Ditemukan 704 data
47 — 2
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
50 — 6
bahwa wali muhakkam diperbolehkan dalam kondisi sebagai: Bahwa keadaan calon mempelai berada di tempat yang tidak adawali nasab yang memenuhi syarat perwalian dan atau tidak ada wallhakim; Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, ataulakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karenaterdapat suatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipundidaerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi(salah satu ulama Syafiiyah
10 — 3
yang sedang hamil bukan karena berhubungan badandengannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulamaulama empat mazhab yangtermasyhur, termasuk ulamaulama di Indonesia, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambalimenyatakan status pernikahannya tidak sah, adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafiimenyatakan sah pernikahannya;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwasebagian besar ummat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafii, oleh karena ituberdasarkan pendapat beberapa ulama syafiiyah
57 — 12
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
13 — 6
., Penetapan Nomor 0123/Padt.P/2016/PA klk20 hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam yang artinya "Jika seorang perempuantidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calon suaminya menyerahkanurusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya, karenamujtahid tersebut adalah muhakkam
48 — 17
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. NashabHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.73/Pat.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
21 — 8
g Vell g Giall g oghl g anil y CIS: dee G Gene 2 A LeArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorangdari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang,cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorangdan milik seseorang.
13 — 10
kedua calon mempelai, atau adanya alasandarurat atau adanya unsur kepentingan mendesak dalam pelaksanannya yakni dalam11kondisi sangat membutuhkan wali, sehingga jika tidak segera dinikahkan akanmelanggar normanorma hukum dan norma agama, maka menurut Majles Hakim tidakdibenarkan melangsungkan pernikahan dengan wali muhakkam;Menimbang, bahwa dalam kitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal308, dijelaskan bahwa :Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah
17 — 10
pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :peal ABT oyusi bale, Sedebls a io gab 8 jlo 455 UL,5%9 bp Snai Vi beens Vangie ol oatsli eet oF a2 IZ BS 2 sta Wes(JIG B Sask loisuhoe , xe bls02325 Rojan on SLRERD Tai DGrz irpor 9Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
23 — 9
yang sedang hamil bukan karena berhubungan badandengannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulamaulama empat mazhab yangtermasyhur, termasuk ulamaulama di Indonesia, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambalimenyatakan status pernikahannya tidak sah, adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafiimenyatakan sah pernikahannya;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwasebagian besar ummat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafii, oleh karena ituberdasarkan pendapat beberapa ulama syafiiyah
12 — 7
Kepala Kantor KementrianAgama Kabupaten/Kota tersebut, Hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 3Ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2005;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz20 hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam yang artinya "Jika seorang perempuantidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah
100 — 29
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. NashabHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.73/Pat.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
16 — 2
talak, kemudianTermohon berlindung dengan undangundang untuk menuntut halhal yangdiluar kemampuannya;Bahwa perselisihan mulut maupun secara fisik kerap terjadi antara Pemohondengan Termohon dan keluarganya, dan sikap Termohon yang sama sekalitidak menjalankan kewajiban sebagai istri serta tidak hormat dengan Pemohonsebagai suami, membuat Pemohon yakin bahwa Termohon bukanlah istri yangbaik karena banyak melakukan tindakan durhaka/nusyuz kepada Pemohonsebagai suami, Nusyuz menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah
Nafkah iddah, hanya diberikan kepadaistri yang diceraikan dan tidak nusyuz, sementara PenggugatRekonvensi/Termohon faktanya tidak melakukan kewajibannya sebagaiseorang istri sehingga tidak pantas mendapat nafkah iddah (pasal 152Kompilasi Hukum Islam), Nusyuz menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, danHanabilah adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya;Bahwa Tergugat Rekonvensi/Pemohon juga menolak uang mut'ah yangdiajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon, karena sebenarnya setelahdilakukan
13 — 1
Krsf.Fotokopi Ijazah atas nama ANak Pemohon Nomor:055/MI.13.08.174/PP.01.1/06/2018 tanggal 04062018 yang dikeluarkanoleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Khalafiyah Syafiiyah Tanjung KabupatenProbolinggo, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyatacocok, serta telah bermaterai cukup.
58 — 14
bolehmenikahkannya dan menjadi wali dalam keadaan yang demikianMenimbag, bahwa majelis juga mempertimbangkan pendapat ulamakitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308 sebagai berikut :aaa giin eae ae Dal Afacaiy JB ily UG Oa 5aSas aiy aie yd > 9 jaa Jae agin a ol) al UQybIS Qs Ga sit jG) glO85 A Gly SLANE fe Ye daa Gly Ty SS gyS939 da aSta) ak, ag AN Yates YG : tS SNS (fy ASLAN Sods Nagin Sida Bhs (kia gadArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
46 — 19
Penggugat Rekonvensi yangmenuntut agar Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampauanak yang dilalaikan Tergugat Rekonvensi, maka Majelis Hakim akanmemberikan pertimbangannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa merujuk pada Kitab Al Figh al Islam wa adillatuhikarya Wahbah al Zuhaily pada Juz 7 halaman 829, yang diambil alih oleh MajelisHakim sebagai pendapatnya:wold pops Ul diol Ge lus Voll agai ros Y auzslidl JsGla VI gs Eliiol of aut Cum yol idl 09 aidl ol.10Artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
33 — 17
kewajiban orang tua/ayah untuk membayar nafkah anakterhutang adalah untuk memenuhi kebutuhan anak, sedangkan kebutuhanketiga anak yang lampau itu telah terpenuhi, maka gugurlah kewajiban ayahmemberikan nafkah madliyah anak itu, dimana hal tersebut sejalan denganpendapat pakar hukum Islam dalam kitab Al Fighi Al Islami Wa Adillatuhu JuzVil halaman 829 yang dalam hal ini diambil alih menjadi pendapat MajelisHakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini yang berbunyi :Yang artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
12 — 1
Penjagaan akidah anak.Tiga kalangan Mazdhab, Syafiiyah, Hanabilah dan Hanafiyah, sepakatmensyaratkan Islam bagi pemegang hadhanah. Hanya saja KalanganHanafiyah mengkhususkannya pada pemegang hadhanah kalanganlakilaki, sementara kalangan perempuan tidak disyaratkan Islam,karena substansinya adalah Syafaqah dan Rahmah yang tentu tidakberbeda apapun agama yang bersangkutan.
15 — 9
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahcL sildalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.Nasab 4.
39 — 9
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;10SFE Ge Aap Be etaes JG5 Mh etees IG 45 ancp SLT 55 052 SY 2 G5 5b 4S I ETE LE @ pyasSh es pigs yee S57 Os eth Le Ge Vie tes 1h $ssad Sle Wphos ohh Oo 5B oh (SILI it, AUS Jott V5: JU aSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang