Ditemukan 6080 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2268/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hangga Puja
Terdakwa:
Riyan
213
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2781/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Setyo Wahyudi
Terdakwa:
Prasetyo D
153
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2623/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M Irfan H
Terdakwa:
Krisdianto
143
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2263/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Prasetyo
Terdakwa:
Eko H
184
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2774/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Chrisna
Terdakwa:
Diopsi Chrisna
174
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2594/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Wijaya
Terdakwa:
Shobi Hasan
132
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 127/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NANIK LESTIANI
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 288/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
SUGIANTO BIN MUNAWI
218
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Bin MUNAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 48.000,00(Empat puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti

    Jawa Timur Nomor 1 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, danPerlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa TimurNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
    pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 pukul21.00 WIB bertempat di Jalan Kartini Bojonegoro dan tersangka memakaimasker akan tetapi diletakkan di dagu; Bahwa Terdakwa memakai masker akan tetapi digunakan di dagu padasaat berada di ruang publik;Halaman2 BA Sidang Nomor 288/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
    tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 288/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 01 Oktober 2020 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Bin MUNAWI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 48.000,00(Empat puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 12/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
TOTOK HARIYANTO BIN PURNOMO
223
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 35/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
SOEGIANTO BIN TAN I KEI
274
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 24/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
HENDRIK BIN JUMIRAN
2911
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 19/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
ANDIKA N.P BIN KLIWON
426
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 31/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
ABDULRAHMAN HALIM BIN MOH MUNI
293
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 41/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
SUHARTINI BINTI JUMADI
285
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 131/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HAFIZ ADIGUNA
1811
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 52/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RAFAIL
2011
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 08-04-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 04-10-2020
Putusan PN SAMBAS Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Sbs
Tanggal 17 September 2020 — Penggugat:
1.LIPI, S.H.
2.AMIRUDIN
Tergugat:
1.H. Atbah Romin Suhaili, Lc.,MH.
2.Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si.
3.H. Abu Bakar, S.Pd I
4.Ferdinan Syolisih, S.E.
5.Ir. H. Arifidiar, M.H.
6.Suriadi
15665
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentangRefocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang danJasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(Covid19). Tanggal 20 Maret 2020;2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentangPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease(Covid19). Tanggal 31 Maret 2020;3.
    Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan AnggaranPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) terkait DenganPencegahan Tindak Pidana Korupsi. Tanggal 2 April 2020.4. Surat Menteri Keuangan Nomor : S247/MK07/2020. Sifat : SangatSegera. Hal : Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana AlokasiKhusus (DAK) Fisik TA 2020.
    Keputusan Bupati Sambas Nomor 196/BPBD/2020 tanggal 24 Maret 2020tentang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease (Covid19) di Kabupaten Sambas.Ill. KERUGIAN PENGGUGAT1.Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARATERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, yang dilakukan dengansengaja secara massif, tersruktur dan terencana telah menimbulkan kerugianbagi masyarakat kabupaten Sambas baik imateriil maupun materi;.
    Menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 2.570.000.000 (terbilang : dua milyar limaratus tujuh puluh juta rupiah di kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Sambas dandigunakan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid19);. Menyatakan bahwa pembelian Mobil sebanyak 5 Unit yang dilakukan oleh tergugat dan tergugat II tidak sah dan batal demi hukum;. Menyatakan bahwa tergugat Ill, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI tidakmemiliki hak untuk mengunakan 5 buah kendaraan tersebut..
    Tanggal 20 Maret 2020, untuk selanjutnya diberi tandabukti P 5, Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease(Covid19).
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 429/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
TAMAT BIN SUKARMIN
94
  • Menyatakan Terdakwa Tamat Bin Sukarmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, danPerlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI1.
    Menyatakan Terdakwa Tamat Bin Sukarmin tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatandalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 423/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MUH ABU ZAKARIA Bin MAS UD
208
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUH ABU ZAKARIA Bin MASUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 98.000,00(Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    Jawa Timur Nomor 1 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, danPerlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa TimurNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
    keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 10.30 WIBbertempat di Wilayah Bojonegoro dan terdakwa tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa tidak memakai masker pada saat berada di ruangPublik; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
    MASUDtersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 423/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 22 Oktober 2020 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Menyatakan Terdakwa MUH ABU ZAKARIA Bin MASUD tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 98.000,00(Sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 10-08-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 30-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — BINSAR TUA RITONGA, DK vs MENTERI KETENAGAKERJAAN RI;
344161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 54 P/HUM/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tanggal 6 Mei 2020, tentang Pelaksanaan Pemberian TunjanganHari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa PandemiCorona Virus Disease 2019 (Covid19), pada tingkat pertama dan terakhirtelah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1.
    rentan untukmenderita gangguan untuk memenuhi penghidupan yanglayak, sehingga dengan adanya hak Buruh/Pekerja atas THRdapat membantu untuk mengurangi beban kehidupan dalammenghadapi masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid19) sedangkan bagi Pengusaha dengan kondisiPandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) masih dapatbertahan mengingat lamanya waktu dalam menjalankanusahanya berpengaruh pada banyaknya Laba/Profit yangdidapat Pengusaha sebelum terjadinya peristiwa PandemiCorona Virus Disease
    Menyatakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang PelaksanaanPemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 diPerusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) bertentangan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagkerjaan dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;3.
    Menyatakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang PelaksanaanPemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 diPerusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) batal dan tidak sah;4.
    Menyatakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang PelaksanaanPemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 diPerusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5.