Ditemukan 340 data
1.Ida Bagus Surya Bhuwana
2.Helen Cintya Wungkana
Tergugat:
I Ketut Bagiarta, SE
154 — 90
Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, telah memberikan pengaturanmengenai prosedur maupun hukum acaranya, antara lain pada Pasal 3 ayat (1)disebutkan bahwa Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lainyang berkaitan dan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumdebitor;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) telah dijelaskan,bahwa yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana
253 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 10 Mei 2010;Bahwa Pasal 3 UndangUndang Kepailitan mengatur, yakni:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor;Dengan Penjelan Pasal 3 UndangUndang Kepailitan yakni:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator atau
DWI EKA SETYAWATI PURNOMO PUTRI
Tergugat:
1.AGUS HARIYANTO
2.RUSMIRATI
3.NOTARIS YANTI KOMALAWATI, SH
4.PT. BANK DANAMON INDONESIA, tbk
5.A. DWI NURYANTO, S.H, M.H
6.PEMERINTAH RI cq KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MADIUN
Turut Tergugat:
HADI SUSANTO
109 — 8
Putusan atas permohonan peryataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/ atau diatur dalam UndangUndang ini diputusakan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitur ;Penjelasan Ayat (1)Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan atau perkara dimanaDebitur, Kurator dan atau pengurus menjadi salah satu pihak yangberkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator tehadap direksiyang menyebabkan
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. di Jakarta Cq. PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. Kantor Cabang Makassar
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL Makassar
Terbanding/Tergugat III : LAHIWADIFRA, SH, selaku Kurator PT. ASPALINDO SEJAHTERA MANDIRI
Terbanding/Tergugat IV : PT. Bank Internasional Indonesia Tbk. sekarang bernama May Bank
263 — 152
karenanyasesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Kepailitan dan PKPU, gugatan aquo seharusnya diajukan kepada Pengadilan Niaga bukan PengadilanNegeri.Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:"Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal lainlain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini diputuskan olehpengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitur.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:"Yang dimaksud dengan "halhal lain adalah antara lain actio pauliana
194 — 49
Para Penggugat ke PengadilanNiaga Semarang sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 3 Ayat (1)UndangUndang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/ atau diatur dalam UndangUndang ini diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitur* ;Juncto Penjelasan Pasal 3 Ayat (1)Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana
65 — 9
Fotocopy surat penyampaian Salinan Putusan dalam Perkara Pailit Nomor :01/Actio Pauliana/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst No.
347 — 307 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 662 K/Pdt.SusPailit/2014e Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Yang dimaksud dengan halhal lain adalahantara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atauperkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satupihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatanKurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailitkarena kelalaian atau kesalahannya;Hukum acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk halhallain adalah
2880 — 3977 — Berkekuatan Hukum Tetap
Management Services Agreement PT Raja Garuda Mas Sejati and PTAndalasIntiagro Lestari733 1 set print out email, folder : Mgmt Fee & Mark up, dari Pauliana Shih, subject :: RE: Taman Raja Palm Oil Mill734 1 set print out email, folder : Mgmt Fee & Mark up, dari Vincentius Sutanto,: subject : RE: Taman Raja Palm Oil Mill735 1 set print out email, folder : Mgmt Fee & Mark up, dari Vincentius Sutanto,: subject : FW: Taman Raja Palm Oil Mill736 1 set print out email, folder : Mgmt Fee & Mark up, dari
RE: Complete address of Malaysian companies which provide managementservices to AA for 2000 financial year786 1 set print out email, folder : Mgmt Fee & Mark up, dari Bayu Susilo, subject :: Asian Agri: Additional of management fee787 1 set print out email, folder : Monutes of Meeting, dari Pauliana Shih, subject :: MOM FRM 9 2nd session788 1 set print out email, folder : Monutes of Meeting, dari Antonius Sanyojaya,: subject : Minutes of FRM 8 2006 (2nd section)789. 1 set print out email, folder
No. 2239 K/PID.SUS/2012 1 set print out email, folder : Remittance to Corp, dari Pauliana Shih, subject : Bee Headcrop TT request823 1 set print out email, folder : Remittance to Corp, dari Shinta Maya, subject :: Remittance 2006 until 31 May 2006324 1 set print out email, folder : Remittance to Corp, dari Pauliana Shih, subject : RE:: LMA of USD3m to PAK825 1 set print out email, folder : Remittance to Corp, dari Daniel Ho, subject : FW:: Letter AAAIL Interim Dividend 2006826 1 set print out email
GAOF591. 1 set print out email, folder: Global Advance, dari Kueh Chin Poh, subject : FW:592 1 set print out email, folder: Global Advance, dari Pauliana Shih, subject : FW: GA: audit report 2005593 1 set print out email, folder : Important, dari Kueh Chin Poh, subject : RE: ELDO: balances as per 25 March594. 1 set print out email, folder : Important, dari Raymond Ee, subject :595 1 set print out email, folder : Important, dari Kueh Chin Poh, subject : RE: Balance: billings on eFinancial596 1 set
46 — 23
Penjelasan:Yang dimaksud HalHal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkaradimanaDebitor, Kreditor, Kurator, atau Pengurus menjadi salah satu pihakdalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit...Jo.
588 — 300
mengacukepada Undang Undang Kepailitan;Berikut adalah ketentuan dalam Undang Undang Kepailitan yang terkaitdengan dalil di atas:Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan menyatakan:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor:Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan menyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
140 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa objek gugatan dalam perkara aquo menyangkut harta pailit, maka mengacu pada ketentuan Pasal 3ayat (1)) UndangUndang Kepailitan & PKPU, yang menyatakan:(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskanoleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempatkedudukan hukum Debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (1)) UndangUndang Kepailitan & PKPU, yangmenyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
60 — 23
Gugatan Lainlain ini berdasarkan Undangundang No. 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu :Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hallhall lain yang berkaitan dan / atau diatur dalamUndangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempatkedudukan hukum Debitor" ; 27220202020 Penjelasan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan :Yang dimaksud dengan hallhal lain" adalah antara lain : Actio Pauliana
135 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juni 1998 berikut suratsurat kepemilikannya dengan batasbatas:e Sebelah Utara Perumahan penduduk, Gereja, selokan, dan Sekolah Dasar BPI,selokan Mesjid Muslimin;e Sebelah Selatan Selokan, Mesjid Muslimin, perumahan dan Mesjid;e Sebelah Timur Jalan Patuha;e Sebelah Barat Jalan Palasari dan Mesjid AlMutagqin;Menjadi bagian dari harta kekayaan Termohon Pailit, yaitu Yayasan PembaharuanPendidikan Muslimin, guna pemenuhan pembayaran hutanghutang Termohon Pailit(Terbantah V);Dasar Hukum Bantahan (actio pauliana
356 — 167
,telahmengajukan gugatan lainlain actio pauliana sebagai berikut:1.Bahwa PELAWAN adalah pemilik atas tanah dan bangunan yangberalamat di Perumahan Majalaya Residence Blok A Nomor 5, 6, dan 7,Desa Bojong Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung Provinsi JawaBarat (dahulu masih berupa Sertifikat Induk SHGB No. 2/Desa Bojongdan sekarang telah berhasil di splitzing menjadi SHGB No. 24/DesaBojong, SHGB No. 25/Desa Bojong, dan SHGB No. 26/DesaBojong)yang perolehannya dilakukan melalui proses jual beli antaraPELAWAN
224 — 76
Hukum Acara yang berlakudalam mengadili perkara yang termasuk halhal lain adalah samadengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonanpenyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktupennyelesaiannya.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasanUndang Undang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran PenundaanUtang, terbukti bahwa Penggugat tidak mempunyai hak dan tidak termasukkepada : Yang berhak mengajukan actio pauliana; Pihak ketiga yang keberatan atas
263 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perlawanan pihak ketiga dalam perkara ini adalah sebagaimanadimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangberbunyi:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor;yang dalam penjelasannya berbunyi:Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
191 — 52
Bahwa Pasal 3 UUK mengatur, yakniPutusan atas permohonan pernyataanpailit dan hal hal lain yang berkaitan dan /atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskanoleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputidaerah tempat kedudukan hukum Debitor ;dengan Penjelasn Pasal 3 UUK, yakniYang dimaksud dengan hal hal lain adalahantara lain, actio pauliana, perlawanan pihakketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, Kurator atau Pengurusmenjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan
227 — 104
LingkarSelatan, Kecamatan Lengkong, Kodya Bandung sebagai Boedel Pailit YayasanPembaharuan Pendidikan Muslimin / Tergugat II berdasarkan Pertelaan atau DaftarSementara atas Harta Milik Yayasan Pembaharuan Pendidikan Muslimin dahuluYayasan Pembangunan Pendidikan Muslimin dahulu Yayasan Lembaga PendidikanMuslimin (YLPM) dahulu Lembaga Pendidikan Muslimin (LPM) (dalam Pailit) (Bukti4 Bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan :Yang dimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, Actio Pauliana
Sofyan (Sufyan) sebesar 25% (dua puluhlima persen) serta hak dari 33 Madrasah sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang telahmemberikan Kuasa kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ; Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan : Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawananpihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, ataupengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta
161 — 36
Hukum Acara yang berlakudalam mengadili perkara yang termasuk halhal lain adalah samadengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonanpenyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktupennyelesaiannya.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasanUndang Undang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran PenundaanUtang, terbukti bahwa Penggugat tidak mempunyai hak dan tidak termasukkepada : Yang berhak mengajukan actio pauliana; Pihak ketiga yang keberatan atas
280 — 72
Selengkapnya kutipan penjelasan Pasal 3 ayat(1) UU Kepailitan adalah sebagai berikut:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapDireksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannyaHalaman 4 Putusan Nomor 21/Pat.SusGugatan LainLain/2019/PNNiaga
Selengkapnya kutipan penjelasan Pasal 3 ayat(1) UU Kepailitan adalah sebagai berikut:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,Halaman 108 Putusan Nomor 21/Pat.SusGugatan LainLain/2019/PNNiaga SbyJo Nomor 18/Pdt.SusPKPU/2018/PNNiaga Sbyperlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapDireksi yang menyebabkan perseroan