Ditemukan 13114 data
13 — 5
PENETAPANNomor 0226/Pdt.P/2017/PA.TTEeer yor sl Ul pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadiliperkaratertentupada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Loloda,Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapan pengesahan nikah(Itsbat Nikah) yang diajukan oleh :Pemohon I,umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat kediaman di,Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, sebagaiPemohon ;Pemohon II, umur 31tahun, agama
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 371.000, (tiga ratus tujuh puluh satu riburupiah ).Demikian putusan inidijatuhkandalamrapatpermusyawaratanMajelisHakim Pengadilan Agama Ternatepada sidang keliling di Kacamatan Loloda,Kabupaten Halmahera Barat padahariSelasa, tanggalb Desember 2017Masehi, bertepatandengantanggal1i6 Rabiul Awal1439 Hijriyah, oleh kami Drs.Hasbi, MH. sebagaiKetuaMajelis, Ismail Suneth, S.Ag.,M.H dan Drs.
11 — 5
sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulango Ulu,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, sedangkan syarat materil
Agama terbatas mengenai halhal yang berkenaan dengan :a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;b. hilangnya akta nikahc. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syaratperkawinand. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang nomor 1 tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan olehmereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurutUndangundang Nomor 1 Tahun 1974;Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danHal 5 dari 8 hal.Pnp.
18 — 5
No.0116/Pdt.P/2017/PA.GtloMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulango Ulu,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PengadilanNegeri
Agama terbatas mengenai halhal yang berkenaan dengan :a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;b. hilangnya akta nikahc. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syaratperkawinand. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang nomor 1 tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan olehmereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurutUndangundang Nomor 1 Tahun 1974;Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau DinasHal 5 dari 8 hal.
9 — 6
danPemohon II sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon II hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Kabila Bone,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan duaorang saksi yang bernama Suleman Katili Bin Rajak Katili, telah memenuhisyarat formil pembuktian halmana kedua saksi telan dewasa dan tidakterhalang
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
11 — 6
auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapanpengesahan nikah (Itsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon I, umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan petani, tempat KecamatanJailolo Selatan, Halmahera Barat, selanjutnya disebut sebagaiPemohon ;Pemohon Il, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. Mursalin Tobuku. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.
14 — 2
PENETAPANNomor 478/Pdt.P/2018/PA.TTEear yor sl Ul pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Pulau Ternate,Kota Ternate, telah menjatunkan penetapan pengesahan nikah (Itsbat Nikah)yang diajukan oleh:Efendi Mointi, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTP, PekerjaanWiraswasta, Tempat Kediaman di Rt.001/Rw.001, KelurahanAfe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu riburupiah).Demikian penetapan ini dijatuhnkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di KacamatanPulau Ternate, Kota Ternate pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1440 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. Mukhtar, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
9 — 4
pemohon dan pemohon II sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Kota SelatanKota Gorontalo;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, Sementara syarat materilketerangan
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
14 — 6
Memberikan dispensasi kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmenikahkan anak lakilaki Pemohon dan Pemohon Il yang bernamaMUHAMMAD AL AMIN bin DADANG dengan calon istrinya yang bernamaFITRI NORLINDA binti NASIR;3. o Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp.691.000; (enam ratus sembilan puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis Hakim yangdilaksanakan dalam sidang keliling di Aula Kantor Desa Manunggal, KecamatanKarang
18 — 7
PENETAPANNomor 0323/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Hasan Sirfef bin Nyong Sirfef, umur 38 Tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SMP., Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di DesaWarkar, Kecamatan
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan ltsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 TahunPenetapan Nomor 0323/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 10 dari 12 hal.2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya ItsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar
9 — 4
(Sidang keenam)Persidangan Pengadilan Agama Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata yang dilaksanakan pada Sidang Keliling Pengadilan Agama di aula Kantor DesaKaliangkrik, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada hari Jum/at tanggal25 Maret 2011 dalam perkara Cerai Talak pihak pihak antara: XXXXXXX, selanjutnya disebut Pemohon; MelawanXXXXXXX, selanjutnya disebut Termohon;Susunan persidangan tidak sama dengan susunan sidang yang lalu karena PaniteraPengganti RIDWAN, SH berhalangan
(Sidang kelima)Persidangan Pengadilan Agama Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata yang dilaksanakan pada Sidang Keliling Pengadilan Agama di aula Kantor DesaKaliangkrik, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada hari Jum/at tanggal11 Maret 2011 dalam perkara Cerai Talak pihak pihak antara: XXXXXXX, selanjutnya disebut Pemohon; MelawanXXXXXXX, selanjutnya disebut Termohon;13Susunan persidangan tidak sama dengan susunan sidang yang lalu karena adapergantian Majelis Hakim yang menyidangkan
perkara pada sidang keliling danberdasarkan Penetapan Majelis Hakim no 0094/Pdt.G/2011/PA.
16 — 4
PENETAPANNomor 0334/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatunkanpenetapan dalam perkara permohonan /tsbat Nikahyang diajukan oleh :Abdul Rahman Karit bin Manaf Karit, umur 34 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMP, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDusun Pasir Panjang,
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan /itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 TahunPenetapan Nomor 0334/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 12 hal.2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikahdalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari
16 — 5
II mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanpermohonan itsbat nikah tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan permohonan itsbat nikah inidiselenggarakan melalui Sidang Pelayanan Terpadu secara bersamasamaantara Pengadilan Agama Parigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran, maka sesuai Pasal 12Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran pemeriksaan perkara ini dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam petitumpermohonannya angka (1) mohon kepada Hakim Pemeriksa agar mengabulkanpermohonan Para Pemohon dan oleh karena petitum tersebut sangat eratkaitannya dengan petitum Para Pemohon lainnya, maka pertimbangan untukpetitum ini menjadi satu kesatuan dengan petitum
oleh Pemohon dan Pemohon Il, dan berdasarkanPengumuman Nomor 131/Pdt.P/2017/PA.Prgi tanggal 17 November 2017, JuruSita Pengganti tersebut telah mengumumkannya pada papan pengumumanyang telah disediakan untuk itu dan demikian pula pemerintah daerah setempattelah melakukan pengumuman di tempat yang mudah diketahui oleh umum,dan terhadap pengumuman tersebut tidak ada pihak yang keberatan, sehinggadengan demikian Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, jo.
Namun oleh karenapelaksanaan Sidang Pelayanan Terpadu yang dilakukan secara bersamasamaantara Pengadilan Agama Parigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sepenuhnyadibebankan kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2017, maka sesuai Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan
28 — 20
PENETAPANNomor 0336/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual, telah menjatunkanpenetapan dalam perkara permohonan /tsbat Nikahyang diajukan oleh :Isra Rumagorong bin Muhamadan Rumagorong, umur 50 tahun, agama Islampendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, bertempat tinggal diDusun Pasir Panjang
pengakuanPenetapan Nomor 0336/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 10 dari 13 hal.terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan /tsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbatNikahdalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
13 — 3
pemohon danpemohon II sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bone Pantai,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, Sementara syarat materilketerangan
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
14 — 7
PENETAPANNomor 54/Pdt.P/2018/PA.TTEasa ll Cyan atl auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapanpengesahan nikah (ltsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon I, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediamandi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat,sebagai Pemohon ;Pemohon
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs. Mukhtar, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.
18 — 4
Penetapan No. 135/Pdt.P/2017/PA.PrgiKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran, maka sesuai Pasal 12Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran pemeriksaan perkara ini dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam
oleh Pemohon dan Pemohon Il, dan berdasarkanPengumuman Nomor 135/Pdt.P/2017/PA.Prgi tanggal 17 November 2017, JuruSita Pengganti tersebut telah mengumumkannya pada papan pengumumanyang telah disediakan untuk itu dan demikian pula pemerintah daerah setempattelah melakukan pengumuman di tempat yang mudah diketahui oleh umum,dan terhadap pengumuman tersebut tidak ada pihak yang keberatan, sehinggadengan demikian Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, jo.
Penetapan No. 135/Pdt.P/2017/PA.PrgiKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sepenuhnyadibebankan kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2017, maka sesuai Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka biaya yang timbul
19 — 7
PENETAPANNomor 0350/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Pulau Kur, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Nawawi Letsoin bin Abu Letsoin, umur 42 Tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SMP, pekerjaan petani, bertempat tinggal di DesaLokwirin, Kecamatan
pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan ltsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanPenetapan Nomor 0350/Pdt.P/2016/PA Tl Hal. 10 dari 13 hal.yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya ItsbatNikah dalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihakuntuk mendapatkan pengakuan secara hukum atas
17 — 15
PENETAPANNomor 0300/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang keliling di Aula Madrasah Tsanawiyah NegeriMastur, di Desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten MalukuTenggara, telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan /tsbatNikahyang diajukan oleh :Muhlis Fidmatan bin Asaludin Fidmatan, umur 47 tahun, agama Islam pendidikanterakhir SD, pekerjaan petani, bertempat
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan Itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka halyang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbat Nikahdalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihak untukPenetapan Nomor 0300/Pdt.P/2016/PATL
27 — 16
PENETAPANNomor 0303/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang keliling di Aula Madrasah Tsanawiyah NegeriMastur, di Desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten MalukuTenggara, telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan IltsbatNikah yang diajukan oleh :Abdul Kadir Tatroman bin Sahid Tatroman, umur 59 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, Pekerjaan petani
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan ltsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka halyang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya lItsbat Nikahdalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihak untukPenetapan Nomor 0303/Pdt.P/2016/PA Tl
12 — 5
Il mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanpermohonan itsbat nikah tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan permohonan itsbat nikah inidiselenggarakan melalui Sidang Pelayanan Terpadu secara bersamasamaantara Pengadilan Agama Parigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran, maka sesuai Pasal 12Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran pemeriksaan perkara ini dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam petitumpermohonannya angka (1) mohon kepada Hakim Pemeriksa agar mengabulkanpermohonan Para Pemohon dan oleh karena petitum tersebut sangat eratkaitannya dengan petitum Para Pemohon lainnya, maka pertimbangan untukpetitum ini menjadi satu kesatuan dengan petitum
oleh Pemohon dan Pemohon Il, dan berdasarkanPengumuman Nomor 137/Pdt.P/2017/PA.Prgi tanggal 17 November 2017, JuruSita Pengganti tersebut telah mengumumkannya pada papan pengumumanyang telah disediakan untuk itu dan demikian pula pemerintah daerah setempattelah melakukan pengumuman di tempat yang mudah diketahui oleh umum,dan terhadap pengumuman tersebut tidak ada pihak yang keberatan, sehinggadengan demikian Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, jo.
Namun oleh karenapelaksanaan Sidang Pelayanan Terpadu yang dilakukan secara bersamasamaantara Pengadilan Agama Parigi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sepenuhnyadibebankan kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2017, maka sesuai Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan