Ditemukan 28120 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : presisi presthi presti
Penelusuran terkait : Wan prestasi
Register : 19-09-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PN BANGKINANG Nomor 8/PDT.G.S/2016/PN.Bkn
Tanggal 31 Oktober 2016 — BUSTAMI,S.E, M.Si melawan M.YUSUF
8720
  • Menimbang, bahwa pada Pasal 1233 Bw menyatakan tiaptiap perikatan di lahirkan,baik karena persetujuan, baik karena undangundang selanjutnya menurutMr.Dr.H.F.Vallmar mengatakan bahwa perikatan itu ada selama seseorang (debitur) itu harusmelakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perludengan bantuan hakim;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut hukum perdata terhadap perjanjian tersebutdibedakan atas 3 golongan pihak yaitu :1.
    Bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaianatau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalamperjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa dan adapun bentukbentuk dari wanprestasiyaitu :1) Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;2) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana dijanjikan3) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:1) Tidak melakukan
    apa yang disanggupi akan dilakukan;2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuatsesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak padasaat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
    belas juga tiga ratus dua puluhsembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 08/Pdt.GS/2016/PN.Bkn Denda sebesar Rp.9.122.189, (sembilan juta seratus dua puluh dua ribu seratus delapanpuluh sembilan rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum ke5 darisurat gugatan Penggugat sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perjanjian hutang piutang antara debitur dan kreditur jikadebitur gagal memenuhi isi dari perjanjian / tidak dapat memenuhi prestasi
    Hak menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan dengan ganti rugi;Bahwa Penggugat telah menguraikan kewajiban Tergugat berupa angsuran pokok,angsuran bunga dan denda dengan total jumlah sebesar Rp.50.156.098 (lima puluh jutaseratus lima puluh enam ribu sembilan puluh delapan rupiah) atas prestasi yang tidakdilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat, Hakim berpendapat terhadap petitum angka 6beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam petitum angka 6 berisi menghukum Tergugat untukmenyerahkan
Register : 15-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN RUTENG Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Rtg
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat: PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) CABANG BORONG Tergugat: 1.STANISLAUS NUMPUS 2.TRESIA RIMBUN 3.FERDINANDUS RAKARDO
6725
  • Perkataan wanprestasi berasal dari bahasaBelanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasiadalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debiturtidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian(vide, NINNDYO PRAMONO, Hukum Komersil, (Jakarta: Pusat Penerbitan UT,2003), cet. 1, hal. 2.21) dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentukbentuk dari wanprestasi (vide, R.
    SETIAWAN, PokokPokok HukumPerjanjian, Jakarta: PUTRAABADIN, 1999, cet. 6, hal.18), yaitu :1) Tidak memenuhi prestasi sama sekalli;Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya, makadikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;Apabila prestasi debitur masih dapat diharapbkan pemenuhannya, makadebitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi
    prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang kelirutersebut tidak dapat diperbaiki lagi, maka debitur dikatakan tidak memenuhiprestasi sama sekali.Menimbang, bahwa sedangkan menurut SUBEKTI, bentuk wanprestasiada empat macam (vide, SUBEKTI, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa,1985), yaitu :1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimanadijanjikannya;3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;4) Melakukan sesuatu yang
    menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN RtgHalaman 14 dari 19 halamanMenimbang, bahwa untuk mengatakan bahwa seseorang melakukanwanprestasi dalam suatu perjanjian, kadangkadang tidak mudah karenasering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkanmelakukan prestasi yang diperjanjikan.Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjianyang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapandebitur melakukan wanprestasi
    Sedangkan bentuk prestasi debituryang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila bataswaktunya ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewainya bataswaktu tersebut dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya, makauntuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan suratperingatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur.
Register : 15-01-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 03-06-2020
Putusan PA SRAGEN Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.Sr
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat-Tergugat
24193
  • MENGADILI:Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan bahwa Tergugat telah wan prestasi terhadap Penggugat;Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat dengan membayar :Sisa angsuran pokok sebesar Rp. sebesar Rp. 19.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);Sisa angsuran Ujroh sampai dengan putusan ini dijatuhkan sebesar = Rp. 4.113.000,00 (empat juta seratus tiga belas ribu rupiah);Denda sebesar Rp.
Putus : 03-01-2012 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 966/Pdt.G/2010/PN.Sby
Tanggal 3 Januari 2012 — H. HELME SHOLEH melawan SAMSUL ARIFIN
160
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar USD 36.269 ( tiga puluh enam ribu dia ratus enam puluh Sembilan Dollar Amerika);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara im sebesar Rp. 1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah) ;
Register : 14-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Pwt
Tanggal 7 Desember 2023 — Perdata
9571
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wan prestasi terhadap aqad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp15.000.000,- kepada Penggugat langsung setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menyatakan tanah dan bangunan SHM an. Indi Yuni Setyati adalah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan MMQ;6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum tanah dan bangunan sebagaimana pada petitum angka 6 ;7.
Register : 10-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PN PADANG Nomor 51/Pdt.G.S/2022/PN Pdg
Tanggal 8 Desember 2022 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk Unit Teluk Bayur
Tergugat:
1.LUKMAN CANDRA
2.ISMAWATI
4310
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wan Prestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pinjaman / kredit (pokok+ bunga) Para Tergugat kepada Penggugatsecara tunai dan sekaligus sebesar Rp.273.200.989,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain
Register : 06-12-2021 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1114/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 27 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4516
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi dengan perjanjian.
    4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.608.000,- (satu juta enam ratus delapan ribu rupiah).

Register : 22-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Tanggal 31 Mei 2021 — Penggugat:
NERLI R SIHOMBING
Tergugat:
GELORA GINTING
3718
  • Sagulung Kota Batam Kepulauan Riau; Bahwa Gugatan Penggugat telah didasarkan atas perbuatan Wan prestasi yangdilakukan oleh Tergugat ; Bahwa besarnya nilai ganti rugi materil yang dituntut oleh Penggugat kepadaTergugat adalah tidak lebih dari Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, dihubungkandengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERMA R.I. Nomor 4 tahun 2019 TentangPerubahan atas PERMA R.I.
    karena itu akandinilai, apakah Tergugat ada melakukan Perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi)kepada Penggugat atau tidak, seperti diuraikan di bawah ini;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Gugatan Penggugattersebut, maka Hakim Tunggal Gugatan Sederhana memandang perlu untukmengemukakan halhal sebagai berikut: Bahwa istilah Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasiburuk; Bahwa dalam teori hukum perdata dikenal beberapa bentuk dari Wanprestasiyaitu:1) Tidak memenuhi prestasi
    sama sekali;2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya dan;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 27/Pdt.GS/2021/PN.Btm.3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru; Sedangkan menurut Prof.
    Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa Wanprestasi adalah ketiadaansuatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harusdilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasaIndonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaanpelaksanaannya janji untuk wanprestasi. (Wirjono Prodjodikoro, AsasasasHukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, hal 17.) ; Menurut M.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas dihubungkandengan Bab KeSatu, Tentang Perikatanperikatan Pada Umumnya, Bagian KeSatu,Ketentuanketentuan Umum, khususnya ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, HakimTunggal Gugatan Sederhana berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PerbuatanCedera Janji (Wanprestasi) adalah adalah suatu keadaan yang karena kelalaian ataukesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukandalam perjanjian;Menimbang, bahwa keterangan Saksisaksi
Putus : 06-09-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 42/G/2016/ PHI. Sby
Tanggal 6 September 2016 — DEDDY ARYANTO, SH MELAWAN PT. BANK MANDIRI (persero) Tbk
6022
  • BANK MANDIRI (Persero)Tok. bagi karyawan dan manager yang memiliki pencapaian atas target financialdan non financial (prestasi kerja) sesuai yang tercantum dalam Key PerformanceIndikator (KPI) Mikro Mandiri Manager (MMM) Kanwil VIII (d/n MBDC Surabaya Micro Business Development Group) mendapatkan bonus.Adapun kinerja Penggugat selama tahun 2015 telah mencapai target financialdan non financial KP!
    Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat butir 8 yang pada intinya menyebutkanbahwa dengan pencapaian prestasi kerja Penggugat maka seharusnyaPenggugat dapat diangkat menjadi pegawai tetap.
    Dalil Penggugat tersebut tidakbenar dan tidak berdasar, karena sesuai yang telah disepakati dan disetujuiPenggugat dalam perjanjian kerja maka, seandainya benar quod non, Penggugatmencapai prestasi kerja maka hal tersebut merupakan kewajiban Penggugatdalam melaksanakan perjanjian kerja dalam rangka mencapai target yang sudahditetapkan dan hal tersebut merupakan tanggung jawab Penggugat yang harusdipenuhinya (Sesuai Pasal 2 Perjanjian Kerja), karenanya tidak beralasan hukumpencapaian target/prestasi
    No.42/G/2016/PHI Sby 10pengangkatan sebagai pegawai tetap, karena tidak diatur bahwa yang harusmemberitahukan suratitu pejabat yang dikantor pusat.12.Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa dengan prestasi kerja yang adaserta jabatan dan/atau kedudukan yang disandang, termasuk job descriptionsebagai pekerjaan utama akan diangkat sebagai karyawan tetap adalah dalilyang tidak benar, dengan alasan sebagai berikut:a.
    Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati olen Penggugat danTergugat, tidak ada satupun klausula dalam Perjanjian Kerja yang menyatakanbahwa Tergugat akan mengangkat Penggugat sebagai pegawai Tetap.Pengangkatan Pegawai penjadi pegawai Tetap (PKWTT) tidak hanyamempertimbangkan Prestasi/kinerja saja namun juga terkait dengan aptitude/perilaku Pegawai.b.
Register : 25-04-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Gpr
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat:
KOPPERTA KARYA BHAKTI UNIT SIMPAN PINJAM
Tergugat:
1.SITI AMINAH
2.SUGENG HARIYANTO,S.H.,
7114
  • Bahwa, karena Para Tergugat dinyatakan telah melakukan PerbuatanWanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor A. 602/KB/V/2011tertanggal 24 Mei 2011 maka sudah sewajarnya Para Tergugatdihukum untuk memenuhi prestasi yaitu secara tanggung rentengmembayar kewajiban prestasi kepada Penggugat sampai tanggal 24April 2019 sebesar Rp 424.536.400,00 (empat ratus dua puluhHalaman 3 dari 9 Penetapan Perdata Nomor 73/Pdt.G/2019/PN.Gprempat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah)dengan seketika
    Bahwa, sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor A. 602/KB/V/2011tertanggal 24 Mei 2011 pada pasal 4 maka Para Tergugat selainmembayar kewajiban prestasi kepada Penggugat sebesar Rp424.536.400,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus tigapuluh enam ribu empat ratus rupiah) yang dihitung sampai tanggal24 April 2019 juga masih memiliki Kewajiban prestasi yang harusdipenuhi yaitu membayar denda sebesar 0,3 % untuk setiap hariketerlambatan dari kewajiban prestasi Para Tergugat yang belumdibayar sampai
    seratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) kalaudirinci adalah Rp 54.352.000,00 x 0,3 % = Rp 163.056,00 (seratusenam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah), oleh karenanyasudah sewajarnya kalau Para Tergugat secara tanggung rentengdihukum untuk membayar kewajiban prestasinya sebesar Rp163.056,00 (seratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah)untuk setiap harinya dengan seketika dan sekaligus yang dihitungmulai tanggal 24 April 2019 sampai Para Tergugat membayar Lunassemua kewajiban prestasi
    Nomor 73/Pdt.G/2019/PN.Gprditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagaiberikut:1;seMenerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor A. 602/KB/V/2011tertanggal 24 Mei 2011 adalah SAH DEMI HUKUM:Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan PerbuatanWanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor A. 602/KB/V/2011tertanggal 24 Mei 2011 ;Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi
    yaitu membayarkewajiban prestasi kepada Penggugat sampai tanggal 24 April 2019secara tanggung renteng sebesar Rp 424.536.400,00 (empat ratusdua puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratusrupiah) dengan seketika dan sekaligus.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2345 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT EMBRIO VS PT CIPTA BAYU UTAMA
6452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • conservatoir beslag) yangdiletakkan terhadap: Barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunanyang terletak di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Nomor 888, Sanur Bali,yang setempat dikenal dengan sebutan Hotel Harrads II; Barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunanyang terletak di Jalan Radio Dalam Raya Nomor 57 RT. 008, RW.010, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, JakartaSelatan;Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmelakukan pembayaran atas prestasi
    yang belum dibayarkan kepadaPenggugat sebesar Rp4.417.124.944,00 (empat miliar empat ratus tujuhbelas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluhempat) dan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5.000.000.000(lima miliar rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPengugat sebesar Rp287.113.120,00 (dua ratus delapan puluh tujuh jutaseratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) per tahun
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara a quo;Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Mengenai gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel); Gugatan Penggugat tidak patut untuk menuntut prestasi karena belumberprestasi (exceptio on adimpleti contractus); Mengenai gugatan prematur; Mengenai gugatan
    Nomor 2345 K/Pdt/2018melakukan pembayaran atas prestasi yang belum dibayarkan kepadaPenggugat sebesar Rp4.417.124.944,00 (empat miliar empat ratus tujuhbelas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluhempat rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPengugat sebesar Rp287.113.120,00 (dua ratus delapan puluh tujuh jutaseratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) per tahun yang dihitungsejak
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPenggugat sebesar Rp265.027.491,00 (dua ratus enam puluh lima jutadua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) pertahunyang dihitung sejak gugatan Penggugat didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Denpasar;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7.
Putus : 14-08-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 PK/Pdt/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN POLITEHNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN PALANGKA RAYA TAHUN 2012, dk vs PT MENARA AGUNG PUSAKA
10251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil Perhitungan Prestasi Pekerjaan Gedung Kuliah Jurusan Kebidananyang dilakukan oleh CV. Karya Perdana Konsultan pada tanggal 18 23Maret 2013;b. Hasil Perhitungan Prestasi Pekerjaan Gedung Kulian JurusanKeperawatan yang dilakukan oleh CV. Hastareka Ekakarsa pada tanggal8 April 2013;Halaman 11 dari 21 Hal. Put. Nomor 392 PK/Pdt/2017c. Surat dari CV.
    Karya Perdana Konsultan padatanggal 18 23 Maret 2013 menunjukkan bahwa perhitungan prestasipekerjaan gedung kuliah jurusan Kebidanan sebesar 79,87% dan hasilPerhitungan Prestasi Pekerjaan Gedung Kuliah Jurusan Keperawatan yangdilakukan oleh CV. Hastareka Ekakarsa pada tanggal 8 April 2013,menunjukkan bahwa perhitungan prestasi pekerjaan gedung kuliah jurusanKeperawatan sebesar 66,93%.
    Hastareka Ekakarsa tidak bersediamemberikan tanda tangan pada Laporan Hasil Prestasi Pekerjaan GedungKuliah Jurusan Kebidanan dan Jurusan Keperawatan karena pada saatdilakukan penghitungan prestasi pekerjaan, kontrak kedua konsultantersebut telah selesai (masa kontrak kerja Konsultan tidak termasukperpanjangan 50 hari kerja). Dengan dilampirkannya bukti angka (3) dan (4),maka hal tersebut dapat membuktikan bahwa benar CV. Karya PerdanaKonsultan dan CV.
    pekerjaan pihak Termohon PeninjauanKembali melakukan perhitungan sendiri, padahal kewenangan untukmelakukan perhitungan prestasi pekerjaan adalah merupakan tanggungjawab Konsultan Pengawas.
    Hal ini terbukti Kedua gedung tersebut tidak dapat digunakan;Selain itu, berdasarkan hasil Perhitungan Prestasi Pekerjaan Gedung KuliahJurusan Kebidanan yang dilakukan oleh CV. Karya Perdana Konsultan padatanggal 18 23 Maret 2013 dan hasil Perhitungan Prestasi PekerjaanGedung Kuliah Jurusan Keperawatan yang dilakukan oleh CV.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1519 K/Pid/2014
Tanggal 21 April 2015 — AGUSTINO
4939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Walbrik Sindo Sejahtera Makmur dengan PT.Phoenix Perkasa Tegar Mandiri, bahwa perihal pembayaran dilakukandengan sistem termin menurut kemajuan hasil pekerjaan atau bobotprestasi di lapangan yang diuraikan dengan kondisi sebagai berikut :e Uang muka 25 % : Pihak (satu) membayar 25% pada pihak Il(dua).e Prestasi Kerja 30 Hari : Pihak (satu) membayar sesuai Prestasi.e Prestasi Kerja 60 Hari : Pihak (satu) membayar sesuai Prestasi.e Prestasi Kerja 90 Hari : Pihak (satu) membayar sesuai Prestasi.
    No. 1519 K/Pid/2014e Bobot prestasi pekerjaan 50% :Permohonan pembayaran ke 2 (dua)e Bobot prestasi pekerjaan 85% :Permohonan pembayaran ke 2 (dua)e Bobot prestasi pekerjaan 95% :Permohonan pembayaran ke 2 (dua)Perjanjian pembayaran tidak sudah sesuai dengan pelaksanaanpenagihan, dan saksi tidak mengerti yang dimaksudkan dengan nilaipekerjaan 50%, 85 % dan 95 %, selanjutnya fisik pekerjaan 95% tidakpernah dijelaskan kepada saksi karena setiap penagihan tidak dilengkapidengan gambar pekerjaan serta
    Walbrik yaitu :e Harga Kontrak pekerjaan yaitu Rp5.774.000.000,00 ;e Cara pembayaran yaitu :e Uang muka 25% ;e Prestasi Pekerjaan 30 hari dibayar sesuai prestasi;e Prestasi Pekerjaan 60 hari dibayar sesuai prestasi;e Prestasi Pekerjaan 90 hari dibayar sesuai prestasi;Hal. 25 dari 49 hal. Put. No. 1519 K/Pid/2014e Prestasi Pekerjaan 120 hari dibayar sesuai prestasi;e Akhir retensi (masa pemeliharaan) 90 hari PT. Walbrik membayar 5%kepada PT.
    PhoenixPerkasa Tegar Mandiri, pada Pasal 4 berbunyi Kedua belah pihakmenyepakati dan setuju perihal tentang pembayaran dilakukan dengansistem termin menurut kKemajuan hasil pekerjaan atau bobot prestasi dilapangan yang diuraikan dengan kondisi sebagai berikut :* Uang Muka 25 : Pihak (Satu) membayar 25% pada pihak Il(dua); Prestasi Kerja 30 hari : Pihak (satu) membayar sesuai Prestasi; Prestasi Kerja 60 hari : Pihak (Satu) membayar sesuai Prestasi;(= Prestasi Kerja 90 hari =: Pihak (satu) membayar
    sesuai Prestasi;))) Prestasi Kerja 1200 hari : Pihak (Satu) membayar sesuai Prestasi;Ahli jelaskan bahwa dalam kontrak umumnya terdapat RencanaAnggaran Biaya yang menguraikan unit satuan kerja, volume, satuanharga, dan jumlah harga, sehingga dapat diperhitungkan prestasi kerjaatau bobot kerja ;Dalam hal kontrak kerja tersebut Rencana Anggaran Biaya yang tertulisbersifat lamsam sehingga sulit untuk diperhitungkan bobot kerja, abhiberpendapat bahwa sistem pembayaran pada Pasal 4 tidak dapatditerapkan
Register : 04-11-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 173/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat:
RACHMAT HIDAYAT,
Tergugat:
RATU RINNY HANDAYANI,
15043
  • Persetujuan ituHalaman 5 dari 17 putusan No.173/Pdt.G/2020/PN.Bgr.tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,atau karena alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.Maka telah nyatalah TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASIWanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yangtimbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengansatu orang atau lebih lainnya (obligatoire
    Jadi dalam suatu perjanjian Suatupihak (biasanya kreditur/ berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya(biasanya debitur/ berutang). Menurut ps. 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam3 macam:1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam ps. 1237KUHPer);2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis initerdapat dalam ps. 1239 KUHPer); dan3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis initerdapat dalam ps.1239 KUHPer).a.
    Bahwa Tergugat telah dengan sengaja telah menggadaikan kendaraanmilik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat dan tidak ada realisasisampai Saat ini untuk mengembalikan unit tersebut.Apabila seseorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjiantersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi Ssesuai denganketentuan yang berlaku, maka disebut orang tersebut melakukanwanprestasi.PENGGUGAT telah dengan beritikad baik, dengan cara menegur dan mengajakdiskusi kepada Tergugat secara
Register : 09-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN KUPANG Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Kpg
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
JOHANNIS ISLIKO, S.Pt
Tergugat:
GOLDEFRIDUS KANISIUS, S.KM
11327
  • Perkataan wanprestasi berasal dari bahasaBelanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasiadalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debiturtidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian(vide, NINDYO PRAMONO, Hukum Komersil, (Jakarta: Pusat Penerbitan UT,2003), cet. 1, hal. 2.21) dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentukbentuk dari wanprestasi (vide, R.
    SETIAWAN, PokokPokok Hukum Perjanjian,Jakarta: PUTRA ABADIN, 1999, cet. 6, hal.18), yaitu :1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali;Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya, makadikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, makadebitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.3) Memenuhi prestasi tetapi tidak Sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi prestasi
    tapi keliru, apabila prestasi yang kelirutersebut tidak dapat diperbaiki lagi, maka debitur dikatakan tidak memenuhiprestasi sama sekali.Menimbang, bahwa sedangkan menurut SUBEKTI, bentuk wanprestasiada empat macam (vide, SUBEKTI, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa,1985), yaitu :1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;Halaman 10 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pdt.GS/2021/PN Kpg2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimanadijanjikannya;3) Melakukan apa
    menyatakan bahwa hutangtersebut akan dilunasi oleh Pihak Pertama (Tergugat) dalam jangka waktu tigabulan, terhitung sejak tanggal 4 (empat) bulan Juni tahun 2018 (dua ribudelapan belas) sampai dengan tanggal 4 (empat) bulan September tahun 2018(dua ribu delapan belas).Menimbang, bahwa sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan, Tergugatbelum memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang tersebut yangseharusnya dibayarkan selambatlambatnya pada tanggal 4 September 2018.Dalam hal ini Tergugat tidak memenuhi prestasi
Register : 08-01-2010 — Putus : 08-07-2010 — Upload : 22-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 02 / PDT.G / 2010 / PN.JKT.PST
Tanggal 8 Juli 2010 — M A R L I S, dkk >< SWETA MELANIE BOER, dkk
4712
  • Utama Raih Prestasi, bertindak baikuntuk diri sendiri maupun untuk dan atas nama CV. Utama RaihPrestasi, beralamat di Jl. Pasir Sialang No. 100 BangkinangRiau;HANAFI, Pekerjaan Direktur Utama Raih Prestasi, bertindak baik untuk dirisendiri maupun untuk dan atas nama CV. Utama Raih Prestasi,beralamat di JI. Pasir Padang No. 100 BangkinangRiau;Masingmasing dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnyaZULKHAIRI, SH. dan NUR HERLINA, SH.
    Boer Property Indonesia meminta CV.Utama Raih Prestasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksudoleh PT. Excel Comindo Pratama Tbk. dengan ketentuan bahwabahanbahan seperti rangka besi tower dan electrical didatangkan/dikirim dari Jakarta melalui PT. Excel Comindo Pratama Tbk. danbahan bangunan yang bisa diperoleh di Pekanbaru ditanggung olehCV. Utama Raih Prestasi, serta biaya operational/tenaga kerja dansupervisi/skill juga dibebankan kepada CV.
    Utama Raih Prestasi (Penggugat) menerimaPutusan perkara PerdataHal. 2 dari 36 halaman No. 02/Pdt.G/2010/PN.JKT PST.pekerjaan (sub kontrak) dari PT. Boer Property Indonesia (Tergugat )dengan imbalan 10 % untuk PT. Boer Property Indonesia dari setiapnilai Purchase Order (PO) PT. Excel Comindo Pratama Tbk, makaoleh PT. Boer Property Indonesia diminta syarat bahwa CV. UtamaRaih Prestasi harus menyetor uang jaminan sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) ke Rekening PT.
    Utama Raih Prestasi sepenuhnya setelahpekerjaan selesaidikerjakan; nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nace nananBahwa, pada tanggal 22 Januari 2007 sebelum perjanjian ditanda tanganiCV. Utama Raih Prestasi tanpa kecurigaan dengan kata lain dengan iktikadbaik segera menyerahkan / menyetorkan uang jaminan sebesarRp.100.000.000, (Sseratus juta rupiah) ke Rekening PT. Boer PropertyIndonesia.
    UtamaRaih Prestasi, namun ironis PT. Boer Property Indonesia pula yang meraupkeuntungan/memungut hasil kerja tanpa menyerahkan ke CV. Utama RaihPrestasi, perbuatan PT. Boer Property Indonesia tersebut melalui SweetaMelanie Boer direktrisnya sungguh sangat bedrog dan tercela;O ses Bahwa, Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan PurchaseOrder (PO) dari PT.
Register : 24-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mme
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penggugat:
PT Group Lease Finance Indonesia GLFI
Tergugat:
SERGIUS MITAN
4382
  • Perkataan wanprestasi berasaldari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksudwanprestasi adalah suatu) keadaan yang dikarenakan kelalaian ataukesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telahditentukan dalam perjanjian (vide, NINDYO PRAMONO, Hukum Komersil,(Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003), cet. 1, hal. 2.21) dan bukan dalamkeadaan memaksa. Adapun bentukbentuk dari wanprestasi (vide,R.
    SETIAWAN, PokokPokok Hukum Perjanjian, Jakarta : PUTRA ABADIN,1999, cet. 6, hal.18), yaitu :1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali;Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya, makadikatakan debitur tidak memenuhi prestasi Sama sekali.2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, makadebitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.3) Memenuhi prestasi tetapi tidak Sesuai atau keliru.Debitur yang memenuhi
    prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang kelirutersebut tidak dapat diperbaiki lagi, maka debitur dikatakan tidak memenuhiprestasi sama sekali.Menimbang, bahwa sedangkan menurut SUBEKTI, bentuk wanprestasiada empat macam (vide, SUBEKTI, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa,1985), yaitu :1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;Putusan No.12/Pdt.G.S/2019/PN Mme., Hal.16 dari 24 hal.2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimanadijanjikannya;3) Melakukan apa yang dijanjikannya
    tetapi terlambat;4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Menimbang, bahwa untuk mengatakan bahwa seseorang melakukanwanprestasi dalam suatu perjanjian, kadangkadang tidak mudah karenasering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkanmelakukan prestasi yang diperjanjikan.Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjianyang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapandebitur melakukan wanprestasi, yaitu sejak
    Sedangkan bentuk prestasi debituryang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila bataswaktunya ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdatadebitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktutersebut dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya, maka untukmenyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan suratperingatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur.
Register : 28-05-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 37/Pdt.G.S/2021/PN Jmr
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
PT. BPR Cinde Wilis Jember
Tergugat:
1.MOHAMMAD ROMLI
2.HOLIFATUL HASANAH
336
  • Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa : 1 (satu) bundel BPKB kendaraan roda empat Mitsubishi L 300 tahun 1984 Nopol P-8757-SF Nomor Rangka L300030394 Nomor Mesin 4G33DV6249 warna COKLAT Atas nama MURSIDI HADI KUSUMA dengan nomor BPKB : 6365826-J ;
  • Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi
  • Menyatakan PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran / pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.764.000,- (Tujuh ratus enam puluh empat ribu Rupiah) ;
  • Bahwa setelah prestasi PENGGUGAT telah dilaksanakan, TERGUGAT danTERGUGAT II hanya melaksanakan kewajibannya dengan membayar bungaselama 7 (tujuh) bulan dan kemudian tidak pernah sekalipun melakukanprestasinya dengan tidak pernah membayar baik hutang pokok, hutangbunga maupun hutang denda sampai dengan gugatan ini diajukan;Bahwa dengan TERGUGAT dan TERGUGAT II tidak melaksanakan prestasiatas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit No.01.72.009809.01 Tanggal 17Juni 2015, maka TERGUGAT dan TERGUGAT II
    Jmr14.15.16.17.sukarela aset yang menjadi agunan untuk dijual oleh PENGGUGAT, namunTERGUGAT dan TERGUGAT II tidak pernah mengindahkan;Bahwa untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT danTERGUGAT Il kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memintaTERGUGAT dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atasobyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untukdilakukan penjualan oleh PENGGUGAT;Bahwa hasil penjualan atas obyek agunan ditetapkan untuk digunakansebagai pembayaran / pelaksanaan
    Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TERGUGAT II melakukan perbuatancidera janjiiwanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi ataskewajibannya sesuai Perjanjian Kredit No. 01.72.009809.01 Tanggal 17 Juni2015 yang telah di sepakati dan di tanda tangani oleh PENGGUGAT sebagaiKreditur dan TERGUGAT sebagi debitur serta TERGUGAT II yang terkaitdalam Perjanjian Kredit..
    Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT danTERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon danmeminta kepada MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara ini agarTERGUGAT dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atasobyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT dan untukselanjutnya dilakukan penjualan olen PENGGUGAT..
    Menyatakan TERGUGAT dan TERGUGAT II melakukan perbuatancidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi ataskewajibannya sesuai Perjanjian Kredit No.01.72.009809.01 Tanggal 17Juni 2015 yang telah di sepakati dan di tanda tangani oleh PENGGUGATsebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai debitur serta TERGUGAT IIyang terkait dalam Perjanjian Kredit.6.
Putus : 25-11-2010 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2227 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 25 Nopember 2010 — Ir. H. SARYONO Bin SUPARMO
11258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor : 620/528/05tanggal 30 Nopomber 2005 yang dibuat oleh Panitia PengawasKegiatan dengan Prestasi Pekerjaan mencapai 54,366%.i. Foto copy Laporan Teknis / Progress Report Minggu ke: 5 tertanggal 27 Nopember 2005 yang dibuat oleh CV Kencana..
    Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor : 620/528/05tanggal 30 Nopomber 2005 yang dibuat oleh Panitia PengawasKegiatan dengan Prestasi Pekerjaan mencapai 54,366%.i. Foto copy Laporan Teknis / Progress Report Minggu ke: 5 tertanggal 27 Nopember 2005 yang dibuat oleh CV Kencana.5.
    Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor : tanggal 5Desember 2005 yang dibuat oleh Panitia Pengawasan Kegiatandengan Prestasi Pekerjaan mencapai 76,819 %.g. Laporan Teknis / Progress Report Minggu ke : 6 tertanggal 4Desember 2005 yang dibuat oleh CV Kencana.6.
    Berita Acara Pernyataan Prestasi Pekerjaan Nomor : 620/529 tanggal5 Desember 2005 yang dibuat oleh Panitia Pengawasan Kegiatandengan Prestasi Pekerjaan mencapai 76,819 %.g. Laporan Teknis / Progress Report Minggu ke : 6 tertanggal 4Desember 2005 yang dibuat oleh CV Kencana.6.
Register : 29-02-2012 — Putus : 22-02-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN MANADO Nomor 07/Pid.Sus/2011/PN.MDO
Tanggal 22 Februari 2012 — DJEMIE MANOPO,S.IP
6015
  • Dana sebesar Rp. 12.440.000 untuk prestasi sepak bola :Pemeliharaan lapangan 2X Rp. 500.000Pembuatan gawang Rp. 500.000Latihan sepak bola 10X Rp. 1.500.000Transportasi pelatih 10X Rp. 1.200.000Tray Out 4X Rp. 6.000.000Pengadaan bola 6 biji Rp. 1.440.000Pengadaan kostum (kaos dan celana) 2lusin Rp. 1.300.0002.
    Bolmongsenilai Rp. 50 juta pada tanggal 12 Oktober 2006.25 Bahwa saksi menerima dana sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi yaitusenilai Rp. 50.000.000, Bahwa dana bantuan tersebut digunakan untuk prestasi siswa dibidang olahragayakni bola kaki dan bola Volly dengan perincian :Peningkatan Prestasi Sepak Bola:1. Pemeliharaan Lapangan 12 x Rp. 3.000.0002. Pembuatan gawang Rp. 1.000.0003. Pengadaan sarana bola 10 Rp. 3.000.0004. Pengadaan costum/celana Rp. 1.800.0005.
    Dana sebesar Rp. 18.850.000 untuk peningkatan prestasi olahraga volly ball :Pembelian net volley Rp. 220.000 Pengadaan bola volley 10 buah Rp.3.000.000 Pengadaan kostum 2 lusinRp.1.800.000 Pelaksanaan latihan 96X (beli aqua 12 dos Rp. 432.000 dan 44 pak gulagula Rp. 528.000) total Rp. 960.000.
    Bolmong senilai Rp. 50.000.000,Bahwa dana yang diterima sama dengan jumlah yang tertera dalam kwitansisebesar Rp. 50.000.000, da dana tersebut diterima langsung kepala sekolahSMPN 2 Bolaang.Dana bantuan prestasi olahraga tersebut digunakan dengan perincian:1.
    Dana sebesar Rp.18.850.000 untuk peningkatan prestasi olahraga bolavolli : Pembelian net volley Rp. 220.000 Pengadaan bola volley 10 buah Rp.3.000.000 Pengadaan kostum 2 lusinRp.1.800.000 Pelaksanaan latihan 96X (beli aqua 12 dos Rp. 432.000 dan 44 pakgulagula Rp. 528.000) total Rp. 960.000.