Ditemukan 51919 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kupon kolon kulin kulo kelen
Register : 15-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN WATES Nomor 123/Pdt.P/2021/PN Wat
Tanggal 29 Desember 2021 — Pemohon:
NGATIJAH
1770
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama Cipto Wiyono yang meninggal di di Pedukuhan Tegallembut RT.010 RW.010, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, dikarenakan sakit dan dikebumikan di Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon
Register : 10-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN WATES Nomor 237/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Ponem
6857
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KEMI yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 1997 di Pedukuhan Gunungpuyuh, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan Gunungpuyuh, Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KEMI tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 21-09-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN WATES Nomor 295/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 5 Oktober 2022 — Pemohon:
TRIASIH
5845
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama AMATREJO hari Senin tanggal 27 Oktober 1997 di Pedukuhan II, RT 007 RW 004, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan I Sukopenganti, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama AMATREJO terseb.ut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 12-05-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN WATES Nomor 127/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 24 Mei 2022 — Pemohon:
TRIAWAN WARDONO
9169
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohontersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SUMARTILAH yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 1983 di Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta;
    3. Memerintahkan
    kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUMARTILAH tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);
Register : 30-05-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN WATES Nomor 150/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 15 Juni 2022 — Pemohon:
SAMIYAH
8883
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama JEMILAH telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 13 Maret 1983, di Pedukuhan Plempukan RT.024 RW.012, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta, dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JEMILAH tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 11-03-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PN WATES Nomor 69/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 21 Maret 2022 — Pemohon:
MINEM
577
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama Jemirah yang meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 06 September 1995 di Pedukuhan Gondangan, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta
    ;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Jemirah tersebut ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 11-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN WATES Nomor 241/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 24 Agustus 2022 — Pemohon:
SANTOSA
6659
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SINUH yang telah meninggal dunia Sabtu tanggal 09 Desember 1995 di Kranggan Kidul, Pedukuhan VIII, Kalurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Kranggan Kidul, Pedukuhan VIII, Kalurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SINUH tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 07-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PN WATES Nomor 206/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 21 Juli 2022 — Pemohon:
KEMIJEM
7970
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian atas nama SAINAH yang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 04 Juli 1988 di Pedukuhan Sabrang, RT.021 RW.007, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta dikarenakan sakit lansia dan dikebumikan di Garongan Pedukuhan Sabrang, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
    Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAINAH tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 20-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN WATES Nomor 126/Pdt.P/2021/PN Wat
Tanggal 10 Januari 2022 — Pemohon:
SLAMET SUPRIYADI
8966
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Almarhum Kasan Dimejo yang meninggal pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 1960 di Pedukuhan I Garongan RT 001 RW 001 Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo, dikarenakan sakit dan dikebumikan di Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian
    Almarhum Kasan Dimejo tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian Almarhum Kasan Dimejo;
  • 4.

Register : 25-05-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN WATES Nomor 145/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 13 Juni 2022 — Pemohon:
SUPARNI
7569
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohontersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian KARSO PAWIRO yang meninggal dunia hari Selasa tanggal 15 Oktober 1960 di Pedukuhan Ngangin-angin, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta, dikarenakan Sakit dan dikebumikan di Pedukuhan Ngangin-angin, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi
    D.I.Yogyakarta;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARSO PAWIROtersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);
Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3512 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan PONIRAN
4421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
    PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA;lawanPONIRAN
    (Halaman 59);Bahwa dengan keberatan tersebut Pemohon Kasasi I/Termohon Keberatan akan menjelaskan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo.Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanPesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), bahwaberdasarkan Undang Undang tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progotelah menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
    untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi Susilo, SIP, Msi, SaksiIr.
    Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo;Bahwa benar seluruh Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan Air Payau/ budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progo baik yang telah berdirisebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan wajibmendaftarkan usahanya kepada Dinas Kelauatan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten KulonProgo telah melakukan Bimbingan Teknis
    Kulon Progo sejak tahun 2013 karena usaha tambakudang Pemohon Keberatan tidak pernah terdaftar/memperoleh ijin;Bahwa benar jika lokasi tambak udang Termohon Kasasi berada di DesaJangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, maka telahHalaman 33 dari 58 hal.
    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berupa surat yang ditandatanganioleh Ir.
Register : 12-04-2013 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN WATES Nomor 277/Pdt.P/2013/PN.Wt
Tanggal 18 April 2013 — SUPONO
308
  • Menetapkan, bahwa : ------------------------------------------------------------------------------- Di Kulon Progo- Di Kulon Progo pada tanggal 21 September 2000 telah dilahirkan seorang anak perempuan bernama ERIKA NUR HASNAH merupakan anak ke-3 (tiga) dari suami isteri SUPONO dengan NURLIANIS;---------------------------------------------- Di Kulon Progo pada tanggal 11 Agustus 2005 telah dilahirkan seorang anak perempuan
    Wt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkara perdataPermohonan pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagaimanatersebut dibawah ini, dalam perkara permohonan atas nama :SUPONO : Tempat lahir Kulon Progo, Umur 42 Tahun, tanggal lahir 31Desember 1960, Jenis Kelamin lakilaki, Kebangsaan Indonesia,Alamat Gunung Pentul, RT/RW : 40/18, Karangsari, Pengasih,Kabupaten Kulon Progo, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,Pendidikan
    Seorang anak perempuanyang diberi nama ERIKA NUR HASNAH, lahir di Kulon Progo pada tanggal 21September 2000, merupakan anak ke3 (tiga), 2.
    Seorang anak perempuan yangdiberi nama ASRI PUSPITA ANGGRAINI, lahir di Kulon Progo pada tanggal 11Agustus 2005, merupakan anak ke4 (empat) ; 1 Bahwa karena ketidaktahuan Pemohon, tentang kelahiran ke2 (dua) anak tersebutsampai saat ini telah melampaui batas waktu (satu) tahun, belum dilaporkan padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo ;2 Bahwa Pemohon bermaksud melaporkan kelahiran ke 2 (dua) anak Pemohon untukdicatat pada register akta kelahiran pada Dinas Kependudukan Dan
    Di Kulon Progo pada tanggal 21 September 2000 telah dilahirkan seorang anakperempuan bernama ERIKA NUR HASNAH merupakan anak ke3 (tiga) darisuami isteri SUPONO dengan NURLIANIS ; e Di Kulon Progo pada tanggal 11 Agustus 2005 telah dilahirkan seorang anakperempuan bernama ASRI PUSPITA ANGGRAINI merupakan anak ke4 (empat)dari suami isteri SUPONO dengan NURLIANIS; 3.
    SUPONO dengan NURLIANIS:;e Di Kulon Progo pada tanggal 11 Agustus 2005 telah dilahirkan seorang anakperempuan bernama ASRI PUSPITA ANGGRAINI merupakan anak ke4 (empat)dari suami ister!
Register : 12-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN WATES Nomor 104/Pdt.P/2022/PN Wat
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
PARYONO
8554
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUKIJEM yang meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 2 Februari 1947 di Pedukuhan Teganing II RT. 030 RW. 013, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta, dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
3.
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUKIJEM tersebut;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);