Ditemukan 8556 data
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
EKO PARIYETNO
42 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Miftah
Terdakwa:
KOKO HERMAWAN
23 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsidair kurungan 10 (Sepuluh) Hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF
23 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
JOKO ROSITO
15 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
LAWI
11 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Antomi
Terdakwa:
ERWIN PERMANA
7 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
DIANA ILHAMUKIM
Terdakwa:
RIDWAN SAPI'I
21 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
KOHARUDIN
13 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
AHMAD FAUZAN
17 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
TRIYONO SE
Terdakwa:
INDRA
12 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
ISMAN
22 — 16
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
NOVA ANDRI YANTO
Terdakwa:
ZAINY
7 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
KOHARUDIN
12 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
sigit purnomosidi
Terdakwa:
DENI HARTANA
59 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf g jo pasal 6 ayat (3)perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
Hendriandri
5 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 Ayat 2 perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 7 ( tujuh ) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
IYUS
11 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasaL 25Ayat 2Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 20( Dua Puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Teguh Budiyono
Terdakwa:
ARI SETIAWAN
5 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasaL 25Ayat 2Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 20( Dua Puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Ahmat
19 — 9
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa AHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
Dolly sh
Terdakwa:
HERY DHARMAWAN
14 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
ROFIUDIN
34 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-