Ditemukan 8556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
EKO PARIYETNO
429
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 14-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 97/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Miftah
Terdakwa:
KOKO HERMAWAN
230
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsidair kurungan 10 (Sepuluh) Hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 134/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF
2313
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 197/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
JOKO ROSITO
159
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 143/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
LAWI
119
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antomi
Terdakwa:
ERWIN PERMANA
74
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 35/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DIANA ILHAMUKIM
Terdakwa:
RIDWAN SAPI'I
2114
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 141/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
KOHARUDIN
136
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 146/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
AHMAD FAUZAN
1713
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 28/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRIYONO SE
Terdakwa:
INDRA
128
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
ISMAN
2216
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 26/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVA ANDRI YANTO
Terdakwa:
ZAINY
73
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 141/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
KOHARUDIN
1212
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 105/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
sigit purnomosidi
Terdakwa:
DENI HARTANA
590
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf g jo pasal 6 ayat (3)perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 13-09-2024 — Putus : 13-09-2024 — Upload : 17-09-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 125/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
Hendriandri
51
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 Ayat 2 perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 7 ( tujuh ) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 08-11-2024 — Putus : 08-11-2024 — Upload : 08-11-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 211/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
IYUS
116
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasaL 25Ayat 2Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 20( Dua Puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 08-11-2024 — Putus : 08-11-2024 — Upload : 11-11-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 209/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Teguh Budiyono
Terdakwa:
ARI SETIAWAN
52
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasaL 25Ayat 2Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 20( Dua Puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 93/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Ahmat
199
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa AHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 145/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dolly sh
Terdakwa:
HERY DHARMAWAN
148
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
ROFIUDIN
340
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-