Ditemukan 3087 data
71 — 29
menukil pendapat Imam Syafii) Imam Syafiiberpendapat apabila dalam suatu komunitas masyarakat ada perempuanyang tidak ada walinya kemudian ia menyerahkan kewaliannya kepadaseseorang hingga menikahkannya, maka hal ini boleh (jaiz), sebab yangsedemikian ini merupakan bentuk tahkim, dan orang yang diberi mandat(wali muhakkam) itu laksana (wali) hakim.Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat hukum di atas,dimungkinkan seorang perempuan untuk dinikahkan oleh wali selain wali nasabdan wali hakim (sulthan/gadhi
21 — 8
dalam kitab Figh Sunnah Juz IIHalaman 121 yang diambil alih oleh pendapat Majelis yang berbunyi :oS BN Nee Aol ag bia Noel IY Gs NolaMabel Gly Stet tg Volpe Ao False HG Na,J She Yad yim alba agd 3 Sacdig a Sai We SgtAis Waa 3 Sled)Artinya : Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (gadhi), Imam Syafii berpendapat : Apabiladalam suatu masyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki walinikah, lalu ta bertahkim (menunjuk) kepada seorang lakilaki untukmenikahkannya
25 — 4
dengan suami pertama Penggugat namanyaBukhari sekarang tidak ada lagi sudah meninggal dunia dalammusibah tsunami, selanjutnya Penggugat menikah lagi dengan suamiyang kedua yang bernama Tergugat yaitu Tergugat; Bahwa Penggugat dengan Tergugat menikah pada tahun 2007 dirumah kediaman Penggugat di gampong Li Eue, KecamatanDarussalam, Kabupaten Aceh Besar ; Bahwa yang menjadi Wali nikah adalah abang kandung Penggugatyang bernama Abdulah karena ayahnya tidak ada lagi sudahmeninggal:; Bahwa yang menjadi gadhi
20 — 12
menukil pendapat Imam Syafii) Imam Syafiiberpendapat apabila dalam suatu komunitas masyarakat ada perempuanyang tidak ada walinya kemudian ia menyerahkan kewaliannya kepadaseseorang hingga menikahkannya, maka hal ini boleh (jaiz), sebab yangsedemikian ini merupakan bentuk tahkim, dan orang yang diberi mandat(wali muhakkam) itu laksana (wali) hakim.Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat hukum diatas,dimungkinkan seorang perempuan untuk dinikahkan oleh wali selain wali nasabdan wali hakim (sulthan/gadhi
22 — 18
Nomor: 0001/Pdt.P/2017/PA.PrmBahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tahun 1982 dirumah kontrakan di Pasaman;Bahwa saksi hadir pada pelaksanaan pernikahan Pemohon danPemohon Il;Bahwa wali nikah Pemohon II adalah orang Pasaman yang saksilupa namanya serta tidak ada hubungan keluarga atau nasabdengan Pemohon Il, karena kakak lakilaki kKandung Pemohon Ilyang bernama Syamsuar dungu dan adik lakilaki kandungPemohon Il masih kecil, akhirnya pernikahan Pemohon danPemohon II saksi yang mengurusnya;Bahwa gadhi
22 — 7
Islam, pendidikan MAN,pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jorong Surau Pinang,Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, KabupatenHalaman 8 dari 24 halaman Putusan Nomor. 0199/Pdt.G/2017/PA.BktAgam, di bawah sumpahnya memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah adik kandung Pemohon dan kenal denganTermohon bernama Neti; Bahwa hubungan Pemohon dengan Termohon adalah suami isteriyang menikah lebih kurang 27 tahun yang lalu di Parik Putuih dirumah gadhi
20 — 3
Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang sah menikah padatanggal 14 Desember 1998 di rumah seorang gadhi di Kelurahan PasarPandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, yang tercatatdalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 176/06/II/1999 yang dikeluarkan olehKUA. Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, tanggal 03 Februari 1999;2.
43 — 22
mandat(muhakkam) itu laksana hakim.Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat hukum di atas,dimungkinkan seorang perempuan untuk dinikahkan oleh wali selain wali nasabdan wali hakim (sulthan/gadhi), dengan syaratsyarat yaitu, 1) tidak ada walinasab, 2) tidak ada wali hakim, 3) ada izin atau penyerahan urusan kewalianoleh perempuan itu ke orang yang akan menjadi wali nikahnya;Menimbang, bahwa dari beberapa syarat dimaksud, Pemohon II telahternyata tidak memiliki wali nasab lantaran seluruh kerabatnya
15 — 1
pernikahannyadilangsungkan, namun saksi mengetahui Penggugat yang beragama Islamdan berstatus perawan, telah melaksanakan akad perkawinan denganTergugat bernama TERGUGAT yang beragama Islam dan berstatus jejaka,pada bulan 28 Februari 2003, di Desa, , Kecamatan , , KabupatenKepulauan Meranti, Provinsi Riau, ayah kandung Penggugat yang bernamaSAKSI NIKAH bin Kaled masih hidup pada saat itu dan saksi kenal orangyang bernama SAKSI NIKAH dan SAKSI NIKAH II keduanya masihhidup pada saat itu, dilaksanakan di hadapan gadhi
69 — 14
Agi SL ale a sds aSmcall g aSaill Und Gyo IdeArtinya: Bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah dan tidak mampumenemui wali hakim (gadhi), Imam Syafii berpendapat, Apabila dalam suatumasyarakat terdapat perempuan yang tidak memiliki wali nikah, lalu iabertahkim (menunjuk) kepada seorang /akilaki untuk menikahkannya, makahukumnya jaiz (dibolehkan) hal itu merupakan tindakan mengangkat hakam.Dan orang yang diangkat sebagai hakam sama kedudukannya sebagai walihakim.Menimbang, bahwa wali tahkim dapat
21 — 8
Sedangkan Ayah kandungPenggugat sudah meninggal dunia; Bahwa yang bertindak sebagai gadhi nikah adalah Tgk.
15 — 7
saksi,dengan demikian saksisaksi tersebut telah memenuhi syarat formil danmateriil saksi, sehingga secara legal formal 2 (dua) orang saksi tersebutdapat dinyatakan sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah dalamperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat danbuktibukti yang bersangkutan, telah terungkap adanya peristiwa/faktahukum yang sesuai dengan gugatan Penggugat yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri, yangmenikah pada tahun 2005, gadhi
34 — 30
Sayyid Sabiq menukil pendapat Imam Syafii) Imam Syafiiberpendapat apabila dalam suatu komunitas masyarakat ada perempuanyang tidak ada walinya kemudian ia menyerahkan kewaliannya kepadaseseorang hingga menikahkannya, maka hal ini boleh (jaiz), sebab yangsedemikian ini merupakan bentuk tahkim, dan orang yang diberi mandat(muhakkam) itu laksana hakim.Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat hukum di atas,dimungkinkan seorang perempuan untuk dinikahkan oleh wali selain wali nasabdan wali hakim (sulthan/gadhi
82 — 83
menukil pendapat Imam Syafii) Imam Syafilberpendapat apabila dalam suatu komunitas masyarakat ada perempuanyang tidak ada walinya kemudian ia menyerahkan kewaliannya kepadaseseorang hingga menikahkannya, maka hal ini boleh (jaiz), sebab yangsedemikian ini merupakan bentuk tahkim, dan orang yang diberi mandat(wali muhakkam) itu laksana (wali) hakim.Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat hukum di atas,dimungkinkan seorang perempuan untuk dinikahkan oleh wali selain wali nasabdan wali hakim (sulthan/gadhi
383 — 401 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bina Ilmu 1993).Rasulullah bersabda : Sesungguhnya Allah akan selalu bersama qadhi,selama si gadhi itu tidak menyimpang, kemudian jika gadhi itu menyimpang,maka Allah akan berlepas diri dari padanya, dan dia akan dikawani olehsyetan. (Hr. Tirmidzi) ;Terjemahan Nailul Authar, Himpunan Hadisthadist Hukum, halaman 3183PT.
8 — 6
Pendapat yang ketiga kadar ukuran nafkahSalinan Putusan Nomor 1129/Pdt.G/2021/PA.Tbn, halaman 20 dari 26 halamanditetapkan oleh negara, yang dalam konteks ini gadhi (hakim) atau sultan, dan yangkeempat berdasarkan urf atau tradisi setempat;Menimbang, bahwa berdasarkan caracara menakar nafkah sebagaimanadalam pertimbangan di atas tersebut, Majelis Hakim mengkomulasikan pilihan pendapatketiga dan keempat dan karenanya dimabil alin sebagai pendapat Majelis dalammenghukum kewajiban terhadap Pemohon;Menimbang
Nurhayati Binti Zakaria
Tergugat:
Nurhayati, S.Pd Binti M. Ali
28 — 9
Bahwa yang menjadi gadhi nikah waktu itu adalah Tgk. Razali, danyang menjadi wali nikah adalah Zakaria Bin Ibrahim/ ayah kandungPemohon, dengan maharnya 5 (lima) mayam emas dibayar tunai, dandengan disaksikan oleh 3 orang saksi yaitu 1. Zakaria, 2. Azhari, 3 Anwar.3. Bahwa antara Pemohon dengan Alm. H. Razali Bin Abdurrahmantidak ada halangan/ larangan perkawinan baik menurut Hukum Islammaupun hukum positif.4. Bahwa Alm. H.
18 — 6
Pendapat yang ketiga kadar ukuran nafkahSalinan Putusan Nomor 1129/Pdt.G/2021/PA.Tbn, halaman 20 dari 26 halamanditetapkan oleh negara, yang dalam konteks ini gadhi (hakim) atau sultan, dan yangkeempat berdasarkan urf atau tradisi setempat;Menimbang, bahwa berdasarkan caracara menakar nafkah sebagaimanadalam pertimbangan di atas tersebut, Majelis Hakim mengkomulasikan pilihan pendapatketiga dan keempat dan karenanya dimabil alin sebagai pendapat Majelis dalammenghukum kewajiban terhadap Pemohon;Menimbang
308 — 173
menarik pengakuannya ituhingga selesainya eksekusi hukuman Zina.Kedua, kesaksian (syahadah) empat lakilaki Muslim yang adil (bukanfasik) dan merdeka (bukan budak), yang mempersaksikansatu perzinaan (bukan perzinaan yang berbedabeda)dalam satu majelis (pada waktu dan tempat yang sama),dengan kesaksian yang menyifati perzinaan dengan jelas.Ketiga, kehamilan (al habl), yaitu kehamilan pada perempuan yangtidak berSUa@MIXXXXXXXXXXX Bahwa selanjutnya jika seorang perempuan mengklaim di hadapanhakim (gadhi
320 — 150
tak menarik pengakuannya ituhingga selesainya eksekusi hukuman zina.Kedua, kesaksian (syahadah) empat lakilaki Muslim yang adil (bukanfasik) dan merdeka (bukan budak), yang mempersaksikansatu perzinaan (bukan perzinaan yang berbedabeda)dalam satu majelis (pada waktu dan tempat yang sama),dengan kesaksian yang menyifati perzinaan dengan jelas.Ketiga, kehamilan (al habl), yaitu kehamilan pada perempuan yangtidak berSUAMIXXXXXXXXXXX Bahwa selanjutnya jika seorang perempuan mengklaim di hadapanhakim (gadhi