Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 18-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Llg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
EFRANIKA PRANDITA
Tergugat:
PT.OLYMPINDO MULTI FINANCE
5119
  • Jaminan Fidusia Nomor:344 tanggal 22 September 2015dihadapan Christadya Wieke Yovita, SH., M.Kn., Notaris di Prabumulih, olehTergugat, yang kemudian Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia hingga akhirnya terbitlah Sertifikat Jaminan FidusiaNomor:W6.00139190.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 2 Oktober 2015 jam13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita dan PenerimaFidusia PT.
    , berdasarkanSurat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 11 September 2015(bukti T.3) dibuatkanlah Akta Jaminan Fidusia Nomor:344 tanggal 22 September2015 dihadapan Christadya Wieke Yovita, SH., M.Kn., Notaris di Prabumulih,dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia hingga terbitlah SertifikatJaminan Fidusia Nomor:W6.00139190.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 2 Oktober2015 jam 13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita danPenerima Fidusia PT.
    Penggugat, selaku pihak pertama atau pemberi fidusia, serta juga selaku pihakkedua atau penerima fidusia, dimana Indra Irawan bertindak selaku kuasa dariDirektur Utama perseroan terbatas PT.
    2 Oktober 2015 jam13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita dan PenerimaFidusia PT.
    bersifat finalserta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut;Menimbang, bahwa lebih lanjut pengaturan terhadap tata cara eksekusijaminan fidusia telah pula diatur sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, danberdasarkan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dinyatakan bahwa Pemberi Fidusia wajid menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminanfidusia, dimana
Register : 20-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pidana -NEDI MEDI WIYONO bin YASMONO
16230
  • Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
    Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO (ALM),secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaiamanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang RI. Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Dakwaan Kedua ;2.
    Pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angkan 5 yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan orang perseorangandiartikan disini sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban ataudianalogikan sebagai setiap orang, karena menurut Pasal 1 angka 10, SetiapOrang adalah orang perseorangan atau korporasi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 yangdimaksud Fidusia adalah pengalihan
    dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang jamina Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraiakanterlebih dahulu benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu
    Banjarnegara, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi fidusia sebagaimanadisebutkan diatas telah mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa 1 unitKBM Mitsubishi L800 Std No.Pol.
    jaminan fidusia tersebut diatas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ?
Register : 24-10-2019 — Putus : 02-01-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 171/Pid.B/2019/PN Blk
Tanggal 2 Januari 2020 — Terdakwa KAHAR Bin H. ABDULLAH Dg. TOMPO;
213120
  • Kahar; - fotokopi surat perjanjian pembiayaan nomor kontrak : 460111600036; - fotokopi akta perjanjian jaminan fidusia Nomor 415 tanggal 21 Juni 2016;- fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang disahkan dengan Nomor : W23.0091292 AH.05.01 Tahun 2016; - fotokopi surat pernyataan yang menyatakan bahwa mobil sudah dipindahtangankan; - fotokopi informasi perincian pembiayaan; - fotokopi BPKB plat DD 8902 HD jenis mitsubisi colt diesel FE an. pemilik Kahar; - fotokopi surat teguran tertanggal 29
    Fidusia elektronik (Pasal 2 PP 21 Tahun2015);Permohonan Pemdaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 2 memuat:1) Identitas pihak Pemberi Fiduasia dan Penerima Fidusia;2) Tanggal nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempatkedudukan notaries yang membuat akta Jaminan Fidusia;3) Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;4) Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan fidusiaHalaman 18 dari 53 Putusan Nomor 171/Pid.B/2019/PN Bik.5) Nilai penjaminan;dan6) Nilaibenda menjadi obyek
    jaminan Fidusia;(Pasal 3 PP 21 Tahun 2015);c.
    Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggalJaminan Fidusia dicatat dan Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatanganisecara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia (Pasal7 PP 21 Tahun 2015);g. Sertiflkat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang samadengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat;Bahwa Ahli tidak dapat menjelaskan bidang usaha PT.
    antaraTerdakwasebagai pihak pemberi fidusia dengan pihak PT.
    Pasal 23Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,yaitu:1. Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, Menggadaikan atau Menyewakan Benda yang Menjadi ObjekJaminan Fidusia;3.
Putus : 23-05-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2119 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Mei 2014 — ACHMAD ZUHRI,S.H. dk, vs. P.T.ANDALAN FINANCE INDONESIA, dk
230133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • debitor atau Pemberi Fidusia cedera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:e Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;e Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;e Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika
    fidusia (pertimbanganJudex Facti halaman 59 alinea 1);23).Bahwa baik di dalam perjanjian a quo maupun ketentuan hukumperundangundangan (baik yurisprudensi maupun KUHPerdata atauUndangUndang Fidusia), tidak terdapat satupun ketentuan yang melarangPemberi Fidusia atau membatasi Pemberi Fidusia untuk memanfaatkanobjek fidusia hanya dalam satu wilayah tertentu.
    Fidusia menyerahkan secarasukarela kepada Tergugat/Penerima Fidusia, dimanapun tempat objekjaminan fidusia berada haruslah diserahkan";34).Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mendasarkan pada Pasal 30UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,menyatakan bahwa Pemohon wajib menyerahkan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,adalah merupakan penafsiran hukum yang keliru, karena unsurunsur yangmenjadi esensi dalam Pasal 30 UndangUndang
    Fidusia, adalah: a).Debitor wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, danb).
    Hal itu juga telah sesuaidengan Penjelasan Pasal 30 UndangUndang Jaminan Fidusia yangmenyatakan bahwa dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;39).Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Judex Facti telah salahmenafsirkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Jaminan Fidusia karenapenarikan unit
Register : 15-01-2015 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 06-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 13/PID/2015/PT MKS
Tanggal 25 Februari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SAINUDDIN,SH.MH
Terbanding/Terdakwa : FISKHA YUDISTIRA ALS FISKHA BINTI MUH. NATSIR
Terbanding/Terdakwa : AIDIL AKBAL ALS IDOL BIN MUH. TAWIL
3223
  • Merdeka Watampone, Kab.Bone, atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Watampone, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan mana dilakukanoleh mereka Terdakwa I dan Terdakwa II dengan caracara sebagai berikut :Hal. 2 dari 8 Hal.
    TAWIL terbukti bersalah melakukantindak pidana secara bersamasama mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 36 jo Pasal 23 ayat 2 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia joPasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana. ;2.
    Put. 13/PID/2015/PTMKS.Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia.1 (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia.1 (satu) rangkap sertifikat jaminan fidusia.1 (satu) rangkap akta jaminan fidusiaDikembalikan kepada yang berhak yakni SAIFUL ANAZ bin ASHADI1 (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia.1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.Dikembalikan kepada yang berhak yakni Notaris RAKHMAWATI LAICA
    TAWIL telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yaitu :SECARA BERSAMASAMA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEKJAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULUDARI PENERIMA FIDUSIA;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FISKHA YUDISTIRA alias FISKHA bintiMUH. NATSIR dan Terdakwa I AIDIL AKBAR alias IDOL bin MUH.
    Put. 13/PID/2015/PTMKS. 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia. 1 (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia. 1 (satu) rangkap sertifikat jaminan fidusia. 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia.Dikembalikan kepada PT. MULTINDO AUTO FINANCE melalui SAIFUL ANAZ binASHADI; 1 (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia. 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.Dikembalikan kepada saksi RAKHMAWATI LAICA MARZUKI, SH.;5.
Putus : 28-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Mei 2012 — JUKIE LUKMAN BIN BUDI SUTJIAWAN
7451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
    Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
    Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
    Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
    Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.
Register : 14-08-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 109/Pid.B/2019/PN KLT
Tanggal 6 Nopember 2019 — SURYA ASNELLY BINTI AHMAT NATAN
8111
  • Menyatakan Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Akta jaminan fidusia nomor 01 tanggal 02 Maret 2017; 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W5.00023987 AH.05.01 Tahun 2017 sebagai pemberi fidusia SURYA ASNELLY dan penerima fidusia adalah PT.Oto Multhiartha; 1 (satu) lembar surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia; 1 (satu) lembar surat penegasan dan kuasa yang ditanda tangani SURYA ASNELLY; 1 (satu) surat kuasa menjual kendaraan bermotor dan menggunakan
    ; Pemberi Fidusia, Yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia., Dan atau menjatuhnkan hukumanbagi Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN dengan hukumanpercobaan.
    ditanda tangani secara elektronik oleh pejabat pada kantorpendaftaran fidusia;Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalah PenerimaFidusia/Kreditur, Kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibat dalamperjanjian tersebut adalah Kreditur dan Debitur;Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjak pembebanan dengandengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dan merupakan AkteJaminan Fidusia Tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan persyaratanpendaftaran Jaminan Fidusia dengan
    kelengkapan sbb :e Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepada kantorpendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Penerima Fidusia kuasaatau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem;e Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan dilengkapi1.
    Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2.Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untuk melakukanpendaftaran Jaminan Fidusia.3.Bukti Pembayaran pendaftaran Jaminan Fidusia.Bahwa berdasarkan pasal 11 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang JaminanFidusia bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan paling lama 30 hari terhitung mulai tanggal pembuatan AktaJaminan Fidusia berdasarkan Pasal 4 PP RI No. 21 tahun 2015 tentang TataCara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
    UU RI nomor 42 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa Aturan yang =mengatur' tentang mengalihkan ataumemindahtangankan objek jaminan fidusia tersebut tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia (kreditur) maka perbuatan tersebutbertentangan dengan pasal 23 ayat (2) dan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia;Bahwa benar sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW5.00023987.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 06032017, JAM : 15:10:25adalah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Register : 06-09-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 166/Pid.B/2019/PN Mkd
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH
9522
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
  • 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia tanggal 02 Agustus 2017.
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W13.00552353. AH.05.01 tahun 2017.
  • 1 (satu) bendel Formulir Permohonan Pembiayaan.
  • 3 (tiga) lembar Surat Somasi.
  • 1 (satu) lembar Historis Pembayaran No: 3401105170701.
    (Sulistiyono) dengan Penerima Fidusia(PT.
    Bahwa Penerima fidusia mempunyai hak preferen dan berpindahnyakepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerima fidusia setelah terbitnyajaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahan hukum tidak bisadilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hak dari pemberifidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminan masihmilik Si pemberi fidusia.
    obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
    Penerima fidusia mempunyai hakpreferen dan berpindahnya kepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerimafidusia setelah terbitnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RINo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahanhukum tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hakdari pemberi fidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminanmasih milik si pemberi fidusia.
Register : 30-11-2016 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 289/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. SOLUSI KREASI UTAMA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
80107
  • Asas Profesionalitas, bahwa Tergugat sangat tidak professional dalam menanganipendaftaran sertifikat fidusia yang dilakukan oleh Pemohon, dimanaPemohon sudah terlambat mendaftarkan Jaminan Fidusia, namun olehTergugat permohonan pendaftaran fidusia masih tetap diterima oleh Tergugat.d.
    , sebagaimana diatur di dalam UndangundangNomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia (selanjutnaya disingkat Undang undangJaminan Fidusia), khususnya Pasal 14 ayat (2), tidak lian merupakan salinan dariBuku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atau informasi tentangjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sementara BukuDaftar Fidusia adalah hasil tindakan pencatatan yang dilakukan Penggugatsebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (3) Undangundang Jaminan Fidusia.Berdasarkan
    Bukti P4 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 15, terlanggal 14 September 2015(foto copy sesuai asli).5. Bukti P5 : Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, tertanggal14 September 2015 (foto copy sesuai asli).6.
    Bukti T.llIntv.2 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 25, tanggal 25 Mei 2016(foto copy sesuai asli).3.
    SOLUSI KREASIUTAMA dan Penerima Fidusia atas nama PT.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 11/PDT.G/2013/PN.CJ
Tanggal 23 Oktober 2013 —
11951
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia No. 11-00165-05-15984 tertanggal 21 April 2012 adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat di hadapan INDRA HENDRAWAN, S.H., MKn. adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W8-0034463 AH.05.01.TH.2012/STD, tertanggal 8 Juni 2012 adalah sah menurut hukum ;6.
    Oleh karenanya, Objek Jaminan Fidusia tersebuttelah dijadikan Jaminan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Indra Hendrawan, S.H.,M.Kn., yang berkedudukan di Puwakarta, serta telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan karenanyatelah dibukukan serta diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undangundang Jaminan Fidusia,pembebanan atas Objek Jaminan Fidusia sebagaimana tertuang dalam AktaJaminan Fidusia, TELAH DIDAFTARKAN pada Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/hDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) KantorWilayah Jawa Barat, yang atas dasar pendaftaran Jaminan Fidusia tersebutkemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    AktaJaminan Fidusia jo.
    Fidusia ;17f.
    Akte tersebutkemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikatJaminan Fidusia.
Register : 23-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN PADANG Nomor 393/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MULYANA SAFITRI, SH. MH
Terdakwa:
ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKI
6816
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia
    yang mengalihkan obyek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia, ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    Asep Solahudin;
  • Fotocopy akta dan sertifikat fidusia dengan nomor W3.00088020.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 29 Agustus 2017;
  • fotocopy kontrak perjanjian multiguna tanggal 18 Agustus 2018 yang telah dilegalisir;
  • Surat Pernyataan dari Asep Solahudin tanggal 8 November 2017.

Terlampir Dalam Berkas Perkara

7.

Menyatakan terdakwa ASEP SOLAHUDIN pgl ASEP bin MUSLIM TAROKIterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidanapemberi fidusia yang mengalihkan obyek fidusia tanpa persetujuan tertulisdari penerima Fidusia, Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatumelanggar Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.2.
BCA Finance Cabang Padang dengan jaminan Fidusia; Bahwa Terdakwa adalah sebagai Pemberi Fudusia dan PT. BCA Finance sebagaiPenerima Fidusia; Bahwa mobil tersebut dibiayai oleh PT.
Pemberi Fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.6). Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyalpiutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan Fidusia.1.
Unsur Pemberi Fidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia menurut Pasal 1 angka5 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orang perorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada yaitu keterangan saksiSsaksidan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti sertifikat Jaminan FidusiaPernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia serta Akta Jaminan Fidusia Nomor: 333yang dibuat oleh Notaris Andika ternyata terbukti
Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Menimbang, bahwa yang dimaksud Penerima Fidusia menurut Pasal 1angka 6 UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada dalam perkara aquoPenerima Fidusia adalah korporasi yaitu PT.
Register : 19-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 172/Pid.Sus/2020/PN Pmk
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
ELISA NINDIATIKA, SH.
Terdakwa:
SUHRIADI
18729
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa SUHRIADI telah terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang
    dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusiasebagai mana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada SUHRIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar Foto copy Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia.
      Menyatakan terdakwa SUHRIADI bersalah melakukan tindak pidana"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia,sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHRIADI dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam ) bulan3.
      Proppo Kab.Pamekasan , setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan , Pemberi Fidusia yangmengalinkan,nmenggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi ObjekJaminan Fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, semulaterdakwa datang ke dealer Anugrah Wangi mengajukan kredit sepeda motorHonda
      Suhriadiditangkap oleh Satreskrim Pamekasan lalu saksi menanyakankepada tersangka Suhriyadi terkait 1 (Satu) sepeda motor Honda AllNew Vario 125 CBS tahun 2019 warna Merah NokaMH1JM4110KK339477 kemudian tersangka Suhriyadimemberitahukan bahwa sepeda tersebut sudah dijual kepada oranglain melalui media Facebook, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PTSummit Oto Fonance Pamekasan (SOF) .Bahwa Terhadap sepeda motor tersebut sudah di lengkapi denganAkta Jaminan Fidusia dan sertifakat Jaminan Fidusia,
      tanpa seijin penerima fidusia adalah PT Summit OtoFinance Pamekasan.Bahwa yang menjual objek jaminan fidusia tanpa seijin penerima fidusiatersebut adalah terdakwa sendiri.Bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu berupa 1 (satu) unitsepeda motor Honda All New Vario 125 CBS Tahun 2019 warna merah11Nopol M2198EZ Noka MH1JM4110KK339477, Nosin : JM41E1339018atas nama SUHRIADI.Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana jaminan fidusia tersebut dengancara terdakwa memposting penjualan sepeda motor tersebut
      yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.Ad. 1.
Register : 21-03-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Cjr
Tanggal 11 Juli 2018 —
12334
  • Menyatakan sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-127141 pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;4.
    Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat : berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 017-H59-05-135040 pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, dengan spesifikasi ;Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE71/TRUKNo.Rangka/Mesin : MHMLOPU39BK060453/4D56CG27869Warna/Tahun : HITAM (KANZAI)/2011No. Polisi : F 8476 WRNo. BPKB : H09628221Atas Nama : CECEP RIDWAN5.
    Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 178.- Tanggal 01 Agustus 2014 yang dibuat Notaris RICHARD, S.E., SH., M.Kn. Beralamat di Jl. Raya Kalijati Timur No.134 Subang. Serta telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01444231.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 07-08-2014 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;6.
    Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;8.
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa hutang pokok dan bunga sejumlah Rp.108.038.597 (seratus delapan juta tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang pembayarannya dari penjualan lelang atas kendaraan ojek jaminan fidusia;9.
    Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.19.Bahwakarena Tergugat dan Tergugat Il telah Wanprestasi (Ingkar Janji)terhadap Penggugat dan Sertifikat Fidusia yang dimiliki Penggugatmemiliki Kekuatan Eksekutorial berdasarkan ketentuan yang diatur dalamPasal 15 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999, yang berbunyi :Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata "DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA.Sertifikat Jaminan fidusia
    UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal15 ayat (1)b. Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAc. UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal15 ayat (2)d.
    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor :017H5905135040 pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, denganspesifikasi ;* Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/FE71/TRUK* No.Rangka/Mesin : MHMLOPU39BK060453/4D56C G27869* Warna/Tahun :HITAM (KANZAI)/2011* No. Polisi: F 8476 WR* No. BPKB :H09628221* Atas Nama : CECEP RIDWAN. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia yangtertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 178.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c.
    BPKB : H09628221Atas Nama : CECEP RIDWANMenyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam AktaJaminan Fidusia Nomor : 178. Tanggal 01 Agustus 2014 yang dibuatNotaris RICHARD, S.E., SH., M.Kn. Beralamat di JI. Raya Kalijati TimurNo.134 Subang.
Register : 07-04-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 69/Pid.B/2015/PN.Tnn
Tanggal 28 Juli 2015 — PATRICIA WOLFF Alias PATRIS
767
  • Menyatakan terdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;2.
    ANDI SANTI SYAM tanggal 28 Juni 2010 Kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT Nomor Polisi DB 40 SA ;6) Copy legalisir sesuai aslinya Card View No : 4431103499 ;7) Copy legalisir sesuai aslinya Daftar Fidusia tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani oleh ACHFADZ, S.H. ;8) Copy legalisir sesuai aslinya Asset View, Application ID 201112443A011641, Delivert Date 22/12/2012 ;9) Copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PATRICIA
    WOLFF ;10) Copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.14773AH.05.01.TH.2013 tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani MAYA MARINDA SOMPIE, S.H. dan ASWAN D.
    IDRAK, SH.MH. ;11) Copy legalisir sesuai aslinya Akta Jaminan Fidusia No. 304 tanggal 24 November 2013 ;12) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penjualan kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT warna putih DB 40 SA ;Agar tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
    Kemudian terdakwaPATRICIA WOLFF Alias PATRIS menandatangani Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 4431103499 tanggal 21 Desember 2011 danSurat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 ;Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dengan objek jaminan fidusia antaraterdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS selaku pemberi fidusia dan PT.BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Manado selaku penerima fidusia denganobjek jaminan fidusia kendaraan roda 4 merk Toyota Nomor Polisi DB 4353AM dengan nomor
    ;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF27(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
    Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari2013 disebutkan dalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernamaPATRICIA WOLF (terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
    ;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
    Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari 2013 disebutkandalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernama PATRICIA WOLF(terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
Register : 14-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN METRO Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Met
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.Dwi Nanda Saputra, SH.
2.Yusniarti Sembiring, SH.
Terdakwa:
Budiono bin Suyoko
7413
    1. Menyatakan TerdakwaBUDIONO Bin SUYOKOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusiayang melakukan perbuatan mengalihkan,benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaBUDIONO Bin SUYOKO
      bulan dan 7 (tujuh) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
    Nomor: W9.00162540.AH.05.01 Tahun 2017;
  • 1(satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 426 tanggal 30 Oktober 2017;
  • 1(satu) buku BPKB an.
    setelah Ahli lakukan pengecekan pada databasePendaftaran Jaminan Fidusia secara Online dengan cara melakukanpemeriksaan melalui Barcode yang tercantum pada SertifikatPutusan Nomor 69/Pid.B/2019/PN Met halaman 16 dari 29 halaman.jaminan Fidusia, memang Sertifikat Fidusia tersebut telah terdaftarpada Database Pendaftaran Fidusia pada Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI;Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 dalam UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa pemberi
    fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan pada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;bahwa jika pemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimafidusia berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia maka dipidana dengan
    pidana penjara paling lama2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah);Bahwa setelah dijelaskan kronologis kejadian yang dilakukan saksiBudiono Bin Suyoko dalam perkara fidusia tersebut, abhimenerangkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa untuk pemberi fidusia BudionoBin Suyoko tidak diperbolehkan mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia dan jika terbukti telah mengalinkan makauntuk Pemberi Fidusia Budiono Bin
    Suyoko bisa dikenakan sanksihukuman penjara maksimal 2(dua) tahun dan denda paling banyakRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Bahwa aturan yang mendasarkan untuk pemberi fidusia tidak bolehmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebutadalah Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;Bahwa jika Pemberi Fidusia telah mengakui bahwa pengajuan kreditdengan Persyaratan miliknya hanya atas nama saja dan hal itu tidakdiketahui oleh Penerima Fidusia sebelum
    masih menjadi obyek jaminan Fidusia atas kredityang telah diajukan saksi Budiono ke PT.
Register : 26-02-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 227/Pid.B/2015/PN.Bdg
Tanggal 23 April 2015 — EDWARD SITORUS bin WALMEN SITORUS
509
  • Menyatakan Terdakwa EDWARD SITORUS bin WALMEN SITORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;-----------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------- 2 (dua) bundel kontrak perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor 0031051543-001 dan nomor 0031051543-002, atas nama EDWARD SITORUS, tertanggal 03 Januari 2012 ;----------------------------------------------------------------------- 2 (dua) bundel sertifikat jaminan fidusia atas nama EDWARD SITORUS, tertanggal 17 Desember 2012 ;--------------------------------
    Menyatakan Terdakwa EDWARD SITORUS bin WALMENSITORUS terbukti bersalah melakukan tindak pidanapemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;2.
    PT Multindo Auto Finance yang merupakandasar dari diterbitkannya akta jaminan fidusia nomor 325 dan 326keduanya tertanggal 2 Desember 2012 dimana baik dalam perjanjian, suratkuasa membebankan jaminan fidusia maupun dalam akta jaminan fidusiajelas diatur bahwa Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tidak berhak untukmenyewakan, meminjamkan, menggadaikan, memindahtangankanataupun melakukan fidusia ulang atas objek jaminan fidusia yakni 2 (dua)unit kKendaraan jenis Dump Truck bekas pakai yakni merk MitsubishiFE74HD
    tahun 2010 warna kuning masingmasing Nopol : E 9064 MA danE 9110 MA, juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan caraapapun Objek Jaminan Fidusia tersebut kepada pihak lain tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia ;Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai pemohon kredit dan sekaligusPemberi Fidusia yang telah menyerahkan pengusaan atas objek jaminanfidusia yakni 2 (dua) unit kendaraan jenis Dump Truck bekas pakai yaknimerk Mitsubishi FE74HD tahun 2010 warna kuning masingmasing
    nnne 2 (dua) bundel sertifikat jaminan fidusia an.
    Menyatakan Terdakwa EDWARD SITORUS bin WALMENSITORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia;30.
Register : 20-04-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN SENGKANG Nomor 12/Pid.B/2018/PN Skg
Tanggal 27 Maret 2018 — AMBO AFE Bin AMBO TENRI AJENG
11843
  • Menyatakan Terdakwa AMBO AFE Bin AMBO TENRI AJENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00078368.AH05.01 Tahun 2016, tertanggal 02 Juni 2016 antara pemberi fiduasia Ambo Afe dan penerima fidusia PT. ASTRA SEDAYA FINANCE; 1 (satu) rangkap Akta Jaminan Fidusia antara debitur pemberi fidusia Ambo Afe dengan kreditur penerima fidusia PT. ASTRA SEDAYA FINANCE; 1 (satu) rangkap kontrak perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antara kreditur PT.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 K/TUN/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO VS PT BERKAT MARISA
13578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 152tanggal 30 November 2012;Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W. 26.001275.AH.05.01 Tahun 2013,tanggal 18 April 2013), atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 153tanggal 30 November 2012;Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013,tanggal 18 April 2013, atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 154tanggal 30 November 2012;Sertiflkat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008324.AH.05.01 Tahun 2014,tanggal 27 Maret 2014, atas objek Jaminan
    Jaminan Fidusia serta Sertifikat Jaminan Fidusia sehingga akibatnyatujuan untuk menciptakan keadilan jadi kabur, adapun faktafaktanya:a.
    Fidusia.
    2012; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,tanggal 27 Maret 2014, atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor151 tanggal 30 November 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008325.
    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008325.AH.05.01 Tahun2014, tanggal 27 Maret 2014;Sertifikat Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur di dalam UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJaminan Fidusia), knususnya Pasal 14 ayat (2) tidak lain merupakan salinandari Buku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atauinformasi tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2).
Register : 26-10-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 476/Pdt.G/2020/PN Mnd
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
HERU PATANGARI
Tergugat:
PT. MyBank Indonesia Finance, cabang Manado
10427
  • yang menyatakanbahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan aktanotaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
    eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cideraJanji.
    W12.00063765.AH.05.01 TAHUN2020 dimana Tergugat Rekonpensi Selaku Pemberi Fidusia dan PenggugatRekonpensi selaku Penerima Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia padaangka 2 (dua) sebagaimana diuraikan pada UndangUndang 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 angka (1) dan (2) berikut ini:(1) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atasdasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.(2) Jaminan fidusia adalah hak
    ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi bertentangan dengan Pasal 30Undangundang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyiPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa Penggugat Rekonpensi selaku Penerima Fidusia berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia W12.00063765.AH.05.01 TAHUN 2020 memilikihak yang dijamin oleh Undangundang sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 42 Tahun 1999 tenang Jaminan Fidusia yang antara
    objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
Register : 06-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 694/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.SAHDI,SH.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
MOCH. ADHI CAESAR NUGROHO, S.DS
138143
  • Adhi Caesar Nugroho, S.Ds tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah
    Ref : 876SP2201800206 tanggal 22 November 2018; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia No.
    Identitas : 5171020705930003 tanggal 9 Maret 2018; 1(satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 23.07.1.64.01225 tanggal 28 Mei 2018; 2 (dua) lembar fotokopi Tanda Terima Pengalihan kendaraan dari MOCH Adhi Cesar Nugroho kepada Munadi tanggal 25 Januari 2019; 6 (enam) lembar fotokopi Akta Fidusia No. 590 tanggal 15 Maret 2018; 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00029093.AH.05.01 tanggal 15 Maret 2018; Semuanya tetap terlampir dalam Berkas
    Sertifikat Jaminan Fidusia oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah NusaTenggara Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah obyek yangmenjadi perjanjian pembayaran kredit antara Perusahaan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi Fidusia menurutPasal 1 Ayat 5 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objekJaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan orang yang bernama Moch.
    Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihanhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaanpemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hakjaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun
    Adhi Caesar Nugroho, S.Ds tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.