Ditemukan 28120 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : presisi presthi presti
Penelusuran terkait : Wan prestasi
Putus : 03-01-2012 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 966/Pdt.G/2010/PN.Sby
Tanggal 3 Januari 2012 — H. HELME SHOLEH melawan SAMSUL ARIFIN
160
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar USD 36.269 ( tiga puluh enam ribu dia ratus enam puluh Sembilan Dollar Amerika);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara im sebesar Rp. 1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah) ;
Register : 10-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PN PADANG Nomor 51/Pdt.G.S/2022/PN Pdg
Tanggal 8 Desember 2022 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk Unit Teluk Bayur
Tergugat:
1.LUKMAN CANDRA
2.ISMAWATI
4310
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wan Prestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pinjaman / kredit (pokok+ bunga) Para Tergugat kepada Penggugatsecara tunai dan sekaligus sebesar Rp.273.200.989,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain
Register : 14-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Pwt
Tanggal 7 Desember 2023 — Perdata
9571
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wan prestasi terhadap aqad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp15.000.000,- kepada Penggugat langsung setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menyatakan tanah dan bangunan SHM an. Indi Yuni Setyati adalah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan MMQ;6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum tanah dan bangunan sebagaimana pada petitum angka 6 ;7.
Register : 25-04-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 72/Pdt.G/2019/PN Gpr
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat:
KOPPERTA KARYA BHAKTI UNIT SIMPAN PINJAM
Tergugat:
1.SUKARNO
2.KHOTIMAH
6423
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
    3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor A. 180/KB/VIII/2010 tertanggal 06 Agustus 2010 adalah SAH DEMI HUKUM;
    4. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi ;
    5. Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu membayar kewajiban prestasi kepada Penggugat sampai
    Bahwa, sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor A. 180/KB/VIII/2010tertanggal 06 Agustus 2010 pada pasal 4 maka Para Tergugat selainmembayar kewajiban prestasi kepada Penggugat sebesar Rp563.081.400,00 (lima ratus enam puluh tiga juta delapan puluh saturibu empat ratus rupiah) yang dihitung sampai tanggal 24 April 2019juga masih memiliki kewajiban prestasi yang harus dipenuhi yaitumembayar denda sebesar 0,3 % untuk setiap hari keterlambatan darikewajiban prestasi Para Tergugat yang belum dibayar sampai
    Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu membayarkewajiban prestasi kepada Penggugat sampai tanggal 24 April 2019secara tanggung renteng sebesar Rp 563.081.400,00 (lima ratus enampuluh tiga juta delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) denganseketika dan sekaligus.
    Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu Para Tergugatsecara tanggung renteng dihukum untuk membayar kewajbanprestasinya sebesar Rp 173.880,00 (seratus tujuh puluh tiga ribudelapan ratus delapan puluh rupiah) untuk setiap harinya denganseketika dan sekaligus yang dihitung mulai tanggal 24 April 2019 sampaiPara Tergugat membayar Lunas semua kewajiban prestasi yang belumdipenuhi; 222222 nnn nnn nn nn nn nnn nena eee.
    Ada beberapa keadaan wanprestasi, yaitu : 1. tidak memenuhi prestasi ; 2. terlambat memenuhi prestas!
    Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu membayarkewajiban prestasi kepada Penggugat sampai tanggal 24 April 2019secara tanggung renteng sebesar Rp.171.052.200,00 (seratus tujuh puluhsatu juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan seketika dansekaligus.
Register : 22-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN TANJUNG Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjg
Tanggal 4 Maret 2019 — Penggugat:
BAGUS PRIBADI
Tergugat:
HALIMAH
5031
  • ;Menimbang,bahwa sebelum Hakim menilai apakah Tergugat telahmelakukan wanprestasi atau tidak, Hakim dalam hal ini perlu terlebih dahulumenguraikan mengenai apa yang dimaksud dengan Wanprestasi;Menimbang, bahwa Wanprestasi didalam hukum didefinisikan sebagaikeadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telahdiperjanjikan dalam kontrak/perjanjian oleh pihak pihak tertentu yang disebutkandalam perjanjian yang bersangkutan, yaitu dalam bentuk : Tidak melakukan prestasi Sama sekali;
    Melakukan prestasi akan tetapi keliru/prestasi yang diberikan berbedadengan yang diperjanjikan; Melakukan prestasi akan tetapi tidak tepat waktu/terlambat; Melakukan prestasi yang menurut perjanjiantidak boleh dilakukan;Halaman 12 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN TjgMenimbang,bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Hutang tertanggal 11Juli 2018 ( bukti surat P1) telah terjadi peristiwa perikatan hukum baru dimanadiperoleh fakta hukum bahwa Tergugat menyepakati telah menerima
    , meskipun syaratuntuk dapat menyatakan debitur telah melakukan Wanprestasi terlebih dahuluharuslah dilakukan suatu peringatan/teguran (Somasi) kepada debitur, namunterhadap syarat ini terdapat beberapa pengecualian yaitu somasi/peringatantersebut tidak diperlukan, Jika salah satu terpenuhi dalam hal sebagai berikut : Jika dalam perjanjian telah ditentukan termin/jangka waktu;Halaman 14 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjg Jika debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi
    yang telahdiperjanjikan; Jika debitur keliru memenuhi prestasi; Jika ditentukan dalam Undang undang bahwa Wanprestasi terjadi demihukum (misalnya yang terdapat dalam Pasal 1626 KUHperdata); Jika debitur mengakui dan memberitahukan bahwa dia dalam keadaanwanprestasi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta yang telah disebutkandiatas telan ternyata bahwa Tergugat selaku debitur tidak dapat memenuhiprestasi berupa pengembalian sejumlah uang atas kesepakatan yang telahdilakukannya kepada Penggugat
    yang telah diperjanjikan, oleh karenanya Hakim perlu,Halaman 15 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjgmempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadi penyebab tidakdipenuhinya prestasi oleh Tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debiturtidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan Wanprestasi apabila sebabtidak terpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian ataukesengajaan, tetapi dikarenakan seorang debitur berada dalam
Putus : 26-03-2007 — Upload : 16-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233K/PID/2007
Tanggal 26 Maret 2007 — JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri di Kuala Kapuas vs. Ir. KRENIUS MARPAUNG Dipl.HE
10052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;a0 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.
    Prestasi Pekerjaan yang disepakati Pihak Pertama danPinak Kedua secara dua mingguan.
    Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;ao 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.
    Menandatangani surat permohonan pemeriksaan prestasi pekerjaan;Menandatangani surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan,Menandatangani berita acara pembayaran;0290 5Menandatangani kwitansi pembayaran;Bahwa selanjutnya PT.
Register : 12-11-2019 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1143/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 10 Juni 2020 — Penggugat:
BPR Adiartha Udiana
Tergugat:
I Made Ardhita, SH
8244
  • Jadidalam suatu perjanjian suatu pihak menuntut prestasi pada pihak lainnya.Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi terbagi dalam 3 macam:1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalampasal 1237 KUHPerdata);2.
    Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasijenis ini terdapat dalam pasal 1239 KUHPerdata) dan;Se Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu(prestasi jenis ini terdapat dalam pasal 1239 KUHPerdata).Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka peristiwa hukum yang terjadiantara para pihak adalah prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1237KUHPerdata, yaitu prestasi untuk menyerahkan sesuatu.
    Dalam hal iniPenggugat menyerahkan dana pinjaman kredit Sesuai permohonan Tergugat,sebaliknya Tergugat menyerahkan BPKB 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (empat)Merk Toyota Kijang Innova nomor Polisi DK 1471 KA atas nama Dewa GedeMayun Arinata (Turut Tergugat), sebagai jaminan atas prestasi Penggugat;Menimbang, bahwa apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuaidengan perjanjian, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan ataumenaatinya.
    Apabila seorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai denganperjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuaiHalaman 17 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1143/Pdt.G/2019/PN Dpsdengan ketentuan yang berlaku, maka orang tersebut disebut melakukanwanprestasi;Menimbang, bahwa wanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1243KUHPerdata : membayar biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinyaperikatan, barulah mulai diminta membahas si berutang setelah disetujui lalaimemenuhi perikatannya
    Tidak melakukan prestasi sama sekali:2. Melakukan prestasi namun terlambat;3. Melakukan prestasi namun tidak sempurna;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dalil pokok penggugat tentang adanya(wanprestas!)
Register : 18-02-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Byw
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat:
Drs. H.R BAMBANG PUJIONO,M.M
Tergugat:
1.IRMA KURNIAWATI, S.Sos
2.CAROLINA ANUGRAH DEWANTA GINTING SUKA
286
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipildan Keputusan Bupati Banyuwangi tanggal 22 Januari 2014 nomor821.2/025/429.202/2014 tentang Pengangkatan Jabatan StrukturalPenggugat maka seharusnya Penggugat tidak mendapatkan perlakuan daripara Tergugat sebagaimana uraian gugatan diatas,tetapi yang terjadi justrupenilaian prestasi kerja, formulir Sasaran kerja, penilaian capaian sasarankerja dan perjanjian kinerja atas
    Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak mengabaikanKeputusan Bupati Banyuwangi nomor 821.2/025/429.202/2014 tanggal 22Januari 2014 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Penggugat dengantidak melakukan pembiaran atas tidak diterimanya penilaian prestasi kerja,formulir Sasaran kerja, Penilaian capaian sasaran kerja dan Perjanjian KinerjaPegawai Negeri Sipil bulan Januari s/d 31 Desember 2018 serta tunjanganpenghasilan Pegawai (TPP) Kinerja atas nama Drs. H. R.
    Bambang Pujiono,MM (Penggugat) untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan PemerintahHalaman 5 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pat.G/2019/PN BywRepublik Indonesia nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi KerjaPegawai Negeri Sipil.2. Menyatakan bahwa Putusan dalam provisionil ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampaidiperolehnnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokokperkaranya.DALAM POKOK PERKARA1.
    Bahwa sesuai Tupoksi Tergugat I, maka tidak ada kewajiban bagiTergugat membuat penilaian prestasi kerja, sehingga apa yang dijadikandasar Penggugat menggugat Tergugat 1 tidak ada korelasinya sama sekali;6. Bahwa Tergugat II adalah benar staf Subbag Umum dan Keuangan yangmembantu pelaksanaan tugas Kasubbag Umum dan Keuangan sejak tahun2006 sampai sekarang.
    Tidak ada kewajiban bagi Tergugat Il membuat atau mengusulkandan melaporkan keatasan terkait penilaian prestasi kerja bagi Penggugatmaupun PNS yang lain.7. Bahwa sebelurnnya Penggugat sudah pemah menggugat para Tergugatdalam Perkara Nomor : 232/Pdt.G/2018/PN.Byw dengan substansi yangsama yang beda Cuma nilai nominal gugatan inmateriilnya saja, bersamaTergugat yang lain bemama Drs. Wiyono, MH dan Drs.
Register : 05-12-2012 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 05-03-2013
Putusan PT KENDARI Nomor 65/PDT/2012/PT.SULTRA
Tanggal 20 Februari 2013 —
277115
  • Menyatakan secara hukum Tergugat/Terbanding telah cidera janji (Wan prestasi);2. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat/Pembanding dalam perkara ini ;4.
    Menghukum Tergugat/Terbanding membayar ganti kerugian kepada Penggugat/Pembanding atas perbuatan cidera janji (Wan prestasi) yang dilakukan oleh Tergugat/ Terbanding sebesar 18 % X Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) = 9.000.000 (sembilan juta rupiah ); 7. Menghukum Tergugat/Terbanding membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat/ Terbading lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; 8.
    ciderajanji, pada hal Penggugat/ Pembanding pada tuntutan no. 6tertulis menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayarganti kerugian kepada Penggugat/ Pembanding atasperbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan olehTergugat/ Terbanding sebesar 18% dari nilai kerugianPenggugat/ Pembanding jumlah 18% X 445.600.000 = Rp.80.308.8000 setiap tahunnya terhitung sejak putusanPengadilan Negeri Kendari, bahwa dari petitum No. 6 Sudahjelas Tergugat/ Terbanding telah melakukan perbuatan ciderajanji (wan prestasi
    Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan NegeriKendari yang menilai Penggugat/ Pembanding gugatan tidakjelas atau kabur sehingga gugatan adalah cacat formil,sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendarimenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalahsangat keliru, karena gugatan Penggugat Pembanding didalam positanya, telah menguraikan secara jelas, tegas dansistimatis dasardasar dan alasan alasan diajukannyagugatan wan prestasi, begitu juga dalam petitumnya secarajelas dan tegas menyatakan
    Majelis HakimPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dengan alasan alasan sebagai berikut :Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa/ pokokpermasalahan dalam dalil gugatan Penggugat/ Pembanding adalah tentangperbuatan ingkar janji, cidera janji ( Wan prestasi) yaitu ;e Penggugat/Pembanding pada tanggal 11 Januari 2010 telahmembeli 1(satu) Unit rumah Tipe 48, luas Bangunan/ Tanah106,25 M2 pada pembangunan perumahan Graha Mega
    Kdi tanggal 11 Juli2012 yang inti pokoknya dalam salah satu pertimbangan yaitu bahwagugatan Penggugat/ Pembanding dalam perkara aquo adalah perihal :Gugatan cidera janji ( Wan prestasi) dalam posita gugatan telahmenguraikan fundamentum petendi/alasan diajukan gugatan, namundalam petitum gugatan Penggugat/Pembanding tidak menyebutkan samasekali agar Tergugat/Terbanding dinyatakan cidera janji (Wan prestasi)sehingga dengan tidak disebutnya petitum pokok tersebut, seandainyaPenggugat dapat membuktikan
    Menghukum Tergugat/Terbanding membayar gantikerugian kepada Penggugat/Pembanding atas perbuatancidera janji (Wan prestasi) yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding sebesar 18 % X Rp. 50.000.000 (lima puluhjuta rupiah) = 9.000.000 (sembilan juta rupiah );7. Menghukum Tergugat/Terbanding membayar uang paksasebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiapTergugat/ Terbading lalai memenuhi isi putusan terhitungsejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;8.
Register : 12-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 12 / B / 2016 / PT.TUN.SBY.
Tanggal 10 Maret 2016 — BERNARDUS BEDA MORON, S.Si, VS KEPALA BALAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN di Kupang
6523
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badanpertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah ; bahwa Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentangPenilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, berbunyi : (1).
    Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian maka PNSyang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasanalasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14(empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja ; (2). Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang diajukansebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan seksamahasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya ; (3).
    Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasanpejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja danbersifat final ; 2020220 2 02 none nnn n nnn nn nn nnne=Hal. 7 dari 17 Hal. Put.12/B/2016.PT.TUN.SBY(5).
    Dalam hal terdapat alasanalasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilaidapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil ; Bahwa dengan mencermati aturan dasarnya yaitu Pasal 25 PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Penilaian Hasil Kerja Pegawai Negeri Sipildikaitkan dengan buktibukti dan dalildalil para pinak, maka diperoleh faktaFUKUI SEDGE DERIK UT 2 eee eect ree enatiem ati1. Upaya administratif yang tersedia hanyalah Keberatan ;2.
    Put.12/B/2016.PT.TUN.SBY1.bahwa dari uraian di atas, maka dapatlah dipahami apabila seorangPegawai Negeri Sipil yang merasa kepentingan dirugikan akibatdikeluarkannya Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atasnama dirinya dan hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan TataUsaha Negara, maka Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipiltersebut harus telah mendapatkan pengesahan dari Atasan PejabatPenilai untuk berlakunya Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipilitu. sendiri karenanya telah
Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 89/G/2014/PHI.Sby
Tanggal 24 Nopember 2014 — PT. OTO MULTIARTHA VS ARIYANTO SETIAWAN
506
  • Maret 2007; Bahwa posisi Tergugat adalah sebagai marketing sejak Penggugat mengeluarkansurat pengangkatan sebagai karyawan pada tanggal Ol September 2007;Bahwa Tergugat terakhir menerima upah dari Penggugat untuk setiap bulannyasebesar Rp.3.123.475, (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuhpuluh lima rupiah), upah tersebut termasuk gaji pokok dan uang kehadiran;Bahwa pada tanggal 11 Juli 2012 Tergugat diperingatkan oleh Penggugat, terkaitkinerja Tergugat yang tidak memenuhi standar prestasi
    kerja perusahaan,sehingga Penggugat mengeluarkan surat peringatan; Bahwa Penggugat masih memberikan kesempatan kepada Tergugat untukmemperbaiki kinerjanya terkait standar prestasi kerja yang diatur dalam peraturanperusahaan, tetapi Tergugat tetap saja tidak memenuhi standar prestasi kerja yangtelah diatur dalam Peraturan Perusahaan, Bahwa oleh karena Tergugat juga tidak memenuhi standar prestasi kerja yangtelah ditentukan oleh perusahaan, maka perusahaan (Penggugat) dengan terpaksamengeluarkan surat
    peringatan lagi pada tanggal 04 Oktober 2012;Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2012 Penggugat mengeluarkan pemberitahuanperingatan terakhir, dan Tergugat telah menyepakatinya terkait kinerja Tergugat,apabila Tergugat tetap tidak memenuhi standar prestasi kerja sebagaimanaditentukan perusahaan, maka perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja9dengan Tergugat terhitung tanggal 03 Desember 2012;Bahwa kesempatankesempatan yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugattetap saja tidak dapat dipenuhi oleh
    Pihak kedua dikenakan sanksi berupa surat peringatan ketigaSP Il berlaku 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Penggugat yang diberi tanda P3yakni Surat Pemberitahuan tertanggal 14 Nopember 2012 menerangkan berdasarkanhasil performa pekerja selama 6 bulan terakhir saat surat ini dibuat yang bersangkutantidak mencapai standar prestasi kerja yang ditetapkan perusahaan.
    Dan perusahaan akanmemberi kesempatan hingga tanggal 30 Nopember 2012 apabila pada tanggal tersebutmasih tidak mencapai standar prestasi kerja yang ditetapkan perusahaan, makaperusahaan akan melakukan PHK pertanggal 3 Desember 2012; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Penggugat yang diberi tanda P4yakni Risalah Hasil Mediasi Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiHal 10 dari 16 hal.
Register : 06-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 55/Pdt.G.S/2019/PN Jmr
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
PT. BPR Cinde Wilis Jember
Tergugat:
Aris Catur Utomo
287
  • melekat di atasnya seluas 579 m2 (lima ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 177/Gunungmalang, dan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 17 September 2007, Nomor 00059/Gunungmalang/2007, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Sumberjambe, Kelurahan Gunungmalang, tercatat atas nama YENI TRI WIDAYATI;
  • Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak diselesaikannya prestasi
  • Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima dan menjual dan menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pemenuhan prestasi Tergugat kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela barangyang menjadi agunan untuk dijual oleh Penggugat, namun Tergugat tidakpernah mengindahkan; Bahwa untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat, maka Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atasobyek agunan / jaminan wajib menyerahkannya untuk dilakukan penjualanoleh Penggugat; Bahwa hasil penjualan atas obyek agunan ditetapkan untukdigunakan sebagai pembayaran / pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat; Bahwa Penggugat mempunyai
    Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima danmenjual dan menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran /pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat.9.
    Jawa No 32Jember.Menimbang, bahwa prestasi adalah kewajiban yang lahir dari sebuahperikatan baik karena undangundang maupun karena perjanjian.
    Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ciderajanjiwanprestasi dengan tidak diselesaikannya prestasi ataskewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit tertanggal 23 Februari 2010,Nomor 186, yang dibuat dihadapan notaris IS HARIYANTO IMAMSALWAWI, SH, Notaris di Jember, beralamat di JI. Jawa No 32 Jember.5. Menyatakan Total Hutang Tergugat sebesar Rp. 35.794.302,00 (tigapuluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus duarupiah);6.
    Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima danmenjual dan menggunakan' hasil penjualan agunan sebagaipembayaran/pemenuhan prestasi Tergugat kepada Penggugat.9.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 224 /Pid/B/2015/PN.Bks
Tanggal 24 Maret 2015 — SUWARNO als.WARNO al.TOHARDI
223
  • menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang,bahwa terdakwa oleh Penunitut umum didakwa sebagaiberikut:Pertamanines Bahwa terdakwa 1 SUWARNO Als WARNO ad TOHARDI bersamadengan terdakwa II BURHAN ARIEF Als ARIEF BIN SUKARI AGUNG (Alm),terdakwa III DENI Bin RASTIM (Alm) dan terdakwa IV ALFONSUS ARGOSERCA Als AFO Ad PAULUS YUDHO KUNCORO, pada hari Rabu tanggal07 Januari 2015 pukul 11.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Januari 2015 bertempat di samping warung parkiran SekolahGlobal Prestasi
    NegeriBekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengajamenawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahanuntuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakankesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :oone Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 11.30Wib bertempat di samping warung parkiran Sekolah Global Prestasi
    memasang Rp.5.000.00 (lima riburupiah).Kemudian pada saat terdakwa 1 SUWARNO Als WARNO ad TOHARDIbersama dengan terdakwa Il BURHAN ARIEF Als ARIEF BiN SUKARIAGUNG (Alm), terdakwa III DENI Bin RASTIM (Alm) dan terdakwa IVALFONSUS ARGO SERCA Als AFO Ad PAULUS YUDHO KUNCOROsedang bermain judi domino jenis Ceme datang saksi AIPTU JUANDA Bin CSUPANDI, saksi BRIGADIR DEDEN SUNTARA Bin H.AMIN USMAENI, saksiBRIGADIR JOLIANDA WAHYUDI yang mendapat informasi bahwa disamping warung parkiran Sekolah Global Prestasi
    lebih lanjut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 ayat (1) ke2 KUHPAtaukedua Bahwa terdakwa 1 1 SUWARNO Als WARNO ad TOHARDI bersamadengan terdakwa II BURHAN ARIEF Als ARIEF BIN SUKARI AGUNG (Alm),terdakwa III DENI Bin RASTIM (Alm) dan terdakwa IV ALFONSUS ARGOSERCA Als AFO Ad PAULUS YUDHO KUNCORO, pada hari Rabu tanggal07 Januari 2015 pukul 11.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Januari 2015 bertempat di samping warung parkiran SekolahGlobal Prestasi
    lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, ikut serta main judidijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapatdikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenangyang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :non Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 11.30Wib bertempat di samping warung parkiran Sekolah Global Prestasi
Register : 19-11-2020 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 182/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat:
HARYANTO
Tergugat:
Bebeto,
Turut Tergugat:
Hariko,
13320
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

    2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) ;

    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil Rp421.050.000

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp1.233.000,-( (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah

    5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

    Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, makatelah nyata bahwa Tergugat telah melakukan TindakanWanprestasi dan/atau Cidera Janji yang termasuk dalam salah satubentuk Wanprestasi Tidak Melakukan Prestasi Sama Sekali;9. Bahwa akibat perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut,sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat sejak bulanSeptember 2015 sampai Surat Gugatan didaftarkan di PengadilanNegeri Bogor pada tahun 2020, dengan rincian kerugian sebagaiberikut:a.
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGATadalah Wanprestasi karena telah melakukan Wanprestasi TidakMelakukan Prestasi Sama Sekali;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugianberupa:I. Kerugian Materiil sebesar Rp. 506.000.000, (Lima RatusEnam Juta Rupiah) yang merupakan total jumlah daripinjaman dan surat pengakuan hutang;il.
    Apakah benar Para Tergugat telah melakukan wan prestasi?Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR, Penggugatberkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas ;Menimbang, bahwa dari uraian diatas, timbul pertanyaan apakah ParaTergugat telah melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagiPenggugat ?Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan nomor 1 diatas,apakah benar ada apakah benar ada perjanjian hutang piutang antaraPenggugat dan Tergugat?
    Adapunbarang sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi, yang dapatberupa :il, Menyerahkan suatu barang ;2. Melakukan suatu perbuatan, atau ;3. Tidak melakukan suatu perbuatan ;Halaman 37 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 182/Padt.G/2020/PN BgrApabila seorang debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka menurut bahwahukum ia telah melakukan wan prestasi yang menyebabkan ia dapat digugatdi muka hakim.Ada 3 (tiga) bentuk wan prestasi, yaitu :1.
    Debitur sama sekali tidak melaksanakan prestasi yang menjadikewajibannya menurut perjanjian ;2. Debitur terlambat melaksanakannya, atau ;3.
Register : 23-12-2013 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 19-11-2014
Putusan PTUN MEDAN Nomor 127/G/2013/PTUN-MDN
Tanggal 23 April 2013 — Drs. DASLY SEMBIRING VS B U P A T I KARO
7718
  • tanggal 31 Desember 1987, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1988 diangkatsebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan Pangkat : Penata Muda, Golongan/Ruang gaji : Ill/a, Jabatan /tempat bekerja : Guru SMTA pada SMA Negeri 1Tebing Tinggi, dengan Pendidikan : Sarjana/Akta IV Jurusan Olah Raga,tanggal 30 Agustus 1984 ;3.Bahwa....Bahwa Penggugat sejak diangkat sebagai Pengawai Negeri Sipil, senantiasamenjalankan tugasnya dengan baik, tidak pernah mendapat teguran dariatasan, bahkan memperoleh pengangkatan dan prestasi
    Kepala SMA Negeri 1Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, sesuaiKeputusan Bupati Karo No.820/118Peg/BKD/2007, tanggal 17 JuliPada tanggal 4 Oktober 2010, Sekolah SMA Negeri 1 Tigabinangamemperoleh Akreditasi A (Amat Baik) dengan nilai 93,59, sesuaidengan Penilaian dari Badan Akreditasi Nasional tanggal 4 OktoberPada tanggal 1 Desember 2010 menerima Piagam TandaKehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari PresidenRepublik Indonesia No.1839/4/2010 tanggal 1 Desember 2010 ;Peningkatan prestasi
    Bahwa berdasarkan prestasi yang telah dicapai Penggugat dalammelaksanakan tugasnya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tigabinanga, yangberhasil meningkatkan peringkat Akreditasi Sekolah SMA Negeri 1Tigabinanga dari peringkat Akreditasi B (Baik) menjadi peringkat Akreditasi A(Amat Baik).
    Prestasi yang demikian digolongkan prestasi istimewasebagaimana disebut pada Pasal 10 ayat (3) huruf (b) dan ayat (4) PeraturanMenteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2010, tanggal 27 Oktober 2010Tentang.....Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah ;6.
    Bahwa oleh karena Penggugat telah meraih prestasi istimewa dalammelaksanakan tugasnya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tigabinangasebagaimana diuraikan di atas, maka seharusnya Tergugatmempertahankan Penggugat untuk mengemban tugasnya sebagai KepalaSMA Negeri 1 Tigabinanga, Kabupaten Karo sampai akhir masa jabatannyaperiode kedua sampai tahun 2015, atau memutasi Penggugat menjadiKepala Sekolah SMA lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dariSekolah SMA Negeri 1 Tigabinanga, sehingga nantinya
Register : 28-11-2018 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 827/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Juni 2019 — Penggugat:
Deny Firnanto Prihendra
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KAPTEN MUSLIM
4812
  • ., dalam bukunya Hukum Acara Perdata : Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, terbitanSinar Grafika hal. 454 menyatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi/cidera janji apabila :1. tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau2. tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau3. tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layakHalaman 7 dari 21 Putusan Nomor 827/P.dt.G/2018/PN MdnDengan cidera janji/wanprestasi Penggugat tersebut, Tergugat selakuPemegang jaminan
    YahyaHarahap, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata : Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, terbitanSinar Grafika hal. 454 menyatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi/cidera janji apabila :4. tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau5. tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau6. tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layakHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 827/P.dt.G/2018/PN MdnDengan cidera janji/wanprestasi Penggugat tersebut, Tergugat selakuPemegang
    YahyaHarahap, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata : Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, terbitanSinar Grafika hal. 454 menyatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi/cidera janji apabila :1. tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau2. tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau3. tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layakDari penjelasan tersebut diatas jelas bahwa Penggugat tidak memiliki itikadbaik serta upaya nyata dari Penggugat untuk
    B.1002/MKR/04/18 tanggal 09 April 2018,Bahwa Penggugat adalah debitur dinyatakan wanprestasi/cidera janjiKarena:3.1. tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau3.2. tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau3.3. tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layakHalaman 16 dari 21 Putusan Nomor 827/P.dt.G/2018/PN MdnMenimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat dan daliljawaban Tergugat atas hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugatialah apakah Tergugat melakukan perbuatan
    dari uraian pertimbangan hukum di atas tentangPerbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi yang digunakan menjadi dasargugatan maka dipertanyakan apakah Tergugat melakukan Perbuatan MelawanHukum yang berakibat merugikan Penggugat;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam hubungan hukumantara Penggugat dengan Tergugat a quo, bahwa tidak ada bukti atasperbuatan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menimbang, bahwa dalam hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat a quo adalah untuk melakukan prestasi
Register : 11-11-2013 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 01-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 103/PID.SUS.K/2013/PN Mdn
Tanggal 1 April 2014 — - EDI MARULI TUA SINAGA
4614
  • administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ;d. tahap keempat sebesar 10 % dengan persyaratan administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ;Bahwa setiap Berita Acara Pencairan dan persyaratanpersyaratan pencairanyang membuat adalah Terdakwa BAREN AMBARITA namun seharusnya di40dalam pembuatan Berita Acara Pencairan adalah saksi
    administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ;d. tahap keempat sebesar 10 % dengan persyaratan administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara Pencairan danpersyaratanpersyaratan pencairan tersebut, saksi hanya disuruh menandatanganinya di rumah Kepala Desa ; Bahwa setiap
    administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ;d. tahap keempat sebesar 10 % dengan persyaratan administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ; Bahwa setiap Berita Acara Pencairan dan persyaratanpersyaratan pencairanyang membuat adalah BAREN AMBARITA namun seharusnya di dalampembuatan Berita Acara Pencairan adalah saksi karena
    LKD memintakpembayaran tahapan tahapan pekerjaan ;Bahwa pada tanggal 12 Juli 2011, berita acara prestasi pekerjaan diterbitkanLKD yang disetujui oleh saksi Baren Ambarita selaku Tenaga TeknisLapangan dan untuk pembayaran tahap IV sebesar 10 % dari nilai SP3,terdakwa selaku PJOK tidak bersedia menandatangani laporan pelaksanaanpekerjaan dan berita acara prestasi pekerjaan karena para LKD tidakmemenuhi permintaan terdakwa sebesar Rp.200.000.
    10 % dari nilai SP3, terdakwaselaku PJOK tidak bersedia menandatangani laporan pelaksanaan pekerjaan dan115berita acara prestasi pekerjaan karena para LKD tidak memenuhi permintaanterdakwa sebesar Rp.200.000.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1601 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — DARYANTO VS PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT Cq. PT PLN (PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN BARAT Cq. PT PLN (PERSERO) CABANG PONTIANAK Cq. PT PLN (PERSERO) RAYON SIANTAN
5239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pontianak Rayon SiantanTahun 2011 yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa benarPenggugat telah melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Terpadu JaringanDistribusi Penyulang Wajok 1 dan 2 dari GI Parit Baru s/d KM 9, PenyulangWajok 4 dan 5 dari GI Parit Baru s/d Mitring Air Hitam, sesuai dengan SuratPenunjukan Pengawas, Pekerjaan dalam Proses Nomor O5/VI/AO/PTK/2011, tanggal 13 Juni 2011 telah dilaksanakan dan diselesaikan olehPenggugat (buktiP3);Bahwa oleh karena Tergugat tidak melaksanakan kontra prestasi
    berupapembayaran sejumlanh uang atas prestasi yang dilaksanakan olehPenggugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian baik materilmaupun immateril terlebih lagi Penggugat tidak dapat melaksanakanpekerjaan lainnya karena modal pekerjaan terpakai untuk membiayaipekerjaan Tergugat, dan oleh karenanya Penggugat telah melakukanperhitungan berupa Rekapitulasi anggaran biaya yang telah Penggugatkeluarkan untuk mengerjakan proyek tersebut sebesar Rp865.455.000, 00(delapan ratus enam puluh lima juta empat
    ratus lima puluh lima riburupiah), (bukti P4):Bahwa secara nyata Tergugat telah wanprestasi dengan tidakmelaksanakan pembayaran/kontra prestasi atas prestasi/pekerjaan yangtelah dilaksanakan oleh Penggugat terlebih lagi Tergugat tidak beritikadbaik untuk dengan segera melaksanakan pembayaran dan justru Tergugattelah memperhambat, melempar tanggung jawab, dan tidak memprosespembayaran kepada Penggugat dari proyek tersebut selesai di Tahun 2012sampai gugatan ini diajakuan;Bahwa akibat dari perbuatan
    Objek gugatan Penggugat adalah pembayaran sejumlah uang ataspekerjaan yang dilaksanakan oleh Penggugat, dinyatakan bahwa Tergugattidak melaksanakan kontra prestasi berupa pembayaran sejumlah uang,namun tidak jelas oleh Penggugat mulai kapan Tergugat dinyatakan tidakmembayar dan/atau tanggal, bulan, tahun berapa Tergugat diasumsikanterlambat membayar.
    Bahwa Judex Facti pada Pengadilan Tinggi Pontianak seharusnyamemperpertimbangkan kembali dengan pertimbangan sendiri secara utuhdan menyeluruh sehubungan dengan pekerjaan atau prestasi yang telahselesai dilaksanakan oleh Pemohon Kasasi dengan sejumlah pekerjaanyang telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh Termohon Kasasi sebagaiBadan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam usaha mencari keuntungan(profit), yang seharusnya bersama dengan kontra prestasi denganmelakukan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan
Register : 13-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN lrt
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat:
MATIAS BARA ARAN
Tergugat:
YOHANA HAYONG
285165
  • Perkataan wanprestasi berasal dari bahasaBelanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalahsuatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapatmemenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian (vide, NINDYOPRAMONO, Hukum Komersil, (Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003), cet. 1, hal.2.21) dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentukbentuk dariwanprestasi (vide, R.
    SETIAWAN, PokokPokok Hukum Peranjian, Jakarta:PUTRA ABADIN, 1999, cet. 6, hal.18), yaitu :1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali;Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya, maka dikatakandebitur tidak memenuhi prestasi Sama sekali.2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;Halaman 8 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 1/Padt.G.S/2019/PN LrtApabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debiturdianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang kelirutersebut tidak dapat diperbaiki lagi, maka debitur dikatakan tidak memenuhiprestasi sama sekali.Menimbang, bahwa sedangkan menurut SUBEKTI, bentuk wanprestasi adaempat macam (vide, SUBEKTI, Hukum Peranjian, Jakarta
    melakukanprestasi yang diperjanjikan.Menimbang, bahwa menurut Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakanbahwa : Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengansebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialahjika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnyawaktu yang ditentukan;Menimbang, bahwa somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan darikreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendakipemenuhan prestasi
Register : 16-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN BATAM Nomor 32/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
Gunarto PT BPR Pundi Masyarakat
Tergugat:
1.Ramadhansyah
2.Marisa Indriani
3023
  • Tembesi Kec.Sagulung; Bahwa Gugatan Penggugat telah didasarkan atas perbuatan Wan prestasi yangdilakukan oleh Tergugat sebagai debitur; Bahwa besarnya nilai ganti rugi materil yang dituntut oleh Penggugat kepadaTergugat adalah tidak lebih dari Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 32/Pdt.GS/2021/PN.Btm.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, dihubungkandengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERMA R.I.
    Sama sekali;2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya dan;3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru; Sedangkan menurut Prof.
    Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa Wanprestasi adalah ketiadaanSsuatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti Ssuatu hal yang harusdilaksanakan sebagai isi dari sSuatu perjanjian. Barangkali dalam bahasaIndonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaanpelaksanaannya janji untuk wanprestasi. (Wirjono Prodjodikoro, AsasasasHukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, hal 17.) ; Menurut M.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas dihubungkandengan Bab KeSatu, Tentang Perikatanperikatan Pada Umumnya, Bagian KeSatu,Ketentuanketentuan Umum, khususnya ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, HakimTunggal Gugatan Sederhana berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PerbuatanCedera Janji (Wanprestasi) adalah adalah suatu keadaan yang karena kelalaian ataukesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukandalam perjanjian;Menimbang, bahwa di persidangan
    Nomor 2 tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan : DalilGugatan yang diakui secara bulat oleh pihak Tergugat tidak perlu pembuktiantambahan, Hakim Tunggal Gugatan Sederhana berpendapat, bahwa Penggugat padapokoknya telah dapat membuktikan dalildalil Gugatannya, sehingga TuntutanPenggugat agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan cedera Jjanji(Wan prestasi) cukup beralasan hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan