Ditemukan 28078 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : presisi presthi presti
Penelusuran terkait : Wan prestasi
Register : 13-07-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 256/ PID.B/2012/PN.PL.R
Tanggal 4 Oktober 2012 — SEHAT Als. DIGIU Bin TASIK
7712
  • Prestasi Karya Mulia, sehingga ataskehilangan spare part tersebut pihak PT. Prestasi Karya Mulia mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Bahwa benar barang bukti berupa 3 (tiga) buah baut pengikat Final Drift(penggerak roda) warna kuning yang diperlihatkan dipersidangan adalah bautpengikat Final Drift dari unit excavator Komatsu PC 2007 milik PT. PrestasiKarya Mulia.2. Saksi RESO A. RUNTING Als. Bp.
    Prestasi Karya Mulia;e Bahwa terdakwa, Sdr. LABIH, Sdr. BUSUN, Sdr. RESO, Sdr. ENENG sertasatu orang lagi yang tidak terdakwa ketahui namanya mengambil Final Drifttersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu PT.
    Prestasi KaryaMulia adalah dilakukan tanpa ada ijin dari pihak PT. Prestasi Karya Mulia, sehinggaPT. Prestasi Karya Mulia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.50.000.000.
    Prestasi Karya Mulia yangsedang diparkir dipinggir jalan Ahmad Yani tanpa ada ijin dari pihak PT. Prestasi KaryaMulia, kKemudian Final Drift tersebut dijual dan dari hasil penjualannya terdakwamendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), sehingga akibat perbuatanterdakwa SEHAT Als. DIGIU Bin TASIK, Sdr. LABIH, Sdr. BUSUN, Sdr. RESO dan Sadr.1213ENENG serta satu orang lagi yang tidak ketahui namanya itu PT.
    Prestasi Karya Mulia adalah dilakukan terdakwa bersamasama dengan Sadr.LABIH, Sdr. BUSUN, Sdr. RESO dan Sdr. ENENG serta satu orang lagi yang tidakketahui namanya yaitu dengan cara pertamatama terdakwa, Sdr. LABIH, Sdr. BUSUN,Sdr. RESO dan Sdr.
Putus : 02-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 3/Pdt.G.S/2017/PN.Bdw.
Tanggal 2 Maret 2017 — PT. BPR Anugerah Dharma Yuwana (ADY) Bondowoso
21478
  • Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian Kredit, No.937/ADYBWS/PHT/X/2015, tertanggal 29 Oktober 2015, yang kemudian didaftarkan pada kantor Notaris Sholeh, S.H., di Bondowoso dengan nomor 1191.a/L/S/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015;6. Menetapkan Total Hutang Tergugat sejumlah Rp. 50.132.000,- (lima puluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah);7.
    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat;11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Bondowoso dalam perkara ini;12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
    ., di Bondowoso dengan nomor1191.a/L/S/X2015, tanggal 29 Oktober 2015, dengan Hutang Pokok sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);Bahwa setelah prestasi Penggugat telah dilaksanakan, Tergugat kemudian tidakpernah membayar angsuran dan hutang denda sampai dengan gugatan inidiajukan, sehingga Penggugat mengalami kerugian;Putusan nomor 3/Pdt.G.S/2017/PN.Bdw., halaman 3 dari 21 halaman.11.12.13.14.Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah seringkali melakukanupaya perdamaian dengan
    memberikan undangan dan Surat Peringatan kepadaTergugat untuk segera melaksanakan prestasinya, akan tetapi hasilnyaPenggugat hanya diberikan janjijanji dan diulur ulur waktunya oleh Tergugatsampai dengan gugatan ini didaftarkan;Bahwa dengan Tergugat tidak melaksanakan prestasi atas kewajibanyasesuai Perjanjian Kredit, nomor 937/ADYBWS/PHT/X/2015, tanggal 29 Oktober2015, yang kemudian di daftarkan pada Kantor Notaris Sholeh, S.H., diBondowoso dengan nomor 1191.a/L/S/X2015, tanggal 29 Oktober 2015
    Tergugat kepada Penggugat,maka Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dankosong;Bahwa demi terlaksananya prestasi Tergugat untuk melaksanaan pembayarantotal hutang Tergugat, maka obyek agunan/ jaminan dijual secara umum danterobuka secara lelang;Bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan ditetapkan untuk digunakansebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Peng gugat;Bahwa Penggugat mempunyai
    Tidak dipenuhinya prestasi dalam perikatantersebut disebabkan karena: kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.Putusan nomor 3/Pdt.G.S/2017/PN.Bdw., halaman 11 dari 21 halaman. keadaan memaksa (overmacht), force majeure;Menimbang, bahwa menurut R.
    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunandigunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat;11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan PengadilanNegeri Bondowoso dalam perkara ini;12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;13.
Register : 02-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 38/Pdt.G.S/2021/PN Jmr
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat:
PT. BPR ANUGERAHDHARMA YUWANA
Tergugat:
BUDI SRI ASTUTIK
4414
  • BANK PERKREDITAN RAKYAT ANUGERAH DHARMA YUWANA JEMBER berkedudukan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember;
  • Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit, nomor: 1520, tanggal 18 Agustus 2014, Akta Addendum, nomor: 852, tanggal 21 September 2015, Akta Addendum, nomor: 1908, tanggal 30 November 2016 dan Akta Addendum,
    Kalimantan No. 28, KecamatanSumbersari, Kabupaten Jember, dengan memberikan fasilitas kreditsebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);Bahwa setelah prestasi Penggugat telah dilaksanakan, Berdasarkan AktaAddendum, nomor: 168, tanggal 18 Desember 2017, Tergugat kemudianhanya melakukan prestasinya dengan membayar bunga sebanyak 5 kali,yaitu bunga pada bulan Januari sampai dengan Mei 2018 kemudianTergugat tidak pernah membayar Hutang pokok, hutang bunga dan hutangdenda sampai dengan gugatan
    ini diajukan, sehingga Penggugatmengalami kerugian;Halaman 3 dari 13 Penetapan Nomor 38/Padt.G.S/2021/PN Jmr10.11.12.13.14.15.16.17.Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah seringkallmelakukan upaya perdamaian dengan memberikan undangan dan SuratPeringatan kepada Tergugat untuk segera melaksanakan prestasinya, akantetapi hasilnya Penggugat hanya diberikan janjijanji dan diulur ulurwaktunya oleh Tergugat Sampai dengan gugatan ini didaftarkan;Bahwa dengan Tergugat tidak melaksanakan prestasi
    Tergugat kepada Penggugat,maka Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah secara langsung dan kosong;Bahwa demi terlaksananya prestasi Tergugat untuk melaksanakanpembayaran total hutang, maka obyek agunan/ jaminan dijual secara umumdan terbuka secara lelang;Bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan ditetapkan untukdigunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat;Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan
    dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai AktaPerjanjian Kredit, nomor: 1520, tanggal 18 Agustus 2014, Akta Addendum,nomor: 852, tanggal 21 September 2015, Akta Addendum, nomor: 1908,Halaman 5 dari 13 Penetapan Nomor 38/Padt.G.S/2021/PN Jmr10.11.12.13.14.15.tanggal 30 November 2016 dan Akta Addendum, nomor: 168, tanggal 18Desember 2017;Menetapkan total hutang Tergugat sebesar Rp. 75.597.000,00 (tujuh puluhlima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk
    Tidak melaksanakan prestasi sama sekali ;2. Melaksanakan prestasi tetapi tidak Sempurna ;3. Terlambat melaksanakan prestasi ;4.
Register : 18-11-2009 — Putus : 10-06-2010 — Upload : 22-07-2011
Putusan PA MALANG Nomor 1601/Pdt.G/2009/PA.Mlg
Tanggal 10 Juni 2010 — Pemohon dan Termohon
8320
  • Minyak kayu putih, bedak dll Rp. 150000, Jumlah totalRp.4.255.000, Bahwa segala kebutuhan diatas selama ini telah dipenuhi olehTermohon I dengan baik dan lancar;Bahwa namun ternyata pembiayaan oleh Termohon I hanya sampaibulan Juni 2009 sedangkan Bulan Juli dan Agustus 2009Pemohon menerima dari Termohon I uang sebesarRp.500.000, perbulannya, Sedangkan bulan September dantgl. 4 Oktober 2009, Pemohon menerima dari Termohon uangsebesar Rp.700.000, oleh karena itu Termohon I telahingkar janji (Wan Prestasi
    Karena kenyataannya selama ini hanyamengontrakkan rumah saja seperti kontrak rumah;Bahwa agar permohonan dari Pemohon yang menganggap bahwaTermohon telah ingkar janji (wan prestasi) ini tidak siasia maka mohon kepada Yth.
    Ketua Pengadilan Agama Malang untuk segera memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan ataupenetapan yang amarnya sebagai berikutMengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Termohon telah ingkar janji (wan prestasi) lalaidengan tidak melaksanakan isi surat pernyataan tertanggal27 Juli 2004 terhadap Pemohon sehingga merugikan Pemohon;Menghukun Termohon untuk segera dan seketika melaksanakanpernikahan/perkawinan resmi dengan Pemohon sesuai denganprocedure
    Pemohon yang menganggap bahwaTermohon telah ingkar janji (wan prestasi) ini tidak siasia maka mohon kepada Yth. Pengadilan Agama Malang untukmeletakan sitaan jaminan (Conservaoir Beslag) terhadapharta milik Termohon yang perinciannya akan dibuat secaratersendiri pada saat permohonan sitaan jaminan diajukansecara resmi pada majlis Hakim pemeriksa perkara ini;Berdasarkan hal hal diuraikan diatas, Pemohon memohonagar Yth.
    jikaditulis Diah dapat dimungkin terjadi error in pesona;Bahwa gugatan wan prestasi yang diajukan oleh Pemohon iniadalah salah alamat, karena Pengadilan Agama Malang tidakberwenang untuk mengadili perkara wan prestasi;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Termohon I tersebutPemohon dalam repliknya menyampaikan jawaban eksepsi sebagaiberikutBahwa dalam eksepsi Termohon I tentang penyebutan alamat, yangdikatakan salah alamat adalah tidak benar.
Register : 07-06-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 01-08-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 261/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 30 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat : PT. BANGUN KHARISMA PRIMA, Diwakili Oleh : MARTHEN BOILIU, S.H.
Terbanding/Penggugat : IR. IRZAWADI, MM, Direktur PT. MITRA BETON MANDIRI,
17283
  • Tidak ada Perjanjian tentang jangka waktu atau Tenggat waktupelaksanaan prestasi;Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo ialah gugatan wanprestasi akan tetapi Penggugat tidak menguraikanatas dasar perjanjian yang mana yang mengatur batas waktu atautenggat waktu kapan Tergugat harus melaksanakan prestasi yang tatkalaTergugat tidak melaksanakan prestasi dalam jangka waktu yangditemukan dalam perjanjian tersebut dianggap sebagai cidera janji yangmenjadi alasan bagi Penggugat menerbitkan
    Oleh karenanyamenurut Tergugat, dengan Penggugat telah tidak menguraikan atasdasar perjanjian yang mana yang mengatur batas waktu atau tenggatwaktu kapan Tergugat harus melaksanakan prestasi telah menyebabkangugatan Penggugat mengandung kekaburan (Obcuur Libel);Bahwa Teguran/Somasi yang dikemukakan oleh Penggugatdidalam dalil gugatan poin 7, 8 dan 9 harus didasarkan pada suatuperjanjian yang mengatur batas waktu atau tenggat waktu kapanTergugat harus melaksanakan prestasi yang tatkala Tergugat tidakmelaksanakan
    harus melaksanakan prestasi.
    Haltersebut penting agar menjadi jelas bagi Tergugat apakah Tergugatdigugat dalam perkara a quo guna menunaikan prestasi kepada PT.MITRA BETON MANDIRI atau kepada IR. IRZAWADI, MM selakuDirektur PT. MITRA BETON MANDIRI;Bahwa pertanyaan Tergugat tersebut diatas sangatlah beralasanmana kala. jika Putusan Pengadilan dikemudian diucapkanmemerintahkan Tergugat untuk melakukan suatu prestasi kepada IR.IRZAWADI, MM dalam jabatannya selaku PT. MITRA BETON MANDIRIsedangkan diketahui pada saat itu PT.
    Bahwa Penggugat tidak menguraikan atas dasar perjanjian yangmana yang mengatur batas waktu atau tenggat waktu kapanTergugat harus melaksanakan prestasi yang tatkala Tergugat tidakmelaksanakan prestasi dalam jangka waktu yang ditentukandalam perjanjian tersebut dianggap sebagai cidera janji yangmenjadi alasan bagi Penggugat menerbitkan teguran/somasiterhadap Tergugat;b.
Upload : 29-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/PDT.SUS/2009
PT. INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL dan PT. INDOMOBIL NIAGA INTERNATIONAL; PUK SPAMK FSPMI PT. INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL DAN PT. INDOMOBIL NIAGA INTERNATIONAL
5837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penilaian prestasi kerja ;c.
    Indomobil Niaga International) sebesar14,11% untuk pekerja dengan nilai prestasi kerja C dan dibayarkan terhitungsejak bulan Januari 2009 ;4.
    Penilaian prestasi sebesar 3% ;C. Kemampuan perusahaan 0% ;.
    Pasal 35 ayat (6) PKB jelas mengatur : Besaran penilaian prestasi Pekerja untuk kepentingan kenaikan upahsebagai berikut :A. 5%x upah ;B. 4%x upah ;C.3% x upah ;D.I%x upah;E.0% x upah. " Dengan telah diaturnya dalam PKB tentang besaran penilaian prestasipekerja untuk kepentingan kenaikan upah, maka pertimbangan danputusan Judex Factie bahwa kenaikan upah tahun 2009 adalah sebesar14,11 % dari inflasi sebesar 11,11 % dan besaran penilaian prestasi bagiseluruh pekerja sebesar 3% adalah tidak berdasar
    Penilaian prestasi kerja > 3%;c.
Register : 05-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN MANADO Nomor 58/Pdt.G.S/2020/PN Mnd
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat:
CERDAS TANDUK
Tergugat:
PT. Finansia Multi Finance Kredit Plus – Manado Sulawesi Utara
7337
  • Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tersebut tentu saja membingungkanTergugat sebenarnya tuduhan penggugat itu apa, apakah melakukanPerampasan mobil sebagai perbuatan pidana atau melakukan Wan Prestasiakibat tidak dijalankannya prestasi oleh Tergugat sehingga dituntut gantikerugian oleh Penggugat.4.
    Bahwa faktanya meskipun Penggugat sudah melaporknnya kepada pihakkepolisian dan Pihak kepolisian juga sudah menindak lanjutinya denganpemeriksaan saksi saksi terkait, nyatanya laporan tersebut sudah dinyatakangugur demi hukum karena tidak terpenuhinya unsure unsure pidana , sehinggapenggugat mengalihkannya sebagai gugatan perdata ;Bahwa sekalipun Penggugat menyatakan adanya wan prestasi oleh Tergugatsehingga dapat memenuhi syarat untuk diperiksa secara sederhana oleh HakimPengadilan Negeri Manado
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas , perbuatan Tergugat sebagai perbuatanwan prestasi, karena Tergugat sudah menjalankan prestasinya denganmemberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat, sehingga tentu saja tidakada wan prestasi yang Tergugat lakukan ;.
    dan menuntut ganti kerugian Bahwa apa yang didalilkkan Penggugat tersebut tentu saja membingungkanTergugat sebenarnya tuduhan penggugat itu apa, apakah melakukanPerampasan mobil sebagai perbuatan pidana atau melakukan WanPrestasi akibat tidak dijalankannya prestasi oleh Tergugat sehingga dituntutganti kerugian olen Penggugat.
    , karena Tergugat sudah menjalankan prestasinyadengan memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat, sehinggatentu saja tidak ada wan prestasi yang Tergugat lakukan ;Bahwa justru Penggugatlah yang melakukan wanprestasi terhadap Tergugatyang dengan sengaja sudah tidak lagi membayar angsurannya sebagaimana yang diperjanjikan , walau sudah mendapat peringatan dari Tergugat, sebagaimana surat peringatan 1 , Surat peringatan II maupun suratperingatan Ill nyatanya surat tersebut tidak diindahkan Penggugat
Upload : 02-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 767 K/PDT.SUS/2009
DRS. MOCH. SYAFII MURSID; PT. JAKARTA LAND.
207213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat menolak untuk menandatangani formulir tersebut karenabertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama periode 2007 2009 Pasal17.4 Demosi, yang dengan tegas menyatakan bahwa demosi hanya dapatdilakukan atas dasar penilaian prestasi kerja dan hanya boleh dilakukanapabila pekerja melakukan pelanggaran atas tata tertib kerja ;.
    Dimana Penggugat tidak mengetahui dimana letakkesalahannya.15.Bahwa bila Tergugat menilai prestasi kerja Penggugat menurun atau tidakbaik, seharusnya dan sudah sepantasnya Tergugat menyampaikannyakepada Penggugat. Selanjutnya memberi kesempatan kepada Penggugatuntuk memperbaiki prestasi kerjanya.16.Bahwa pelaksanaan Demosi tanopa adanya kesalahan dan Penggugattersebut telah melanggar ketentuan Pasal 17.4 Demosi dan Perjanjian KerjaBersama Periode: 2007 2009 PT.
    Berdasarkan prestasi kerja, Pengusaha berhak dan berwenangmelakukan demosi jabatan/golongan pekerja dan suatu jabatan/golonganyang lebih rendah, dengan tidak mengurangi upah pokok Pekerja.2. Pengusaha berhak untuk melakukan demosi terhadap Pekerja yangmelakukan pelanggaran atas tata tertib kerja.18.Bahwa jelas diatur dalam ketentuan Pasal 17.4 Demosi dari Perjanjian KerjaBersama Periode 2007 2009 PT.
    Jakarta Land, pelaksanaan Demosi hanyadapat dilaksanakan dengan syarat adanya penilaian prestasi kerja danadanya pelanggaran tata tertib kerja.19.Bahwa sampai saat ini tidak pernah ada teguran yang disampaikan kepadaPenggugat.Hal. 3 dari 11 hal. Put. No. 767 K/Pdt.Sus/200920.Bahwa setiap tahun Tergugat selalu memberikan pembayaran hadiah akhirtahun karena prestasi dan Penggugat. Hadiah akhir tahun diatur pada Pasal43 Perjanjian Kerja Bersama Periode: 2007 2009 PT.
    Jakarta Land yangberbunyi :Atas dasar kebijaksanaan Perusahaan akan memberikan pembayaranhadiah akhir tahun kepada Pekerja, dengan syarat bahwa Perusahaanmemandangnya layak dan bergantung dan prestasi/kemampuan danprestasi Pekerja.21.Bahwa dari Pasal 13 Perjanjian Kerja Bersama Periode : 2007 2009 PT.Jakarta Land diketahui pemberian hadiah akhir tahun kepada Penggugatdiberikan dikarenakan adanya prestasi dari Penggugat atau dengan katalain tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat.22.Bahwa
Putus : 15-05-2007 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 35/Pdt/G/2006/PN.Dum
Tanggal 15 Mei 2007 —
308
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wan prestasi atau ingkar janji terhadap isi perjanjian kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 10 Juni 2003 yang didaftarkan dalam buku register H. Ismail, SH., Notaris di Dumai dengan No. 17.896/2003 tanggal 12 Juni 2003;3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp 630.000.000,- (terbilang enam ratus tiga puluh juta rupiah); 4.
Register : 18-02-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 20-01-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Ck
Tanggal 18 Nopember 2019 — Ida Kurnia vs PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA KURNIAUTAMA
234207
  • Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah ingkar janji atau Wan Prestasi tidak membayar hutang kredit kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;4. Menolak untuk selain dan selebihnya;
    Perdata, karena justru Tergugat telahmelaksanakan azas hukum perjanjian dengan benar, dan logikanya Penggugattahu nomor dan tanggal Perjanjian Kredit dan denda administrasi, semuanyaadalah data dan informasi yang diperoleh dari Tergugat, dan sesungguhnyaTergugat sangat dirugikan karena ternyata dan terbukti Penggugat ingkar janji(Wan Prestasi) tidak dibayarnya tunggakan kredit walaupun sudah lewat tanggalvalutanya.Bahwa tergugat menolak dan membantah dalil Penggugat yang mendalilkanTergugat melakukan
    timbul dalm perkara ini.Atau :Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Bersama ini mohon kepadaa Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq, MajelisHakim Yang Mengadili Perkara aquo, Perkenankanlah Tergugat dalam Konpensiuntuk mengajukan Gugatan Dalam Rekonpensi terhadap Penggugat DalamKompensi.Mohon agar Gugatan dalam Rekompensi merupakan bagian yang tidak terpisah darijawaban dalam Perkara Konpensi.Adapun duduk perkara ingkar janji ( Wan Prestasi
    Bahwadalam Surat Perjanjian Kredit tertanggal 29 Februari 2016, Vide Bukti P 1, Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi diwajibkan untukmembayar angsuran pinjaman pada tanggal 29 setiap bulan sampai seluruhpinjaman kredit dibayar lunas, akan tetapi ternyata Tergugat dalamRekonpensi/Penggugat dalam Konpensi Cidera janji atau Wan Prestasi, karenatidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran kredit setiap bulan sepertiyang diperjanjikan, padahal sudah dilakukan teguran oleh PenggugatRekonpensi
    rupiah) Bukti PR9.Bahwa selain dari pada kewajiban untuk membayar hutang kredit pada butir 8diatas, maka Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi juga harus membayarganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berupa bungaberjalan 1,5% perbulan dari sisa hutang pokok sebesar Rp. 35.398.000, ,terhitung nantinya sejak tanggal 29 Februari 2020 yaitu jatuh tempo pembayarankredit, hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht VanGewijsde).Bahwa gugatan ingkar janji atau Wan Prestasi
    Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah ingkar janjiatau Wan Prestasi tidak membayar hutang kredit kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi;4.
Register : 23-07-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 6/Pdt.G.S/2018/PN Krg
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penggugat:
PT.BPR TRIHASTA PRASODJO Cq. Moch Zainun Yuniari
Tergugat:
Agus Sutrisno
327
  • persidangan, maka yang menjadi pokokpersengketaan dalam gugatan Penggugat adalah apakah Tergugat telah melakukanwanprestasi atas perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8April 2016 ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mendalilkan Tergugat telahmelakukan wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 163 HIR, Penggugatberkewajiban untuk membuktikan hal tersebut diatas ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak adanyakemauan dari yang bersangkutan untuk melakukan prestasi
    Tidak melakukan prestasi Sama sekall ;2. Terlambat melakukan prestasi ;3.
    Melakukan prestasi tetapi tidak menurut yang diperjanjikan ;Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut, adanya suatu wanprestasi akibatdari adanya suatu perjanjian yang memuat beberapa prestasi dari kedua belah pihakyang berjanji, sehingga salah satu pihak yang tidak melakukan prestasi sama sekali,terlambat melakukan prestasi atau melakukan prestasi tetapi tidak menurut yangdiperjanjikan, dapat dinyatakan telah melakukan wanprestas'i ;Menimbang, bahwa dari bukti surat P1 dan P.2, maka diperoleh faktaPenggugat
Putus : 12-09-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445 K/PID.SUS/2013
Tanggal 12 September 2013 — SUYOTO Bin HARJO SUWITO ; Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga
4119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1445 K/PID.SUS/2013Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor :620/529 tanggal5 Desember 2005 yang dibuat oleh Panitia Pengawas Kegiatandengan Prestasi Pekerjaan mencapai 76.819%.Laporan Tehnis/Progress Report Minggu ke :6 tertanggal 4 Desember2005 yang dibuat oleh CV. Kencana.6. Satu Bendel Surat Perintah Membayar No.
    Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor : 620/530/2005tanggal 15 Desember 2005 yang dibuat oleh Panitia PengawasKegiatan dengan Prestasi Pekerjaan mencapai 100%.h. Laporan Tehnis/Progress Report Minggu : 8 tertanggal 15 Desember2005 yang dibuat oleh CV Kencana.i. Foto Copy Jaminan Pemeliharaan dari PT Asuransi Harta AmanPratama Tbk tertanggal 1 Nopember 2005.j.
    Nomor 1445 K/PID.SUS/2013Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor :620/529tanggal 5 Desember 2005 yang dibuat oleh Panitia PengawasKegiatan dengan Prestasi Pekerjaan mencapai 76.819%.Laporan Tehnis/Progress Report Minggu ke :6 tertanggal 4Desember 2005 yang dibuat oleh CV. Kencana.6. Satu Bendel Surat Perintah Membayar No.
    Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor620/530/2005 tanggal 15 Desember 2005 yang dibuat olehPanitia Pengawas Kegiatan dengan Prestasi Pekerjaan mencapai100%.h. Laporan Tehnis/Progress Report Minggu : 8 tertanggal 15Desember 2005 yang dibuat oleh CV Kencana.i. Foto Copy Jaminan Pemeliharaan dari PT Asuransi Harta AmanPratama Tbk tertanggal 1 Nopember 2005.j.
    Pekerjaan 1 ProgressReport dengan bobot pekerjaan 100%, sehingga dengan ditandatanganinyaBerita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan/Progress Report tersebut olehTerdakwa, Ir.
Register : 09-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal 26 Februari 2019 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PUTERA DANA
Tergugat:
1.Cucuk Fitrianto
2.Erda Handayani
5319
  • BPR Putera Dana ;
  • Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian Kredit dengan Tergugat Nomor 4576/PD/PA/VI/16, tanggal 5 Juni 2016;
  • Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 19.248.051,- (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Satu Rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 19.248.051
    Adapun yang dimaksud wanprestasi adalahsuatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapatmemenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalamkeadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidakmemenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalamperjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.Wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni:1. Berbuat sesuatu;2.
    Dan pengadilanlah yang akan memutuskan,apakah debitur wanprestasi atau tidak.Menimbang, bahwa jika debitur tidak melaksanakan prestasiprestasi tersebutyang merupakan kewajibannya, maka perjanjian itu dapat dikatakan cacat ataukatakanlah prestasi yang buruk. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk,yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Wanpestasidapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
    Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Menimbang, bahwa untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasidalam suatu perjanjian, kadangkadang tidak mudah karena sering sekali juga tidakdijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yangdiperjanjikan.Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yangberupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukanwanprestasi yaitu sejak pada saat debitur
    Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yangmemberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian makamenurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi denganlewatnya batas waktu tersebut.
    BPR Putera Dana ;Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasidengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian Kreditdengan Tergugat Nomor 4576/PD/PA/V1/16, tanggal 5 Juni 2016;.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2345 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT EMBRIO VS PT CIPTA BAYU UTAMA
6754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • conservatoir beslag) yangdiletakkan terhadap: Barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunanyang terletak di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Nomor 888, Sanur Bali,yang setempat dikenal dengan sebutan Hotel Harrads II; Barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunanyang terletak di Jalan Radio Dalam Raya Nomor 57 RT. 008, RW.010, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, JakartaSelatan;Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmelakukan pembayaran atas prestasi
    yang belum dibayarkan kepadaPenggugat sebesar Rp4.417.124.944,00 (empat miliar empat ratus tujuhbelas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluhempat) dan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5.000.000.000(lima miliar rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPengugat sebesar Rp287.113.120,00 (dua ratus delapan puluh tujuh jutaseratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) per tahun
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara a quo;Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Mengenai gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel); Gugatan Penggugat tidak patut untuk menuntut prestasi karena belumberprestasi (exceptio on adimpleti contractus); Mengenai gugatan prematur; Mengenai gugatan
    Nomor 2345 K/Pdt/2018melakukan pembayaran atas prestasi yang belum dibayarkan kepadaPenggugat sebesar Rp4.417.124.944,00 (empat miliar empat ratus tujuhbelas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluhempat rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPengugat sebesar Rp287.113.120,00 (dua ratus delapan puluh tujuh jutaseratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) per tahun yang dihitungsejak
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPenggugat sebesar Rp265.027.491,00 (dua ratus enam puluh lima jutadua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) pertahunyang dihitung sejak gugatan Penggugat didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Denpasar;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7.
Putus : 26-03-2007 — Upload : 16-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233K/PID/2007
Tanggal 26 Maret 2007 — JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri di Kuala Kapuas vs. Ir. KRENIUS MARPAUNG Dipl.HE
10654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;a0 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.
    Prestasi Pekerjaan yang disepakati Pihak Pertama danPinak Kedua secara dua mingguan.
    Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;ao 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.
    Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;0290 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.
Register : 02-03-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Gst
Tanggal 6 April 2022 — Penggugat:
Kurniawati Maduwu alias Ina Alfa Gea
Tergugat:
Usahakan Wanda Faana
5517
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Kwitansi yang ditandatangani Tergugat, tertanggal13 Agustus 2021;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai kwitansi tertanggal 13 Agustus 2021;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar atas kerugian Penggugat sejumlah Rp30.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
    5. Menghukum
Register : 01-08-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Sdr
Tanggal 5 September 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG SIDENRENG RAPPANG
Tergugat:
HARFA
85
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai surat pengakuan hutang No.
Register : 16-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN BATAM Nomor 32/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
Gunarto PT BPR Pundi Masyarakat
Tergugat:
1.Ramadhansyah
2.Marisa Indriani
3223
  • Tembesi Kec.Sagulung; Bahwa Gugatan Penggugat telah didasarkan atas perbuatan Wan prestasi yangdilakukan oleh Tergugat sebagai debitur; Bahwa besarnya nilai ganti rugi materil yang dituntut oleh Penggugat kepadaTergugat adalah tidak lebih dari Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 32/Pdt.GS/2021/PN.Btm.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, dihubungkandengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERMA R.I.
    Sama sekali;2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya dan;3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru; Sedangkan menurut Prof.
    Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa Wanprestasi adalah ketiadaanSsuatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti Ssuatu hal yang harusdilaksanakan sebagai isi dari sSuatu perjanjian. Barangkali dalam bahasaIndonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaanpelaksanaannya janji untuk wanprestasi. (Wirjono Prodjodikoro, AsasasasHukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, hal 17.) ; Menurut M.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas dihubungkandengan Bab KeSatu, Tentang Perikatanperikatan Pada Umumnya, Bagian KeSatu,Ketentuanketentuan Umum, khususnya ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, HakimTunggal Gugatan Sederhana berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PerbuatanCedera Janji (Wanprestasi) adalah adalah suatu keadaan yang karena kelalaian ataukesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukandalam perjanjian;Menimbang, bahwa di persidangan
    Nomor 2 tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan : DalilGugatan yang diakui secara bulat oleh pihak Tergugat tidak perlu pembuktiantambahan, Hakim Tunggal Gugatan Sederhana berpendapat, bahwa Penggugat padapokoknya telah dapat membuktikan dalildalil Gugatannya, sehingga TuntutanPenggugat agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan cedera Jjanji(Wan prestasi) cukup beralasan hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan
Putus : 03-01-2012 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 966/Pdt.G/2010/PN.Sby
Tanggal 3 Januari 2012 — H. HELME SHOLEH melawan SAMSUL ARIFIN
160
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar USD 36.269 ( tiga puluh enam ribu dia ratus enam puluh Sembilan Dollar Amerika);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara im sebesar Rp. 1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah) ;
Register : 10-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PN PADANG Nomor 51/Pdt.G.S/2022/PN Pdg
Tanggal 8 Desember 2022 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk Unit Teluk Bayur
Tergugat:
1.LUKMAN CANDRA
2.ISMAWATI
4312
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wan Prestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pinjaman / kredit (pokok+ bunga) Para Tergugat kepada Penggugatsecara tunai dan sekaligus sebesar Rp.273.200.989,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain