 (Satu) buahn HP merk Redmi 9 warna hitam unggu ditangan sebelah kanan Terdakwa;Bahwa Terdakwa memdapat 1 (Satu) paket plastik klip yang berisi kristal beningdiduga sabu dari Sdr.
      Badakmengirim foto Via Aplikasi WhatApp tempat menyimpan Narkotika jenis sabutersebut, setelan Sdr.Badak mengirim foto tempat menyimpan Narkotika jenis sabuSdr.Badak langsung pergi menggunakan sepeda motornya, dan Terdakwamengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah masker didekattempat duduk yang Terdakwa mengambil masker yang berisi Narkotika jenis sabutersebut dan Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan, setelah Terdakwamengambil Narkotika jenis sabu Terdakwa menuju sepeda motor
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah plastik klip kecil berisi Kristal bening sabu dengan berat brutto +0,41 (nol koma empat satu) gram (plastic+Kristal); 1 (Satu) buah plastic klip kecil bening; 1 (Satu) buah masker nonmedis warna biru muda;Dimusnahkan;Halaman 24 dari 25 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN KIk 1 (satu) buah HP Merk Redme 9 warna hitam ungu.Dirampas untuk negara;8.
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 247/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
M. FATKHURROHMAN Bin SUYOKO
105
  • Lettu Suwolo (depan stadion),Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Lettu Suwolo (depan stadion),Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Lettu Suwolo (depan stadion),Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Lettu Suwolo (depan stadion),Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 236/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
HILMI SAID Bin SUYONO
114
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik truk tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik truk tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik truk tidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakal; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 236/Pid.C/2020/PN BjnSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkanputusan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik truk tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 12-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HENDRINAWATI LEO, SH
Terdakwa:
1.TEMMY BIN WANCI BIN HASAN.
2.ANDI KURNIAWAN BIN ALI KURNIAWAN.
3023
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap diatahan

    3. Menyatakan Barang bukti berupa :

    - 1(satu) bungkus plastic bening berisi kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,48 gram (netto 2,9822 gram)

    - 1(satu) unit Handphone merk Realme C2 warna biru tua

    - 1(satu) buah masker penutup mulut mtotif batik.

    dirampas untuk dimusnahkan.

    Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) bungkus plastic bening berisi kristal Putin Narkotika jenis sabudengan berat Bruto 3,48 gram (netto 2,9822 gram) 1(satu) unit Handphone merk Realme C2 warna biru tua 1(Ssatu) buah masker penutup mulut mtotif batik.Dirampas untuk dimusnahkan 1(satu) unit mobil Ambulance merk Grand Max Warna Silver No. Pol.1306KMQ dirampas untuk Negara4.
    Pada saat sampai didepan Hotel Pentagon, Terdakwa dihubungin oleh Sdr.NIK untuk membukakaca jendela mobil, dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang lakilaki yangtidak dikenal dengan berboncengan sepeda motor langsung melempar 1 (Satu)bungkus plastik klip berisikan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis kristaldengan berat brutto 3,48 gram tersebut ke dalam mobil dan kemudian narkotikatersebut disimpan oleh Terdakwa II di dalam masker penutup mulut motif batikyang langsung masker tersebut dipakai
    Pada saat sampai didepan Hotel Pentagon, Terdakwa dihubungin oleh Sdr.NIK untuk membukakaca jendela mobil, dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang lakilaki yangtidak dikenal dengan berboncengan sepeda motor langsung melempar 1 (Satu)bungkus plastik klip berisikan Narkotika Golongan bukan tanaman Jjenis kristaldengan berat brutto 3,48 gram tersebut ke dalam mobil dan kemudian narkotikatersebut disimpan oleh Terdakwa II di dalam masker penutup mulut motif batikyang langsung masker tersebut dipakai
    Bahwa sesaat setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yangdikenderai Para Terdakwa, dari atas dashbort ditemukan masker bermotifbatik dimana didalam masker tersebut didapati 1 (Satu) plastic kecil yangberisi narkotika jenis Sabu.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 18/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
BAYU KURNIAWAN
163
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwabeserta barang bukti berupa
    penetapan dalamperkara Terdakwa BAYU KURNIAWAN*;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa karena tidak memakai masker telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus membayar denda sesuai Perwali Nomor 43 Tahun 2020;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, makakepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Menimbang segala halhal yang memberatkan dan meringankan